Category: Bisnis.com

  • KPK Sita Uang US,5 juta dan 18 Bidang Tanah pada Dugaan Kasus Korupsi PGN

    KPK Sita Uang US$1,5 juta dan 18 Bidang Tanah pada Dugaan Kasus Korupsi PGN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengamankan mengamankan US$1,5 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang dilakukan PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10 hektare di wilayah Cianjur dan Bogor.

    Budi menyampaikan bahwa KPK telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua tersangka sehingga bakal disidangkan. Dua tersangka itu adalah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

    “Pada 08 Agustus 2025, Penyidik melakukan penyerahan atas tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II. Atas hal tersebut, perkara TPK dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, Penyidik melakukan penggeledahan rumah 2 Mantan Direktur Utama PT PGN di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga ikut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment.

    Selain pihak PT PGN, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pihak dimaksud diduga terlibat dalam menyukseskan kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE.

    Dari rangkaian penggeledahan ini, Penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa BBE dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat. 

    Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai USD15.000.000. Adapun penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery.

  • Rusia Batasi Panggilan Telegram dan WhatsApp

    Rusia Batasi Panggilan Telegram dan WhatsApp

    Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah Rusia mulai membatasi layanan panggilan di aplikasi perpesanan WhatsApp dan Telegram karena tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum.

    Melansir laman Reuters pada Kamis (14/8/2025) Kementerian Pembangunan Digital, Komunikasi, dan Media Massa Federasi Rusia menyebut langkah ini diambil karena kedua platform yang dimiliki perusahaan asing tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban berbagi informasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus penipuan dan terorisme.

    Kementerian Pembangunan Digital, Komunikasi, dan Media Massa Federasi Rusia menambahkan, pembatasan ini hanya berlaku pada layanan panggilan dan akan dicabut jika kedua platform mematuhi hukum Rusia. 

    Persyaratan itu mencakup pembukaan entitas hukum di Rusia, kepatuhan penuh terhadap semua undang-undang setempat, serta kerja sama dengan Roskomnadzor dan aparat penegak hukum.

    “Untuk menangkal kejahatan berbagai langkah sedang diambil untuk membatasi sebagian panggilan pada layanan perpesanan asing ini. Tidak ada pembatasan lain yang diberlakukan pada fungsi mereka,” tulis Badan pengawas komunikasi Roskomnadzor

    Wakil Ketua Komite Teknologi Informasi di parlemen Rusia, Anton Gorelkin, menyebut WhatsApp harus siap meninggalkan pasar. Sementara itu, seorang anggota parlemen lainnya menilai keberadaan WhatsApp di Rusia melanggar keamanan nasional.

    Meta Platforms, pemilik WhatsApp, telah dicap sebagai organisasi ekstremis oleh pemerintah Rusia sejak 2022, meski aplikasinya tetap diizinkan beroperasi. WhatsApp sendiri pernah dijatuhi sanksi karena tidak menghapus informasi yang dilarang di Rusia.

    Di sisi lain, Presiden Vladimir Putin telah mengizinkan pengembangan aplikasi perpesanan lokal yang terintegrasi dengan layanan pemerintah. 

    Langkah ini disebut sebagai bagian dari kedaulatan digital untuk mengurangi ketergantungan pada layanan asing seperti WhatsApp dan Telegram.

    Sejumlah pihak khawatir aplikasi perpesanan buatan negara nantinya akan memantau aktivitas pengguna. Mereka juga menduga pemerintah dapat memperlambat layanan WhatsApp untuk mendorong migrasi pengguna ke platform baru tersebut.

    Human Rights Watch dalam laporannya bulan lalu menyebut, pemerintah Rusia semakin meningkatkan kapasitas teknologi dan kontrol atas infrastruktur internet negara itu. Hal ini memungkinkan pemblokiran dan pelambatan akses situs, serta penyensoran terhadap alat-alat untuk menghindari blokir.

    Berdasarkan pantauan Reuters, panggilan suara di Telegram nyaris tidak berfungsi sejak 11 Agustus, sementara panggilan WhatsApp terganggu oleh suara putus-putus dan dengungan metalik.

