Category: Bisnis.com

  • Brigjen Amur Chandra Gantikan Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter

    Brigjen Amur Chandra Gantikan Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Subianto telah mengganti Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Krishna Murti dari jabatannya.

    Kini, Krishna Murti menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen (Sahlijemen) Kapolri. Sementara, posisi yang ditinggalkan Krishna, saat ini dijabat oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana.

    Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Anwar.

    “Krishna Murti Kadivhubinter Polri diangkat dalam jabatan baru Sahlijemen Kapolri, Amur Chandra Juli Buana Wakapolda Sultra diangkat dalam jabatan baru Kadivhubinter Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Rabu (6/8/2025).

    Sementara itu, jabatan Wakapolda Sulawesi Utara saat ini dijabat oleh Gidion Arif Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan.

    Dalam hal ini, Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menambahkan bahwa mutasi yang dilakukan Kapolri Sigit ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Sandi saat dihubungi Selasa (5/8/2025).

  • Modus eks CEO eFishery Gibran Dkk, Bareskrim: Diduga Mark Up Investasi

    Modus eks CEO eFishery Gibran Dkk, Bareskrim: Diduga Mark Up Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah dkk di kasus dugaan penggelapan dana.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan Gibran bersama dengan dua rekannya yakni Angga Hadrian dan Andri Yadi diduga terlibat dalam perkara ini.

    Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

    Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terkait proses investasi perusahaan akuakultur eFishery.

    “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (6/8/2025).

    Adapun, kata Helfi, tindakan penggelapan dan penipuan itu dilakukan dengan modus mark up pada investasi di eFishery.

    “Dengan melakukan mark up investasi tersebut,” tuturnya.

    Di samping, Helfi juga mengemukakan total dana yang diduga digelapkan oleh CEO eFishery, Gibran Huzaifah dkk ini mencapai sebesar Rp15 miliar. Namun, uang yang diduga digelapkan itu masih merupakan perhitungan sementara.

    “Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” pungkas Helfi.

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg, diduga manajemen eFishery menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan eFishery tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

    “Betul [KPK akan panggil Yaqut],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. 

    Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

    “KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. 

    Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

    Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Baru yang Ditunjuk Kapolri

    Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Baru yang Ditunjuk Kapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Syahardiantono menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Penunjukan Syahardiantono itu dilakukan setelah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengisi jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Lantas, bagaimana profil Syahardiantono?

    Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Pria yang lulus dari akademi kepolisian pada 1991 ini memiliki jabatan strategis di korps Bhayangkara.

    Misalnya, Kapolres Pasuruan (2010); Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur (2011); Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012); Dirreskrimsus Polda Kepri (2014).

    Pada 2018, Syahar sempat menjabat di kehumasan Mabes Polri. Kala itu, Syahar menjabat sebagai Kabag Penum Divisi Humas. Selang setahun, dia menjabat sebagai Karo Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Div Humas Polri.

    Selanjutnya, dia juga sempat menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2020. Pada direktorat penangan pidana tertentu itu, Syahar sempat menangani penyelewengan budi daya dan ekspor benih lobster dengan membekuk tersangka Kusmianto alias Lim Swie King.

    Kariernya yang cemerlang di korps Bhayangkara telah membuatnya diangkat menjadi Wakabareskrim pada 2021. Tahun berikutnya, Syahar ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri setelah Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

    Adapun, jabatannya terakhir sebelum memegang pucuk pimpinan di Bareskrim Polri, Syahardiantono sempat menjabat sebagai Kabaintelkam Polri pada 2024.

  • Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda kepada tiga perusahaan dari Sany Group karena melanggar aturan persaingan usaha sebesar Rp449 miliar.

    Adapun, pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini diberikan karena Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pelanggaran ini terjadi dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

    “Putusan dan denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah [kasus] Google,” kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

    Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik dan menyangkut Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d (penguasaan pasar) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Kasus ini melibatkan empat perusahaan yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Terlapor I, sebagai penanggung jawab operasional induk usaha Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, pembelian truk dan suku cadang justru harus melalui Terlapor II dan Terlapor III.

    Situasi ini membuat para dealer diperlakukan secara diskriminatif. Mereka kesulitan membayar karena sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat, sehingga banyak yang akhirnya keluar dari pasar.

    Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi memutuskan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

    Kemudian, Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor I, II, III, dan IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.

