Category: Bisnis.com

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    Bisnis.com, JAKARTA – BSU Kemenag 2025 menjadi perhatian para guru Non ASN, setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk bantuan subsidi upah bagi guru madrasah non ASN yang belum bersertifikasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno menyatakan, program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik. 

    Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak seluruh guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berhak menerima BSU Kemenag 2025. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
    Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag.
    Data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
    Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan serta dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

    Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi aspek penting dalam proses penetapan penerima BSU. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi atas keabsahan data sekaligus bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan yang diterima.

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS diawali dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Setelah menerima notifikasi tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencairkan bantuan:

    Tahap pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia pada akun Simpatika.
    Selanjutnya, guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Simpatika dan menandatanganinya di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
    Tahap berikutnya, guru mencetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening yang juga tersedia di Simpatika, kemudian menandatanganinya tanpa materai.
    Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa dokumen tambahan.
    Dokumen yang harus dibawa ke bank meliputi KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
    Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah.
    Setelah proses pembukaan rekening selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dilakukan melalui laman Simpatika Kemenag. Berikut cara mengecek status penerimanya:

    Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
    Login dengan email dan kata sandi akun PTK
    Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
    Periksa notifikasi

    Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker Serta Besarannya

    BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dari bantuan subsidi upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk menyasar guru di bawah naungan Kementerian Agama yang berstatus Non ASN serta belum memiliki sertifikasi pendidik.

    Melalui program tersebut, guru Non ASN akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Ketentuan mengenai besaran BSU Kemenag ini diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

  • Jelang Nataru, Prabowo Soroti Harga Pangan dan Transportasi

    Jelang Nataru, Prabowo Soroti Harga Pangan dan Transportasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025), untuk memastikan kesiapan pemerintah menghadapi periode libur akhir tahun. 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa fokus pembahasan mencakup stabilitas ketahanan pangan, harga kebutuhan pokok, hingga kelancaran mobilitas masyarakat.

    Dia menjelaskan, pertemuan tersebut dilaksanakan setelah Presiden Prabowo kembali dari peninjauan ke wilayah terdampak bencana di Sumatra. Dalam rapat itu, Presiden menegaskan perlunya kesiapan menyeluruh lintas sektor agar masyarakat dapat menjalani libur akhir tahun dengan aman dan nyaman.

    Selain isu ekonomi dan logistik, pemerintah juga membahas kebijakan insentif untuk mendukung kelancaran arus perjalanan selama musim liburan. Insentif tersebut antara lain mencakup penurunan tarif di sejumlah sektor transportasi dan fasilitas publik.

    “Pemberian insentif terhadap beberapa sektor untuk kelancaran liburan akhir tahun, terutama pengurangan harga secara signifikan untuk tarif jalan tol, tiket pesawat terbang, kereta api, kapal laut, serta fasilitas publik lainnya,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, kata Teddy, Presiden Ke-8 RI itu turut mengingatkan jajarannya agar tetap mengantisipasi dinamika di lapangan, termasuk potensi lonjakan kebutuhan masyarakat dan pergerakan orang dan barang selama libur panjang.

    Pertemuan di hari libur tersebut menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan negara hadir dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik, khususnya menjelang momentum libur akhir tahun yang melibatkan mobilitas masyarakat dalam skala besar.

  • Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru

    Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan memproyeksikan ada 16,93% atau sekitar 20,23 juta orang yang berkunjung ke Jawa Tengah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, menurut survei tersebut, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat pertama sebagai tujuan favorit nasional pada masa libur Nataru. 

    Begitu pula dengan sejumlah simpul transportasi di Jawa Tengah juga diprediksi jadi yang terpadat, mulai dari stasiun, terminal, maupun bandara. 

    “Karena itu, saya ingin memastikan sarana dan prasarana transportasi di wilayah ini dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat selama periode tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/12/2025). 