    Telegram mengatakan kepada harian Rusia RBC pihaknya menolak konten yang menyerukan kekerasan atau penipuan. 

    Perusahaan itu juga mengklaim menggunakan alat kecerdasan buatan (AI) untuk memantau bagian publik dari platform dan menghapus jutaan pesan berbahaya setiap hari. 

  • Kemensos Setop Bansos Usia Produktif, Dialihkan ke Jalur Usaha Mandiri

    Kemensos Setop Bansos Usia Produktif, Dialihkan ke Jalur Usaha Mandiri

    Bisnis.com, CIREBON- Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengubah strategi penanggulangan kemiskinan dengan menyalurkan penerima bantuan sosial (bansos) usia produktif ke jalur pemberdayaan ekonomi. 

    Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang masih mampu bekerja tidak hanya mengandalkan bantuan, tetapi dapat mandiri secara finansial.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan program ini dirancang agar bantuan pemerintah tidak semata-mata konsumtif.

    “Bagi lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan tetap diberikan. Namun, untuk masyarakat usia produktif, kita dorong mereka mengikuti program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan atau pendampingan usaha,” kata Saifullah di Pendopo Bupati Cirebon, Kota Cirebon, Rabu (13/8/2025).

    Gus Ipul menyebutkan evaluasi penerima bansos dilakukan setiap lima tahun. Mereka yang dinilai sudah mampu secara ekonomi akan dikeluarkan dari daftar penerima dan diarahkan untuk mengikuti pelatihan, pembinaan usaha, atau mendapatkan bantuan modal.

    Menurutnya, penghentian bansos bukan berarti pemerintah melepas tanggung jawab. Justru, kata dia, kebijakan itu mengubah bentuk dukungan dari konsumtif menjadi produktif.

    “Sering kali orang salah paham. Ketika bantuan dihentikan, bukan berarti pemerintah meninggalkan mereka. Kami justru mengarahkan ke program pemberdayaan,” tambahnya.

    Peralihan dari bansos konsumtif ke program produktif dilakukan secara berbasis data dan diawasi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap pendamping memastikan penerima siap mengikuti program pemberdayaan hingga mandiri.

    Gus Ipul mencontohkan sejumlah penerima bansos yang berhasil bertransformasi menjadi pelaku usaha setelah mendapatkan modal dan pembinaan. Bahkan, beberapa di antaranya berhasil membuka lapangan kerja baru di lingkungan sekitarnya.

    “Yang tidak tepat sasaran akan kami koreksi, sementara yang tepat sasaran tetap dilanjutkan,” ujarnya.

    Kemensos juga mengajak pemerintah daerah berperan aktif dalam program pemberdayaan, mulai dari penyediaan pelatihan, fasilitasi usaha, hingga akses pasar bagi peserta yang telah beralih menjadi pelaku usaha.

    Saifullah optimistis, jika program dijalankan secara sinergis antara pusat dan daerah, penanggulangan kemiskinan akan lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Kami menargetkan pada 2026 kemiskinan ekstrem bisa nol persen, termasuk di Kabupaten Cirebon,” tutupnya.

  • KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif.

    Sebagai informasi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025). 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Namun KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidik (Sprindik)

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Budi  menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

  • Telkom (TLKM) Raup Pendapatan Rp10 Triliun dari Segmen Enterprise Semester I/2025

    Telkom (TLKM) Raup Pendapatan Rp10 Triliun dari Segmen Enterprise Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia Tbk membukukan pendapatan sebesar Rp10 triliun dari segmen Enterprise pada semester I/2025. Segmen enterprise berkontribusi sekitar 13% dari total pendapatan Telkom Group yang mencapai Rp73 triliun pada pertengahan 2025.

    Angka ini mengalami sedikit penurunan 1,3% year on year (YoY). Telkom menyampaikan hal itu sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada berkurangnya permintaan solusi enterprise.

