Category: Bisnis.com

  • Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

    Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat pengawasan penjualan kartu sim (sim card) menyusul maraknya panggilan dan pesan dari penipu melalui kanal digital.

    Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Jumat (14/11/2025) pemerintah disebut tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur distribusi kartu sim (sim card). Konsultasi publik telah dilakukan sebagai bagian dalam mempersiapkan regulasi tersebut.

    “Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” tulsi Meutya Hafid dalam akun Instagramnya.

    Meutya juga mengatakan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas hal ini, karena operator seluler dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengatasi masalah ini penipuan digital yang saat ini masih marak.

    “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

    Meutya mengatakan setelah seluruh tahapan siap, peraturan menteri (Permen) yang mengatur kewajiban operator dalam memastikan setiap pembelian kartu sim (sim card) harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterbitkan.

    Sebelumnya, salah satu akun di Instagram mengeluhkan mengenai banjir panggilan spam dan dari nomor penipu. Dia mengaku dalam sehari dapat menerima hingga 15 kali panggilan penipuan dalam waktu yang bersamaan.

    Dia mengaku hanya panggilan tersebut hanya terjadi pada satu operator seluler saja.

    “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh” tulis akun dalam postingan Meutya Hafid.

    Sekadar informasi, penipuan digital menjadi sorotan belakangan ini. Komdigi mencatat hingga pertengahan 2025 ada sekitar 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik nasional.

    Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada Oktober 2025 menerima 299.237 laporan penipuan online, dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun.

    Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pasti, juga mencatat lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang tahun 2025.

  • Kemenhub Sidak ke Pelabuhan, Cek Kelaikan Kapal Jelang Nataru

    Kemenhub Sidak ke Pelabuhan, Cek Kelaikan Kapal Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang akan berlangsung satu bulan lagi.  

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menuturkan, kegiatan uji petik atau ramp checkini adalah prioritas utama untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang akan beroperasi selama periode Nataru berada dalam kondisi prima (laiklaut). 

    Masyhud menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah harga mati, terlebih mengingat akan adanya lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026.

    “Kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” kata Masyhud dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (14/11/2025).  

    Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan. 

    Sebanyak 15 lokasi pelabuhan di Indonesia, yaitu Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke, dan Muara Angke. 

    Dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan yang tidak membahayakan secara langsung. 

    Kemudian, Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan. 

    Terhadap beberapa ketidaksesuaian, Tim Uji Petik memberikan rekomendasi guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 12 Desember 2025. Apabila dalam hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian dipenuhi. 

    Fokus utama dalam pelaksanaan uji petik meliputi aspek teknis kapal, aspek keselamatan, aspek dokumentasi dan sertifikasi kapal, serta kualifikasi awak kapal. 

    Dalam hasil temuan sementara di Makassar terhadap KM Bukit Siguntang milik PT PELNI (Persero) dan KM Dharma Kartika III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU), kapal dalam kondisi laiklaut. Namun, ditemukan beberapa temuan yang perlu segera dilakukan pemenuhan perbaikan oleh operator kapal.   

    Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Hasan Sadili menyatakan, ketidaksesuaian hasil uji petik wajib segera dipenuhi sebelum tenggat waktu. 

    Serupa dengan temuan di Banyuwangi, usai dilaksanakan pemeriksaan, Tim Uji Petik berkesimpulan bahwa secara umum kondisi kapal penumpang yang akan beroperasi dalam keadaan baik dan laiklaut, hanya terdapat beberapa temuan pada kapal yang harus segera dilakukan perbaikan.

    Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menghimbau, agar seluruh operator dan nahkoda kapal yang melayani Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat melakukan self-inspection untuk memastikan armadanya dalam keadaan baik dan laiklaut.  

    “Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan armada angkutan laut yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pelayaran,” ujarnya.

    Kecelakaan Kapal 2025

    Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan sekaligus Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Suntana menuturkan, keberlangsungan angkutan maritim tersebut juga tidak terlepas dari peran nahkoda dan anak buah kapal (ABK), bahkan penumpang itu sendiri. 

    Suntana meminta agar para pemilik kapal menaruh perhatian dan memotivasi para pekerja, agar kejadian sebelumnya, kapal tenggelam maupun terbakar tak terjadi lagi.  

