Category: Bisnis.com

  • Solusi AI Indosat (ISAT) Layani 130 Kampus per Oktober 2025

    Solusi AI Indosat (ISAT) Layani 130 Kampus per Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. (ISAT) mengklaim layanan enterprise kecerdasan buatan (AI) mereka telah melayani lebih dari 130 kampus di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025. Perusahaan terus berfokus pada pengembangan lebih banyak kasus pemanfaatan dan riset.

    Director & Chief Business Officer Indosat Muhammad Danny Buldansyah mengatakan perusahaan saat ini telah melayani lebih dari 130 kampus dengan mayoritas dari perguruan tinggi tersebut memiliki paling sedikit 5.000 mahasiswa.

    Perusahaan saat ini tengah fokus dalam mengembangkan kasus pemanfaatan yang lebih banyak dan bervariasi sesuai kebutuhan pelanggan perguruan tinggi.

    “Kita mau beberapa use case AI itu bisa bisa kita terapkan,” kata Danny di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Dia mengatakan AI akan akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Sebagai contoh, AI dapat membantu memeriksa jurnal atau tugas mahasiswa dengan lebih cepat. Sejumlah pekerjaan teknis saat pendaftaran juga dapat diringankan dengan AI.

    Danny menuturkan meski AI memiliki banyak keunggulan, untuk menjual layanan AI ke kampus bukanlah hal yang mudah. Perguruan tinggi masih skeptis dan meragukan solusi AI di dunia pendidikan. Mereka masih melakukan observasi terhadap teknologi ini.

    “Mereka masih wait and see,” kata Danny.

    Dalam memperbanyak pelanggan perguruan tinggi, Indosat menggelar Indonesia AI Day for Higher Education yang mempertemukan para rektor, pimpinan IT kampus, pakar global, serta mitra teknologi untuk membahas transformasi pendidikan tinggi di era kecerdasan buatan.

    Acara ini mendorong pergeseran kampus dari pendekatan tradisional menuju ekosistem pembelajaran cerdas yang mengutamakan teknologi, keamanan digital, dan pengalaman mahasiswa.

    Indonesia AI Day for Higher Education akan melibatkan lebih dari enam puluh universitas dari berbagai wilayah Indonesia dan Partisipasi institusi global termasuk The Education University of Hong Kong dan Google for Education.

  • DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Namun, apakah Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan disahkan hari ini?

    RUU KUHAP telah disepakati oleh Komisi III untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil saat rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025). 

    Keputusan untuk dibawa ke tingkat II setelah 8 fraksi di Komisi III menyepakati RUU tersebut. 

    Kemarin, Senin (17/11/2025), Wakil DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan RUU KUHAP dijadwalkan masuk paripurna masa persidangan II.

    “Kan Sudah tingkat 1 sudah ada jadwal. Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan,” kata Cucun, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, dari dokumen yanng diterima Bisnis Nomor B/16945/PW.11.01/11/2025, RUU KUHAP akan dibahas di Paripurna hari ini.

    “Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bunyi salah satu isi acara Paripurna.

    Meskipun RUU KUHAP dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Cucun menegaskan hal itu tidak akan berdampak pada pengesahan RUU KUHAP di sidang paripurna.

    Namun, laporan tetap dibahas dalam rapat pimpinan di MKD. Menurut Cucun, masyarakat tetap bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya kan kalau pembahasan sudah TK 1 mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ujar Cucun.

  • Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.

    Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.

    Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.

    Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

    Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN

    UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya. 

    Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

    “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja 

    Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

  • Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Makhamah Konstitusi Arsul Sani, kini menjadi viral karena adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam fit and proper test hakim MK.

    Dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani ini menjadi polemik di Indonesia. Adapun Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Anggota AMPK, Muhammad Rizal menduga Komisi III lalai dalam proses fit and proper test hakim MK. Adapun pelaporan tidak merujuk secara perorangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim MK yang diduga terseret polemik ini adalah Arsul Sani. 

    “Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

    Dia berharap MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan ijazah palsu tersebut. 

    Koordinator AMPK, Betran Sulani mengatakan dugaan ijazah palsu berasal dari salah satu laporan media di Polandia. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah S3.

    “Kita melampirkan beberapa media-media, bahkan media Polandia juga kita sudah lampirkan dan aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali melaksanakan aksi di MK,” ujarnya.

    Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian turut mengusut dugaan ijazah palsu.

    “Kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Betran.

    Respon Komisi III DPR RI

    Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).

    Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.

    “In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.

    Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

    “Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

    Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.

    “Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.

  • Prabowo dan Dasco Bertemu, Ini Topik Pembicaraannya di Istana

    Prabowo dan Dasco Bertemu, Ini Topik Pembicaraannya di Istana

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta usai menghadiri peluncuran program digitalisasi pembelajaran di SMPN 4 Bekasi pada Senin (17/11/2025).

    Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui unggahan di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah program strategis lintas sektor yang dianggap perlu segera dipercepat pelaksanaannya.

    Di bidang olahraga, Presiden dan Wakil Ketua DPR RI membahas rencana pembangunan kompleks fasilitas latihan atlet nasional yang komprehensif, serta program bagi atlet-atlet unggulan.

    “Rencana pembangunan kompleks fasilitas latihan pusat atlet yang komprehensif, serta pengiriman cabang olahraga unggulan Indonesia untuk pelatihan intensif di luar negeri,” ujarnya dalam unggahannya tersebut.

    Pada sektor ekonomi, pertemuan tersebut menyoroti target pertumbuhan ekonomi minimal 8% dan penyusunan kebijakan yang dirancang agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

    Adapun dalam program hilirisasi, keduanya membahas percepatan integrasi sektor hulu dan hilir serta peningkatan peran aktif pemerintah daerah.

    Dari aspek politik dan keamanan, Prabowo dan Dasco meninjau perkembangan terbaru dengan fokus pada upaya menjaga stabilitas nasional dan rasa aman publik.

    Teddy menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya seluruh program strategis tersebut segera direalisasikan.

    “Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh program strategis tersebut segera direalisasikan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat luas serta menumbuhkan optimisme dan rasa aman,” tandas Prabowo.

  • Lari ke DPR, Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

    Lari ke DPR, Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti risiko serius dari rencana pengambilalihan lahan sawit negara, terutama terkait legalitas, produktivitas, hingga potensi konflik dengan masyarakat setempat.

    Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino mengatakan mayoritas kebun sawit yang masuk skema pengambilalihan sudah memiliki penggarap dan pemilik sah. Menurutnya, pengambilalihan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat berisiko memicu benturan dan konflik agraria.

    Sadino menegaskan lahan yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU) atau status legal lainnya seharusnya diakui secara hukum.

    “Kalau Anda mau beli rumah nih, apa buktinya? Sertifikat, SHM rumah. Ternyata SHM-mu katanya tidak sah. Padahal yang menyatakan tidak sah itu, dia tidak ada keputusan pengadilan, dia tidak ada proses hukum. Terus hanya dinyatakan tidak sah. Kalau yang sudah ditempatin? Apalagi misalnya sudah dibayar, kita malah kena masalah,” kata Sadino saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan urutan izin yang seharusnya ditempuh untuk membuka lahan sawit, yakni terdiri dari kajian studi kelayakan (FS), izin lokasi dari pemerintah daerah, izin lingkungan (Amdal), hingga mendapatkan hak atas tanah seperti HGU atau IPPKH jika kawasan hutan.

    Sadino menekankan banyak kasus ketidakjelasan, terutama lahan yang baru ditetapkan sebagai kawasan hutan pada 1982 di Sumatera Utara, padahal masyarakat sudah mengelola lahan jauh sebelumnya.

    Seiring proses pengambilalihan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menata kembali lahan sawit. Namun, Sadino menilai Satgas berpotensi menghadapi masalah besar di lapangan karena lahan yang diambil alih sering tumpang tindih dengan kepemilikan masyarakat atau perusahaan.

    Lebih lanjut, Gapki juga menyoroti produktivitas kebun sawit yang tidak hanya tergantung pada panen saat ini, melainkan juga perawatan, pemupukan, dan pemeliharaan jangka panjang.

    Di samping itu, Sadino juga menyoroti potensi benturan kepentingan dan kasus nyata di lapangan. Adapun, daerah rawan konflik antara pengambilalihan lahan dan masyarakat antara lain Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, hingga kemungkinan Sumatera Utara.

  • Peran Djarum & Tzu Chi Makin Dominan di Industri Properti Lewat BSPS

    Peran Djarum & Tzu Chi Makin Dominan di Industri Properti Lewat BSPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus meningkat dan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan peningkatan kualitas rumah masyarakat. 

    Berdasarkan data terbaru, PT Djarum menjadi penyumbang terbesar dengan 2.550 unit, disusul oleh Yayasan Buddha Tzu Chi yang merupakan gabungan kontribusi banyak perusahaan dengan 5.020 unit.

    Sementara itu dari total 29.625 komitmen, realisasi BSPS saat ini telah mencapai 8.200 unit di seluruh Indonesia, mencakup pembangunan dan renovasi. 

    “Artinya keterlibatan swasta makin kuat. Kami apresiasi teman-teman swasta yang terpanggil membantu,” ujar Maruarar kepada wartawan, Senin (17/11/2025). 

    Dia menegaskan bahwa intervensi negara melalui BSPS sangat penting untuk mengatasi backlog rumah tidak layak huni yang mencapai 26,9 juta unit, sementara backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta. 

