Category: Bisnis.com

  • UNCTAD Wanti-wanti Risiko Perlambatan Perdagangan Global pada Semester II/2025

    UNCTAD Wanti-wanti Risiko Perlambatan Perdagangan Global pada Semester II/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Perdagangan global pada sidang tahun ini dibayangi risiko perlambatan, meski terjadi pertumbuhan positif sepanjang paruh pertama 2025 berdasarkan laporan terbaru dari United Nations Conference on Trade and Development alias UNCTAD.

    Dalam publikasi bertajuk Global Trade Update periode Juli 2025, UNCTAD mencatat baik perdagangan barang maupun jasa tumbuh konsisten dalam beberapa kuartal terakhir, terutama didorong oleh kinerja kuat negara-negara berkembang.

    Secara agregat, perdagangan global diperkirakan tumbuh sekitar US$300 miliar selama semester I/2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor barang senilai US$230 miliar dan jasa sebesar US$70 miliar.

    Hanya saja pada kuartal I/2025, negara maju mencatatkan laju pertumbuhan perdagangan yang lebih tinggi (impor naik 4% dan ekspor naik 2% secara kuartalan), seiring dengan lonjakan impor Amerika Serikat menjelang penerapan tarif baru dan ekspor yang solid dari Uni Eropa.

    Di sisi lain, perdagangan antar negara berkembang atau South-South trade masih menunjukkan kinerja landai (0%), meski ekspor dari Afrika meningkat tajam. Sementara itu, proyeksi atau nowcast untuk kuartal II/2025 menunjukkan tren pertumbuhan akan terus berlanjut.

    Ekspor China dinilai tetap tangguh sepanjang April dan Mei, didorong oleh penguatan perdagangan intra-kawasan serta peningkatan ekspor ke Afrika. Ekspor Amerika Serikat juga tercatat naik pada April.

    Kendati demikian, impor AS anjlok secara kuartalan, yang mencerminkan dampak tarif baru dan aksi borong pelaku usaha pada awal tahun guna menghindari lonjakan bea masuk.

    Tantangan Paruh Kedua 2025

    Ke depan, UNCTAD mengingatkan bahwa ketahanan perdagangan global pada paruh kedua 2025 akan sangat bergantung pada kejelasan kebijakan, perkembangan geoekonomi, dan kemampuan adaptasi rantai pasok. Perlambatan ekonomi global di berbagai wilayah turut memperbesar risiko perlambatan perdagangan.

    “Ancaman utama saat ini berasal dari potensi kenaikan tarif tambahan oleh Amerika Serikat serta risiko konflik dagang yang lebih luas,” tulis UNCTAD dalam laporannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).

    Sinyal negatif juga datang dari data terbaru Purchasing Managers Index (PMI) China yang menunjukkan potensi penurunan aktivitas manufaktur dan pelemahan permintaan ekspor-impor.

    Kendati demikian, UNCTAD melihat peluang dukungan dari meningkatnya integrasi regional serta rebound sejumlah indikator utama seperti Shanghai Containerized Freight Index dan Baltic Dry Index. Namun, kedua indeks itu masih berada di bawah rata-rata 2024.

    UNCTAD mengidentifikasi empat faktor utama yang memicu ketidakpastian perdagangan global pada semester II/2025.

    Pertama, ketidakpastian kebijakan perdagangan AS. Sebelumnya, Trump sudah menetapkan tarif dasar sebesar 10% serta bea tambahan untuk baja dan aluminium. Hanya saja, ketidakpastian meningkat seiring potensi jeda, pengecualian, atau penambahan tarif baru untuk negara-negara tertentu maupun sektor-sektor spesifik seperti otomotif.

    Kedua, risiko retaliasi. Meski sejauh ini langkah balasan dari negara mitra masih terbatas, potensi retaliasi bisa meningkat seiring meluasnya kebijakan perdagangan unilateral, yang dapat menimbulkan efek limpahan (spillover) ke negara ketiga.

