Category: Bisnis.com

  • Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

    Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan disambut positif oleh Gerakan Buruh Indonesia. 

    Kedua RUU tersebut dinilai krusial, masing-masing dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menuturkan, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025) malam, Kepala negara berjanji akan menindaklanjuti aspirasi buruh sekaligus mempercepat agenda legislasi strategis.

    “Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ujar Andi Gani.

    RUU Perampasan Aset sebelumnya berulang kali tertunda di parlemen meski telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

    Payung hukum ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus mengembalikan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.

    Adapun RUU Ketenagakerjaan menjadi perhatian utama serikat pekerja karena berkaitan langsung dengan kepastian kerja, perlindungan upah, hingga jaminan sosial. 

    Buruh mendesak agar pembahasan RUU tersebut lebih melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat pekerja, agar substansinya tidak merugikan pekerja.

    Dengan adanya komitmen Kepala Negara, Gerakan Buruh Indonesia menilai ada peluang besar bagi kedua RUU itu untuk segera masuk tahap pembahasan bersama DPR.

    “Gerakan Buruh Indonesia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto. Dan kami menegaskan kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di bawah Presiden. Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai,” tandas Gani.

  • Nonaktif Anggota DPR Sekadar Formalitas, Parpol Tak Berani Tegas?

    Nonaktif Anggota DPR Sekadar Formalitas, Parpol Tak Berani Tegas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik status “nonaktif” yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari publik.

    Khususnya, agar setiap nahkoda partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang dianggap bermasalah.

    Sayangnya, pimpinan partai tampak enggan mengambil langkah tegas. Beberapa partai sebelumnya telah menyatakan menonaktifkan kader mereka di DPR. Meski begitu, keputusan tersebut menuai kritik lantaran dianggap hanya bersifat simbolis tanpa dasar hukum yang jelas.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan mengenai desakan PAW, tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengulangi sikap partai soal status Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

    “Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil kembali menghindar.

    “Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil singkat.

    Hal serupa terlihat dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung menuju mobilnya.

    Sikap yang tidak lugas dari para pimpinan partai tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan “nonaktif” hanyalah langkah sementara untuk meredam kritik, bukan upaya serius dalam menegakkan akuntabilitas politik.

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.

    “Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).

    Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.

    “Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

    Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.

    “Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.

  • Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan, Warga: Bukan Hak Kita

    Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan, Warga: Bukan Hak Kita

    Bisnis.com, JAKARTA – Jam tangan mewah milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang dijarah akhirnya dikembalikan secara sukarela oleh warga.

    Jam tangan yang diduga bermerek Richard Mille edisi terbatas, model RM 40-01 McLaren Speedtail, dengan nilai estimasi mencapai Rp11,7 miliar, menjadi salah satu barang yang dikembalikan. Sebelumnya, rumah crazy rich Tanjung Priok ini dijarah yang didalamnya berisi banyak barang-barang mewah, mulai dari mobil-mobil mewah, tas dan jam tangan bermerek, kolam renang, hingga koleksi mainan. 

    Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pengembalian dilakukan oleh seorang ibu yang mewakili anaknya, didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Saya sudah bilang sama dia, Kak, ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga udah ngomong, kita pulangkan ya,”  ujar sang ibu dalam video tersebut.

    Ibu dari bocah berusia 14 tahun ini juga sempat berseloroh mengenai cara menggunakan jam mewah tersebut.“Saya pegangin saja. Namanya kita orang susah ya, Pak,” ujar sang ibu.

    Peristiwa pengembalian barang berharga ini menjadi sorotan dan telah viral di berbagai platform media sosial.

    Sebelumnya, sejumlah rumah pejabat mulai dijarah oleh orang tidak dikenal setelah peristiwa aksi unjuk rasa terkait tunjangan DPR dan demo pengemudi ojol yang dilindas mobil Brimob. 

    Tercatat, rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara mulai dijarah massa anarkis dan OTK pada Sabtu (30/8/2025). Kemudian, rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi target penjarahan orang tidak dikenal.

  • Said Iqbal: Pejabat dan DPR Hentikan Flexing dan Hedonisme

    Said Iqbal: Pejabat dan DPR Hentikan Flexing dan Hedonisme

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi tetap harus diberi ruang sebagai sarana kelompok masyarakat kecil menyampaikan aspirasi. 

