Category: Bisnis.com

  • Internet Cepat dan Stabil, Oxygen.id Resmikan Cabang Depok

    Internet Cepat dan Stabil, Oxygen.id Resmikan Cabang Depok

    Bisnis.com, DEPOK – Oxygen.id, layanan internet berbasis fiber optic dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo), meresmikan kantor cabang barunya di Kota Depok, Jawa Barat.

    Pembukaan cabang ini menandai langkah strategis perusahaan dalam memperluas jangkauan layanan dan memperkuat kehadiran di kawasan penyangga Ibu Kota yang mengalami pertumbuhan digital signifikan.

    Kantor cabang yang berlokasi di Jl. Keadilan No. 103, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok ini dirancang sebagai pusat operasional dan pelayanan pelanggan.

    Hadirnya cabang ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan internet Oxygen.id yang dikenal cepat, stabil, dan tanpa batas kuota, baik untuk kebutuhan residensial maupun bisnis.

    Sebelumnya, layanan Oxygen.id telah hadir di wilayah Cinere dan Cimanggis. Kini, jangkauan layanan terus berkembang dan mencakup area-area lain di Kota Depok, seperti Pancoran Mas, Limo, Sawangan, dan Bojong Sari.

    Jangkauan layanan akan terus diperluas seiring dengan komitmen Oxygen.id untuk menyediakan internet berkualitas dan merata bagi masyarakat. Ekspansi jaringan ini menjadi bukti nyata dukungan perusahaan terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Peresmian cabang ditandai dengan acara syukuran yang dihadiri oleh jajaran manajemen pusat serta perwakilan dari warga setempat. Hadir dalam kesempatan tersebut, CEO PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Bapak Jimmy Kadir, menyampaikan bahwa cabang ke-13 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam menyediakan internet cepat dan terjangkau.

    “Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat mengakses pembelajaran, memanfaatkan teknologi, dan mendorong digitalisasi di Indonesia. Di sini, kami memberikan kualitas layanan terbaik yang dapat diandalkan, namun tetap dengan harga yang terjangkau,” ungkap Jimmy Kadir.

    Lebih lanjut, VP Retail Business Oxygen.id, Bapak Yance Arliansyah, menjelaskan bahwa pembukaan cabang di Depok merupakan bagian dari strategi pengembangan jaringan di wilayah Cinere dan sekitarnya.

    “Depok memiliki daya beli yang baik dan tingkat kesadaran digital yang terus meningkat. Minat masyarakat terhadap layanan internet cepat dan stabil sangat besar, dan kami ingin hadir lebih dekat agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan pelayanan yang maksimal,” jelas Yance.

    Acara pembukaan berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Prosesi simbolik dilakukan melalui pemotongan pita dan penyerahan kunci, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur. Para tamu undangan juga diajak berkeliling kantor cabang dan menikmati sesi ramah tamah yang telah disiapkan.

    Dengan diresmikannya kantor cabang baru di Depok pada 11 Agustus 2025, Oxygen.id kembali menegaskan komitmennya sebagai penyedia layanan internet yang tidak hanya berfokus pada kecepatan dan kestabilan koneksi, tetapi juga pada kemudahan akses dan kualitas layanan pelanggan.

    Keberadaan kantor cabang fisik memungkinkan Oxygen.id memberikan dukungan teknis yang lebih responsif, serta menghadirkan pengalaman layanan yang lebih dekat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah perkotaan dan sekitarnya.

    Langkah ekspansi ini akan berlanjut dengan pembukaan cabang di Pamulang pada 19 Agustus 2025, disusul oleh Cirebon pada 9 September 2025, sebagai bagian dari roadmap pertumbuhan nasional Oxygen.id. Dengan memperluas jaringan layanan ke kota-kota strategis, Oxygen.id terus memperkuat posisinya sebagai internet service provider terpercaya yang mendukung transformasi konektivitas di seluruh Indonesia.

    Dukungan infrastruktur, teknologi berbasis fiber optic, serta tim layanan yang profesional menjadi pondasi utama Oxygen.id dalam menghadirkan layanan internet yang unggul.

  • Menkopolkam Budi Gunawan Kawal Pengusutan Kasus Kematian Prada Lucky

    Menkopolkam Budi Gunawan Kawal Pengusutan Kasus Kematian Prada Lucky

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menyatakan bakal mengawasi proses penyidikan kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo.

    Pria yang akrab dipanggil BG ini menyatakan pengawasan itu dilakukan melalui koordinasi dengan TNI agar proses pengusutan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan adil.

    “Kemenkopolkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar BG dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Mabes TNI untuk mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI.

    Hal tersebut dimaksudkan agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Pada intinya, eks Kepala BIN ini ini memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembenahan terkait pembinaan di TNI.

