Category: Bisnis.com

  • Prabowo Makan Siang dengan Bos Bloomberg di Istana, Ini yang Dibahas

    Prabowo Makan Siang dengan Bos Bloomberg di Istana, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima Michael Bloomberg, pendiri Bloomberg LP dan mantan Wali Kota New York, dalam jamuan makan siang resmi di Istana Merdeka, Selasa (18/11/2025).

    Undangan makan siang tersebut disampaikan oleh Prabowo kepada Bloomberg selama minggu Sidang Umum PBB (UNGA) pada September lalu.

    Sekadar informasi, Mike Bloomberg bukan hanya tokoh bisnis besar, tetapi juga filantropis aktif melalui Bloomberg Philanthropies. 

    Perusahaan dan yayasannya telah menjalin kerja sama nyata dengan Indonesia dalam sejumlah inisiatif mulai dari investasi energi bersih, kesehatan publik, hingga konservasi laut. 

    Sebelumnya, dalam pertemuan Prabowo dan Bloomberg di sela UNGA, Bloomberg menyebut bahwa Presiden RI sangat berkomitmen untuk memperluas peluang ekonomi lewat investasi energi hijau dan pelindungan sumber daya kelautan. 

    Kemitraan Bloomberg Philanthropies dengan pihak Indonesia sudah berjalan lama, misalnya lewat kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk percepatan transisi energi bersih dan ekonomi biru (blue economy). 

    Makan siang ini diperkirakan tidak hanya sebagai ajang diplomasi dan silaturahmi, tetapi juga menjadi momen penting untuk memperkuat kolaborasi strategis antara Indonesia dan Bloomberg dalam isu-isu keberlanjutan dan pembangunan jangka panjang.

    Sekadar informasi, Tokoh bisnis sekaligus filantropis dunia, Michael Bloomberg mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela agenda Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat. 

    Keduanya membahas peluang kerja sama dalam pengembangan energi bersih dan perlindungan sumber daya laut.  

    Melalui akun Instagram resminya @mikebloomberg, mantan Wali Kota New York tersebut menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memperluas kesempatan ekonomi bagi rakyat Indonesia, termasuk melalui investasi energi terbarukan dan upaya menjaga ekosistem laut yang menjadi penopang jutaan mata pencaharian.

    “Presiden Indonesia Prabowo berkomitmen untuk memperluas peluang ekonomi bagi rakyatnya, termasuk melalui investasi energi bersih dan perlindungan sumber daya laut yang mendukung begitu banyak mata pencaharian,” tulis Bloomberg dalam Instagram resmi, pada Senin (23/9/2025).

    Bloomberg menilai bahwa pertemuan ini mempertegas arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo yang menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas.

    Melalui Bloomberg Philanthropies dan Bloomberg LP, dia mengatakan organisasi tersebut selama ini aktif mendukung berbagai inisiatif global di bidang iklim, energi terbarukan, serta tata kelola kelautan. 

    “Saya senang dapat berbicara dengannya hari ini tentang bagaimana @bloomberg dan @bloombergdotorg dapat terus menjadi mitra dalam pekerjaan ke depannya,” tandas Bloomberg.

  • Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan pelaku dalam peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi korban perundungan atau bullying dari rekannya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aksi pelaku yang saat ini berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu tidak berkaitan dengan jaringan teroris.

    “Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, tindakan pelaku dalam melancarkan aksinya itu karena didorong aksi balas dendam dengan meniru perilaku kekerasan ekstrem di luar negeri.

    Meskipun begitu, Trunoyudo memastikan bahwa pelaku ini tidak terpapar radikalisme atau salah satu paham ideologi terorisme tertentu.

    “Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mabes Polri juga telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perkara SMAN 72. Misalnya, mengkaji regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    Selanjutnya, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi.

    Ketiga, penyusunan standar operasi prosedur teknis bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat dan tupoksi pada masing-masing institusi.

    Terakhir, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan semua pihak, bahkan seluruh stakeholder, peduli terhadap fenomena ini agar dapat terus serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online tersebut.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia,” pungkas Trunoyudo.

  • Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

    Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

    Bisnis.com, JAKARTA – Dari perairan 21 km lepas Pantai Labuhan Maringgai, Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung kembali menerima kargo Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar ±131.000 m³. LNG tersebut bersumber dari LNG Plant domestik.

