Category: Bisnis.com

  • Tuah Purbaya Effect ke Perekonomian Indonesia

    Tuah Purbaya Effect ke Perekonomian Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan ekonom menilai efek Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah terasa bagi aktivitas ekonomi Tanah Air kendati baru dua bulan menjabat.

    Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menilai dampak paling nyata terlihat dari likuiditas perbankan. Setelah dilantik, Purbaya menempatkan dana Rp200 triliun di sistem perbankan. Langkah ini mendorong penyaluran kredit tumbuh dari 6,96% pada Agustus menjadi 7,2%.

    “Pertumbuhan kredit itu sebagian besar masih ditopang oleh debitur BUMN. Dari 1,69% naik menjadi 10,04%,” ujar Sunarsip dalam keterangan resmi acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Kementerian Keuangan mencatat, dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara) telah banyak terserap untuk pembiayaan kredit. Dana tersebut baru disalurkan pada 12 September 2025.

    Dia menilai, tanpa tambahan kredit yang merupakan bagian dari Purbaya Effect, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 kemungkinan tak akan mencapai 5,04%.

    “Itu sebabnya saya bilang Purbaya Effect sudah bekerja,” kata Sunarsip.

    Sunarsip menilai, pertumbuhan ekonomi saat ini masih cukup baik, namun belum didukung oleh perbaikan konsumsi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi saat ini banyak ditopang oleh konsumsi pemerintah yang tumbuh 5,49% pada kuartal III/2025.

    Sunarsip menyarankan agar pemerintah mengubah pendekatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya fokus pada peningkatan permintaan, kini perlu diarahkan pada penguatan suplai sektoral.

    “Kalau saya, lebih baik perbaiki sisi supply-nya, bukan demand,” ujarnya.

    Dia menilai, konsumsi rumah tangga yang masih stagnan di bawah 5% disebabkan oleh belum pulihnya sejumlah sektor industri pascapandemi Covid-19.

    Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Lutfi Ridho menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya terus berupaya memperkuat konsumsi rumah tangga. Namun, kunci utamanya adalah membangun kepercayaan publik terhadap prospek pendapatan mereka.

    “Mereka harus yakin terutama keyakinan pendapatan di masa yang akan datang,” kata Lutfi.

    Ia menambahkan bahwa DEN akan memfokuskan perhatian pada peningkatan optimisme dan stabilitas pendapatan masyarakat. Jika kepercayaan itu terbentuk, konsumsi rumah tangga bisa kembali jadi motor utama pertumbuhan ekonomi, meski investasi masih akan jadi pendorong utama tahun depan.

    Luthfi Ridho mengatakan, tahun depan pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya beli kelompok kelas menengah. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi saat ini masih bisa dimaksimalkan potensinya.

    “Tren konsumsi rumah tangga turun, dan ini yang ingin kami balikkan. Kelas menengah harus percaya diri atas peluang pendapatan ke depan,” ucap Luthfi.

    Dia menekankan, ada dua kebijakan besar yang menjadi fokus tahun depan, yaitu formula UMP yang seimbang dan perbaikan aturan investasi termasuk terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

    “Semoga keduanya bisa menjawab turunnya daya beli. Tapi output-nya tetap perlu kerja sama semua pihak agar Indonesia semakin kompetitif,” kata Luthfi.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 sebesar 5,04%secara year on year (yoy). Angka tersebut dinilai sebagai capaian yang baik.

    Menurut Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, capaian di kuartal III/2025 sudah sesuai ekspektasi. Hal itu sekaligus membuka ruang optimistis untuk tahun depan terutama jika konsumsi kelas menengah bisa dipulihkan.

    “Pertumbuhan tahun depan berpeluang lebih baik dari tahun ini. Kuncinya ada pada sinergitas kebijakan internal, yakni fiskal, moneter, dan sektor riil, sembari memberi ‘vitamin C’, yaitu confidence. Demand dan suplai harus dijaga bersama,” ujar Josua.

    Secara kuartalan, merujuk data BPS, pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dibanding kuartal II yang mencapai 5,12%. Namun, dilihat secara tahunan, pencapaian kuartal III lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    “Kuartal III sesuai proyeksi kami, termasuk perlambatan konsumsi rumah tangga yang sifatnya musiman. Motor pertumbuhan tetap konsumsi, lalu investasi, dan net ekspor. Tapi memang data BPS menunjukkan daya beli kelas menengah turun,” tutur Josua.

  • Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi KUHAP, Siap Dibawa ke Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi KUHAP, Siap Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dilansir dari Antara. 

    Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU itu disusun guna menghadapi sejumlah tantangan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini, yakni transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak.

    Di samping itu, menurut dia, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut mempengaruhi cara penegakan hukum. Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU tersebut tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Dia mengatakan bahwa RUU KUHAP yang selesai dibahas oleh komisinya tersebut berupaya untuk memastikan setiap individu yang berurusan dengan hukum, baik yang terlibat sebagai saksi, tersangka, maupun korban, harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, bahkan perlindungan.

    Berikut Poin-poin penting RKUHAP yang Bakal Dibawa ke Paripurna 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.

    4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

    5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus, serta menyediakan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

    10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

    11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

    12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.

    13. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.

  • Laba Singapore Airlines Anjlok 82% per Kuartal III/2025, Efek Kecelakaan Air India

    Laba Singapore Airlines Anjlok 82% per Kuartal III/2025, Efek Kecelakaan Air India

    Bisnis.com, JAKARTA — Singapore Airlines (SIA) mencatat penurunan laba bersih sebesar 82% menjadi Rp668 miliar atau Sin$52 juta (kurs Rp12.860 per dolar Singapura) pada kuartal III/2025, menuju level terendah dalam tiga setengah tahun.

    Penurunan ini terjadi seiring dengan tantangan yang terus dihadapi Air India Ltd., yang berdampak negatif pada kinerja keuangan grup SIA.

    Melansir Bloomberg, Kamis (13/11/2025), meski laba menurun, pendapatan SIA naik 2,2% menjadi Sin$4,9 miliar. Setelah menghapus kontribusi dari perusahaan afiliasi, laba operasional kuartalan SIA meningkat sekitar 23% menjadi Sin$398 juta.

    Maskapai ini berencana membayar dividen khusus sebesar 10 sen Singapura per saham per tahun selama tiga tahun, dengan total sekitar Sin$900 juta, serta mengumumkan dividen interim sebesar 5 sen Singapura per saham untuk paruh pertama 2025.

    Namun, SIA masih menghadapi tantangan dari Air India, di mana grup memiliki kepemilikan saham 25,1%. Bagian hasil dari perusahaan afiliasi ini turun Sin$417 juta secara tahunan pada paruh pertama 2025, mencerminkan kerugian yang dialami maskapai India tersebut.

    Air India sendiri masih terdampak oleh kecelakaan fatal awal tahun ini dan tengah mencari dukungan keuangan setidaknya 100 miliar rupee (US$1,1 miliar) dari pemiliknya, Tata Sons Pvt. dan Singapore Airlines. SIA menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Tata Sons dalam mendukung rencana pemulihan Air India.

    Pada tingkat grup, yield penumpang—indikator keuntungan penerbangan—turun 3% menjadi 9,8 sen Singapura per kilometer. Penurunan yield ini melambat, menandakan prospek kompetitif yang membaik setelah penutupan maskapai pesaing kecil Jetstar Asia selama periode fiskal.

    SIA juga diuntungkan oleh biaya operasional yang relatif stabil, sementara biaya bahan bakar turun pada kuartal tersebut.

    Meskipun mengalami penurunan laba bersih kuartal ketiga berturut-turut dan menghadapi tantangan dari ketegangan geopolitik, hambatan ekonomi, serta kendala rantai pasokan, SIA tetap optimis terhadap prospek jangka pendek. Permintaan perjalanan udara tetap tangguh menjelang kuartal ketiga, menurut maskapai.

    SIA Group mengangkut rekor 10,5 juta penumpang pada kuartal tersebut. Baik merek utama SIA maupun unit berbiaya rendah Scoot mengalami penerbangan yang lebih penuh seiring peningkatan kapasitas akibat permintaan yang kuat.

    Scoot menonjol dengan faktor muatan melebihi 90% selama enam bulan berturut-turut hingga September, kemungkinan besar mendapat manfaat dari penghentian layanan Jetstar Asia pada Juli, di mana Scoot dan SIA mengisi celah yang ditinggalkan.

    Pasca rilis hasil kuartal III/2025, saham Singapore Airlines turun 0,5%, meski secara keseluruhan naik 3,3% sepanjang tahun ini.

