Category: Bisnis.com

  • Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang menilai kebijakan pemerintah dalam menginjeksi dana senilai Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara atau himbara dapat berimbas terhadap pergerakan ekonomi industri turunan properti.

    Presiden Direktur Paramount Enterprise, M. Nawawi memperkirakan sejumlah stimulan yang diguyurkan oleh pemerintah pada tahun ini dapat memberikan prospek positif bagi industri hingga tahun depan.

    “Kami menilai kucuran dana ke perbankan Himbara tersebut akan membantu berbagai stakeholder seperti kontraktor, supplier, vendor, mereka yang berdampak langsung terhadap properti, ” ujarnya, Kamis (14/11/2025).

    Himpunan pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi stimulan baru bagi industri ini.

    Penyaluran dana tersebut akan sangat bermanfaat asalkan disalurkan tepat sasaran ke sektor riil seperti properti.

    Kebijakan ini juga dapat menguntungkan dua pihak, baik pengembang maupun pembeli. Dalam hal ini, pengembang dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal pembangunan, sementara konsumen dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Pengembang meyakini apabila sektor properti kembali bergairah, dampaknya akan meluas ke sektor lain seperti penjualan bahan bangunan, besi, dan semen.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Bidang Properti dan Infrastruktur Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) Jhon Riyanto berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada peningkatan daya beli jangka pendek.

    Menurutnya pemerintah dapat melengkapi kebijakan ini dengan dorongan nyata terhadap investasi jangka panjang. Salah satunya investasi ke dalam aset-aset properti melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau Real Estate Investment Trusts (REITs).

    Dia berpendapat apabila kebijakan konsumsi (melalui Rp200 triliun dana likuiditas) dikombinasikan dengan penguatan investasi (melalui REIT dan sovereign wealth fund), maka Indonesia berpeluang mencatat pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

    Adapun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara sebesar Rp 200 triliun.

    Adapun dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp 25 triliun dialokasikan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(BBTN).

    Penempatan dana ini menjadi bagian dari strategi pemerintah bersama bank-bank Himbara untuk menjaga likuiditas perbankan tetap kuat, mempererat sinergi strategis dalam akselerasi pembiayaan sektor riil, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan nominal dan tersebut ke Bank BTN dapat mendukung program perumahan rakyat, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, dapat berjalan lebih cepat.

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam putusannya pada Kamis (13/11/2025).

    Larang tersebut dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

    Respons Polri

    Sementara itu, Mabes Polri masih akan mempelajari putusan MK terkait dengan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

  • Premanisme Bisa Bikin Tekor Pengusaha, Ini Penjelasan Wamen Investasi

    Premanisme Bisa Bikin Tekor Pengusaha, Ini Penjelasan Wamen Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Ketua BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan aksi premanisme seperti pemalakan dan pemerasan menjadi salah satu kontributor utama dalam biaya operasional dalam menjalankan proyek investasi.

    Todotua menjelaskan bahwa kondusivitas merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian utama para investor sebelum mau menanamkan modalnya di suatu negara atau wilayah. Oleh sebab itu, sambungnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus berupaya menjaga kondusivitas dalam berusaha.

    Dia tidak menampik bahwa di lapangan masih kerap terjadi aksi premanisme. Contohnya, aksi meminta ‘jatah’ oleh organisasi masyarakat (ormas) di proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Jawa Barat yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Todotua pun mengungkapkan pihak berwenang langsung coba menindak tegas para pelaku. Menurutnya, aksi serupa langsung turun drastis usai kejadian tersebut.

    “Sampai ada yang ditindak pidana pada saat itu, dan semenjak itu signifikan drop. Semua bergerak juga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, gubernur Jawa Barat ini salah satu yang paling signifikan bergerak pada saat itu, tekan semuanya,” katanya dalam Forum Investasi Nasional 2025 yang disiarkan secara daring, Kamis (13/11/2025).

    Dia pun menekankan pentingnya menjaga kondusivitas agar tidak ada lagi calon investor yang ragu menanamkan modal. Apalagi, sambungnya, aksi premanisme bisa buat biaya bertambah signifikan.

    “Urusan-urusan begini itu berkontribusi terhadap 15% sampai dengan 40% daripada cost [biaya operasional],” ungkap Todotua.

