Category: Bisnis.com

  • Konflik Tahta di Kraton Solo dan Sejarah Panjang Perang Suksesi di Jantung Jawa

    Konflik Tahta di Kraton Solo dan Sejarah Panjang Perang Suksesi di Jantung Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA — Konflik tahta Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin memanas. Dua putra almarhum Pakubuwono ke XIII yakni putra mahkota KGAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangebehi (dulu bernama Mangkubumi), saling mengklaim sebagai pewaris sah tahta kraton pecahan Kasultanan Mataram Islam tersebut. 

    Kubu Putra Mahkota bahkan telah merencanakan untuk menggelar acara penobatan alias jumenengan pada Sabtu (15/11/2025) mendatang. Sebaliknya, dengan didukung oleh putra putri Pakubuwono XII, termasuk Mahamentri Tedjowulan, Mangkubumi atau Hangebehi telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono ke XIV. Gelar yang menandakan sebagai penguasa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

    Acara deklarasi Hangebehi sebagai Pakubuwono XIV berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Video yang beredar di platform media sosial merekam detik-detik pelantikan tersebut. Saling klaim antara dua putra PB XIII, ini menambah daftar panjang ontran-ontran di Kraton Solo.

    Kalau merunut sejarah, keberadaan Kasunanan Surakarta juga tidak bisa dilepaskan dari episode perang suksesi di antara penurus Wangsa Mataram. Episode perang itu dikenal sebagai perang suksesi Jawa 1, Perang Suksesi Jawa 2 dan Perang Suksesi Jawa 3. Perang yang terakhir kemudian menjadi akhir dari Kasultanan Mataram. Negara dibagi dua, Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

    Asal-usul Gelar Pakubuwono 

    Gelar Pakubuwono sendiri telah berumur panjang dan mewakili periode yang penuh darah dalam sejarah Jawa. Gelar Pakubuwana I, pertama kali digunakan oleh Pangeran Puger, seorang putra dari Amangkurat I yang otomatis cucu dari Sultan Agung. Sultan Agung adalah raja paling ekspansif dan berhasil menaklukkan sebagian besar Pulau Jawa.

    Asal-usul nama Pakubuwono I sendiri tidak bisa dilepaskan dari geger pemberontakan Pangeran Madura, Trunojoyo yang dibantu oleh gerombolan dari Makassar dan kalangan dari Jawa lainnya yang tidak puas dengan kepemimpinan Amangkurat I. Singkat cerita, Trunojoyo berhasil menguasai Kraton Pleret dan menjarah isinya. Mataram untuk pertama kalinya jatuh.

    Sejak pecahnya Pemberontakan Trunojoyo, kendati kemudian berhasil ditumpas dengan bantuan VOC, Jawa tidak lagi menjadi negara yang ekspansif. Para elite kraton berebut kekuasaan. Kondisi politik tidak stabil. Intervensi VOC juga semakin kuat. Gonta-ganti kekuasaan sering terjadi, termasuk ketika Pangeran Puger akhirnya mendeklarasikan diri sebagai penguasa Mataram dengan gelar Pakubuwono I.

    Pakubuwono I naik tahta setelah berhasil menyingkirkan keponakannya bergelar Amangkurat III. Setelah tersingkir dari kraton Kartasura, Amangkurat III kemudian melarikan diri dan kalau menurut sejumlah catatan sejarah, termasuk versi MC Ricklefs, bergabung dengan kelompok Untung Surapati. Dia sendiri akhirnya tertangkap dan diasingkan ke Sri Lanka.

    Adapun Pakubuwono I memimpin Mataram kurang lebih dari 15 tahun. Dia mulai berupaya menstabilkan kekuasaan Mataram yang terus dilanda peperangan antar faksi politik. Setelah mangkat, Pakubuwana I digantikan oleh putranya bernama Raden Mas Suryaputra.

    Menariknya, penerus tahta Pakubuwono I tidak menggunakan gelar tersebut, melainkan memilih gelar sebagai Amangkurat IV. Kelak penerus Amangkurat IV memakai gelar Pakubuwono. Putranya memutuskan untuk menggelar Pakubuwono II. Pada masa Pakubuwono II, pemberontakan terjadi di mana-mana. Dia juga sangat dekat dengan VOC dan menyerahkan wilayah pesisir kepada kelompok dagang Belanda tersebut. 