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025).

    “Demonstrasi itu satu-satunya cara bagi buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan kelompok bawah untuk menyampaikan aspirasi ketika lembaga formal lambat atau tidak mau mendengar. Tentu harus konstitusional, konstruktif, tanpa kekerasan, dan tidak boleh anarkis. Pada titik itu, Bapak Presiden setuju,” kata Said Iqbal.

    Iqbal juga menyoroti gaya hidup flexing dan hedonisme yang dilakukan sejumlah anggota DPR di tengah situasi ekonomi sulit.

    Menurutnya, perilaku tersebut tidak pantas ketika rakyat menghadapi gelombang PHK, rendahnya upah buruh, serta masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran.

    “Flexing dan hedonisme ini tadi kami sampaikan kepada Mbak Puan dan juga Bapak Presiden agar dihentikan. Begitu pula pada menteri dan wakil menteri,” ujarnya.

    Dalam pertemuan itu, Iqbal membawa enam isu utama yang menjadi tuntutan buruh, termasuk percepatan pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) prioritas yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU Redesign Sistem Pemilu.

    “RUU Ketenagakerjaan harus segera dibahas. Outsourcing, kontrak kerja, dan upah murah ini tarik-menarik kepentingan. Sisa waktu tinggal setahun, DPR jangan malas,” tegasnya.

    Selain itu, Said Iqbal mendesak pemerintah segera menindaklanjuti isu-isu mendesak lain, seperti potongan tarif ojek online 10%, pembentukan Satgas PHK, pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait outsourcing sesuai putusan MK, serta reformasi pajak.

    Dia mengusulkan penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT, serta kenaikan PTKP (pendapatan tidak kena pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. 

    Menurutnya, Prabowo merespons positif berbagai masukan yang disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, tokoh agama, dan elemen lain yang hadir.

    “Suasana pertemuan sangat cair, dari sore hingga malam. Prinsipnya, Pak Presiden merespons baik,” pungkas Said Iqbal.

  • Kapolri Dalami Penyebab Kematian Mahasiswa Amikom Yogya

    Kapolri Dalami Penyebab Kematian Mahasiswa Amikom Yogya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dengan kasus kematian mahasiswa Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama saat mengikuti aksi unjuk rasa, Minggu (31/8/2025).

    Sigit menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman untuk membuat terang penyebab kematian Rheza saat mengikuti demo tersebut.

    “Ya saya kira semuanya sudah jelas kan apa yang terjadi dan saat ini sedang dilaksanakan pendalaman meninggalnya karena apa,” ujar Sigit di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Sebelumnya, dikutip dari Harian Jogja, Ayahanda Rheza, Yoyon Surono mengatakan dirinya mendapatkan informasi bahwa Rheza berada di RSUP Dr Sardjito.

    Setibanya di RS, Yoyon melihat anaknya sudah terbaring dengan luka seperti sayatan dan jejak sepatu pada perut. Bagian kepala Rheza terluka, kaki dan tangannya pun lecet. Selain itu bagian leher Rheza tampak seperti patah.

    Kendati demikian, Yoyon tak mau mengambil langkah autopsi. “Nggak, saya nggak mau autopsi,” ujar Yoyon.

    Dia juga mengakui bahwa kepolisian sudah sempat meminta agar melakukan autopsi, namun keluarga sudah pasrah menerima keadaan.

    “Kepolisian minta autopsi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, cuma kami dari keluarga sudah pasrah, apapun yang terjadi ini musibah begitu saja. Jadi kami enggak mau autopsi,” pungkasnya.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • Massa Pati Bubarkan Diri Usai KPK Janji Selidiki Kasus Sudewo

    Massa Pati Bubarkan Diri Usai KPK Janji Selidiki Kasus Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan diri usai KPK berjanji mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah yang menyeret Bupati Pati, Sudewo.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto. Dia menyampaikan kesepakatan itu setelah aliansi Pati berdiskusi dengan pihak dari KPK. Sebab, tadinya massa sempat tidak ingin membubarkan diri karena menilai sikap KPK kurang memuaskan.