    Lalu, pemerintah pun menggenjot kapasitas program dari 45 ribu unit tahun ini menjadi 400 ribu unit pada 2025. Percepatan juga terlihat pada penyerapan rumah subsidi. 

    Sementara hingga 17 November 2025, realisasinya telah mencapai 221.000 unit, melampaui capaian setahun penuh 2024 yang sebanyak 200.300 unit. 

    Menurut Maruarar, hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat dan kuatnya ekosistem industri perumahan. 

    “Satu rumah subsidi itu bisa melibatkan empat pekerja sampai dengan lima pekerja, dan di dalamnya ada sekitar 180 industri penopang,” ujarnya.

    Pemerintah juga menyiapkan skema FLPP untuk perumahan vertikal di lima kota yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Manado guna menjawab kebutuhan hunian di perkotaan yang kian padat dan mahalnya harga tanah. 

  • Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diperkirakan bakal memberikan nilai tambah perekonomian pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual memandang bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. 

    Hal ini bisa dilihat dari skema tarif bea keluar yang dikenakan yakni semakin besar terhadap produk emas yang bersifat mentah, yakni dore. Sementara itu, produk emas yang lebih mendekati produk jadi atau setengah jadi rencananya dikenai bea keluar lebih kecil. 

    David menilai kebijakan berbasis insentif ini akan bisa memberikan nilai tambah kepada PDB Indonesia. 

    “Ini terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Adapun David tidak melihat adanya dampak pengenaan bea keluar ini terhadap harga emas. Sebab, dia melihat komoditas tersebut bergerak mengikuti pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” jelas David. 

    Adapun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut bea keluar untuk komoditas emas ini sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026. 

    Febrio mengatakan perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan tahun depan bisa menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara dari kepabeanan. Nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan share terbesar keempat untuk cadangan tambang emas dunia, yakni 3.491 ton per 2023.

    Di sisi lain, harga emas cukup tinggi di mana pada kuartal IV/2025 pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons. 

    “Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” tuturnya. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenakan tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. 

    Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Pengusaha Wanti-wanti Rencana KopDes Kelola Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

    Pengusaha Wanti-wanti Rencana KopDes Kelola Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mewanti-wanti rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan sawit hasil pengambilalihan negara kepada Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kelurahan) Merah Putih. Rencana tersebut berpotensi menciptakan konflik agraria di berbagai daerah.

    Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino mengatakan mayoritas perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam skema pengambilalihan pemerintah sudah memiliki penggarap dan pemilik yang sah. Dia menuturkan, komposisi penguasaan lahan oleh masyarakat jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

    “Mayoritas sawit itu sudah ada pemiliknya, mayoritas oleh masyarakat. Kalau perusahaan mungkin nggak apa-apa diambilalih, tapi bagaimana masyarakat? Karena masyarakat di situ itu bisa lebih dari 800.000 hektare dari 3 juta hektare [lahan negara],” kata Sadino saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan lahan sawit ke KopDes/Kel Merah Putih dapat memicu gesekan dengan masyarakat lokal yang sudah mengelola kebun tersebut. Hal ini terutama terjadi bila pihak yang ditunjuk tidak berasal dari warga setempat.

    “Apa nggak terjadi yang namanya konflik agraria? Padahal orang-orang itu sudah ada di sana. Kalau ada dihadirkan pendatang baru, orang yang baru, terus gimana posisinya? Kan berantem,” ujarnya.

    Di sisi lain, Sadino menyebut tanda-tanda konflik sudah mulai muncul di sejumlah daerah yang terdampak penataan ulang lahan sawit oleh negara, bahkan beberapa wilayah yang kini masuk fase rawan, seperti di Riau, Jambi, hingga Kalimantan Tengah.

    Selain itu, dia menuturkan benturan yang muncul bukan hanya antarmasyarakat, melainkan juga dengan pihak yang ditugaskan negara dalam proses pengambilalihan dan pengelolaan, termasuk dengan Agrinas.

    Dengan demikian, Sadino menilai KopDes/Kel Merah Putih tidak dapat begitu saja mengambil alih kebun sawit ketika lahan tersebut secara faktual sudah dimiliki oleh pihak lain.

    “Kalau Koperasi Desa mengelola sawit, nah sawit itu sudah ada miliknya orang, nanti gebuk-gebukan,” terangnya.

    Untuk itu, dia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan skema penugasan KopDes/Kel Merah Putih agar tidak memicu ketegangan baru.

    Menurutnya, langkah paling aman adalah dengan memastikan lahan yang masuk program penataan bukan milik masyarakat maupun kelompok tani yang telah menggarap selama bertahun-tahun.

  • Pengamat Wanti-wanti Risiko Penggunaan Data Transaksi Elektronik untuk Skoring Kredit, Apa Saja?

