Category: Bisnis.com

  • Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Hari ini

    Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai melakukan gelar perkara atas kasus kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan tewas di indekosnya, Menteng Jakarta.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari Kompolnas, Komnas HAM hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

    “Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Tak hanya itu, Reonald menyatakan bahwa sejumlah ahli juga turut disertakan untuk menguak teka-teki kematian diplomat muda Kemlu itu.

    Salah satu ahli yang dihadirkan itu adalah ahli psikologi forensik untuk menguak keseharian dan hubungan kerja hingga latar belakang dari Arya.

    “Ahli otopsi, otopsi mayat gitu, kemudian ahli, ya, dari lab siber itu dihadirkan juga untuk menjelaskan masalah bukti digital, kemudian ahli psikologi forensik,” imbuhnya.

    Dia menyatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkap lamanya waktu gelar perkara ini. Pasalnya, hal itu bergantung pada penjelasan ahli.

    Nantinya, semua penjelasan hingga temuan di tahap penyelidikan bakal disinkronkan untuk menguak misteri kematian Arya.

    “Tergantung penjelasan para ahli ya,” pungkasnya.

  • Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami informasi soal pernikahan tersangka Riza Chalid yang diduga menikahi dengan kerabat sultan dari Malaysia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan informasi pernikahan itu sudah diterima penyidik dan akan didalami.

    “Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik,” ujar Anang saat dikejar, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung RI masih berfokus pada proses pemanggilan Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Tercatat, belum pernah diperiksa oleh penyidik baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Teranyar, Riza Chalid telah dipanggil pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu dinyatakan mangkir.

    “Sampai saat ini belum ada yang jelas tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Salah satu peran Riza Chalid dalam kasus ini yaitu diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

  • Boyamin Endus Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Boyamin Endus Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan tersangka Riza Chalid diduga telah melakukan pernikahan di Malaysia.

    Boyamin mengatakan pernikahan itu dilakukan dengan pihak kerabat sultan dari Malaysia. Dengan demikian, Boyamin menduga kuat bahwa pengusaha minyak itu sudah lama tinggal di Johor, Malaysia.

    “Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia,” ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, dugaan pernikahan itu diperkuat dengan jejak digital yang ditemukan dirinya dalam media sosial keluarga Kerajaan Kedah atau Kedah Royal Family. 

    Dalam foto itu, nampak PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Riza Chalid tengah berfoto dengan salah satu Sultan Kedah Daruh Aman.

    “Jejak digital terdapat foto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia pada Oktober 2022,” imbuh Boyamin 

    Adapun, Boyamin juga menyatakan telah berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menelusuri Riza Chalid. Hanya saja, Boyamin yang mengaku detektif partikelir ini masih belum bertemu langsung dengan Riza Chalid.

    “Meskipun belum berkesempatan bertemu langsung dengan Riza Chalid. Namun, informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan kota Johor Bahru,” pungkasnya.

  • Data Pribadi 1,4 Juta Nasabah Allianz Life AS Diretas, Ada Celah di CRM

    Data Pribadi 1,4 Juta Nasabah Allianz Life AS Diretas, Ada Celah di CRM

    Bisnis.com, JAKARTA— Allianz Life Amerika Serikat (AS) mengonfirmasi data pribadi mayoritas nasabah, tenaga keuangan, dan karyawannya telah dicuri dalam insiden peretasan yang terjadi pada pertengahan Juli 2025.

    Juru bicara Allianz Life AS, Brett Weinberg, menyampaikan insiden terjadi pada 16 Juli 2025, ketika pelaku peretasan berhasil mengakses sistem manajemen hubungan pelanggan (CRM) berbasis cloud milik pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan.

    Allianz life tidak menyebutkan vendor yang memegang sistem CRM perusahaan. 

    “Pelaku ancaman berhasil memperoleh data pribadi yang dapat diidentifikasi [personally identifiable information/PII] milik mayoritas nasabah Allianz Life, para profesional keuangan, serta sejumlah karyawan perusahaan, dengan menggunakan teknik rekayasa sosial,” kata Weinberg dikutip dari laman resmi TechCrunch pada Senin (28/7/2025). 

    Meski tidak menyebutkan jumlah pasti pihak yang terdampak, dalam keterangannya kepada otoritas negara bagian Maine, Allianz Life AS menyatakan saat ini memiliki sekitar 1,4 juta nasabah. 