    “Ya itu, karena memang dari KPK itu memang mau menindaklanjuti dan tetap mau memproses hukum terhadap Bupati Sudewa ini. Tapi kan proses itu berjalan. Dari pemanggilan pertama sebagai saksi, nanti kan terus didalami keterangan dari Sudewo tadi. Terus kemudian dikroscek sama saksi-saksi yang lain, bukti-bukti yang lain. Kemudian gelar perkara, kemudian ada penetapan tersangka, itu kan berproses. Hukum itu berproses. Jadi ini proses kemarin kan baru awal,” paparnya kepada Bisnis, Senin (1/9/2025).

    Dia mendorong agar KPK terus mengusut  perkara ini dan tidak terpengaruh dari intervensi pihak luar sehingga proses penyelidikan dapat tetap berjalan. Menurutnya KPK harus independen serta netral untuk menegakkan hukum di Indonesia.

    Teguh mengatakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo.

    “Kemudian kita besok mau membuat surat permohonan kepada Kemendagri dan kepada Presiden Prabowo untuk menonaktifkan Bupati Sudewo ini,” tuturnya.

    Dia menegaskan aliansi pati akan terus mendesak agar Sudewo diturunkan dari jabatannya dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

    Teguh menjelaskan tidak menutup kemungkinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kembali berdemo, jika penanganan kasus ini tidak diproses.

    Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  mengatakan KPK telah memberikan surat kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengenai komitmen KPK menyelidiki  kasus tersebut.

    “Dalam perkara ini dan kami pastikan penyidikannya juga masih terus berprogres nanti kami akan sampaikan update-updatenya seperti apa,” jelas Budi.

  • 3 Menteri Kompak Posting Dukungan ke Prabowo, Singgung Riza Chalid

    3 Menteri Kompak Posting Dukungan ke Prabowo, Singgung Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga menteri kabinet merah putih kompak memposting dukungan ke Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial instagram pada minggu (31/8/2025). Narasi dalam postingan tersebut tampak senada.

    Mereka adalah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Kedaulatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

    Namun pada akun Instagram Zulhas, postingan dukungan ke Prabowo tampak telah dihapus. Dalam narasi yang disampaikan, Prabowo dianggap satu-satunya presiden yang berani mengungkapkan skandal di Pertamina oleh Riza Chalid dan kasus-kasus lainnya yang merugikan negara.

    “Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia migas. Tidak pernah ada pendahulu berani membongkar mafia Reza Chalid dan anak-anak dan kroni-kroninya. Bahkan mereka bersama orang-orang itu mencuri kekayaan negara,” tulis narasi tersebut, dikutip Senin (1/8/2025).

    Prabowo dinilai menjadi presiden yang mampu menindak tegas mafia dan mafia minyak goreng. Bahkan dinarasikan tidak ada pendahulu yang mengungkapkan kasus korupsi di BUMN.

    “Tidak pernah ada pendahulu yang berbicara soal tantiem yang nilainya triliunan setiap tahun, malah semua partai-partai yang pernah berkuasa mereka semua menikmati korupsi di BUMN,” lanjutnya.

    Di akhir narasi menyatakan bahwa Prabowo kini dihujat karena berani membongkar semua masalah tersebut.

    Sebagai informasi, pada minggu (31/8/2025), Prabowo memanggil ketua umum partai dan para menteri untuk sidang kabinet menyikapi polemik pekan lalu.

    Salah satu hasil dari sidang tersebut adalah DPR diminta melakukan evaluasi terkait tunjangan bagi anggota dewan seperti tunjangan rumah. Selain itu, meminta Polri menindak tegas 7 anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan seorang pengendara ojek online. 

  • Koordinator Massa Pati: Masyarakat akan Marah Jika KPK Tak Tegas Proses Hukum Sudewo

    Koordinator Massa Pati: Masyarakat akan Marah Jika KPK Tak Tegas Proses Hukum Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati, Supriyono menuntut KPK tegas memproses hukum Bupati Pati Sudewa alias Sudewo.

    Menurutnya masyarakat Pati akan marah hingga melakukan pembakaran jika KPK tidak tegas dalam perkara ini.

