Category: Bisnis.com

  • Terungkap! Ini Biang Kerok Harga Beras di Pasar Lebih Mahal dari Ritel Modern

    Terungkap! Ini Biang Kerok Harga Beras di Pasar Lebih Mahal dari Ritel Modern

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman mengungkap harga beras di pasar tradisional jauh lebih mahal dibandingkan ritel modern. Kondisi ini jauh berbeda dengan harga beras di ritel modern yang justru sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan beras yang kini dijual di pasar tradisional paling murah dibanderol Rp12.000 per kilogram, sedangkan paling mahal mencapai Rp16.500 per kilogram.

    Ini artinya, harga beras yang dijual di pasar tradisional telah melambung di atas HET beras premium. Sebagai informasi, HET beras premium nasional dibanderol Rp14.900 per kilogram.

    “Kemarin saya melihat di pasar Ini ironisnya begini. Kan tadi saya katakan paling murah Rp12.000 [per kilogram], paling mahal itu Rp16.500 [per kilogram]. Jadi, barang beras yang sekarang ada di pasar itu Sudah melebihi HET-nya. Kan HET premium itu Rp14.900 [per kilogram], kemarin Rp16.500 [per kilogram],” kata Yeka konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Yeka, telah terjadi fenomena kesenjangan implementasi kebijakan harga (HET) antara pasar tradisional dan pasar modern.

    Hal ini dibuktikan dengan masyarakat yang membeli beras di pasar tradisional justru harus membayar lebih mahal dibanding pasar modern (kelas menengah ke atas), yang menikmati harga sesuai HET.

    “Coba bisa dibayangkan di pasar tradisional, masyarakat ketemu dengan harga beras di atas HET. Di pasar modern, masyarakat ketemu harga HET. Jadi, sebetulnya kebijakan HET ini menguntungkan siapa?” ujarnya.

    Alhasil, masyarakat di pedesaan harus merogoh kocek lebih mahal untuk bisa menikmati beras berkualitas yang dibeli di pasar tradisional maupun toko kelontong seperti warung Madura.

    “Kalau di perdesaan, masyarakat akhirnya kalau ingin menikmati beras yang enak harus membeli di atas HET. Silakan dicek warung-warung Madura dan segala macam, [beras] di atas HET semua,” tuturnya.

    Yeka menyebut fenomena ini merupakan hal yang tidak adil bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional atau warung kecil.

    “Kalau kita beli beras ke supermarket Kita harus beli beras lebih murah, jadinya sesuai HET. Padahal, orang yang masuk ke pasar supermarket itu adalah menengah atas. Jadi, nggak fair,” ungkapnya.

    Ombudsman menyimpulkan, biang kerok mahalnya harga beras di pasar tradisional lantaran telah terjadi subsidi terbalik yang menguntungkan konsumen kelas menengah ke atas. Sebab, masyarakat kecil yang membeli beras di pasar tradisional justru membayar lebih mahal.

    Yeka mengungkap, penggilingan menjual beras ke ritel modern dengan harga sesuai HET, sehingga keuntungan mereka berkurang. Sayangnya, untuk menutup kerugian, penggilingan justru menaikkan harga beras yang dijual ke pasar tradisional.

    “Karena ternyata ini kompensasi bagi penggilingan atau bagi perusahaan si supermarket, katakanlah dia rugi kalau di pasar tradisional, dia bisa dapat untung. Jadi pasar tradisional yang mensubsidi barang di pasar supermarket,” terangnya.

    Yeka menegaskan fenomena ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana masyarakat memerlukan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.

    Dia menekankan bahwa tugas negara adalah menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau. Sayangnya, hal itu berbanding terbalik dengan keadaan yang terjadi di lapangan.

    “Tapi ini kebalik. Di pasar modern, masyarakat mendapatkan harga yang relatif murah. Tapi di pasar tradisional, masyarakat mendapatkan harga yang relatif mahal,” pungkasnya.