    Dudy menjelaskan, secara umum Stasiun Tawang menempati peringkat empat sebagai stasiun tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 4,55% atau sekitar 284.000 orang. Sementara itu, Stasiun Solo Balapan menduduki peringkat enam dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,20% atau sekitar 200.000 orang. 

    Selanjutnya, peringkat tujuh Stasiun Purwokerto dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,03% atau sekitar 188.000 orang dan peringkat sepuluh Stasiun Kutoarjo dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,64% atau sekitar 165.000 orang.

    Untuk angkutan bus, Terminal Tirtonadi menempati peringkat tujuh sebagai terminal tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,85% atau sekitar 205.000 orang. 

    Adapun, Bandara Internasional Ahmad Yani menempati peringkat tujuh sebagai bandara tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,23% atau sekitar 138.000 orang. 

    Sebelumnya, BKT memproyeksikan pergerakan masyarakat akan mencapai 42,01% dari total penduduk atau sekitar 119,50 juta orang selama libur Nataru 2025/2026. 

    BKT juga mencatat Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta masuk ke dalam lima besar provinsi tujuan pergerakan masyarakat. Masing-masing diperkirakan jumlah pergerakan mencapai 20,23 juta orang, 16,83 juta orang, dan 9,38 juta orang akan memadati tiga provinsi tersebut. 

    Melihat dari sisi kabupaten/kota, Yogyakarta menjadi destinasi urutan pertama para pelancong. Pada libur Nataru mendatang, BKT memprediksi akan ada 5,15 juta orang memadati Yogyakarta. 

    Dalam kunjungan Dudy ke Semarang, Minggu (14/12/2025), dirinya meninjau Stasiun Tawang dan Stasiun Weleri beserta fasilitasnya, kemudian mengunjungi sejumlah titik yang rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor di lintas Semarang-Gambringan.

    Dudy meminta Ditjen Perkeretaaapian untuk melakukan mitigasi risiko pada aspek tersebut, termasuk mengecek secara rutin sejumlah jembatan yang berusia tua serta mengantisipasi dampak penurunan tanah yang menyebabkan genangan air rob pada jalur kereta di wilayah Pekalongan. 

    Di sektor laut, Dudy memerintahkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran selama masa angkutan Nataru 2025/2026 benar-benar diprioritaskan. 

    “Kesiapan dan mitigasi risiko di Pelabuhan Tanjung Emas sudah baik, khususnya terhadap risiko cuaca ekstrem, kemacetan di pelabuhan, banjir rob, serta keterlambatan hingga kecelakaan kapal,” tegas Dudy. 

    Dudy menilai bahwa seluruh stakeholder transportasi di Jawa Tengah sudah siap untuk menyambut libur Nataru 2025/2026. Dirinya pun optimistis pergerakan masyarakat selama periode ini dapat terkendali dengan baik, melalui koordinasi dan kolaborasi yang intensif dari seluruh stakeholder.

    “Harapannya, zero accident dan zero fatality dapat terwujud pada penyelenggaraan Nataru 2025/2026,” tutup Dudy. 

  • Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang

    Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dilanda kegentingan karena kinerja penerimaan pajak jauh di bawah ekspektasi. Shortfall hampir dipastikan melebar. 

    Otoritas pajak harus berjibaku untuk mengejar penerimaan pajak sebesar Rp2.005 triliun supaya defisit anggaran APBN 2025 tidak menembus angka 3%. Kalau target itu meleset, APBN yang hampir 4 bulan terakhir dikelola oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terancam kredibilitasnya.

    Dalam catatan Bisnis, situasi yang terjadi saat ini mirip dengan tahun 2015 lalu, ketika transisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, realisasi defisit menembus angka 2,7% karena penerimaan pajak hanya Rp1.055 triliun atau 81,5% dari target APBN-P 2025 senilai Rp1.294,3 triliun.