    Penerimaan kargo tanggal 12-14 November 2025 dengan proses ship-to-ship-transfer (STS) dilaksanakan oleh PT PGN LNG Indonesia (”PLI”), anak usaha PGN. Kegiatan ini menjadi penerimaan kargo ke-20 sepanjang tahun 2025, yang menandai operasional FSRU Lampung tetap andal dan stabil.

    Direktur Komersial PGN, Aldiansyah Idham, menegaskan pentingnya STS LNG bagi kesinambungan layanan gas bumi nasional. Hal ini juga merupakan wujud dukungan pemerintah dan stakeholder kepada PGN dalam menjamin keberlangsungan pasokan energi bersih.

    “Penerimaan kargo ke-20 membuktikan keandalan FSRU Lampung sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga suplai energi bersih dan turut mencerminkan sinergi yang kuat dalam PGN Group. Konsistensi ini menjadi fondasi dalam memperkuat layanan gas bagi masyarakat dan industri, sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional,” ujarnya, (18/11/2025).

    Di sisi lain Direktur Utama PLI, Nofrizal, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga mencerminkan kapabilitas operasi yang semakin matang. “Sejak awal beroperasi, kami berkomitmen menghadirkan solusi energi yang terkoneksi, aman, dan berkelanjutan. Setiap kegiatan STS dijalankan dengan standar keselamatan tertinggi,” tambahnya.

    Hingga 14 November 2025, FSRU Lampung menerima 20 kargo LNG dengan volume mencapai ±58,03 juta MMBTU. PLI terus memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan sektor energi industri dan pembangkit, khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat dan Sumatera. Adapun kapasitas penyimpanan FSRU Lampung sendiri mencapai 170.000 m3, dengan kapasitas regasifikasi LNG sebesar 240 MMSCFD.

    “Kegiatan STS ke 20 di tahun 2025 juga menjadi momentum bagi PLI untuk mempertegas perannya bagian dari Subholding Gas dalam menyediakan energi bersih bagi Indonesia, sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam transisi energi menuju Net Zero Emission,” pungkas Nofrizal.

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • Jusuf Kalla Bantah Tudingan GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Ha Tidak Sah

    Jusuf Kalla Bantah Tudingan GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Ha Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

    “Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima dividen sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap tahun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Direktur GMTD Ali Said menyampaikan dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.

    Hal itu ditetapkan melalui SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995. 

    Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Kemudian, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.

    “Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla (Kalla Group) bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional.

  • Kementerian UMKM Harap Produk Lokal Makin Mendominasi di Shopee-Tokopedia Cs

    Kementerian UMKM Harap Produk Lokal Makin Mendominasi di Shopee-Tokopedia Cs

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berharap produk lokal dapat memperoleh porsi yang lebih besar di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Tokopedia. Harapan tersebut disampaikan oleh Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.

    “Jadi kami harapkan memang banyak seller kita semakin banyak menjual produk-produk lokal dan produk dalam negeri,” kata Temmy dalam acara peluncuran Kampus UMKM Shopee Kelas Online Edisi Spesial 10 Tahun di Startup Hub Gedung Smesco Indonesia, Selasa (18/11/2025).

    Temmy menjelaskan Indonesia tengah menghadapi tantangan berat karena produk lokal harus bersaing ketat, baik di kanal online maupun offline, dengan produk impor yang harganya lebih murah dan kualitasnya kerap lebih baik. 

    Menurutnya, kondisi ini harus dihadapi bersama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dengan meningkatkan kualitas serta efisiensi produk dalam negeri. “Kami tetap mendorong agar UMKM bisa memasukkan produk yang lebih kualitas dengan efisiensi harga yang lebih baik dan juga oleh regulasi yang lebih sesuai,” ujarnya.

    Temmy juga menyampaikan pemerintah mengapresiasi Shopee dan platform e-commerce lainnya yang telah mematuhi aturan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal. 

    Dia menyoroti Shopee menjadi platform pertama yang merespons cepat dengan melakukan takedown terhadap sekitar 93.000 seller atau lebih dari 100.000 produk.

    Dia menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, sekaligus membuka peluang konektivitas antara produsen lokal dan para penjual online yang membutuhkan suplai produk.

    Lebih lanjut, Temmy mengungkapkan masih banyak konsumen yang mengutamakan harga murah tanpa mempertimbangkan asal produk. Karena itu, dia juga meminta platform e-commerce untuk membantu membedakan secara jelas antara produk impor dan produk lokal guna meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen.