    Ketiga, meningkatnya subsidi dan proteksionisme industri. Strategi industrialisasi yang berorientasi ke dalam negeri dan kebijakan subsidi domestik dinilai akan makin masif, terutama di sektor teknologi tinggi dan strategis.

    Keempat, disrupsi rantai nilai global. Ketidakpastian kebijakan perdagangan yang menyasar segmen tertentu dari rantai nilai global turut berdampak pada seluruh jaringan produksi internasional sehingga berpotensi menimbulkan pergeseran besar dalam struktur pasok dunia.

  • Bulog akan Salurkan 1,3 Juta Beras SPHP pada Juli-Desember 2025

    Bulog akan Salurkan 1,3 Juta Beras SPHP pada Juli-Desember 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Perum Bulog memastikan siap menyalurkan 1,3 juta ton beras untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama Juli hingga Desember 2025, seusai menerima penugasan dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    “Penyaluran ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen,” kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebutkan penugasan itu tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, dengan target penyaluran sebesar 1.318.826.629 kilogram (1,3 juta ton) beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.

    Menurutnya, program SPHP menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang saat ini mengalami tren kenaikan.

    Dia menyampaikan pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan program bantuan pangan,

    “SPHP dan bantuan pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” katanya.

    Penyaluran SPHP oleh Perum Bulog dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang bakal diresmikan pada 19 Juli 2025).

    Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, antara lain dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain.

    Selanjutnya maksimal pembelian konsumen 2 pak atau 10 kg, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).

    Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan Rp11.000/kg untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp11.300/kg untuk Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp11.600/kg untuk Maluku dan Papua.

    Bagi pelanggaran seperti penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

    Perum Bulog berkomitmen melaksanakan program secara efisien, transparan, dan akuntabel, sambil menjunjung tata kelola yang baik serta membuka kolaborasi dengan pemda, Satgas Pangan, dan masyarakat.

    “Penugasan ini memperkuat komitmen Bulog dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pengendalian harga dan penyediaan beras terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Suyamto.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas dilansir Jakarta, Sabtu pukul 17.38 WIB, rata-rata harga beras premium mencapai Rp16.014 per kilogram, lalu Rp14.277 per kg untuk jenis medium. Sedangkan beras SPHP mencapai Rp12.540 per kg.

  • Diskon 20% Tol Jasa Marga Berlaku Sampai Besok 13 Juli 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Diskon 20% Tol Jasa Marga Berlaku Sampai Besok 13 Juli 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang akhir liburan sekolah, Jasa Marga memberikan diskon sebersar 20% yang berlaku dari tanggal 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. 

    Dikutip dari laman resmi instagram Jasa Marga, diskon ini berlaku pada seluruh golongan kendaraan.

    Diskon tidak akan berlaku jika pengguna kartu elektronik yang digunakan tidak mencukupi. 

    Berikut daftar 12 Ruas Tol Jasa Marga Group yang mendapat diskon 20% hingga besok 13 Juli 2025

    Diskon Tarif Tol di Jabotabek

    Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta
    Jalan Tol Jagorawi

    Diskon Tarif Tol di Trans Jawa

    Jalan Tol Jakarta-Cikampek, 
    Jalan Tol Layang MBZ, 
    Jalan Tol Palimanan-Kanci, 
    Jalan Tol Batang-Semarang,
    Jalan Tol Semarang Seksi ABC, 
    Jalan Tol Surabaya-Gempol
    Jalan Tol Gempol-Pandaan, 
    Jalan Tol Pandaan-Malang

    Diskon Tarif Tol di Trans Sumatra

    Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan
    Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

  • Pemanggilan Wilmar-Japfa Cs Oleh Polisi Disebut Rugikan Dunia Usaha, Mengapa?

    Pemanggilan Wilmar-Japfa Cs Oleh Polisi Disebut Rugikan Dunia Usaha, Mengapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai tindakan polisi memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan dapat merugikan dunia usaha.

