Category: Bisnis.com

  • Polisi Ungkap Daftar Kelalaian Bos Terra Drone Usai Ditetapkan Tersangka

    Polisi Ungkap Daftar Kelalaian Bos Terra Drone Usai Ditetapkan Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal alasan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Jakarta.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Michael jadi tersangka karena dianggap lalai dalam kebakaran maut itu.

    “Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). 

    Dia menilai, Michael lalai mengatur perusahaan seperti tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan khusus baterai drone. 

    Selanjutnya, bos Terra Drone ini juga tidak menunjuk petugas keselamatan alias K3, tidak menyediakan pintu darurat dan lalai dalam memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.

    “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Michael dipersangkakan dengan dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

    Adapun, insiden kebakaran ini telah mengakibatkan 22 orang korban meninggal dunia. Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.

    Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1. Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.

  • Cegah Impor Ilegal, Purbaya Akan Tempatkan ‘Kucing Penjaga’ di ‘Jalur Tikus’

    Cegah Impor Ilegal, Purbaya Akan Tempatkan ‘Kucing Penjaga’ di ‘Jalur Tikus’

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan impor ilegal di jalur-jalur non-resmi atau yang lebih dikenal dengan “jakur tikus”.

    Adapun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan alat pemindai peti kemas baru yang dilengkapi fitur radiation portal monitor (RPM) dan dua inovasi digital berbasis akal imitasi alias artificial intelligence (AI), yaitu Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI. 

    Purbaya menjelaskan infrastruktur teknologi canggih itu berguna untuk perketat pengawasan arus barang serta menutup celah kebocoran penerimaan negara. Hanya saja, alat-alat itu baru tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Artinya, jalur-jalur tikus masih belum terjangkau berbagai teknologi itu sehingga pendekatan fisik atau manual masih diperlukan. Purbaya pun memakai analogi unik: jika penyelundup menggunakan jalur tikus maka pemerintah akan menempatkan kucing untuk menjaganya.

    “Kalau [barang impor ilegal] masuk lewat pelabuhan tikus, ya kita mesti pasang kucing di situ kelihatannya,” ujarnya dalam konferensi pers peresmian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Kendati demikian, Purbaya tidak memerinci lebih jauh definisi “kucing” yang dimaksud, apakah merujuk pada satuan tugas khusus, patroli fisik yang lebih intensif, atau strategi pengawasan lainnya.

    Dia hanya menekankan realitas bahwa secanggih apa pun teknologi yang diterapkan, celah kebocoran kecil akan selalu ada. Oleh karena itu, prioritas pemerintah saat ini adalah memitigasi risiko terbesar.

    Purbaya meyakini bahwa penyelundupan dengan volume masif (bulk) dan nilai ekonomi tinggi justru lebih sering memanfaatkan jalur resmi di pelabuhan besar, bukan pelabuhan tikus.

    “Saya yakin sebagian besar barang selundupan, yang besar-besaran itu masuknya lewat pelabuhan-pelabuhan besar,” ungkapnya.

    Dengan penerapan sistem Trade AI dan pemindai modern di seluruh pelabuhan utama, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu optimistis ruang gerak para penyelundup kakap akan semakin sempit, meskipun tidak akan sempurna.

    “Kalau 100% tidak mungkin, karena walaupun alatnya canggih pasti ada kebocoran sedikit sana-sini. Tapi kalau setiap pelabuhan memakai sistem ini, peluangnya akan semakin kecil,” jelas Purbaya.

    Scanner Peti Kemas & Trade AI

    Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa transformasi digital di sektor kepabeanan kini menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik dan daya saing ekonomi nasional.

    “Saya ingin adanya perubahan. Dulu perusahaan Bea Cukai bikin deg-degan, sekarang yang deg-degan justru oknum penyelundup,” ujarnya dalam konferensi pers peresmian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Secara teknis, alat pemindai yang diresmikan di Tanjung Priok ini memiliki kemampuan mendeteksi bahan nuklir serta zat radioaktif dalam kontainer. Teknologi ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik peti kemas (non-intrusive inspection), yang dinilai efektif meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat layanan logistik.