    Temmy memastikan pemerintah menyiapkan regulasi yang mendukung terciptanya peluang yang lebih adil bagi produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan barang impor.

    “Kami memastikan memang regulasi akan berkesempatan untuk mencapai level of playing field yang lebih baik dari Kementerian UMKM sehingga tidak lagi kita melihat mayoritas produk-produk impor yang berada di marketplace tapi juga produk lokal sudah menjadi pilihan,” ungkapnya.

  • KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik tertuju pada biaya promosi yang diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat, M. Aryana Wibawa Jaka, yang dipanggil sebagai saksi pada 17 November 2025.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

    Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Pada 13 Maret 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Tiga lainnya merupakan pengendali agensi yang terlibat dalam proses pengadaan, yakni Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Selain pemeriksaan saksi, sejumlah penyelidikan lapangan telah dilakukan. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.

  • Kemkomdigi Buka Peluang Blokir Gim Online Usai jadi Modus Rekrut Anak ke Jaringan Teror

    Kemkomdigi Buka Peluang Blokir Gim Online Usai jadi Modus Rekrut Anak ke Jaringan Teror

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan kans memblokir gim online usai jadi modus rekrutmen anak oleh jaringan terorisme.

    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemerintah bakal memblokir game online apabila game tersebut menyalahi aturan.

    “Kalau IGRS [Indonesia Game Rating System] nya tidak di patuhi, aturan-aturan yang ada di situ tentu ada sanksi administrasi yang kita berikan,” ujar Alexander di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menjelaskan, contoh kasus soal pemblokiran game online. Misalnya, pihak gim online atau developer melaporkan bahwa permainannya itu masuk dalam kategori yang beresiko rendah.

    Namun, dari fakta yang ada, game online tersebut ternyata masuk dalam kategori risiko tinggi. Dalam hal ini, Kemkomdigi bisa memberikan sanksi pemutusan akses terhadap game online tersebut.

    Aturan inipun, kata Alex, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

    “Kita menemukan bahwa ternyata dia adalah risiko tinggi tetapi dia tetap akses pada anak. Ada sanksi administrasi yang bisa kita berikan. Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses [blokir],” tutur Alex.

    Dia juga mengemukakan bahwa aturan dari PP Tunas ini telah lebih unggul dibandingkan dengan negara lain, misalnya Australia. Sebab, PP Tunas mengatur produk, layanan hingga fitur.

    “Jadi, dengan PP Tunas sendiri kita mengatur, bahkan kalau dikatakan, PP Tunas kita ini lebih kedepan. Kenapa? Karena kalau di Australia dia hanya mengatur media sosial, kalau PP tunas itu mengatur produk, layanan dan fitur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jubir Densus 88 Anti-teror Polri, Mayndra Eka Wardhana mengemukakan game online telah dimanfaatkan untuk merekrut anak masuk dalam jaringan terorisme.

    Dia menjelaskan, teroris ini memakai fasilitas komunikasi di dalam game online untuk merekrut anak. Dari interaksi dalam saluran game online itu terbentuk komunikasi. Setelah itu, perekrut kemudian melakukan komunikasi dengan anak melalui kanal yang lebih privat.

    Salah satu saluran itu yakni grup dari aplikasi pesan online yang lebih terenkripsi dan tidak bisa diakses oleh umum. Di dalam grup itulah kemudian terjadi doktrinisasi paham radikal.

    “Kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” tutur Mayndra.

  • Larangan Thrifting jadi Angin Segar Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal

    Larangan Thrifting jadi Angin Segar Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

    Lebih lanjut, Shinta juga mendukung pengembangan ekosistem daur ulang tekstil, mengolah pakaian bekas menjadi bahan baku industri lokal untuk mengurangi tekanan lingkungan sekaligus menambah nilai tambah.

    Di sisi lain, Apindo melihat industri garmen dan tekstil Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman panjang dalam memasok produk untuk brand global maupun pasar domestik. Menurut Shinta, pelaku industri besar dan menengah siap meningkatkan produksi apabila ada kepastian kebijakan dan permintaan stabil.

    Pasalnya, Shinta menyebut tantangan terbesar terletak pada kesenjangan harga struktural antara thrifting dan produk lokal. Menurutnya, dengan struktur biaya masuk yang sangat rendah, pakaian bekas impor dapat dijual jauh di bawah biaya produksi pakaian baru.