    Dalam laporan info memo, dikutip Kamis (14/8/2025), meski mengalami koreksi, Telkom menegaskan komitmennya untuk memperkuat bisnis di berbagai lini teknologi strategis, khususnya  komputasi awan, layanan Digital IT, hingga keamanan siber

    “Kami akan memperkuat kapabilitas kami bekerja sama dengan para mitra global,” tulis manajemen Telkom dalam laporannya. 

    Sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja enterprise pada tahun ini, Telkom akan memfokuskan kekuatan dengan menghadirkan platform digital untuk segmen pemerintahan, pengembangan bisnis secara vertikal dan menghadirkan solusi untuk ekosistem perusahaan besar. 

    Klien korporasi yang awalnya hanya menggunakan layanan konektivitas akan ditawarkan beragam solusi menarik dan relevan yang dapat mendongkrak kinerja klien korporasi atau membuat jalannya proses bisnis mereka menjadi lebih efisien. 

    Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelanggan B2B perusahaan untuk mempercepat dan memuluskan transformasi digital yang sedang mereka jalankan. 

    “Ekspansi IndiBiz untuk menjangkau pasar UKM lintas regional juga akan dilakukan,” tulis manajemen. 

    Diketahui, Telkom membukukan laba bersih sebesar Rp19,9 triliun sepanjang enam bulan pertama 2025. 

    Berdasarkan laporan keuangannya, TLKM membukukan pendapatan sebesar Rp73 triliun. Pendapatan ini turun 3,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp75,29 triliun. 

    Pendapatan ini dikontribusi dari telepon sebesar Rp3,07 triliun dan interkoneksi Rp4,96 triliun. Lalu data, internet, dan jasa teknologi informatika senilai Rp44,25 triliun.

    Kemudian pendapatan jaringan Rp1,84 triliun, IndiHome Rp13,25 triliun, dan layanan lainnya Rp4,14 triliun. 

    Di saat yang sama, TLKM mencatatkan sejumlah beban, seperti operasi, pemeliharaan, dan jasa telekomunikasi sebesar Rp19,7 triliun, penyusutan dan amortisasi Rp16,19 triliun, karyawan Rp8 triliun, interkoneksi Rp4,19 triliun, umum dan administrasi Rp3,3 triliun, serta pemasaran Rp1,53 triliun.

  • DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 hingga ke kantong bos Maktour Fuad Hasan Mashyur.

    Diketahui, Fuad Hasan Mashyur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad sendiri saat ini telah dicegah oleh KPK agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyidik KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Menurut Hinca, seluruh masyarakat sama di hadapan hukum, tidak terkecuali, termasuk bos Maktour Fuad Hasan Mashyur sebagai penyedia jasa travel. 

    “Kita dukung penuh KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi ini tanpa beda-beda, semua sama,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).

    Hinca menegaskan jika ada bukti kuat yang mengarah ke Fuad Hasan Mashyur tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

    “Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

    Menurut Hinca, KPK harus terus mengejar aliran uang ke kantong pihak-pihak yang menikmati korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

    Selain itu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya masih percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, KPK sudah mengusut kasus kasus dugaan korupsi kuota haji sesuai jalur.

    “Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” ujarnya.

  • Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahananan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

    Klaim Tak Terlibat

    Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    12 Tersangka Kasus Kredit

    Dengan ditambahnya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) telah menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi dugaan pemberian kredit Sritex menjadi 12 orang.

    Pada intinya, sejumlah tersangka bankir BPD ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Berikut daftar 12 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

    1. Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    2. Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).

    3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).

    4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

    5. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).

    6. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS).

    7. Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR).

    8. Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).

    9. Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP).

    10. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).

    11. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

    12. Wadirut Sritex 2013-2022, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

  • KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ini.

    “Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/8/2025).

    Namun, Budi belum bisa merincikan identitas para tersangka. Dia memaparkan bahwa KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak Agustus 2025. 

    “KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” jelas Budi.