  • Tim Reformasi Polri Terima Saran GNB, Polisi Harus Lepas dari Intervensi Politik-Bisnis

    Tim Reformasi Polri Terima Saran GNB, Polisi Harus Lepas dari Intervensi Politik-Bisnis

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan audiensi dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Dari hasil audiensi itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan pihaknya telah mencatat masukan untuk Polri.

    Salah satu catatan itu berkaitan dengan rekomendasi GNB itu yakni terkait dengan cara agar Polri bisa terlepas dari pengaruh politik dan bisnis dari luar institusi.

    “Banyak masukan yang kami catat penting, bagaimana mengamankan polisi dari intervensi politik dan bisnis dari luar,” ujar Jimly di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan masukan dari GNB itu menjadi penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat Polri ke depan. 

    Di samping itu, Jimly menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji masukan dari GNB secara internal. Setelah itu, tim reformasi Polri bakal menyerahkan rekomendasi ke Presiden Prabowo.

    “Nah hari ini, ya, kami mendapat masukan luar biasa, ya, banyak, bukan hanya teknis tapi juga sangat filosofis, ide-ide mulia dalam rangka perbaikan sistem kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

    Di samping itu, perwakilan GNB sekaligus istri Presiden ke-4, Sinta Nuriyah Wahid mengatakan Polri yang mewakili negara harus bisa menjadi institusi yang berpihak pada rakyat, selalu adil dan berlandaskan kedaulatan sipil dan hukum.

    “Ini yang kami bawa datang ke sini untuk berdiskusi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” ujar Sinta.

  • Freeport Dapat Izin ESDM Operasikan Kembali Tambang DMLZ dan Big Gossan di Grasberg

    Freeport Dapat Izin ESDM Operasikan Kembali Tambang DMLZ dan Big Gossan di Grasberg

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membuka kembali dua tambang bawah tanah yang tidak terdampak longsor di tambang Grasberg Block Cave (GBC). Kedua tambang tersebut adalah Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan Big Gossan.

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa izin telah diberikan, namun saat ini PTFI masih belum mengoperasikan kedua tambang tersebut karena tengah mempersiapkan kembali proses produksi.

    “Sudah-sudah [diberi izin] untuk DMLZ dan Big Gossan, tapi belum produksi,” ujar Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Tri menambahkan, kapasitas produksi bijih dari kedua tambang milik Freeport tersebut sekitar 600.000 ton per tahun, atau sekitar 30% dari total kapasitas produksi seluruh tambang Freeport.

    Produksi bijih dari dua tambang ini rencananya akan dipasok ke smelter PTFI di Manyar, Gresik, yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi karena kekurangan pasokan konsentrat tembaga.

    “Iya, dipasok ke smelter Manyar, karena memang kurang pasokan,” tegas Tri.

    PTFI sebelumnya berencana mengoperasikan kembali tambang Grasberg, Papua Tengah, yang tidak terdampak insiden luncuran material basah. Tri mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan izin operasi untuk area yang aman dari longsor.

    “Iya, sementara mereka mau mengajukan proposal. Itu kan tidak ada pengaruh dari situ, ya, jadi mereka ingin memulai produksi di sana,” ujar Tri kepada wartawan, dikutip Kamis (30/10/2025).

    Sementara itu, produksi tambang bawah tanah (underground) di area Grasberg Block Cave (GBC) masih terhenti akibat longsor pada 8 September 2025. Meskipun DMLZ dan Big Gossan tidak terdampak longsoran, kedua tambang ini juga belum berproduksi.

    “Freeport sudah melakukan evaluasi. Untuk sementara, daerah yang terdampak kecelakaan belum boleh beroperasi,” tambah Tri.

    Sebelumnya, induk PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX), melaporkan bahwa insiden luncuran material basah dari bekas tambang terbuka Grasberg ke GBC pada 8 September 2025 menghentikan sementara operasi penambangan. Penghentian ini bertujuan memprioritaskan evakuasi tujuh korban serta penyelidikan penyebab utama insiden.

    PTFI menyatakan proses evakuasi selesai pada 5 Oktober 2025, dan proses investigasi hampir rampung. Kajian dampak kerusakan yang dilakukan bersamaan dengan pembersihan lumpur diperkirakan selesai akhir 2025.

    FCX dan PTFI, bersama ahli eksternal, menyelesaikan penyelidikan penyebab insiden luncuran lumpur serta menentukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

    Bersamaan dengan itu, rencana produksi ke depan sedang dievaluasi bersama pemerintah, dan penilaian kerusakan sedang diselesaikan. Setelah itu, PTFI akan mengevaluasi nilai buku aset terdampak untuk menentukan kemungkinan penghapusan nilainya (write-off).

