Category: Bisnis.com

  • Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai elemen buruh mulai memadati gerbang utama DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) untuk melakukan aksi demonstrasi. 

    Dari pantauan Bisnis, para buruh berjalan dari dekat kantor TVRI menuju gerbang DPR/MPR pukul 10.10 WIB. Terdapat mobil komando untuk mengarahkan massa buruh. 

    Lalu lintas jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi dan Palmerah ditutup kepolisian. Mereka terdiri dari elemen buruh Serikat Pekerja Nasional, Koperasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Partai Buruh.

    Setidaknya ada dua mobil komando. Salah satu ditempati oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Seruan agar massa kondusif terus digaungkan dari mobil komando.

    Selain mobil komando, terdapat juga satu unit ambulance dari partai buruh. Di sisi lain, personel keamanan dari Polisi-TNI mulai memperketat penjagaan.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pusat aksi demo buruh di Jakarta akan berlangsung di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan. Setidaknya 10.000 buruh dari berbagai wilayah akan memadati lokasi tersebut.

    Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Berikut tuntutan yang digaungkan oleh aliansi buruh pada 28 Agustus 

    1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah)
    6. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    7. Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    8. Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Polisi Ancam Tindak Pihak yang Live Streaming Provokatif saat Demo

    Polisi Ancam Tindak Pihak yang Live Streaming Provokatif saat Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menindak pihak yang melakukan live streaming di media sosial terkait dengan ajakan provokasi untuk melakukan demonstrasi pada Kamis (28/8/2025). 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penindakan itu nantinya bersifat imbauan apabila terdapat pihak yang melakukan hal tersebut.

    “Kami melakukan pemantauan melakukan edukasi tim juga sudah melakukan komunikasi memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live streaming menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/8/2025).

    Dia menyampaikan tindakan untuk melakukan siaran langsung di media sosial telah menyebabkan banyak anak di bawah umur ikut terjun melakukan demo.

    Tercatat, setidaknya ada 196 anak di bawah umur ikut melakukan aksi demonstrasi di DPR sebelumnya. Bahkan, kata Ade, beberapa pelajar ada yang sampai meninggalkan kelas saat jam pelajaran alias bolos.

    “Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar ini semoga tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

    Bahkan, eks Kapolres Jakarta Selatan ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana terhadap pihak yang melakukan siaran langsung di medsos itu.

    “Dan apabila nanti ada ditemukan perbuatan pidana, kemudian ada pihak yang dirugikan tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum ya,” pungkasnya.

  • Lampung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Tidak Berpotensi Tsunami

    Lampung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Tidak Berpotensi Tsunami

    Bisnis.com, JAKARTA – Gempa magnitudo 5,0, mengguncang kawasan Lampung hari ini Kamis 28-Agustus 2025 pukul 09:15:43 WIB.

    Menurut data BMKG pusat gempa berlokasi di titik Lok:4.76 LS,104.68 BT (22 km BaratLaut LAMPUNGUTARA).

    Gempa itu diproyeksikan berkedalaman 184 Km.

    BMKG memastikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami 

  • KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Diberlakukan Rekayasa Operasi, Antisipasi Demo

    KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Diberlakukan Rekayasa Operasi, Antisipasi Demo

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai antisipasi perjalanan Commuter Line dari rencana aksi penyampaian aspirasi massa di wilayah Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025. KAI Commuter akan melakukan rekayasa pola operasi perjalanan.

    Rekayasa operasi perjalanan diberlakukan di jalur Commuter Line Rangkasbitung jika kondisi di lintas jalur rel antara Tanah Abang – Palmerah tidak kondusif dan membahayakan perjalanan kereta api.

    Stasiun alternatif keberangkatan selain Stasiun Palmerah para penumpang disarankan dapat berangkat dari Stasiun Kebayoran.

    “Selalu utamakan keselamatan dan ikuti arahan petugas. Mohon maaf atas kedidaknyamanannya,” tulis Commuterline.

    Seperti diketahui dalam demo 25 Agustus 2025 lalu, operasional KRL Rangkasbitung-Tanah Abang disetop sementara

  • Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Demo besar-besaran bakal digelar oleh kalangan buruh pada hari ini, Kamis (28/8/2025). demo buruh kali ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Aksi demo bakal dihadiri oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang akan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    Said mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam demo buruh kali ini untuk pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, aksi digelar di dua titik lokasi di Jakarta yakni DPR dan Istana.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Lebih lanjut, Said mengungkapan tuntutan pertama yang disampaikan adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5% – 10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Upah minimum 2026 Naik 8,5% – 10,5%)
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Respons Pemerintah

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara perihal tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

    Dia mempertanyakan basis perhitungan di balik angka tersebut, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di DPR Jelang Demo Buruh 28 Agustus

    Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di DPR Jelang Demo Buruh 28 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait dengan aksi unjuk rasa dari kelompok buruh di DPR/MPR hari ini, Kamis (28/8/2025). 