  • Percepat Hilirisasi Industri, Indonesia Intensifkan Kemitraan dengan Jepang

    Percepat Hilirisasi Industri, Indonesia Intensifkan Kemitraan dengan Jepang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Persahabatan Indonesia–Jepang (PPIJ) menginisiasi dialog dan pertemuan pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta untuk membahas peluang investasi dan memperkuat kemitraan.

    Momen tersebut, Indonesia–Japan Executive Dialogue 2025, dihadiri oleh pimpinan eksekutif tingkat atas lebih dari 55 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia. Turut hadir Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Anggota Dewan Ekonomi Nasional Muhammad Chatib Basri, serta Duta Besar Jepang H.E. Masaki Yasushi.

    Kehadiran mereka menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia–Jepang.

    Presiden PPIJ Rachmat Gobel menilai hubungan Indonesia–Jepang bukan hanya sejarah, melainkan fondasi untuk membangun masa depan bersama.

    “Forum ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi peluang baru, memperkuat komitmen jangka panjang, dan memastikan kemitraan kita relevan di era transformasi industri, energi berkelanjutan, dan digitalisasi,” ujar Rachmat Gobel dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Menurut dia, PPIJ berkomitmen menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan bisnis dan kebijakan, sehingga kemitraan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menambahkan, inisiatif seperti Indonesia–Japan Executive Dialogue 2025 sejalan dengan agenda strategis pemerintah untuk mempercepat hilirisasi industri, memperkuat rantai pasok, dan menarik investasi berkualitas tinggi.

    “Kolaborasi yang terbangun di forum ini akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045,” ujar Rosan.

    Selain investasi, forum ini juga mendorong kolaborasi lintas sektor melalui skema kerja sama pemerintah–swasta (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, dan ketahanan pangan. Model ini diharapkan menjadi katalis percepatan realisasi proyek strategis nasional sekaligus menjaga efisiensi fiskal.

    Beberapa proyek strategis KPBU yang saat ini telah melibatkan perusahaan swasta dan mitra Jepang menjadi contoh nyata dari sinergi yang terbangun antara kedua negara.

    Salah satunya adalah proyek Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG) di Bekasi, sebuah fasilitas pengujian kendaraan pertama di Indonesia dan bertaraf internasional yang dikembangkan melalui skema KPBU oleh Kementerian Perhubungan bersama konsorsium sejumlah perusahaan nasional, termasuk Gobel Group, dengan partisipasi aktif mitra dari Jepang.

    Dalam pelaksanaan skema pembiayaannya, proyek IIAPG berhasil mendapatkan pendanaan dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), melalui skema pinjaman investasi.

    Komitmen pendanaan dari dua lembaga keuangan asal Jepang ini menunjukkan kepercayaan tinggi terhadap prospek industri otomotif Indonesia serta model KPBU yang transparan, bankable dan mencerminkan kuatnya kemitraan ekonomi bilateral Indonesia–Jepang di bidang infrastruktur industri dan transformasi teknologi otomotif.

    Proyek ini mendukung transformasi industri otomotif Indonesia menuju standar keselamatan dan keberlanjutan global.

    Contoh lainnya adalah Pelabuhan Patimban, proyek KPBU strategis di Subang, Jawa Barat, hasil kolaborasi antara pemerintah Indonesia, sektor swasta nasional, dan Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

    Pelabuhan ini dirancang sebagai gerbang logistik utama yang memperkuat rantai pasok ekspor-impor serta mendukung pertumbuhan kawasan industri di sekitarnya.

    Selain itu, terdapat Anggrek Gorontalo International Terminal (AGIT), proyek KPBU yang dikelola Gobel Group di Gorontalo Utara sebagai pelabuhan internasional untuk menunjang ekspor komoditas unggulan daerah, termasuk perikanan dan hasil pertanian.

    Walaupun saat ini belum melibatkan mitra Jepang, AGIT memiliki potensi besar untuk pengembangan lebih lanjut melalui penerapan teknologi, peningkatan manajemen rantai pasok, dan peluang investasi dari Jepang di masa mendatang.

