Category: Bisnis.com

  • Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi III mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pidato terkait mekanisme pembahasan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi UU. Dia juga sekaligus menepi isu bahwa anggota polisi dapat menyadap secara mudah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

    “Kami perlu klarifikasi bahwa menurut pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Bahkan, katanya, pembicaraan lintas fraksi di komisi III hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.

    Kemudian terkait wewenang pembekuan rekening, dia menyampaikan menurut pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran dengan kemudian data di drive dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim atau ketua pengadilan.

    Lalu, terkait penyitaan, polisi juga harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri. Begitupun terkait penangkapan hingga penahan.

    “Menurut pasal 93 dan pasal 90 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara, penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” ujarnya.

    Setelah menyampaikan beberapa penjelasan, Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani mengatakan penjelasan dari Habiburokhman sudah cukup jelas dan menepis hoax yang beredar di masyarakat.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Waspada! Kenali Cara Judi Online Diam-diam Menguras Dompet Penggunanya

    Waspada! Kenali Cara Judi Online Diam-diam Menguras Dompet Penggunanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Fenomena judi online menarik perhatian calon targetnya dengan iming-iming untung besar, dan akses yang super mudah melalui smartphone.

    Pemilik platform judi online juga menghadirkan visual yang menarik dan bonus-bonus awal yang bikin penasaran. Namun, anda perlu berhati-hati, di balik semua itu ada sistem yang diam-diam bisa bikin dompetmu terkuras habis!

    Sekjen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan judi online adalah penipuan digital karena pemain teknologi ini dijamin rugi. Berbeda dengan judi konvensional yang masih terbuka persentase menang, pada judi online kemenangan diatur oleh pemilik platform.

    Sistemnya dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan platform bukan pemain. Banyak platform pakai algoritma random yang sebenarnya udah dimodifikasi sedemikian rupa supaya peluang menang makin kecil.

    Selain sistem yang dirancang curang, mereka juga mainin psikologi pemain dengan teknik-teknik yang sudah banyak diteliti dalam psikologi perilaku.

    Dilansir dari laman Telkomsel, Selasa (18/11/2025), berikut cara kerja Judi Online menguras kantong penggunannya.

    Near Miss: Hampir menang, tapi tidak jadi

    Near miss, atau dikenal sebagai near-miss effect (NME), terjadi ketika hasil permainan sangat dekat dengan kemenangan, tapi tidak sepenuhnya berhasil, sehingga menciptakan ilusi bahwa kemenangan besar hanya “sedikit lagi”.

    Efek ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari algoritma platform judi yang memanfaatkan perilaku manusia untuk memperpanjang waktu bermain.

    Contoh, dalam slot online, gulungan berhenti pada posisi yang hampir membentuk garis kemenangan, mendorong pemain untuk mencoba lagi karena merasa peluang menang meningkat.

    Reward Intermittent: Hadiah tak menentu

    Reward intermittent, atau intermittent reinforcement, merujuk pada pemberian imbalan yang tidak konsisten, di mana pemain tidak tahu kapan akan menang, sehingga otak terus termotivasi untuk mencoba lagi. Teknik ini mirip dengan prinsip operant conditioning dalam psikologi, di mana ketidakpastian justru memperkuat perilaku berjudi.

    Platform judi menggunakan algoritma untuk memberikan kemenangan sporadis, seperti bonus kecil di awal, yang memicu pelepasan dopamin di otak dan membuat pemain merasa “mungkin kali ini menang”.

    Gamifikasi: Seolah-olah ‘naik pangkat’, padahal cuma buang duit

    Gamifikasi secara umum merupakan strategi yang memasukkan unsur-unsur game ke konteks non-game untuk mendorong motivasi, partisipasi, dan perilaku yang diinginkan. Dalam judi online, ini dimanfaatkan untuk menciptakan pengalaman mirip game, di mana pemain merasa sedang mencapai prestasi meski sebenarnya hanya menghabiskan uang.

    Platform judi menggunakan elemen seperti poin reward, papan peringkat, dan level naik untuk membuat pemain merasa “berprestasi”, sehingga mereka terus bermain lebih lama. 

  • Penugasan Anggota Polisi di Luar Struktur, Mabes Polri: Bukan Inisiatif Internal

    Penugasan Anggota Polisi di Luar Struktur, Mabes Polri: Bukan Inisiatif Internal

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal mekanisme penugasan anggota kepolisian di luar struktur seperti kementerian maupun lembaga (K/L).

