Category: Bisnis.com

  • Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?

    Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang tegas jika ingin melibatkan Danantara dalam merger Gojek-Grab, mengingat terdapat dana publik yang dikelola oleh badan tersebut. Regulasi akan mengatur mengenai hak dan kewajiban Danantara.  

    Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai keterlibatan Danantara membutuhkan landasan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat. Dia menyoroti dana Danantara berasal dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga tetap merupakan dana publik. 

    Karena itu, keterlibatan badan tersebut dalam aksi korporasi seperti merger Grab–GoTo berpotensi mengalihkan manfaat dana publik kepada entitas privat. Dia juga menyoroti risiko keuangan negara apabila investasi tersebut mengalami kerugian.

    “Ketika rugi, loss, itu siapa, dana publik siapa yang bertanggung jawab kan?” kata Trubus kepada Bisnis pada Senin (17/11/2025).

    Trubus menambahkan, negara pada prinsipnya tidak boleh berkompetisi dengan rakyatnya dalam mencari keuntungan, sehingga motif investasi pemerintah harus benar-benar berlandaskan kemanfaatan publik. 

    Ketika ditanya mengenai potensi monopoli pasar karena pangsa kedua perusahaan yang digabung dapat mencapai sekitar 90%, Trubus menyebut pemerintah cenderung melihat isu tersebut dari sudut pandang penyerapan tenaga kerja. 

    Namun dia mengingatkan model intervensi pemerintah dalam bisnis swasta harus dibatasi oleh aturan yang tegas dan transparan. 

    Sebagai perbandingan, Trubus menyinggung persoalan tata kelola proyek Kereta Cepat Whoosh yang sempat disorot KPK terkait transaksi lahan negara. 

    Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang jelas agar pemanfaatan aset negara dalam proyek bisnis tidak menimbulkan kerancuan. 

    “Ini kan juga harus ada kejelasan, untuk bisa optimal menurut saya ini perlu aturan regulasi yang betul-betul rigid, transparan, terbuka, dan partisipatif,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga.  

    Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GoTo. Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025). 

    Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan Danantara, Prasetyo memberi isyarat adanya peran lembaga tersebut. Menurutnya, rencana penggabungan Grab dan GoTo masih berada pada tahap penjajakan untuk menentukan bentuk yang paling tepat.

    Beberapa opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. “Ya ini lagi dicari skemanya,” ujarnya.

    Prasetyo juga menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring.  Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan. 

    “Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.

  • Jokowi dan Iriana Hadir Langsung Jemput Jenazah Istri Wiranto di Bandara Solo

    Jokowi dan Iriana Hadir Langsung Jemput Jenazah Istri Wiranto di Bandara Solo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo Hadir secara langsung saat jenazah istri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto tiba di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Senin (17/11/2025).

    Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @jokowi, dia datang bersama istrinya. Mereka tampak menemani Wiranto untuk menjemput langsung proses pemindahan jenazah dari pesawat TNI Angkatan Udara ke mobil ambulans.

    “Hari ini saya dan Ibu Iriana turut menjemput jenazah almarhum Ibu Hj. Rugaiya Usman, istri Bapak Wiranto, di Bandara Adi Soemarmo, Solo,” tulis caption unggahan tersebut, Senin (17/11/2025).

    Setelahnya, jenazah dibawa untuk dikebumikan di makam keluarga Astana Ukir Sena Raga, Delingan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

    Dalam unggahan tersebut, Jokowi juga menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhumah.

    “Semoga Yang Maha Kuasa menerima seluruh amal beliau mengampuni dosa-dosanya, melapangkan dan menerangi kuburnya serta memberikan ketabahan dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggal,” tambahnya.

    Diketahui, Rugaiya wafat pada hari Minggu, 16 November 2025. Sebelum diterbangkan ke Solo, jenazah Rugaiya lebih dulu dibawa ke rumah duka Jl. Palem Kartika No.21, Komplek PATI AD Bambu Apus, Jakarta Timur.

    Kapuspen TNI Mayjen Freddy Ardianzah mengatakan istri dari eks Panglima TNI itu mengembuskan nafas terakhirnya pada 15.55 WIB di Bandung.