    Mantan CEO Bomba Group ini pun mengingatkan bahwa investasi merupakan komponen terbesar kedua pembentukan produk domestik bruto (PDB). Pada kuartal III/2025 sendiri, Badan Pusat Statistik mencatat investasi berkontribusi hingga 29,09% untuk PDB (hanya kalah dari konsumsi rumah tangga sebesar 53,14%).

    Dengan demikian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi coba terus menciptakan iklim usaha yang menarik investor sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% bisa tercapai pada 2029. Dia meminta semua pihak bekerja sama dalam mencapai menciptakan iklim investasi yang bersahabat itu.

    “Orang mau investasi di sini susah, ditekan, diperas, dipalak, ya kan? Habis itu, enggak pasti izinnya keluar. Siapa yang mau masuk?” kata Todotua.

    Lebih lanjut, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, dia menjelaskan pemerintah telah menargetkan investasi sebesar tak kurang dari Rp13.000 triliun selama 2024—2029. Angka itu naik signifikan dibandingkan realisasi investasi sebesar Rp9.200 triliun selama 2014—2024.

    Adapun secara tahunan, perincian target investasi yaitu Rp1.650 triliun pada 2024, Rp1.900 triliun pada 2025, Rp2.175 triliun pada 2026, Rp2.567 triliun pada 2027, Rp2.969 triliun pada 2028, dan Rp3.014 triliun pada 2029.

  • Geledah Kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti Dokumen

    Geledah Kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti Dokumen

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen yang diduga terkait proyek pembangunan daerah usai lima jam menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Kamis.

    Ketiga koper tersebut serupa dengan yang digunakan saat penggeledahan di kantor Bupati Ponorogo dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora).

    Kepala Disbudparpora Ponorogo, Jamus Kunto, mengaku kooperatif selama proses penggeledahan dan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

    “Pada prinsipnya kami menghormati dan membantu sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” kata Jamus dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Dia enggan menjelaskan isi atau jenis dokumen yang diminta tim penyidik dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke KPK.

    “Silakan tanya langsung ke KPK. Insya Allah kami sudah bantu sepenuhnya dan semua kebutuhan penyidik sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Menanggapi pertanyaan soal proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Desa Sampung yang tengah diselidiki KPK, Jamus menegaskan proyek itu tidak berada di bawah dinasnya.

    “Terkait proyek di Ponorogo memang benar, tetapi kami tidak ada kaitannya dengan proyek MRMP,” tegasnya.

    Jamus menyatakan pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan dan siap membantu jika dibutuhkan kembali oleh KPK.

  • Titah Prabowo Mandatori B50 Tersandera Pasokan Minyak Sawit

    Titah Prabowo Mandatori B50 Tersandera Pasokan Minyak Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penerapan program mandatori biodiesel 50% (B50). Tujuannya adalah mencapai ketahanan energi nasional melalui sumber yang lebih ramah lingkungan.

    Namun, ambisi tersebut tersandera oleh persoalan pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang belum mencukupi kebutuhan domestik.

    Bisnis mencatat, Pemerintah menargetkan implementasi B50 dimulai pada 2026. Kebijakan ini diklaim akan menekan impor solar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen biodiesel terbesar di dunia.

    Namun, di balik optimisme tersebut, pasokan CPO yang ada saat ini belum mencukupi, bahkan untuk sekadar memenuhi kebutuhan domestik.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui ketersediaan bahan baku CPO masih menjadi tantangan utama dalam rencana penerapan biodiesel B50 di Indonesia.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pelaksanaan mandatori B50 masih bergantung pada hasil kajian teknis dan ketersediaan bahan baku CPO di dalam negeri.

    “Kalau kita mau mandatori 50 pun nggak bisa sama-sama 50, karena kurang dan belum ada replanting, belum ada penambahan lahan, belum ada itu,” kata Eniya dalam konferensi pers 21st Indonesian Palm Oil Conference and 2026 Price Outlook (IPOC) di BICC, The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (13/11/2025).

    Eniya menyampaikan, produktivitas perkebunan sawit saat ini tidak mengalami peningkatan signifikan. Di sisi lain, kebutuhan bahan baku akan melonjak tajam bila program B50 dijalankan secara serentak. Untuk itu, opsi penyesuaian volume penyerapan biodiesel di sektor Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO tengah dikaji.

    “Kalau ini naik 50, berarti ini turun jadi 35 atau 40 atau berapa. Jadi, adjustment itu. Plus adjustment serapan solar. Jadi, ini masih diskusi ya,” ujarnya.

