Category: Bisnis.com

  • PGN Raih ASEAN CGCA 2025, Masuk 5 Besar Company dengan GCG Terbaik di RI

    PGN Raih ASEAN CGCA 2025, Masuk 5 Besar Company dengan GCG Terbaik di RI

    Bisnis.com, KUALA LUMPUR – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berhasil meraih prestasi yang prestisius dengan meraih ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 (ASEAN CGCA 2025). PGN termasuk ke dalam jajaran 50 Public Listed Companies (PLC) teratas di ASEAN dan 5 Terbaik di Indonesia atas hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024 yang mencakup penilaian dari 569 PLC dengan capital market yang besar tingkat ASEAN.

    PGN pun meraih nilai tertinggi dalam kategori Top 5 Indonesia PLCs berdasarkan hasil assessment GCG dengan parameter ACGS 2024. Penilaian ACGS merupakan bagian dari program Forum Pasar Modal ASEAN atau ASEAN Capital Markets Forum (ACMF).

    Adapun The ASEAN Corporate Governance Conference and Awards 2025 diselenggarakan oleh Minority Shareholders Watch Group (MSWG) di Kuala Lumpur pada Kamis, (24/7/2025). Ajang prestisius ini bersamaan dengan kepemimpinan Malaysia di ASEAN dan peran Komisi Sekuritas Malaysia sebagai Ketua ACMF.

    “Pencapaian yang istimewa memacu PGN agar terus memegang komitmen kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di setiap proses, keputusan serta langkah strategis yang diambil perusahaan. Kami percaya, dengan tata kelola dan keterbukaan perusahaan yang baik, penerapan ESG dan juga tata kelola terintegrasi akan menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan, pemerintah pemegang saham, masyarakat luas, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Direktur Manajemen Risiko PGN, Arief Kurnia Risdianto pada Kamis, (24/7/2025).

    Pencapaian PGN dalam ASEAN CGCA 2025 menunjukkan bahwa praktik tata kelola dan keterbukaan perusahaan PGN yang patut untuk dicontoh dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas dan standar tata kelola yang tinggi.

    PGN sebagai perusahaan terbuka juga patuh terhadap POJK 21/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang mewajibkan emiten untuk menerapkan pedoman tata kelola yang baik, dengan mengacu pada praktik-praktik internasional.

    “ASEAN CGCA 2025 tentunya memotivasi PGN untuk terus meningkatkan diri, berinovasi dan senantiasa menjaga integritas dalam setiap proses bisnis gas bumi di Indonesia. Dengan terus menjunjung tinggi prinsip GCG, peran PGN dapat terus dipercaya dan berdaya saing secara sehat di dalam ekosistem pasar modal regional ASEAN,” tutup Arief.

  • Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Bisnis.com, JAKARTA — Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin maupun persentasenya terhadap total populasi menurun pada Maret 2025. Pada saat bersamaan, korban PHK justru tercatat terus bertambah.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%. Level kemiskinan ini menjadi yang terendah sejak publikasi pertama pada 1960, dengan jumlah orang miskin terkini setara 23,85 juta orang.

    Begitu pula dengan kemiskinan ekstrem yang diukur melalui pengeluaran US$2,15 purchasing power parity (PPP) 2017 per hari (setara Rp5.353 per dolar), yang turun sebesar 0,14% (September 2024) menjadi 0,85% pada Maret 2025.

    Hal yang menjadi perhatian, angka kemiskinan tersebut tampak tak sejalan dengan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkata sebaliknya. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang, meningkat 32,1% (year on year/YoY).

    Menanggapi ketidaksesuaian yang menjadi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang PHK perlu dilihat lebih dalam, apakah terjadi di sektor formal atau informal saja.

    Untuk kategori formal, PHK akan terekam dalam data BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan data informal yang tidak terekam. Untuk itu, antara data yang beredar di masyarakat dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan atau selisih (delta) antara pekerja formal dan informal. 

    “Antara data yang beredar dan data yang di BPJS Ketenagakerjaan itu ada delta. Sehingga kita melihat sektor informal ini bagaimana kita bisa jaga,” jelas Airlangga kepada wartawan di kantornya,” Jumat (25/7/2025).

    Dalam mengatasi PHK yang melonjak, pemerintah dikabarkan bakal membentuk satuan tugas atau Satgas PHK. Airlangga memandang hal tersebut memang dapat mengatasi PHK. Namun, pemerintah juga perlu mendorong industri di setiap sektor untuk memiliki daya saing tinggi.

    Tanpa daya saing yang tinggi, produktivitas tidak dapat diharapkan meningkat. Untuk itu, langkah perbaikan daya saing akan turut meningkatkan pertumbuhan dan ketersediaan lapangan kerja yang pada akhirnya menurunkan jumlah PHK. 

    Terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memandang penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (September 2024) menjadi 8,47% (Maret 2025) memang mencerminkan perbaikan di kelompok terbawah. 

    Sayangnya, hal tersebut tidak berarti bahwa mayoritas masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan. 