    Sementara itu, induk usahanya, Allianz, tercatat melayani lebih dari 125 juta nasabah di seluruh dunia. Allianz Life menyatakan telah melaporkan insiden ini kepada Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI).

    Perusahaan menegaskan sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya sistem internal lain yang ikut terdampak. Namun, perusahaan tidak memberikan keterangan apakah telah menerima tuntutan tebusan dari pelaku atau mengaitkan peretasan ini dengan kelompok peretas tertentu.

    Dalam laporan ke otoritas negara bagian, Allianz Life AS menyebutkan mereka akan mulai mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para pihak yang terdampak mulai 1 Agustus 2025.

    Peretasan terhadap Allianz Life AS ini menambah daftar panjang serangan siber yang menargetkan industri asuransi dalam beberapa bulan terakhir. 

    Sebelumnya, penyedia asuransi kesehatan tambahan Aflac juga mengalami kejadian serupa. Peneliti keamanan dari Google bahkan melaporkan pada Juni lalu mereka mengamati serangkaian intrusi di sektor asuransi yang diduga dilakukan oleh kelompok peretas Scattered Spider.

    Kelompok Scattered Spider dikenal menggunakan teknik rekayasa sosial untuk mengecoh pusat bantuan (helpdesk) agar memberikan akses ke sistem internal perusahaan. 

    Sebelum menyasar industri asuransi, kelompok ini tercatat pernah menyerang sektor ritel di Inggris, serta industri penerbangan dan transportasi, bahkan sejumlah perusahaan teknologi besar di Silicon Valley.

  • Prabowo Batal Hadir di IPDN, Fokus Persiapan Bertemu dengan PM Anwar

    Prabowo Batal Hadir di IPDN, Fokus Persiapan Bertemu dengan PM Anwar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dipastikan batal menghadiri agenda pelantikan Pamong Praja Muda di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (28/7/2025).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya agenda penting kenegaraan yang harus dihadiri Presiden.

    Bima membenarkan bahwa Presiden Ke-8 RI itu semula dijadwalkan hadir langsung memberikan arahan sekaligus melantik para praja lulusan IPDN.

    “Betul, presiden awalnya diagendakan untuk memberikan arahan dan melakukan pelantikan Pramong Praja Muda di IPDN. Namun, baru saja kami menerima informasi pembatalan kehadiran beliau,” ujar Bima Arya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (28/7/2025).

    Bima menjelaskan, alasan pembatalan berkaitan dengan pertemuan penting yang akan dilakukan Presiden Prabowo dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim yang dijadwalkan sore ini di Jakarta.

    “Presiden dijadwalkan akan melakukan pertemuan penting dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim sore ini di Jakarta. Tentu memerlukan persiapan untuk pertemuan tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, Kepala negara, kata Bima juga disebut memiliki agenda koordinasi pemerintahan di Istana yang tidak bisa ditinggalkan. “Juga ada agenda di istana terkait dengan koordinasi pemerintahan,” pungkas Bima.

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

  • Demokrat Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah, Sebut Jokowi Fitnah dan Adu Domba

    Demokrat Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah, Sebut Jokowi Fitnah dan Adu Domba

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrat membantah keras tuduhan yang menyebut mereka berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun X atau twitter @PDemokrat, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah tidak berdasar dan bagian dari upaya adu domba yang mengancam keharmonisan politik nasional. 

    Dia menyampaikan bahwa tudingan terhadap “partai biru” sebagai dalang isu ini merupakan insinuasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik partai.

    “Fitnah terhadap Demokrat dalam isu ijazah ini adalah upaya tidak etis yang jelas bertujuan memecah belah,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).

    Dia juga menegaskan bahwa Roy Suryo, tokoh yang belakangan kembali muncul dengan opini soal dugaan ijazah palsu, sudah tidak lagi menjadi bagian dari Demokrat sejak tahun 2019. Roy, menurut Demokrat, telah mengundurkan diri karena perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan kebijakan partai.

    Lebih lanjut, Herzaky menekankan bahwa hubungan antara keluarga Presiden Jokowi dan keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjalin sangat baik.

    “Pak Gibran dan Mas Kaesang hadir di Kongres V Demokrat yang dipimpin AHY. Sebaliknya, Demokrat juga hadir di Kongres PSI. Bahkan Gibran sempat menjenguk Pak SBY saat dirawat di RSPAD,” papar Herzaky.

    Dia menilai keharmonisan dua keluarga besar ini tidak sepantasnya dijadikan sasaran provokasi politik.

