Category: Bisnis.com

  • Transaksi di “Mall” TikTok Shop Melesat Semester I/2025

    Transaksi di “Mall” TikTok Shop Melesat Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — TikTok Shop by Tokopedia mencatatkan peningkatan jumlah penjual lebih dari 4 kali lipat pada semester I/2025 dibandingkan dengan semester II/2024.

    Penjual dengan label ‘Mall’ di TikTok Shop adalah pemilik merek, distributor resmi, atau toko terverifikasi bereputasi tinggi. Penjual bisa mendapatkan benefit eksklusif seperti badge khusus, voucher spesial, dan akses ke kampanye besar seperti promo tanggal kembar ‘Guncang’. 

    Status ‘Mall’ juga membantu membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, karena ada banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.

    “Pertumbuhan pesat jumlah penjual ‘Mall’ di TikTok Shop by Tokopedia menunjukkan peran penting platform ini dalam membantu pelaku usaha di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk UMKM, untuk mengembangkan bisnis mereka,” kata Senior Director of Tokopedia and TikTok E-commerce, Stephanie Susilo, dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

    Sejumlah produk tercatat menjadi yang paling banyak dicari. Berdasarkan data TikTok Shop ‘Mall’ Semester I/2025, dari sisi fesyen, terbanyak dicari adalah sneakers wanita, hijab, dan sepatu sekolah.

    Selanjutnya, dari sisi produk kecantikan dan perawatan diri ada produk lipstik, foundation, dan skincare (serum, krim, dan masker wajah) yang paling banyak dicari.

    Kemudian, dari produk makanan ada sambal, Moringa Powder atau bubuk kelor, dan hamper.

    Para penjual ‘Mall’ di TikTok Shop by Tokopedia juga mencatat pertumbuhan transaksi tertinggi dengan rata-rata lebih dari 15 kali lipat pada semester I/2025 dibandingkan semester II/2024, dan daftar merek dengan peningkatan transaksi tertinggi ini didominasi oleh brand lokal Indonesia.

    “Artinya, pembeli cenderung mencari produk-produk tersebut dari official brand, distributor resmi, atau toko terverifikasi yang umumnya berstatus ‘Mall’ di TikTok Shop,” imbuh Stephanie.

    Dengan wawasan tersebut TikTok Shop berharap akan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong meningkatkan kualitas toko dan layanan agar dapat meraih status ‘Mall’ agar dapat menjangkau lebih banyak pembeli dan meningkatkan bisnis secara optimal.

    Toko-toko yang berstatus ‘Mall’ di TikTok Shop akan secara bertahap terintegrasi dengan Tokopedia, menyusul diluncurkannya Tokopedia & TikTok Shop Seller Center. Artinya, mereka juga bisa berjualan melalui Tokopedia untuk merangkul pasar yang berbeda dan makin meningkatkan penjualan.

  • Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

    Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor telah memvonis eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus selama empat tahun penjara di kasus korupsi impor gula. 

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyampaikan Charles telah terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara korupsi importasi gula.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dennie di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Selain pidana penjara, Charles juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

    Adapun, Dennie menjelaskan hal yang memberatkan vonis Charles yaitu tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN.

    Di samping itu, terdakwa juga telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau hingga memperkaya orang lain.

    Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis Charles yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi hingga bersikap sopan.

    Sekadar informasi, hukuman penjara ini telah sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Charles agar dituntut empat tahun penjara. Artinya, vonis oleh hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.

  • DJI Hadirkan Teknologi Drone untuk Sektor Pertanian dan Perkebunan

    DJI Hadirkan Teknologi Drone untuk Sektor Pertanian dan Perkebunan

    Bisnis.com, JAKARTA – DJI, pemain pasar drone dan teknologi kamera kreatif di dunia, meluncurkan produk yang membantu sektor pertanian secara global.  

    Di Indonesia, PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi meluncurkan dua tipe DJI Agras terbaru yaitu DJI Agras T25P dan DJI Agras T100, Kamis (17/7/2025).

    Kedua tipe DJI Agras tersebut sangat tepat digunakan sektor pertanian dan juga perkebunan sawit karena menawarkan pembaruan signifikan dari segi kapasitas angkut, kecepatan semprot, serta fitur keselamatan dan efisiensi kerja. 

    DJI menghadirkan solusi presisi tinggi untuk menyemprot lahan, menebar benih, dan mendukung pertanian skala besar maupun kecil.

    General Manager Commercial PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi (TSIT), Nicko Arywibowo mengatakan DJI Agras T100 tampil sebagai jawaban atas kebutuhan pertanian industri berskala besar. 