    Selain itu, Budi telah memanggil lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut, yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho periode 2021-2024, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker periode 2018-2022, Pegawai Kemensos Ibnu Solihin dan Fathin Chamama, Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini Gray Judianto Tanoesoedibjo, sekaligus Direktur Bussiness Development PT Storesend Elogistic

    Sebagaimana informasi yang dihimpun Bisnis, kasus ini bermula ketika KPK mengendus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial tahun 2020 di lingkungan kementerian sosial untuk membantu warga yang terdampak akibat Covid-19.

    Perkara ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara pada Senin, (23/8/2021) karena terbukti menerima suap senilai Rp32,4 miliar.

    Diketahui, saat itu Kemensos telah melakukan rekayasa pemilihan perusahaan penyaluran bantuan sosial beras dengan memilih BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR dan meneken nilai kontrak Rp326 miliar.

    PT BGR kemudian menggaet PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP sebagai pendamping/rekanan. KPK menduga PT BGR memberikan Rp151 miliar kepada PT PTP dari uang yang diberikan Kemensos. Namun PT PTP tidak menyalurkan uang tersebut untuk distribusi beras Program Keluarga Harapan (PKH)

    “Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhasil atas pembayaran uang sejumlah Rp152 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi,” kata mantan Waka KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu, (23/8/2023)

    Lalu, KPK menetapkan enam orang tersangka; Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo;  Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto; VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan;

     Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; tim penasihat PT PTP Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • XLSMART Tertarik dengan Frekuensi 1,4 GHz, Dokumen Tender Telah Digenggam

    XLSMART Tertarik dengan Frekuensi 1,4 GHz, Dokumen Tender Telah Digenggam

    Bisnis.com, JAKARTA — PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) telah mengambil dokumen lelang spektrum frekuensi 1,4 GHz sebagai salah satu syarat untuk terlibat dalam seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Perusahaan gabungan XL Axiata dan Smartfren itu menegaskan tertarik untuk terlibat dalam seleksi. 

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto mengatakan perusahaan terus mendalami seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Sejauh ini, perusahaan tertarik untuk terlibat dalam seleksi tersebut. 

    Henry belum dapat menyampaikan lebih banyak termasuk komitmen keikutsertaan XLSMART saat tender digelar. 

    “Kami tertarik dan juga sudah mengunduh dokumen kepesertaan tender dan saat ini kami masih melakukan assessment terkait hal tersebut,” kata Henry kepada Bisnis, Kamis (14/8/2025).

    Sebelumnya, Komdigi mengumumkan seleksi tersebut mencakup pita frekuensi radio 1,4 GHz yang terdiri atas tiga regional. Setiap regional mencakup satu blok seleksi dengan rentang frekuensi radio 1432 MHz, lebar pita 80 MHz, menggunakan mode time division duplexing (TDD), dan memiliki masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun.

    Adapun jadwal pengambilan akun sistem e-Auction dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2025 pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction setelah akun diperoleh, mulai Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

    Seleksi ditujukan bagi penyelenggara telekomunikasi yang memenuhi beberapa syarat.

    Pertama, memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched atau circuit-switched melalui media fiber optik terestrial dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100.

    Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik terestrial dengan KBLI 61100 sebagai proyek utama, bukan proyek pendukung. 

    Ketiga, memiliki NIB untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan status proyek utama. Selain itu, penyelenggara ISP dengan KBLI 61921 juga dapat mengikuti seleksi selama tidak dalam pengawasan pengadilan karena kepailitan, tidak dinyatakan pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Peserta juga tidak boleh terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya dan wajib menyerahkan dokumen seleksi yang mencakup formulir permohonan, jaminan seleksi (bid bond), dan proposal teknis.

    Proposal teknis wajib mencantumkan target jumlah rumah tangga yang akan terlayani layanan akses nirkabel pitalebar menggunakan pita frekuensi 1,4 GHz, dengan kecepatan akses internet paling sedikit up to 100 Mbps dalam jangka waktu lima tahun. 

    Jumlah rumah tangga yang dilayani pun wajib memenuhi target minimum pada masing-masing Regional I, II, dan III sebagaimana diatur dalam dokumen seleksi.

