Category: Bisnis.com

  • Hadapi Fenomena Rojali, Pengusaha Mal Gencar Hadirkan Promo

    Hadapi Fenomena Rojali, Pengusaha Mal Gencar Hadirkan Promo

    Bisnis.com, JAKARTA – Industri pusat perbelanjaan sejak tahun lalu gencar menghadirkan beragam kegiatan yang diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan, lemahnya daya beli masyarakat sejak tahun lalu telah memicu hadirnya fenomena rojali – rombongan jarang beli. 

    Untuk itu, strategi utama yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan dalam menghadapi fenomena rojali adalah menghadirkan berbagai kegiatan maupun program untuk membantu daya beli masyarakat.

    “Sejak pasca-Idulfitri, pusat perbelanjaan telah dan akan banyak menyelenggarakan berbagai program promo belanja sampai dengan menjelang Natal dan Tahun Baru nanti,” ungkap Alphonzus kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Dia menuturkan, program promo belanja juga diselenggarakan sekaligus. Hal ini dilakukan mengingat tahun ini periode low season berlangsung lebih panjang lantaran Ramadan dan Idulfitri berlangsung lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.

    Di sisi lain, pengusaha melihat pentingnya peran pemerintah untuk segera mengatasi pelemahan daya beli. Alphonzus mengatakan, pelemahan daya beli masyarakat telah berlangsung sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini, daya beli masyarakat tidak kunjung menunjukkan pemulihan. 

    “Oleh karenanya, diperlukan langkah cepat pemerintah untuk segera mengatasinya,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini tidak bisa lagi diatasi dengan berbagai strategi yang memerlukan waktu untuk mendapatkan efek ataupun dampak positifnya. 

    Dia mengatakan, dibutuhkan berbagai strategi yang berdampak langsung ataupun berdampak serta merta terhadap peningkatan daya beli masyarakat.

  • Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah perjalanan empat bulan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain penjara 3,5 tahun, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Dengan dijatuhinya vonis terhadap Hasto, maka total empat orang termasuk dirinya sudah diseret ke pengadilan. Tiga orang sebelumnya adalah Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. Ketiga orang itu telah menyelesaikan hukuman pidana penjaranya pada awal-awal penanganan perkara yang bermula dari OTT 2020 itu. 

    Tuntutan JPU kepada Hasto

    Pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

    Kronologi Keterlibatan Hasto di Pusaran Kasus Harun Masiku 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Pada saat itu, pimpinan KPK jilid VI baru saja selesai serah terima jabatan dari pimpinan periode 2019-2024. 

    Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024 sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ponsel dan buku catatan Hasto yang berisi informasi kepartaian. 

    Tidak hanya itu, penyidik turut menyita ponsel dan barang-barang milik staf DPP PDIP yang kerap mengawal Hasto, yaitu Kusnadi. 

    Status saksi Hasto pada perkara Harun Masiku bertahan hanya sampai dengan Desember 2024. Pada 23 Desember, KPK resmi menaikkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, ke tersangka. 

    Rumah Hasto lalu digeledah pada 7 Januari 2025 di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. KPK menyebut terdapat beberapa bukti yang disita berupa catatan dan bukti elektronik. Kemudian, pada 13 Januari 2025, Hasto diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam. Namun, saat itu, penyidik memutuskan belum menahannya. 

    Sebelum ditahan, Hasto dan tim penasihatnya pun melakukan berbagai perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Pada Juni 2024, pada bulan yang sama penyitaan ponsel Hasto, tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK di PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pada Januari 2025, dia juga mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya pada Desember 2024.

    Namun, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat itu menyatakan permohonan praperadilan Hasto untuk melawan status tersangka di kasus perintangan penyidikan dan suap, tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada 13 Februari 2025. 

    Hakim menyatakan Hasto tidak bisa mengajukan praperadilan untuk dua perkara sekaligus. Dia seharusnya mengajukan permohonan terpisah untuk masing-masing perkara. 

    Tim penasihat hukumnya pun langsung bergerak cepat untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua perkara berbeda di PN Jakarta Selatan setelah itu. 