    Demokrat juga mencermati adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu ini untuk memancing di air keruh dan mengadu domba antara Jokowi dan SBY.

    “Tindakan ini sangat tidak bertanggung jawab, berpotensi menciptakan kegaduhan di ruang publik, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat,” pungkas Herzaky.

  • Demokrat Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah, Sebut Jokowi Fitnah dan Adu Domba

    Demokrat Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Sebut Fitnah dan Adu Domba

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrat membantah keras tuduhan yang menyebut mereka berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun X atau twitter @PDemokrat, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah tidak berdasar dan bagian dari upaya adu domba yang mengancam keharmonisan politik nasional. 

    Dia menyampaikan bahwa tudingan terhadap “partai biru” sebagai dalang isu ini merupakan insinuasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik partai.

    “Fitnah terhadap Demokrat dalam isu ijazah ini adalah upaya tidak etis yang jelas bertujuan memecah belah,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).

    Dia juga menegaskan bahwa Roy Suryo, tokoh yang belakangan kembali muncul dengan opini soal dugaan ijazah palsu, sudah tidak lagi menjadi bagian dari Demokrat sejak tahun 2019. Roy, menurut Demokrat, telah mengundurkan diri karena perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan kebijakan partai.

    Lebih lanjut, Herzaky menekankan bahwa hubungan antara keluarga Presiden Jokowi dan keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjalin sangat baik.

    “Pak Gibran dan Mas Kaesang hadir di Kongres V Demokrat yang dipimpin AHY. Sebaliknya, Demokrat juga hadir di Kongres PSI. Bahkan Gibran sempat menjenguk Pak SBY saat dirawat di RSPAD,” papar Herzaky.

    Dia menilai keharmonisan dua keluarga besar ini tidak sepantasnya dijadikan sasaran provokasi politik.

    Demokrat juga mencermati adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu ini untuk memancing di air keruh dan mengadu domba antara Jokowi dan SBY.

    “Tindakan ini sangat tidak bertanggung jawab, berpotensi menciptakan kegaduhan di ruang publik, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat,” pungkas Herzaky.

  • 200.000 Situs WordPress Disusupi Rentan Terhadap Serangan Akibat Cacat Plugin

    200.000 Situs WordPress Disusupi Rentan Terhadap Serangan Akibat Cacat Plugin

    Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 200.000 situs web WordPress menggunakan versi rentan dari plugin Post Simple Mail Transfer Protocol (SMTP) yang memungkinkan peretas mengendalikan akun administrator.

    Seorang peneliti keamanan melaporkan kerentanan tersebut kepada perusahaan keamanan WordPress, PatchStack.  Kerentanan tersebut kini diidentifikasi sebagai CVE-2025-24000 dan menerima skor keparahan sedang sebesar 8,8.

    Masalah keamanan mempengaruhi semua versi Post SMTP hingga 3.2.0, yang disebabkan oleh mekanisme kontrol akses yang rusak di titik akhir REST API plugin. Jadi, plugin tersebut hanya memverifikasi apakah pengguna telah masuk tanpa adanya pemeriksaan pada tingkat izin.

    Itu berarti, pengguna dengan hak istimewa rendah seperti pelanggan, dapat mengakses log email yang berisi konten email lengkap.

    Akan tetapi, di balik situs yang rentan tersebut, pelanggan tetap dapat memulai pengaturan ulang kata sandi untuk akun administrator, mencegat email pengaturan ulang melalui log, dan mendapatkan kendali atas akun tersebut.

    Pengembang plugin, Saad Iqbal, telah diberitahu perihal kelemahan tersebut dan menanggapi dengan perbaikan untuk ditinjau.

    “Solusinya adalah dengan menggabungkan pemeriksaan hak istimewa tambahan dalam fungsi ‘get_logs_permission’. Ini akan memvalidasi izin pengguna sebelum memberikan akses ke panggilan API yang sensitif,” kata Iqbal, menjelaskan pembaruan plugin Post SMTP, dilansir Bleepingcomputer, Senin (28/07/25).

    Perbaikan tersebut akan dimasukkan ke dalam Post SMTP versi 3.3.0, yang telah diterbitkan sejak 11 Juni lalu.

    Statistik unduhan di WordPress.org menunjukkan, 48,5% basis pengguna plugin telah memperbarui ke versi 3.3. Yang artinya, lebih dari 200.000 situs web rentan terhadap CVE-2025-24000.