    Selain infrastruktur fisik, Bea Cukai juga mendorong efisiensi melalui aplikasi SSR-Mobile yang terintegrasi dengan CEISA 4.0. Menurut Purbaya, aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri secara real-time untuk aktivitas gate in, stuffing, hingga gate out di fasilitas kepabeanan seperti Tempat Penimbunan Berikat (TPB), KITE, FTZ, dan KEK.

    Sementara itu, untuk memperkuat analisis data, pemerintah mengembangkan sistem Agentic Artificial Intelligence bernama Trade AI. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dini praktik manipulasi nilai transaksi seperti under-invoicing, over-invoicing, hingga pencucian uang berbasis perdagangan (trade-based money laundering).

    “Waktu saya mengunjungi kantor Bea Cukai di Cikarang, saya diskusi dengan petugas yang memeriksa dokumen. Itu dilakukan dengan manual, satu-satu. Sehari dia cuma bisa 10—14 PIB [pemberitahuan impor barang] yang bisa dicek, jadi lambat sekali. Dengan Trade AI ini, itu pembandingannya [dengan harga pasar] hampir otomatis sampai bisa dihitung kekurangan berapa bayar tarifnya,” jelasnya.

    Nantinya, Trade AI akan terintegrasi penuh dengan CEISA 4.0 untuk membantu analisis nilai pabean, klasifikasi barang, serta verifikasi dokumen. Purbaya menekankan bahwa integrasi ini krusial untuk pengambilan keputusan yang strategis.

  • Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan sopir pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisial AI sebagai tersangka usai menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. 

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AI sebagai tersangka.

    “Saudara Al, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick di Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).

    Erick menambahkan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan dugaan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal selama lima tahun.

    Adapun, Erick menyampaikan AI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan peristiwa kelalaian ini.

    “Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” pungkasnya.

  • Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Matel Dikeroyok di Kalibata

    Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Matel Dikeroyok di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan dua mata elang alias matel hingga berujung pembakaran dan pengrusakan warung di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Lilipaly mengatakan kasus ini berawal saat dua matel MET dan NAT menagih utang kendaraan di lokasi pada 15.30 WIB.

    Singkatnya, pemilik kendaraan tidak menerima saat ditagih kedua matel itu dan langsung memanggil sejumlah rekannya untuk melakukan penyerangan. Bahkan, ada sejumlah pengendara lain ikut mengeroyok kedua matel itu.

    “Dari pemilik kendaraan ini, dia tidak menerima. selanjutnya dia memanggil teman-temannya kurang lebih ada 8 orang yang menurut informasi,” ujar Nicolas kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, akibat pengeroyokan itu kedua matel dinyatakan meninggal dunia. Satu tewas di TKP, dan satu lainnya meninggal di rumah sakit.

    Setelah itu, rekan-rekan matel datang ke lokasi untuk meminta pertanggungjawaban. Kubu matel pun mencoba mencari informasi ke pedagang di lokasi soal sosok yang mengeroyok rekannya.

    “Karena warga di sini ada yang melihat, mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke pihak kepolisian. Namun tidak mau, tidak mendapatkan informasi. Selanjutnya mereka melakukan pengerusakan,” imbuhnya.

    Setelahnya, kepolisian dan tim pemadam kebakaran terjun ke lokasi untuk mengamankan warga serta memadamkan api di warung-warung yang sudah terbakar.

    Di samping itu, Nicolas juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki peristiwa dan mencari sosok yang bertanggung jawab untuk perkara pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas.

    “Akhirnya, dari sebagian dari mereka, karena tersebar mereka, ada yang melakukan pembakaran. Dan sampai saat ini, kami telah memadamkan api bersama dengan Damkar, pemadam kebakaran, dan kami akan melakukan olah TKP,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan

    Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan agar perusahaan yang terbukti melanggar bukaan lahan di area hutan untuk segera membayar denda.

    Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penghitungan denda yang dikeluarkan pihaknya sudah melalui pendataan yang terverifikasi.

    Namun demikian, Barita mengemukakan bahwa Satgas PKH masih membuka peluang kepada perusahaan yang keberatan membayar kewajiban administrasi untuk diverifikasi ulang.