    Pakubuwana II dan Terpecahnya Mataram 

    Pakubuwana II dalam sejarah digambarkan raja yang tidak memiliki pendirian. Awalnya, Pakubuwana II bersimpati terhadap aksi perlawanan bangsa China dan Jawa terhadap hegemoni VOC. Tetapi kolaborasi antara VOC dengan penguasa Madura, Cakraningrat IV, telah memupus ambisi raja Jawa itu. Perlawanan China-Jawa, mulai berhasil dipatahkan. Pakubuwana kemudian berbalik arah. Dia menarik diri dari perang anti-VOC. Meski demikian, perlawanan terus berlangsung. 

    M.C Ricklefs (2008) dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 menulis sikap Pakubuwana II memicu beribu-ribu orang Jawa yang telah bergabung dengan orang-orang China, menaruh curiga terhadap sikap raja. Kecurigaan itu menguat setelah Pakubuwana II menjalin lagi persahabatan dengan Belanda. 

    Perlawanan semakin terkonsolidasi. Posisi pasukan Jawa-China kian kuat. Mereka mengangkat Raden Mas Garendi yang masih berusia 12 tahun, sebagai susuhunan baru pada tahun 1742. Para pangeran Jawa juga bergabung dengan pasukan perlawanan yang anti-VOC dan anti-Pakubuwana II. 

    Puncak dari kekacauan politik itu, ibu kota Mataram di istana Kartasura takluk. Dinding istana jebol. Pakubuwana II dan sekutunya dari Belanda, Kapten Johan Andriess Baron Van Hohendorff, lari tunggang langgang. Van Hohendorff adalah tentara Belanda yang diutus ke istana Kartasura untuk bernegosiasi dengan Pakubuwana beberapa waktu sebelum kejatuhan Kartasura.

    Mereka lari ke arah timur, bersembunyi dari kejaran pasukan koalisi Jawa-China, tepatnya di wilayah Panaraga. Ricklefs mencatat nasib Pakubuwana semakin terkatung-katung.  Apalagi dia ditinggal Van Hohendorff lari ke wilayah pesisir. Meski demikian, Pakubuwana II yang terusir dari istana, tetap meminta bantuan dari Belanda untuk mengembalikan tahtanya.

    Ricklefs (2002) dalam buku Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi 1749-1792: Sejarah Pembagian Jawa menulis bahwa Pakubuwana II menjanjikan kepada kompeni, untuk menentukan pejabat dan menguasai wilayah pesisir. Sejarawan De Graaf, yang juga telah banyak menulis sejarah tentang pasang surut Kraton Mataram, menggambarkan bahwa tawaran dari Pakubuwana II itu “terdengar bagaikan musik bagi telinga Batavia.”

    Tawaran itu merupakan awal dari tercabik-cabiknya kedaulatan Mataram. Kompeni tentu menyambut dengan tangan terbuka permintaan Pakubuwana II. Mereka kemudian membantu Pakubuwana mengembalikan tahtanya. Pasukan koalisi Jawa-China berhasil ditumpas. Para pemimpinnya kemudian diasingkan, ada yang dibuang ke Sri Lanka. VOC mulai bercokol ke wilayah Pesisir dan membangun sejumlah pusat komunitas di sana.

    Pindah Ibu Kota dan Terpecahnya Mataram 

    Kembalinya Pakubuwono II ke tampuk kekuasaan juga ditandai dengan peralihan pusat pemerintahan Mataram. MC Ricklefs dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, Pakubuwono II memutuskan untuk meninggalkan Kartasura dan memilih penggantinya 12 kilometer dari Sungai Sala. Wilayah itu kemudian dikenal sebagai Kota Surakarta atau Solo.

    “Dia mendirikan sebuah istana baru, Surakarta, yang nantinya didiami oleh keturunannya,” tulis Ricklefs.

    Pemindahan istana raja dari Kartasura ke Surakarta menjadi bukti bahwa ide memindahkan pusat kekuasaan bukan pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Pada era klasik atau era kerajaan, pemindahan pusat kerajaan bahkan terjadi berkali-kali. 

    Umumnya pemindahan itu berkaitan dengan peristiwa besar. Pada masa Medang atau Mataram Kuno, misalnya, pemindahan pusat kerajaan terjadi karena Pralaya atau bencana besar. Sedangkan pada masa Mataram Islam, pemindahan ibu kota biasanya terjadi karena adanya geger, perang, dan konflik antar anggota dinasti. Salah satu episodenya adalah perang suksesi yang memicu pemindahan ibu kota Mataram dari Kartasura ke Surakarta (Solo).