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengemukakan penugasan anggota di luar struktur selalu berdasarkan permintaan dari K/L terkait.

    “Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” ujar Sandi di Mabes Polri, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, mulanya K/L meminta anggota kepolisian untuk menduduki jabatan tertentu kepada Kapolri. Setelah itu, Kapolri menunjuk As SDM untuk melakukan asesmen.

    Asesmen itu dilakukan untuk mencari pejabat yang relevan atau kompeten dalam menduduki jabatan di K/L terkait.

    “Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.

    Namun, apabila anggota kepolisian itu tidak diterima, maka pihak kementerian maupun lembaga bisa mengembalikan anggota yang telah diajukan.

    Dalam hal ini, Sandi mengungkap ada dua mekanis berbeda dalam penugasan ini. Misalnya, untuk anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas maka penugasannya harus melalui surat keputusan Presiden.

    Namun, apabila anggota Polri dengan pangkat bintang 1 ke bawah maka keputusan penugasan dilakukan oleh kepala lembaga atau menteri terkait.

    “Jadi keputusan untuk personil Polri duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden [khusus bintang dua ke atas], bukan dengan surat penugasan Kapolri,” pungkasnya.

  • Pendapatan GHON Turun, Laba Bersih Naik Tipis Kuartal III/2025

    Pendapatan GHON Turun, Laba Bersih Naik Tipis Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. (GHON) mengalami penurunan pendapatan pada kuartal III/2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, laba perusahaan tetap tumbuh.

    GHON merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi yang berfokus pada bisnis menara dan ekosistemnya. Pada Maret 2025, GHON memiliki total menara sekitar 1.700-an menara yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

    Merujuk laporan keuangan GHON kuartal III/2025, dikutip Selasa (15/11/2025), GHON membukukan pendapatan sebesar Rp159,7 miliar atau turun tipis 1,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    Penurunan tersebut diiringi dengan penurunan beban pokok pendapatan sebesar 2% year on year/YoY menjadi Rp43 miliar. Alhasil, laba kotor perusahaan yang dibukukan GHON tercatat sebesar Rp116 miliar.

    Sementara itu beban bersih turun menjadi Rp26,24 miliar pada 9 bulan pertama 2025. Dengan kondisi tersebut perusahaan tetap dapat membukukan pertumbuhan laba bersih.

    Laba bersih periode berjalan yang dibukukan perusahaan tercatat sebesar Rp58 miliar atau naik 2% secara tahunan.

    Sekadar informasi, Gihon Telekomunikasi Indonesia didirikan di Jakarta pada  27 April 2001, dengan lini bisnis utama di bidang Menara Telekomunikasi.

    Layanan utama perusahaan meliputi Jasa Rekayasa, Desain, Konstruksi, Instalasi, dan Integrasi Jaringan, yang seluruhnya didedikasikan untuk industri telekomunikasi.

    GHON juga merupakanperusahaan Investasi dengan mengembangkan portofolio di bidang Penyewaan Menara, Utilitas, Mikrocell, Serat Optik, dan Jaringan Aktif.

    Diketahui industri menara menghadapi kondisi yang cukup sulit pada kuartal III/2025. Jumlah rasio penyewa menara cenderung stagnan.

    PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mitratel) menjadi satu-satunya perusahaan yang mencatat kenaikan, sementara PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) justru mengalami penurunan.

    Rasio tenancy mencerminkan rata-rata jumlah penyewa (tenant) pada setiap menara yang dimiliki perusahaan. 

    Mitratel mencatat rasio tenancy sebesar 1,55 kali hingga kuartal III/2025, naik dari 1,51 kali pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

    Hingga akhir September 2025, Mitratel mengoperasikan 40.102 menara, naik 2,1% dibandingkan kuartal III/2024 yang sebanyak 39.259 unit. 

    Dari total tersebut, perusahaan memiliki 61.987 tenant dengan tambahan 698 menara baru yang terbangun sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini.

    Berbeda dengan Mitratel, TOWR mencatat penurunan rasio tenancy dari 1,64 kali pada 2024 menjadi 1,61 kali per kuartal III/2025. Angka ini merupakan yang terendah sejak 2018, ketika rasio tenancy perusahaan berada di level 1,62 kali.

    TOWR mengoperasikan 36.049 menara dengan total 58.213 tenant. Sebanyak 53% dari menara tersebut berlokasi di Pulau Jawa, sedangkan 47% lainnya tersebar di luar Jawa.