    Namun demikian, penyidik KPK sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025. 

    Proses penyelesaian penyidikan terhadap Hasto pun tak memakan waktu lama. Penyidik resmi menyerahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan Tahap 2 pada 6 Maret 2025. Sidang perdananya pun dijadwalkan pada 14 Maret 2024. 

    Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • 11 Proyek Migas Ditarget Beroperasi Tahun Ini: Punya Medco hingga Pertamina

    11 Proyek Migas Ditarget Beroperasi Tahun Ini: Punya Medco hingga Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengejar target 11 proyek hulu migas untuk on stream atau beroperasi tahun ini. Adapun, sudah terdapat empat proyek migas yang berhasil on stream hingga semester I/2025. 

    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan, pihaknya telah merancang 15 proyek yang diproyeksi segera menghasilkan migas sepanjang tahun ini. 

    “Untuk 2025 sendiri ada 15 ditargetkan untuk on stream. Alhamdulillah, per hari ini sudah empat yang onstream dan sisanya 11 bisa on stream sebelum akhir tahun 2025,” kata Hudi dalam agenda Media Edukasi Hulu Migas, Jumat (25/7/2025). 

    Dalam laporan SKK Migas, empat proyek hulu migas yang telah memulai produksinya yaitu Letang Tengah Rawa Expansion yang digarap oleh Medco E&P Grissik Ltd. pada 14 Maret 2025 lalu dengan rencana kapasitas dan produksi 70 MMscfd. 

    Proyek kedua yang telah on stream tahun ini yaitu Terubuk oleh Medco E&P Natuna pada 24 April 2025 lalu dengan rencana kapasitas dan produksi migas 6.654 bopd dan 60 MMscfd. 

    Selanjutnya, proyek Balam GS Upgrade yang on stream pada 16 Mei 2025 dan digarap oleh PT Pertamina Hulu Rokan dengan rencana kapasitas 35.000 bopd dan rencana produksi 31.921 bopd. 

    Adapun, proyek keempat yang sudah beroperasi yaitu BUIC C14 pada 23 Juni 2025 dan dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Ltd. Rencana kapasitas proyek mencapai 9.700 bopd dan rencana produksi mencapai 9.700 bopd.

    “Dalam waktu dekat nanti ada minggu depan stay tuned, itu hari Selasa, nanti ada yang on-stream. Itu adalah follow-up dari proyek yang baru on stream di tahun ini, jadi ada tambahannya dari situ,” ujarnya. 

    Lebih lanjut, dalam catatan SKK Migas, terdapat tiga proyek yang akan on stream pada kuartal III/2025. Pertama, proyek NDD A14 Stage-2 PT Pertamina Hulu Rokan dengan rencana kapasitas sebesar 6.723 bopd dan rencana produksi 2.814 bopd. 

    Kedua, proyek Akasia Bagus Stage-1 oleh PT Pertamina EP dengan rencana kapasitas dan produksi sebesar 7.250 bopd dan 19 MMscfd. Ketiga, proyek Karamba IndoSino Oil & Gas dengan rencana kapasitas dan produksi sebesar 7 MMscfd. 

    Daftar rencana 11 proyek migas on stream semester II/2025:

    1.Karamba oleh Indo Sino Oil & Gas

    On-stream: kuartal III/2025

    Rencana Kapasitas: 7 MMSCFD

    Rencana Produksi: 2 MMSCFD

    2. A-24 oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. 

    On-stream: kuartal IV/2025

    Kapasitas: 26 MMSCFD

    Rencana Produksi: 20 MMSCFD

    3. Sisi Nubi AOI 1, 3, 5 oleh PT Pertamina Hulu Mahakam

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 120 MMSCFD

    Rencana Produksi: 60 MMSCFD

    4.Bentu Production Line oleh EMP Bentu Ltd.

