Category: Bisnis.com

  • Penyebab Cloudflare Error hingga Bikin X & ChatGPT Lumpuh

    Penyebab Cloudflare Error hingga Bikin X & ChatGPT Lumpuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Cloudflare melaporkan jaringan global mereka mengalami gangguan internal pada Selasa (18/11/2025) hingga menyebabkan sejumlah situs dan platform mengalami down.

    Sebagian layanan milik pelanggan mengalami kendala dan meningkatnya tingkat error di berbagai situs. Gangguan pertama kali diumumkan pada pukul 11.48 UTC atau 18.48 WIB. Cloudflare menyatakan sedang terjadi service degradation di jaringan internal mereka, sehingga beberapa layanan mungkin tidak berjalan normal. 

    “Kami fokus memulihkan layanan dan akan memberikan pembaruan seiring proses remediasi berlangsung,” tulis Cloudflare di laman resmi pada Selasa (18/11/2024). 

    Pada 12.03 UTC atau 19.03 WIB, perusahaan mengulangi proses investigasi masih berjalan. Selanjutnya pada 12.21 UTC atau 19.21 WIB, Cloudflare melaporkan adanya tanda-tanda pemulihan, tapi pelanggan masih dapat mengalami tingkat error yang lebih tinggi dari biasanya. 

    “Kami melihat layanan mulai pulih, tetapi error mungkin tetap terasa selama proses perbaikan,” kata mereka.

    Hingga pembaruan terakhir pada 12.37 UTC atau 19.37 WIB, Cloudflare memastikan upaya pemulihan dan investigasi masih dilakukan. Selain masalah pada jaringan global, Cloudflare juga mengumumkan gangguan pada portal dukungan pelanggan. 

    Kendala ini berasal dari penyedia layanan pihak ketiga, sehingga sebagian pelanggan kesulitan membuka atau membalas tiket dukungan. Meski demikian, respons terhadap pertanyaan pelanggan tetap berjalan normal. 

    Pengguna layanan Business dan Enterprise masih dapat menghubungi dukungan melalui live chat di dashboard Cloudflare atau melalui telepon darurat untuk pelanggan Enterprise. Masalah ini pertama kali dilaporkan pada 11.17 UTC atau 18.17 WIB.

    Adapun beberapa layanan yang dilaporkan terdampak antara lain X (dulu Twitter), ChatGPT, Canva, hingga game League of Legends. 

  • ChatGPT, Medsos X, hingga Situs Moody’s Lumpuh

    ChatGPT, Medsos X, hingga Situs Moody’s Lumpuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Sederet situs web dan media sosial mengalami kelumpuhan akibat gangguan jaringan global yang melanda Cloudflare Inc., perusahaan keamanan siber. 

    ChatGPT dan media sosial X menjadi sejumlah laman yang lumpuh dan tak dapat diakses akibat gangguan jaringan tersebut.

    Selain itu sederet lembaga dunia mulai dari regulator energi utama AS, otoritas transportasi New Jersey, hingga situs web pemeringkat obligasi dan penyedia data keuangan Moody’s Corp juga lumpuh alias down.

    Dilansir Bloomberg, Selasa (18/11/2025), seorang juru bicara Cloudflare mengatakan perusahaan menemukan lonjakan lalu lintas yang tidak biasa ke salah satu layanannya sekitar pukul 06.20 am ET atau sekitar 18.20 WIB.

    “…yang menyebabkan beberapa lalu lintas yang melewati jaringannya mengalami gangguan,” jelas juru bicara tersebut seperti dilaporkan Bloomberg.

    Meskipun Cloudflare dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa mereka sedang berupaya memulihkan layanan dan memastikan gangguan akan berakhir, namun masih banyak situs web yang tetap tidak dapat diakses, termasuk situs Moody’s Corp.

    “Kami belum mengetahui penyebab lonjakan lalu lintas yang tidak biasa ini,” tambah juru bicara tersebut.

    “Kami semua bekerja keras untuk memastikan semua lalu lintas dilayani tanpa gangguan,” jelasnya.

    Rentetan Gangguan Jaringan Cloudflare

    Bloomberg juga mencatat bahwa Cloudflare telah mengalami beberapa gangguan jaringan dalam beberapa tahun terakhir.