    “Pelaku usaha siap untuk mengisi kebutuhan pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh thrifting, selama ekosistem diatur dengan konsisten dan adil, serta biaya berusaha di Indonesia dapat ditekan,” terangnya.

    Tantangan lainnya, lanjut Shinta, mencakup perlindungan pedagang kecil yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dengan modal terbatas hingga konsistensi koordinasi antarkementerian dan penegakan hukum agar pasar tidak kembali dibanjiri barang ilegal.

    Ke depan, Apindo berharap pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, pemerintah daerah (Pemda), hingga aparat penegak hukum untuk memastikan transisi menuju dominasi produk lokal berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian yang adil bagi pelaku usaha formal.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menuturakan pemerintah sudah mulai melakukan substitusi dari menjual barang thrifting ke produk lokal secara bertahap. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini [pedagang thrifting] sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Maman memastikan pedagang thrifting masih dapat berjualan dalam waktu dekat lantaran mereka masih memiliki stok lama. Namun, pasokan thrifting tersebut akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas.

    Meski begitu, Maman menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan para pedagang kehilangan sumber usaha, dan berencana mendorong mereka beralih menjual produk-produk merek lokal sebagai substitusi ketika stok barang impor bekas benar-benar habis.

    Pemerintah juga telah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal, mencakup beragam kategori seperti pakaian, celana, sepatu, dan sandal.

    Dia menambahkan, dalam waktu dekat, sejumlah daftar merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang pakaian bekas untuk mendorong substitusi produk lokal.

    “Nanti juga dari Kementerian Perdagangan juga akan ikut kolaborasi untuk bagaimana mempercepat dan melakukan akselerasi substitusi produk ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian UMKM tengah memperkuat koordinasi untuk meningkatkan daya saing UMKM.

    Budi menyampaikan sejumlah program siap dikolaborasikan, salah satunya program UMKM Bisa Ekspor yang membutuhkan dukungan lintas kementerian agar pelaku UMKM dapat menembus pasar global.

    Di samping itu, Kemendag juga akan melakukan harmonisasi kebijakan antarkementerian untuk memastikan seluruh regulasi tetap berpihak pada UMKM.

    “Dari perspektif masing-masing kementerian, kami terus kebijakan kita yang selalu mendukung UMKM kita,” pungkas Budi.

  • Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ada Duolinggo hingga OpenAI

    Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ada Duolinggo hingga OpenAI

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mewanti-wanti 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Duolinggo dan OpenAI masuk dalam daftar.

    Ke-25 PSE tersebut meliputi Cloudflare, Inc., Dropbox, Inc., Flextech, Inc., OpenAI, L.L.C., Duolingo, Inc., Marriott International, Inc., PT Duit Orang Tua, Accor S.A., InterContinental Hotels Group PLC, PT HIJUP.COM, PT Kasual Jaya Sejahtera, Fashiontoday, PT Beiersdorf Indonesia, Shutterstock, Inc., Getty Images, Inc., PT Kaio Tekno Medika, Fine Counsel, PT Halo Grup Indo, PT Afiliasi Kontenindo Jaya, PT Inggris Prima Indonesia, Wikimedia Foundation, PT Media Kesehatan Indonesia, PandaDoc, Inc., airSlate, Inc., dan PT Zoho Technologies.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, mengatakan pihaknya telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada seluruh PSE tersebut.

    “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi pada Selasa (18/11/2025).

    Sabar mengatakan pihaknya mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran agar segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Dia menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

    Sabar juga mengingatkan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi.

    “Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai,” ujarnya.

    Komdigi pun memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

    Sejak regulasi tersebut berlaku, lanjut Sabar, Komdigi mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara bertahap bagi entitas yang tidak patuh.

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Sabar.

    Daftar lengkap 25 PSE Lingkup Privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

        •    Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

        •    Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

        •    Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

        •    OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

        •    Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

        •    Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

        •    PT Duit Orang Tua (roomme.id)

        •    Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

        •    InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

        •    PT HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

        •    PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

        •    Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

        •    PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

        •    Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

        •    Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

        •    PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

        •    Fine Counsel (finecounsel.id)

        •    PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

        •    PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

        •    PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

        •    Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

        •    PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

        •    PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)

        •    airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

        •    PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)