Category: Bisnis.com

  • Zulhas: Pemerintah Gelar Rapat Soal Beras Oplosan Jumat Ini

    Zulhas: Pemerintah Gelar Rapat Soal Beras Oplosan Jumat Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelar rapat guna membahas penanganan kasus beras oplosan pada Jumat (25/7/2025).

    Zulhas mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah terkoordinasi bersama berbagai instansi. “Hari Jumat saya rapat itu,” ujar Zulhas singkat.

    Saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang akan terlibat dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait akan diikutsertakan.

    “Dengan seluruhnya, Satgas, penegak hukum, kementerian terkait,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti praktik curang sejumlah pengusaha yang mencampur beras biasa dan menjualnya dalam kemasan premium.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun menunjukkan kemarahannya terhadap kejahatan tersebut saat memberikan pidato dalam acara peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

    Prabowo mengungkap bahwa dirinya menerima laporan mengenai praktik pengoplosan beras yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dia dengan tegas menyebut aksi ini sebagai bentuk penipuan.

    “Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan ini adalah pidana,” katanya dalam forum itu, Senin (21/7/2025).

    Menanggapi perbuatan tersebut, Prabowo langsung mengambil sikap dan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas.

    Dia menyebut bahwa penindakan hukum sangat penting karena praktik tersebut telah merugikan perekonomian nasional.

    Dalam pidatonya, Prabowo juga membeberkan estimasi kerugian ekonomi yang diderita akibat praktik pengoplosan ini, yakni sebesar Rp100 triliun setiap tahun.

    “Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia kerugian oleh bangsa Indonesia kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa kerugian besar tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

    Prabowo menekankan bahwa pemerintah sudah bersusah payah mengumpulkan pemasukan negara, namun hasilnya justru dinikmati oleh oknum pengusaha curang.

    “Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak ini lah, Bea Cukai ini lah. dan sebagainya. Ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya empat, lima kelompok usaha,” katanya.

    Alasan Prabowo menyampaikan isu ini dalam acara peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah agar seluruh pemimpin daerah bisa memahami situasi tersebut secara utuh.

    “Ini saya sampaikan di acara yang penting ini karena di sini banyak bupati, banyak gubernur yang hadir, ribuan kepala desa, saya anggap ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat, ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima,” ucapnya.

    Presiden kembali menginstruksikan penindakan terhadap para pelaku. Khususnya, agar mengembalikan uang negara dan tak melakukan praktik koruptif kembali.

    “Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Kalau mereka kembalikan Rp100 triliun itu oke, kalau tidak kita sita itu penggilingan-penggiling padi yang brengsek itu,” tegas Prabowo.

  • AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP

    AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

    Dia berpandangan setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Menurut dia, ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus dijalankan dan diterapkan. Meskipun di satu sisi, dia juga masih menunggu penegasan dari pemerintah soal teknis pastinya.

    “Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa. Akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tegas legislator Golkar tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan transfer data pribadi itu bersifat terbatas pada urusan komersial, bukan untuk pengelolaan data masyarakat oleh negara lain.

    Dia menyebut UU PDP yang ada di Indonesia menjadi dasar Indonesia menjalin kerja sama digital lintas negara. 

    “Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

    Di lain sisi, Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan tersebut. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi. 

    Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

  • Adu Klaim Trump Vs Prabowo Soal Kesepakatan Tarif, Siapa yang Menang Banyak?

    Adu Klaim Trump Vs Prabowo Soal Kesepakatan Tarif, Siapa yang Menang Banyak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berhasil menekan tarif imbal balik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dari 32% menjadi 19%. Semula penurunan tarif resiprokal itu dianggap sebagai sebuah keberhasilan, belakangan kesepakatan antara Prabowo dan Trump justru memicu polemik.

    Sekadar informasi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan terkait tercapainya kesepakatan dagang besar antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia.

    Dalam pernyataan secara langsung melalui akun media sosial resminya, @realDonaldTrump, pemimpin negara Paman Sam itu menyebut perjanjian ini sebagai kehormatan besar dan kemenangan besar bagi AS. 

