Category: Bisnis.com

  • Intip 5 Proyek Senilai RP1,97 Triliun di Bantul yang Diresmikan Prabowo

    Intip 5 Proyek Senilai RP1,97 Triliun di Bantul yang Diresmikan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Pembangunan 2 Jembatan, 2 Underpass dan 1 Flyover di Jembatan Kabanaran Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).

    Kepala negara meresmikan pembangunan dua jembatan, dua underpass, dan satu flyover yang tersebar di empat provinsi, saat melakukan kunjungan kerja di Solo dan DI Yogyakarta.

    Dalam sambutannya, Kepala negara menyinggung pentingnya fasilitas transportasi untuk menunjang pergerakan warga dan pelaku usaha di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.

    “Aktivitas ekonomi mempermudah akses kalau tidak ada [fasilitas] ini katanya jauh muter, kasihan. Jadi, kami berharap akan sangat membantu mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata,” katanya kepada wartawan.

    Orang nomor satu di Indonesia itu juga menekankan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus melibatkan pemberdayaan warga, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Dia menyebut telah menerima aspirasi dari Sri Sultan Hamengkubuwono X terkait integrasi kawasan dengan sentra UMKM lokal.

    “Dan kita nanti utamakan nanti Sri Sultan sudah menyampaikan mengharapkan bahwa bisa terintegrasi sehingga UMKM bisa kita bina, bisa kita atur, supaya bisa ada kebersihan fasilitas yang baik sehingga UMKM yang akan mendorong kegiatan pariwisata.”

    Presiden Ke-8 RI itu menambahkan bahwa pengembangan kawasan juga harus memperhatikan identitas dan budaya lokal.

    Dia menyebut ke depan pembangunan fasilitas pendukung pariwisata seperti hotel akan diarahkan agar selaras dengan lanskap dan karakter daerah.

    “Nanti, hotel-hotelnya akan disesuaikan dengan arsitektur kita sendiri yang cocok dengan budaya dan lingkungan kita, ya terima kasih.”

    Sekadar informasi, seluruh infrastruktur tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total nilai investasi Rp1,97 triliun dan menyerap 10.461 tenaga kerja konstruksi.

    Peresmian utama berlangsung di Jembatan Kabanaran, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yang menjadi proyek terbesar dalam paket ini. Harapannya, pembangunan kelima infrastruktur tersebut akan mempercepat mobilitas masyarakat, meningkatkan efisiensi logistik, dan memperkuat konektivitas antardaerah.

    Proyek terbesar yang diresmikan adalah Jembatan Kabanaran di DI Yogyakarta, yang dibangun dengan investasi Rp863,72 miliar selama 579 hari, melibatkan 4.578 pekerja konstruksi.

    Jembatan ini memperkuat konektivitas Jalan Lintas Selatan (JLS), memangkas waktu tempuh hingga 20 menit, sekaligus membuka akses lebih efisien untuk sektor pertanian, logistik, dan pariwisata di wilayah selatan Yogyakarta. Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi salah satu simpul penting dalam pertumbuhan ekonomi kawasan selatan Pulau Jawa.

    Di Jawa Tengah, Presiden Ke-8 RI itu meresmikan dua proyek transportasi vital. Yang pertama adalah Flyover Canguk di Kota Magelang, yang menelan biaya Rp99,60 miliar dan dibangun selama 395 hari dengan melibatkan 528 tenaga kerja.

    Flyover ini didesain untuk mengurai kemacetan di simpul lalu lintas strategis dan meningkatkan efisiensi biaya operasional kendaraan. Proyek kedua adalah Underpass Joglo di Surakarta, salah satu pembangunan dengan dampak paling signifikan. Dengan biaya Rp312,9 miliar dan masa pengerjaan 390 hari, proyek ini melibatkan 1.658 pekerja. Underpass tersebut berhasil memangkas waktu tempuh dari 5,12 menit menjadi hanya 0,6 menit, meningkatkan kecepatan lalu lintas hingga 300%, sekaligus menekan biaya operasional kendaraan hingga Rp3,27 juta per jam.

    Sementara itu di Kalimantan Barat, pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar kini tuntas setelah dikerjakan selama 1.119 hari atau hampir tiga tahun, dengan investasi Rp479,77 miliar dan penyerapan 2.543 tenaga kerja. Hadirnya jembatan ini sepenuhnya mengubah mobilitas masyarakat, menggantikan waktu tunggu penyeberangan feri sekitar 1 jam menjadi hanya 5 menit. Selain mempercepat perjalanan, jembatan ini memperkokoh konektivitas ke kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

    Di Sumatra Utara, pemerintah juga merampungkan Underpass Gatot Subroto, yang menjadi titik strategis untuk arus kendaraan dari dan menuju Kota Medan. Proyek ini dibangun dengan biaya Rp217,83 miliar, pengerjaan selama 463 hari, dan melibatkan 1.154 pekerja konstruksi.

    Underpass tersebut menurunkan waktu tempuh dari 4,25 menit menjadi 1,13 menit, sehingga memperlancar pergerakan kendaraan di salah satu simpang tersibuk, yakni Simpang Manhattan, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi Kota Medan.