    Seleksi dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Auction. Penyelenggara telekomunikasi dapat mengambil dokumen seleksi setelah mendapatkan akun pada sistem tersebut. 

    Proses seleksi dilakukan melalui metode lelang harga (price bidding) dan peserta wajib mengikuti seleksi untuk seluruh regional. Peserta dimungkinkan untuk memenangkan seluruh blok seleksi yang tersedia di ketiga regional tersebut.

  • Kedaulatan Digital Ditukar Tarif Ekspor?

    Kedaulatan Digital Ditukar Tarif Ekspor?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada 23 Juli 2025, Gedung Putih merilis Joint Statement on the Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Pernyataan bersama ini menguraikan rencana ambisius untuk mengurangi hambatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

    Pemerintah Indonesia menyepakati penghapusan sejumlah tarif dan hambatan non-tarif untuk produk asal AS, seperti barang elektronik, alat kesehatan, dan komoditas pertanian tertentu.

    Sebagai imbalannya, AS menawarkan penurunan tarif impor untuk barang Indonesia dari rata-rata 32% menjadi 19%, disertai janji relaksasi tambahan untuk komoditas prioritas seperti tekstil, produk kelautan, dan komponen otomotif (White House & U.S. Embassy, 2025).

    Namun, ini bukan sekadar soal liberalisasi perdagangan. Salah satu poin dalam dokumen itu memicu gelombang kritik. Indonesia menyatakan sistem perlindungan data pribadi di AS telah “memadai” untuk menjamin kelancaran transfer data lintas batas. Sekilas, pernyataan ini tampak sebagai formalitas teknis. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, substansinya menyentuh isu krusial, yaitu kedaulatan digital nasional. Keputusan ini bukan sekadar soal pertukaran ekonomi, melainkan pertaruhan atas kontrol negara terhadap aset digital rakyatnya.

    Dalam ekonomi politik digital, data pribadi bukan lagi sekadar kumpulan angka atau informasi acak. Data adalah aset strategis. Setara dengan komoditas seperti minyak, tanah, atau logam langka. Data menjadi bahan bakar utama ekonomi berbasis algoritma, fondasi bagi kecerdasan buatan (AI), pengiklanan digital, hingga sistem prediksi perilaku konsumen. Shoshana Zuboff, dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019), menyebut data sebagai “minyak baru” yang mendorong akumulasi kapital di era digital. Perusahaan raksasa teknologi seperti Google, Meta, atau Amazon membangun imperium mereka dengan mengolah data pribadi menjadi komoditas yang menguntungkan.

    Ketika sebuah negara membiarkan data warganya mengalir ke luar tanpa pengendalian ketat, ia bukan hanya kehilangan aset berharga, tetapi juga menyerahkan kendali atas kekayaan informasi rakyatnya kepada entitas asing. Ini bukan kemajuan teknologi, melainkan pengabaian kedaulatan. Indonesia, dengan populasi 280 juta jiwa dan penetrasi internet yang mencapai 78% pada 2024 (APJII, 2024), memiliki potensi data yang sangat besar. Namun, tanpa kebijakan yang jelas, potensi ini justru menjadi celah eksploitasi.

    Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya telah meletakkan landasan untuk melindungi data warga. UU ini mensyaratkan bahwa transfer data lintas negara hanya boleh dilakukan ke yurisdiksi dengan standar perlindungan setara atau lebih tinggi. Pasal 56 UU PDP secara eksplisit menegaskan bahwa negara tujuan harus memiliki regulasi yang menjamin privasi warga Indonesia (Kominfo, 2024).

    Namun, hingga pertengahan 2025, otoritas pengawas independen yang diamanatkan UU belum terbentuk sepenuhnya. Peraturan turunan yang seharusnya memperkuat implementasi UU juga masih terjebak dalam proses harmonisasi antar kementerian, mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi (Kominfo, 2024).