    “Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus kematian ini telah menyeret 20 tersangka. Dari puluhan tersangka itu, terdapat prajurit dengan golongan perwira yang diduga menganiaya Prada Lucky.

    Adapun, pihak TNI masih belum bisa menjelaskan secara pasti motif dari para tersangka. Namun diduga kaitannya dengan pembinaan.

    “Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Kadispenad, Brigjen TNI, Wahyu Yudhayana di Mabes AD Jakarta, Senin (11/8/2025).

  • KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemanggilan ini merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan membantu KPK dalam menetapkan tersangka. Adapun saksi yang direncanakan diperiksa yaitu pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjadi Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis.

    “Tentu KPK nanti akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan oleh para pihak pada tahap penyelidikan, sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat Sprindik umum nantinya KPK kemudian bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan masih belum bisa menyampaikan secara detail jadwal pemeriksaan para saksi.

    “Karena di penyelidikan sifatnya masih tertutup dan informasi itu dikecualikan, tentu KPK juga belum bisa memberikan update, share terkait siapa-siapa saja yang sudah dilakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) KPK mengeluarkan surat pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025)

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

  • KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurai kasus CSR BI-OJK. Mulai dari motif mengalirnya dana CSR ke BI-OJK hingga lobi-lobi apa yang terjadi dibalik kasus ini atau hanya gratifikasi.

    Sejak tahun lalu, KPK mencari alat bukti terkait penyalahgunaan dana CSR BI-OJK. KPK juga sudah menggeledah adalah miliki Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah ruangan lain di kantor Bank Indonesia Jalan MH Thamrin.

    Adapun CSR seharusnya diberikan untuk kegiatan sosial di masyarakat. Namun, hingga saat ini, KPK menemukan bahwa dana tersebut mengalir ke anggota DPR melalui yayasan, sehingga muncul dugaan terkait penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    KPK menyatakan apabila dana tersebut disalurkan dengan benar, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Sebab, saat CSR diberikan oleh suatu institusi, tetapi bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini. Hingga saat ini, KPK mencatatkan ada 2 anggota DPR yakni terlibat yakni dari Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

    Selain dugaan korups berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

    Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.

    Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya. Namun, hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus ini.

    “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” terang Asep.

    Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.

    Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.

    Keterlibatan DPR Komisi XI dalam Kasus CSR BI-OJK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana CSR BI-OJK. Tersangka yang diperiksa KPK menyebutkan bahwa banyak anggota Komisi XI juga mendapatkan dana tersebut.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penetapan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan tersangka ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Asep menekankan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. Adapun aliran dana CSR BI-OJK dibahas dalam rapat tertutup di DPR.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan ada dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK. Selain tersangka ST (Satori), KPK juga menetapkan HG (Heri Gunadi). Keduanya merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Asep menuturkan, HG diduga menerima Rp15,8 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

    Sementara itu, total ST menerima uang Rp12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

    Benarkah Dana Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR dan Partai?

    Sementara itu, anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng dengan tegas membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

  • Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permohonan Silfester Matutina soal peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK tidak akan memengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.

    “Prinsipnya [pengajuan] PK tidak menunda eksekusi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Kemudian, saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan meski sudah inkrah. Anang menjawab, agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.

    “Silakan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

    Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa dua eksekutif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dua eksekutif itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Yang jelas pendalaman dari rekan-rekan penyidik terkait dengan kesaksian dia dalam perkara atas empat tersangka,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan lebih detail ihwal pemeriksaan dua pejabat GoTo itu. Namun demikian, salah satu materi pemeriksaannya yakni berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.

    “Ya mungkin salah satunya [itu terkait investasi Google],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, dua eksekutif perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.

    Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025). 

    Sementara itu, AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (7/8/2024).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.

  • Biografi Cut Nyak Meutia: Pahlawan Perempuan dari Aceh yang Tidak Takut Mati

    Biografi Cut Nyak Meutia: Pahlawan Perempuan dari Aceh yang Tidak Takut Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Cut Nyak Meutia dilahirkan pada 15 Februari 1870 di Pirak, Aceh Utara, dan gugur sebagai pejuang pada 24 Oktober 1910 di Alue Kurieng, Aceh. Dia dikenal sebagai salah satu pahlawan perempuan Aceh paling berani, tidak gentar menentang kolonialisme Belanda.

    Latar kehidupannya penuh dengan konflik, dari keluarga bangsawan hingga panggilan perang, mengantarkan Meutia menjadi simbol perlawanan yang abadi. Kisahnya penting bukan hanya karena militansi, tetapi juga humanisme di balik semangat perjuangan.