    Namun demikian, pemindahan ibu kota tidak selamanya menghilangkan konflik. Kasus Mataram dan pemindahan istana raja dari Kartasura ke Surakarta, rupanya tidak benar-benar menghentikan pertumpahan darah. Raden Mas Said, kelak bergelar Mangkunegara I, dan para pangeran Jawa lainnya tetap melakukan perlawanan.

    Pakubuwono II yang terjepit dan lemah menganggap perlawanan Mas Said sebagai ancaman. Namun upaya berupaya meredam perlawanan tidak banyak menghasilkan kemajuan. Ricklefs mencatat bahwa, Raja kemudian membuat sayembara kepada siapapun yang berhasil mengusir Mas Said dari daerah Sukowati (Sragen), akan diberi hadiah berupa tanah sejumlah 3.000 cacah.

    Pangeran Mangkubumi, kelak Sultan Hamengkubuwono I, menerima sayembara dari Raja. Dia bersama pasukannya bergerak ke Sukowati. Terjadi pertempuran antara pasukan Mangkubumi dengan Raden Mas Said. Mangkubumi menang dan berhasil mengusir pasukan Mas Said dari daerah tersebut. Dia kemudian menagih janji Pakubuwono II. 

    Namun janji tinggal janji. Pakubuwono II termakan bujuk rayu dari Patih Pringgalaya musuh bebuyutan Mangkubumi. Dia batal memberikan tanah 3.000 cacah ke Mangkubumi.

    Mangkubumi yang marah memimpin pasukannya berjumlah 13.000 prajurit, termasuk 2.500 pasukan kavaleri melakukan perlawanan. Dia memerangi Pakubuwono II dan VOC. Perang suksesi Jawa jilid ke III pecah. Namun di tengah peperangan, Pakubuwono II meninggal dunia. Raja penggantinya, Pakubuwana III harus menghadapi aksi pemberontakan Mangkubumi dan Mas Said.

    Perjanjian Giyanti dan Akhir Mataram Islam

    Perang dengan Mangkubumi berakhir setelah ditandatanganinya Perjanjian Giyanti pada 1755.

    Perang Suksesi Jawa III menjadi penanda pecahnya Jawa. Mataram Islam bubar. Wilayah yang dikuasai Pakubuwono III disebut sebagai Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sedangkan wilayah Pangeran Mangkubumi dikenal sebagai Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Mangkubumi kemudian memiliki gelar sebagai Sultan Hamengkubuwono I. 

    Sejak saat itu Jawa diperintah oleh dua raja. Sultan di Yogyakarta dan Pakubuwono di Surakarta. Meski demikian, dalam episode selanjutnya, dua pecahan kekuasaan Mataram itu masih harus terbagi. Mas Said masih memberontak dan baru menyerah pada tahun 1757. Dua tahun setelah Perjanjian Giyanti. Dia memperoleh sebagian wilayah Kasunanan Surakarta. Dia kemudian bergelar Mangkunegara I.

    Kasultanan Yogyakarta juga mengalami nasib serupa. Pada era penjajahan Inggris di bawah Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles 1811-1816, sebagian wilayah Yogyakarta kemudian dihadiahkan kepada Pangeran Notokusumo yang bergelar Paku Alam I. Wilayahnya disebut sebagai Pakualaman. Munculnya Pakualaman adalah konsekuensi dari konflik antara Sultan Hamengkubuwono II dengan penguasa Inggris, Raffles.

  • Warga Kenang Sosok Dirut BJB Yusuf Saadudin: Rajin ke Masjid dan Gak Neko-neko

    Warga Kenang Sosok Dirut BJB Yusuf Saadudin: Rajin ke Masjid dan Gak Neko-neko

    Bisnis.com, BANDUNG — Wafatnya Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin mengagetkan banyak pihak, tak terkecuali warga yang tinggal di lingkungan rumah almarhum di Bandung. 

    Sosok yang memimpin Bank BJB sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada April 2025 lalu ini dikenal sebagai sosok yang religius. 

    “Bapak setahu saya baru menempati rumah ini [Jl Gamelan] kalo nggak salah 2 tahunan lalu lah,” ungkap Neni Supriani (47) yang tinggal tidak jauh dari rumah duka Yusuf Saadudin, Jumat (14/11/2025). 

    Meski ia belum sempat berinteraksi lebih jauh dengan Almarhum, namun ia hampir setiap hari melihat mendiang salat berjamaah saat waktu salah Magrib, Isya dan Subuh.