    Terakhir, Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan rincian, Terlapor II sebanyak Rp360 miliar, Terlapor III sebanyak Rp57 miliar, dan Terlapor IV harus membayar Rp32 miliar. Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar.

    Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dan saluran distribusi dealer agar tidak melanggar undang-undang.

    Seluruh terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan, dan jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari denda kepada KPPU.

  • Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

    “Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Dengan demikian, putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

    Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

    Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).

    Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, tetapi tidak dilakukan.

    “Karena mereka [Satria Nanda dan Shigit] sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu [perbuatan pidana].Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

    Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

    Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

    “Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

    Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

    “Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

  • OpenAI Masih Tertinggal Jauh dari Google Perihal Pengguna Aktif AI

    OpenAI Masih Tertinggal Jauh dari Google Perihal Pengguna Aktif AI

    Bisnis.com, JAKARTA — OpenAI melaporkan pertumbuhan mengesankan aplikasi ChatGPT, yang berada di jalur yang tepat untuk mencapai 700 juta pengguna aktif pekan ini. Sementara itu pengguna aktif Gemini AI Overviews besutan Google berkisar 2 miliar pengguna. 

    Wakil Presiden OpenAI, Nick Turley melaporkan jumlah pengguna aktif ChatGPT yang mencapai 500 juta pengguna. 

    Dia juga mengatakan, aplikasi chat AI itu telah mengalami pertumbuhan 4 kali lipat sejak tahun lalu.

    “Setiap harinya, orang-orang dan tim belajar, menciptakan, dan memecahkan masalah yang lebih sulit. Terima kasih kepada mereka yang telah membuat ChatGPT lebih bermanfaat,” ucap Nick, mengapresiasi kerja tim OpenAI dilansir TechCrunch, Rabu (6/08/25).

    Pada April, COO perusahaan, Brad Lightcap mengatakan, lebih dari 130 juta pengguna telah membuat lebih dari 700 juta gambar hanya dalam beberapa hari setelah peluncuran.

    Lightcap juga melaporkan, ChatGPT kini memiliki 5 juta pengguna bisnis berbayar, yang jumlahnya naik 3 juta dibanding Juni lalu, disebabkan oleh semakin banyaknya perusahaan dan pendidik yang mengintegrasikan alat AI.

    Firma intelijen pasa, Sensor Tower, pada laporan terbarunya mencatat, pengguna ChatGPT menggunakan aplikasi rata-rata lebih dari 12 hari per bulan. Itu menjadi angka yang tinggi, hanya kalah dibanding Google dan X.

    Laporan tersebut juga menyatakan, pada paruh pertama 2025, pengguna menghabiskan rata-rata 16 menit per hari untuk aplikasi tersebut.

    Namun, ChatGPT masih harus menempuh jalan panjang untuk mencapai jumlah pengguna yang dilaporkan untuk produk pencarian AI milik Google, AI Overviews.

    AI Overviews yang bekerja dengan cara merangkum hasil pencarian tersebut kini memiliki sekitar 2 miliar pengguna bulanan di lebih dari 200 negara, menurut laporan CEO Alphabet yang menaungi Google, Sundar Pichai mengenai pendapatan triwulanan perusahaan.

    “Chatbot AI milik kami, Google Gemini, kini memiliki lebih dari 450 juta pengguna aktif bulanan,” kata Pichai. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Google Temukan Puluhan Kerentanan Keamanan dengan Pemburu Bug AI

    Google Temukan Puluhan Kerentanan Keamanan dengan Pemburu Bug AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Google berhasil menemukan 20 kumpulan pertama kerentanan keamanannya berkat pemburu bug tenaga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Big Sleep, pada Senin (04/08/25).

    Menurut laporan Wakil Presiden Keamanan Google, Heather Adkins, Big Sleep menemukan kerentanan pertamanya, yang sebagian besar ada pada perangkat lunak sumber terbuka seperti pustaka audio dan video FFmpeg, serta rangkaian penyuntingan gambar ImageMagick.

    Meski begitu, Google belum akan memberitahu dampak atau tingkat keparahannya. Ini merupakan prosedur standar yang dilakukan perusahaan saat menunggu bug diperbaiki.

    Namun, fakta bahwa Big Sleep, yang dikembangkan oleh departemen AI perusahaan DeepMind bersama tim peretas elit, Project Zero, mampu menemukan kerentanan menjadi hal yang signifikan.

