Category: Bisnis.com

  • Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Ajukan Red Notice

    Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Ajukan Red Notice

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui posisi keberadaan dari pengusaha sekaligus tersangka Riza Chalid.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa mengungkap keberadaan Riza Chalid ke publik.

    “Yang jelasnya sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu. (19/7/2025).

    Di samping itu, Anang juga mengungkap bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan red notice ke interpol sebagai upaya menghadirkan saudagar minyak itu.

    Namun, untuk saat ini korps Adhyaksa masih berfokus upaya hukum sesuai SOP yang ada. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan perdana terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia pada Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

  • Kongres PSI 2025: Baliho Besar Sambut Presiden Prabowo di Solo

    Kongres PSI 2025: Baliho Besar Sambut Presiden Prabowo di Solo

    Bisnis.com, SOLO — Baliho besar berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Baliho tersebut terpasang di arah Graha Saba Buana, tempat Kongres PSI dilakukan hari ini Sabtu 19 Juli 2025.

    “Selamat Datang Presiden RI Prabowo Subianto,” bunyi tulisan baliho tersebut memberi isyarat Prabowo akan datang ke Solo.

    Sebagaimana diketahui, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana mendampingi Presiden Prabowo Subianto menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (20/7) yakni hari kedua atau penutupan kongres.

    Kongres PSI yang digelar di dua lokasi berbeda itu digelar selama dua hari, yakni pada Sabtu (19/7) dan Minggu (20/7).

    “Jumat, Sabtu kita fokuskan untuk pekerjaan dulu. Untuk urusan (kongres) itu ya kita menunggu kedatangan Pak Presiden. Saya akan mendampingi beliau mungkin di hari Minggu. Minggu malam mungkin ya,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Prabowo Subianto diundang untuk menghadiri Kongres PSI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    Selain itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri Kongres PSI, namun pada hari yang berbeda dengan undangan Presiden Prabowo.

    Jokowi dikonfirmasi hadir untuk mengisi sesi diskusi terbuka bersama para kader PSI pada Sabtu (19/7).

    “Pak Jokowi akan hadir nanti di tanggal 19 (Juli) untuk berdiskusi dengan seluruh peserta Kongres,” kata Sekretaris Steering Committee Kongres PSI, Benidiktus Papa.

    Kongres PSI akan digelar di dua lokasi berbeda. Hari pertama berlangsung di Gedung Graha Saba Buana, Kecamatan Banjarsari, sementara hari kedua dilanjutkan di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Kongres ini akan dihadiri sekitar 20.000 kader PSI dari seluruh Indonesia dengan agenda besar pemilihan ketua umum periode 2025-2030, serta peluncuran logo baru partai.

  • Kerugian Negara Kasus Gula Tom Lembong Rp194 Miliar, Lebih Kecil dari Hitungan Jaksa

    Kerugian Negara Kasus Gula Tom Lembong Rp194 Miliar, Lebih Kecil dari Hitungan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    “Berdasarkan perbuatan melawan hukum, telah timbul kerugian keuangan negara, yaitu kerugian PT PPI (Persero), karena dana sebesar Rp194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan bagi perusahaan tersebut,” ujar Alfis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta.

    Alfis menambahkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara karena belum nyata dan pasti.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

    “Maka perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa bahwa perbuatan Tom Lembong dan kawan-kawan dalam kasus impor gula ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

    Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.

  • Pertamina Hemat US Juta Lewat Digitalisasi Perizinan Berbasis Geospasial

    Pertamina Hemat US$25 Juta Lewat Digitalisasi Perizinan Berbasis Geospasial

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memperkirakan dapat meningkatkan efisiensi lintas anak perusahaan melalui pengelolaan perizinan digital melalui berbasis teknologi geospasial, ArcGIS.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan digitalisasi ini bukan sekadar menyimpan data izin, tetapi bagaimana perseroan dapat melihatnya secara spasial lokasi, status, hingga potensi kondisi ke depan dalam satu peta dinamis.

    Dia menjelaskan kecerdasan data lokasi ini mendukung optimalisasi aset, menghindari risiko dikenai denda dan meningkatkan efisiensi lintas anak perusahaan.

    “Hasilnya dari fase pertama, Pertamina berhasil menghindari potensi biaya hingga US$25 juta, termasuk risiko reengineering dan dikenai denda,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

    Melalui pendekatan terintegrasi, solusi geospasial ini memungkinkan pemantauan secara real time terhadap lebih dari 5.000 dokumen perizinan.