    “Kalau KPK tidak tegas lurus, jangan salahkan masyarakat Pati akan marah, jangan salahkan Pati akan membakar,” tegasnya di gedung Murah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

    Dia mengatakan KPK lambat untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka dan menilai mengkondisikan perakara agar Sudewo lepas dari jeratan hukum.

    “Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan, tapi mengkondisikan supaya Sudewo lepas dari jeratan hukum. Tidak boleh KPK seperti itu,” jelasnya.

    Menurutnya bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewi sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta dari Sudewo ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka Satu, Bupati dari KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo Yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Supriyono menyampaikan telah meminta KPK menerbitkan surat penonaktifan Sudewo. Nantinya surat rekomendasi tersebut diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

    Diketahui, terdapat 350 warga pati menghadiri unjuk rasa hari ini. Mereka konvoi menggunakan 7 bus dari Pati. Adapun TNI-Polri telah bersiaga mengamankan demo di gedung KPK.

  • Rekayasa Pola Operasi KA Jarak Jauh Dilanjut Hingga 5 September

    Rekayasa Pola Operasi KA Jarak Jauh Dilanjut Hingga 5 September

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menambah masa rekayasa pola operasi perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari semula hingga 2 September menjadi 5 September 2025.

    Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Senin mengatakan rekayasa pola operasi ini yakni dengan memberhentikan KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di Stasiun Jatinegara.

    “Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan titik keberangkatan yang lebih dekat dan strategis, terutama bagi yang berasal dari arah timur Jakarta. Hal ini untuk menjaga kenyamanan pelanggan dan kelancaran operasional KA,” katanya.

    Ixfan mengatakan KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tetap berangkat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di kedua stasiun tersebut.

    Berikut daftar KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara:

    Tanggal 1-5 September 2025

    KA 6 Argo Semeru
    KA 132 Parahyangan
    KA 46 Taksaka
    KA 2 Argo Bromo Anggrek
    KA 16 Argo Dwipangga
    KA 118 Gunungjati
    KA 40 Sembrani
    KA 62 Manahan
    KA 122 Cakrabuana
    KA 44 Taksaka
    KA 38 Brawijaya
    KA 8 Bima
    KA 36 Gajayana
    KA 124 Cakrabuana
    KA 42 Sembrani
    KA 32 Pandalungan
    KA 4 Argo Bromo Anggrek
    KA 14 Argo Lawu
    KA 54 Purwojaya
    KA 48 Taksaka
    KA 120 Gunungjati
    KA 64 Manahan
    KA 30F Argo Anjasmoro
    KA 110 Fajar Utama Yk
    KA 272 Airlangga
    KA 284 Serayu
    KA 204 Tegal Bahari
    KA 90 Gayabaru Malam Selatan
    KA 270 Matarmaja
    KA 112 Sawunggalih
    KA 152 Brantas
    KA 300 Cikuray
    KA 246 Majapahit
    KA 260 Tawang Jaya
    KA 108 Senja Utama Yk
    KA 288 Serayu
    KA 116 Sawunggalih
    KA 144 Madiun Jaya
    KA 164 Gumarang
    KA 150 Singasari
    KA 180 Tawangjaya Premium

    Tanggal 4-5 September 2025

    KA 50F Purwojaya
    KA 7006 Batavia
    KA 58F Purwojaya.

    Sementara, KA kedatangan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang akan juga berhenti di Stasiun Jatinegara pada 3-5 September 2025, yakni KA 45 Taksaka, KA 15 Argo Dwipangga, KA 3 Argo Bromo Anggrek, KA 43 Taksaka, KA 13 Argo Lawu, KA 1 Argo Bromo Anggrek, KA 123 Cakrabuana, KA 47 Taksaka, KA 163 Gumarang, KA 179 Tawang Jaya Premium, dan KA 203 Tegal Bahari.

    Sementara KA yang datang 4 dan 5 September 2025 yakni KA53F Purwojaya dan KA 141F Parahyangan Fakultatif.

    KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pelanggan yang akan menggunakan layanan kereta api pada tanggal tersebut untuk menyesuaikan waktu keberangkatan serta menyiapkan waktu tempuh yang cukup sebagai antisipasi adanya pola rekayasa lalu-lintas.