Category: Bisnis.com

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Jelang Nataru, Kemenhub Cari Solusi Atasi Macet Pelabuhan Ketapang

    Jelang Nataru, Kemenhub Cari Solusi Atasi Macet Pelabuhan Ketapang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menyusun skema penanganan antrean kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, agar pelayanan berjalan optimal jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

    Direktur Sarana, Prasarana dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Sigit Widodo menyampaikan, lintas Ketapang – Gilimanuk merupakan salah satu lintas utama angkutan penyeberangan yang memiliki tingkat arus kendaraan dan penumpang sangat tinggi utamanya pada masa libur nasional.

    “Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tantangan-tantangan, termasuk antrean kendaraan yang panjang,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (13/11/2025). 

    Antrean tersebut pun berdampak pada waktu tunggu yang lebih lama akibat lonjakan permintaan yang tidak diimbangi dengan kapasitas angkut dan infrastruktur yang memadai.

    Melihat fasilitas saat ini, Pelabuhan Ketapang memiliki empat dermaga Movable Bridge, yakni satu dermaga Ponton dan tiga dermaga Landing Craft Machine. 

    Dengan kondisi ini, masih terjadi antrean kendaraan yang berdampak signifikan utamanya pada distribusi logistik. 

    Oleh karena itu, dia menerangkan perlunya suatu pedoman pengaturan pergerakan kendaraan bermotor di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Nantinya hal ini akan mengatur antrean kendaraan bermotor untuk masuk ke dalam kapal dan pengaturan sirkulasi kendaraan bermotor di dalam kawasan pelabuhan penyeberangan. 

    “Kami menemukenali adanya ketidakseimbangan demand dan supply ketika adanya kapal yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya pembatasan, kecelakaan dan kapal docking,” jelas Sigit.

    Selain itu, juga dikarenakan cuaca yang buruk, peak season seperti saat angkutan natal dan tahun baru, angkutan lebaran dan hari besar lainnya.

    Hal yang tidak luput dari perhatian, kata Sigit, juga saat adanya kondisi tertentu seperti demo di pelabuhan, pembelian tiket mendadak, kendaraan terbakar dan akses jalan ke pelabuhan yang terhambat.

    Untuk itu, akan ada strategi mitigasi untuk menangani antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang melalui optimalisasi pemberlakuan buffer zone, alternatif kapal perbantuan, pemasangan Variable Message Signs(VMS) di titik-titik tertentu pada akses jalan menuju Pelabuhan, pelaksanaan delaying system, pembatasan kendaraan barang, pembatasan kuota tiket, peningkatan kapasitas angkut harian, serta penyiapan contingency plan.

    “Tidak menutup kemungkinan, apabila terjadi kondisi tertentu lainnya dapat juga dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan luar pelabuhan dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait,” imbuhnya.

    Adapun pengaturan pergerakan kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang akan dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur dan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

  • Momen Prabowo Beri Hadiah untuk Hewan Peliharaan PM Australia Anthony Albanese

    Momen Prabowo Beri Hadiah untuk Hewan Peliharaan PM Australia Anthony Albanese

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pendekatan diplomasi yang hangat dan personal dalam kunjungan kenegaraannya ke Australia.

    Momen tersebut turut diabadikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui unggahan di akun Instagram resmi @sekretaris.kabinet, Kamis (13/11/2025), yang menyoroti gaya diplomasi khas Presiden Prabowo.

    Dalam unggahannya, Teddy menggambarkan bahwa diplomasi tidak selalu harus dilakukan melalui jalur formal seperti perundingan, negosiasi, atau forum bisnis dan internasional.

    Diplomasi juga bisa hadir melalui berbagai bentuk lain, mulai dari kerja sama di bidang pendidikan, pertahanan, kebudayaan, hingga dalam wujud simbolis yang sarat makna persahabatan.