    Rizal melihat hal ini dapat terjadi karena sebagian besar penduduk yang keluar dari garis kemiskinan hanya ‘naik tipis’ secara nominal, tetapi masih berada dalam posisi rentan (near poor).

    “Kelas menengah justru mengalami kontraksi daya beli akibat tekanan inflasi pangan, stagnasi penghasilan riil, dan meningkatnya pengeluaran non-pangan seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan,” jelasnya.

    Adapun, PPP merupakan pengukuran perbandingan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang atau jasa di satu negara dengan di Amerika Serikat. Misalnya, US$1 di New York tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan US$1 di Jakarta. PPP memungkinkan perhitungan keterbandingan tingkat kemiskinan antarnegara yang memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kurs PPP berbeda untuk setiap negara.

    BPS sendiri mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan. 

    Pemerintah pun tampak serius menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem. 

    Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

    Melalui instruksi tersebut, kini pemerintah dan seluruh K/L wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.  Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial.

    Pada tahun depan, tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,5% hingga 7,5%. Sementara angka kemiskinan ekstrem diharapkan turun ke level 0%—0,5%.

  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Sepakat Perpanjang Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2025

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Sepakat Perpanjang Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepakat memperpanjang kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100% alias bebas PPN hingga akhir 2025 mendatang. 

    Sejatinya, pemberian PPN DTP sebesar 100% diberikan pada periode Januari—Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk Juli—Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. 

    “Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujarnya usai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, Jumat (25/7/2025).  

    Airlangga belum menjelaskan lebih terperinci terkait keberlanjutan pemberian insentif pajak tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa pihaknya nantinya akan membahas lebih detail aturan perpanjangan tersebut.

    “Nanti teknis-teknis itu kami bahas detail,” ungkapnya.

    Hal itu pun sesuai dengan harapan para developer perumahan. Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) memang meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian PPN DTP 100% pembelian rumah hingga akhir 2025.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi Deddy Indrasetiawan mengaku telah menyampaikan usulan perpanjangan periode PPN DTP 100% tersebut kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

    “Mudah-mudahan sih nanti di awal Juli kita pengembang dapat berita bagus lagi, diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Apersi, Jumat (20/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh.

    Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang. Mengingat, rumah komersil yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun.

    Selain PPN DTP, pemerintah juga berencana mengeluarkan paket stimulus untuk mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi di sisa tahun 2025 ini. Seperti diskon tarif tol, diskon tiket pesawat, hingga diskon kereta api, selayaknya paket kebijakan pada akhir semester I/2025 lalu.

  • Tanpa Lembaga PDP, Pelindungan Data Pribadi Indonesia di AS Sulit Dilakukan

    Tanpa Lembaga PDP, Pelindungan Data Pribadi Indonesia di AS Sulit Dilakukan

    Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Terlebih, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah sepakat untuk melakukan transaksi pertukaran data.

    Sejak UU PDP diluncurkan pada 2022, lembaga PDP yang bertugas mengawasi tanggun jawab koperasi dalam melindungi data pribadi, tak kunjung terealisasi.

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. 

    Pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas. 

    “Namun dengan syarat negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat,” kata Pratama dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (25/7/2025). 

    Pratama mengatakan peran Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) diperlukan, di mana kelak lembaga tersebut bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat memenuhi standar yang ditetapkan.

    Dengan demikian, lanjut dia, kerja sama dengan Amerika Serikat terkait arus data justru dapat menjadi pemicu positif untuk mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus mendorong percepatan pembentukan LPPDP yang independen dan berwenang. 

    “Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna,” katanya. 

    Namun demikian, Pratama juga mengingatkan Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai aliran data lintas batas. 

    Terlebih di era seperti sekarang ini, di mana data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. 

    Pratama juga menyoroti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki UU perlindungan data federal yang sepadan dengan General Data Protection Regulation (GDPR). Oleh sebab itu, ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke sana, potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan menjadi perhatian serius.

    Selain itu, dia menyebut keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan aktivitas digital, termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional. 

    Namun demikian, Pratama mengatakan tantangan tersebut juga tidak harus menjadi alasan untuk menutup diri. Sebaliknya, Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data. 

    “Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri,” katanya. 

    Pratama mengatakan pendekatan tersebut menunjukkan Indonesia tidak sekadar mengikuti arus global, tetapi aktif membentuknya berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital.

    Secara geopolitik, Pratama menekankan keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data harus tetap menjaga prinsip non-blok digital yang selama ini menjadi ciri khas diplomasi siber Indonesia. 

    Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, menurutnya, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital di kawasan ASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas, kedaulatan, dan keadilan lintas batas.

    “Ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai forum global seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan UN IGF [United Nations Internet Governance Forum],” katanya.

  • Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada kasus Harun Masiku. 

    Hal itu disampaikan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada surat putusan terhadap Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Anggita Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Sunoto lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Upaya perintangan dimaksud yakni pada 8 Januari 2020, di mana Hasto didakwa menyuruh Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponselnya ke dalam air ketika OTT terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

    “Sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan terendam air,” terang Hakim. 