    “Soalnya kalau siang mungkin bapa sibuk, tapi Magrib, Isya dan Subuh itu pasti ke masjid,” jelas dia.

    Rumah Almarhum Yusuf Saadudin memang hanya berjarak satu rumah dengan Masjid Jami Al Hasan. Neni mengatakan, dikarenakan waktu di rumah Yusuf hanya malam hari, jadi kebanyakan mendiang banyak berinteraksi sama masyarakat di Mesjid.

    “Sama anak-anak juga kalau dia lagi ada di rumah itu baik, sering nyapa, setau warga dia hanya direktur bank aja,” ungkap dia.

    Ia mendapatkan informasi bahwa Yusuf wafat dari Satpam yang menjaga di sekitar rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. “Saya kaget, pagi-pagi mendiang udah dibawa ke rumah, langsung dibawa untuk dimakamkan,” jelasnya.

    Ia pun berdoa untuk mendiang Yusuf Saadudin agar dimaafkan segala kekhilafan dan diterima segala kebaikannya yang telah dilakukan.

    1763104509_a429e636-032f-4734-aaa1-db54692e9fdf.

  • Komdigi Soroti Server Scam Online Banyak Beroperasi dari Luar Negeri

    Komdigi Soroti Server Scam Online Banyak Beroperasi dari Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti banyak server kejahatan penipuan online atau scam online yang berada di luar negeri. 

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, mengatakan salah satu tantangan utama mengatasi kejahatan scam online adalah lokasi server yang kerap berada di luar negeri.

    “Orang-orangnya yang mengendalikan tidak semua ada di Indonesia. Banyak sekali yang berada di luar juridiksi Indonesia,” kata Ismail dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025).

    Oleh sebab itu, dia melihat kejahatan scam bukan hanya menjadi persoalan Indonesia, melainkan juga masalah internasional. Karena itu, memerlukan pendekatan yang cerdas dan kolaborasi lintas negara untuk mengatasinya.

    Ismail menjelaskan Komdigi bekerja pada sisi hilir dengan melakukan pemblokiran terhadap konten-konten ilegal. Ismail mengakui langkah pemblokiran tidak mudah dilakukan, karena modus para pelaku sangat cepat berubah.

    “Pemblokiran ini mati satu tumbuh seribu, mati seribu tumbuh sejuta,” ujarnya.

    Dia menambahkan pelaku penipuan kini tidak lagi bergantung pada situs web konvensional. Menurut dia, sebaran konten berbahaya kini banyak ditemukan di kolom komentar media sosial maupun group chat. 

    “Ini adanya di komen-komen ade-ade itu semua nempel juga. Masuk Instagram, Instagram komen, di komen lumpang lewat. Situs judol, situs scam, situs pornografi dan sebagainya. Ada tersebar di chat-chat group dan sebagainya,” ucap Ismail.

    Ismail menegaskan mendeteksi seluruh kanal distribusi konten ilegal bukanlah hal mudah. Namun pihaknya tidak menyerah untuk melakukan hal tersebut. Dia menyebut Komdigi terus berupaya meminimalkan risiko kejahatan digital.

    “Nyatanya sudah jutaan ya situs yang kita sudah blokir ini. Sudah banyak sekali, tapi tidak menyerah karena kita tahu ini bicara minimalisasi, minimize risiko. Jadi tetap upaya penanganan,” ungkap Ismail.

    Sebelumnya, Komdigi mencatat telah menangani 3.053.984 konten negatif di ruang digital pada periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Rinciannya meliputi 2.377.283 konten perjudian dan 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak.

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • Mensesneg Beri Bocoran, Aturan Ojol Bakal Berbentuk Undang-undang?

    Mensesneg Beri Bocoran, Aturan Ojol Bakal Berbentuk Undang-undang?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pengaturan terkait transportasi online atau ojek online (ojol) akan terlebih dahulu disusun melalui peraturan presiden (perpres) sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Saat ditanya mengenai format aturan yang akan digunakan dalam waktu dekat, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah cenderung memilih jalur perpres untuk mempercepat penyelesaian persoalan di sektor transportasi online.

    “Ya. Kemungkinan gitu [undang-undang tentang ojol],” ujarnya saat ditanya apakah regulasi transportasi online akan berbentuk perpres.

    Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyusunan regulasi, Prasetyo menegaskan bahwa perpres menjadi pilihan paling cepat, sementara kemungkinan pengaturan dalam bentuk undang-undang akan dikaji kemudian.

