Category: Bisnis.com

  • Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) anggota polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

    Putusan MK

    Diberitakan sebelumnya, MK (MK) menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

  • KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Perdaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ini masih pendalaman, karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Dugaan ini setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo pekan lalu. Menurutnya, melalui operasi senyap berbagai informasi lainnya dapat terkuak dan didalami oleh penyidik KPK.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sempat menyinggung terkait dugaan korupsi Museum Reog di Kabupaten Ponorogo. 

    “Tidak hanya museum reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini,” kata Asep, Minggu (9/11/2025).

    Asep menyampaikan dugaan ini akan didalami bersamaan dengan dugaan korupsi tiga klaster yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni suap pengkondisian jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi.

    Sugiri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

    Pada kasus suap jabatan, Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memimpin pertemuan tingkat tinggi dengan lima pimpinan perusahaan besar Australia di Sydney dalam kunjungan kenegaraannya bersama Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendampingan dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Australia, dengan fokus pada penguatan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara.

    Dalam pertemuan tersebut, Rosan memaparkan capaian positif hubungan ekonomi Indonesia–Australia yang terus menunjukkan tren peningkatan.

    Kepala BKPM itu menjabarkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir, nilai investasi Australia di Indonesia tercatat mencapai US$2,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan, perhotelan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara pada 2024 mencapai US$15,4 miliar atau naik 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Rosan menegaskan bahwa melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), kedua negara tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga membangun kolaborasi jangka panjang yang berkelanjutan.

    “Indonesia memiliki kesiapan untuk bertransformasi menjadi pusat investasi hijau dan bernilai tambah di kawasan regional,” katanya dalam rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Pertemuan dihadiri oleh lima eksekutif utama perusahaan Australia, yakni Glenn Keys (Aspen Medical), Stephen Wilmot (Pure Battery Technologies/PBT), David Paton (AAM Investment Group), Matthew Boyall (Cue Energy Resources), dan Chris Shepherd (Nickel Industries Ltd).

    Dalam diskusi tersebut, para CEO menyampaikan sejumlah rencana investasi strategis di Indonesia, antara lain:

    Aspen Medical menjajaki proyek redevelopment RSUD Samarinda senilai US$1 miliar. Lalu, PBT akan berinvestasi sebesar US$350 juta di Batang Industrial Park untuk pengembangan material katoda.

    Selanjutnya, AAM Investment Group mengembangkan peternakan sapi di Lampung dan aktif dalam program pelatihan tenaga kerja IA-CEPA dan Cue Energy Resources menambah investasi di sektor minyak dan gas. Terakhir, Nickel Industries Ltd memperluas fasilitas pengolahan nikel di Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Rosan juga memaparkan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang memungkinkan perizinan berusaha terbit otomatis apabila proses verifikasi melampaui Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi investor.

    “Sampai saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 134 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif, yang mempercepat realisasi investasi secara signifikan,” ujar Rosan dalam forum tersebut.

    Lebih lanjut, Rosan menyoroti tiga sektor prioritas yang menjadi fokus kerja sama investasi antara Indonesia dan Australia:

    Hilirisasi sumber daya alam, termasuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dan panel surya. Lalu, energi baru dan terbarukan, dengan potensi hingga 3.700 GW dari tenaga surya, angin, air, bioenergi, dan panas bumi.

    Kemudian, sektor kesehatan, dengan proyeksi belanja nasional mencapai US$138 miliar pada 2040, ditopang oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Bali dan Batam.

    Rosan menegaskan bahwa Indonesia kini bergerak menuju standar global investasi yang lebih tinggi, dengan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan berusaha sebagai fondasinya.

    “Kami ingin seluruh ekosistem investasi tumbuh lebih baik, mulai dari praktik pertambangan, energi bersih, hingga sektor kesehatan. Kolaborasi ini harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan,” tandas Rosan.

     

     

  • Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

    Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • MK Tegaskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mengundurkan Diri

    MK Tegaskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

     

     

  • Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Sadar Setelah Operasi Kepala

    Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Sadar Setelah Operasi Kepala

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kondisi terkini pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pasca operasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku yang saat ini pelaku yang sudah berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu sudah sadar.

    “ABH kondisi sudah sadar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, kata Budi, pihaknya masih belum bisa meminta keterangan terhadap pelaku lantaran masih dalam masa pemulihan. Adapun, pelaku kini dirawat di RS Polri.

    “Akan tetapi, [pelaku] belum bisa diminta keterangan karena kondisi masih masa pemulihan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, pelaku merupakan pelajar di SMAN 72 Jakarta. Dia dikenal sebagai orang tertutup dan menyukai konten kekeresan ekstrem di internet.

    Selain itu, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku terinspirasi dari enam tokoh pelaku pembunuhan atau kekerasan ekstrem di belahan dunia.

    Enam tokoh itu, yakni Eric Harris dan Dylan Klebold, pelaku penembakan massal di Columbine High School, AS, 1999, penganut Neo-Nazi.

    Polda Metro Jaya mengungkap bom rakitan dalam insiden ledakan SMAN 72 Jakarta sempat mengenai kepala pelaku.

    Dansatbrimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto mengatakan total ada tujuh bom yang ditemukan oleh pihaknya saat melakukan olah TKP di SMAN 72 Jakarta.

    Dari hasil penelusuran, total ada empat bom yang meledak di dua TKP yaitu Masjid dan Taman Baca yang berdekatan dengan bank sampah.