    Namun demikian, alih-alih menjaga kesinambungan fiskal, Purbaya saat ini justru sibuk menempatkan duit negara ke bank Himbara. Lebih dari Rp200 triliun dana yang berasal dari saldo anggaran lebih atau SAL yang ditempatkan. 

    Persoalannya, penempatan duit negara itu belum mampu mengerek performa kredit perbankan. Setidaknya sampai Oktober 2025 lalu. Di sisi lain, meskipun bersifat deposito on call, penempatan dana SAL itu semakin mengikis bantalan fiskal pemerintah, terutama ketika kinerja penerimaan pajak babak belur seperti saat ini.

    Apalagi pada Juli 2025 lalu, tepatnya ketika Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati, DPR sudah menyetujui penggunaan SAL senilai Rp85,6 triliun untuk menambal defisit APBN 2025. Lantas apabila APBN terus mendapat tekanan sampai akhir tahun nanti, apakah strategi ini akan diulang oleh Purbaya? 

    Shortfall Pajak Pasti Melebar

    Sekadar catatan bahwa, informasi yang diperoleh Bisnis para kepala kantor wilayah DJP hanya mampu berkomitmen merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1.947,2 triliun atau 93,7% dari outlook APBN 2025. Terjadi pelebaran shortfall dibanding simulasi awal pemerintah yang menempatkan outlook penerimaan pajak 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.

    Komitmen ini disampaikan dalam rapat pimpinan di Bogor, Jawa Barat, Oktober 2025. Padahal, batas aman supaya defisit APBN tidak tembus di angka 3% dari produk domestik bruto (PDB), otoritas pajak harus merealisasikan penerimaan sebesar Rp2.005 triliun.

    Artinya kalau mengacu kepada angka komitmen kanwil DJP dengan batas aman tersebut, masih terdapat selisih hingga Rp57,8 triliun. “Ini bukan sekadar tantangan, tetapi “kondisi darurat” yang menuntut kewaspadaan dari seluruh komandan di unit vertikal maupun KPDJP,” demikian bunyi maklumat Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Maklumat Dirjen Pajak itu kemudian ditindaklanjuti dengan menentukan sasaran-sasaran wajib pajak yang bisa ‘ditodong’ untuk menutup kekurangan penerimaan pajak. Sektor industri kelapa sawit, pertambangan batu bara, hingga pajak orang kaya menjadi sasaran utama pemerintah.

    Bimo sendiri tidak menjawab pertanyaan Bisnis saat dikonfirmasi tentang pencapaian target Rp2.005 triliun, termasuk rencananya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sawit dan batu bara. Dia mengirimkan pertanyaan Bisnis kepada Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

    Rosmauli menuturkan bahwa angka target penerimaan dan seluruh langkah pengawasan wajib pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme resmi APBN.

    “Secara prinsip, penguatan monitoring dan pengendalian risiko dilakukan secara rutin terhadap seluruh sektor untuk memastikan penerimaan negara dikelola secara akuntabel dan profesional,” ujar Rosmauli kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Janji Purbaya

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan setoran penerimaan negara sampai dengan akhir tahun, yang tersisa persis sekitar 20 hari lagi sebelum tutup buku.

    Dia mengklaim defisit APBN masih akan tetap aman. “Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, jadi enggak usah, kami akan usahakan aman,” ujarnya usai ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut apa strateginya dalam mengincar setoran pajak ratusan triliun untuk menutupi kekurangan penerimaan. Dia hanya menyebut otoritas akan menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. 

    “Semua potensi akan kami gali,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan terbuka untuk saling bertukar data dengan instansi lain dalam upaya kolaborasi meningkatkan penerimaan negara.

    Bimo menyampaikan bahwa praktik pertukaran data antarkementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan untuk berbagai kepentingan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kerja sama tersebut difokuskan untuk mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

    Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP). Pembatasan tersebut, menurut dia, kerap menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.

    “Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo.

    Tak Punya Banyak Opsi

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki banyak opsi untuk memastikan defisit APBN 2025 tidak semakin melebar hingga melampaui batas 3% terhadap PDB. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, belanja pemerintah sudah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.