  • Registrasi Kartu SIM dengan NIK Kerap Disalahgunakan untuk Penipuan-Spam

    Registrasi Kartu SIM dengan NIK Kerap Disalahgunakan untuk Penipuan-Spam

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi disusun untuk mengurangi penipuan dan spam imbas lemahnya pendaftaran. 

    Regulasi baru ini disusun sebagai bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025 dan ditujukan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.

    Selama bertahun-tahun, proses registrasi kartu seluler mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 

    “Dalam implementasinya, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025). 

    Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien. 

    Nantinya RPM baru ini mengatur penggunaan data kependudukan biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai elemen wajib dalam proses registrasi pelanggan baru. 

    Komdigi menilai penerapan prinsip know your customer (KYC) melalui verifikasi biometrik diperlukan agar identitas yang digunakan untuk pendaftaran nomor seluler benar-benar valid. Meski dasar kewajiban KYC sudah tercantum dalam PM 5/2021, aturan teknis soal pemanfaatan biometrik sebelumnya belum diatur sehingga perlu dihadirkan regulasi yang lebih rinci.

    Dalam rancangan aturan tersebut, registrasi pelanggan prabayar maupun pascabayar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mencantumkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, serta data biometrik pengenalan wajah.

    Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. 

    Aturan baru juga mencakup kewajiban registrasi untuk pengguna eSIM, yang tetap harus melewati verifikasi NIK dan face recognition. RPM ini turut memuat ketentuan mengenai keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta pengaturan masa transisi. 

    Komdigi menyiapkan penerapan bertahap: selama satu tahun sejak peraturan diundangkan, registrasi masih dapat memakai NIK dan KK, sementara penggunaan biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, registrasi baru hanya bisa dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah. 

    Pelanggan yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski dipersilakan jika ingin memperbarui datanya.

    Dengan ditetapkannya regulasi baru ini nantinya, sejumlah pasal terkait registrasi pelanggan dalam PM 5/2021 akan dicabut. 

    Komdigi menegaskan penyusunan aturan dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan membuka ruang masukan sebelum menetapkan keputusan.

    Kementerian kini mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap RPM Registrasi Pelanggan mulai 17 hingga 26 November 2025. Masukan dapat disampaikan melalui email resmi Komdigi di kejasatel@mail.komdigi.go.id.

  • Bos Pertamina Beberkan 4 Usulan Kunci untuk RUU Migas

    Bos Pertamina Beberkan 4 Usulan Kunci untuk RUU Migas

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan empat usulan untuk revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

    Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025). Pertamina memandang RUU Migas bukan sekadar revisi aturan, melainkan lokomotif transformasi energi nasional.

    Menurut Simon, RUU Migas dapat menjadi lokomotif untuk meningkatkan cadangan migas dan mendorong Indonesia kembali mencapai swasembada energi.

    “RUU Migas adalah solusi strategis yang bisa memberikan hasil terbaik, cepat, dan selamat. Ini bukan hanya tentang industri, tetapi tentang masa depan bangsa,” ujarnya.

    Simon lantas menyampaikan empat fokus aspirasi utama yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Migas. Pertama, kelembagaan hulu migas.

    Dia menyebut, Pertamina mendorong pembentukan atau penunjukan BUMN yang bertugas menjalankan konsesi pengelolaan migas sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Badan ini diharapkan menjadi pihak yang melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha.

    “Negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola Migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” tutur Simon.

    Kedua, perencanaan hulu-hilir migas. Simon menyebut, RUU Migas harus memuat skema perencanaan setara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di sektor kelistrikan.

    Dia mengatakan, RUU Migas harus memasukkan Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) sebagai payung hukum investasi berbasis kebijakan energi nasional.

    Ketiga, kepastian fiskal dan perpajakan. Simon menyarankan skema fiskal yang lebih adaptif terhadap keekonomian wilayah kerja, terutama untuk deep water, enhanced oil recovery, lapangan tua, migas non konvensional, dan proyek dekarbonisasi.

    Selain itu, Simon menyoroti pentingnya penerapan konsep ring fencing. 