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional.

    “Jadi sifatnya situasional, sementara belum ada ruas jalan yang kita tutup, nanti kita lihat dinamika di lapangan,” ujar Komarudin di Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).

    Dia menekankan bahwa apabila nantinya massa demo terjadi peningkatan maka pihaknya bakal menerapkan rekayasa lalu lintas dengan melakukan pengalihan maupun penutupan jalan di lokasi.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya jalur yang sering mengalami pengalihan yaitu Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi telah ditutup. Dengan begitu, seluruh kendaraan bermotor termasuk bus diarahkan untuk menuju Jalan Jenderal Sudirman.

    “Kalau memang massa nya jumlahnya tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan,” pungkas Komarudin.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengantisipasi apabila ada massa aksi yang masuk ke ruas Tol Dalam Kota.

    Nantinya, petugas bakal langsung mengalihkan arus kendaraan agar pengguna jalan tidak terjebak di tengah kerumunan.

    “Jika terjadi kepadatan atau gangguan di tol, kami akan mengeluarkan kendaraan di exit tol depan Polda, di exit Tegal Parang, serta dari arah barat di exit Slipi. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” tutur Ade.

    Potensi Gangguan Transportasi Umum

    Berdasarkan informasi dari media sosial masing-masing transportasi umum (transum), setidaknya demo di DPR hari ini berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas moda transportasi publik di kawasan Senayan di sekitarnya.

    Misalnya, untuk KRL jalur Tanah Abang-Palmerah berpotensi dilakukan penutupan sementara. Kemudian, untuk Transjakarta rute Senayan-Palmerah bakal dialihkan atau dihentikan sementara.

    Selanjutnya, untuk moda transportasi MRT diprediksi bakal terjadi lonjakan penumpang di Stasiun Senayan, Istora, dan Bundaran HI. Dengan demikian, penumpang diimbau agar menghindari jam-jam rawan untuk menggunakan transportasi ini.

  • Jadwal & Lokasi Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus, Hindari Kawasan Ini!

    Jadwal & Lokasi Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus, Hindari Kawasan Ini!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi demo besar-besaran pada hari ini, Kamis (28/8/2025) dengan tuntutan utama kenaikkan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di dua lokasi, yakni DPR RI dan Istana Kepresidenan.

    Adapun, aksi demo akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan diikuti sekitar 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.

    “Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Said menjelaskan, unjuk rasa kali ini diberi nama HOSTUM alias Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Dia menyebut bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, dengan tujuan menyampaikan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap upah murah dan tuntutan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada 2026. Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Menurutnya, rentang kenaikan upah minimum itu terbilang layak seiring inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 yang diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kisaran 5,1%–5,2%.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut. Pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI, yang menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

    “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar kabupaten/kota yang menjadi titik demonstrasi buruh 28 Agustus:

    – Jakarta
    – Serang, Banten
    – Bandung, Jawa Barat
    – Semarang, Jawa Tengah
    – Surabaya, Jawa Timur
    – Medan, Sumatera Utara
    – Banda Aceh, Aceh
    – Batam, Kepulauan Riau
    – Bandar Lampung, Lampung
    – Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    – Pontianak, Kalimantan Barat
    – Samarinda, Kalimantan Timur
    – Makassar, Sulawesi Selatan
    – Gorontalo

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Naikkan upah minimum 2026 8,5% – 10,5%)
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Syarat & Ketentuan KUR Perumahan, Plafon Pinjaman hingga Rp5 Miliar

    Syarat & Ketentuan KUR Perumahan, Plafon Pinjaman hingga Rp5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi merilis aturan yang mengatur pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

    Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

    Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).

    Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.

    Dengan catatan, calon penerima kredit harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, memiliki NIB, telah menjalankan usaha paling singkat 6 bulan, dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

    “Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada penerima kredit program perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar,” bunyi beleid tersebut dikutip Kamis (28/8/2025).

    Nantinya, pengembang UMKM akan disubsidi bunga kreditnya sebesar 5% oleh pemerintah sehingga beban bunga yang bakal ditanggung hanya berupa selisih antara tingkat bunga atau margin yang diberlakukan oleh penyalur Kredit Program Perumahan.

    Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan untuk pengembang itu diberikan paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

    Kredit Program Perumahan juga akan disalurkan untuk demand site kepada UMKM individu/perseorangan dengan persyaratan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah. 

    Adapun, besaran plafon Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yakni di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta. Nantinya, pinjaman itu bakal diberikan dalam bentuk kredit investasi.