    “Nggak. Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan perpres dulu. Kalau diaturnya dengan nanti, bilamana kita kemudian perlu merasa mengatur dengan undang-undang, baik misalnya itu undang-undang yang baru, atau bagian dari undang-undang yang lain, atau undang-undang yang lama, itu bagian nanti yang dikaji juga,” katanya.

    Terkait masukan dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Saiful Huda mengenai perlunya regulasi yang mencakup pekerja gig atau informal, termasuk pengemudi online dan pekerja kreatif, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada konsep perpres sebagai dasar awal pengaturan.

    “Ya tadi, sementara memang konsepnya masih dalam bentuk perpres. Kalau kemudian ke depan kita merasa perlu untuk itu dibuat undang-undang, nanti kita akan coba, kita bicara,” ujarnya.

    Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait kerumitan status kerja di sektor transportasi online. Menurutnya, terdapat perbedaan karakteristik antara pekerja formal dan pelaku usaha atau kemitraan, sehingga perlu diatur dengan pendekatan yang tepat.

    “Karena sekarang kita mendengar dari semua masukan, karena memang kondisinya seperti itu. Ada hal hal yang secara formal itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formal, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formal. Seperti teman-teman di Ojol ini kan sifatnya mitra, antara aplikator dengan teman-teman Ojolnya, kan mitra,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik untuk menangani persoalan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojek online.

    “Itu sedang dicari penyelesaian terbaik lah,” ujar Prasetyo.

  • 3 Pernyataan Kontroversial Ribka Tjiptaning, Terbaru Kritik soal Soeharto

    3 Pernyataan Kontroversial Ribka Tjiptaning, Terbaru Kritik soal Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri.

    Laporan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta.

    Ribka Tjiptaning dikenal sebagai politisi vokal yang tidak ragu menyuarakan pendapatnya meski menimbulkan kontroversi.

    Berikut ini daftar pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ribka Tjiptaning:

    1. Tolak Vaksin

    Ribka Tjiptaning pernah mendapat sorotan publik lantaran mengeluarkan pernyataan dirinya menolak vaksin Covid-19.

    Penolakannya terhadap vaksin itu membuatnya dirotasi dan ditegur oleh PDI Perjuangan. Teguran itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Saya sampai ditegur partai saya, enggak tahu yang melaporkan saya siapa. Tetapi, ini konsekuensi logis, ini keamanan untuk rakyat saya wakil rakyat. Ketika rakyat memilih saya tidak ragu-ragu saya juga bicara tidak ragu-ragu untuk kebenaran,” kata Ribka.

    Saat itu dia berpendapat bahwa vaksin buatan Sinovac tidak lagi banyak digunakan di China. Informasi itu dia peroleh dari sejumlah temannya yang berdomisili di negeri tirai bambu itu.

    “Ini [Sinovac] istilahnya sudah jadi barang rongsokan lah di sana itu orang China itu sudah jarang pakai Sinovac sebetulnya. Makanya, kenapa [vaksin] Merah Putih sudah tidak kita seriuskan lagi sehingga ya sudah ambil saja Sinovac. Kita jujur saja,” kata dia.

    Pernyataannya soal vaksin ini dilontarkan karena terdapat sejumlah vaksin yang ditemukan bermasalah dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

    “Yang tadinya vaksin untuk polio malah [jadi] lumpuh layu, yang kaki gajah jadi mati 12 [orang] di Sindanglaya sana di Jawa Barat,” kata dia.

    2. BPJS Kesehatan defisit

    Ribka Tjiptaning juga pernah mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memang dirancang untuk mengalami defisit, tidak seperti industri asuransi pada umumnya yang desainnya untuk memeroleh keuntungan.

    Dia menyebut defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih tergolong kecil dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan RUU tentang BPJS.

    “BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi DPR, Selasa 21 Januari 2020.

    Dia mengaku heran bila pemerintah selalu menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.

    “Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta,” katanya.

    Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.

    “Kalau bicara dari sudut pandang asuransi, memang tidak akan untung. Itu tanggung jawab negara. Kalau ada orang yang mau membayar mandiri, ya biarkan saja mereka membayar.”

    3. Komentari gelar pahlawan Soeharto

    Terbaru, Ribka melontarkan menolak penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025.

    Adapun Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

    Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

  • Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

    Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.