    Henik menjelaskan ada dua mekanisme yang berbeda dalam TKP ledakan itu. Khusus masjid pelaku meledakan bom rakitannya menggunakan remot. Sementara itu, di TKP kedua peledakan bom dilakukan dengan memantik sumbu.

    Namun, saat menyalakan bom rakitan di TKP kedua. Bom tersebut meledak di bagian kepala, sehingga membuat pelaku terluka parah. Hanya saja, apakah itu disengaja maupun sengaja masih didalami kepolisian.

    “Yang bersangkutan meledakkan itu di bagian kepalanya. Kami masih melakukan pendalaman karena kami saat ini sedang mengedepankan pemulihan baik itu kesehatan maupun psikologis yang bersangkutan,” ujar Henik di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Sekadar informasi, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum (ABH). Dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.

    Terlebih, pelaku juga mendapatkan inspirasi dari rekan di komunitas media sosialnya yang kerap membagikan konten kekerasan ekstrem.

    Kemudian, Dylann Storm Roof, pelaku penyerangan gereja di Charleston, AS, 2015, penganut supremasi kulit putih; dan Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan masjid di Quebec, Kanada, 2017, dikenal karena Islamofobia ekstrem.

    Selanjutnya, Vladislav Roslyakov, pelaku penembakan massal Politeknik Kerch, Crimea, 2018; Brenton Tarrant, pelaku serangan masjid Christchurch, Selandia Baru, 2019; dan Natalie Lynn ‘Samantha’ Rupnow, pelaku penembakan sekolah di Madison, AS, 2024.

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggapi proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas jemaah haji. 

    BPKH menyatakan mendukung langkah KPK karena bagian dari upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

    Perkara yang dimaksud menuju pada anak perusahaan BPKH bernama BPKH Limited.

    Fadlul menyatakan anak perusahaan tersebut bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

    Dia menjelaskan kerja sama yang dimaksud hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    Dia menuturkan bahwa peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Sehingga, katanya, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak. 

    Dia mengatakan perkara ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

  • KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua tenaga ahli dari tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Heri Gunawan, dipanggil oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

    Keduanya berinisial HM dan MAT tenaga ahli saat Heri Gunawan menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. KPK juga memeriksa MBD selaku Ibu Rumah Tangga, SH selaku Mahasiswa, WRA selaku Dokter, dan SRV selaku Mahasiswa.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi baru dapat menyampaikan detail materi pemeriksaan hingga mereka telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. 

    Selain Heri Gunawan, KPK juga telah menetapkan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2024 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

  • Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

    Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 2,45 juta situs judi online (judol) selama periode Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Sejalan dengan langkah tersebut, transaksi judi online mengalami penurunan.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komdigi terus melakukan pengawasan dan sigap memblokir konten ataupun situs terkait judi online. Pemerintah juga memblokir sejumlah file sharing yang terindikasi kuat terkait judi online di semua platform digital.

    “Total situs dan juga konten diblokir adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” kata Meutya dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

    Meutya mengatakan pemerintah menemukan lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial yang telah diblokir. Meta menjadi platform dengan konten file sharing terbanyak dengan 106.000 file, sementara Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, platform X.com ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

    Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) turun 57% dibanding tahun sebelumnya, tetapi pemberantasan terhadap judi online tidak akan berhenti. Pemerintah mendorong penguatan kolaborasi dari semua pihak untuk menekan masalah krusial ini.

    Berdasarkan data yang dimiliki PPATK dalam periode November 2025, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Komdigi kepada PPATK untuk segera ditangani. Pihak Komdigi juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

    “Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.

    Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol.

    “Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudsh mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya

    PPATK melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57% dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp359 triliun.

    Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45%.

    Selain pemblokiran situs, dia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.

    Adapun data lain yang dia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi Usai Adanya Fenomena Anak Hilang

    Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi Usai Adanya Fenomena Anak Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan fenomena kasus anak hilang yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian bakal mengerahkan anggota dari jajaran tingkat paling tinggi hingga bawah untuk mengatasi fenomena ini.

    “Polri mengambil langkah-langkah yang langsung bisa dikerjakan di lapangan dan melibatkan jajaran hingga tingkat paling bawah,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan, Mabes Polri bakal menguatkan peran jajarannya hingga Bhabinkamtibmas untuk menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, setiap laporan yang masuk, bakal direspons dengan cepat dan dilakukan investigasi penuh oleh Polri.

    Nantinya, sebagai langkah pencegahan awal, Bhabinkamtibmas bakal berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun orang tua. Dalam hal ini, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim bakal melakukan asistensi langsung ke setiap jajaran.

    “Untuk pencegahan tentu berkoordinasi dengan babhinkamtibmas, sehingga langsung pada satuan terkecil dengan kolaborasi dan sosialisasi serta tingkatkan literasi sampai rumah tangga, dan sekolah-sekolah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, salah satu kasus penculikan yang paling disorot belakang ini adalah terkait balita bernama Bilqis yang ditemukan di Jambi. Bilqis asal Makassar menjadi sorotan nasional setelah diketahui dijual dan dibeli oleh warga Suku Anak Dalam di Jambi.

    Dalam kasus ini, Balqis diduga menjadi korban praktik sindikat perdagangan orang alias TPPO. Kemudian, anak yang dinyatakan hilang yaitu anak berinisi AK (6). Dia telah dinyatakan hilang sejak delapan bulan lalu.

    Selain itu, siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, berinisial MG (16) juga sempat dinyatakan hilang selama hampir sepekan. Untungnya, MG berhasil ditemukan di di kawasan Cikini, Jakarta Pusat sekitar pukul 16.00 WIB Rabu (12/11/2025).