    Artikel ini menjelaskan secara mendalam siapa Cut Nyak Meutia, bagaimana perjalanan hidup dan perjuangannya, nilai yang ditinggalkannya, serta warisan budaya dan inspirasi bagi generasi muda Indonesia.

    Biografi Cut Nyak Meutia

    Profil Singkat

    Nama lengkap: Tjoet Nyak Meutia (Cut Nyak Meutia)
    Lahir: 15 Februari 1870, Pirak, Aceh Utara
    Wafat: 24 Oktober 1910, Alue Kurieng, Aceh
    Gelar: Pahlawan Nasional (SK Presiden No. 107/1964)

    Latar Belakang Keluarga dan Tempat Lahir

    Meutia lahir dari keluarga bangsawan Aceh, putri Teuku Ben Daud Pirak, seorang uleebalang, dan Cut Jah. Sebagai anak perempuan tunggal dari empat saudara lelaki, Cut Nyak Meutia tumbuh dalam lingkungan religius sekaligus berkuasa.

    Sejak kecil, Meutia dibesarkan dalam tradisi pesantren dan keluarga pejuang, nilai yang menumbuhkan keberanian dan ketegasan hatinya.

    Pendidikan dan Lingkungan Masa Kecil

    Pendidikan Meutia berakar dari ajaran agama dan budaya lokal. Dia mengaji sejak kecil dan dibekali ilmu mempertahankan diri melalui pedang dan rencong. Sebagai wanita bangsawan Aceh, ia menyatu antara kelembutan spiritual dan kekokohan militansi, melahirkan karakter “srikandi Aceh” yang penuh inspirasi.

    Perjalanan Hidup dan Perjuangan Cut Nyak Meutia

    Kehidupan Rumah Tangga dengan Teuku Chik Bintara

    Pada usia 20 tahun, Meutia menjalani pernikahan pertama dengan Teuku Syamsarif (Teuku Chik Bintara), namun pernikahan itu kandas karena ketidaksesuaian nilai. Suaminya lebih condong bekerja sama dengan Belanda, berbeda pandangan dengan Meutia yang menentang kolonialisme.

    Akhirnya mereka bercerai, membuka jalan Meutia menuju langkah politik mandiri dan aktif.

    Bersama Suami Memimpin Perlawanan

    Meutia kemudian menikah lagi dengan adik mantan suaminya, Teuku Chik Muhammad (Teuku Chik Tunong). Keduanya kompak menyatukan visi anti-kolonial dan bergabung dalam perang gerilya, memimpin perlawanan yang melibatkan rakyat Aceh di pedalaman.

    Teuku Chik Tunong bahkan diangkat sebagai bupati perang oleh Sultan Aceh sebelum gugur pada 1905.

    Ditangkap dan Gugurnya Sang Suami

    Setelah suaminya dibunuh, Meutia berdiri sendiri. Cut Nyak Meutia menikah lagi dengan Pang Nanggroe dan kembali komit terhadap perjuangan. Namun Pang Nanggroe gugur pada September 1910 dalam pertempuran. Peristiwa ini bukan menghentikannya, melainkan menyulut semangatnya semakin membara.

    Cut Nyak Meutia Memimpin Perlawanan

    Menjadi Panglima Perang Perempuan

    Usai kehilangan suami, Meutia merangkul posisi pimpinan. Ia menjadi panglima perang perempuan, membawa pasukan kecil tapi penuh determinasi dalam perjuangan melawan Belanda. 

    Semangat “hidup berkalang tanah Aceh atau mati” menggema dalam tiap aksinya.

    Strategi Gerilya dan Serangan terhadap Belanda

    Meutia unggul dalam taktik serang dan mundur. Ia memanfaatkan medan hutan Aceh untuk mengejar pasukan Belanda. Saksi mata menuturkan bagaimana pasukannya berhasil menghancurkan pos Belanda melalui perencanaan rahasia dan keberanian luar biasa.

    Kisah Kepemimpinan Penuh Keberanian

    Dalam satu serangan di Juli 1902, Meutia dan pasukannya berhasil menewaskan beberapa tentara Belanda dan merebut senjata mereka. Aksi yang menunjukkan kecerdasannya dalam taktik serta keberaniannya di medan laga.

    Gugurnya Cut Nyak Meutia dalam Pertempuran

    Lokasi dan Kronologi Gugurnya

    Pada 24 Oktober 1910, Meutia gugur dalam pertempuran sengit di Alue Kurieng. Ia terkena beberapa peluru saat masih melawan habis-habisan pasukan Belanda.

    Hingga akhir hayatnya sebagai pejuang sejati, jasadnya tak pernah ditemukan dengan pasti. Menjadi simbol keabadian semangatnya yang tidak akan terkubur oleh wujud fisik.