    Berdasarkan dugaan sementara, lanjut Suntana, kejadian tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali yang mengangkut puluhan penumpang dan kendaraan pada 2 Juli 2025 lalu, terjadi akibat kelalaian.  

    “Konon katanya, lupa nutup bagian bawah mesin, karena kapalnya LCT [Landing Craft Tank], mungkin air masuk dan lain-lain,” tutur Suntana beberapa waktu lalu. 

    Sementara terhadap kejadian terbakarnya KM Barcelona VA di perairan Talise, Minahasa Utara pada 20 Juli lalu, dugaan sementara akibat kebakaran di kamar penumpang. 

    “Dugaan sementara adanya kebakaran di kamar penumpang. Untuk itu kita masih punya waktu dan kita beroda bersama supaya ini tidak terjadi kembali,” ujarnya.

    Imbasnya, berdasarkan data Basarnas Manado, terdata ada sebanyak 571 orang, yang dinyatakan selamat sebanyak 568 orang dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak tiga orang.

  • Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai masih perlu dilakukan penyelarasan dengan aturan lain yang berlaku.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, dia menilai putusan tersebut belum bisa langsung diterapkan tanpa adanya penyesuaian norma dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

    Rudianto mengatakan setiap putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. Karena itu, implementasi putusan tersebut tetap membutuhkan penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya lewat rilisnya, Jumat (13/11/2025).

    Dia kemudian menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan ruang bagi penugasan perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

    Dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (3), anggota Polri dapat menempati jabatan tersebut setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

    Rudianto juga menyoroti tafsir autentik yang menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau yang tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

    Dengan demikian, menurutnya, terdapat ruang logika hukum acontrario yang dapat dimaknai bahwa jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berada dalam kerangka penugasan resmi masih dapat diduduki oleh perwira aktif.

    “Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

    Dia menilai bahwa penugasan anggota Polri ke lembaga lain justru merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengenai fungsi keamanan negara.

    Menurutnya, kolaborasi seperti itu penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan optimal.

    “Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” tandasnya.

  • Kraton Solo Memanas! Dua Putra PB XIII Berebut Tahta

    Kraton Solo Memanas! Dua Putra PB XIII Berebut Tahta

    Bisnis.com, JAKARTA — Konflik tahta Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin memanas. Dua putra almarhum Pakubuwono ke XIII yakni putra mahkota KGAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangebehi (dulu bernama Mangkubumi), saling mengklaim sebagai pewaris sah tahta kraton pecahan Kasultanan Mataram Islam tersebut. 

    Kubu Putra Mahkota bahkan telah merencanakan untuk menggelar acara penobatan alias jumenengan pada Sabtu (15/11/2025) mendatang. Sebaliknya, dengan didukung oleh putra putri Pakubuwono XII, termasuk Mahamentri Tedjowulan, Mangkubumi atau Hangebehi telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono ke XIV. Gelar yang menandakan sebagai penguasa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

    Acara deklarasi Hangebehi sebagai Pakubuwono XIV berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Video yang beredar di platform media sosial merekam detik-detik pelantikan tersebut. Saling klaim antara dua putra PB XIII, ini menambah daftar panjang ontran-ontran tahta pewaris kebudayaan Mataram. 

    Melansir Solopos, adik mendiang PB XIII, GPH Suryo Wicaksono mengatakan agenda pertama rapat berupa pembacaan surat dari pemerintah pusat oleh GKR Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng di hadapan sentana dan Putra-Putri Dalem PB XII dan PB XIII. Kemudian agenda berikutnya membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo. Setelah itu ada pelantikan calon raja berikutnya.

    “Pada saat itu juga ada pelantikan. Pelantikan putranya PB XIII, yaitu Gusti Mangkubumi [KGPH Hangabehi] sebagai Pangeran Pati atau calon raja. Lalu kemudian, seperempat jam kemudian, sekaligus penobatan PB XIV yang disaksikan oleh para sentana dan kerabat PB XII maupun para sesepuh keraton. Namun, setelah selesai penobatan tersebut terjadi geger. Gusti Rumbay atau Gusti Timur dan adik-adiknya menyerbu Handrawina tempat acara pertemuan,” ungkap dia.