    “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk mengumumkan Perjanjian Perdagangan kita dengan Republik Indonesia, yang diwakili oleh Presiden mereka yang sangat dihormati, Prabowo Subianto,” tulis Trump di platform X, Rabu (23/7/2025).

    Presiden AS Donald Trump./Newswire

    Trump menyebut bahwa dalam kesepakatan ini, Indonesia sepakat untuk menjadi pasar terbuka bagi produk industri, teknologi, dan pertanian asal Amerika Serikat dengan menghapus 99% hambatan tarif.

    Sebagai imbalannya, produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenakan tarif sebesar 19%, sementara produk buatan Amerika akan masuk ke Indonesia tanpa tarif alias nol persen.

    “Amerika Serikat kini akan menjual produk buatan Amerika ke Indonesia dengan tarif 0%, sementara Indonesia akan membayar 19% untuk semua produk mereka yang masuk ke AS. Pasar Terbaik di Dunia!” tegas Trump.

    Selain itu, Indonesia juga disebutkan akan memasok mineral-mineral kritis ke AS dan menandatangani kontrak besar senilai puluhan miliar dolar, termasuk pembelian pesawat Boeing, produk pertanian Amerika, dan energi asal AS.

    Trump menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan besar untuk berbagai sektor ekonomi AS. “Kesepakatan ini adalah kemenangan besar bagi produsen mobil, perusahaan teknologi, pekerja, petani, peternak, dan manufaktur kita. make America, great again!” tukas Trump.

    Prabowo: Diplomasi Ekonomi

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyebut kesepakatan tarif antara Indonesia dengan AS adalah bagian dari diplomasi ekonomi. Dia menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi global yang sedang tidak kondusif.

    Dia menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi banyak negara, termasuk ketatnya kebijakan dari Amerika Serikat, tetapi menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengedepankan pendekatan diplomatik demi kepentingan rakyat.

    “Memang situasi dunia sedang tidak baik-baik saja, kita tahu itu. Perang di sini, perang di sana. Tapi Indonesia berusaha menjaga, kita non-blok, kita hormati semua pihak,” ujarnya pada acara Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.

    Menurutnya, sebagai kepala negara, tanggung jawab utama adalah melindungi rakyat Indonesia dari dampak langsung krisis global, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Dalam bidang ekonomi saya harus menjaga agar tidak ada alasan untuk PHK pekerja kita. Karena itu saya bermusyawarah, saya negosiasi,” tegas Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto

    Lebih lanjut, dia juga menyinggung soal respons negatif terhadap kebijakan pemerintah, termasuk sindiran terhadap program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis.

    “Selalu ada yang nyinyir. Kita perlu kritik, perlu pengawasan, tapi kalau nyinyir itu agak lain. Seolah-olah semua nggak ada yang benar,” ucapnya.

    Presiden Ke-8 RI itu menilai bahwa kritik terhadap program makan bergizi gratis tidak berdasar, apalagi bila dipertentangkan dengan program pendidikan gratis.

    Prabowo menegaskan bahwa kedua program tersebut sama pentingnya dan harus berjalan seiring. Pemerintah, ujarnya, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan rakyat khususnya anak-anak mendapatkan akses gizi dan pendidikan yang layak.

    “Ada yang mempertanyakan, mau makan bergizi gratis atau pendidikan gratis? Saudara-saudara, UUD 1945 mewajibkan pendidikan gratis. Tapi anak-anak yang lapar tidak boleh dibiarkan lapar, mereka masa depan kita,” tegas Prabowo.

    Indonesia Kebal Kesepakatan Tarif?

    Sementara itu, Chief Economist AMRO Dong He menuturkan Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asean yang didukung oleh pasar domestik yang signifikan. Hal tersebut membuat perekonomian Indonesia sebagian besar ditopang oleh permintaan dalam negeri.