    Warisan Semangat dan Inspirasi yang Ditinggalkan

    Meski raganya hilang, sosok Meutia mengilhami rakyat Aceh dan seluruh Indonesia. Semangat perjuangnya terus dikenang dalam buku, film, dan budaya populer. Ia menjadi sumber inspirasi bahwa perjuangan bisa diwujudkan tanpa batas gender maupun status sosial.

    Pengakuan dan Penghargaan

    Gelar Pahlawan Nasional

    Pemprov Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional pada Meutia melalui SK Presiden Nomor 107 Tahun 1964. Pengakuan resmi atas dedikasi dan pengorbanannya bagi bangsa.

    Penggunaan Nama untuk Jalan, Sekolah, dan Uang Rp1.000

    Wajah Meutia kini terpampang pada uang kertas Rp1.000 edisi 2016 dan 2022, satu-satunya perempuan pahlawan di edisi itu. Lebih jauh, nama dan wajahnya diabadikan di rumah sakit, masjid, sekolah, serta stasiun kereta Aceh, mewakili jejak perjuangannya yang hidup hingga hari ini.

    Fakta Menarik tentang Cut Nyak Meutia

    Julukan dan Rekam Jejak

    Meutia dikenal pula sebagai “Srikandi Aceh” atau “Panglima Perempuan” karena dominasi keberaniannya di medan perang. Ia seorang pemimpin sekaligus simbol perempuan tangguh yang disegani.

    Tokoh Perempuan Paling Ditakuti Penjajah

    Belanda merasa kewalahan oleh keberaniannya. Beberapa laporan menyebut ia menjadi momok bagi tentara kolonial, menjadi contoh bagaimana perempuan mampu mengubah medan perang tak hanya dengan senjata, tapi efek moral dan taktik.

    Inspirasi Emansipasi Wanita di Tanah Aceh

    Meutia membuka jalan modern untuk perempuan Aceh dalam public sphere. Ia membuktikan bahwa perempuan bisa mengambil peran strategis di medan lahan sosial-politik, bukan hanya di rumah tradisional.

    Kutipan Sejarah

    “Belanda harus pergi dari bumi Aceh atau kami mati di medan ini.” Dikutip dari biografi dan dokumen sejarah perjuangan Aceh Repositori Kemendikdasmen.

    Kutipan ini menggambarkan tegas semangat dan harga mati perjuangan yang diemban Meutia.

    Cut Nyak Meutia dalam Buku

    Buku Cut Nyak Meutia (Kisah Perjuangan Perempuan Aceh) diterbitkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (2021), memberi gambaran lengkap perjuangan dan pemikiran Meutia.

    Selain itu, karya seperti Cut Nyak Meutia Pejuang Aceh Yang Jelita dan Pemberani (2022) menyajikan narasi modern atas kejayaan dan renyah strategi perempuan Aceh.

    Cut Nyak Meutia adalah simbol pemberdayaan perempuan dan keberanian moral di tengah penindasan kolonial. Kisahnya mengajarkan bahwa perjuangan bukan soal siapa, tetapi keberanian mengambil tanggung jawab.

    Semangatnya merasuk dalam tiap perempuan Indonesia yang berani bersuara, mengangkat harkat bangsanya. Cut Nyak Meutia tidak hanya srikandi Aceh, tetapi lambang nasionalisme sejati, di mana keberanian dan cinta tanah air melahirkan keabadian.

    Mari teladani Meutia, berdiri tegar di tengah badai, mempertaruhkan rizqi bahkan nyawa, demi Tanah Air yang merdeka dan adil.

    Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.

  • Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur.

    Abdul Azis dan Fauzan (ajudan Abdul Azis) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). Lalu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam menyelidiki kasus ini, KPK menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,  dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari KPK menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,  Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan beberapa dari mereka melakukan kesepakatan penentuan tender untuk pembangunan RSUD dari tipe D ke tipe C di Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT PCP dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juga kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunaisejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Polemik Penangkapan Abdul Azis

    Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sempat diwarnai polemik karena dia mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan OTT KPK di Sulawesi Tenggara.

    Mulanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan Abdul Azis di tangkap di Sulawesi Tenggara. 

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Namun tidak berselang lama kabar tersebut diberitakan, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar. 

    “Saya baru dengar kabar ini tiga jam lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis,  juga mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Simpang siur  ini pun diklarifikasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menangkap Abdul Azis. Asep menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem.

    “Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari jumat,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

    Tadinya KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi karena dinamika lapangan membuat tim KPK yang di Sulawesi Selatan bergegas menangkap Abdul Azis. Meski begitu, Asep menjelaskan OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.

    “Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada kegiatan itu berlangsung,” tandasnya.

    KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.