Category: Bisnis.com

  • Studi Ungkap Mencairnya Gletser dapat Memicu Letusan Gunung Berapi di Seluruh Dunia

    Studi Ungkap Mencairnya Gletser dapat Memicu Letusan Gunung Berapi di Seluruh Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA – Para peneliti memperingatkan mencairnya gletser dapat membuat letusan gunung berapi lebih eksplosif dan sering terjadi, sehingga memperburuk perubahan iklim.

    Hal ini, karena ratusan gunung berapi di Antartika, Rusia, Selandia Baru, dan Amerika Utara berada di bawah gletser. Namun, seiring planet ini menghangat dan lapisan es ini mencair serta menyusut, gunung berapi ini kemungkinan akan menjadi lebih aktif, menurut penulis sebuah studi baru yang menganalisis aktivitas enam gunung berapi di Chili selatan selama zaman es terakhir.

    “Gletser cenderung menekan volume letusan gunung berapi di bawahnya. Namun, seiring mencairnya gletser akibat perubahan iklim, temuan kami menunjukkan bahwa gunung berapi ini akan meletus lebih sering dan lebih eksplosif,” ujar penulis utama studi Pablo Moreno Yaeger, mahasiswa pascasarjana di University of Wisconsin-Madison, dilansir dari livescience.

    Proses ini telah diketahui telah mengubah Islandia secara fundamental, yang terletak di atas lempeng tektonik Amerika Utara dan Eurasia yang sedang menyimpang. Pada tahun 2002, para ilmuwan menghitung perubahan aktivitas vulkanik Islandia seiring mencairnya gletser di akhir zaman es terakhir, sekitar 10.000 tahun yang lalu. Gunung-gunung berapi di pulau itu merespons dengan gelombang letusan, yang berhembus dengan kecepatan 30 hingga 50 kali lebih dahsyat daripada sebelumnya atau sesudahnya.

    Namun, bahaya yang mungkin mengintai di dalam sistem vulkanik kontinental masih kurang dipelajari. Untuk menyelidikinya, para ahli geosains mengamati enam gunung berapi yang terletak di Chili selatan, termasuk gunung berapi Mocho-Choshuenco yang kini tidak aktif, dan bagaimana mereka merespons pencairan Lapisan Es Patagonia ribuan tahun yang lalu.

    Dengan menggunakan peluruhan radioaktif argon yang dilepaskan oleh gunung berapi yang meletus di wilayah tersebut sebagai jam isotop, dan dengan mempelajari kristal yang mulai terbentuk di dalam batuan magmatik yang dimuntahkan ketika gunung berapi meletus, para peneliti dapat melacak aktivitas vulkanik di wilayah tersebut dan hubungannya dengan hilangnya es di sana.

    Mereka menemukan bahwa antara 26.000 hingga 18.000 tahun yang lalu, selama puncak zaman es terakhir, lapisan es meredam volume letusan, menyebabkan reservoir magma raksasa terakumulasi di bawah permukaan wilayah tersebut. Ketika lapisan es mencair, tekanan di dalam reservoir ini meningkat dan akhirnya terlepas untuk membentuk gunung berapi Mocho-Choshuenco.

    Ancaman ini bersifat planet dalam lingkupnya: 245 gunung berapi yang berpotensi aktif di dunia terletak di bawah atau dalam jarak 3 mil (5 kilometer) es, menurut sebuah studi tahun 2020.

    Ia menambahkan bahwa wilayah lain yang menjadi perhatian termasuk Amerika Utara, Selandia Baru, dan Rusia, dengan mengatakan bahwa wilayah-wilayah ini “memerlukan perhatian ilmiah yang lebih dekat.”

    Dalam periode waktu yang singkat, letusan biasanya melepaskan aerosol sulfat yang memantulkan sinar matahari kembali ke luar angkasa. Hal ini telah menyebabkan peristiwa pendinginan setelah letusan sebelumnya, beberapa di antaranya telah memicu bencana kelaparan besar. Namun dalam jangka panjang, gas rumah kaca dari gunung berapi ini kemungkinan akan mempercepat perubahan iklim, kata para peneliti.

    “Seiring waktu, efek kumulatif dari beberapa letusan dapat berkontribusi pada pemanasan global jangka panjang karena penumpukan gas rumah kaca,” kata Moreno Yaeger. “Ini menciptakan lingkaran umpan balik positif, di mana gletser yang mencair memicu letusan, dan letusan tersebut pada gilirannya dapat berkontribusi pada pemanasan dan pencairan lebih lanjut.”