    Salah satu contoh menarik datang dari hubungan antara dua hewan peliharaan kesayangan dua pemimpin negara. Di Indonesia, ada Bobby Kertanegara, kucing milik Presiden Prabowo. Sementara di Australia, Perdana Menteri Anthony Albanese memiliki anjing bernama Toto.

    Meskipun keduanya belum pernah bertemu, tetapi Bobby dan Toto disebut telah menjadi simbol kedekatan dua pemimpin dan cerminan hubungan erat antara Indonesia dan Australia.

    Kepala negara pun terlihat memberikan hadiah berupa baju putih dengan list merah dan tali untuk Toto itu dibungkus dalam satu kotak. Di bagian depan baju tertulis nama ‘Toto’.

    Melalui momen pemberian cinderamata dan gestur simbolik ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa diplomasi bisa dilakukan dengan cara-cara yang sederhana namun bermakna, mencerminkan persahabatan dan saling menghargai di antara dua bangsa.

    “Iya benar, [Presiden memberikan cinderamata untuk Toto, peliharaan kesayangan dari PM Albanese saat kunjungan di Australia],” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Kamis (13/11/2025). 

    Sebelumnya, Bobby Kertanegara yang merupakan peliharaan kesayangan Presiden Ke-8 RI itu turut menjadi bagian diplomasi dari kedua pemimpin negara itu

    Seekor kucing lokal berwarna putih hitam dengan sorot mata jenaka yang sering terlihat duduk manis di dalam stroller berlogo “BK” itu menjadi wajah baru diplomasi yang mencairkan atmosfer hubungan bilateral antara Jakarta dan Canberra.

    Dalam agenda jamuan santap malam yang hangat di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis malam (15/5/2025), PM Albanese saat itu tak hanya menyapa Bobby dengan elusan tetapi langsung mengalungkan syal bertuliskan “Australia loves Indonesia” ke leher Bobby.

  • Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara Usai Dipecat karena Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara Usai Dipecat karena Bantu Honorer

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

    Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.

    Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.

    Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

    “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Ke-8 RI itu merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Wakil Ketua DPR.

    “Kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Pras.

    Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Kepala negara tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

    Dia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

    “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.

    Pras pun berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.

    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tutur Pras.

  • Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Australia, Ini Oleh-Oleh dari Prabowo

    Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Australia, Ini Oleh-Oleh dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara dan rombongan terbatas sebelumnya lepas landas dari Bandar Udara Sydney Kingsford Smith, Australia.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan dari Sydney adalah Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Prabowo disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

    Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Australia berlangsung selama satu hari dengan sejumlah agenda yang mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan strategis dengan negara tetangga.

    Kepala Negara pun menyampaikan kesan positif atas seluruh rangkaian kunjungan kenegaraannya di Australia.

    “Saya kira sangat baik, ya. Kita harus tahu bahwa kita bertetangga dan Indonesia berkepentingan punya hubungan baik sama Australia. Demikian sebaliknya, kalau kita bekerja sama dengan baik di semua bidang, ini akan membawa manfaat yang sangat besar untuk kedua negara dan untuk kawasan kita semuanya,” ujar Prabowo.

    Kunjungan kenegaraan Presiden Ke-8 RI itu ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama bilateral Indonesia–Australia di berbagai bidang, termasuk pertahanan, ekonomi, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

    Mengingat, Kepala negara dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese secara resmi mengumumkan penyelesaian substansial Perjanjian Keamanan Bilateral Indonesia–Australia dalam konferensi pers bersama di Sydney, Rabu (12/11/2025).

    Perjanjian ini memperkuat dasar kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, termasuk Perjanjian Keamanan Keating–Suharto (1995), Traktat Lombok (2006), dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (2024).

    Selain itu, perjanjian ini juga mendorong konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri dalam merumuskan kebijakan bersama menghadapi tantangan keamanan regional.

