Category: Bisnis.com

  • Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

    Kuota Rumah Subsidi 2025 Bertambah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini menjadi 350.000 unit dari sebelumnya ditetapkan sebesar 220.000 unit.

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa hingga periode awal Juli 2025 pihaknya telah menyalurkan sebanyak 126.932 unit dengan total anggaran yang disalurkan tembus Rp15,73 triliun.

    “Hingga hari ini, kami telah menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp15,73 triliun untuk 126.932 unit rumah,” kata Heru dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/7/2025).

    Artinya, masih terdapat sisa kuota sebesar 223.068 unit rumah subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

    Bagi sebagian yang belum familiar, FLPP merupakan program penyaluran rumah subsidi dengan harga murah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

    Lewat program ini, masyarakat dapat mencicil rumah dengan harga yang lebih terjangkau dengan cicilan bunga tetap 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.

    Di samping itu, rumah FLPP juga memiliki yang muka yang ringan hanya 1% dari total harga rumah yang tidak lebih dari Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek.

    Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan kuota rumah subsidi FLPP:

    1. Pastikan Masuk ke dalam Kategori MBR

    Sebagaimana yang sudah dijelaskan, program FLPP hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Adapun, kriteria MBR ini diatur dalam eraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa masyarakat khusus wilayah Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat turut serta menikmati fasilitas rumah subsidi. Secara terperinci berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal yang masuk ke dalam kategori MBR.

    Zona I, Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    Zona II, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

    Tidak Kawin: Rp9.000.000 

    Kawin: Rp11.000.000

    Zona III, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

    Tidak Kawin: Rp10.500.000 

    Kawin: Rp12.000.000

    Zona IV, Jabodetabek

    Tidak Kawin: Rp12.000.000 

    Kawin: Rp14.000.000

    2. Ajukan Permohonan di Aplikasi SiKasep

    Setelah dipastikan layan mendapat rumah subsidi dan masuk ke dalam kategori MBR, masyarakat dapat langsung melakukan pendaftaran dirimu ke aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

    Saat mendaftar, calon debitur rumah subsidi perlu untuk mengunggah sejumlah data diri mulai dari mengisi nama lengkap, melampirkan KTP, Nomor NPWP serta perkiraan penghasilan per bulan.

    Apabila telah berhasil membuat akun, maka masyarakat dapat melakukan pencarian rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan serta langsung mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang telah bekerja sama.

    3. Lengkapi Dokumen yang dibutuhkan

    Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan rumah subsidi FLPP.

    – Fotokopi KTP (Suami dan Istri apabila yeah menikah)

    – Kartu Keluarga

    – NPWP

    – Surat Keterangan belum memiliki rumah

    – Buku nikah atau akta cerai

    – Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah

    – Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan (bagi karaywan)

    – Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan (bagi wiraswasta)

    – Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan (bagi pekerja informal)

    Serta menyiapkan dokumen tambahan untuk keperluan pengajuan ke Bank Penyalur, di antaranya:

    – Surat Pemesaran Rumah (SPP)

    – Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga

  • Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Bisnis.com, JAKARTA— Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran). 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik mengatakan pihaknya mendorong adanya pembaruan regulasi penyiaran yang responsif terhadap konvergensi media. 

    “Artinya apa? Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era-era belakangan ini,” kata Chris dalam RDPU Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (14/7/2025). 

    Chris menambahkan pihaknya juga menyoroti perlunya jaminan kesetaraan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha penyiaran di era digital. Hal ini karena terjadi ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital yang kini mendominasi pasar iklan dan konten di Indonesia.

    Menurutnya apabila siaran itu definisinya adalah segala sesuatu yang ditonton oleh masyarakat maka ketidakadilannya adalah untuk media konvensional

    “Satu karena kena kebijakan sensor lalu kedua kena kebijakan pengawasan isi siaran lalu ketiga kena peraturan-peraturan yang lain tetapi di satu sisi penyedia konten yang lain itu bebas merdeka untuk melakukan apapun, dimanapun, dan terhadap siapapun,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Chris juga membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KADIN pada 17 April 2025. Adapun FGD tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor seperti akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Binus, perwakilan pemerintah, asosiasi industri, serta penyedia platform digital.