    “Ya, kami melakukan pelayanan, [jika] Anda keberatan, didiskusikan, diverifikasi, diadu datanya, tapi kalau sudah tiba pada saat kesimpulan yang jelas, ya Anda harus bayar,” ujar Barita dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Barita menambahkan, apabila perusahaan menolak membayar kewajiban dari pelanggaran yang telah terverifikasi, maka Satgas PKH akan mengambil langkah hukum. 

    Terlebih, kata Barita, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini memiliki unsur aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan- Polri yang tergabung dalam satgas.

    “Kalau tidak ya langkah hukum. Kan pengampunan itu diberikan kalau Anda kooperatif, bekerja sama. Karena tujuan dari satgas ini adalah bisnis investasi boleh berjalan. Tapi regulasi harus dipatuhi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Barita menekankan bahwa dengan adanya penindakan ini maka pendapatan negara bakal semakin meningkat dan rakyat makin sejahtera.

    “Sehingga tidak ada celah kerawanan di bidang regulasi yang bisa menjadi sumber terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan hak negara untuk mendapatkan pendapatan yang bisa digunakan untuk sumber kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan yang visi dari Presiden bisa berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia sebanyak Rp38,6 triliun.

    Secara terperinci ada 49 korporasi sawit wajib membayar denda Rp9,4 triliun dan 22 perusahaan tambang sebesar Rp29,2 triliun. Dengan demikian, secara total denda yang dikenakan kepada 71 korporasi ini sebanyak Rp38,6 triliun.

  • Manfaat dan Risiko Pelarangan Media Sosial bagi Remaja

    Manfaat dan Risiko Pelarangan Media Sosial bagi Remaja

    Bisnis.com, JAKARTA — Baru-baru ini, Australia resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja di bawah 16 tahun. Hal ini bisa memberikan manfaat tapi juga tak lepas dari risiko. 

    Media sosial sudah bukan jadi barang asing buat anak-anak dan remaja masa kini. Media sosial sudah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari remaja, tetapi waktu signifikan yang mereka investasikan di media sosial telah menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental mereka. 

    Per Rabu, 10 Desember 2025, Pemerintah Australia resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun. Pada dini hari, akun para remaja terblokir dan mereka tak bisa lagi mengakses mulai dari TikTok, YouTube, dan media sosial Meta seperti Instagram dan Facebook. 

    Hal ini merujuk pada sejumlah studi yang menyebutkan bahwa beberapa aspek umum media sosial bisa memberikan dampak negatif pada kesehatan mental remaja.

    Pro dan Kontra Media Sosial untuk Remaja

    Tak menutup fakta bahwa media sosial juga dapat bermanfaat bagi anak remaja Anda dalam banyak hal. Misalnya, dari sisi kehidupan sosial dan hubungan. Anak bisa menggunakan media sosial untuk berteman dan menjalin ikatan dengan anggota keluarga. Media sosial dapat menjadi cara utama untuk terhubung dengan orang lain.

    Selain itu, anak juga bisa menggunakan media sosial untuk lebih memahami, memperluas, atau berbagi apa yang mereka pelajari di sekolah, baik secara informal maupun dalam lingkungan sekolah formal, menimbulkan minat dan hobi baru lewat berbagai konten mulai dari tentang game, serial TV, musik, dan sebagainya.

    Media sosial jika dimanfaatkan dengan baik juga dapat meningkatkan kreativitas, anak Anda dapat berkreasi dengan halaman profil, gambar, video, dan modifikasi game.

    Namun, penggunaan media sosial pada anak dan remaja juga tak lepas dari risiko, seperti paparan konten yang tidak pantas atau mengganggu, di mana anak Anda mungkin melihat komentar atau gambar yang jahat, agresif, kekerasan, atau seksual.

    Tanpa pengawasan, anak Anda juga mungkin mengunggah foto atau video yang memalukan atau provokatif tentang diri mereka sendiri atau orang lain, atau berbagi informasi pribadi dengan orang asing.