    Fakta itu juga menunjukkan alat-alat ini mulai memberikan dampak nyata, walaupun tetap ada campur tangan manusia dalam kasus ini.

    “Kami melibatkan pakar manusia untuk memastikan laporan berkualitas tingg, tetapi setiap kerentanan ditemukan dan direproduksi Agen AI tanpa campur tangan manusia,” kata juru bicara Google, Kimberly Samra, dilansir TechCrunch Rabu (6/8/25).

    Selain Big Sleep, sudah tersedia juga alat-alat berbasis AI lainnya yang dapat mencari dan menemukan kerentanan, seperti RunSybil dan XBOW.

    XBOW menjadi topik pembicaraan publik setelah mencapai puncak salah satu papan peringkat platform bug bounty, HackerOne. 

    Dalam kebanyakan kasus, laporan semacam itu melibatkan manusia di beberapa titik proses untuk memverifikasi pemburu bug bertenaga AI yang bersangkutan menemukan kerentanan yang nyata, seperti halnya Big Sleep.

    Salah satu pendiri dan kepala teknologi di RunSybil, Vlad Ionescu mengatakan, Big Sleep adalah proyek yang sah, mengingat desainnya yang bagus, ditambah orang-orang di baliknya yang merupakan ahli di bidangnya.

    Ionescu juga mengapresiasi tim Project Zero yang berpengalaman dalam menemukan bug, serta DeepMind yang memiliki daya tembak dan token untuk melakukannya.

    Alat-alat pemburu bug semacam Big Sleep, XBOW, atau juga RunSybil memang menjanjikan, akan tetapi juga masih memiliki kekurangan yang signifikan.

    Contohnya seperti beberapa orang pengelola proyek perangkat lunak yang mengeluhkan laporan bug fiktif, hanya merupakan “halusinasi”. Mereka bahkan menyebutnya sebagai bug bounty yang setara dengan AI slop, atau konten berkualitas rendah yang dihasilkan AI.

    “Inilah masalah sebenarnya yang dihadapi banyak orang, kita sering dapat barang yang tampak seperti emas, tetapi sebenarnya hanyalah sampah,” ungkap Vlad Ionescu, mengkritik kekurangan fatal yang ada pada program bug bounty. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Kronologi Kasus Dugaan Beras Oplosan yang Seret Anak Usaha Wilmar Grup (PT PIM)

    Kronologi Kasus Dugaan Beras Oplosan yang Seret Anak Usaha Wilmar Grup (PT PIM)

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengungkapkan kasus beras tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan yang dilakukan oleh produsen PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd. Terdapat empat merek beras premium yang terindikasi oplosan, yaitu Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Sebagai informasi, perusahaan Wilmar Padi Indonesia merupakan perusahaan yang sama dengan Padi Indonesia Maju, hanya saja namanya berbeda. Dari sisi direksinya juga merupakan satu kesatuan.

    Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan dasar pengungkapan kasus PT PIM berdasarkan laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 776-31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777 tanggal 31 Juli 2025.  

    Pihaknya menemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Buka itu saja, Satgas juga menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

    “Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana,” kata Helfi kepada wartawan, Rabu (7/8/2025).

    Selain itu, petugas menggeledah dan menyita barang bukti bersama Puslabfor Polri yang kemudian mengambil contoh di kantor gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

    Kronologi Temuan Beras Oplosan Premium Produksi Grup Wilmar

    Setelah mengambil sampel, polisi melakukan uji laboratorium di balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.  

    Hasilnya, komposisi beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

    Polisi sempat memberikan teguran secara tertulis dan meminta pihak PT PIM melakukan klarifikasi, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan arahan tersebut.

    “Telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” jelas Hafli.

    Polisi juga menemukan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

    Tak hanya itu, polisi menemukan hanya ada 1 dari 22 petugas quality control (QC) yang sudah tersertifikasi. Kegiatan QC juga melanggar aturan karena hanya dilakukan 1 sampai 2 kali, sedangkan standar QC setiap 2 jam sekali.

    Setelah menghimpun bukti yang cukup kuat, polisi tetapkan tiga tersangka dari PT PIM, yakni Presiden Direktur inisial S, Kepala Pabrik inisial AI, dan Kepala QC inisial DO.

    Mereka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar

    Helfi mengungkapkan proses produksi beras premium PT PIM melanggar standar mutu SNK Beras Premium  No. 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

    Adapun, polisi menyita beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Lalu, penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.