     

  • Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan program makan bergizi gratis (MBG) memerlukan profesi ahli gizi.

    Hal itu disampaikan Zulhas dalam konferensi pers terkait perkembangan program MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “MBG tetap dan harus, wajib, perlu profesi Ahli Gizi dalam penyelenggaraannya [program MBG]. Perlu Ahli Gizi, karena harus diukur nanti,” kata Zulhas.

    Zulhas menambahkan, keterlibatan ahli gizi juga penting dalam edukasi masyarakat terkait makanan tinggi gula. Pasalnya, dia mengungkap tingginya angka penyakit gula di Indonesia, termasuk pada anak-anak, sehingga pengawasan dan edukasi terkait kandungan gula menjadi penting.

    Untuk itu, pemerintah mengajak para ahli gizi yang tergabung di dalam Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) untuk ikut mengawasi makanan di berbagai tempat. 

    “Kami mengajak Ahli Gizi untuk melakukan edukasi terhadap makanan-makanan yang anak-anak kita layak, bagus untuk dikonsumsi dan mana yang perlu dihindari termasuk yang gulanya tinggi itu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendorong Persagi untuk aktif melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan tempat MBG, termasuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak terjadi insiden keracunan pangan.

    “Juga melakukan edukasi terhadap sekolah-sekolah, masyarakat, ini kita semua, agar terhindar dari keracunan itu dan juga makan yang sehat. Selain itu MBG terus-menerus melakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Doddy Izwardy menyatakan ahli gizi merupakan tenaga yang sangat strategis di dapur SPPG MBG.

    “Karena pemenuhan gizi itu sebenarnya kami Ahli Gizi itu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang cukup mumpuni untuk bagaimana kita bisa melakukan pemenuhan gizi,” jelas Doddy.

    Doddy menjelaskan, tujuan keterlibatan ahli gizi adalah untuk menjaga perilaku makan anak sekolah agar mampu memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan, yakni di kisaran 20–30%.

    Menurut Doddy, gizi seimbang harus memperhatikan komposisi karbohidrat, protein, vitamin, mineral, air, aktivitas fisik, dan pengukuran berat badan. “Sehingga jangan sampai nanti anak-anak yang menerima manfaat dari SPPG ke sekolah-sekolah itu penambahan jadi berat badan, ini akan jadi masalah kesehatan,” terangnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak wajib melibatkan ahli gizi profesional dan dapat dikelola oleh tenaga nonprofesional yang mengikuti pelatihan singkat.

    Pernyataan Cucun menyulut perdebatan setelah ia menyatakan pengawasan gizi dalam SPPG tidak harus dijalankan oleh ahli gizi.

    Menurutnya, tenaga nonprofesional, termasuk lulusan SMA yang diberikan pelatihan singkat, dapat mengambil peran tersebut karena dianggap cukup memahami kebutuhan dasar nutrisi.

    Sikap ini bertolak belakang dengan pendapat banyak ahli dan organisasi profesi yang menilai keberadaan tenaga gizi tidak bisa digeser begitu saja.

    Terlebih, serangkaian kasus keracunan makanan di fasilitas SPPG beberapa waktu terakhir semakin menegaskan bahwa standar kompetensi tidak boleh direduksi.

    Dalam diskursus legislatif, Cucun berargumen standar tenaga gizi dapat berubah mengikuti proses pengambilan keputusan di DPR, termasuk kemungkinan penyesuaian nomenklatur SPPG.

  • Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.

    Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.

    “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).

    Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).

    Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.

    Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

    Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.

    Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.

    Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

    RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.

    Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).

    “Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).

    Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.

    Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025

    A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS

    1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000

    2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000

    3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000

    4. Administrasi Lainnya — Rp260.000

    B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)

    1. Kelas II — Rp585.000 per hari

    2. ICU — Rp1.170.000 per hari

    3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari

    4. Isolasi — Rp910.000 per hari

    5. NICU — Rp1.040.000 per hari

    6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari

    7. Inkubator — Rp520.000 per hari

    8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari

    C. PELAYANAN MEDIS

    1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling

    Dokter Umum — Rp145.000

    Dokter Spesialis — Rp325.000

    Dokter Subspesialis — Rp390.000

    Konsultasi Gizi — Rp195.000

    Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000

    Konseling — Rp500.000

    2. Tindakan Medis

    a. Non-Operatif

    Kecil — Rp945.000

    Sedang — Rp3.850.000

    Besar — Rp11.000.000

    Khusus — Rp28.399.000

    b. Operatif (Bedah)