    Selain itu, anak juga bisa terpapar dan terkoneksi oleh orang-orang yang menggunakan teknologi digital untuk dengan sengaja dan berulang kali mengganggu, menakut-nakuti, mengancam, atau menyakiti anak Anda secara daring.

    Lalu, tentang informasi pribadi, pengiklan mungkin menggunakan informasi pribadi anak Anda untuk memengaruhi iklan yang dilihat anak Anda dan keinginan mereka untuk membeli sesuatu.

    Anak juga kemungkinan belum bisa melindungi dan bertindak pada kemungkinan pelanggaran data. Data anak Anda mungkin dijual kepada organisasi yang tidak mereka ketahui.

    Manfaat Penundaan Penggunaan Media Sosial

  • Trump Tolak Aturan AI Berliku-liku, Percepat Kemajuan Teknologi

    Trump Tolak Aturan AI Berliku-liku, Percepat Kemajuan Teknologi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang akan mengatur segala regulasi terkait kecerdasan buatan (AI) di negara tersebut.

    Kebijakan tersebut nantinya akan menyatukan segala undang-undang yang ada di seluruh negara bagian Amerika Serikat dalam satu komando. Menurut Trump, regulasi di negara bagian terlalu berlebihan sehingga menghambat laju perkembangan teknologi AI di Amerika Serikat. 

    “Untuk menang, perusahaan AI di Amerika Serikat harus bebas untuk berinovasi tanpa hambatan regulasi yang berbelit-belit,” bunyi peraturan eksekutif tersebut dilansir dari laman resminya Jumat (12/12/2025).

    Salah satu poin paling kontroversial dalam perintah tersebut adalah pembentukan “AI Litigation Task Force” di bawah Departemen Kehakiman AS, yang tugas tunggalnya adalah menggugat dan membatalkan hukum-hukum negara bagian yang dianggap menghambat perkembangan AI.

    Perintah eksekutif itu juga mewajibkan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh regulasi negara bagian yang “memaksa model AI untuk mengubah outputs yang sebenarnya benar” atau yang memberlakukan kewajiban pengujian keamanan dan penilaian risiko.

    Target utamanya adalah Undang-Undang Transparansi AI California, yaitu SB 1047 yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan hasil pengujian keamanan model AI besar, meski sekarang telah direvisi.

    Adapun Undang-Undang Anti-Diskriminasi Algoritma Colorado yang mengharuskan perusahaan melakukan penilaian risiko diskriminasi dalam penggunaan AI untuk perekrutan dan pengambilan keputusan penting lainnya.

    Diketahui sebelumnya, rezim Trump telah lama mengejar jalur yang memastikan aturan federal mendahului regulasi negara bagian terkait AI. Tujuan dari strategi ini ialah agar mencegah negara bagian besar seperti California dan New York mengendalikan industri yang sedang melaju pesat tersebut.

    Hal ini juga didukung oleh Penasihat Khusus AI dan kripto Trump, David Sacks, yang sebelumnya merupakan Co-Founder dari PayPal dan investor ventura terkemuka melalui Craft Ventures. Keterlibatan dia telah lama menuai kritik dari berbagai pihak karena disinyalir dapat menguntungkan bisnisnya sendiri.

    Regulasi baru ini tentunya menguntungkan perusahaan teknologi besar seperti OpenAI dan Google. Pasalnya, mereka telah lama melobi guna membatasi regulasi yang mereka anggap sebagai beban. (Muhammad Diva Farel Ramadhan).

  • Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Desember 2025 di Aplikasi Pakai KTP

    Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Desember 2025 di Aplikasi Pakai KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) masih terus berlanjut hingga akhir tahun 2025.

    Masyarakat bisa mengecek status penerima BLT Kesra secara online melalui platform resmi yang disediakan oleh pemerintah. Caranya pun cukup mudah hanya perlu memasukkan data diri yang sesuai dengan KTP. Setelah itu, system akan memberikan informasi terkait daftar penerima bantuan.