    Hingga fase pertama, lanjut Fadjar, sistem ini telah berhasil mengintegrasikan kebutuhan perizinan PT Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu Subholding Pertamina dengan 322 dokumen perizinan strategis, termasuk PLO (Persetujuan Layak Operasi), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) tanpa keterlambatan dalam proses sertifikasi ulang.

    “Sistem ini menjadi terobosan penting bagi operasional kami karena memungkinkan pemantauan status izin secara real time, mengantisipasi kendala sejak dini, serta menjaga kelancaran operasional tanpa gangguan,” imbuhnya.

    Dia optimistis ke depannya teknologi geospasial tidak hanya mendorong efisiensi internal, tetapi juga berperan penting dalam memastikan masa depan energi Indonesia yang aman dan berkelanjutan.

    “Inovasi digitalisasi sistem ini diharapkan dapat berdampak pada kelancaran distribusi ketersediaan dan keterjangkauan energi” tambah Fadjar.

    Pertamina menargetkan penerapan sistem ini secara penuh pada Agustus 2025 dengan integrasi menyeluruh di seluruh sub holding.

  • Permudah Transaksi, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS Tap

    Permudah Transaksi, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS Tap

    Bisnis.com, MALANG — Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan QRIS Tap guna mempermudah transaksi sekaligus merespons tren global penggunaan QRIS yang kian meluas.

    Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Himawan Kusprianto mengatakan saat ini jumlah merchant QRIS Tap baru mencapai sekitar 500 unit.

    “Kesadaran penggunaan QRIS Tap, baik di sisi merchant maupun konsumen, perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi berkelanjutan serta penguatan implementasi di berbagai sektor,” ujarnya dalam acara di Malang, Jumat (18/7/2025).

    Himawan mengungkapkan, beberapa daerah telah menyiapkan penggunaan QRIS Tap di berbagai moda transportasi. Kalimantan dan Papua akan menjadi target pengembangan berikutnya, sementara Pulau Jawa menjadi pusat implementasi QRIS Tap.

    Peluncuran terdekat akan dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 4 Agustus 2025 melalui layanan Trans Jogja. Adapun daerah yang telah menerapkan QRIS Tap antara lain Purwokerto, Surakarta (Jateng), Jawa Timur, dan Jakarta. Di Sumatra, peluncuran dijadwalkan di Medan, Sumatra Utara, pada 16–17 Agustus 2025 melalui rangkaian bazar dan festival.

    Provinsi lain yang masih dalam tahap pengembangan mencakup Riau, Sulawesi Tengah, Bali, Sumatra Selatan, Jawa Barat, dan Surabaya (Jatim).

    Penggunaan QRIS di sektor transportasi saat ini mencakup berbagai moda, antara lain Trans Pekanbaru (Riau), Trans Donggala (Sulteng), Damri Medan (Sumut), Teman Bus Purwokerto dan Surakarta (Jateng), Teman Bus Sumsel dan Sulsel, serta Damri Palembang (Sumsel) yang akan diluncurkan pada 11–13 Agustus 2025. Di Jawa Barat, implementasi QRIS terdapat pada Damri Bandung, MRT Single Tariff, Transjakarta, serta Damri dan Trans Jogja (14 Agustus 2025).

    Di Jawa Timur, Teman Bus telah hadir sejak Juni, sedangkan Go Bis dan Damri di Surabaya dijadwalkan mulai 2 Agustus 2025. Di Bali, QRIS akan digunakan pada Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata pada 14 Agustus 2025.

    Himawan menyebut, disrupsi terbesar dalam adopsi QRIS saat ini terjadi di sisi front end, menyusul meningkatnya preferensi global terhadap teknologi NFC (Near Field Communication). Sepanjang 2023–2024, nilai transaksi NFC tumbuh 411,7%, didominasi oleh Asia dan Australia, termasuk Indonesia.

    “Standar QRIS sebagai satu bahasa bisa diintegrasikan dengan teknologi NFC, sehingga menawarkan solusi pembayaran contactless dengan keunggulan yang lebih baik dibanding NFC eksisting, namun tetap menjamin pemrosesan transaksi secara domestik,” jelas Himawan.

    Ia menambahkan, perkembangan QRIS sangat akseleratif sejak pandemi, seiring kemudahan penggunaan, keterlibatan ekonomi Gen Z, dan penetrasi smartphone yang kian masif.