    Keempat, pembentukan Petroleum Fund. Pertamina mendorong adanya Petroleum Fund yang dikelola BUMN Khusus migas.

    Menurut Simon, dana ini difokuskan untuk pendanaan kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta program dekarbonisasi.

    “Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi XII,” imbuh Simon.

    Lebih lanjut, Simon menegaskan bahwa RUU Migas memiliki posisi strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada energi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Simon menilai saat ini terjadi kesenjangan yang kian melebar antara produksi dan konsumsi energi nasional. Konsumsi terus tumbuh, sementara produksi migas domestik cenderung menurun akibat natural declining. 

    Dia menyebut, kondisi itu memaksa Indonesia menutup kebutuhan melalui impor, di tengah investasi hulu migas yang justru semakin melemah.

    “Pertumbuhan konsumsi lebih besar daripada produksi kita, sehingga gap harus ditutup dengan impor. Padahal investasi hulu sebagai motor penggerak terus turun. Tanpa regulasi kuat, daya tarik investasi semakin melemah dan ketahanan energi terancam,” jelas Simon.

  • Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp2 Triliun per Tahun

    Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp2 Triliun per Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea keluar terhadap komoditas emas, dengan tarif di rentang 7,5%—15%. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengaku sudah melakukan perhitungan terkait dampak pengenalan bea keluar itu ke penerimaan negara.

    “Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5—2 triliun dapat sih setahunnya,” ungkap Febrio kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Kendati demikian, sambungnya, penerimaan negara dari bea keluar emas itu akan sangat tergantung harga global. Harga emas, sambungnya, kerap naik-turun alias volatile sehingga proyeksi Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun cuma proyeksi konservatif.

    Dia juga menekankan bahwa pemerintah hanya akan mengenakan bea keluar untuk komoditas emas di hulu. Sementara itu, komoditas emas di hilir akan tetap bebas bea keluar.

    “Yang hilirnya, perhiasan kan nggak kena, karena memang kita ingin hilirisasi,” ungkap Febrio.

    Adapun, Febrio mengungkapkan pihaknya sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK yang akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas itu. Menurutnya, kebijakan itu sudah dalam proses harmonisasi dan kemungkinan pihaknya akan segera mengumumkannya ke publik.

    “Saat Ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir dalam proses di titik akhir,” ujar Febrio di Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan beleid itu untuk mendukung hilirisasi dan ekosistem bank bulion di Indonesia, termasuk untuk memastikan ketersediaan pasokan emas. 

    Adapun pengaturannya mencakup dua aspek. Pertama, tarif produk hulu diatur lebih tinggi dibandingkan dengan produk hilirnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi. Kedua, tarif bea keluar progresif yang mekanismenya adalah tarif besar akan berlaku untuk harga komoditas yang lebih tinggi.

    Febrio menambahkan bahwa penerapan tarif itu nantinya akan mencakup kepada komoditas emas dore atau emas batangan campuran beberapa mineral, granules, cast bar, dan minted bars. 

    “RPMK Bea Keluar telah disepakati Kementerian dan Lembaga terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum. RPMK Bea Keluar Emas dalam proses pengundangan,” tutupnya.

  • Terbesar! Pertamina Setor Dividen Rp23 Triliun ke Danantara per September 2025

    Terbesar! Pertamina Setor Dividen Rp23 Triliun ke Danantara per September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) disebut telah menyetorkan dana hasil dividen dari kinerja keuangan perusahaan sebesar Rp23 triliun ke Danantara per September 2025.

    Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengatakan sepanjang tahun lalu perusahaan plat merah ini memberikan dividen terbesar untuk Danantara, dengan total dividen sebesar Rp42,1 triliun atas kinerja tahun buku 2024. 

    “Ini menegaskan kembali komitmen pertamina dalam memberikan nilai lebih bagi negara sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis ditengah tekanan dan dinamika global,” kata Oki dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025). 

    Oki menyebut total dividen yang disetor Pertamina ke Danantara merupakan yang terbesar dibandingkan dengan BUMN lainnya. 

    Secara total, kontribusi Pertamina ke penerimaan negara stabil di angka Rp300 triliun per tahun yang mencakup setoran pajak, PNBP, dan dividen. 