    Mereka, kata Suryo, mengatakan bahwa acara ini bertentangan dengan komunikasi internal sebelumnya. “Saat terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng, saya mengundurkan diri dulu,” papar dia.

    Rencana Jumenengan Hamangkunegoro

    Di sisi lain, kubu permaisuri berencana untuk mengukuhkan Hamangkunegoro sebagai Pakubuwono XIV pada Sabtu besok. Rencana ini merupakan tindak lanjut pasca pengukuhan diri Hamangkunegoro sebagai PB XIV sebelum pemberangkatan jenazah Pakubuwono XIII ke Imogiri. 

    Hamangkunegoro sebelumnya bernama KGPH Purboyo. PB XIII menobatkannya sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022. Saat itu, PB XIII sekaligus menetapkan Asih Winarni sebagai Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII yang merupakan permaisuri keraton.

    Nama lengkap putra mahkota Solo yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (K.G.P.A.A.) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram.

    KGPAA Hamangkunegoro lahir tahun 2003 dan merupakan putra dari Sunan PB XIII, hasil pernikahannya dengan Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pradapaningsih atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwana.

    Nama kecil Putra Mahkota Solo adalah Gusti Raden Mas (GRM) Suryo Mustiko. Kemudian menjadi Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puruboyo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya, hingga KGPAA Hamangkunegoro. 

    KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Solo pada 27 Februari 2022, bertepatan dengan Ulang Tahun Kenaikan Takhta atau Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 SISKS PB XIII.

    Saat dinobatkan sebagai putra mahkota, Purboyo masih berusia 20 tahun dan tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Sang putra mahkota itu tercatat sebagai mahasiswa baru di program studi S1 Hukum di universitas tersebut. 

  • Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang menilai kebijakan pemerintah dalam menginjeksi dana senilai Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara atau himbara dapat berimbas terhadap pergerakan ekonomi industri turunan properti.

    Presiden Direktur Paramount Enterprise, M. Nawawi memperkirakan sejumlah stimulan yang diguyurkan oleh pemerintah pada tahun ini dapat memberikan prospek positif bagi industri hingga tahun depan.

    “Kami menilai kucuran dana ke perbankan Himbara tersebut akan membantu berbagai stakeholder seperti kontraktor, supplier, vendor, mereka yang berdampak langsung terhadap properti, ” ujarnya, Kamis (14/11/2025).

    Himpunan pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi stimulan baru bagi industri ini.

    Penyaluran dana tersebut akan sangat bermanfaat asalkan disalurkan tepat sasaran ke sektor riil seperti properti.

    Kebijakan ini juga dapat menguntungkan dua pihak, baik pengembang maupun pembeli. Dalam hal ini, pengembang dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal pembangunan, sementara konsumen dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Pengembang meyakini apabila sektor properti kembali bergairah, dampaknya akan meluas ke sektor lain seperti penjualan bahan bangunan, besi, dan semen.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Bidang Properti dan Infrastruktur Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) Jhon Riyanto berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada peningkatan daya beli jangka pendek.

    Menurutnya pemerintah dapat melengkapi kebijakan ini dengan dorongan nyata terhadap investasi jangka panjang. Salah satunya investasi ke dalam aset-aset properti melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau Real Estate Investment Trusts (REITs).

    Dia berpendapat apabila kebijakan konsumsi (melalui Rp200 triliun dana likuiditas) dikombinasikan dengan penguatan investasi (melalui REIT dan sovereign wealth fund), maka Indonesia berpeluang mencatat pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

    Adapun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara sebesar Rp 200 triliun.

    Adapun dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp 25 triliun dialokasikan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(BBTN).

    Penempatan dana ini menjadi bagian dari strategi pemerintah bersama bank-bank Himbara untuk menjaga likuiditas perbankan tetap kuat, mempererat sinergi strategis dalam akselerasi pembiayaan sektor riil, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan nominal dan tersebut ke Bank BTN dapat mendukung program perumahan rakyat, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, dapat berjalan lebih cepat.

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam putusannya pada Kamis (13/11/2025).