    Cebakan bijih GBC mewakili 50% cadangan terbukti dan terkira PTFI per 31 Desember 2024, serta sekitar 70% proyeksi produksi tembaga dan emas PTFI hingga 2029.

    PTFI memperkirakan tambang Big Gossan dan DMLZ, yang tidak terdampak longsor, dapat mulai beroperasi kembali pada kuartal IV/2025, diikuti pemulihan bertahap tambang bawah tanah GBC sepanjang 2026.

    Berdasarkan skenario pemulihan bertahap ini, yang masih bergantung pada banyak faktor, produksi PTFI pada 2026 diproyeksikan sekitar 35% lebih rendah dibanding estimasi sebelum insiden, dengan estimasi sebelumnya sekitar 1,7 miliar pound tembaga dan 1,6 juta ounce emas.

  • Peran Sektor Properti Mendorong Ekonomi

    Peran Sektor Properti Mendorong Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bersama pelaku industri dan lembaga keuangan memprediksi pengembangan investasi dan sektor properti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Mewakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Ricky Kusmayadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8% pada 2029, dengan investasi sebagai engine of growth menuju visi Indonesia Emas 2045.

    Hal itu disampaikan dalam Forum Inabanks Investment & Property Outlook: Peluang dan Tantangan Bisnis Tahun 2026, Rabu (12/11/2025). Forum ini menghadirkan pandangan strategis dari pemerintah, perbankan, dan sektor swasta mengenai arah perekonomian Indonesia menjelang tahun 2026.

    Ricky menyampaikan hingga kuartal III/2025, realisasi investasi nasional telah mencapai Rp1.434,3 triliun, atau 75,3 persen dari target tahunan. Komposisi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp789,7 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp644,6 triliun.

    Tiga sektor dengan kontribusi terbesar adalah industri logam dasar (Rp196,4 triliun), transportasi dan telekomunikasi (Rp163,3 triliun), serta perumahan dan kawasan industri (Rp105,2 triliun).

    Menurut Ricky, sektor properti dan konstruksi memiliki multiplier effect yang tinggi bagi perekonomian nasional. “Properti dan bahan bangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan rantai pasok nasional,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/11/2025).

    Untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah terus memperluas reformasi regulasi dan digitalisasi perizinan, termasuk melalui Omnibus Law (UU No.6/2023) serta PP No.28/2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

    Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) kini dilengkapi dengan prinsip fiktif positif dan Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.

    “Kepastian hukum dan proses perizinan yang efisien adalah fondasi bagi pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ricky mewakili Wamen Todotua Pasaribu.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal dan dukungan investasi strategis, terutama di sektor hilirisasi sumber daya alam. Nilai investasi hilirisasi sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp431,4 triliun, naik 58,1% dibanding tahun sebelumnya dan berkontribusi hingga 30% terhadap total investasi nasional.

    “Investasi hilirisasi akan memperkuat struktur ekonomi domestik, menciptakan nilai tambah di dalam negeri, dan membuka hingga 3 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun ke depan,” tambahnya.

    Dari sisi perumahan, Buhari Sirait, Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Kementrian PKP menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan dan renovasi tiga juta unit rumah hingga tahun 2029. Program ini menjadi bagian integral dari peta jalan penyediaan hunian layak dan berkelanjutan, serta mendukung agenda nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.

    Menurutnya, Indonesia masih menghadapi backlog perumahan mencapai 9,9 juta rumah tangga, dengan 26,9 juta rumah tangga tinggal di hunian tidak layak — 79% di antaranya di wilayah perkotaan.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap hunian layak yang aman dan terjangkau,” ujarnya.

    Kementerian PKP berperan sebagai operator, regulator, dan fasilitator. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan BPHTB, retribusi PBG, dan percepatan perizinan pembangunan rumah bagi MBR maksimal 10 hari kerja melalui SKB Tiga Menteri.

    Selain itu, pemerintah juga memperkuat pembiayaan melalui FLPP sebesar Rp25,1 triliun untuk 350.000 unit rumah dan KUR Perumahan Rp130 triliun guna mendukung pengembang serta kontraktor kecil.

    “Skema rent-to-own juga akan diperluas bagi pekerja informal agar mereka dapat memiliki rumah melalui pola sewa-beli yang lebih fleksibel,” tambah Buhari.