    Dari unsur akademisi, Chris menyebut masukan penting disampaikan terkait perlunya redefinisi terhadap istilah “penyiaran” yang dinilai sudah tidak relevan dengan lanskap media saat ini. Akademisi UI juga menyoroti pergeseran dari model “one to many” menjadi “many to many”, sementara Binus mengusulkan adanya UU terpisah untuk penyiaran digital karena kompleksitas substansinya.

    Sementara dari pelaku industri, muncul kekhawatiran atas tidak meratanya beban regulasi. Media konvensional harus tunduk pada batasan iklan, sensor, dan kewajiban lainnya, sedangkan platform digital, terutama yang berbasis user generated content (UGC), lepas dari pengawasan serupa, namun meraup pangsa pasar iklan yang besar.

    “Kami semakin melihat ada perbedaan ini, kalau boleh kita pakai istilah, ada perbedaan penanganan kedaulatan antara penyedia-penyedia konten yang merasa berdaulat terhadap platformnya sendiri dengan kita-kita yang di sini, yang merasa bahwa NKRI ini negara yang berdaulat,” kata Chris.

    Dia menambahkan sistem penyiaran saat ini telah bergeser dari ketergantungan pada spektrum frekuensi menuju penyiaran berbasis internet, termasuk lewat WiFi. Ini berdampak pada tidak relevannya lagi pendekatan regulasi lama terhadap platform video on demand maupun layanan streaming dan UGC.

    Masalah kepemilikan dan keragaman konten juga turut disorot. Menurutnya, konsep diversity of ownership dan diversity of content tidak lagi berlaku karena tren global menunjukkan konten yang seragam meski diproduksi oleh entitas yang berbeda.

    Chris juga menekankan perlunya harmonisasi antara RUU Penyiaran dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan UU PDP. Bahkan, dia membuka kemungkinan perlunya pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital.

    “Apakah mungkin diperlukan pembentukan undang-undang yang baru? Mungkin bukan undang-undang penyiaran yang baru tapi betul-betul undang-undang baru yang terkait dengan digital saja supaya bisa fokus kita menyelesaikan semua permasalahan digital itu,” ungkap Chris.

    Dua juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan operator telekomunikasi, yang jaringannya dimanfaatkan oleh OTT berskala global tanpa adanya kontribusi beban yang setara. Selain itu, isu pembajakan konten yang kian marak juga memerlukan perhatian khusus dalam bentuk perlindungan hak cipta dan infrastruktur pengawasan.

    Di sisi lain, platform video streaming luar negeri dinilai lepas dari aturan sensor, berbeda dengan penyedia lokal yang tetap tunduk pada aturan KPI dan lembaga sensor film.

    “Pengawasan konten pada platform digital itu tidak seketat media konvensional atau bahkan tidak ada sama sekali. Terutama ini untuk penyedia platform yang video streaming yang berasal dari luar,” kata Chris.

  • Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Andre Soelistyo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Andre Soelistyo itu diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.

    “Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” tutur Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan upaya cegah terhadap mantan Menbudristekdikti Nadiem Makariem agar tidak melarikan diri ke luar negeri. 

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan agar Nadiem Makariem tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan kasus pengadaan chromebook berjalan di Kejagung.

    “Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” katanya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • PDIP Soal Anies Soroti Presiden Absen di Sidang PBB: Kritiknya Tidak Salah

    PDIP Soal Anies Soroti Presiden Absen di Sidang PBB: Kritiknya Tidak Salah

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menanggapi kritikan dari eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan soal absennya Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah forum internasional, termasuk sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dilakukan yang penting kritiknya itu bersifat argumentatif dan konstruktif. Sebab itu, dia menilai Anies tidak salah mengkritik hal tersebut.

    “Itu saya kira satu kritik yang tidak salah dan bagaimana kritik-kritik itu akan menjadi cara untuk lebih mencerdaskan bangsa ini, rakyat ini soal kriteria pemimpin ke depan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Dengan demikian pula, Wakil Ketua Komisi II DPR ini berpandangan Anies telah memulai dengan cara-cara yang fair dan lebih terbuka. Pasalnya, dia melihar kritik yang membangun memang diperlukan.