    Pemutihan ini sepenuhnya otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:

    sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak
    sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran
    Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

    Adapun panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Desember 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:

    Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store
    Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
    Buat kata sandi
    Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah
    Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan ke pesan singkat
    Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB)
    Unggah data pemilik kendaraan
    Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan
    Geser opsi Kirim Dokumen
    Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

    Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

    SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
    SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
    SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
    SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

  • Istana Klarifikasi Rencana Pembatasan Gim Online: Fokus Pada Pengaturan

    Istana Klarifikasi Rencana Pembatasan Gim Online: Fokus Pada Pengaturan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan bahwa wacana pembatasan gim daring atau game online tidak boleh dipahami secara keliru.

    Dia menekankan bahwa yang dimaksud pemerintah bukanlah pelarangan, melainkan penyusunan aturan yang lebih komprehensif terkait aktivitas gim online di Indonesia.

    “Ya, ada pembicaraan [dengan Komdigi]. Hanya kan, mohon maaf juga, jangan disalahartikan ya. Artinya, pembatasan mana pembatasan ini adalah lebih kepada pengaturan,” katanya seusai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Lebih lanjut, dia juga menilai gim online bukan faktor tunggal yang menyebabkan insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, dan menyebut masih banyak aspek lain yang perlu dikaji lebih mendalam.

    “Hal-hal yang sekiranya itu berdampak yang kurang baik (harus ditelaah ulang). Apa pun itu, tidak hanya masalah game online,” ujarnya.

    Menurutnya, kasus perundungan yang turut diungkap dalam insiden tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau kemudian kasus yang kemarin itu karena akibat perundungan, sebagaimana juga yang sudah pernah kami sampaikan, itu juga harus sebagian dari yang menjadikan perhatian bagi kita semua,” tuturnya.

    Dia berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekolah, dapat ikut terlibat dalam pencegahan perilaku perundungan maupun kekerasan.

    “Supaya perundungan-perundungan, apalagi yang mengarah kepada kekerasan, itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama-sama, dari lingkungan keluarga, kemudian lingkungan di sekitar tempat tinggal, di lingkungan sekolah, di lingkungan pergaulan,” tandas Prasetyo.

  • Merger GoTo-Grab Belum Dibahas, Istana: Tunggu Menteri Rosan

    Merger GoTo-Grab Belum Dibahas, Istana: Tunggu Menteri Rosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah belum memulai pembahasan terkait isu merger antara GoTo dan Grab.

    Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Ketika ditanya mengenai perkembangan diskusi terkait potensi penggabungan dua raksasa layanan digital tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu kepulangan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani yang saat ini tengah mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Australia.

    “Belum. Tunggu Pak Rosan pulang pulang dari Australia,” ujarnya.

    Isu merger GoTo–Grab sebelumnya mencuri perhatian publik karena dinilai dapat berdampak besar terhadap ekosistem transportasi daring, persaingan usaha, hingga kesejahteraan mitra pengemudi dan UMKM.

    Namun hingga kini, pemerintah menyatakan belum ada pembahasan lanjutan sebelum seluruh pihak terkait dapat melakukan koordinasi secara lengkap.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

    Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa isu tersebut menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai regulasi transportasi daring. “Kira-kira begitu [Danantara terlibat],” ujarnya saat ditanya mengenai peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

    Menurut Prasetyo, proses penggabungan masih dalam tahap pencarian bentuk. Opsi yang dikaji dapat berupa merger ataupun akuisisi. “Ya ini lagi dicari skemanya,” ucapnya.

    Ketika dikonfirmasi mengenai isu bahwa Grab akan dibeli GoTo, Prasetyo memberikan jawaban singkat dan mengamini. Dia kembali menegaskan bahwa kajian masih berlangsung. “Dilihat dari bentuknya, iya. Intinya penggabungan mereka berdua, gitu,” katanya.

    Prasetyo menekankan bahwa pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. 

    Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan.

    “Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.

  • Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

    Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara resmi membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

    Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di kantor INALUM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Kamis (13/11/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proses penjualan aluminium oleh INALUM kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

    “Benar penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Di Kawasan Ekon omi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor,” ujarnya dalam rilis resminya, Jumat (14/11/2025), 

    Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor Inalum, di antaranya Ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, dan Ruang penyimpanan arsip.

    Menurut Anang, tindakan tersebut dilakukan karena lokasi-lokasi itu diduga masih menyimpan dokumen penting terkait proses penjualan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium INALUM pada 2019.

    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium kepada PT PASU, laporan keuangan, serta berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

    Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

    Kejagung berharap serangkaian tindakan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan sehingga konstruksi dugaan tindak pidana korupsi semakin terang dan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal.

    “Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tandas Anang.