    Peningkatan terjadi akibat kebutuhan untuk mengakomodasi sejumlah penambahan belanja di semester II/2025.   Yusuf memandang sampai akhir tahun nanti kecil kemungkinan belanja akan membengkak karena sudah diakomodasi dari peningkatan belanja yang ditargetkan pemerintah.

    Sampai dengan akhir Oktober 2025 saja, realisasi belanja pemerintah pusat baru Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari outlook, sedangkan transfer ke daerah (TKD) Rp713,4 triliun atau 82,6% terhadap outlook.  

    Oleh karena itu, Yusuf memandang bahwa kunci untuk memastikan defisit APBN tidak semakin melebar ada pada penerimaan pajak. Menurutnya, apabila dibandingkan antara realisasi pajak Oktober dan bulan-bulan sebelumnya, ada sedikit perbaikan meski tidak signifikan.  

    “Peluang baiknya penerimaan pajak ada meskipun sangat kecil. Yang penting untuk dilakukan pemerintah terutama di sisa bulan semester kedua ini adalah memastikan bahwa pelaporan pajak oleh wajib pajak itu dilakukan secara tepat atau benar, sehingga proses intensifikasi pajak merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam upaya agar defisit APBN rasionya tidak melebihi batas 3% terhadap PDB,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

     Adapun opsi lain yang bisa diambil pemerintah selain mengamankan penerimaan pajak adalah penundaan belanja. Peneliti lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut pemerintah bisa menunda sementara sejumlah belanja yang bisa dilakukan.  

    Akan tetapi, opsi itu dinilai tidak tanpa konsekuensi. Penundaan belanja ini berpeluang menekan kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB, yang mana pertumbuhannya ditargetkan bisa mencapai di atas 5%. Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah sempat terkontraksi hingga 0,33% (yoy) pada kuartal II/2025. Kebijakan efisiensi tidak lepas dari faktor penyebab hal tersebut.  

    Pada kuartal III/2025, ketika ekonomi tumbuh 5,04% atau lebih rendah dari kuartal sebelumnya yakni 5,12%, belanja pemerintah akhirnya berbalik tumbuh positif yakni 5,49% (yoy).  “Secara natural [penundaan belanja] seharusnya tidak dilakukan pemerintah terutama dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di akhir tahun,” terang Yusuf.  

  • BPS: Banjir Picu Lonjakan Harga Beras di Aceh-Sumatra

    BPS: Banjir Picu Lonjakan Harga Beras di Aceh-Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bencana banjir memicu kenaikan harga beras semua kualitas, baik medium dan premium, di wilayah Aceh dan Sumatra pada pekan kedua Desember 2025.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan secara nasional terdapat delapan provinsi yang mengalami kenaikan indeks perubahan harga (IPH) beras semua kualitas.

    Pudji menuturkan, wilayah di Aceh dan Sumatra menjadi kontributor utama kenaikan harga karena terdampak bencana alam.

    “Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara merupakan wilayah yang memang sedang terkena bencana sehingga di sini tergambar efeknya sudah mulai terlihat dari perkembangan harga di minggu kedua Desember 2025,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    Secara terperinci, harga beras di Aceh mencapai Rp14.712 per kilogram dengan IPH 3,10% pada pekan kedua Desember 2025. Mengekor, harga beras di Sumatra Barat yang mencapai Rp16.407 per kilogram dengan IPH 1,45%.

    Lalu, ada Papua Barat dengan harga beras mencapai Rp17.764 per kilogram dengan IPH 1,14%, Sumatra Utara Rp15.124 per kilogram dengan IPH 0,52%, Kepulauan Riau Rp14.231 per kilogram dengan IPH 0,35%, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp13.972 per kilogram dengan IPH 0,29%.