    Drone ini mampu membawa hingga 100 liter cairan, 150 liter benih, atau 100 kg muatan dengan kecepatan terbang maksimum 20 meter per detik, dua kali lipat model sebelumnya. Dengan flow rate mencapai 30 liter/menit, drone ini memungkinkan penyemprotan 2 km dalam satu penerbangan.

    “Ini bukan sekadar drone, tapi revolusi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Nicko menjelaskan, T100 juga dilengkapi sistem keamanan canggih seperti LiDAR, radar gelombang millimeter, hingga Penta-Vision, sehingga mampu menghindari objek dengan presisi tinggi.

    Selain itu, DJI Agras T25P hadir dengan desain ringkas dan portabel, cocok untuk petani individu atau lahan kecil. Meskipun ukurannya kecil, T25P memiliki kapasitas penyebaran 25 kg dengan sistem Screw Feeder Spreading 4.0, serta mendukung operasi otomatis dan pemetaan drone secara efisien.

    DJI Agras telah digunakan untuk 25 komoditas pertanian mulai dari padi, jagung, hingga tebu. Di Indonesia, lebih dari 80% aplikasi drone terjadi di sektor kehutanan dan pertanian.

    “Dengan efisiensi tinggi dan teknologi pintar, drone DJI bukan hanya mempermudah kerja petani, tapi juga menekan penggunaan pestisida dan dampak lingkungan,” tambah Nicko.

    DJI juga memperkenalkan program pelatihan resmi melalui DJI Academy di 15 negara, termasuk Indonesia. Program ini membekali pilot drone dengan keterampilan penyemprotan, pemetaan lahan, serta pemeliharaan tanaman menggunakan teknologi terbaru.

    DJI Agras T100, T70P, dan T25P mulai tersedia secara global di wilayah Asia Tenggara dan Amerika Latin. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui dealer resmi DJI Agriculture.

  • Daftar Barang RI yang Dinegosiasikan Bebas Tarif ke AS, dari Kopi hingga Nikel

    Daftar Barang RI yang Dinegosiasikan Bebas Tarif ke AS, dari Kopi hingga Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus melanjutkan negosiasi dagang untuk beberapa komoditas, meski sudah ada pengumuman tarif resiprokal sebesar 19% untuk produk RI ke AS dan 0% untuk produk AS ke RI.

    Berdasarkan keterangan seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, setidaknya ada tujuh komoditas asal Indonesia yang masih dalam tahap negosiasi agar AS tidak mengenakan tarif impor (0%) yaitu minyak kelapa sawit, kopi, coklat, rempah-rempah, kulit kayu manis, nikel, dan suku cadang pesawat.

    Dia mengungkapkan bahwa komoditas-komoditas itu tidak diproduksi di AS dan sumber dayanya hanya ada di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meyakini AS akan menerima tawaran agar komoditas-komoditas itu bebas tarif impor.

    “Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] kan, walaupun sudah diputus 19%, kita masih diminta melakukan nego lanjutan, salah satunya untuk [tarif] nol ini,” kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan rincian implementasi dan skema pelaksanaan kesepakatan dagang RI-AS akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Terdapat empat pilar utama dalam dokumen joint statement tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.

    Untuk hambatan non-tarif (non-tariff measures), Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.

    Terkait pembelian produk, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pembelian komoditas dari AS, mencakup sektor energi, pertanian, hingga kerja sama di bidang penerbangan.

    Di sisi investasi, dokumen juga mencantumkan langkah-langkah fasilitasi investasi langsung baik dari AS ke Indonesia maupun sebaliknya.

    “Mudah-mudahan hari-hari ini [diumumkan joint statement-nya] karena sudah final. Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah melaporkan ke Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Kita tunggu,” ucap Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

  • Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis eks Mendag Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota, Alfis Setyawan menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut. Menurutnya, Tom dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan Pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila,” ujar Alfis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Alfis menambahkan, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional.

    Selanjutnya, Tom juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Mendag dalam memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau,” pungkasnya.

    Berikut empat poin pertimbangan yang memberatkan vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula :

    1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. 

    2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula. 

    3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

    4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram. 

  • Kesepakatan RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif, Apple Disebut Dapat Pengecualian TKDN

    Kesepakatan RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif, Apple Disebut Dapat Pengecualian TKDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif, salah satunya adalah pengecualian aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk produk Apple.

    Seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa kesepakatan itu masuk dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang akan dirilis dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan bahwa ada enam kesepakatan menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif.

    Pertama, deregulasi seperti revisi Permendag No. 8/2024. Kedua, pengecualian aturan TKDN untuk beberapa produk AS.