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 8 MMSCFD

    Rencana Produksi: 6 MMSCFD

    5. Akasia Bagus Stage-1 oleh PT Pertamina EP

    On-stream: kuartal III/2025

    Rencana Kapasitas: 7.250 BOPD dan 19 MMSCFD

    Rencana Produksi: 7.250 BOPD dan 19 MMSCFD

    6. Suban Compressor Revamping oleh Medco E&P Grissik Ltd.

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 4.878 bcpd dan 410 MMSCFD

    Rencana Produksi: 4.878 bcpd dan 400 MMSCFD

    7. OPL LES oleh PT PHE ONWJ

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 130 BOPD dan 15.7 MMSCFD

    Rencana Produksi: 130 BOPD dan 15.7 MMSCFD

    8. CEOR Minas oleh PT Pertamina Hulu Rokan

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 3.000 BOPD

    Rencana Produksi: 1.565 BOPD

    9. Senoro Selatan oleh JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 110 MMSCFD

    Rencana Produksi: 110 MMSCFD

    10. NDD A14 Stage-2 oleh PT Pertamina Hulu Rokan

    On-stream: kuartal III/2025

    Rencana Kapasitas: 6.723 BOPD

    Rencana Produksi: 2.814 BOPD

    11. SKN New Train oleh PT PHE Jambi Merang

    On-stream: kuartal IV/2025

    Rencana Kapasitas: 30 MMSCFD

    Rencana Produksi: 22 MMSCFD

  • Harga Beras Naik, Pemerintah Minta Bulog Segera Operasi Pasar

    Harga Beras Naik, Pemerintah Minta Bulog Segera Operasi Pasar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong Perum Bulog mempercepat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mengendalikan harga beras di tingkat konsumen yang mulai bergerak naik.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Indonesia tengah memasuki panen gadu sehingga produksi tidak sebesar pada saat panen raya.

    “Sekarang [panen] gadu, jadi kebutuhan [beras] lebih banyak, produksinya lebih kecil, maka harganya agak naik,” ungkap Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Untuk mengantisipasi melonjaknya harga beras di tingkat konsumen, pemerintah lantas meminta Bulog untuk mempercepat operasi pasar.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pemerintah telah menugaskan BUMN Pangan itu untuk menggelontorkan 1,3 juta ton beras SPHP hingga akhir tahun.

    Dia memastikan proses penyaluran dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan dipasarkan dalam bentuk beras SPHP.

    “Sudah ada 1,3 juta [ton] guyur ke pasar tapi dengan pengawasan yang ketat. Harus betul-betul itu SPHP bisa dipasarkan dalam bentuk SPHP, enggak dicampur-campur,” tuturnya.

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan program SPHP selama periode Juli – Desember 2025. 

    Penugasan itu tercantum dalam Surat Kepala Bapanas No.173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ditargetkan sebanyak 1,31 juta ton beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah di Indonesia.

    Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan dilaksanakannya program bantuan pangan beras. 

    “SPHP dan bantuan pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” kata Suyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

  • SKK Migas Singgung Nasib Blok Tuna di Tangan Zarubezhneft Rusia

    SKK Migas Singgung Nasib Blok Tuna di Tangan Zarubezhneft Rusia

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan rencana pengembangan (plan of development/PoD) Blok Tuna tetap berjalan sesuai jadwal setelah diambil alih sepenuhnya oleh BUMN Rusia, Zarubezhneft.

    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan, pihaknya belum melihat risiko signifikan dari pengambilalihan proyek Blok Tuna oleh ZN Asia Ltd, anak usaha Zarubezhneft, seiring dengan sanksi Uni Eropa ke Rusia terkait konflik dengan Ukraina. 

    “Kalau pun nanti ada isu-isu yang perlu diantisipasi, ya harapan kita mereka juga segera menyampaikan kepada kita kira-kira ada apa untuk ini ya,” kata Hudi ditemui usai agenda Media Edukasi Hulu Migas, Jumat (25/7/2025). 

    Hudi membenarkan bahwa dalam konflik geopolitik saat ini, ZN dan Harbour Energy sulit untuk tetap bermitra dalam mengelola Blok Tuna sehingga transaksi tidak dapat terjadi. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Blok Tuna dioperatori oleh perusahaan asal Inggris, Premier Oil Tuna B.V. (Harbour Energy Group) dengan hak partisipasi 50%. Premier Oil bermitra dengan ZN Asia Ltd yang juga memegang hak partisipasi 50%.