    Berikutnya, harga beras semua kualitas di Papua Tengah mencapai Rp28.094 per kilogram dengan IPH 0,09% dan Bengkulu di level Rp14.348 per kilogram atau dengan IPH sebesar 0,01%.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 112 pasar rakyat rusak imbas banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Berdasarkan hasil pendataan sementara menunjukkan sebaran kerusakan pasar cukup dominan di Aceh dan Sumatra Utara.

    “Sumatra Utara [ada] 44 pasar [yang terdampak], Aceh 65 [pasar yang terdampak], Sumatra Barat 3 [pasar yang terdampak],” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Pemerintah, kata Budi, kini memprioritaskan upaya pemulihan fungsi pasar rakyat sebagai salah satu infrastruktur vital.

    Adapun, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perihal pembangunan dan renovasi pasar. Nantinya, pendanaan untuk perbaikan pasar rakyat menggunakan anggaran PU.

    “Mau kami identifikasi itu nanti [dari tingkat kerusakan yang menjadi prioritas untuk dibangun. Kami akan nanti komunikasi dengan PU. Biasanya memang PU itu minta rekomendasi dari kami,” ujarnya.

    Namun, Budi menjelaskan proses identifikasi lapangan merupakan langkah krusial mengingat tingkat kerusakan setiap pasar berbeda-beda. Untuk itu, Kemendag belum bisa memastikan berapa angka kerugian para pedagang yang terdampak bencana.

    “Ini sekarang diidentifikasi, misalnya mau dibangun ya bisa saja yang prioritas yang rusak berat dulu. Ini sedang diidentifikasi karena kan juga semua belum selesai, masih proses,” pungkasnya.

  • Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, Vivo per 15 Desember 2025

    Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, Vivo per 15 Desember 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga BBM di SPBU Pertamina maupun swasta seperti, Shell, BP-AKR, dan Vivo mengalami penyesuaian pada Desember 2025. 

    Adapun, saat ini stok BBM SPBU swasta telah kembali tersedia. Stok BBM di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo sempat kosong sejak akhir Agustus 2025. Namun, Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebanyak 430.000 barel base fuel ke seluruh BU swasta, termasuk Shell, BP-AKR, dan Vivo hingga Desember 2025. 

    Untuk harga BBM Pertamina yang mengalami penyesuaian khususnya pada jenis BBM nonsubsidi telah berlaku per Senin (1/12/2025) yang seluruhnya kompak naik. 

    Harga Pertamax (RON 92) yaitu Rp12.650 per liter atau naik dibandingkan bulan lalu yang senilai Rp12.200 per liter. Harga Pertamax Turbo (RON 98) dipatok Rp13.750 per liter per 1 Desember 2025 atau naik dibanding November 2025 yang senilai Rp13.400 per liter.

    Hal serupa terjadi pada harga BBM di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo yang juga melakukan penyesuaian harga BBM untuk periode Desember 2025. Ketiga operator SPBU swasta tersebut serempak menaikkan harga produk BBM.

    Untuk BBM Shell Super, harga ditetapkan sebesar Rp13.000 per liter per 1 Desember 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan November 2025 yang berada di level Rp12.890 per liter.

    Selanjutnya, harga Shell V-Power kini dibanderol Rp13.630 per liter, naik dari harga bulan sebelumnya sebesar Rp13.420 per liter.

    Sementara itu, harga Shell V-Power Diesel kini berada di angka Rp15.250 per liter, meningkat dari Rp14.270 per liter pada bulan lalu. Adapun, harga Shell V-Power Nitro+ juga naik dari Rp13.590 menjadi Rp13.890 per liter.

    Di sisi lain, SPBU BP juga menaikkan harga BBM produksinya. Tercatat, harga BP Ultimate kini ditetapkan Rp13.630 per liter, lebih tinggi dibandingkan November 2025 yang sebesar Rp13.120 per liter.

    Kemudian, harga BP 92 dipatok Rp13.000 per liter, naik dari Rp12.610 per liter pada bulan sebelumnya. Sementara itu, harga BP Ultimate Diesel juga mengalami kenaikan dari Rp14.140 menjadi Rp15.250 per liter.