    “Khususnya produk TIK [teknologi informasi dan komunikasi] dan data center seperti Apple, GE [General Electric],” ungkap pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Jumat (18/7/2025).

    Ketiga, komitmen kerja sama terkait intellectual property rights alias hak kekayaan intelektual. Keempat, pengakuan Indonesia atas sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA).

    Kelima, kesepakatan standarisasi untuk kendaraan dan suku cadang berdasarkan Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS). Keenam, pengakuan atas sanitary and phytosanitary (PSP).

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa dokumen MoU yang telah diteken masih bersifat umum. Rincian implementasi dan skema pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Terdapat empat pilar utama dalam dokumen tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.

    Untuk hambatan non-tarif (non-tariff measures), Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.

    Terkait pembelian produk, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pembelian komoditas dari AS, mencakup sektor energi, pertanian, hingga kerja sama di bidang penerbangan.

    Di sisi investasi, dokumen juga mencantumkan langkah-langkah fasilitasi investasi langsung baik dari AS ke Indonesia maupun sebaliknya.

    “Mudah-mudahan hari-hari ini [diumumkan joint statement-nya] karena sudah final. Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah melaporkan ke Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Kita tunggu,” ucap Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

  • Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan perkara yang menjeratnya kental dengan nuansa politis.

    Hal itu disampaikan olehnya dalam jawaban kepada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau duplik, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dituntut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. 

    Hasto menyampaikan, dia dan tim penasihat hukumnya meyakini tuntutan itu bukan berasal dari tim JPU, melainkan pesanan dari pihak luar. 

    “Putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu menyinggung beberapa kasus di lingkungan KPK pada masa lampau yang dinilainya turut bernuansa politis. Misalnya, bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

    “Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” terang Hasto. 

    Mantan anggota DPR itu lalu menyampaikan bahwa perjuangan demi supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang namun mendesak. 

    “Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar benar ada,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • 83.762 KopDes Bakal Kantongi Legalitas Jelang Peluncuran 21 Juli

    83.762 KopDes Bakal Kantongi Legalitas Jelang Peluncuran 21 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih alias 83.762 unit akan mengantongi badan hukum.

    Adapun saat ini, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum yang mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat. Di sisi lain, Papua Pegunungan menjadi provinsi yang mencatatkan badan hukum KopDes/Kel Merah Putih terendah.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025.

    “Kan total desa seluruh Indonesia ada 83.762 desa/kelurahan. Artinya, kalau baru bicara sekarang 80.068 desa/kelurahan yang sudah SK [surat keputusan], artinya masih ada seribu sekian yang belum tercatatkan. Dan mayoritas berada di 6 provinsi Papua itu,” kata Widodo saat ditemui di Kantor AHU, Jumat (18/7/2025).

    Terlebih, Widodo menyatakan proses pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan melalui sistem layanan AHU, yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id yang terus beroperasi nonstop alias 7 hari 24 jam.

    “SK itu jalan terus, keluar terus. Sampai dengan selesai 100% seluruh desa dan kelurahan di Indonesia terbentuk sesuai dengan Peraturan Mendagri ada 83.762 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

    Widodo menjelaskan bahwa Kepala Negara RI juga meminta agar seluruh KopDes/Kel Merah Putih harus sudah beroperasi paling lambat 28 Oktober 2025.

    “Puncaknya itu di Oktober, Presiden akan mencanangkan kembali seluruh koperasi yang sudah berbadan hukum harus sudah running memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Sekarang baru SK badan hukumnya, nanti ada peresmiannya, gerai, dan mock-up,” ujarnya.

    Selama Juli—Oktober 2025, sambung dia, akan dilakukan manajemen SDM hingga pembiayaan untuk mempercepat operasional KopDes/Kel Merah Putih guna memotong rantai pasok distributor, baik dari pertanian, gas, sembako, hingga perikanan.

    Adapun, dari total 80.068 KopDes/Kel Merah Putih yang telah mengantongi badan hukum, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru.

    Selain itu, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    “Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 pondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” terangnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli mendatang.

    “Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Dengan kata lain, pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui KUR khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.

    Sementara itu, payung hukum pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih juga tengah difinalisasi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, dan bank penyalur.

    Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelah itu, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

  • Hakim Vonis Tom Lembong Bersalah, Tapi Tak Nikmati Keuntungan Impor Gula

    Hakim Vonis Tom Lembong Bersalah, Tapi Tak Nikmati Keuntungan Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

    “Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

    Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

  • Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan angkat bicara terkait dengan adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatkan peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Komarudin di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, tetapi anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

    “Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” ujarnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

    “Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.