    Melalui perjanjian ini, Indonesia dan Australia sepakat memperdalam kerja sama di bidang keamanan guna mengidentifikasi dan melaksanakan kegiatan yang saling menguntungkan, termasuk mekanisme konsultasi apabila muncul potensi ancaman terhadap keamanan salah satu pihak.

    Di bidang ekonomi, hubungan ekonomi Indonesia dan Australia memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan, meskipun nilai perdagangan kedua negara saat ini baru mencapai sekitar US$15 miliar. Mengingingat, neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan defisit hampir US$9 miliar, tetapi pemerintah mengklaim bahwa kontribusi sektor jasa, seperti pariwisata, mampu menyeimbangkan posisi tersebut.

    Tingginya jumlah wisatawan Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama ke Bali, disebut menjadi salah satu faktor penting dalam hubungan ekonomi kedua negara. Pemerintah pun berharap ke depan wisatawan Australia dapat menjelajahi destinasi lain di Indonesia, seperti Labuan Bajo dan wilayah potensial lainnya.

    Selain pariwisata, minat investasi dari perusahaan-perusahaan Australia juga menunjukkan peningkatan. Beberapa perusahaan diketahui tengah menjajaki dan memperluas investasi di Indonesia, meliputi sektor rumah sakit, hilirisasi, dan agrikultur, khususnya di bidang peternakan sapi.

    Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Nusantara (BPI Danantara) pun mengakui dalam waktu dekat akan ada investasi besar yang terkait dengan Danantara dan berbasis di Australia.

    Langkah tersebut diharapkan dapat makin memperkuat hubungan ekonomi, investasi, dan kemitraan komprehensif antara kedua negara yang telah memiliki perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) sejak 2020.

    “Memang ada satu investasi kita yang mungkin Danantara yang cukup besar yang base-nya di sini akan kita [kejar] dalam waktu sangat-sangat dekat ini,” tandas Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

     

     

     

     

  • Pajak Pensiun dan Absennya Keadilan Fiskal

    Pajak Pensiun dan Absennya Keadilan Fiskal

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemajakan uang pensiun memicu perdebatan serius. Sembilan karyawan swasta bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH juncto UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pendapatan pensiun dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh 21).

    Namun, Mahkamah Konsti tusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon. Hakim MK menilai permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur (obs-cuur). Putusan ini tak ayal menimbulkan kegelisahan sekaligus pertanyaan mendasar, pantaskah pendapatan/uang pensiun yang sejatinya merupakan hasil tabungan dan jerih payah pekerja selama puluhan tahun kembali harus dibebani pajak?

    Dasar hukum yang mema-yungi pemajakan atas uang pensiun bisa saja dibaca secara formal dan literal, tetapi membaca hukum tanpa memperhatikan fungsi ekonomi dan sosial dari objek yang dipajaki adalah problematik, mengapa?

    Pertama, komponen uang pensiun sejatinya adalah pengembalian modal dari iuran yang dipotong dari upah pekerja selama bertahun-tahun. Secara fundamental uang pensiun sangat berbeda dari pendapatan rutin. Pensiun bukan windfall yang menambah kemampuan konsumsi berkelanjutan, melainkan bantalan hidup bagi pekerja di masa senja. Kedua, memajaki uang pensiun bersifat sangat regresif bagi kelompok rentan, kelas menengah-bawah dan pekerja yang hidup pas-pasan tidak punya tabungan lain, apalagi investasi, atau jaring pengaman finansial lainnya. Ketika negara memotong uang pensiun dengan logika pajak penghasilan, yang terjadi bukan redistribusi dari kaya ke miskin, melainkan menjadi beban bagi kelompok paling rentan dengan memangkas satu-satunya pengaman ekonomi mereka. Bagi banyak pensiunan, uang pensiun tidak sama dengan tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk penghasilan tambahan, melainkan menjadi satu-satunya pendapatan setelah berhenti bekerja.