  • ODGJ WNA Afganistan di Kalibata Ternyata Pengungsi UNHCR

    ODGJ WNA Afganistan di Kalibata Ternyata Pengungsi UNHCR

    Bisnis.com, Jakarta — Kantor Keimigrasian Jakarta Selatan membeberkan bahwa WNA Afganistan yang mengalami gangguan jiwa di Apartemen Kalibata ternyata pemilik kartu UNHCR.

    United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebuah organisasi internasional yang beroperasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk melindungi, memberikan bantuan, serta menangani orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan diskriminasi.

    Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Oktinardo mengatakan pihaknya sudah memeriksa WNA asal Afganistan tersebut, setelah tim dari Imigrasi Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait gangguan oleh WNA.

    “Ketika tim dari bidang Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan bergerak, mereka langsung berkoordinasi dengan security untuk mengecek TKP dan setelah dicek bahwa orang asing tersebut adalah pemegang UNHCR,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7).

    Oktinardo menjelaskan WNA itu sebelumnya memang WNA Afganistan, namun saat ini WNA itu pemegang UNHCR, di mana WNA tersebut berada di bawah pengawasan dari Imigrasi.

    “Jadi kita di bidang keimigrasian ini memiliki kewenangan seperti pengawasan secara administratif, yaitu pencatatan biodata dari orang asing yang pemegang UNHCR seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, WNA Afganistan tersebut telah dibawa oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Jiwa Serpong Tangerang Selatan agar tidak menggangu orang lain lagi.

    “Nah, jadi dugaan awalnya itu dia memiliki gangguan kejiwaan, maka itu dia dibawa ke rumah sakit di Serpong, rumah sakit jiwa, seperti itu,” ujarnya.

  • KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Jabar Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Dia mengatakan hingga saat ini penyidik dalam kasus dugaan korupsi BJB tersebut juga terus fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga penelaahan dokumen dan data. Dia juga memastikan bahwa tim penyidik pasti memiliki timeline-nya sendiri.

    “Tapi saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan [Ridwan Kamil] karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan pengeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Di sisi lain, Setyo juga berpandangan bahwa pihak Ridwan Kamil tidak ada sama sekali mencoba mengulur-ulur waktu dalam jadwal pemanggilan tersebut. Dia berkata bahwa penyidik tidak hanya menangani kasus BJB saja, terapi juga menangani kasus-kasus lainnya.

    “Pastinya yang sudah proses penahanan, itu yang diprioritaskan. Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” ujarnya.

    Lebih jauh, purnawirawan Polri ini menekankan bahwa proses penggeledahan terhadap Ridwan Kamil tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka. 

    “Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” urainya.

    Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu. 

    Dari hasil penggeledahan KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025). 

    Adapun, dalam kasus ini KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.  

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. 

    Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

    Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu. 

    Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang. 

    “Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang. 

    Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024. 

    Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu. 

    Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.

    Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK. 

    “Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto. 

    Untuk diketahui, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Mengapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution di Kasus Pembangunan Jalan Sumut?

    Mengapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution di Kasus Pembangunan Jalan Sumut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih belum berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Dia menyebut saat ini penyidik KPK masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pejabat pembuat komitmen (PPK). 

    “Ya, sementara sih, sampai dengan hari ini belum ada. Belum ada informasi atau laporan dari penyidik [untuk memanggil Bobby],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan Bobby akan dipanggil untuk dimintai keterangan bila sudah ada hasil peneriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.

    “Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan [Bobby Nasution] akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ucapnya.

    Lebih jauh, Setyo menyebut kasus ini masih dalam tahap awal dan juga belum genap dua minggu. Sebab itu, penyidik masih fokus kepada perkara pokoknya dulu.

    “Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut. 

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution. 

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

  • Polisi Periksa 4 Produsen Beras Wilmar hingga Japfa Cs, Kasus Apa?

    Polisi Periksa 4 Produsen Beras Wilmar hingga Japfa Cs, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Pangan Polri telah memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan.

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana.

    Selanjutnya, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dalam hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa saat ini keempat produsen itu masih dalam pemeriksaan.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

    Di samping itu, Helfi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan materi pemeriksaan lebih detail. Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.

    “Betul,” pungkasnya.

  • Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

    Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh KPK di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Dia menjelaskan karena pemeriksaan Khofifah bersamaan dengan jadwal pemeriksaan perkara di Lamongan Jawa Timur, maka akhirnya direncanakan untuk sekalian saja berbarengan di Polda Jawa Timur.

    “Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya munpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Dia melanjutkan, hingga kini status Khofifah masih menjadi saksi. Adapun pada pemeriksaan hari ini, yang mau didalami KPK terhadap Khofifah adalah soal pertanggungjawaban administrasinya.

    “Ya, pasti, [yang mau didalami] secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” ucapnya.

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang. 

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya.  

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

  • Komdigi Tawarkan PP TUNAS Jadi Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Komdigi Tawarkan PP TUNAS Jadi Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat dijadikan acuan global.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal ini saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU) Doreen Bogdan-Martin di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025). 

    Meutya mengatakan PP TUNAS merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak kepada kesejahteraan generasi muda.

    “PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Kamis (10/7/2025). 

    Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan kantor perwakilan ITU di Jakarta. Menurutnya, kehadiran kantor tersebut memperkuat peran Indonesia sebagai pusat pelaksanaan berbagai inisiatif digital, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    “Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara, seperti inisiatif perlindungan generasi muda di ruang digital,” katanya.

    Lebih lanjut, Meutya berharap kerja sama antara Indonesia dan ITU terus diperkuat, termasuk dalam bentuk dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam isu-isu strategis global, seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), pengelolaan spektrum 5G dan 6G, hingga pengembangan talenta digital nasional.

    “Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” ujar Meutya.

    Sebagai bagian dari komitmen Indonesia di panggung global, Meutya juga memastikan kehadiran aktif Indonesia dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada 17—28 November 2025.

    Aturan PP TUNAS secara khusus mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan tanggung jawab aktif dalam melindungi anak-anak di ruang digital. 

    Ini mencakup kewajiban menyaring konten yang berpotensi merugikan anak, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna, serta menjamin proses penanganan laporan yang cepat dan transparan.

    Lebih dari itu, PSE diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah-langkah teknis guna mengurangi risiko anak terpapar konten negatif. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan.

    Sebelumnya Meutya menegaskan regulasi ini lahir dari kekhawatiran atas kecenderungan beberapa platform digital yang secara sengaja menyebarkan konten bermuatan negatif kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak. Dia menyebut, permasalahan ini tidak sekadar muncul akibat algoritma, tetapi ada unsur kesengajaan yang perlu diawasi dengan serius.

    “Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” kata Meutya beberapa waktu lalu. 

    Menurut data terbaru, hampir separuh pengguna internet di Indonesia yakni 48% adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

    Hal ini mempertegas urgensi dari diterbitkannya PP TUNAS. Meski fokus utamanya adalah perlindungan anak, Meutya menegaskan bahwa manfaat regulasi ini akan dirasakan oleh semua lapisan pengguna internet.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” kata Meutya.

    Meutya juga menekankan bahwa PP TUNAS bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan digital. Regulasi ini tidak bersifat tertutup, melainkan terbuka untuk penguatan melalui dialog dan kolaborasi berkelanjutan.

    Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, etis, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

  • Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim bahwa perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa saat ini adalah proses ‘daur ulang’. Perkara itu berangkat dari penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan olehnya, Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut proses ‘daur ulang’ itu tidak lepas dari proses politik yang bergulir pada Pemilihan Umum 2024. Bahkan, dia mengeklaim telah menyelami tekanan sebelum adanya Pemilu serentak untuk eksekutif hingga legislatif pusat maupun daerah itu. 

    Menurut Hasto, tekanan dialami olehnya sejak menolak keikutsertaan tim nasional Israel pada pertandingan sepak bola yang bakal diselenggarakan di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam catatan Bisnis, pertandingan dimaksud adalah kompetisi U-20 pada 2023. 

    “Aspek ideologis dan historis sikap PDI Perjuangan yang saya suarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika [KAA] tahun 1955 di Bandung. Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip ” ucapnya di dalam ruang sidang. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu menyampaikan, kini masyarakat Indonesia tahu dan menyadari kejahatan kemanusiaan tanpa yang dilakukan Israel di Gaza. 

    Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di U-20 pada dua tahun lalu berujung pada batalnya Indonesia menjadi tuan rumah. Beberapa politisi PDIP saat itu, khususnya yang menjabat kepala daerah, diketahui secara terbuka menyampaikan penolakan tersebut. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

    “Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” klaimnya. 

    Adapun, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

    Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.