    Pengamat Wanti-wanti Risiko Penggunaan Data Transaksi Elektronik untuk Skoring Kredit, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede mengingatkan sejumlah risiko penting dalam penggunaan data transaksi elektronik untuk penilaian kelayakan penyaluran kredit atau skoring kredit.

    Josua menyampaikan, risiko pertama adalah risiko penilaian yang keliru akibat data yang tidak lengkap atau tidak mewakili kondisi usaha sebenarnya.

    “UMKM yang masih sangat tunai, musiman, atau baru mulai memakai QRIS bisa tampak berisiko tinggi karena volumenya kecil, padahal usahanya sebenarnya sehat,” kata Josua, Senin (17/11/2025).

    Sebaliknya, lanjut Josua, usaha yang agresif mengarahkan pembayaran melalui QRIS tetapi memiliki biaya tinggi dan margin tipis bisa terlihat sangat prospektif di data, padahal daya tahannya lemah.

    Menurutnya jika tidak diimbangi penilaian kualitatif, hal ini berpotensi melahirkan bentuk baru dari ketertinggalan akses keuangan, terutama bagi pelaku usaha yang tertinggal dalam adopsi teknologi.

    Risiko kedua yakni perlindungan data dan penyalahgunaan informasi. Josua menuturkan, data QRIS pada dasarnya menunjukkan pola belanja dan pemasukan yang sangat pribadi bagi pelaku usaha maupun pemiliknya.

    Tanpa tata kelola yang kuat, Josua menilai data ini bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak disampaikan dengan jelas kepada pemilik data, misalnya penawaran produk yang berlebihan, penjualan data ke pihak lain, atau penetapan syarat kredit yang merugikan kelompok tertentu.

    Josua mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menekankan pentingnya pelindungan konsumen dan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dan inovasi teknologi, termasuk melalui pengawasan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan agregasi jasa keuangan yang memroses ratusan juta permintaan data skor kredit dalam setahun.

    Dia menambahkan, tingginya pengaduan terkait keuangan ilegal dan penipuan digital juga menunjukkan bahwa risiko kebocoran dan penyalahgunaan data bukan hal yang bersifat teoritis semata, tetapi sudah nyata terjadi dan perlu diantisipasi secara serius.

    Risiko selanjutnya yakni ketidakadilan dan bias dalam model penilaian. Menurutnya, ketika penilaian kelayakan sangat bergantung pada data transaksi elektronik, wilayah dan kelompok masyarakat yang akses internetnya lemah, literasi digitalnya rendah, atau lebih banyak bertransaksi tunai akan cenderung memperoleh skor yang lebih rendah.

    “Ini bisa menimbulkan bias terhadap daerah tertinggal, pelaku usaha di pasar tradisional, dan pelaku usaha perempuan yang sering kali berada di sektor mikro dengan keterbatasan teknologi,” tuturnya.

    Selain itu, lanjut dia, model penilaian yang rumit dan bersifat kotak hitam menyulitkan debitur untuk memahami alasan penolakan. “Padahal dari sisi pelindungan konsumen mereka berhak atas penjelasan yang wajar dan kesempatan untuk mengajukan keberatan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa jejak digital QRIS dapat menjadi dasar penilaian kelayakan penyaluran kredit, utamanya bagi pelaku UMKM.

    Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan bahwa teknologi AI dapat mengolah jejak digital transaksi keuangan yang tercipta dari penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS. Nantinya, data olahan AI tersebut akan menjadi basis alternative credit scoring alias penilaian kredit alternatif.

    Juda mencontohkan, pelaku UMKM yang sudah menggunakan QRIS akan meninggalkan jejak digital seperti berapa pemasukannya, berapa pengeluarannya, berapa yang disimpan, hingga berapa pelanggannya. 

    “Ini jejak-jejak digital keuangan dari si ibu ini [pelaku UMKM] bisa diubah oleh AI menjadi sebuah akses keuangan, ketika ibu ini memerlukan pinjaman dari bank atau pinjaman dari fintech lending, yang sering sekarang disebut dengan alternative credit scoring,” ujar Juda dalam acara FEKDI & IFSE 2025 di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

    Langkah tersebut, sambung Juda, sejalan dengan arah kebijakan BI dalam mendorong transformasi digital sistem pembayaran dan memperluas inklusi keuangan. 

    Menurutnya, digitalisasi yang inklusif bukan tentang memiliki cip super atau algoritma paling mutakhir. Juda menekankan pentingnya teknologi digitalisasi keuangan untuk menyentuh hidup masyarakat paling membutuhkan.

    “Teknologi canggih perlu, tapi tidak cukup. Kita perlu pergeseran paradigma. Kita tidak hanya membutuhkan teknologi yang high-tech [teknologi canggih], tetapi right-tech atau teknologi tepat guna,” jelasnya.