    Dengan memadukan jejaring strategis, visi jangka panjang, dan komitmen bersama, Indonesia–Japan Executive Dialogue 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemitraan Indonesia–Jepang—mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, membangun masa depan berkelanjutan, dan mempererat hubungan persahabatan antarbangsa yang telah terjalin selama hampir tujuh dekade.

    Sebagai catatan, Jepang telah menjadi salah satu mitra strategis investasi utama Indonesia selama hampir tujuh dekade, dengan catatan konsisten berada di jajaran atas negara investor asing.

    Tercatat sepanjang periode 2010–2024 nilai kumulatif realisasi investasi Jepang menempati peringkat kedua sebagai negara mitra investasi Indonesia dengan angka persentase rata rata tumbuh (growth) di atas 20% (2010-2024).

    Dalam laporan resmi JBIC (Japan Bank for International Cooperation) Edisi Juli 2025, Survei Tahunan JBIC Tahun Fiskal 2024 mengenai Operasi Bisnis Luar Negeri Perusahaan Jepang menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara paling menjanjikan untuk pengembangan bisnis dalam jangka menengah (tiga tahun ke depan).

    Faktor pendukungnya meliputi: pasar domestik terbesar di ASEAN dengan hampir 280 juta jiwa, kedekatan geografis dengan Jepang, pertumbuhan ekonomi stabil yang ditopang infrastruktur dan digitalisasi, biaya produksi kompetitif, peluang transisi energi, serta bonus demografi hingga 2045

    Meski demikian, berdasarkan data resmi Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi Jepang di Indonesia pada 2024 tercatat sebesar US$3,46 miliar, turun sekitar 24,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Penurunan ini menjadi momentum strategis untuk mengintensifkan kembali kemitraan melalui kolaborasi yang lebih terarah dan jangka panjang.

  • Beras Premium Kembali Dijual di Ritel, Harga Turun Jadi Rp73.000 per 5 Kg

    Beras Premium Kembali Dijual di Ritel, Harga Turun Jadi Rp73.000 per 5 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan bahwa stok beras premium di gerai ritel modern yang sempat ditarik imbas temuan beras oplosan akan kembali dijual dalam waktu dekat.

    Ketua Umum Aprindo Solihin bertutur bahwa harga jual beras kemasan seperti merek Sania dan Fortune juga akan dibanderol lebih murah Rp1.500, alias turun dari harga eceran tertinggi (HET) Rp74.500 menjadi Rp73.000 per 5 kg.

    “Di antara produsen-produsen, ada satu produsen yang bersedia untuk dipotong harga jualnya. Awalnya dipotong Rp1.000 per 5 kg, lalu ditambah Rp500. Jadi, mulai hari ini, beras premium sesuai HET dipotong Rp1.500,” katanya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Solihin, langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat atas kekosongan beras yang harganya disebut mulai naik di pasaran.

    Aprindo sebelumnya telah menarik stok beras premium dari etalase gerai guna mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus beras oplosan.

    Sebagai pertanggungjawaban lebih lanjut, pihaknya lantas bersurat kepada produsen untuk menurunkan harga jual beras premium tersebut. Namun, alih-alih menyetujui pemotongan harga, sejumlah produsen justru menyatakan berhenti memproduksi beras premium.

    “Akhirnya dijual lagi Rp73.000 per 5 kg. Dengan catatan dari kami bahwa produk yang ada di dalam kemasan tersebut menjadi tanggung jawab produsen,” lanjutnya.

    Solihin menjelaskan bahwa stok beras premium yang akan kembali dipajang tersebut merupakan stok yang sama dengan yang sebelumnya ditarik.

    Pemberian potongan harga diperkirakan berlangsung hingga 15 Agustus mendatang atau hingga stok habis, selagi peritel memastikan perihal pengiriman stok berikutnya apabila masih diperlukan.