    “QRIS telah menjadi fondasi digital, khususnya bagi pelaku UMKM, yang saat ini mendominasi dengan porsi 93% (per Maret 2025). QRIS menjadi jalan untuk memperluas akses keuangan bagi segmen tersebut,” ujarnya.

    Selain domestik, penggunaan QRIS juga tengah diperluas secara lintas negara (QRIS cross-border). Hal ini sejalan dengan komitmen global—mulai dari G20, Asean hingga Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk meningkatkan efisiensi layanan pembayaran antarnegara.

    Saat ini, aktivitas QRIS Antarnegara menunjukkan tren kenaikan. Dalam waktu dekat, QRIS akan diperluas ke China, Jepang, dan Korea Selatan. Adapun wisatawan Malaysia tercatat sebagai pengguna QRIS terbesar di Indonesia, sedangkan wisatawan Indonesia paling sering menggunakan QRIS di Thailand.

    Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur Ibrahim menambahkan bahwa dalam waktu lima tahun, pengguna QRIS secara nasional telah melampaui 50 juta.

    “Keberhasilan sebuah inovasi sangat ditentukan oleh kecepatan adopsinya. Kartu debit atau kredit butuh 25 tahun untuk mencapai 50 juta pengguna, QRIS hanya lima tahun,” pungkasnya.

  • Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan persetujuan impor gula.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah diputus bersalah. Dia dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di kasus importasi gula.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan Tom seharusnya bisa membuat keputusan lebih baik dalam menyikapi kekurangan stok gula pada 2016. 

    “Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” kata Alfis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Hakim, seharusnya Tom bisa memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai contoh, berkaitan dengan kepentingan petani saat hendak memberikan persetujuan impor gula.

    Kemudian, Alfis juga mengemukakan bahwa pejabat menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga dinilai tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

    “Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” imbuhnya. 

    Selain itu, hakim juga sepakat bahwa Tom telah melakukan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pada April 2016.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” tutur Alfis.

    Tom Dinilai Tahu Langgar Aturan 

    Lebih jauh, Hakim Alfis juga menyatakan bahwa Tom Lembong telah memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan swasta telah melanggar aturan.

    Dalam hal ini, Tom juga dinilai telah mengetahui bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 tentang Ketentuan Impor Gula. Namun, izin impor tetap dikeluarkan.

    “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” pungkas Alfis.

    Tak Nikmati Impor Gula 

    Di sisi lain, majelis hakim sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

    “Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

    Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

  • Satgas Sabar Pungli Dihapus, Pengamat: Manfaatkan Aparat Penegak Hukum

    Satgas Sabar Pungli Dihapus, Pengamat: Manfaatkan Aparat Penegak Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Penanganan praktik pungutan liar (pungli) di Indonesia dinilai tidak perlu melalui pembentukan satuan tugas (satgas) baru setelah tim Satgas Sapu Bersih Pungli dihapuskan.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan sebaiknya institusi dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah ada, seperti kepolisian, seharusnya diperkuat fungsinya agar mampu menindak tegas praktik pungli yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

    “Masalah pungli ini sebenarnya bisa ditangani oleh kepolisian. Artinya, kalau institusi tersebut diperkuat fungsinya, sudah cukup. Tidak perlu lagi ada satgas-satgas baru yang justru menghabiskan anggaran dan terbukti kurang efektif,” ujarnya kepada Bisnis dikutip, Jumat (18/7/2025).

    Lebih lanjut, pungli disebutnya sebagai masalah mendesak yang menimbulkan beban biaya tersembunyi di berbagai sektor ekonomi, termasuk pada logistik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri berskala besar. 

    Akibatnya, biaya produksi menjadi tidak kompetitif, baik untuk pasar ekspor maupun dalam negeri.

    “Pungli membuat Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan biaya siluman yang tinggi. Ini bukan hanya merugikan dunia usaha, tapi juga menciptakan harga barang yang tidak bersaing,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, pungli juga disebut sebagai salah satu penyebab tingginya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp5.000 triliun atau sekitar 35% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

    Tingginya informalitas dan ekonomi tak tercatat juga membuat potensi pajak negara menguap.

    Sebagai solusi, menurutnya, Presiden dinilai bisa memberikan penugasan khusus kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik pungli dari akar-akarnya. Penegakan hukum yang konsisten dan pemberian sanksi tegas diharapkan mampu memberikan efek jera.

    “Selama pungli masih dibiarkan, reformasi perizinan dan birokrasi yang dilakukan pemerintah tidak akan memberikan dampak optimal. Jadi, jawabannya bukan satgas baru, tetapi penegakan hukum oleh institusi yang sudah ada,” tegasnya.

    Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai lembaga seperti tim satgas saber pungli tidak efektif sejak awal dan menyarankan agar dibubarkan tanpa perlu mencari pengganti.

    Menurutnya, keberadaan Saber Pungli selama ini justru tidak memberi dampak nyata dalam pemberantasan pungutan liar dan korupsi.

    Alih-alih membentuk lembaga baru, ia menekankan pentingnya penguatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah ada. 

    “Ga usah bikin lagi. Pokoknya yang nyolong, yang meres, tangkap. Kalau sudah korupsi dan bikin rakyat susah harus ditindak,” katanya.

    Ia menyebut bahwa lembaga seperti Saber Pungli hanya menjadi kamuflase dari ketidakmampuan aparat hukum yang seharusnya bisa menindak secara langsung. 

    Ia juga menyinggung perbandingan dengan negara-negara sosialis seperti Vietnam, Kuba, dan Kamboja yang menurutnya memiliki penegakan hukum tegas tanpa toleransi terhadap pelaku korupsi. 

    “Di sana enggak ada yang berani nyolong karena hukum ditegakkan. Di sini? Ditangkap, disogok, selesai,” katanya.

    Terkait operasi-operasi Saber Pungli yang selama ini dilakukan, ia menilai hasilnya nihil karena yang lebih banyak ditangkap adalah pelaku kecil yang melakukannya untuk bertahan hidup.

    Sebagai solusi, ia menegaskan bahwa perbaikan harus dimulai dari institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dinas-dinas pemerintahan. 

    “Kalau sapunya kotor, ya enggak bisa bersih-bersih. Yang harus dibenahi adalah APH-nya, bukan malah bentuk lembaga baru lagi,” tegasnya.

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

    Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta seluruh kepala daerah membentuk satgas khusus Makan Bergizi Gratis (MBG) agar semakin optimal di tiap daerah.

    Tito mengemukakan kepala daerah memiliki wewenang untuk menunjuk langsung ketua maupun kepala satgas MBG di wilayahnya masing-masing, sehingga Program MBG pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan maksimal di daerah.

    “Rekan-rekan kepala daerah, segera saya minta menunjuk semacam membuat satgas untuk MBG, dan tunjuk kepalanya maupun ketuanya,” tuturnya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Tito, Kabupaten Bogor dan Garut bisa dijadikan contoh oleh kepala daerah lain dalam membentuk Satgas MBG yang diketuai oleh sekretaris daerahnya.

    Kendati demikian, Tito tidak permasalahkan jika ada yang ingin memodifikasi contoh dari Kabupaten Bogor dan Garut tersebut. Tito mengatakan bahwa kepala daerah memiliki wewenang tersebut.

    “Silakan apakah mau Sekda, atau pejabat tertentu, Kepala Bappeda, atau Kepala Dinas Pendidikan, dipersilakan saja, asal diberikan kewenangan,” katanya.

    Tito mengingatkan salah satu elemen yang penting dalam percepatan program MBG adalah kolaborasi teknis yang efektif antara BGN dan Pemda. 

    Maka dari itu, menurut Tito, BGN telah menyiapkan daftar kontak person dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, lengkap dengan nomor telepon dan alamat email, yang dapat segera digunakan oleh Pemda dalam menjalin komunikasi dan koordinasi.

    “Silahkan kolaborasi teknisnya nanti BGN dan Pemda,” ujarnya.

  • Kaspersky Sebut Tren Serangan Siber Menyamar Sebagai Firma Hukum

    Kaspersky Sebut Tren Serangan Siber Menyamar Sebagai Firma Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Kaspersky mendeteksi peningkatan pesat serangan siber yang menargetkan lebih dari 1.100 pengguna korporat sejak Juni 2025. Celakanya, para penyerang menyamar sebagai firma hukum dan melalui email.

    Pelaku kejahatan ini mengancam penerima dengan tuntutan hukum atas dugaan pelanggaran paten nama domain, yang bertujuan menyebarkan malware. Korban yang membuka dan meluncurkan berkas terlampir otomatis memasang malware Trojan dalam perangkat mereka.

    Selain itu, pelaku menyatakan minat pemegang paten untuk memperoleh domain tersebut dan menawarkan untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran dengan membuka arsip terlampir yang berisi dokumen.

    Analis spam di Kaspersky Anna Lazaricheva menyebut kampanye ini sebagai perpaduan canggih antara manipulasi psikologis dan tipu daya teknis, memanfaatkan rasa takut akan pelanggaran hukum untuk memaksa bisnis mengeksekusi file berbahaya yang tersembunyi dalam arsip terlampir.