    Menurutnya, kebijakan pemerintah Indonesia yang membebaskan tarif untuk produk asal AS tidak akan menimbulkan dampak signifikan. Dia menuturkan, Amerika Serikat hanya menyumbang sekitar 10% dari total ekspor Indonesia, sementara itu China menyumbang lebih dari dua kali lipatnya.

    “Perekonomian Indonesia relatif tidak rentan karena tingkat keterbukaannya terhadap perdagangan internasional juga lebih rendah. Pasar ekspor terbesar Indonesia juga bukan AS. Dari sudut pandang tersebut, Indonesia seharusnya cukup terlindungi dari putaran tarif terbaru yang diberlakukan AS,” ujarnya dalam media briefing virtual pada Rabu (23/7/2025).

    Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, dia menyarankan Indonesia untuk terus mendiversifikasi pasar ekspornya.

    He juga menambahkan perekonomian Indonesia hingga saat ini juga masih berada pada jalur yang baik. Menurutnya momentum pertumbuhan saat ini digerakkan oleh permintaan domestik masih kuat.

    “Di sisi lain, kebijakan moneter maupun fiskal dinilai masih memiliki ruang yang cukup untuk menopang perekonomian apabila dibutuhkan,” katanya.

    Adapun, AMRO menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,8% pada 2025. Proyeksi tersebut terungkap dalam laporan terbaru AMRO bertajuk ASEAN+3 Regional Economic Outlook Update edisi Juli 2025. Dalam laporan edisi April 2025, AMRO memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% pada 2025.

    Penurunan proyeksi tersebut juga dilakukan pada seluruh pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara serta China, Jepang, dan Korea Selatan atau disebut Asean+3. AMRO memprediksi pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut sebesar 3,8% pada 2025 dan melemah ke 3,6% pada 2026 mendatang. 

    Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan laporan AMRO pada April 2025 yang meramalkan pertumbuhan sebesar 4,2% untuk tahun ini dan 4,1% pada 2026.

    Dong He menjelaskan, perekonomian negara-negara Plus-3, yakni China; Hong Kong, Jepang; dan Korea Selatan diproyeksikan tumbuh sebesar 3,7%. Sementara itu, negara-negara Asean diproyeksikan tumbuh sebesar 4,4% pada tahun ini. 

    “Prospek ekonomi kawasan Asean+3 masih dibayangi oleh ketidakpastian yang signifikan, dengan eskalasi tarif impor oleh Amerika Serikat menjadi salah satu risiko paling menonjol,” jelas He.

  • Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.

    Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • CEO Majalah Forbes Makan Siang Bareng Prabowo, Puji Kepemimpinan di RI

    CEO Majalah Forbes Makan Siang Bareng Prabowo, Puji Kepemimpinan di RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Chairman Forbes Media dan pengusaha asal Amerika Serikat (AS) Malcolm Stevenson “Steve” Forbes Jr menyampaikan apresiasinya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan prospek cerah masa depan Indonesia. 

    Hal ini disampaikan Forbes usai melakukan pertemuan dan jamuan makan siang dengan Presiden Prabowo dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

    “Kami menikmati jamuan makan siang yang sangat menarik dengan Presiden Anda hari ini dan kami sangat terkesan,” ujar Steve Forbes dalam keterangannya kepada wartawan usai pertemuan.

    Dalam kesempatan itu, Steve Forbes mengonfirmasi bahwa pihaknya akan kembali menggelar Forbes CEO Global Conference di Indonesia pada 14–15 Oktober 2025. 

    Dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan menjadi pembicara utama dalam forum bisnis prestisius yang akan dihadiri 400 CEO dan tokoh bisnis dunia itu.

    “Presiden akan hadir di sana dan ini akan menjadi kesempatan bagi dunia investasi, para pemimpin bisnis dunia, untuk merasakan masa depan cerah yang terbentang di depan Indonesia,” ungkap Forbes. 