    “Secara fundamental kondisi keuangan tetap terjaga dimana di tahun 2025 ini NPAT [Net Profit After Tax] Pertamina diproyeksikan berada di sekitar US$3,3 miliar atau setara Rp54 triliun dan dengan EBITDA US$9,6 miliar atau Rp158 triliun,” jelasnya.

    Sementara itu, Pertamina menargetkan pendapatan perusahaan mencapai US$68 miliar atau setara dengan Rp1.127 triliun sepanjang tahun ini. Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pendapatan yang dibukukan tahun lalu mencapai Rp1.194 triliun. 

    Dia memastikan Pertamina akan tetap menjaga kinerja positif ditengah tekanan global seperti ICP atau harga minyak yang melemah hingga tekanan terhadap rupiah. 

    Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Simon Alysius Mantiri mengatakan kontribusi Pertamina kepada negara hingga September 2025 telah mencapai Rp262 triliun. Capaian tersebut menjadikan Pertamina sebagai BUMN yang menyumbang pajak, PNBP, dan dividen terbesar di Indonesia. 

    “Selain itu, di sisi operasional produksi migas tetap terjaga untuk minyak dan gas setara 1 juta barel oil per day ekuivalen dan yield kilang 84%,” tuturnya, dalam kesempatan yang sama. 

    Menurut Simon, capaian tersebut menunjukan langkah perbaikan dan komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi dan memberi nilai terbaik bagi Indonesia. 

  • Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%

    Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%

    Bisnis.com, MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil menurunkan inflasi dari 5,32% pada September 2025 menjadi 4,97% pada Oktober 2025. Penurunan ini dinilai sebagai bukti keseriusan Sumut dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di tengah tekanan cuaca dan pasokan.

    Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    “Kami mengapresiasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, seperti Gerakan Pangan Murah, operasi pasar, serta kerja sama dengan daerah champion seperti Jember,” ucap Bima Arya.

    Ia menambahkan, bahwa kenaikan harga beberapa komoditas seperti cabai merah dan bawang merah sebelumnya dipengaruhi oleh faktor cuaca, sehingga intervensi cepat dari pemerintah daerah menjadi sangat penting.

    Wakil Gubernur Sumut Surya yang mengikuti Rakor tersebut dari Ruang Sumut Smart Province, Lantai 6, Kantor Gubernur Sumt, memaparkan bahwa inflasi Sumut turun dari 5,32% menjadi 4,97% berkat sejumlah langkah strategis. Bersama instansi lainnya, Pemprov Sumut melakukan sejumlah upaya dalam menurunkan inflasi, seperti melakukan kolaborasi lintas sektor dan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni mengelola pasokan komodtas strategis seperti cabai, bawang merah dan beras.

    Pemprov Sumut juga melaksanakan 11 aksi cepat dalam mengendalikan inflasi, berupa subsisdi operasi pasar murah, sidak harga, dan intervensi langsung ke rantai pasok. “Stabilisasi pasokan melalui intervensi Perum Bulog yaitu realisasi penyaluran beras SPHP mencapai 34,90 juta kg atau setara dengan 38,84% dari target 89,86 juta kg. Bantuan Pangan juga terealisasi sebanyak 16,65 juta kg,” sebutnya.

    Wagub Sumut melanjutkan, Pemprov Sumut juga melakukan intervensi harga cabai merah melalui pembelian lintas daerah, yang telah dilaksanakan pembelian cabai merah dari Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sebanyak 50 ton. Pasokan cabai tersebut dikirim melalui tiga tahap yang diturunkan ke Pasar Induk dan Dinas Ketahan Pangan dan Hortikultura.

    Pemprov Sumut juga rutin melakukan kegiatan pengendalian inflasi daerah, baik dengan Kemendagri, serta kabupaten/kota. Juga melaksanakan koordinasi pendistribusian minyak goreng menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah dilaksanakan pada 7 November 2025. “Kami juga melaksanakan rapat perkembangan harga pakan ternak,” ucapnya.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan sejumlah provinsi mengalami penurunan indeks perkembangan harga (IPH) pada minggu kedua November 2025. Salah satunya Provinsi Sumut, yang mengalami penurunan IPH sebesar 3,56% terhadap komoditas cabai mrah, beras, dan bawang merah. Penurunan IPH terjadi di Kabupaten Batubara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Padanglawas, dan Kota Tebingtinggi.