    Ketiga, kebijakan semacam ini mengabaikan peran negara sebagai pelindung sosial. Negara yang bijak menata kebijakan fiskalnya tidak berorientasi pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga menempatkan perlindungan sosial sebagai tujuan kebijak-an terutama ketika menyangkut kelompok yang rentan seperti pensiunan. Memperlakukan uang pensiun seolah-olah gaji aktif menunjukkan miskonsepsi serius terhadap fungsi sosial dari uang pensiun. Memajakinya justru akan mengikis bantalan tersebut, yang berarti negara mele-mahkan proteksi pensiunan yang semestinya menjadi hak mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi punya sumber penghasilan lain

    ANOMALI

    Dalam laporan berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024 terbitan OECD, menyatakan sejumlah besar negara-negara di Asia sama sekali tidak mengenakan pajak atas pendapatan/uang pensiun. Singapura dan Malaysia menjadi contohnya.

    Berdasarkan laporan yang sama, Singapura menempatkan dana pensiun sebagai bagian dari sistem perlindung-an sosial dan bukan sebagai objek fiskal. Pendapatan pensiun yang bersumber dari Central Provident Fund (dana pensiun Singapura), sepenuhnya bebas pajak. Singapura tidak menganggap dana tersebut sebagai penghasilan baru, melainkan hasil tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama masa produktifnya. Selanjutnya, Malaysia menjadi negara yang juga paling konsisten melindungi dana pensiun dari beban pajak. Sistemnya mengikuti pola Exempt–Exempt–Exempt (EEE), yang berarti iuran, hasil investasi/tabungan, dan pencairan pensiun semuanya bebas pajak. Sejak awal, iuran yang disetorkan ke Employees Provident Fund (dana pensiun Malaysia), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

    Bagaimana dengan Indonesia? Secara format, skema perpajakan Indonesia kerap mengikuti pola Exempt–Exempt–Taxed (EET). Pada tahap awal iuran dan hasil investasi dana pensiun tidak dipajaki, tetapi dikenai pajak saat pencairan. Dalam praktiknya, logika itu tidak berjalan sebagai-mana mestinya. Pemerintah tidak membedakan asal-usul dana pensiun yang dicairkan, entah itu dari iuran jaminan hari tua karyawan ataupun dari yang ditanggung oleh pemberi kerja. Padahal, sebagian dana itu, khususnya iuran yang diambil dari kantong pekerja berasal dari gaji bulanan yang sebenarnya sudah dikenai PPh 21 pada saat pekerja masih aktif, tetapi ketika uang pensiun tersebut dicairkan, ia tetap dipungut pajak kembali. Dengan logika yang demikian, posisi Indonesia terlihat anomali. Ketika Malaysia dan Singapura membebaskan sepenuhnya manfaat pensiun dari pajak, Indonesia justru memperlakukan pendapatan pensiun layaknya penghasilan bulanan yang masih aktif diperoleh.

    Padahal, konteks ekonominya sama sekali berbeda. Seorang pensiunan tidak lagi punya kapasitas untuk menambal beban fiskal itu melalui kerja produk-tif, sehingga memungutnya dari uang pensiun hanya memperkecil bantalan ekono-mi mereka di masa tua.

    KEADILAN FISKAL

    Pajak yang ideal tidak hanya mengacu pada kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dari objek yang dipajaki. Dalam konteks ini, uang pensiun jelas tidak bisa disamakan dengan pendapatan aktif, dan bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana yang diasumsikan undang-undang. Dalam kon disi seperti ini, negara perlu meninjau ulang cara pandangnya terhadap pendapatan pensiun, bukan semata sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai hak pekerja. Salah satu langkah korektif yang paling rasional ialah, pertama, memasukkan pendapatan pensiun ke dalam negative list PPh, yaitu daftar penghasilan yang secara eks-plisit dikecualikan dari objek pajak.