    “Mudah-mudahan [beras premium] sudah mulai naik display lagi, sehingga masyarakat tidak khawatir, barangnya ada di toko, kok,” pungkasnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru terkait beras premium oplosan pada Selasa (5/8/2025) lalu.

    Ketiga tersangka berasal dari anak usaha Wilmar Group, yakni PT Wilmar Padi Indonesia alias PT Padi Indonesia Maju (PIM), produsen pelbagai merek beras premium seperti Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka terbukti memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6/128/2020 yang telah ditetapkan berdasarkan Permentan No. 31/2017.

    “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang-orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

  • Prabowo Rombak Struktur Kemhan, Bentuk Dua Badan Baru

    Prabowo Rombak Struktur Kemhan, Bentuk Dua Badan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

    Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Salinan regulasi ini diterima Antara pada Jumat (8/8/2025).

    Selain menambah dua badan baru, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur sejumlah lembaga di internal Kementerian Pertahanan. Beberapa di antaranya adalah:

    Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sebelumnya bernama Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
    Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan
    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), yang menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
    Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang sebelumnya disebut Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan)

    Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan

    Struktur dan tugas badan ini diatur dalam Bagian Kedelapan A, mulai dari Pasal 35A hingga Pasal 35D.

    Dalam Pasal 35A ayat (1) disebutkan bahwa “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.” Ayat (2) menyebut badan ini akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

    Pasal 35B menjelaskan tugas utama badan ini, yakni menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

    Adapun Pasal 35C mengatur fungsi-fungsi teknis, meliputi:

    Penyusunan kebijakan, program, dan anggaran pemeliharaan-perawatan alutsista dan sarana pertahanan,
    Pelaksanaan teknis pemeliharaan dan perawatan,
    Koordinasi kegiatan farmasi pertahanan,
    Pemantauan, analisis, dan evaluasi kegiatan,
    Administrasi internal badan, serta
    Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Menteri.

    Pasal 35D menyatakan bahwa struktur organisasi badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

    Badan Cadangan Nasional

    Sementara itu, pengaturan Badan Cadangan Nasional tercantum dalam Bagian Kedelapan B, mulai dari Pasal 35E hingga Pasal 35H.

    Struktur dan fungsi lengkap badan ini diatur dalam sepuluh ayat pada Pasal 35H, yang mencakup tugas strategis dalam pengelolaan komponen cadangan pertahanan negara, sejalan dengan kebijakan pertahanan nasional.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

    Dalam Perpres 84/2025 itu disebutkan pula adanya perubahan penamaan untuk tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dengan pangkat bintang dua, kini diganti menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.

  • Ombudsman Desak Pemerintah Cabut HET Beras Premium

    Ombudsman Desak Pemerintah Cabut HET Beras Premium

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman meminta agar pemerintah untuk segera mencabut harga eceran tertinggi (HET) beras premium imbas temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah agar segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium. Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengatur HET beras medium.

    “HET beras premium cabut, biarkan swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Yeka, pemerintah bisa mengevaluasi harga beras jika ke depan komoditas ini mengalami fluktuasi harga. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi pasar melalui penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang setara dengan HET beras medium.

    Dengan demikian, Yeka menuturkan bahwa tidak perlu lagi diberlakukan HET beras premium untuk pelaku usaha swasta.

    “Untuk pelaku usaha swasta premiumnya itu dihilangkan. Jadi sudah tidak ada lagi HET premium yang diberlakukan untuk swasta. Jadi HET medium itu hanya berlaku bagi pemerintah saja,” ujarnya.

    Di sisi lain, Yeka juga menyoroti wacana pemerintah yang ingin merumuskan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.

    Menurut Yeka, jika pemerintah menerapkan satu beras satu harga, maka masyarakat akan kehilangan beras dengan kualitas bermutu baik. Bahkan, menurutnya, Indonesia bisa tertinggal jauh dalam hal perberasan dengan negara lain.