    “Oleh karena itu, kan intinya sekarang mereka membuat pilihannya itu siapa nih yang mau menjadi operatornya dan akhirnya kan pilihannya jatuhnya kepada ZN untuk Blok Tuna,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, SKK Migas tetap berpegangan pada PoD yang telah dirancang. Menurut Hudi, terkait polemik embargo pembelian migas dari Uni Eropa atas produk hasil Rusia akan menunggu hasil analisa ke depannya. 

    Adapun, saat ini Hudi menyebutkan bahwa ZN masih dalam proses farm out atau perjanjian pengambilalihan hak partisipasi Blok Tuna dari Harbour Energy Group. 

    “Secara teori at least at this point in time dari hasil evaluasinya mereka juga kalau umpamanya itu murni dipegang oleh ZN ya semestinya bisa berjalan karena kan proyek ZN bukan hanya di Indonesia saja untuk terkait dengan itu,” tuturnya. 

    Di samping itu, ZN juga disebut tengah mencari mitra potensial untuk bermitra di Blok Tuna. Namun, Hudi belum memberikan detail mitra yang tengah diincar perusahaan Rusia tersebut. 

    “Intinya, SKK Migas itu terus berupaya supaya proyek-proyek yang PoD nya itu sudah disetujui itu bisa segera diimplementasikan. Jadi mereka tetap kalau mereka nanti mau membutuhkan mitra ya mereka juga nanti ada proses lanjutannya,” imbuhnya. 

    Blok Tuna diperkirakan memiliki potensi gas di kisaran 100 hingga 150 million standard cubic feet per day (MMscfd). Investasi pengembangan lapangan hingga tahap operasional ditaksir mencapai US$3,07 miliar atau setara dengan Rp45,4 triliun.  

    Perkiraan biaya investasi untuk pengembangan Lapangan Tuna terdiri atas investasi (di luar sunk cost) sebesar US$1,05 miliar, investasi terkait biaya operasi sampai dengan economic limit sebesar US$2,02 miliar, dan biaya abandonment and site restoration (ASR) sebesar US$147,59 juta.  

    Untuk mendorong keekonomian, pemerintah memberikan beberapa insentif dengan asumsi masa produksi sampai 2035 atau 11 tahun mendatang. Pemerintah mengambil bagian gross revenue sebesar US$1,24 miliar atau setara dengan Rp18,4 triliun.    

  • Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Usai pembacaan vonis yang menyatakan dirinya bersalah memberikan suap, Hasto mengepalkan tangannya ke udara di hadapan para awak media. Dia mencoba keluar dari ruangan yang dipenuhi oleh simpatisan maupun kerabat yang mencoba memberikannya dukungan. 

    Di antara kerumunan yang dilewati Hasto sebelum pintu keluar, terlihat sejumlah petinggi maupun kader PDIP berbaju hitam menyambutnya. Terlihat di antaranya adalah beberapa Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, hingga Ganjar Pranowo, yang juga mantan calon presiden 2024. 

    Hasto sempat berpelukan dengan Basarah dan berinteraksi singkat, begitu juga dengan Ganjar. 

    Pada sidang pembacaan vonis, Jumat (25/7/2025), terdapat sejumlah pejabat DPP PDIP yang hadir, seperti Ribka Tjiptaning serta Adian Napitupulu. 

    Beberapa politisi partai banteng lain yang juga terlihat hadir seperti Ketua DPC PDIP FX Rudy, Anggota DPR Komisi I TB Hasanudin serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

    “Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan [JPU] itu, tidak semuanya terbukti,” ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. 

    Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Dasco Benarkan Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Tahanan Myanmar

    Dasco Benarkan Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Tahanan Myanmar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Arnold Putra sempat menemui pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025) setelah dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar. 

    Dasco mengatakan Arnold yang dikenal sebagai selebgram itu datang bersama orang tuanya. Pertemuan itu pun tidak direncanakan. Dasco berujar Arnold dan orang tuanya mengaku tahu bahwa pada Kamis kemarin ada Rapat Paripurna. Mereka, lanjutnya, menyampaikan kepada protokol ingin menemui pimpinan DPR.