    Larang tersebut dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

    Respons Polri

    Sementara itu, Mabes Polri masih akan mempelajari putusan MK terkait dengan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

  • Premanisme Bisa Bikin Tekor Pengusaha, Ini Penjelasan Wamen Investasi

    Premanisme Bisa Bikin Tekor Pengusaha, Ini Penjelasan Wamen Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Ketua BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan aksi premanisme seperti pemalakan dan pemerasan menjadi salah satu kontributor utama dalam biaya operasional dalam menjalankan proyek investasi.

    Todotua menjelaskan bahwa kondusivitas merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian utama para investor sebelum mau menanamkan modalnya di suatu negara atau wilayah. Oleh sebab itu, sambungnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus berupaya menjaga kondusivitas dalam berusaha.

    Dia tidak menampik bahwa di lapangan masih kerap terjadi aksi premanisme. Contohnya, aksi meminta ‘jatah’ oleh organisasi masyarakat (ormas) di proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Jawa Barat yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Todotua pun mengungkapkan pihak berwenang langsung coba menindak tegas para pelaku. Menurutnya, aksi serupa langsung turun drastis usai kejadian tersebut.

    “Sampai ada yang ditindak pidana pada saat itu, dan semenjak itu signifikan drop. Semua bergerak juga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, gubernur Jawa Barat ini salah satu yang paling signifikan bergerak pada saat itu, tekan semuanya,” katanya dalam Forum Investasi Nasional 2025 yang disiarkan secara daring, Kamis (13/11/2025).

    Dia pun menekankan pentingnya menjaga kondusivitas agar tidak ada lagi calon investor yang ragu menanamkan modal. Apalagi, sambungnya, aksi premanisme bisa buat biaya bertambah signifikan.

    “Urusan-urusan begini itu berkontribusi terhadap 15% sampai dengan 40% daripada cost [biaya operasional],” ungkap Todotua.

    Mantan CEO Bomba Group ini pun mengingatkan bahwa investasi merupakan komponen terbesar kedua pembentukan produk domestik bruto (PDB). Pada kuartal III/2025 sendiri, Badan Pusat Statistik mencatat investasi berkontribusi hingga 29,09% untuk PDB (hanya kalah dari konsumsi rumah tangga sebesar 53,14%).

    Dengan demikian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi coba terus menciptakan iklim usaha yang menarik investor sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% bisa tercapai pada 2029. Dia meminta semua pihak bekerja sama dalam mencapai menciptakan iklim investasi yang bersahabat itu.

    “Orang mau investasi di sini susah, ditekan, diperas, dipalak, ya kan? Habis itu, enggak pasti izinnya keluar. Siapa yang mau masuk?” kata Todotua.

    Lebih lanjut, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, dia menjelaskan pemerintah telah menargetkan investasi sebesar tak kurang dari Rp13.000 triliun selama 2024—2029. Angka itu naik signifikan dibandingkan realisasi investasi sebesar Rp9.200 triliun selama 2014—2024.

    Adapun secara tahunan, perincian target investasi yaitu Rp1.650 triliun pada 2024, Rp1.900 triliun pada 2025, Rp2.175 triliun pada 2026, Rp2.567 triliun pada 2027, Rp2.969 triliun pada 2028, dan Rp3.014 triliun pada 2029.

  • Geledah Kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti Dokumen

    Geledah Kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti Dokumen

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen yang diduga terkait proyek pembangunan daerah usai lima jam menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Kamis.

    Ketiga koper tersebut serupa dengan yang digunakan saat penggeledahan di kantor Bupati Ponorogo dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora).

    Kepala Disbudparpora Ponorogo, Jamus Kunto, mengaku kooperatif selama proses penggeledahan dan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

    “Pada prinsipnya kami menghormati dan membantu sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” kata Jamus dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Dia enggan menjelaskan isi atau jenis dokumen yang diminta tim penyidik dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke KPK.

    “Silakan tanya langsung ke KPK. Insya Allah kami sudah bantu sepenuhnya dan semua kebutuhan penyidik sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Menanggapi pertanyaan soal proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Desa Sampung yang tengah diselidiki KPK, Jamus menegaskan proyek itu tidak berada di bawah dinasnya.

    “Terkait proyek di Ponorogo memang benar, tetapi kami tidak ada kaitannya dengan proyek MRMP,” tegasnya.

    Jamus menyatakan pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan dan siap membantu jika dibutuhkan kembali oleh KPK.