    Abdul mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah produsen beras oleh polisi dinilai kurang tepat. Mengingat, berkaitan dengan mutu barang, pihak yang berwenang untuk melakukan pemanggilan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Kesan yang muncul terhadap kehadiran polisi itu seolah-olah ada kejahatan besar, dan ini merugikan dunia usaha pada umumnya,” kata Abdul kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Menurutnya, kesalahan yang terjadi di dunia perdagangan merupakan urusan administratif yang tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum kejahatan. Jika terjadi pelanggaran di sektor ini, kata dia, hukuman kepada pelaku yakni administratif perizinan dan denda.

    Untuk itu, dia menilai bahwa kepolisian tidak perlu dilibatkan untuk bidang-bidang yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum kejahatan.

    “Jangan melibatkan kepolisian untuk bidang-bidang yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan,” tegasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

    Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. 

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

  • Beras SPHP Resmi Disalurkan, HET Rp12.500 per Kg untuk Konsumen Wilayah Jawa

    Beras SPHP Resmi Disalurkan, HET Rp12.500 per Kg untuk Konsumen Wilayah Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersama Perum Bulog mulai menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Harga beras SPHP mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.5/2025.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai dengan HET yang berlaku dalam beleid tersebut. 

    “Masyarakat dapat membeli beras SPHP dengan harga yang mengacu pada HET beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5/2024,” kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

    Perinciannya adalah Rp12.500 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi. 

    Selanjutnya, Rp13.100 per kg untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Rp13.500 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

    Sementara itu, harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog bagi para mitra penyalur yakni Rp11.000 per kg. Harga tersebut berlaku bagi mitra penyalur di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

    Untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga ditetapkan sebesar Rp11.300 per kg. Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga bagi mitra penyalur dipatok sebesar Rp11.600 per kg.

    Dia memastikan, beras SPHP sudah dapat ditemui dan dibeli masyarakat di pasar-pasar dan gerakan pangan murah (GPM) mulai 12 Juli 2025. Secara gradual, dia mengatakan bahwa pemerintah juga akan mulai menyalurkan dan terus memasifkan beras SPHP, termasuk ke Koperasi Desa (Kopdes) / Kelurahan Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah. 

    Arief menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik tak wajar, baik dalam program SPHP beras maupun bantuan pangan beras. 

    Untuk itu, dia menilai penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi pelaksanaan di lapangan.

    “Tidak boleh ada lagi praktik-praktik tak wajar. Outlet-outlet-nya harus jelas ada, sehingga masyarakat pun dapat mudah memerolehnya,” tegasnya. 

  • Pro Kontra Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

    Pro Kontra Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam penegakan hukum agar kasus pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras tidak terulang.

    Ditha mengatakan, pemerintah dalam penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, alias tidak hanya terbatas pada pelaksana di lapangan saja.

    “Penegakan hukum juga dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pelaksana di lapangan saja,” kata Ditha kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Mengenai pemanggilan empat produsen terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan, Ditha menyebut bahwa para produsen tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Dia mengatakan, terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 

    Merujuk Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dikatakan bagi pihak yang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yg tidak mencantumkan takaran, ukuran, berat bersih yg sebenarnya atau tidak sesuai dengan takaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara, Pasal 386 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

    Namun, Ditha menyebut bahwa pihak yang dipanggil tak lantas menjadi pihak yang dituduh melanggar. “Pihak yang dipanggil juga bukan secara otomatis merupakan pihak yang dituduh melanggar,” ujarnya.

    Dia mengatakan, pemanggilan Satgas Pangan Polri terhadap sejumlah produsen beras tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para pihak yang dipanggil tersebut.

    Pemanggilan empat produsen beras ini juga dilakukan untuk mempelajari lebih jauh mengenai duduk permasalahan yang ada.