    “Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Ketua Harian Gerindra ini meneruskan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Luar Negeri, yang bergerak cepat untuk berkomunikasi dengan otoritas Myanmar dalam rangka membebaskan Arnold.

    “Alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan,” ucap Dasco.

    Adapun, momen pertemuan itu diunggah Dasco melalui Instagram @sufmi_dasco. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, Arnold mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.

    “Indonesia telah berhasil menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra. Kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, DPR RI dan pemerintah mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang tengah berkonflik,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera melakukan tindakan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar. 

    Ketua DPR RI, Puan Maharani berujar bahwa seluruh WNI yang ada di luar negeri perlu mendapat perlindungan, terutama bila keselamatannya sedang terancam. 

    “Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelematkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya dikutip, Jumat (4/7/2025).

  • Produk AS Bebas TKDN, Barang Lokal Bisa Kalah Saing di Proyek Pemerintah

    Produk AS Bebas TKDN, Barang Lokal Bisa Kalah Saing di Proyek Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti langkah pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas produk Amerika Serikat (AS) dapat berisiko memberikan kemudahan bagi produk impor dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

    Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kesepakatan Indonesia dan AS tersebut perlu dicermati. Sebab, pelonggaran ketentuan TKDN untuk produk dari AS dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri.

    “Ini berisiko menurunkan penyerapan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah,” kata Saleh kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025). 

    Selama ini, TKDN bertujuan untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing. 

    Dia menilai tanpa kewajiban TKDN, produk AS bisa masuk dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan lebih mudah. 

    Produk AS dinilai dapat masuk tanpa harus memenuhi standar kandungan lokal sehingga menciptakan ketimpangan dalam persaingan. 

    Untuk menghadapi kondisi ini, Saleh mendorong pengusaha untuk melakukan peningkatan efisiensi dan inovasi di tingkat perusahaan agar mampu bersaing tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas dan keunikan produk.

    “Memperkuat aliansi industri nasional, termasuk melalui konsolidasi usaha kecil-menengah agar memiliki daya tawar dan skala produksi yang lebih baik,” tuturnya.

    Tak hanya itu, dia juga mendukung advokasi kebijakan kepada pemerintah agar tetap ada insentif atau afirmasi untuk produk lokal. 

    “Termasuk mempertahankan kewajiban TKDN minimum bagi semua negara mitra dagang dalam proyek strategis nasional,” jelasnya. 

    Menurut Saleh, hal ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut, meskipun penurunan tarif bea masuk produk Indonesia ke AS menjadi 19% memang patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam membuka akses pasar. 

    Namun, tanpa kewajiban kandungan lokal, produk impor dari AS yang masuk ke pasar domestik, terutama dalam skema pengadaan pemerintah, dapat bersaing langsung dengan produk dalam negeri yang selama ini berupaya memenuhi regulasi TKDN. 

    “Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam playing field antara pelaku usaha lokal dan asing,” jelasnya. 

    Di sisi lain, menurut Saleh, manfaat dari penurunan tarif AS belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri Indonesia, mengingat perbedaan kapasitas, kesiapan ekspor, dan struktur biaya antarsektor. 

    Oleh karena itu, Saleh menerangkan, meskipun secara diplomatik kesepakatan ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas, secara strategis perlu dipastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak mengurangi insentif bagi tumbuhnya industri nasional dan penguatan rantai pasok dalam negeri.

    “Dengan demikian, akan sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali keseimbangan antara kepentingan ekspor dan keberlanjutan industri domestik, serta memastikan bahwa setiap pembukaan pasar disertai instrumen pendukung yang adil dan proporsional,” pungkasnya. 

    Pemberlakuan bea masuk 0% bagi produk dari AS ke Indonesia berpotensi menciptakan tekanan serius terhadap industri dalam negeri, terutama sektor yang bersaing langsung dengan produk-produk impor AS. 