    Pendekatan ini penting bukan hanya untuk memastikan negara hadir dalam menajamin fungsinya sebagai pe lindung sosial, tetapi juga untuk menegaskan posisi moral negara.

    Kedua, menetapkan ambang bebas pajak khusus bagi pensiunan, mirip dengan skema senior citizen allowance di beberapa negara yang menyesuaikan dengan biaya hidup lansia dan kebutuhan kesehatan mereka. Kebijakan ini penting karena struktur pengeluaran pensiunan berbeda dari kelompok usia produktif. Sebagian besar pendapatan mereka ter-serap untuk kebutuhan kesehatan, obat-obatan, dan biaya perawatan jangka panjang. Ketiga, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain yang lebih progresif ketimbang terus menekan kelompok pensiunan. Basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pajak kekayaan, pajak warisan, atau pajak orang superkaya yang selama ini cenderung belum tergarap maksimal.

    Langkah-langkah korektif ini tentunya membutuhkan keberanian politik dan kejelasan arah kebijakan. Reformasi yang berpihak pada keadilan tidak akan per nah lahir bila negara terus bertumpu pada logika penerimaan jangka pendek. Pada akhirnya, memajaki pendapatan pensiun berarti mengorbankan rasa keadil-lan demi penerimaan jangka pendek. Negara yang adil seharusnya hadir melindungi hari tua warganya, bukan seolah memungut kembali hasil kerja keras pekerjanya di masa muda. Pada titik ini, pemajakan atas pendapatan pensiun kehilangan orientasi keadilannya, dan berubah menjadi mekanisme fiskal yang dingin tanpa mempertimbangkan nasib kelompok pensiunan yang renta

  • Airnav Proyeksi Pergerakan Pesawat Naik 3,5% saat Libur Nataru

    Airnav Proyeksi Pergerakan Pesawat Naik 3,5% saat Libur Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia memproyeksi lalu lintas penerbangan akan tembus hingga 76.972 pesawat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro menjelaskan bahwa lalu lintas pesawat saat momen Nataru itu meningkat 3,5% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    “Dengan peningkatan tersebut, proyeksi peningkatan dibanding tahun lalu sebesar 3,5%,” kata Setio dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (12/11/2025) malam.

    Setio melanjutkan, rata-rata harian pesawat melintas pada periode Nataru kali ini diprediksi ada di level 4.276 pergerakan.

    Dalam Paparan yang disampaikan, Airnav memperkirakan puncak arus mudik Nataru akan jatuh pada 19 – 20 Desember 2025. Di mana, total pergerakan pesawat berada di kisaran 4.922 pergerakan hingga 4.930 pergerakan.

    Selanjutnya, puncak arus balik diprediksi jatuh pada 3-4 Januari 2026 dengan total pergerakan harian sebesar 4.295 hingga 4.303 unit.

    “Tapi ini hanya berdasarkan prediksi dari AirNav, mengacu dari traffic tahun lalu, dan traffic yang sedang berjalan hingga bulan November. Apabila pemerintah ada kebijakan berbeda terkait libur bersama atau terkait dengan insentif-insentif [proyeksi dapat berubah],” imbuhnya. 

    Seiring dengan hal tersebut, dia menyebut bahwa seluruh aspek telah disiapkan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas udara. Di mana, kesiapan tersebut mencakup personel, peralatan navigasi, prosedur, hingga fleksibilitas jam operasional bandara.

    Dalam laporannya, pihaknya telah menyiapkan hampir 2.400 peralatan komunikasi, navigasi, dan pengawasan (Communication, Navigation, Surveillance) untuk memastikan keandalan layanan.

    Selain itu, Airnav turut menyiapkan Lebih dari 1.700 Air Traffic Controllers (ATC), 1.000 Air Traffic Service Engineers, 150 AIS Officer, serta lebih dari 400 Air Communication Officers.

