IMF Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh Lebih Rendah dari Target Pemerintah pada 2025
57 menit yang lalu
IMF Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh Lebih Rendah dari Target Pemerintah pada 2025
57 menit yang lalu

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Namun, pengesahan KUHAP menuai kritik. Publik mengkritisi putusan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan fitur template atau “add story’” yang berisikan dampak jika RUU KUHAP disahkan. Draft RUU KUHAP yang disoroti tertanggal 13 November 2025.
Ada empat poin yang dinilai akan merugikan masyarakat, yakni Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134 yang dianggap menyadap, merekam, dan membongkar perangkat alat elektronik tanpa adanya batasan penyadapan.
Kedua Pasal 132A dianggap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Ketiga, Pasal 122A dianggap dapat menyita HP, laptop, dan daya elektronik dan disimpan dalam waktu lama meskipun bukan tersangka.
Keempat, Pasal 5 dianggap menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
1. Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134
Dalam KUHAP terbaru, penjelasan pasal 1 ayat 34 tertuang di pasal 1 ayat 36 yang berbunyi “Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Begitupun pada pasal 134, jika dilihat pada draft KUHAP terbaru dijelaskan pada pasal 136 yang berbunyi “(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
2. Pasal 132A
Dalam draft KUHAP terbaru, pasal 132A dijelaskan di pasal 140 dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan
c. diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; danbentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.
(4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untukjangka waktu 6 (enam) Bulan.
(7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi
c. elektronik; telah terjadi permufakatan terorganisasi; dan/ataudalam tindak pidana
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
(10)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
3. Pasal 122A
Pasal 122A sebagaimana dijelaskan dalam poster mengenai penyitaan perangkat elektronik meskipun pihak yang disita bukan sebagai tersangka. Dalam draft KUHAP terbaru, penjelasan penyitaan disampaikan dalam Pasal 119 yang berbunyi
(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan penyitaan.
(3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
4. Pasal 5
Dalam postingan di Instagram, pasal 5 dijelaskan APH dapat menangkap hingga menggeledah meskipun pihak yang ditangkap hingga penahanan belum terkonfirmasi terlibat tindak pidana. Dalam draft KUHAP terbaru dijelaskan wewenang tersebut, sebagi berikut:
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan
c. dan barang bukti;menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
e. dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; danmengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Postingan tersebut juga direspon oleh Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa setiap kegiatan penggeledahan hingga penahanan harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.
Lalu, mengenai penyadapan nantinya akan dibuat UU sendiri untuk mengaturnya.
Dubes Pakistan Tawarkan Prabowo Bantuan Hewan Ternak untuk Program MBG
16 jam yang lalu
Buruh Usulkan 3 Skema Kenaikan UMP 2026, Berkisar 6,5%-10,5%
44 menit yang lalu
Sains & Teknologi
5 jam yang lalu
Cisco Akuisisi Startup EzDubs, Webex Punya Fitur Terjemahan Langsung

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menanggapi kemunculan mantan Ketua DPR Setya Novanto di lapangan padel yang sempat menjadi perhatian publik.
Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjamu Michael Rubens Bloomberg dalam santap siang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Pria yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut kehadiran Novanto tidak memiliki agenda politik khusus.
Ketika ditanya wartawan mengenai kegiatan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pertemuan itu bersifat wajar di lingkungan partai.
“Itu kan keluarga besar Golkar, jadi biasa saja,” ujarnya singkat.
Bahlil juga memastikan tidak ada pembicaraan terkait kemungkinan kembalinya Setya Novanto ke struktur Partai Golkar. Menurutnya, isu tersebut tidak benar.
“Tidak ada, Tidak ada,” tegasnya.
Sekadar informasi, Mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hadir dalam acara peresmian lapangan padel di DPP Partai Golkar pada Selasa (11/11/2025).