    DAMPAK

    Di dalam negeri, kesepakatan ini berpotensi memperdalam ketimpangan digital. Lebih dari 20 juta UMKM Indonesia aktif di platform digital pada 2024 (Kominfo, 2024), tetapi mayoritas tidak memiliki akses ke data perilaku pelanggan. Data ini dikuasai oleh platform asing seperti Shopee, Amazon, atau TikTok, yang menyusun algoritma berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Akibatnya, UMKM lokal hanya menjadi pelengkap dalam rantai pasok digital, tanpa kuasa untuk bersaing secara setara.

    Kesenjangan ini makin terasa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut BPS (2023), hanya 57% rumah tangga di wilayah 3T memiliki akses internet stabil. Literasi digital juga rendah, dengan hanya 34% penduduk di wilayah ini memahami hak mereka atas data pribadi (SAFEnet, 2024). Tanpa intervensi yang terarah, digitalisasi justru menjadi alat eksploitasi struktural baru terhadap kelompok marginal.

    Selain itu, rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat umum memperburuk situasi. Survei SAFEnet (2024) menunjukkan bahwa 62% warga Indonesia tidak mengetahui bahwa data mereka dapat digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Ketidaktahuan ini menciptakan celah bagi platform asing untuk memanen data tanpa hambatan, sementara warga tidak memiliki kuasa untuk menuntut hak mereka.

    Untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan digital, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas dan terukur. Pertama, pelaksanaan transfer data lintas batas harus ditunda hingga otoritas pengawas independen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) benar-benar berfungsi penuh. Penundaan ini mencakup penyelesaian seluruh peraturan turunan serta penguatan infrastruktur keamanan siber nasional yang saat ini masih lemah.

    Kedua, Indonesia perlu membangun kerangka tata kelola data nasional yang kokoh, berbasis pada tiga pilar utama: (1) lokalisasi data untuk sektor-sektor strategis, (2) pemerataan akses data (data equity) bagi pelaku lokal, dan (3) model insentif seperti data dividend agar manfaat ekonomi dari data pribadi dapat kembali ke masyarakat secara adil.

    Ketiga, seluruh perjanjian internasional yang menyangkut isu data dan privasi harus melewati proses uji publik yang transparan serta mendapatkan persetujuan DPR. Kajian risiko terkait harus dipublikasikan untuk memastikan akuntabilitas dan pengawasan demokratis.

    Di tingkat global, Indonesia juga memiliki peluang untuk memainkan peran strategis. Pemerintah dapat memimpin gerakan non-blok digital di forum seperti UN Global Digital Compact, dengan menggandeng negara-negara di Global South untuk menegaskan bahwa kedaulatan data adalah hak kolektif yang tidak bisa dinegosiasikan secara sepihak.

    Selain aspek regulasi dan diplomasi, aspek kapasitas juga penting. Pemerintah harus meluncurkan program nasional literasi digital yang menyasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Program ini harus mencakup edukasi mengenai hak privasi warga serta pelatihan bagi pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan data secara mandiri dan berdaya saing.

    Akhirnya, negara perlu memprioritaskan investasi pada pusat data lokal dan pengembangan platform digital berbasis domestik. Salah satu contoh konkret adalah pengembangan super app nasional yang mampu menandingi dominasi platform asing, sebagaimana dilakukan India melalui inisiatif Open Network for Digital Commerce (ONDC).

    Digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaulat. Jika hak digital warga dinegosiasikan secara diam-diam demi keuntungan jangka pendek seperti penurunan tarif ekspor, Indonesia sedang membayar masa depan dengan harga murah. Potensi ekonomi digital yang mencapai USD 360 miliar pada 2030 bukanlah sekadar angka, tetapi cerminan peluang untuk menciptakan kesejahteraan yang inklusif—jika dikelola dengan bijak.

    Kini saatnya memilih. Apakah Indonesia akan menjadi pemasok data mentah bagi korporasi global, atau menjadi pemilik masa depan digitalnya sendiri? Keputusan ini tidak hanya menentukan arah ekonomi, tetapi juga martabat bangsa di era digital. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat menjadikan data sebagai fondasi kedaulatan, bukan komoditas yang diperdagangkan.