    Meski begitu, dia berujar bahwa sebenarnya bila dicermati sudah banyak juga forum-forum internasional yang diikuti oleh Joko Widodo (Jokowi) kala menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

    “Saat Pak Jokowi menjadi presiden, saya kira perlu kita cermati lagi karena juga forum yang diikuti oleh Pak Jokowi cukup banyak. Saya tidak langsung membenarkan, tapi juga tidak menyalahkan apa yang disampaikan oleh Mas Anies,” tegasnya.

    Sebagai informasi, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menuturkan Indonesia harus bereperan aktif di kancah internasional. Dia juga menyinggung 

    “Kita harus selalu muncul dalam pertemuan-pertemuan global. Bapak Ibu sekalian bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri,” katanya dalam berpidato di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat, di Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).

  • Telkom (Telkomsat) Jamin Pelanggan Baru Tetap Terlayani Meski Starlink Membatasi

    Telkom (Telkomsat) Jamin Pelanggan Baru Tetap Terlayani Meski Starlink Membatasi

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) memastikan pelanggan yang sudah memesan maupun yang sudah menggunakan Starlink tidak terdampak, menyusul kabar layanan satelit orbit rendah milik SpaceX itu tak lagi menerima pelanggan baru di Indonesia. 

    Adapun Starlink hadir di Indonesia sejak Juni 2022 yang beroperasi di bawah kerja sama Telkomsat, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    “Pelanggan yang sudah memesan dan sudah menggunakan layanan tidak terdampak,” kata VP Corporate Secretary Telkomsat, Fino Arfiantono kepada Bisnis pada Senin (14/7/2025). 

    Fino menegaskan yang akan terdampak kebijakan pembatasan adalah aktivasi baru. 

    Dia mengatakan seluruh reseller Starlink di Indonesia telah menerima pemberitahuan resmi pemberhentian layanan, begitupun Telkomsat. 

    “Starlink melakukan pemberhentian layanan dikarenakan kapasitas yang sudah penuh,” katanya. 

    Namun demikian, Fino tidak menampik saat ini masih ada antrean pemasangan yang tertunda akibat penghentian penerimaan pelanggan baru dari Starlink. 

    Pihaknya pun memastikan telah memberikan informasi gangguan tersebut kepada pelanggan yang terdampak. 

    “Telkomsat telah mengirimkan informasi Kepada pelanggan baik melalui surat resmi maupun media lain,” katanya. 

    Sampai dengan saat ini pelanggan yang menggunakan layanan Starlink melalui Telkomsat mencapai sebanyak lebih dari 3000 node. Adapun dari jumlah tersebut, Telkomsat hanya melayani pelanggan korporat.

    Diberitakan sebelumnya, Starlink mengumumkan tidak lagi menerima pelanggan baru di Indonesia melalui laman resminya. 

    Perusahaan menyebut aktivasi perangkat baru juga dihentikan sementara bagi pelanggan yang membeli melalui toko ritel atau penjual pihak ketiga. Kebijakan tersebut dilakukan lantaran kapasitas Starlink sudah habis di Indonesia 

    “Layanan Starlink saat ini tidak tersedia untuk pelanggan baru di wilayah Anda karena kapasitasnya telah habis terjual di seluruh Indonesia,” demikian tulis Starlink.

    SpaceX menyediakan layanan Starlink Business yang menawarkan kecepatan unduh hingga 220 Mbps dan latensi rendah di sebagian besar lokasi, untuk memastikan kelancaran operasional bisnis. 

    Starlink Business menyasar berbagai sektor, termasuk migas, pertambangan, perkebunan, dan operasi lepas pantai, yang seringkali beroperasi di lokasi terpencil.   

    Selain Telkomsat, perusahaan yang terdaftar sebagai reseller Starlink di Indonesia antara lain Primacom dan Data Lake Indonesia.

  • Cak Imin ‘Ngiler’ Melihat Para Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

    Cak Imin ‘Ngiler’ Melihat Para Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku ‘ngiler’ melihat sejumlah wakil menteri (wamen) yang kini merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pernyataan itu Dia sampaikan saat menyapa para wamen yang hadir dalam acara pengukuhan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII), seperti dikutip dari kanal YouTube PMII Channel, Senin (14/7/2025)

    “Jadi, wamen yang saya hormati, Aminuddin Ma’ruf, Faisol Riza, sahabat Juri. Ini wamen-wamen yang membuat saya agak terpuruk,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut, yang dikutip dari YouTube PMII Channel, Senin (14/7/2025). 