    Risiko Terhadap Harga CPO

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan tantangan utama dalam implementasi kebijakan B50 terletak pada cara meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit dalam negeri. 

    “Kalau B50 diimplementasikan maka ada kemungkinan ekspor akan turun, perihal harga apabila supply berkurang maka kemungkinan harga akan naik, kecuali supply minyak nabati lain supply-nya bagus,” kata Eddy kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Senada, pengamat mewanti-wanti implementasi kebijakan B50 pada semester II/2026 akan membuat harga CPO menjulang, jika rantai pasok komoditas tersebut lebih sedikit.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kebijakan B50 dipastikan akan menambah permintaan (demand) terhadap bahan baku minyak sawit.

    “Jadi, ini ada additional demand yang di-drive oleh kebijakan pemerintah, on top of demand yang ada sekarang. Jadi, kalau kemudian suplai [CPO] tidak bisa picking up terhadap penambahan demand, tentu saja akan berdampak terhadap harga minyak sawit di pasar internasional,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Faisal menuturkan, implementasi B50 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan harga CPO. Jika kebijakan tersebut dilakukan dalam skala yang luas, kata dia, ada kemungkinan di semester II/2026 sudah terlihat lonjakan harga CPO di internasional.

    “Karena sudah pasti kemungkinan besar kalau dia [B50] implementasinya cepat dan masif, maka supply itu tidak bisa mengimbangi secara dengan mudah dalam waktu singkat, sehingga akan berdampak terhadap kenaikan harga,” terangnya.

    Faktor lainnya adalah masalah cuaca, peremajaan sawit, hingga hilirisasi sawit untuk mendukung B50. Dia menjelaskan, jika hilirisasi tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan produksi di hulu, maka harga CPO akan meningkat dan langka seperti kelapa bulat.

    Bahkan, dia menyebut lonjakan harga CPO di tingkat internasional akan membuat para pemain mencari celah untuk mengekspor komoditas tersebut.

    “Karena tentu saja harga diekspor lebih menguntungkan misalnya,” imbuhnya.

    Faisal menilai pemerintah perlu mengontrol rantai distribusi untuk mengantisipasi segala kemungkinan dampak dari adanya kebijakan B50 pada semester II/2026. 

  • Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bisa memungut pajak dari uang pensiun dan pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK setelah Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan uji materi.

    Peristiwa yang terbaru, MK mementahkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan oleh 12 pekerja bank dan seorang ketua serikat buruh.

    Dalam putusan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan uji materi tidak jelas atau obscuur. Ketidakjelasan itu membuat Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum maupun pokok perkara para pemohon. 

    “Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujarnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (13/11/2025), dikutip situs resmi MK.

    Mahkamah menilai argumentasi para pemohon mengenai frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh tidak sesuai dengan rumusan pasal yang sebenarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suhartoyo, frasa tersebut tidak terdapat dalam ketentuan dimaksud, melainkan terpisah menjadi kata “tunjangan” dan “uang pensiun”.

    Selain itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan juga tidak konsisten. Dalam petitum pertama, pemohon mencampurkan alasan permohonan ke dalam bagian permintaan, sedangkan pada petitum kedua, pemohon meminta agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonan justru menyebutkan pertentangan pasal secara keseluruhan.

    Dengan demikian, MK memutuskan permohonan para pemohon yang tercatat dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk gaji, upah, komisi, bonus, gratifikasi, serta uang pensiun. Adapun Pasal 17 mengatur lapisan tarif progresif PPh berdasarkan besaran penghasilan.

    Permohonan ini diajukan oleh 12 pekerja bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka mempersoalkan pengenaan pajak terhadap pesangon dan manfaat pensiun yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

    Para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan pensiun merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan atas masa kerja, bukan tambahan penghasilan baru. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ketentuan pajak secara konstitusional bersyarat agar tidak mencakup dana jaminan sosial seperti uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT).

    Penolakan Serupa

    Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah sempat ditolak MK. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi pajak pesangon dan pensiun tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan substansi.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan para pemohon yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap, dua karyawan swasta, tidak cermat dalam menyusun permohonan. MK menilai adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji, serta petitum yang tidak jelas.

    “Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.

    Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim karena tidak memberikan alternatif permintaan. Ketiadaan pilihan tersebut menyebabkan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum acara MK.

    Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

    Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pasca kerja.