    Satgas Pangan Panggil 4 Produsen

    Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

    Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

  • Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR memastikan amandemen Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara spesifik memperkuat posisi polisi.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 7 ayat 5 dianggap seakan-akan membuat polisi semakin powerfull karena disebut sebagai penyidik utama. Padahal, ujarnya, pihaknya tidak sama sekali membuat seperti itu.

    “Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia menerangkan, dalam KUHAP lama tidak menyebutkan penyidik tertentu seperti misalnya penyidik KPK, penyidik Tipikor, penyidik kejaksaan, hingga penyidik TNI AL. Sementara di KUHAP baru, imbuhnya, mereka akan disebutkan dan dikecualikan.

    “Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” ujarnya.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, penyidik tertentu seperti yang disebutkannya tadi akan diatur untuk bisa bekerja sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan Polri.

    “Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull oke,” tegas Habiburokhman.

    Soal Klausul Penyadapan 

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Progres Pembahasan 

    Adapun, saat ini panitia kerja (panja) Komisi III DPR sedang menggelar rapat dengan tim pengurus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) serta pemerintah guna menyinkronkan revisi KUHAP.

    Sebelumnya, panja Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025). 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru. 

    Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. 

    “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

  • Ketepatan Waktu Penerbangan Haji 2025 Garuda Indonesia Capai 96,2%

    Ketepatan Waktu Penerbangan Haji 2025 Garuda Indonesia Capai 96,2%

    Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia resmi menyelesaikan operasional penerbangan haji tahun 2025 (1446 Hijriah), dengan mencatatkan tingkat ketepatan waktu (on-time performance/ OTP) kumulatif sebesar 96,2% atau capaian tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

    Pada operasional penerbangan haji fase pemulangan tahun ini, Garuda Indonesia berhasil mencatatkan OTP sebesar 96%, dengan empat debarkasi—Balikpapan, Banda Aceh, Lombok dan Medan—mencapai 100% tingkat ketepatan waktu. Sebelumnya pada fase keberangkatan, Garuda Indonesia turut mencatatkan OTP sebesar 96,4%.

    Pada 2024, secara keseluruhan Garuda Indonesia mencatatkan OTP sebesar 77,6%, sedangkan pada 2023 adalah 84,92%.

    Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani menyampaikan bahwa keberhasilan dalam perbaikan layanan penerbangan haji tahun 2025 merupakan kerja sama seluruh lini operasional perusahaan.

    Hal tersebut juga merefleksikan langkah perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan pada aspek pelayanan dan ketepatan jadwal penerbangan.

    “Capaian ini merupakan buah dari kolaborasi seluruh elemen operasional—dari awak kabin dan kokpit, teknisi, petugas haji, hingga petugas darat—yang senantiasa menunjukkan karya terbaiknya bagi perusahaan. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, otoritas bandara, regulator, serta mitra layanan darat dan udara,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (12/7/2025).

    Fase kepulangan penerbangan haji Garuda Indonesia ditutup dengan penerbangan kelompok terbang (kloter) 94 embarkasi Solo yang mengangkut 353 jemaah melalui nomor penerbangan GA-6494, yang telah tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, pada Jumat (11/7) pukul 04.10 WIB. Sebelumnya, kloter 95 Solo yang merupakan kloter terakhir juga telah mendarat dengan selamat di Solo pada Jumat (11/7) pukul 03.56 WIB.

    Lebih lanjut Wamildan menegaskan bahwa terselesaikannya operasional penerbangan haji tahun ini menjadi bukti komitmen Garuda Indonesia untuk terus menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, yang telah menjadi bagian fundamental perusahaan selama lebih dari tujuh dekade sebagai national flag carrier.

    “Kesuksesan tahun ini bukan semata capaian operasional, tetapi juga wujud semangat para insan Garuda Indonesia untuk terus bersama-sasma memberi makna dalam setiap layanan yang kami hadirkan. Ke depannya, Garuda Indonesia akan terus memperkuat langkah transformasi melalui perbaikan berkelanjutan dan beragam inovasi untuk memastikan terjaganya standar layanan terbaik kami sebagai maskapai kebanggaan bangsa,” tutupnya.