    “Jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan IPH bertambah dari minggu sebelumnya. Sebanyak 33 provinsi mengalami penurunan IPH dibanding bulan sebelumnya,” ucapnya.(H21/DISKOMINFO SUMUT)

  • Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

    Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

    Salah satu perubahan terkait dengan insentif pajak 0,5% terhadap UMKM dengan omzet paling tinggi Rp4,8 miliar.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa latar belakang dari pihaknya ingin mengubah aturan itu lantaran temuan beberapa praktik wajib pajak (WP) UMKM yang melakukan penahanan omzet (bunching) hingga pemecahan usaha (firm splitting). 

    “Temuan kami dari strategi tax planning, ada beberapa praktik dari WP yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% melakukan praktik bunching atau menahan omzet, dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” jelasnya pada rapat kerja (raker) Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Oleh sebab itu, lanjut Bimo, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan untuk pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10 terkait dengan pengaturan ulang subyek PPh final 0,5% yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk penghindaran pajak atau anti avoidance rule. 

    Selain praktik diduga penghindaran pajak itu, otoritas turut menemukan indikasi WP UMKM yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5% kendati peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melewati ambang batas (threshold) yang sudah ditetapkan. 

    Untuk itu, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP PBT yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenakan PPh final dan PPh nonfinal. “Itu termasuk perdaran bruto dari penghasilan di luar negeri.”

    Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pemberian periode atau jangka waktu tertentu pemberian insentif PPh final 0,5%, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang (PT OP). 

    Bimo menyebut itu merupakan permintaan dari dunia usaha, di mana perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM telah masuk menjadi paket kebijakan ekonomi 2025. 

    “Perubahan pasal 59 penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan yang didirikan satu orang (PT OP),” terang Bimo. 

    Dirjen Pajak Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden. 

  • Catat! Bunga KUR Flat 6% Mulai Januari 2026

    Catat! Bunga KUR Flat 6% Mulai Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan pemerintah memberikan bunga tetap (flat) untuk skema kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM sebesar 6% mulai Januari 2026.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan skema KUR bunga tetap ini sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Komite Pembiayaan melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Kan sekarang ini pengajuan [KUR] pertama 6%. Betul nggak? KUR yang kedua naik 7%. KUR yang ketiga naik 8%. KUR yang keempat naik 9%. Sekarang semua sama 6%,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, Maman menambahkan, selama ini skema KUR hanya diberikan paling banyak empat kali pengajuan. Namun, dia menyatakan pengajuan KUR ke depan tidak ada batasan.

    “Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Maman mengungkap realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp238 triliun atau sekitar 83% dari target Rp286 triliun pada alokasi 2025.

    Dia menuturkan, dari target alokasi tersebut, Kementerian UMKM harus menyalurkan 60% ke sektor produksi.

    Adapun, realisasinya sudah mencapai angka 60,7% dan ditargetkan menyentuh 61% di akhir tahun. Dia menyebut, angkanya terus mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

    Pada periode yang sama, Kementerian UMKM mencatat telah terdapat 1,3 juta debitur graduasi. “Dari target yang ditugaskan kepada saya untuk debitur baru sebanyak 2,34 juta debitur, debitur barunya yang sudah tercapai 96%, yaitu 2,25 juta,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Maman menambahkan pemerintah juga membidik 8–11 juta tenaga kerja yang terserap di sektor UMKM. Ke depan, Kementerian UMKM akan membuat program untuk yang dari sektor informal ke formal.

    “Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65%. Jadi dapat penugasan dari komite naik sekitar 5%,” pungkasnya.

  • Bos Pertamina Bidik Laba Bersih Rp54 Triliun Sepanjang 2025

    Bos Pertamina Bidik Laba Bersih Rp54 Triliun Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menargetkan pendapatan perusahaan mencapai US$68 miliar atau setara dengan Rp1.127 triliun sepanjang tahun ini. Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pendapatan yang dibukukan tahun lalu mencapai Rp1.194 triliun. 