    Dia optimistis sektor perumahan akan tumbuh positif pada 2026, ditopang oleh penurunan suku bunga BI ke level 4,75%, stimulus fiskal, serta proyek infrastruktur strategis seperti MRT Fase 2, LRT Jabodebek, dan Tol Layang Jabodetabek.

    Dalam kesempatan yang sama, Praka Mulia Agung, SVP Consumer Business 1 Bank Syariah Indonesia (BSI), menegaskan peran perbankan syariah sebagai katalis dalam mendukung sektor properti dan ekonomi umat.

    “Kami mengawal momentum pemulihan sektor properti melalui produk pembiayaan yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

    Data Office of Chief Economist BSI menunjukkan bahwa KPR nasional tumbuh 7,66% (YoY) hingga Juni 2025, sementara BSI Griya mencatat pertumbuhan lebih tinggi yakni 8,51% (YoY). Dengan rasio NPF hanya 2,10%, BSI menjadi tiga besar bank nasional dengan kualitas aset KPR terbaik, di tengah tren kenaikan NPL di bank konvensional.

    BSI kini menempati posisi keenam terbesar untuk portofolio KPR nasional, dengan outstanding Rp59,5 triliun per September 2025.

    “Kinerja ini menunjukkan daya tahan model pembiayaan syariah terhadap fluktuasi pasar dan tekanan daya beli,” jelas Praka.

    BSI juga memperluas kolaborasi dengan pengembang seperti Summarecon, CitraLand, dan Bosowa Bina Insani, guna menghadirkan solusi hunian yang terintegrasi dengan kebutuhan nasabah prioritas, dokter, guru, dan pelaku usaha.

    Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo Sinulingga, menekankan pentingnya paradigma baru “Propertinomic” yang memandang sektor properti sebagai pengungkit utama perekonomian nasional.

    Berdasarkan riset LPEM UI, sektor ini menyumbang sekitar 16% terhadap PDB nasional, senilai Rp2.300–Rp2.800 triliun, serta menciptakan 19 juta lapangan kerja yang tersebar di lebih dari 185 sektor turunan.

    “Properti bukan hanya bisnis atau aset investasi, tetapi juga katalis pertumbuhan dan instrumen pemerataan kesejahteraan,” jelas Adri.

    Dia menilai kombinasi PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027, program 3 juta rumah, serta digitalisasi OSS akan mempercepat ekspansi properti nasional tahun depan.

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Siasat Airnav Indonesia Ikut Tekan Harga Tiket Pesawat di Momen Nataru 2025/2026

    Siasat Airnav Indonesia Ikut Tekan Harga Tiket Pesawat di Momen Nataru 2025/2026

    Bisnis.com, BANDUNG — Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Direktur Utama AirNav Indonesia, Avirianto Suratno, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengimplementasikan pembebasan pengenaan biaya parkir advance dan extend selama periode puncak Nataru 2025/2026.

    “Supaya kita juga bisa berusaha menekan harga tiket, karena kadang-kadang harga tiket itu naik saat Nataru. Nah, dengan memberikan layanan extend free, kami berharap bisa membantu menekan harga,” ujarnya di Bandung, Kamis (13/11/2025).

    Saat dikonfirmasi mengenai besaran penurunan harga tiket dari kebijakan tersebut, dia enggan menjawab. Avirianto menjelaskan bahwa akumulasi diskon tarif tiket pesawat akan ditentukan langsung oleh pemerintah.

    Lebih lanjut, AirNav memprediksi puncak arus mudik Nataru akan jatuh pada 19–20 Desember 2025, dengan total pergerakan pesawat sekitar 4.922 hingga 4.930 pergerakan per hari. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 3–4 Januari 2026, dengan total pergerakan harian 4.295 hingga 4.303 unit.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah telah resmi memberlakukan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14% untuk penerbangan domestik, yang dapat dipesan mulai Rabu (22/10/2025). Diskon ini berlaku untuk keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Berikut ini penyesuaian komponen biaya yang berdampak pada penurunan tarif:

    Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, sehingga pemerintah menanggung sisa PPN 5% dari total 11%.
    Potongan tarif 50% terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias Passenger Service Charge (PSC), serta Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional.

    Penurunan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, yakni 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller.

  • Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) anggota polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

    Putusan MK

    Diberitakan sebelumnya, MK (MK) menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.