    Dia kemudian menceritakan bahwa ketiga tokoh tersebut membuatnya merasa ‘terpuruk’ karena sebelumnya dia tidak pernah terlalu peduli terhadap dompetnya.

    “Karena bagi saya, dompet ada isi, enggak ada isi, yang penting ada kartu kredit, kan gitu. Nah, gara-gara wamen-wamen pada jadi komisaris, kita ngiler juga kan,” kata dia. 

    Lanjutnya, Cak Imin juga mengaku mulai berpikir apakah nasibnya kelak bisa seperti mereka.

    “Jadi mikir, ini kira-kira bisa seperti mereka tidak nasib ini. Kira-kira dapil masih aman apa tidak, kira-kira gitu. Wamen-wamen ini luar biasa,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia meyakini bahwa urusan rezeki sudah ada yang mengatur.

    Diberitakan Sebelumnya, Sebanyak 30 wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Kamis (10/7/2025). 

    Terbaru, sejumlah wakil menteri ditunjuk menjadi komisaris di beberapa subholding PT Pertamina (Persero).

    Beberapa nama itu seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Lalu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

    Selanjutnya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). 

    Di samping itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Adapun, Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian. Banyak di antaranya merupakan kementerian baru yang merupakan nomenklatur dari kementerian sebelumnya.

    Untuk lebih rincinya, berikut daftar lengkap 30 wakil menteri (Wamen) yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN: 

    1. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie: Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 

    2. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono: Komisaris PT Pertamina Patra Niaga 

    3. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno: Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS) 

    4. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat: Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) 

    5. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan: Komisaris di PT Citilink Indonesia 

    6. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto: Komisaris PLN 

    7. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia 

    8. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris Garuda Maintenance Facility Aero Asia 

    9. Wakil Menteri Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo: Komisaris Utama Telkom 

    10. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom 

    11. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenazer: Komisaris Pupuk Indonesia 

    12. Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim: Komisaris Telkom Indonesia 

    13. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris BTN 

    14. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PLN 

    15. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf: Komisaris PLN 

    16. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris Utama BRI 

    17. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza: Komisaris BRI 

    18. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti: Komisaris Utama Brantas Abipraya 

    19. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri 

    20. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Komisaris Utama Perikanan Indonesia 

    21. Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana: Komisaris Utama Pelindo 

    22. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono : Komisaris Pertamina Bina Medika 

    23. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto: Komisaris PT Dahana 

    24. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani: Komisaris Semen Indonesia 

    25. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono: Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler 

    26. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk 

    27. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri: Komisaris Utama PT Sarinah 

    28. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu: Wakil Komisaris Utama Pertamina 

    29. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro: Komisaris Utama Jasa Marga 

    30. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria: Komisaris PT Telekomunikasi Seluler 

  • Wapres Gibran Ungkap Ego Sektoral Membuat Kebijakan Pemerintah Tidak Berjalan Baik

    Wapres Gibran Ungkap Ego Sektoral Membuat Kebijakan Pemerintah Tidak Berjalan Baik

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membeberkan penyebab kebijakan pemerintah pusat sering tidak terlaksana dengan baik.

    Gibran mengatakan bahwa masih ada ego sektoral dan merasa paling hebat yang tercipta sehingga kebijakan pemerintah sering terhambat. Maka dari itu, Gibran meminta agar semua lembaga negara dan pemerintah pusat maupun daerah untuk bersinergi dan bekerja sama untuk rakyat.

    “Kita harus menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada negara yang bisa tumbuh dalam keadaan tidak stabil atau tidak kondusif,” tuturnya di sela-sela acara pembekalan 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (14/07).

    Gibran mencontohkan keberhasilan agenda ketahanan pangan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri). Menurutnya, TNI dan Polri sangat solid dan kolaboratif ketika panen tebu dan jagung beberapa waktu lalu di Jawa Tengah.

    Untuk menghilangkan ego sektoral itu, dia mengimbau para pemimpin untuk aktif turun langsung ke lapangan. Menurut Gibran, kunjungan yang dilakukannya selama ini tidak semata-mata hanya untuk eksposur media, tetapi menjadi bentuk kepedulian dan empati nyata terhadap masyarakat.