    Tak hanya itu, dia menyoroti sejumlah perkembangan positif yang tengah terjadi di Indonesia, termasuk peningkatan produksi pertanian dan kemajuan di berbagai sektor. Forbes menilai pencapaian tersebut mencerminkan kepemimpinan yang inspiratif dan membuka peluang bagi Indonesia untuk tampil sebagai kekuatan global. 

    “Dan kami rasa kemajuan yang telah dicapai Indonesia, dan yang lebih penting lagi, kemajuan yang akan dicapai Indonesia, akan menjadi kisah penting secara global dan saya pikir akan menjadi inspirasi bagi negara-negara lain,” lanjutnya. 

    Forbes juga menyebut bahwa konferensi ini telah digelar selama 23 tahun berturut-turut di berbagai kota besar di Asia. Indonesia sendiri pernah menjadi tuan rumah forum tersebut pada 2013 dan 2016, dan kini kembali dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan. 

    Menurut Forbes, gelaran ini akan menjadi platform penting untuk memperkenalkan transformasi Indonesia kepada dunia. 

    “Maka, ini adalah masa depan yang menarik dan kami senang berada di sini untuk mencatatnya sekaligus menyediakan platform bagi dunia untuk melihat apa yang kami saksikan, masa depan yang cerah bagi negara yang hebat,” pungkas Forbes.

  • Komdigi Tegaskan Kesepakatan Transfer Data Pribadi ke AS Aman dan Sah

    Komdigi Tegaskan Kesepakatan Transfer Data Pribadi ke AS Aman dan Sah

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Indonesia menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. 

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kesepakatan tersebut justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pengaliran data ke luar negeri harus berada dalam kerangka hukum yang jelas dan melindungi hak-hak warga negara.

    “Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2024).

    Meutya mengatakan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

    Dia juga menegaskan prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

    “Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘…adequate data protection under Indonesia’s law,’” ujar Meutya.

    Pengaliran data pribadi lintas negara, kata Meutya, diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Aktivitas seperti penggunaan mesin pencari (Google, Bing), penyimpanan cloud computing, komunikasi digital melalui WhatsApp atau Instagram hingga pemrosesan transaksi e-commerce adalah beberapa contoh yang masuk dalam kategori sah.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan, seluruh proses pengiriman data antarnegara akan tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan tetap mengacu pada hukum nasional yang berlaku, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    “Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” katanya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

    Meutya menambahkan, Indonesia ingin tetap relevan dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tanpa mengorbankan kedaulatan atas data warganya.

    “Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tutur Meutya.

    Meutya juga menekankan praktik pengaliran data lintas negara adalah hal yang lazim secara global. Negara-negara G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah menerapkannya secara aman dan andal.

    “Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Meutya.

    Sebelumnya, Gedung Putih dalam pernyataan resminya menyebut bahwa kesepakatan bilateral Indonesia-AS mencakup sejumlah komitmen penghapusan hambatan non-tarif, termasuk kebebasan transfer data lintas batas. 

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia,” jelas penggalan pernyataan bersama itu.

    Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan bahwa negosiasi masih terus berlangsung. Hal ini ditegaskan dalam dokumen Removing Barriers for Digital Trade yang dirilis oleh Gedung Putih, di mana disebutkan bahwa kesepakatan perdagangan digital masih dalam tahap finalisasi.

  • Trump Minta Data Pribadi RI Ditaruh di AS, Bagaimana Nasib Bisnis Data Center?

    Trump Minta Data Pribadi RI Ditaruh di AS, Bagaimana Nasib Bisnis Data Center?

    Bisnis.com, JAKARTA – Data pribadi penduduk Indonesia terancam ‘digadaikan’ dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) yakni terkait tarif impor resiprokal.

    Sebaimana diketahui, Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara AS dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

    Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia, salah satunya memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

    Namun, perlindungan data yang dijanjikan AS diragukan banyak pihak, termasuk Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI). Ketua Umum ACCI, Alex Budiyanto mengatakan AS berbeda dengan Eropa yang telah memiliki aturan pelindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation, seperti di Indonesia.