    Kemudian, Hakim juga menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan lantaran KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Selain itu, pendapat Hakim turut didukung oleh kesaksian penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, bahwa tidak melihat Hasto di PTIK, pada saat malam terjadinya OTT KPK. 

    Di samping itu Hakim Anggota Sunoto juga menjelaskan bahwa perbuatan obstruction of justice pada 8 Januari 2020 yang didakwakan ke Hasto terjadi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harun Masiku pun baru ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020. 

    Hakim menyimpulkan dari pendapat ahli bahwa pasal 21 UU Tipikor adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa terganggunya atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan. 

    “Di mana akibat konkret itu tidak terbukti di dalam perkara ini,” ujar Sunoto. 

    Selain pasal 21, Hakim menyatakan bahwa pasal 65 ayat (1) KUHP tidak bisa diterapkan karena tidak ada kejahatan yang terbukti.

    Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan kesatu pasal perintangan penyidikan. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, melanggar pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” terangnya. 

    Meski demikian, JPU sebelumnya turut menyampaikan dakwaan alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, untuk keperluan pencalonan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. 

    Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memerintahkan semua produsen beras yang diduga mengoplos beras premium untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksinya.

    “Jadi pesannya jelas. Segera, jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, saat ini pihak berwenang telah memeriksa sekitar 14 perusahaan terkait dugaan beras premium oplosan.

    “Banyak itu [yang diperiksa]. Sudah ada 14 perusahaan,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, Zulhas menyebut pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Majelis Hakim juga mengatakan Hasto dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Menurut hakim, Hasto terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan kasus Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu pasal 21 U Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Komdigi Kebut Ketentuan Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko

    Komdigi Kebut Ketentuan Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan kembali tidak semua platform digital layak diakses oleh anak-anak. Pemerintah tengah menggodok klasifikasi platform digital berdasarkan risiko.

    Dia menyoroti prinsip-prinsip utama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan jenjang usia pengguna. Menurutnya ada konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

    “Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Jumat (26/7/2025). 

    Meutya menjelaskan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. 

    Menurutnya platform digital tidak bisa disamaratakan. Oleh sebab itu, lanjut Meutya, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. 

    Dia menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. 

    Lebih lanjut, Meutya merinci anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak. 

    Sementara itu, anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Untuk anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun, akses terhadap platform dengan risiko tinggi diperbolehkan, tetapi tetap harus dengan pendampingan orang tua. Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.

    Namun demikian, Meutya mengatakan upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Meutya menekankan pentingnya keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.

    Menurut Meutya, anak-anak tidak boleh diam apabila mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial. 

    “Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” katanya. 

  • Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung

    Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan Riza Chalid sejatinya diperiksa pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu tidak hadir di lokasi. 

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/7/2025).

    Sebagai tindak lanjut, kata Anang, saat ini penyidik Jampidsus Kejagung RI bakal kembali melayangkan pemanggilan kedua ke Riza Chalid.

    Hanya saja, Anang masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan kedua Riza Chalid ini. Dia hanya menyatakan tersangka kasus Pertamina itu bakal dipanggil pekan depan.

    “Dan dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan di agendakan pemanggilan yang kedua,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa korps Adhyaksa saat ini belum berencana melakukan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid. Pasalnya, saat ini penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza Chalid sesuai aturan yang ada.

    “Sampai saat ini, masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” pungkasnya.

  • Angka Kemiskinan RI Turun ke Level Terendah, Dasco: Itu Tujuan Prabowo

    Angka Kemiskinan RI Turun ke Level Terendah, Dasco: Itu Tujuan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%.

    Dia mengaku sudah mengetahui sepintas soal rilis itu, tetapi pihaknya tetap akan meminta BPS untuk menjelaskan lebih rinci kepada pimpinan DPR dan komisi terkait, supaya DPR bisa lebih memahami substansi data kemiskinan.

    Kala ditanya soal pemerintahan Prabowo bisa terus menurunkan angka kemiskinan RI, Dasco mengatakan bahwa memang itu adalah tujuan dari Presiden Prabowo.

    “Ya kan memang tujuan dari pemerintahan yang belum lama ini adalah menurunkan tingkat kemiskinan dan upaya-upaya itu terus dilakukan oleh pemerintahan pada saat sekarang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua Harian Gerindra ini memastikan bahwa DPR mendukung tujuan pemerintahan Prabowo itu. Dia juga menuturkan DPR akan mengkaji secara komprehensif masukan-masukan dari BPS.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%. Level kemiskinan ini jadi yang terendah sejak publikasi pertama pada 1960 dengan jumlah orang miskin setara 23,85 juta orang.  

    “Maret 2025 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 23,85 juta, atau turun 0,2 juta orang dibandingkan kondisi September 2024,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    BPS juga mengungkapkan pihaknya mengadopsi penghitungan baru untuk kemiskinan ekstrem dari Bank Dunia sebagai indikator. Metode tersebut berkaitan dengan penghitungan besaran Purchasing Power Parity (PPP). 

    “Jadi Bank Dunia mengadopsi metode baru untuk penghitungan PPP 2017, dan kami langsung dikomunikasikan dan adopsi,” jelasnya.