    “Kampanye ini dimulai dengan 95 email pada 11 Juni 2025 dan terus mengalami peningkatan. Kondisi ini urgensi bagi perusahaan untuk memperkuat pertahanan. Keamanan email yang mumpuni, pelatihan karyawan, dan pelaporan insiden yang cepat sangat penting untuk melawan ancaman yang terus berkembang ini,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Perlu dicatat, penyerang mungkin untuk menghindari deteksi, melampirkan arsip yang tidak dilindungi kata sandi, dan di dalamnya terdapat arsip lain yang dilindungi kata sandi serta sebuah berkas yang berisi kata sandi bersamanya.

    Setelah pengguna memasukkan kata sandi arsip dan mengeklik dokumen hukum yang diduga ada di dalamnya, sebuah Trojan terinstal di perangkat. Pengguna melihat pesan yang bertuliskan ‘Dokumen ini tidak dapat dibuka di perangkat ini. Coba buka di perangkat Windows lain’.

    Kemudian, secara bersamaan tor browser diunduh dan diinstal secara diam-diam. Melalui pesan tersebut, malware secara berkala mengirimkan snapshot layar pengguna kepada penyerang melalui jaringan Tor. Malware ini juga aktif secara otomatis setiap kali komputer dihidupkan ulang.

    Kaspersky merekomendasikan pengguna korporat dan individu untuk mengambil beberapa hal. Pertama, berhati-hatilah saat berinteraksi dengan lampiran. Jangan membuka arsip terlampir (termasuk yang dilindungi kata sandi) yang tampak mencurigakan. Jangan menjalankan berkas yang dapat dieksekusi, karena dapat menyebarkan malware.

    Kedua, verifikasi keaslian pengirim, konfirmasikan keabsahan klaim hukum atau entitas apa pun yang disebutkan dalam email yang tidak diminta.

    Ketiga, terapkan perlindungan titik akhir untuk mendeteksi dan memblokir upaya serangan. Keempat, edukasi staf tentang cara mengenali taktik serangan.

    Kelima, segera beri tahu tim TI atau keamanan siber jika telah membuka berkas terlampir pada email yang dicurigai sebagai phishing.

  • Pengurus Pusat Kagama Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi

    Pengurus Pusat Kagama Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Pusat (PP) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) akhirnya angkat bicara terkait ijazah salah satu alumni yaitu Joko Widodo yang viral sampai saat ini.

    Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Kagama, Basuki Hadimuljono meminta masyarakat untuk menghormati sikap dan penjelasan resmi dari rektorat UGM terkait isu ijazah Jokowi.

    “Sikap dan penjelasan resmi Rektorat UGM sudah sangat jelas dan patut dihormati,” tuturnya di sela-sela acara Pelantikan KATGAMA masa khidmat 2025-2028, Jumat (18/7/2025).

    Dia juga mengimbau kepada seluruh alumni UGM untuk menghemat energi dengan cara membangun diskusi yang guyub dan rukun, serta tidak melibatkan diri ke dalam isu soal ijazah Jokowi.

    “Jadi sesuai dengan semangat yang selalu dijunjung tinggi oleh keluarga besar alumni UGM,” katanya.

    Berkaitan dengan itu, Basuki minta Keluarga Alumni Teknik Gadjah Mada (KATGAMA) dapat memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat setelah mendapatkan ketua umum baru.

    KATGAMA sendiri resmi melantik pengurus baru masa khidmat 2025-2028 yang kini digawangi oleh Singgih Widagdo sebagai ketua umum, menggantikan Agus Priyanto.

    Basuki juga mengapresiasi dedikasi Agus Priyanto yang telah menyelesaikan masa baktinya. Dia berharap pelantikan pengurus KATGAMA yang baru ini, tidak hanya jadi sekadar seremonial saja tetapi bisa menjadi momentum untuk konsolidasi dan inovasi para alumni.

    “Alumni Teknik UGM harus terus hadir sebagai sebagai agen perubahan dan menjawab tantangan zaman dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya

    Basuki mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas generasi kepada pengurus KATGAMA yang baru, termasuk bersinergi para alumni dengan mahasiswa UGM melalui program KKN. 

    “Pendampingan teknis dan sosial oleh para alumni menjadi bentuk pengabdian nyata yang menjembatani dunia kampus dan kebutuhan di lapangan,” tuturnya