    Pada Juli 2019, sebuah bug pada perangkat lunak Cloudflare menyebabkan salah satu bagian jaringannya menyedot sumber daya komputasi, menyebabkan ribuan situs web, termasuk Discord, Shopify Inc., SoundCloud, dan Coinbase di seluruh dunia, offline hingga 30 menit. Pada Juni 2022, Cloudflare mengalami gangguan yang memengaruhi lalu lintas di 19 pusat datanya.

    “…dan pada dasarnya juga menutup situs web dan layanan utama dalam insiden yang berlangsung sekitar satu setengah jam,” demikian catatan Bloomberg.

    Seperti diketahui, perangkat lunak Cloudflare digunakan oleh ratusan ribu perusahaan di seluruh dunia. Perangkat itu bertindak sebagai penyangga antara situs web dan pengguna akhir, serta melindungi situs mereka dari serangan yang dapat membebani lalu lintas.

    Pada tahun lalu, pembaruan perangkat lunak yang salah dari perusahaan keamanan siber CrowdStrike Holdings Inc. menyebabkan jutaan perangkat yang beroperasi pada sistem Windows Microsoft Corp. lumpuh, mengganggu berbagai industri, termasuk perjalanan udara, perbankan, dan layanan kesehatan.

  • Ditjen Pajak Diterpa Kasus Korupsi Lagi, Begini Penjelasannya 1 jam yang lalu

    Ditjen Pajak Diterpa Kasus Korupsi Lagi, Begini Penjelasannya

    1 jam yang lalu

  • IMF Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh Lebih Rendah dari Target Pemerintah pada 2025 57 menit yang lalu

    IMF Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh Lebih Rendah dari Target Pemerintah pada 2025

    57 menit yang lalu

  • Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

    Namun, pengesahan KUHAP menuai kritik. Publik mengkritisi putusan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan fitur template atau “add story’” yang berisikan dampak jika RUU KUHAP disahkan. Draft RUU KUHAP yang disoroti tertanggal 13 November 2025.

    Ada empat poin yang dinilai akan merugikan masyarakat, yakni Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134 yang dianggap menyadap, merekam, dan membongkar perangkat alat elektronik tanpa adanya batasan penyadapan.

    Kedua Pasal 132A dianggap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Ketiga, Pasal 122A dianggap dapat menyita HP, laptop, dan daya elektronik dan disimpan dalam waktu lama meskipun bukan tersangka.

    Keempat, Pasal 5 dianggap menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

    Berikut penjelasan antara poster yang beredar di media sosial dengan draft KUHAP terbaru, berikut penjelasannya:

    1. Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134

    Dalam KUHAP terbaru, penjelasan pasal 1 ayat 34 tertuang di pasal 1 ayat 36 yang berbunyi “Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Begitupun pada pasal 134, jika dilihat pada draft KUHAP terbaru dijelaskan pada pasal 136 yang berbunyi “(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

    2. Pasal 132A 

    Dalam draft KUHAP terbaru, pasal 132A dijelaskan di pasal 140 dengan bunyi sebagai berikut:

    (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

    (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

    a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

    b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan 

    c. diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; danbentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

    (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untukjangka waktu 6 (enam) Bulan.

    (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. 

    (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: 

    a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

    b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi 

    c. elektronik; telah terjadi permufakatan terorganisasi; dan/ataudalam tindak pidana 

    d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

    (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.

    (10)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.

    (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.

    (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    3. Pasal 122A

    Pasal 122A sebagaimana dijelaskan dalam poster mengenai penyitaan perangkat elektronik meskipun pihak yang disita bukan sebagai tersangka. Dalam draft KUHAP terbaru, penjelasan penyitaan disampaikan dalam Pasal 119 yang berbunyi 

    (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:

    a. jenis;

    b. jumlah dan nilai barang;

    c. lokasi; dan

    d. alasan penyitaan.