    Cara Cek Penerima BLT Kesra Akhir Tahun 2025 Lewat KTP
    Adapun platform resmi yang dapat digunakan untuk mengecek penerima BLT Kesra akhir tahun 2025 lewat KTP yakni melalui laman resmi dan aplikasi cek bansos Kemensos.

    Berikut cara cek penerima BLT Kesra akhir tahun 2025 lewat KTP:

    Cara Cek Penerima BLT Kesra Akhir Tahun 2025 melalui Laman Resmi Kemensos
    Buka laman Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id
    Masukkan data lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
    Masukkan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di KTP.
    Masukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
    Klik “Cari Data”
    Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tabel akan menunjukkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

    Cara Cek Penerima BLT Kesra Akhir Tahun 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store, lalu instal di ponsel.
    Pilih menu “Buat Akun” untuk pengguna baru.
    Isi data diri lengkap, termasuk nama, NIK, alamat, email, dan password
    Unggah foto KTP dan swafoto.
    Klik “Buat Akun Baru”, lalu lakukan verifikasi email bila diminta.
    Setelah berhasil login, buka menu Profil
    Informasi jenis bantuan yang diterima akan otomatis ditampilkan.

  • Kesepakatan Dagang AS – Indonesia Alot, Pengamat Soroti Isu Kedaulatan Data

    Kesepakatan Dagang AS – Indonesia Alot, Pengamat Soroti Isu Kedaulatan Data

    Bisnis.com, JAKARTA— Kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berjalan alot. Sejumlah komitmen masih dibahas sementara, termasuk terkait perdagangan digital yang dinilai berbenturan dengan kedaulatan data.

    Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai sikap AS tersebut muncul karena Indonesia dianggap enggan menerapkan langkah konkret untuk memfasilitasi alur data lintas batas yang bebas hambatan. 

    Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan visi AS terkait perdagangan terbuka.

    “Saya melihat hal ini terkait erat dengan aturan data localization Indonesia, yang mewajibkan penyimpanan data sensitif secara lokal, regulasi PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik] yang memaksa platform asing mendaftar dan mematuhi standar lokal,” kata Heru kepada Bisnis pada Kamis (11/12/2025).

    Heru menegaskan sebagai negara berdaulat, Indonesia harus tegas mempertahankan regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk soal pelindungan data pribadi. Ia menyebut data masyarakat Indonesia tidak dapat ditransfer ke negara lain tanpa persetujuan pemiliknya.

    “Begitu juga dengan PSE yang aturannya kan sangat rendah, hanya mendaftar. Masak begitu saja tidak mau,” imbuhnya.

    Menurut Heru, kondisi ini menimbulkan ironi karena banyak negara lain yang tidak dibebani komitmen tambahan justru dikenakan bea masuk yang sama atau lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ia menilai standar yang diminta AS seperti penghapusan hambatan non-tarif dan komitmen terhadap perdagangan digital bebas sulit dipenuhi karena bertentangan dengan visi kedaulatan digital Indonesia yang menekankan kontrol nasional atas data demi melindungi ekonomi dan keamanan negara.

    Dia menambahkan, dorongan AS agar alur data lintas batas dilakukan tanpa restriksi, termasuk pengakuan atas kecukupan yurisdiksi data AS, berbenturan dengan kebijakan Indonesia seperti data localization dan PSE yang dirancang untuk mencegah dominasi asing serta memastikan data tetap berada di wilayah nasional.

    “Kalau melihat undang-undang pelindungan data pribadi, memberikan negara lain kebebasan mengakses data pribadi dari Indonesia, bisa mengancaman kedaulatan, karena memungkinkan alur data bebas yang berpotensi mengeksploitasi sumber daya digital lokal tanpa resiprokal,” katanya.

    Heru juga menilai mundurnya Indonesia dari komitmen perdagangan digital dapat berdampak ganda. Bagi perusahaan teknologi global seperti Google dan Amazon, kebijakan tersebut berarti hambatan tetap ada sehingga meningkatkan biaya kepatuhan, membatasi ekspansi, dan memperlambat inovasi lintas negara.

    “Bagi pemain lokal, startup lokal mendapat manfaat proteksi, dengan ruang lebih besar untuk berkembang tanpa kompetisi ketat, mendukung ekosistem digital nasional dan menciptakan lapangan kerja,” katanya.