    Negeri Paman Sam belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    Ilustrasi data center / JIBI

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

    Dia mengatakan AS hingga saat ini belum punya UU PDP versi mereka. AS hanya meminta data pribadi Indonesia untuk dikelola di sana tanpa ada jaminan perlindungan hukum.

    Artinya, jika terjadi pelanggaran di AS, Indonesia tidak punya instrumen hukum untuk menuntut atau menghukum.

    “Di Indonesia ada UU-nya, di Eropa ada GDPR. Tapi di AS? Tidak ada. Makanya ini jadi masalah,” kata Alex.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengingatkan bahwa perlindungan data adalah inti dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

    Pada era digital, data pribadi sudah menjadi tulang punggung di hampir seluruh sektor – mulai dari perbankan, kesehatan, hingga energi. Kemudahan transfer data lintas negara yang tak diatur dengan jelas pada akhirnya mengabaikan eksistensi UU PDP dan menurunkan kedaulatan digital Indonesia.

    “Siapa yang bisa menjamin kalau data warga Indonesia bocor di Amerika? Cara menuntutnya bagaimana?” tegas Ardi.

    Lebih lanjut, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pengambilan data pribadi masyarakat oleh AS harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi.

    “Persetujuan juga dibutuhkan jika data akan dibagi kepada pihak lain. Jika masyarakat sebagai pemilik data pribadi setuju, maka ada aturan berikut.  Sharing data haruslah bersifat resiprokal,” kata Heru.

    Respons Pemerintah

    Kekhawatiran banyak pihak akan keamanan data pribadi yang bebas dipindahkan oleh AS sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan termasuk mengenai kesepakatan yang tengah ramai dibahas oleh masyarakat saat ini.

    “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di JICC usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa persoalan transfer data pribadi yang tercantum dalam kesepakatan bersama telah dijalankan dengan prinsip tanggung jawab negara. Menurutnya, Indonesia telah mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang diminta.

    “Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” katanya.

    Pemerintah Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, atau Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara.

    Dalam kesempata berbeda, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku.

    “Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

    Respons kekhawatiran sejumlah pihak terhadap potensi kebocoran atau akses bebas atas data domestik oleh pihak asing, dia mengklaim bahwa pengelolaan data pribadi maupun data strategis tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Haryo, aspek teknis terkait kebijakan data lintas negara berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo Digital) yang menjadi leading sector untuk pengaturan lebih rinci.

  • Imigrasi Sebut eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan Melintas ke Singapura sejak Mei 2025

    Imigrasi Sebut eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan Melintas ke Singapura sejak Mei 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

    “Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    Adapun, korps Adhyaksa juga akan segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Hal itu kemudian ditindaklanjuti untuk masuk dalam red notice ke interpol.

  • Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung Bersiap Gandeng Interpol

    Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung Bersiap Gandeng Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Jurist Tan mangkir pada panggilan kedua setelah menjadi tersangka. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (21/7/2025).

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua [sebagai tersangka] pada tanggal 21, tapi tidak datang, tidak ada konfirmasi,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (23/7/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya masih akan berfokus untuk memanggil Jurist Tan. Namun, apabila kembali mangkir maka pihaknya bakal berupaya untuk mendatangkan Jurist ke Indonesia dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

    Salah satu upaya itu yakni menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan dilanjutkan untuk berkoordinasi dengan Interpol untuk memasukkan Jurist ke daftar red notice.

    “Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan tidak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik korps Adhyaksa. Adapun, saat menjadi saksi, Jurist Tan pun selalu mangkir dalam pemanggilan Kejagung.

    Secara terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan berdasarkan data perlintasan terakhir, Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

  • Daftar Startup Terjerat Kasus Fraud, eFishery hingga Investree

    Daftar Startup Terjerat Kasus Fraud, eFishery hingga Investree

    Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah startup di Indonesia belakangan tersandung kasus dugaan fraud atau penyimpangan yang merugikan investor maupun masyarakat. 