    Kemudian penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung. Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen penting yang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standard operational proceduce, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

    Selain bahan beras dan dokumen penting, polisi turut menyita satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan agar tidak ada kelangkaan beras karena kasus beras oplosan.

    Dia telah mengeluarkan surat deputi pada 25 Juli 2025. Secara garis besar, surat tersebut meminta Aprindo menjalankan penjualan beras seperti biasanya. Begitupun pada beras yang tersedia di gudang maupun display.

    “Dan yang ketiga, beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan keteguhan standar untuk beras, maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut,” paparnya.

    Dia telah mengimbau untuk menurunkan Rp1.000 per 5 kg beras dan telah dilakukan oleh Aprindo. Dia juga memerintahkan wali kota, bupati, dan gubernur memantau dan menjaga stabilitas stok beras di pasar.

    “Kepala daerah harus berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan pangan agar penyaluran beras ke masyarakat tidak terhenti. Hal itu bisa mengakibatkan ketersediaan beras menjadi langka dan berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat,” imbuhnya.

  • Mutasi TNI, Mayjen Kosasih Jadi Pangdam Siliwangi

    Mutasi TNI, Mayjen Kosasih Jadi Pangdam Siliwangi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mayjen Kosasih mengemban jabatan baru saat mutasi TNI menjadi Pangdam III/Siliwangi. Mutasi TNI ini terjadi pada akhir Juli 2025.

    Sebelum menjadi Pangdam III/Siliwangi, dia menjabat sebagai Kementerian Sekretariat Negara (Setmilpres Kemensetneg). Dia termasuk salah satu orang yang dekat dengan Presiden Prabowo.

    Panglima Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi TNI kepada 42 perwira tinggi (Pati) pada akhir Juli 2025. Mayjen Kosasih salah satu yang terkena mutasi.

    Mayjen Kosasih menggantikan Mayjen TNI Dadang Arif Abdurachman. Sementara itu, Dadang Arif dimutasi sebagai Pati Markas Besar TNI AD, dalam rangka pensiun.

    Profil Mayjen Kosasih

    Kosasih lulus Akademi Militer pada tahun 1993. Dia berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Setelah lulus Akmil, dia sebagai Perwira Pertama di Pusat Kesenjataan Infanteri pada tahun 1993 dan dua tahun kemudian menjabat Komandan Unit 2 Detasemen 3 Batalyon 11 di Grup 1 Kopassus.

    Karir Kosasih terus naik. Lalu pada tahun 1996, dia mendapatkan promosi menjadi letnan satu dan menjabat sebagai Komandan Peleton 1 Kompi 1 Batalyon 11 lalu dimutasi menjadi Komandan Kompi 2 Batalyon 11 pada tahun berikutnya. 

    Meskipun berpangkat kapten, Kosasih menjabat sebagai Kepala Seksi Personel Batalyon 11 pada tahun 1999 dan Perwira Personel di Seksi Markas Detasemen Markas pada tahun 2000. Meskipun berpindah jabatan, dia masih berkarir di grup yang sama di Kopassus.

    Kemudian masuk dalam gabungan Paspampres Grup B pada 2002, lalu menjabat sebagai Perwira Pembantu Madya Pendidikan sebagai Staf Personel Kodam Iskandar Muda pada 2007.

    Dia juga pernah dimutasi ke Komando Resor Militer 02/Teuku Umar dan juga pernah ikutan dalam Ekspedisi NKRI ke Maluku. Lalu pada 2016, Kosasih juga bertugas di Komando Daerah Militer XVI/Pattimura.

    Dekat dengan Prabowo

    Pada 2018, Kosasih mengikuti Pendidikan di Sekolah Staf Komando TNI. Pada 2020, dia pernah menjadi Dosen Utama di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.

    Setelah itu, Kosasih juga pernah diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan pada tanggal 5 April 2022 menggantikan Aufit Chaniago. Pada saat itu, Menteri Pertahanannya adalah Prabowo Subianto.

    Pada tahun 2023, Kosasih juga sudah mendapatkan promosi sebagai Brigadir Jenderal. Lalu, di dimutasi pada 19 Desember 2023, menjadi Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan. Kemudian, pada tanggal 2024 menjabat sebagai Sekretariat Militer Presiden menggantikan Rudy Saladin.