    Dengan semakin murahnya harga produk impor di pasar domestik, industri lokal dapat kehilangan daya saing, khususnya jika belum memiliki efisiensi produksi yang tinggi atau skala ekonomi yang memadai. 

    Dalam jangka pendek, hal ini bisa menekan margin keuntungan, memperlambat pertumbuhan kapasitas produksi, bahkan mengancam kelangsungan usaha sektor-sektor padat karya. 

    Meskipun demikian, industri dalam negeri yang selama ini bergantung terhadap bahan baku dan barang modal dari AS akan diuntungkan karena mendapatkan harga yang lebih murah sehingga dapat menekan biaya produksi.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua kebijakan TKDN akan dihapus, sebagaimana pernyataan Gedung Putih atau pihak pemerintah AS. 

    Airlangga menyampaikan bahwa penghapusan TKDN akan dilakukan untuk beberapa sektor. Namun, dirinya enggan menjelaskan sektor apa saja yang akan dihapuskan.  

    “Enggak [dihapus seluruhnya TKDN], itu kan sektornya ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).  

    Untuk diketahui, kebijakan TKDN memang sedari awal menjadi sorotan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

  • 3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi

    3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menguak temuan fakta-fakta baru dalam perkara tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) di dalam kamar indekos di Menteng, Jakarta Pusat. 

    Kasus ini masih menjadi teka-teki lantaran penyebab kematian Arya masih belum terungkap. Ada yang beranggapan Arya mati bunuh diri. Namun, ada juga isu yang menyebutkan diplomat itu mati dibunuh. 

    Namun yang pasti, kepala Arya dibungkus lakban saat ditemukan meninggal dunia di kamar 105 indekosnya di Menteng, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

    Berikut ini fakta-fakta baru kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan 

    1. Kepala Arya Dibungkus Plastik 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa kepala Arya dibungkus plastik saat ditemukan tewas. Setelah terbungkus plastik, kepala jenazah Arya itu kemudian dililit lakban kuning.

    “Kondisi korban itu [kepala dibungkus] plastik kemudian baru lakban kuning,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

    Di samping itu, Ade mengemukakan bahwa jenazah Arya ditemukan dengan menggunakan kaos dan celana pendek saat ditemukan oleh penjaga kosnya.

    2. CCTV Arya Naik ke Lantai 12 Gedung Kemenlu

    Selanjutnya, Arya juga dilaporkan telah menyita 20 CCTV itu dari TKP hingga gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

    Ade menjelaskan, dari salah satu CCTV di Gedung Kemlu RI memperlihatkan Arya Daru menuju atap Gedung Kemlu RI pada Senin (7/7/2025) sekitar 21.43 WIB hingga 23.09 WIB.

    Dalam CCTV itu juga nampak Arya menggendong tas miliknya serta tas belanja ke lantai paling atas Gedung Kemlu. Namun, setelah turun dari lantai atas Gedung Kemlu itu, Arya nampak sudah tidak membawa tas gendong dan belanja.

    “Awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” tutur Ade.

    3. Ponsel Arya Hilang

    Selain dua temuan itu, penyidik kepolisian juga hingga saat ini masih belum menemukan ponsel milik Diplomat Arya. Adapun, itu disinyalir bisa menguak fakta terkait tewasnya Arya yang kepalanya ditemukan dibungkus lakban di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta pusat.

    “Belum ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Di lain sisi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menilai jejak digital pada ponsel Arya bisa melengkapi konstruksi perkara yang ada.

    “Jejak digital ini penting untuk konstruksi peristiwanya,” tutur Anam di kantornya, Jumat (25/7/2025).

    Hanya saja, eks Komisioner Komnas HAM itu menyatakan bahwa ponsel itu juga tidak serta-merta langsung menentukan penyebab kematian Arya.

    Pasalnya, masih ada jejak digital lain seperti laptop atau benda elektronik lain. Pada intinya, kata Anam, penyebab kematian itu bisa disimpulkan melalui hasil autopsi.

    “Sehingga kalau pertanyaan besar dalam konteks pidana, bagaimana penyebab kematian yang paling penting hasil otopsi, ya otopsi yang mendalam itu,” pungkas Anam.

  • Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).