    “Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500 juta,” tulis aturan tersebut.

    Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyalur baik bank maupun koperasi.

    Meski demikian, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit.

    Serupa, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% pada kreditur sehingga calon penerima KUR hanya perlu menanggung selisih bunga kredit sesuai dengan kesepakatan yang diberikan oleh bank penyalur.

    “Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, subsidi bunga/subsidi marjin yang diberikan pemerintah [hanya] untuk jangka waktu 5 tahun,” bunyi Permenko No.13/2025.

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Siswa Tidak Ikut Aksi Demonstrasi

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Siswa Tidak Ikut Aksi Demonstrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau para siswa di seluruh Indonesia agar tidak ikut terprovokasi untuk terlibat dalam aksi demonstrasi.

    Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan program digitalisasi pendidikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/8/2025) malam.

    Abdul Mu’ti menegaskan, para pelajar sebaiknya fokus pada kewajiban utama mereka yaitu belajar, bukan turun ke jalan mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pelajar.

    “Yang pertama kami mengimbau kepada para siswa di seluruh Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya. 

    Oleh sebab itu, dia juga meminta para guru dan kepala sekolah meningkatkan perhatian serta pengawasan terhadap murid-muridnya. 

    “Kami mengimbau kepada para guru, para kepala sekolah untuk memberikan perhatian dan pengawasan kepada murid-muridnya untuk mereka tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi tugas mereka sebagai para pelajar,” tambahnya.

    Terkait jumlah anak yang ditangkap dalam demonstrasi di DPR, Abdul Mu’ti menyerahkan data resmi kepada pihak kepolisian.

     “Soal datanya berapa itu nanti biar Pak Kapolri atau pihak kepolisian yang akan menyampaikan,” katanya.

    Menanggapi fenomena keterlibatan siswa dalam aksi massa, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi hal tersebut. 

    Namun, dia menegaskan pentingnya menjaga agar para pelajar tetap berada di jalur pendidikan.

    “Kalau namanya pelajar itu ya pelajar, pelajar di kelas, pelajar yang bermanfaat untuk masa depan mereka. Aspirasi kan ada berbagai macam cara, jadi sebaiknya para murid itu belajar di sekolah,” pungkas Abdul Mu’ti.

  • Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN kembali mengemuka di tengah sorotan atas gaji pejabat dan anggota DPR, serta berlanjutnya kebijakan efisiensi anggaran.

    Sistem single salary aparatur sipil negara (ASN) itu masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme gaji tunggal pun tidak akan berlaku pada 2026.

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

    “Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara],” ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.

    Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.

    “Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN sejatinya bukan isu baru. Isu itu sempat muncul pada 2023, ketika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

    Kala itu, Suharso menjelaskan bahwa reformasi single salary masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah 2024, satu paket dengan kebijakan reformasi pensiun PNS. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.

    Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.

    “Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Besaran Gaji PNS saat Ini

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Selain itu, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan pensiun.

    Berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV beserta tunjangannya:

    Golongan I
    Gaji

    I A
    Rp1.685.700—2.522.600

    I B
    Rp1.840.800—2.670.700

    I C
    Rp1.918.700—2.783.700

    I D
    Rp1.999.900—2.901.400

    Golongan II
    Gaji

    II A
    Rp2.184.000—3.643.400

    II B
    Rp2.385.000—3.797.500

    II C
    Rp2.485.900—3.958.200

    II D
    Rp2.591.100—4.125.600

    Golongan III
    Gaji

    III A
    Rp2.785.700—4.575.200

    III B
    Rp2.903.600—4.768.800

    III C
    Rp3.026.400—4.970.500

    III D
    Rp3.154.400—5.180.700

    Golongan IV
    Gaji

    IV A
    Rp3.287.800—5.399.900

    IV B
    Rp3.426.900—5.628.300

    IV C
    Rp3.571.900—5.866.400

    IV D
    Rp3.723.000—6.114.500

    IV E
    Rp3.880.400—6.373.200

    Berikut rincian tunjangan PNS:

    Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
    Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
    Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:

    Eselon IA: Rp5.500.000
    Eselon IB: Rp4.375.000
    Eselon IIA: Rp3.250.000
    Eselon IIB: Rp2.025.000
    Eselon IIIA: Rp1.260.000
    Eselon IIIB: Rp980.000
    Eselon IVA: Rp540.000
    Eselon IVB: Rp490.000

    Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
    Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

    Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    Golongan III: Rp37.000/hari
    Golongan IV: Rp41.000/hari

    Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:

    Golongan I: Rp175.000
    Golongan II: Rp180.000
    Golongan III: Rp185.000
    Golongan IV: Rp190.000

    (Mia Chitra Dinisari)