    Lebih lanjut, Vivo turut menaikkan harga Revvo 92 dan Diesel Primus Plus. Saat ini, dua jenis BBM tersebut menjadi produk yang tersedia di SPBU Vivo.

    Harga Revvo 92 tercatat naik dari Rp12.890 menjadi Rp13.000 per liter, sedangkan harga Diesel Primus Plus meningkat dari Rp14.270 menjadi Rp15.250 per liter.

    Berikut harga BBM terbaru Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 15 Desember 2025:
    Pertamina

    Pertalite (RON 90): Rp10.000 per liter 

    Bio Solar (Diesel CN48): Rp6.800 per liter 

    Pertamax (RON 92): Rp12.650 per liter   

    Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.750 per liter

    Pertamax Green (RON 95): Rp13.500 per liter 

    Dexlite (CN 51): Rp14.700 per liter 

    Pertamina Dex (CN 53): Rp15.000 per liter

    Shell

    Shell Super: Rp13.000 per liter

    Shell V-Power: Rp13.630 per liter

    Shell V-Power Diesel: Rp15.250 per liter

    Shell V-Power Nitro+: Rp13.890 per liter

    BP

    BP Ultimate: Rp13.630 per liter

    BP 92: Rp13.000 per liter

    BP Ultimate Diesel: Rp15.250 per liter

    Vivo

    Revvo 90: –

    Revvo 92: Rp13.000 per liter

    Revvo 95: –

    Diesel Primus Plus: Rp15.250 per liter

  • JSMR Tak Fungsionalkan Tol Japek II Selatan saat Nataru, Ini Alasannya

    JSMR Tak Fungsionalkan Tol Japek II Selatan saat Nataru, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) Rivan A. Purwantono mengungkap tidak akan memfungsionalkan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Selatan saat periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Rivan menuturkan hal itu dilakukan dalam rangka mengebut konstruksi Tol Japek II Selatan agar dapat difungsionalkan saat periode mudik Lebaran 2026.

    “Lebih baik kita persiapkan Japek II Selatan, ya. Kita perkirakan dalam Lebaran nanti Japek II Selatan akan berfungsi dalam fungsional, tapi dengan lampu yang sudah dipasang. Nah lebih baik persiapan itu jauh lebih baik,” jelasnya saat ditemui di TMII, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Pasalnya, tambah Rivan, dari kajian yang ada trafik lalu lintas saat mudik Nataru tidak terlalu signifikan. Sehingga, tidak diperlukan operasional secara fungsional di ruas Japek II Selatan.

    “Karena Japek II Selatan ini dalam finalisasi. Dan dilihat traffic-nya, trend-nya [saat Nataru] masih belum perlu untuk dilakukan pembukaan Japek II Selatan,” imbuhnya.

    Adapun, pada periode Nataru 2025/2026 JSMR hanya akan memfungsionalkan Jalan Tol Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Probosiwangi) ruas Gending – Paiton.

    Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Wilan Oktavian menjelaskan bahwa ruas tersebut telah melakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 22 – 24 Oktober 2024. 

    “Prioritaskan mutu dan jalan tol yang berkeselamatan. Tetap semangat, dan mari kita pastikan ruas ini selesai serta dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas masyarakat,” jelasnya dikutip dari Instagram resmi BPJT, Minggu (16/11/2025).

    Untuk diketahui, konstruksi Tol Probosiwangi saat ini difokuskan pada pembangunan tahap I mencakup 3 seksi. Di antaranya Seksi 1 (Gending – Krakasan) dan Seksi 2 (Krakasan – Paiton) telah rampung konstruksi dan sedang menunggu sertifikat laik operasi. 

    Sementara itu, Seksi 3 Tol Probosiwangi mencakup ruas Paiton – Besuki saat ini progresnya telah mencapai 85,23%.