    Sementara itu, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) juga mengalami penurunan rasio kolokasi dari 1,79 kali di akhir 2024 menjadi 1,76 kali pada kuartal III/2025. Tren melemahnya tingkat penyewaa sudah tampak sejak awal tahun lalu, ketika rasio tenancy TBIG masih berada di posisi 1,83 kali pada kuartal I/2024.

    Hingga akhir September 2025, TBIG mengoperasikan 24.318 menara dengan total 42.771 penyewaan.

  • Serba-serbi Operasi Zebra 2025, Utamakan Pejalan Kaki hingga Target Operasi

    Serba-serbi Operasi Zebra 2025, Utamakan Pejalan Kaki hingga Target Operasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Zebra 2025 selama 14 hari ke depan mulai dari 17–30 November.

    Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan fokus utama pada operasi ini yaitu meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

    Dia menilai perlindungan terhadap kelompok paling rentan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional keselamatan lalu lintas. Dengan begitu, keselamatan pejalan kaki harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan lalu lintas. 

    “Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Dia pun mengaku telah meminta seluruh jajaran lalu lintas di Polda dan Polres untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai bagian dari indikator kinerja.

    Pasalnya, saat ini keberhasilan operasi ini tidak lagi diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari meningkatnya disiplin pengguna jalan serta menurunnya risiko kecelakaan.

    “Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

    3 Parameter Ops Zebra

    Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan ada tiga parameter keberhasilan dalam opersi zebra tahun ini.

    Misalnya, menciptakan kondisi ideal bagi manusia, kendaraan hingga serta sarana prasarana menjelang pelaksanaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Yang harus kita lakukan dalam operasi Zebra, bagaimana menciptakan kondisi ideal baik manusia atau pengendaranya, kendaraannya, kemudian jalan dan lingkungannya,” ujar Aries.

    Dia menambahkan parameter kedua dari Operasi Zebra yaitu penentuan target sasaran berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan. Data yang ada ini bakal menjadi pedoman dalam menjalankan operasi.

    Oleh karena itu, Korlantas saat ini sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serta kelompok usia yang paling banyak terlibat pelanggaran maupun kecelakaan. 

    Parameter terakhir yakni memperhatikan dua hal yaitu penertiban balap liar dan perlindungan terhadap pejalan kaki. Dalam hal ini, seluruh Ditlantas Polda jajaran harus memiliki petunjuk dan arahan teknis, termasuk langkah sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

    “Jadi dua hal ini silakan masing-masing direktorat berikan jukrah sesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing direktorat,” pungkasnya.

    Target Operasi 

    Sebagaimana diketahui, penindakan operasi zebra tahun ini mengikuti kondisi di lapangan wilayah hukum Polda jajaran. Ambil contoh, Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi melakukan penindakan stasioner.

    Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengemukakan bahwa penindakan operasi zebra ini dilakukan dengan hunting system. Artinya, tim kepolisian bakal melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang ada.

    Selain itu, tilang elektronik alias ETLE khususnya berjenis mobile bakal dimasifkan. Tilang elektronik jenis ini memiliki keunggulan dibandingkan ETLE stasis. Sebab, ETLE mobile bisa menangkap pelanggaran di depan maupun belakang kendaraan.

    “Nanti akan banyak personil gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

    Nah, berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Tidak memakai helm berstandar SNI

    3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    4. Melawan arus

    5. Pengendara di bawah umur

    6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

    8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

    9. Menerobos lampu merah

    10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

    11. Menggunakan knalpot brong

  • KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polisi dilarang mengisi jabatan sipil.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menelaah implikasi putusan tersebut terhadap jabatan anggota kepolisian di KPK.

    “Pasca putusan itu tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu tehadap KPK dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Sampai saat ini, kata Budi, proses analisis masih terus berlangsung di mana hasilnya akan disampaikan ke Publik. Sebab, sumber daya manusia di KPK terdiri dari berbagai instansi. 

    Dia menyebutkan, pegawai KPK berasal dari instansi mengisi bidang pengolahan data, pencegahan korupsi, pengolahan barang milik negara, hingga kehumasan tata usaha.

    “Selain dari insan-insan komisi, KPK mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari institusi lain, dari kejaksaan, dari kepolisian, kementerian [dan] lembaga,” ujar Budi.

    Budi juga merespons terkait Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya diberitakan masih aktif sebagai anggota Polisi.