    Dari sektor agritech hingga fintech, persoalan akuntabilitas dan tata kelola menjadi sorotan tajam seiring meningkatnya nilai kerugian dan dampak sosial yang ditimbulkan. Berikut ini rangkuman kasus yang menimpa beberapa startup yang sedang dalam sorotan regulator.

    1. eFishery

    Startup aquatech eFishery diterpa dugaan manipulasi laporan keuangan dengan nilai fantastis. Dalam laporan internal setebal 52 halaman yang dikaji Bloomberg News, disebutkan bahwa eFishery diduga menggelembungkan pendapatan hingga US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun selama periode Januari—September 2024. 

    Namun faktanya, pendapatan riil hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan yakni US$752 juta. Lebih dari 75% data dalam laporan disebut palsu. Dugaan fraud ini memicu pertanyaan serius soal tata kelola perusahaan rintisan yang telah meraih pendanaan besar dari investor lokal maupun global.

    2. Investree

    Startup fintech P2P lending Investree mengalami gagal bayar hingga berujung pencabutan izin usaha oleh OJK pada Oktober 2024. 

    Dugaan fraud dan pelanggaran ekuitas minimum memicu kerugian para lender. Salah satu korban, Christopher Girsang, mengaku dana Rp154,6 juta miliknya belum kembali setelah lebih dari dua tahun. Sebanyak 22 lender lain turut menggugat Investree secara perdata dengan total nilai kerugian lebih dari Rp2,58 miliar.

    Co-Founder sekaligus CEO Adrian Asharyanto Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga berada di luar negeri dan OJK kini berkoordinasi dengan Interpol untuk membawanya pulang. Proses penyidikan tengah berlangsung bersama aparat penegak hukum. 

    Tempat penampung ikan eFishery

    3. KoinP2P

    Anak usaha KoinWorks, KoinP2P, juga tengah dalam sorotan akibat dugaan fraud operasional yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar. Seorang borrower berinisial MT disebut menjadi dalang dari kasus ini, dengan tuduhan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dana. 

    OJK telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P dan mengintensifkan pengawasan terhadap komitmen manajemen dalam menyelesaikan klaim lender. Saat ini, proses diskusi dan negosiasi dengan lender masih berlangsung secara business-to-business (B2B) di bawah pengawasan regulator

    4. TaniFund 

    Startup agritech TaniFund menghadapi tuntutan dari 128 lender yang mengklaim gagal menerima pengembalian dana sejak November 2021, dengan total kerugian mencapai Rp14 miliar. 

    Izin usaha TaniFund telah dicabut oleh OJK pada Mei 2024 karena tak lagi menjalankan fungsinya dan memiliki aset hanya sebesar Rp3 miliar.Regulator telah memerintahkan penyelenggaraan RUPS untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

    5. iGrow

    Platform fintech P2P lending iGrow yang telah diakuisisi LinkAja pada 2021 juga tersangkut kasus gagal bayar. Sebanyak 40 lender menggugat iGrow dan pihak regulator atas dugaan perbuatan melawan hukum. 

    LinkAja menyatakan telah menghentikan pembiayaan retail dan mengubah iGrow menjadi Modalin dengan model pembiayaan produktif berbasis closed-loop yang dianggap lebih aman.

    OJK tetap menuntut iGrow untuk menyelesaikan persoalan pendanaan macet dan melaporkan progres penyelesaiannya secara berkala. Proses hukum atas gugatan lender masih bergulir.

    6. Modal Rakyat

    Modal Rakyat juga ikut terseret dalam daftar startup yang bermasalah. OJK memanggil pihak Modal Rakyat atas pengaduan dari lender dan meminta penyelesaian dilakukan secara mediasi. 

    Regulator juga sempat meminta agar Modal Rakyat memperbaiki publikasi terkait penerapan asuransi demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

    Masalah ini sampai ke meja hijau, yang berujung pada kemenangan Modal Rakyat dalam gugatan hukum yang diajukan oleh salah satu pendana atau lender, Haryani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.