    “Dan mohon maaf kalau kita menerbitkan beras 30%:70%, 30% butir patahnya misalnya ya dengan harga sekian, ya kita ketinggalan jauh sama negara lain. Negara lain itu beras itu bahkan paling rendah itu butir patahnya 5%. Kita menjual dengan 30%,” ungkapnya.

    Selain itu, Yeka menilai konsumen kelas menengah atas pada akhirnya membeli beras di harga Rp13.900 per kilogram atau lebih rendah dari kemampuan daya belinya.

    “Padahal sebetulnya mereka [menengah atas] potensi dan daya belinya tinggi. Oleh karena itu, ombudsman meminta agar HET premium itu justru dihapuskan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, proses perhitungan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler masih bergulir.

    “Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Namun, Zulhas tak memberikan informasi secara detail kapan pemerintah akan mengumumkan harga beras satu harga itu. Dia hanya memastikan perhitungan HET beras reguler tengah diperhitungkan. “Lagi dihitung,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan implementasi kebijakan perberasan nasional melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dipastikan akan ada periode transisi dan zonasi harga. Nantinya, kebijakan ini akan menyesuaikan kondisi geografis Indonesia.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, transisi dan zonasi harga beras ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pelaku usaha hingga konsumen.

    Setelah ada keputusan, pemerintah bakal memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sehingga tidak serta-merta langsung diterapkan. Namun, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

    “Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium [standar mutu beras],” terangnya.

    Arief menyatakan bahwa beras yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

    “Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi,” ujarnya.

    Selain itu, sambung dia, syarat mutu beras juga disiapkan dengan berbagai kriteria. Meski begitu, derajat sosoh mutlak 95% dan kadar air 14%. “Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” tandasnya.

  • Sistem Pembayaran Digital RI Butuh Standar Keamanan Bebas dari Kejahatan Siber

    Sistem Pembayaran Digital RI Butuh Standar Keamanan Bebas dari Kejahatan Siber

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa depan sistem pembayaran Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada kecepatan dan efisiensi transaksi. Lonjakan ancaman siber, maraknya pencurian data, dan meningkatnya kompleksitas fraud mendorong industri untuk menempatkan keamanan pertukaran data, ketersediaan infrastruktur berbagi, dan kolaborasi lintas sektor sebagai prioritas utama.

    Cybersecurity Ventures memproyeksikan kerugian global akibat kejahatan siber akan menembus US$10,5 triliun pada 2025 menjadikan salah satu ancaman ekonomi terbesar dunia. Di Indonesia, BSSN mencatat lebih dari 330 juta anomali siber sepanjang 2024. Angka ini menegaskan tingginya intensitas serangan terhadap sektor digital nasional.

    Sementara itu, IBM Cost of a Data Breach 2024 melaporkan rerata kerugian kebocoran data di Asia Tenggara mencapai US$3,2 juta per insiden, dengan sektor keuangan menjadi salah satu target utama. Lonjakan risiko siber ini menyoroti urgensi tata kelola dan standar keamanan yang solid dalam sistem pembayaran.

    Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin mengatakan regulasi Bank Indonesia tidak sekadar mengatur tetapi juga menjadi katalis bagi inovasi digital di sektor pembayaran.

    “Infrastruktur pembayaran yang aman dan interoperabel adalah prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, inovasi tak akan punya ruang tumbuh,” ujarnya dilansir Antara, Jumat (8/8/2025).

    Bank Indonesia menghadirkan regulatory sandbox sebagai sarana bagi perbankan, fintech, dan penyedia teknologi untuk menguji model bisnis baru secara terukur sebelum diterapkan secara luas. Menurutnya, pendekatan ini akan mempercepat pemanfaatan teknologi pembayaran yang lebih efisien dan inklusif, sambil memastikan standar keamanan dan tata kelola tetap terjaga di tengah laju transformasi digital yang semakin cepat.

    Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Slamet Aji Pamungkas menuturkan ancaman terhadap sektor keuangan terus berkembang.