    Sebanyak 24,2%, atau setara 96.800 situs masih menjalankan versi Post SMTP dari cabang 2.x, yang rentan terhadap kelemahan keamanan tambahan, sehingga rentan akan serangan.

    Post SMTP dipasarkan sebagai pengganti fungsi ‘wp_mail()’, dan merupakan plugin pengiriman email populer untuk WordPress yang telah diinstal lebih dari 400.000 kali.

    Itu merupakan terobosan generasi selanjutnya, yang dapat membantu pengguna mengkonfigurasi mailer SMTP apapun, termasuk Microsoft 365. 

    Plugin ini juga tersedia dalam versi Post SMTP Pro, yang dapat membuka fitur lainnya yang lebih canggih seperti log email terperinci, statistik dan pelaporan pengiriman email, serta beberapa opsi peringatan kegagalan email. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • PIS Dukung Pelaut RI Go Global Bersama Perusahaan Kapal Kelas Dunia

    PIS Dukung Pelaut RI Go Global Bersama Perusahaan Kapal Kelas Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina International Shipping, selaku Sub Holding Integrated Marine Logistics (SH IML), membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kapabilitas pelaut Indonesia agar semakin kompetitif di market internasional.

    Komitmen ini dibuktikan lewat perusahaan afiliasi PIS, yakni PT Pertamina Marine Solutions (PMSol), yang resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan pelayaran ternama berskala global untuk penyediaan awak kapal (manning agency). Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kapabilitas tenaga kerja pelaut Indonesia, untuk semakin kompetitif di market internasional.

    PMsol menandatangani Manning Agent Agreement dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Chemikalien Seetransport (CST) Singapore Pte Ltd, yang merupakan anak usaha Chemikalien Seetransport GmbH asal Jerman. Perusahaan global ini memiliki pengalaman selama 65 tahun dalam bisnis pengelolaan kapal dan layanan manajemen perkapalan.

    “Kemitraan keduanya menandai langkah penting dalam memperkuat kapabilitas Indonesia di industri maritim internasional, khususnya dalam hal penyediaan tenaga kerja pelaut yang kompeten dan tersertifikasi secara global,” ujar Direktur PMSol Dian Prama Irfani.

    Dalam kerja sama ini, PMSol ditunjuk sebagai penyedia awak kapal untuk CST Singapore, artinya pelaut-pelaut Indonesia yang dikelola oleh PMSol berkesempatan mengikuti rekrutmen dan penempatan di kapal-kapal CST Singapore dan berlayar di laut internasional.

    “Kolaborasi ini pastinya sangat menjanjikan untuk kedua belah pihak, kami sangat mengapresiasi inisiatif PMSol untuk bekerja sama dan membuka pintu-pintu potensi kolaborasi lainnya lebih jauh,” ujar Managing Director CST Singapore Capt. Maheswaran Muniandy.

    Dengan kolaborasi ini, para pelaut yang bergabung di PMSol berkesempatan mengikuti proses seleksi berstandar internasional dan mengikuti pelatihan, serta pemenuhan standarisasi tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    “Penunjukan ini menjadi bukti kepercayaan CST terhadap reputasi dan kualitas sistem crewing yang dibangun oleh PIS selaku Subholding Integrated Marine Logistics (SH IML) melalui PMSol, serta menjadi validasi atas kapasitas SDM maritim Indonesia dalam memenuhi ekspektasi perusahaan pelayaran global,” lanjut Irfani.

    Saat ini, PMSol mengelola sebanyak 2.000 lebih pelaut untuk bekerja di 350 lebih kapal-kapal yang berlayar di perairan nusantara maupun mancanegara. Selain 2.000 pelaut, terdapat juga sebanyak 7.000 lebih pekerja dan ahli di bidang industri maritim untuk mendukung operasional. Di bawah manajemen PMSol, ratusan kapal tersebut mendapatkan lebih dari 2.500 ships inspection call atau panggilan inspeksi kapal per tahun.

    Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor maritim. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tercermin dalam Asta Cita, terutama poin peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui kolaborasi internasional yang produktif.

    Kolaborasi dengan CST Singapore, kedepannya juga berpotensi membuka lebih banyak peluang bagi pelaut Indonesia dan memperluas penetrasi bisnis penyediaan awak kapal ke pasar global.

    Dalam jangka panjang, kemitraan ini juga diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekosistem maritim nasional yang lebih profesional, tangguh, dan berstandar internasional.