    “Kesiapan personel sudah disiapkan selama masa peak season Nataru, yang namanya cuti operasional itu amat sangat kita batasi. Jadi memang kebijakan AirNav selama peak season Nataru, dari rekan-rekan profesional cutinya kita batasi untuk menjamin ketersediaan main dan backup dari personel,” pungkasnya.

  • Indosat (ISAT) Temukan 290 Juta Panggilan Berisiko dalam 3 Bulan

    Indosat (ISAT) Temukan 290 Juta Panggilan Berisiko dalam 3 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. (ISAT) telah memblokir lebih dari 290 juta panggilan berisiko, memberikan peringatan pada lebih dari 90 juta pesan mencurigakan, dan melindungi rata-rata 11,5 juta pelanggan per bulan dari potensi penipuan digital.

    Pemblokiran masif tersebut terjadi setelah Indosat menerapkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di jaringannya dan meluncurkan fitur Anti-Spam dan Anti-Scam.

    Inovasi ini menjadi bagian dari perjalanan AIvolusi5G Indosat, sebuah sinergi antara kecanggihan AI dan jaringan 5G, yang dirancang untuk menciptakan pengalaman digital yang aman, inklusif, dan memberdayakan.

    Bekerja secara otomatis di tingkat jaringan, sistem ini mampu menyaring panggilan dan pesan mencurigakan tanpa memerlukan aplikasi tambahan atau perangkat khusus.

    Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison Bilal Khazmi mengatakan teknologi ini dirancang untuk membantu pelanggan dari berbagai usia agar dapat menjelajahi dunia digital dengan lebih percaya diri.

    “Dengan konektivitas andal, produk terjangkau, dan perlindungan yang kuat, kami berkomitmen menghadirkan pengalaman digital yang memberdayakan masyarakat Indonesia,” kata Bilal dikutip Kamis (13/11/2025).

    Berdasarkan data internal, lebih dari 290 juta panggilan spam telah teridentifikasi pada jaringan VoLTE. Jika diekstrapolasi ke seluruh pelanggan, semenjak 2,5 bulan sejak fitur Anti-Spam dan Anti-Scam diluncurkan, telah terdapat lebih dari 500 juta SMS dan panggilan scam/spam yang diidentifikasi. Selain itu, lebih dari 145 juta pesan spam dan scam telah ditandai, termasuk juga diantaranya 110 juta pesan penipuan (fraudulent).

    Meski sistem ini belum sepenuhnya memblokir panggilan atau pesan berbahaya, perannya sebagai sistem pengingat awal terbukti efektif dalam mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan kewaspadaan digital masyarakat.

    Pelanggan menerima peringatan dini sebelum sempat menjadi korban, sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan secara tepat.

    Indosat meyakini bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital. Berpegang pada prinsip Zero Trust, tidak langsung percaya dan selalu melakukan verifikasi, prinsip ini menjadi fondasi pendekatan Indosat dalam memperkenalkan fitur ini, agar masyarakat lebih waspada terhadap pesan, tautan, dan panggilan mencurigakan.

    Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam, yang dibangun di atas teknologi AIvolusi5G Indosat, memberikan perlindungan menyeluruh tanpa mengharuskan pelanggan memiliki perangkat premium atau menginstal aplikasi tambahan.

    Urgensi akan perlindungan digital juga ditekankan oleh laporan GASA State of Scams in Indonesia 2025 yang dirilis pada akhir Agustus lalu. Laporan tersebut mencatat bahwa 66% orang dewasa di Indonesia mengalami upaya penipuan dalam setahun terakhir, dengan 14% di antaranya kehilangan uang dengan total kerugian mencapai Rp49 triliun (setara USD3,3 miliar).

    Sebagian besar penipuan terjadi melalui platform pesan langsung (direct-message), seperti pesan instan (instant-messaging) dan SMS. Selain dampak finansial, 51% orang yang menjadi korban penipuan menyatakan mengalami stres akibat hal tersebut.

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.