    (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

    (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    4. Pasal 5

    Dalam postingan di Instagram, pasal 5 dijelaskan APH dapat menangkap hingga menggeledah meskipun pihak yang ditangkap hingga penahanan belum terkonfirmasi terlibat tindak pidana. Dalam draft KUHAP terbaru dijelaskan wewenang tersebut, sebagi berikut:

    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; 

    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan

    c. dan barang bukti;menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan 

    d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas 

    e. dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; danmengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; 

    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan 

    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Postingan tersebut juga direspon oleh Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa setiap kegiatan penggeledahan hingga penahanan harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Lalu, mengenai penyadapan nantinya akan dibuat UU sendiri untuk mengaturnya.

  • Dubes Pakistan Tawarkan Prabowo Bantuan Hewan Ternak untuk Program MBG 16 jam yang lalu

    Dubes Pakistan Tawarkan Prabowo Bantuan Hewan Ternak untuk Program MBG

    16 jam yang lalu

  • Buruh Usulkan 3 Skema Kenaikan UMP 2026, Berkisar 6,5%-10,5% 44 menit yang lalu

    Buruh Usulkan 3 Skema Kenaikan UMP 2026, Berkisar 6,5%-10,5%

    44 menit yang lalu

  • Sains & Teknologi 5 jam yang lalu Cisco Akuisisi Startup EzDubs, Webex Punya Fitur Terjemahan Langsung

    Sains & Teknologi

    5 jam yang lalu

    Cisco Akuisisi Startup EzDubs, Webex Punya Fitur Terjemahan Langsung

  • Bahlil Buka Suara Soal Kemunculan Setya Novanto di Lapangan Padel Golkar

    Bahlil Buka Suara Soal Kemunculan Setya Novanto di Lapangan Padel Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menanggapi kemunculan mantan Ketua DPR Setya Novanto di lapangan padel yang sempat menjadi perhatian publik.

    Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjamu Michael Rubens Bloomberg dalam santap siang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Pria yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut kehadiran Novanto tidak memiliki agenda politik khusus.

    Ketika ditanya wartawan mengenai kegiatan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pertemuan itu bersifat wajar di lingkungan partai.

    “Itu kan keluarga besar Golkar, jadi biasa saja,” ujarnya singkat.

    Bahlil juga memastikan tidak ada pembicaraan terkait kemungkinan kembalinya Setya Novanto ke struktur Partai Golkar. Menurutnya, isu tersebut tidak benar. 

    “Tidak ada, Tidak ada,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hadir dalam acara peresmian lapangan padel di DPP Partai Golkar pada Selasa (11/11/2025).

  • Rosan Ungkap Tujuan Bos Bloomberg Temui Prabowo, Bahas Kerja Sama dengan Danantara

    Rosan Ungkap Tujuan Bos Bloomberg Temui Prabowo, Bahas Kerja Sama dengan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan sejumlah poin penting dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pengusaha dan filantropis global Michael Bloomberg di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Pertemuan selama 3 jam itu, kata Rosan merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya antara Presiden Prabowo dan Bloomberg di New York di sela agenda United Nations General Assembly atau Majelis Umum PBB Ke-80 pada September 2025 lalu untuk memperluas peluang ekonomi lewat investasi energi hijau dan pelindungan sumber daya kelautan.

    “Tadi sambil diskusi. Karena ini kan melanjutkan pertemuan waktu itu Bapak Presiden di New York juga, waktu itu kebetulan saya mendampingi Bapak Presiden juga ketemu juga dengan Michael Bloomberg,” kata Rosan usai mendampingi Presiden.

    Dia menyebut bahwa kedatangan Michael merupakan bagian dari undangan Presiden Prabowo sebelum tokoh tersebut melanjutkan perjalanan ke Singapura.

    Rosan menjelaskan bahwa tahap awal kolaborasi yang dibicarakan akan melibatkan BPI Danantara sebagai mitra utama. Dia juga membenarkan adanya pembahasan mengenai isu konservasi laut. 

    “Jadi ini tahap awal dan kerja samanya akan lebih banyak dengan Danantara,” ujarnya.

    Rosan menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa Bloomberg tengah menuju kantor Danantara untuk melanjutkan pembahasan teknis.

    “Kebetulan Michael Bloomberg sedang jalan ke Danantara. Saya jalan dulu ya,” ujarnya sambil bergegas masuk ke mobilnya.