    Ilustrasi konektivitas data

    Di sisi lain, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai Indonesia perlu mempertahankan standar tinggi dalam pelindungan data masyarakat, termasuk dalam isu transfer data dan kewajiban data localization.

    Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mentransfer data ke negara dengan standar pelindungan data yang lebih buruk.

    “Amerika Serikat dengan berbagai kasus data breach nampaknya mempunyai perlindungan data pribadi yang buruk,” kata dia kepada Bisnis pada Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan ketentuan transfer data pribadi tidak dilakukan dalam skema hubungan G2G. Karena itu, pihak AS tidak dapat memaksakan Indonesia untuk mentransfer data ke wilayahnya. Pemerintah, tegasnya, wajib menjaga pelindungan data pribadi masyarakat tanpa kompromi.

    “Termasuk jika dimasukan dalam perundingan dagang Indonesia-AS. Indonesia harus mempunyai kekuatan yang berimbang dalam bernegosiasi dengan AS,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, kesepakatan tarif dagang kedua negara terancam gagal setelah pejabat Washington semakin frustrasi karena Indonesia dinilai mundur dari sejumlah komitmen yang telah disepakati pada Juli 2025.

    “Mereka mengingkari apa yang sudah kami sepakati pada bulan Juli,” kata seorang pejabat AS yang enggan disebutkan identitasnya, dikutip dari Reuters, Rabu (10/12/2025).

    Pejabat itu mengatakan perwakilan Indonesia telah menyampaikan kepada USTR Jamieson Greer bahwa Indonesia tidak dapat menyetujui sebagian komitmen mengikat dalam perjanjian tersebut. Hal ini mengonfirmasi laporan awal Financial Times (FT).

    Sumber FT menyebut Indonesia bukan hanya memperlambat implementasi kesepakatan, tetapi secara terang-terangan menyatakan tidak dapat memenuhi komitmen sebelumnya dan ingin menegosiasikannya ulang agar tidak mengikat.

    “Situasi ini sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh Amerika Serikat. Indonesia berisiko kehilangan kesepakatan tersebut,” ujarnya.

    AS menilai Indonesia mundur dari komitmen penghapusan hambatan non-tarif atas ekspor industri dan pertanian AS, serta langkah konkret di sektor perdagangan digital. USTR meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyepakati kesepakatan tersebut, namun kini dinilai menahan implementasi karena pertimbangan politik domestik.

    Hingga kini, kantor Presiden Prabowo dan Menko Airlangga belum memberikan tanggapan. USTR juga menolak berkomentar. Greer dijadwalkan berbicara dengan Airlangga pekan ini untuk menjembatani perbedaan pandangan kedua pihak.

    Kesepakatan ini merupakan respons Washington terhadap pengiriman surat kepada lebih dari 20 mitra dagang berisi ancaman tarif jika tidak mencapai kesepakatan sebelum 1 Agustus. Dalam surat kepada Indonesia, AS sempat mengancam tarif sebesar 32% sebelum akhirnya disepakati turun menjadi 19%.

    Indonesia juga menyetujui penghapusan sejumlah hambatan non-tarif, termasuk aturan ketat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dinilai menghambat investasi perusahaan AS. Namun pelaku usaha domestik memperingatkan pelonggaran TKDN dapat menekan daya saing nasional.

    Apple termasuk perusahaan yang terdampak aturan tersebut. Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi ketentuan TKDN 40%, sebelum akhirnya mencabut larangan setelah Apple menyetujui rencana investasi untuk produksi komponen di Indonesia.

    Kesepakatan dagang ini juga menghadapi hambatan lain. Indonesia sebelumnya menolak klausul yang dianggap koersif karena memungkinkan pembatalan perjanjian jika salah satu pihak menandatangani kesepakatan lain yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan AS. Malaysia dan Kamboja telah menyetujui klausul tersebut sebagai bagian dari upaya AS menahan pengaruh China di Asia Tenggara.

  • Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.

    Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

    Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:

    OTT Bupati Kolaka Timur

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.