    “Turun ke lapangan itu bukan pencitraan atau mencari eksposur. Tidak. Dialog langsung dengan warga, dialog langsung dengan pelaku UMKM, dialog langsung dengan petani, itu penting sekali,” kata Gibran.

    Gibran menyampaikan bahwa pimpinan birokrasi, militer, dan sipil perlu memiliki kesamaan arah dalam menyukseskan agenda strategis nasional di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita harus satu visi, satu tujuan, satu komando mewujudkan visi, misi, program dari Bapak Presiden,” ujarnya.

  • Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Bisnis.com, Jakarta — Nadiem Makarim memastikan pihaknya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung besok Selasa (15/7/2025).

    Kuasa Hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris Hutapea menjelaskan kliennya akan hadir lebih pagi besok, sekitar pukul 08.00 WIB, di mana jadwal pemeriksaannya itu menjadwalkan Nadiem Makariem untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB.

    Nadiem Makariem sendiri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

    “Hadir jam 08.00 WIB nanti,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.

    Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” ujarnya

    Sebelumnya, Pihak mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu meminta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).

    “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

  • DKPP Ungkap Ada 1.809 Penyelenggara Pemilu yang Disidang, Tak Semua Diberi Sanksi

    DKPP Ungkap Ada 1.809 Penyelenggara Pemilu yang Disidang, Tak Semua Diberi Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyatakan telah menyidangkan 1.809 penyelenggara Pemilu lama dua tahun terakhir.

    Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut tidak semuanya yang disidangkan di DKPP menerima sanksi, karena banyak pengaduan yang nyatanya tidak memiliki bukti. Ada 763 penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi dari DKPP.

    “Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. 956 teradu atau 53 persen direhabilitasi,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Adapun, Heddy berujar sanksi yang diberikan lembaganya ini beragam. Setidaknya ada 431 teradu yang diberikan teguran tertulis dalam bentuk peringatan. Enam teradu diberhentikan sementara, dan 88 teradu diberhentikan tetap.

    Dia meneruskan, 15 teradu diberhentikan dari jabatan ketua. 181 teradu diberikan peringatan keras. 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir, dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi. 

    “Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8 persen yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya divisi idem atau dicabut ketika masa persidangan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Heddy menyampaikan hingga per hari ini, sebanyak 112 dari  174 perkara yang teregistrasi pada tahun ini telah selesai disidangkan. Sementara, 64 sisanya masih dalam proses persidangan.

    “Semoga saya berharap tidak ada lagi pengaduan tapi nyatanya masih terus mengalir setiap hari. Jadi kalau hari ini masih sisa 64 mungkin besok sudah akan tambah lagi,” harapnya.

    Sementara itu, di satu sisi dia juga mengatakan dari 2024 hingga per 11 Juli kemarin DKPP telah menangani pengaduan kepemiluan dengan total 965 pengaduan. Pada 2024 sendiri total pengaduannya mencapai 790 dan disidangkan sebanyak 323 perkara serta diputus 234 perkara.

    “Tahun 2025 sampai pada tanggal 11 Juli kemarin, jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 175 dan disidangkan, naik sidang 174. Yang sudah diputus 166. Adapun total perkara yang telah diputus selama tahun, dua tahun terakhir, adalah 400 perkara,” pungkasnya.

  • Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

    Pria yang juga Waketum Gerindra ini menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP saat ini masih berjalan dalam tahap pembahasan, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

    Pada intinya, dia menyebut setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai bekerja, panitia kerja (panja) Komisi III DPR akan mengkaji lagi dari awal, di momen inilah akan dipertimbangkan lagi jika memang ada masukan tambahan yang memang diperlukan.

    Setelah itu, lanjutnya, panja akan melaporkan kepada Komisi III DPR untuk mendapat persetujuan apakah bisa dibawa ke tingkat pertama atau tidak. Jika misalnya sudah disahkan di tingkat pertama, maka pengesahan berlanjut ke Paripurna.

    “Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” katanya dalam RDP dan RDPU dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, PBB, dan Gema Keadilan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, itulah metode berlapis yang dianut Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang. Ini dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak ada pasal-pasal yang tidak pas lagi.

    “Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tegasnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU.

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” pungkasnya.