Bisnis.com, JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan sejumlah poin penting dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pengusaha dan filantropis global Michael Bloomberg di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pertemuan selama 3 jam itu, kata Rosan merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya antara Presiden Prabowo dan Bloomberg di New York di sela agenda United Nations General Assembly atau Majelis Umum PBB Ke-80 pada September 2025 lalu untuk memperluas peluang ekonomi lewat investasi energi hijau dan pelindungan sumber daya kelautan.
“Tadi sambil diskusi. Karena ini kan melanjutkan pertemuan waktu itu Bapak Presiden di New York juga, waktu itu kebetulan saya mendampingi Bapak Presiden juga ketemu juga dengan Michael Bloomberg,” kata Rosan usai mendampingi Presiden.
Dia menyebut bahwa kedatangan Michael merupakan bagian dari undangan Presiden Prabowo sebelum tokoh tersebut melanjutkan perjalanan ke Singapura.
Rosan menjelaskan bahwa tahap awal kolaborasi yang dibicarakan akan melibatkan BPI Danantara sebagai mitra utama. Dia juga membenarkan adanya pembahasan mengenai isu konservasi laut.
“Jadi ini tahap awal dan kerja samanya akan lebih banyak dengan Danantara,” ujarnya.
Rosan menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa Bloomberg tengah menuju kantor Danantara untuk melanjutkan pembahasan teknis.
“Kebetulan Michael Bloomberg sedang jalan ke Danantara. Saya jalan dulu ya,” ujarnya sambil bergegas masuk ke mobilnya.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan usai menyampaikan tanggapan sebagai perwakilan pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.
Dia mengatakan, secara umum KUHAP dapat langsung berlaku dan hanya menunggu pengundangannya.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, KUHAP terbaru telah mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan banyak elemen mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga masyarakat.
Mengenai penolakan, dia menilai menjadi hal yang lumrah karena dalam penghapusan partisipasi publikpun terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju.
KUHAP terbaru, katanya, juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan perluasan untuk objek pra-peradilan.
“Hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berencana membuat Undang-Undang secara terpisah perihal penyadapan yang juga tertuang dalam KUHAP.
Hal ini sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Draft mengenai aturan penyadapan telah dibuat.
Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut terlebih digunakan untuk penegakan hukum sehingga harus diatur secara rigid. Sebab, menyangkut perihal perlindungan warga negara.
“Nanti di Undang-Undang sektoral, di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK, yang fungsinya penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang penyadapan,” ucapnya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak 8.320 konten terkait radikalisme selama Oktober 2024 hingga November 2025.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari patroli siber dan aduan dari sejumlah pihak terkait.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 November 2025 kemarin, ada 8.320 konten radikal terorisme yang sudah masuk atau kita tangani,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).
Dia menambahkan, konten terbanyak berasal dari platform media sosial Meta. Selanjutnya, Google, TikTok, X, Snack Video hingga Telegram.
“Jadi dalam periode 1 tahun ini ada 8.320 dengan posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan ada situs, 10 situs juga kita tindak lanjut,” imbuhnya.
Kemudian, Alexander memerinci dari penindakan ribuan konten ini sebagian besar berasal dari aduan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.
Misalnya, dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebesar 6.426 aduan konten; BNPT 1.836 konten; Intelijen 11; TNI 1 dan Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat 1 aduan.
“Untuk melaksanakan tugas ini untuk menjamin bahwa apa yang kita lakukan, tindakan yang kita lakukan itu adalah berdasarkan legalitas, berdasarkan hukum, dan tentunya proporsional,” imbuhnya.
Sementara itu, Alexander menyatakan untuk menekan paparan radikalisme terhadap anak di internet tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Namun, orang tua juga diharapkan melakukan upaya pencegahan.
Pencegahan itu lebih kepada pengawasan orang tua terhadap anak saat berjejaring di internet. Di samping itu, orang tua diharapkan dapat lebih peka terhadap anak yang memiliki perubahan sikap secara drastis.
“Orang tua juga memiliki peran untuk bisa menangani awal, untuk berbicara, untuk berkomunikasi dengan anaknya, sehingga di sini terlihat bahwa memang ada peran dari keluarga maupun orang tua yang begitu besar,” pungkasnya.

Bisnis.com, JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani membeberkan sejumlah topik yang dibahas dalam jamuan makan siang antara Presiden Prabowo Subianto dan pengusaha sekaligus filantropis dunia, Michael Bloomberg, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rosan yang mendampingi langsung Presiden Ke-8 RI dalam pertemuan tersebut mengaku bahwa salah satu topik yang menarik adalah pembahasan mengenai pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Tanah Air.
“Berbicara mengenai sumber daya manusia Indonesia itu dari segi pendidikan, kemudian membicarakan juga dari segi kesehatan,” ujar Rosan.
Dia menambahkan, Bloomberg mencontohkan sejumlah kebijakan yang diterapkannya ketika menjabat Wali Kota New York, termasuk aturan pelarangan rokok di restoran demi menjaga kesehatan publik.
Rosan menjelaskan bahwa diskusi berlangsung santai selama jamuan makan siang, namun mencakup sejumlah peluang kerja sama strategis.
“Bagaimana kerja samanya dengan Bloomberg juga dengan Danantara yang kebetulan ini baru akan didiskusikan,” tandas Rosan.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menerima Mike Bloomberg, pendiri Bloomberg LP dan mantan Wali Kota New York, dalam jamuan makan siang resmi di Istana Merdeka pada pukul 13.30 WIB.
Adapun Rosan ke luar dari kompleks Istana Kepresidenan pada pukul 16.42 WIB. Alhasil, tamu negara tersebut melakukan 3 jam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.