    Direktur Utama Pertamina Simon Alysius Mantiri mengatakan target tersebut diproyeksikan seiring dengan tekanan makroekonomi global yang cukup menantang. Kendati demikian, pihaknya optimistis dapat mempertahankan kinerja. 

    “Pertamina tetap mampu mempertahankan stabilitas kinerja melalui efisiensi, respon cepat, dan continuous improvment di seluruh lini operasi sehingga stabilitas kinerja keuangan dan operasional tetap dalam tren positif,” kata Simon dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025). 

    Sementara itu, dari sisi laba bersih, Pertamina memproyeksi peningkatan capaian laba hingga US$3,3 miliar atau setara Rp54 triliun sepanjang 2025, naik dari tahun sebelumnya sebesar US$3,13 miliar atau Rp49,54 triliun. 

    Di sisi lain, kontribusi Pertamina kepada negara hingga September 2025 telah mencapai Rp262 triliun. Capaian tersebut menjadikan Pertamina sebagai BUMN yang menyumbang pajak, PNBP, dan dividen terbesar di Indonesia. 

    “Selain itu, di sisi operasional produksi migas tetap terjaga untuk minyak dan gas setara 1 juta barel oil per day ekuivalen dan yield kilang 84%,” tuturnya. 

    Menurut Simon, capaian tersebut menunjukan langkah perbaikan dan komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi dan memberi nilai terbaik bagi Indonesia. 

    Senada, Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza menerangkan Pertamina akan tetap menjaga kinerja positif ditengah tekanan global seperti ICP atau harga minyak yang melemah hingga tekanan terhadap rupiah. 

    “Secara fundamental kondisi keuangan tetap terjaga dimana di tahun 2025 ini NPAT [Net Profit After Tax] Pertamina diproyeksikan berada di sekitar US$3,3 miliar atau setara Rp54 triliun dan dengan EBITDA US$9,6 miliar atau Rp158 triliun,” jelasnya dalam kesempatan yang sama. 

    Di samping itu, dia menerangkan credit rating Pertamina berhasil dipertahankan pada level investment grade yang baik. Petamina juga berkontribusi positif terhadap penerimaan negara yang terjaga di atas Rp300 triliun per tahun. 

    Dalam hal dividen, Pertamina memberikan dividen terbesar untuk Danantara, dengan total dividen sebesar Rp42,1 triliun atas kinerja tahun buku 2024. 

    “Di mana sampai September 2025 ini sudah disetorkan Rp23 triliun dari total dividen Pertamina, ini menegaskan kembali komitmen Pertamina dalam memberikan nilai lebih bagi negara sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis ditengah tekanan dan dinamika global,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, pada tahun lalu, Pertamina telah berhasil menembus 1 juta barel setara minyak. Ini menjadikan Pertamina kontributor 69% minyak nasional dan 37% gas nasional. Dari sisi kilang, Pertamina juga berhasil menjadi kontributor utama produksi BBM nasional.

    Pertamina terus memperkuat infrastruktur distribusi energi hingga saat ini lebih dari 15.000 titik retail BBM, 260.000 titik pangkalan LPG, 6.700 gerai pertashop, dan 573 lokasi BBM satu harga tersedia untuk menyalurkan energi ke seluruh pelosok negeri. 

    Selain itu, distribusi energi juga disokong pengoperasian 288 kapal. Dari sisi bisnis gas, Pertamina mengoperasikan lebih dari 33.000 Km pipa transmisi dan distribusi gas serta sekitar 820.000 sambungan jargas.  

    Sementara itu, dari sisi pengembangan bisnis terbarukan, Pertamina juga menjadi kontributor utama bisnis rendah karbon. Pertamina mengelola 13 wilayah kerja geothermal, PLTGU dan PLTS dengan total kapasitas 2.502,12 Megawatt. 

    Pertamina juga memproduksi biofuel B35, Hydrotreated Vegetable Oil (HVO), Pertamax Green 95 dan proyek Used Cooking Oil (UCO) untuk Sustainable Aviation Fuel (SAF).