  • Buntut Pemanggilan Wilmar hingga Japfa, Pengamat: Distributor Beras Harus Diperiksa

    Buntut Pemanggilan Wilmar hingga Japfa, Pengamat: Distributor Beras Harus Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai aparat penegak hukum (APH) perlu bekerja secara profesional dan detail guna mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras yang kini menyeret sejumlah nama produsen.

    Hudi mengatakan, kegiatan mengoplos beras dapat dikatakan sebagai kejahatan rakyat dan kejahatan kepada negara, lantaran di tengah kondisi sulit saat ini, para pelaku pengoplos beras telah menyebabkan biaya hidup semakin tinggi dan beras yang diperoleh rakyat tidak sesuai kualitas yang disyaratkan oleh pemerintah.

    “Kejahatan ini perlu dihentikan segera agar rakyat tidak terus mengalami kerugian,” kata Hudi kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Menurutnya, tindakan pengoplosan ini bukanlah suatu kesalahan administrasi, tetapi suatu kesengajaan untuk meraup keuntungan yang sangat banyak. Untuk itu, dia mengharapkan APH dapat bekerja secara detail dan profesional untuk mengungkap kejahatan terhadap rakyat dan negara ini.

    “Termasuk yang harus diperiksa distributornya juga apakah ikut terlibat karena distributor ini menyalurkan sampai pengecer,” ujarnya.

    Hudi mengatakan, para pelaku pengoplosan harus dijatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Misalnya, kata dia, dengan menutup permanen usahanya dan bagi pelaku dilarang melakukan usaha serupa.

    Selain itu, dia meminta agar pelaku tidak diberikan keringanan sedikitpun dalam menjalani hukuman.

    “Pengoplosan ini bukan sekedar perbuatan curang tetapi kejahatan kepada negara sehingga tidak pantas dihukum ringan,” tegasnya.

    Dia mengharapkan, pemerintah dapat memiliki aturan tegas dalam memilih mitra kerja terkait masalah pangan. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki aturan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh mitra.

    Kepada pengusaha lain yang memiliki usaha serupa, menurutnya, perlu adanya pengawasan ketat agar kejadian ini tak kembali terulang.

    “Masalah beras ini merupakan hajat hidup orang banyak dibuat satu pintu, Bulog mengambil alih tidak apa monopoli karena ada baiknya juga yang penting menguntungkan rakyat agar dapat beras murah dan berkualitas dan dapat menekan biaya hidup terhadap kebutuhan pangan agar tidak tinggi,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan. Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. 

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

  • Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025

    Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli – Desember 2025.

    Penugasan itu tercantum dalam Surat Kepala Bapanas No.173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ditargetkan sebanyak 1,31 juta ton beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah di Indonesia.

    Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan dilaksanakannya program bantuan pangan beras.

    “SPHP dan bantuan pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” kata Suyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

    Untuk diketahui, program SPHP menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang saat ini dalam tren kenaikan. 

    Perum Bulog, menyitir data Panel Harga Bapanas per 9 Juli 2025 menyebut, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam  Peraturan Bapanas No.5/2024.

    Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan HET untuk beras medium berdasarkan zona wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp12.500 per kilogram (kg).

    Kemudian, wilayah Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras medium dipatok sebesar Rp13.100 per kg. Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium sebesar Rp12.500 per kg.

    Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.100 per kg, dan wilayah Maluku dan Papua Rp13.500 per kg.

    Suyamto menjelaskan Perum Bulog melakukan penyaluran beras SPHP melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.

    Sesuai Keputusan Kepala Bapanas No.215/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, Suyamto menyebut terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.

    Ketentuan itu antara lain melarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg, Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali, dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

    Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut: 

    Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi – Rp11.000 per kg
    Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan – Rp11.300 per kg
    Maluku dan Papua Rp11.600 per kg

    Dia mengatakan, masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. 

    “Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri,” pungkasnya.