    Oleh karena itu, diperlukan urgensi implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Dalam beleid tersebut mencakup 8 area fokus yakni tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan, ketahanan, perlindungan infrastruktur informasi vital, kemandirian kriptografi, peningkatan kapabilitas, kebijakan keamanan siber, dan kerja sama internasional.

    “Ancaman siber terhadap sektor keuangan terus berevolusi, dari pencurian data hingga serangan berbasis kecerdasan buatan. Kita tidak bisa menangani ini secara parsial. Butuh kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas untuk membangun pertahanan nasional yang kokoh, utamanya di sektor keuangan digital,” katanya. 

    Wakil Sekjen II Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Saat Prihartono menilai kesiapan menghadapi risiko fraud menjadi faktor penentu keberlanjutan inovasi layanan digital. Menurutnya, industri tidak hanya perlu membangun teknologi yang mudah diakses tetapi juga memastikan lapisan keamanan yang mampu menahan pola serangan yang semakin canggih. Pihaknya mendorong kolaborasi lebih erat antara fintech, perbankan, dan regulator untuk membangun standar pencegahan fraud yang konsisten dan dapat diterapkan lintas platform.

    “Keamanan adalah fondasi agar inovasi dapat tumbuh. Tanpa fondasi ini, kepercayaan masyarakat mudah rapuh dan ekosistem digital tidak akan mampu berkembang secara sehat,” ucapnya. 

    Country Director BPC Indonesia Djoni Tany menekankan inovasi dan keamanan harus berjalan beriringan. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pionir di Asia Tenggara apabila mampu membangun arsitektur pembayaran yang aman, terstandardisasi, dan saling terhubung.

    “Keamanan bukan penghalang inovasi, justru menjadi katalis yang memungkinkan lahirnya layanan baru secara berkelanjutan,” tuturnya. 

    Direktur PT Jalin Pembayaran Nusantara Eko Dedi Rukminto menegaskan kolaborasi dan pertukaran data yang aman merupakan fondasi penting bagi terwujudnya sistem pembayaran nasional yang tangguh dan berdaya saing global. Ke depan, tantangan sistem pembayaran bukan hanya soal teknologi tetapi juga membangun kepercayaan publik agar ekosistem digital dapat tumbuh tanpa mengorbankan perlindungan data masyarakat.

    “Ketahanan ekosistem digital Indonesia sangat bergantung pada kepercayaan publik. Ini bukan hanya isu industri, tetapi bagian dari kepentingan nasional untuk memastikan transaksi masyarakat terlindungi, data keuangan tetap berdaulat, dan inovasi dapat berkembang tanpa mengorbankan keamanan,” terangnya.

  • Prabowo Tetapkan Komandan Kopassus, Marinir & Kopasgat Jadi Bintang Tiga

    Prabowo Tetapkan Komandan Kopassus, Marinir & Kopasgat Jadi Bintang Tiga

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

    Dalam Perpres 84/2025 yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (8/8/2025), disebutkan pula adanya perubahan penamaan untuk tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dengan pangkat bintang dua, kini diganti menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.

    Terkait pengaktifan kembali Kohanudnas ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk Marsekal Madya TNI Andyawan Martono sebagai Panglima Kohanudnas. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Sebelumnya, Andyawan menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU.

    Ketentuan mengenai Kohanudnas dimuat dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3) Perpres 84/2025. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bersama Kotama Operasi (Kotama Ops) lainnya. Tugas ini dijalankan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, Kohanudnas juga bertanggung jawab melaksanakan siaga operasi bagi unsur-unsur pertahanan udara di bawah jajarannya untuk mendukung tugas pokok TNI.

    Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), memiliki tugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima TNI, serta menjaga keamanan dan penegakan hukum di ruang udara nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    Dari matra laut, terdapat perubahan nomenklatur pada struktur komando. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal), yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu, kini berganti nama menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral). Kodaeral akan dipimpin oleh Komandan Kodaeral berpangkat bintang dua. Ketentuan mengenai perubahan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres 84/2025.