    Hanya saja, MK menilai permohonan tersebut obscuur libel atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis—termasuk uang pensiun dan imbalan kerja—sebagai penghasilan kena pajak.

  • Pertamina Tawarkan Produksi Massal Olahan Minyak Goreng Bekas (SAF) di COP 30 Brasil

    Pertamina Tawarkan Produksi Massal Olahan Minyak Goreng Bekas (SAF) di COP 30 Brasil

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menggaungkan pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis ekonomi sirkular. Langkah tersebut dipresentasikan Pertamina untuk mengejar Net Zero Emission (NZE) 2060 dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB atau COP 30 Brasil.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa SAF menjadi salah satu terobosan utama perusahaan dalam menghadirkan bahan bakar penerbangan rendah karbon. Menurut dia, inovasi tersebut sekaligus menjadi solusi konkret bagi ekonomi hijau Indonesia.

    “Produk SAF menjadi inovasi Pertamina dalam menyediakan bahan bakar ramah lingkungan untuk industri penerbangan. Kami membangun ekosistem SAF dari hulu hingga hilir tidak hanya menawarkan bahan bakar rendah karbon, tetapi juga menciptakan ekonomi sirkular berbasis pemanfaatan limbah jelantah,” ujar Simon melalui keterangan resmi dikutip Kamis (13/11/2025).

    Minyak jelantah adalah minyak goreng bekas yang telah digunakan berulang kali dan tidak lagi layak untuk dikonsumsi. Minyak ini ditandai dengan warna kecoklatan, aroma tengik, dan adanya endapan, serta menjadi limbah rumah tangga berbahaya jika dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan kesehatan. 

    Simon menuturkan ekosistem terintegrasi yang dibangun Pertamina mencakup seluruh rantai pasok SAF, mulai dari pengumpulan minyak goreng bekas (used cooking oil/UCO) hingga proses pengolahan dan distribusinya ke maskapai penerbangan.

    Untuk tahap pengumpulan bahan baku, Pertamina Patra Niaga menggandeng Noovoleum melalui sistem UCollect yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina. Terhitung sejak September 2024 hingga September 2025, sistem tersebut mengumpulkan sekitar 116.782 liter jelantah dari 35 titik pengumpulan di berbagai daerah. Volume itu diperkirakan meningkat seiring pengembangan produksi dan penerapan mandatori SAF nasional.

    Pada sisi produksi, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melalui fasilitas green refinery di Cilacap kini mampu menghasilkan SAF hingga 238.000 kiloliter per tahun. Selanjutnya, Pertamina International Shipping (PIS) menangani distribusi ke fasilitas penyimpanan sebelum Pertamina Patra Niaga menyalurkannya ke sejumlah bandara, termasuk Soekarno-Hatta di Cengkareng dan I Gusti Ngurah Rai di Denpasar. Produk SAF tersebut telah digunakan Pelita Air dalam operasi penerbangan komersial.

    Pemerintah menetapkan mandatori penggunaan SAF sebesar 1% pada 2026 sebagai langkah awal penerapan bahan bakar berkelanjutan di industri penerbangan nasional. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen global yang diusung International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk memangkas emisi karbon hingga 11,2 gigaton pada 2050.

    Secara global, SAF diperkirakan mampu mengurangi 718 juta ton CO₂ pada periode tersebut. Khusus SAF berbahan baku jelantah, potensi penurunan emisi dapat mencapai 80% dibandingkan avtur konvensional.

    Agung menjelaskan, Indonesia memiliki kapasitas pasokan jelantah yang besar bersama China dan Malaysia. Pada 2023, Indonesia memasok sekitar 300.000 metrik ton jelantah per tahun, dan angkanya diproyeksikan meningkat hingga 800.000 metrik ton per tahun.

    Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan keikutsertaan Pertamina dalam COP 30 mencerminkan dukungan perusahaan terhadap strategi transisi energi yang menyesuaikan kondisi ekonomi negara berkembang.

    “Seiring kebijakan mandatori, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat produksi SAF dunia. Pertamina akan terus mendukung program keberlanjutan demi tercapainya target Net Zero Emission,” kata Agung.

  • Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

    Dalam beleid itu, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, menurut Menko, tindakan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka kala itu merupakan pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.

    Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, sambung dia, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.

    “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula memulihkan kedudukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula.

    Dengan demikian, disebutkan bahwa MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut karena rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

    Jika PK diajukan, kata dia, barulah MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya, sehingga rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan.

    Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

  • Transaksi Video Commerce Melonjak 90%, Penggerak E-Commerce RI

    Transaksi Video Commerce Melonjak 90%, Penggerak E-Commerce RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Google mengungkap fitur video commerce menjadi motor penggerak pertumbuhan industri e-commerce pada tahun ini, dengan total transaksi yang terjadi melalui fitur tersebut meningkat 90% dibandingkan tahun lalu. 

    Google membaca pola bebelanja masyarakat bergeser dari yang awalnya hanya melihat katalis produk menjadi menonton video untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.

    Country Director Google Indonesia, Veronica Utami mengatakan video commerce memberikan perubahan yang signifikan di e-commerce dan membuat transaksi menjadi lebih aktif. ”Video commerce sudah mendorong peningkatan masif dari tahun ke tahun dan mencapai angka fenomenal 2,6 miliar transaksi,” kata Veronica dilansir dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Veronica mengatakan transaksi melalui format video interaktif melonjak 90% dengan total mencapai 2,6 miliar transaksi dalam setahun terakhir sehingga menjadikan Indonesia pemimpin regional di Asia Tenggara untuk sektor ini. Dia menegaskan, fenomena ini menjadi bukti perubahan signifikan perilaku belanja masyarakat.

    Laporan “e-Conomy SEA 2025” menunjukkan pertumbuhan pendapatan digital di Asia Tenggara stabil di angka 15% per tahun, dengan e-commerce dan video commerce menjadi pendorong utama diversifikasi sumber pendapatan baru.

    Diketahui berbagai platform e-commerce saat ini telah memiliki video commerce. Shopee memiliki fitur Shopee Live untuk penjual dan pembeli melakukan interaksi langsung dalam format video.

    TikTok Shop dan Tokopedia juga memiliki live shopping di mana seller dapat mempromosikan produk mereka dan berinteraksi dengan lebih aktif. Lazada dan Blibli telah memungkinkan pengguna menonton dan langsung membeli produk yang sedang ditampilkan saat live streaming.

    Sebelumnya, nilai transaksi ekonomi digital atau gross merchandise value (GMV) di kawasan Asia Tenggara diperkirakan mencapai US$99 miliar atau sekitar Rp1.656 triliun (kurs Rp16.737 per dolar AS) pada 2025. 

    Proyeksi ini tercantum dalam laporan bertajuk e-Conomy SEA 2025 yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Laporan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital Asia Tenggara terus tumbuh pesat dengan pertumbuhan dua digit setiap tahunnya, meski menghadapi tekanan makroekonomi global.

    GMV kawasan tercatat sebesar US$76 miliar atau sekitar Rp1.271 triliun pada 2023, kemudian naik 15% menjadi US$87 miliar atau sekitar Rp1.455 triliun pada 2024, dan kembali diproyeksikan meningkat 14% menjadi US$99 miliar atau sekitar Rp1.656 triliun pada 2025.

    Penambahan negara seperti Brunei, Kamboja, Laos, dan Myanmar dalam analisis terbaru menunjukkan kontribusi sekitar 2% terhadap total GMV regional.

    Sektor e-commerce tetap menjadi penyumbang terbesar dengan nilai GMV diperkirakan mencapai US$185 miliar atau sekitar Rp3.096 triliun pada 2025, naik dari US$181 miliar atau sekitar Rp3.029 triliun pada 2024.

    Sektor perjalanan (travel) dan pariwisata digital yang sempat tertekan akibat pandemi kini menunjukkan pemulihan kuat dengan GMV mencapai US$51 miliar atau sekitar Rp853 triliun, sementara transportasi dan layanan makanan digital menyumbang US$34 miliar atau sekitar Rp569 triliun.

    Adapun sektor media daring mencatat nilai transaksi sekitar US$31 miliar atau sekitar Rp519 triliun pada tahun yang sama.

    Dari sisi pendapatan (revenue), ekonomi digital Asia Tenggara juga menunjukkan tren positif. Total pendapatan tercatat sebesar US$76 miliar atau sekitar Rp1.271 triliun pada 2023, naik menjadi US$87 miliar atau sekitar Rp1.455 triliun pada 2024, dan diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.674 triliun pada 2025.

    Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan efisiensi monetisasi di berbagai platform digital, dari e-commerce hingga media daring, yang kini makin canggih berkat integrasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).