    Budi menjelaskan bahwa Setyo sudah purnawirawan atau tidak aktif di struktural Polri sehingga Setyo secara penuh bekerja di ruang lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Setyo Budianto juga per 1 Juli 2025 juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari ketua KPK,” tegas Budi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Solusi AI Indosat (ISAT) Layani 130 Kampus per Oktober 2025

    Solusi AI Indosat (ISAT) Layani 130 Kampus per Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. (ISAT) mengklaim layanan enterprise kecerdasan buatan (AI) mereka telah melayani lebih dari 130 kampus di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025. Perusahaan terus berfokus pada pengembangan lebih banyak kasus pemanfaatan dan riset.

    Director & Chief Business Officer Indosat Muhammad Danny Buldansyah mengatakan perusahaan saat ini telah melayani lebih dari 130 kampus dengan mayoritas dari perguruan tinggi tersebut memiliki paling sedikit 5.000 mahasiswa.

    Perusahaan saat ini tengah fokus dalam mengembangkan kasus pemanfaatan yang lebih banyak dan bervariasi sesuai kebutuhan pelanggan perguruan tinggi.

    “Kita mau beberapa use case AI itu bisa bisa kita terapkan,” kata Danny di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Dia mengatakan AI akan akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Sebagai contoh, AI dapat membantu memeriksa jurnal atau tugas mahasiswa dengan lebih cepat. Sejumlah pekerjaan teknis saat pendaftaran juga dapat diringankan dengan AI.

    Danny menuturkan meski AI memiliki banyak keunggulan, untuk menjual layanan AI ke kampus bukanlah hal yang mudah. Perguruan tinggi masih skeptis dan meragukan solusi AI di dunia pendidikan. Mereka masih melakukan observasi terhadap teknologi ini.

    “Mereka masih wait and see,” kata Danny.

    Dalam memperbanyak pelanggan perguruan tinggi, Indosat menggelar Indonesia AI Day for Higher Education yang mempertemukan para rektor, pimpinan IT kampus, pakar global, serta mitra teknologi untuk membahas transformasi pendidikan tinggi di era kecerdasan buatan.

    Acara ini mendorong pergeseran kampus dari pendekatan tradisional menuju ekosistem pembelajaran cerdas yang mengutamakan teknologi, keamanan digital, dan pengalaman mahasiswa.

    Indonesia AI Day for Higher Education akan melibatkan lebih dari enam puluh universitas dari berbagai wilayah Indonesia dan Partisipasi institusi global termasuk The Education University of Hong Kong dan Google for Education.

  • DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Namun, apakah Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan disahkan hari ini?

    RUU KUHAP telah disepakati oleh Komisi III untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil saat rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025). 

    Keputusan untuk dibawa ke tingkat II setelah 8 fraksi di Komisi III menyepakati RUU tersebut. 

    Kemarin, Senin (17/11/2025), Wakil DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan RUU KUHAP dijadwalkan masuk paripurna masa persidangan II.

    “Kan Sudah tingkat 1 sudah ada jadwal. Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan,” kata Cucun, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, dari dokumen yanng diterima Bisnis Nomor B/16945/PW.11.01/11/2025, RUU KUHAP akan dibahas di Paripurna hari ini.

    “Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bunyi salah satu isi acara Paripurna.

    Meskipun RUU KUHAP dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Cucun menegaskan hal itu tidak akan berdampak pada pengesahan RUU KUHAP di sidang paripurna.

    Namun, laporan tetap dibahas dalam rapat pimpinan di MKD. Menurut Cucun, masyarakat tetap bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya kan kalau pembahasan sudah TK 1 mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ujar Cucun.

  • Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.

    Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.

    Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.

    Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

    Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN

    UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya. 

    Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

    “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja 

    Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

  • Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Makhamah Konstitusi Arsul Sani, kini menjadi viral karena adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam fit and proper test hakim MK.

    Dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani ini menjadi polemik di Indonesia. Adapun Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Anggota AMPK, Muhammad Rizal menduga Komisi III lalai dalam proses fit and proper test hakim MK. Adapun pelaporan tidak merujuk secara perorangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim MK yang diduga terseret polemik ini adalah Arsul Sani. 

    “Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

    Dia berharap MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan ijazah palsu tersebut. 

    Koordinator AMPK, Betran Sulani mengatakan dugaan ijazah palsu berasal dari salah satu laporan media di Polandia. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah S3.

    “Kita melampirkan beberapa media-media, bahkan media Polandia juga kita sudah lampirkan dan aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali melaksanakan aksi di MK,” ujarnya.

    Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian turut mengusut dugaan ijazah palsu.

    “Kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Betran.

    Respon Komisi III DPR RI

    Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).

    Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.

    “In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.

    Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

    “Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

    Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.

    “Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.