  • Titah Prabowo Mandatori B50 Tersandera Pasokan Minyak Sawit

    Titah Prabowo Mandatori B50 Tersandera Pasokan Minyak Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penerapan program mandatori biodiesel 50% (B50). Tujuannya adalah mencapai ketahanan energi nasional melalui sumber yang lebih ramah lingkungan.

    Namun, ambisi tersebut tersandera oleh persoalan pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang belum mencukupi kebutuhan domestik.

    Bisnis mencatat, Pemerintah menargetkan implementasi B50 dimulai pada 2026. Kebijakan ini diklaim akan menekan impor solar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen biodiesel terbesar di dunia.

    Namun, di balik optimisme tersebut, pasokan CPO yang ada saat ini belum mencukupi, bahkan untuk sekadar memenuhi kebutuhan domestik.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui ketersediaan bahan baku CPO masih menjadi tantangan utama dalam rencana penerapan biodiesel B50 di Indonesia.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pelaksanaan mandatori B50 masih bergantung pada hasil kajian teknis dan ketersediaan bahan baku CPO di dalam negeri.

    “Kalau kita mau mandatori 50 pun nggak bisa sama-sama 50, karena kurang dan belum ada replanting, belum ada penambahan lahan, belum ada itu,” kata Eniya dalam konferensi pers 21st Indonesian Palm Oil Conference and 2026 Price Outlook (IPOC) di BICC, The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (13/11/2025).

    Eniya menyampaikan, produktivitas perkebunan sawit saat ini tidak mengalami peningkatan signifikan. Di sisi lain, kebutuhan bahan baku akan melonjak tajam bila program B50 dijalankan secara serentak. Untuk itu, opsi penyesuaian volume penyerapan biodiesel di sektor Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO tengah dikaji.

    “Kalau ini naik 50, berarti ini turun jadi 35 atau 40 atau berapa. Jadi, adjustment itu. Plus adjustment serapan solar. Jadi, ini masih diskusi ya,” ujarnya.

    Risiko Terhadap Harga CPO

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan tantangan utama dalam implementasi kebijakan B50 terletak pada cara meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit dalam negeri. 

    “Kalau B50 diimplementasikan maka ada kemungkinan ekspor akan turun, perihal harga apabila supply berkurang maka kemungkinan harga akan naik, kecuali supply minyak nabati lain supply-nya bagus,” kata Eddy kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Senada, pengamat mewanti-wanti implementasi kebijakan B50 pada semester II/2026 akan membuat harga CPO menjulang, jika rantai pasok komoditas tersebut lebih sedikit.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kebijakan B50 dipastikan akan menambah permintaan (demand) terhadap bahan baku minyak sawit.

    “Jadi, ini ada additional demand yang di-drive oleh kebijakan pemerintah, on top of demand yang ada sekarang. Jadi, kalau kemudian suplai [CPO] tidak bisa picking up terhadap penambahan demand, tentu saja akan berdampak terhadap harga minyak sawit di pasar internasional,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Faisal menuturkan, implementasi B50 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan harga CPO. Jika kebijakan tersebut dilakukan dalam skala yang luas, kata dia, ada kemungkinan di semester II/2026 sudah terlihat lonjakan harga CPO di internasional.

    “Karena sudah pasti kemungkinan besar kalau dia [B50] implementasinya cepat dan masif, maka supply itu tidak bisa mengimbangi secara dengan mudah dalam waktu singkat, sehingga akan berdampak terhadap kenaikan harga,” terangnya.

    Faktor lainnya adalah masalah cuaca, peremajaan sawit, hingga hilirisasi sawit untuk mendukung B50. Dia menjelaskan, jika hilirisasi tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan produksi di hulu, maka harga CPO akan meningkat dan langka seperti kelapa bulat.

    Bahkan, dia menyebut lonjakan harga CPO di tingkat internasional akan membuat para pemain mencari celah untuk mengekspor komoditas tersebut.

    “Karena tentu saja harga diekspor lebih menguntungkan misalnya,” imbuhnya.

    Faisal menilai pemerintah perlu mengontrol rantai distribusi untuk mengantisipasi segala kemungkinan dampak dari adanya kebijakan B50 pada semester II/2026.