    Di lingkungan Markas Besar TNI, perubahan juga menyasar jabatan-jabatan pendukung Panglima TNI. Presiden Prabowo menaikkan status pangkat pada sejumlah posisi, seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima, dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga.

    Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur pada Badan Pembinaan Hukum TNI. Kini, lembaga tersebut resmi berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.

  • ESDM Gandeng Kementerian Hukum Tata Regulasi Sektor Energi

    ESDM Gandeng Kementerian Hukum Tata Regulasi Sektor Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Kementerian Hukum guna membahas penataan regulasi lintas subsektor energi dan sumber daya mineral.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pun telah bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas ihwal tersebut.

    Yuliot menuturkan, pertemuan difokuskan pada kebutuhan harmonisasi aturan di sektor energi baru terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi (migas), dan mineral dan batu bara (minerba).

    “Jadi, kami lagi melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola sehingga membutuhkan perbaikan regulasi. Itu yang kami bahas dengan Pak Menteri Hukum kemarin,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2025).

    Yuliot berpendapat kolaborasi antar-kementerian menjadi kunci untuk memastikan regulasi sektor ESDM selaras dengan ketentuan hukum nasional.

    Selain itu, perbaikan regulasi juga bertujuan untuk menjawab tantangan pembangunan sektor pertambangan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

    Menurutnya, penyusunan regulasi yang tepat juga diharapkan dapat mendorong transparansi, kepastian hukum, serta mempercepat realisasi investasi energi.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM tengah menyiapkan sejumlah pembaruan kebijakan. Perbaikan kebijakan itu mulai dari penyederhanaan perizinan, penguatan aspek lingkungan dan keselamatan kerja, hingga reformasi tata niaga energi di berbagai subsektor.

  • Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

    Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan swasta dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada 18 Agustus 2025.

    Hal ini menyusul perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama.

    “Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

    Meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, dia mendorong agar perusahaan dapat memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

    Yassierli pun mengimbau agar perusahaan dan pekerja dapat berdialog mengenai teknis pelaksanaannya sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

    “Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Penetapan ini dituangkan dalam SKB 3 Menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

    SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

    Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

  • Klarifikasi Kejagung Soal Aksi ‘Koboi’ Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren

    Klarifikasi Kejagung Soal Aksi ‘Koboi’ Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi oknum Jaksa Agung yang menodongkan pistol ke pengguna jalan di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa oknum tersebut merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Agung bidang Pidana Umum.

    Anang menceritakan itu hanya kesalahpahaman karena oknum tidak terima diklason oleh pengendara saat sedang menurunkan istri. 

    Dia membenarkan oknum tersebut membawa pistol. Namun hanya dikantongi dan tidak ditodongkan seperti narasi yang beredar.

    “Tidak ada menodongkan [pistol],” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Saat ditanya identitas atau inisial oknum jaksa, Anang enggan menjawabnya. Menurutnya seorang jaksa diizinkan membawa senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 

    “Diperbolehkan lah di Undang-Undang. Boleh kok,” katanya.

    Akan tetapi, dia tidak bisa membenarkan tindakan oknum tersebut. Pasalnya setiap petugas yang membawa senjata  tidak bisa sembarangan menampilkan pistol tanpa tujuan yang penting.

    Anang mengatakan oknum jaksa itu tidak dipecat, hanya mendapatkan pembinaan dan pengawasan.

    “Ya enggak [dipecat] lah, kan jaksa fungsional. Cuma diperiksa kecuali pejabat struktural,” jelasnya.

    Anang meminta maaf atas tindakan oknum jaksa tersebut dan menyampaikan bahwa dia sudah memasuki masa pensiun.

    Diketahui, sebuah video yang diunggah oleh akun instagram @lbj_jakarta menampilkan keributan antara oknum jaksa dengan pengendara sekitar.

    “Korban juga mengatakan pengendara Pajero [oknum jaksa] sempat menodongkan pistol dan mengaku sebagai aparat,” tulis caption dalam video.