    1) Bedah Gigi & Mulut

    Kecil: Rp2.800.000

    Sedang: Rp6.750.000

    Besar: Rp20.482.000

    Khusus: Rp54.000.000

    2) Bedah Umum

    Kecil: Rp4.000.000

    Sedang: Rp9.100.000

    Besar: Rp15.840.000

    Khusus: Rp46.530.000

    3) Bedah Digestif

    Kecil: Rp4.900.000

    Sedang: Rp10.000.000

    Besar: Rp20.300.000

    Khusus: Rp30.900.000

    4) Bedah Tumor/Onkologi

    Kecil: Rp4.345.000

    Sedang: Rp13.600.000

    Besar: Rp16.064.000

    Khusus: Rp47.800.000

    5) Bedah Urologi

    Kecil: Rp3.615.000

    Sedang: Rp11.839.000

    Besar: Rp16.945.000

    Khusus: Rp29.676.000

    6) Bedah Ortopedi & Traumatologi

    Kecil: Rp10.400.000

    Sedang: Rp18.400.000

    Besar: Rp25.900.000

    Khusus: Rp39.200.000

    7) Bedah Saraf

    Kecil: Rp11.280.000

    Sedang: Rp30.023.000

    Besar: Rp46.700.000

    Khusus: Rp61.315.000

    8) Bedah Plastik & Rekonstruksi

    Kecil: Rp6.000.000

    Sedang: Rp12.000.000

    Besar: Rp40.000.000

    9) Bedah Obstetri & Ginekologi

    Kecil: Rp6.806.000

    Sedang: Rp10.100.000

    Besar: Rp27.500.000

    10) Bedah THT

    Kecil: Rp4.220.000

    Sedang: Rp7.570.000

    Besar: Rp15.370.000

    Khusus: Rp32.100.000

    11) Bedah Mata

    Kecil: Rp2.420.000

    Sedang: Rp4.010.000

    Besar: Rp10.464.000

    Khusus: Rp17.000.000

    12) Pulmonologi

    Kecil: Rp2.400.000

    Sedang: Rp3.080.000

    Besar: Rp6.867.000

    Khusus: Rp11.000.000

    13) Kulit & Kelamin

    Kecil: Rp1.500.000

    Sedang: Rp3.000.000

    Besar: Rp13.000.000

    Khusus: Rp35.000.000

    Layanan Lain

    Kemoterapi — Rp2.805.000

    Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000

    Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000

    Akupuntur Medik — Rp1.000.000

    Hemodialisa — Rp2.200.000

    3. Penunjang Medis

    Laboratorium

    Sederhana — Rp620.000

    Sedang — Rp4.702.000

    Sulit — Rp6.688.000

    Khusus — Rp15.384.000

    Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik

    Sederhana — Rp657.000

    Sedang — Rp1.346.000

    Sulit — Rp3.200.000

    Khusus — Rp12.500.000

    Rehabilitasi Medik

    Kecil — Rp1.000.000

    Sedang — Rp1.500.000

    Besar — Rp3.000.000

    Penilaian Psikologi

    Kecil — Rp500.000

    Sedang — Rp1.000.000

    Besar — Rp1.500.000

    Layanan Lain

    Fototerapi — Rp1.500.000

    Medico Legal/Forensik

    -Kecil: Rp2.000.000

    -Sedang: Rp5.000.000

    -Besar: Rp7.000.000

    -Khusus: Rp10.000.000

    Saksi Ahli — Rp2.000.000

    Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000

    Penanganan Jenazah — Rp5.000.000

  • Respons Komdigi Soal Situs Coretax Palsu Berbasis Domain go.id

    Respons Komdigi Soal Situs Coretax Palsu Berbasis Domain go.id

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons temuan adanya situs palsu Coretax yang menggunakan domain mirip situs resmi pemerintah, yakni akhiran ‘.go.id’. 

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan pihaknya telah memeriksa alamat situs Coretax palsu yang disebut menggunakan domain go.id, yakni coretaxdjp.go.id, dan memastikan alamat tersebut tidak ada.

    “Kami sedang berkoordinasi dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak] untuk meluruskan berita tersebut,” kata Mira kepada Bisnis pada Rabu (19/11/2025). 

    Mira menambahkan pihaknya mendukung DJP untuk terus melakukan sosialisasi demi meningkatkan kewaspadaan publik terhadap keberadaan situs-situs palsu.

    Sebelumnya, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs tiruan yang mengatasnamakan layanan Coretax. Dalam unggahan resminya di media sosial, DJP menyebut belakangan ini muncul banyak situs yang menyerupai layanan resmi Coretax, bahkan menggunakan domain-domain yang terlihat meyakinkan.

    Menurut DJP, situs-situs palsu tersebut berpotensi membahayakan pengguna karena kerap digunakan untuk mencuri data pribadi maupun melakukan penipuan keuangan. Otoritas pajak itu mengingatkan hanya ada satu situs resmi Coretax yang perlu diakses masyarakat.

    “Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahan yang dikutip Rabu (19/11/2025).

    DJP juga menegaskan situs resmi Coretax menggunakan akhiran domain pemerintah go.id yang valid, namun tetap harus diperhatikan struktur domain lengkapnya. Dalam unggahannya, DJP turut memublikasikan sejumlah contoh situs palsu untuk meningkatkan kewaspadaan publik. 

    Berikut contoh situs Coretax palsu sebagaimana dirilis DJP:

        •    coretaxdjp.go.id

        •    coretaxonline.com

        •    coretaxdjp.co.id

        •    pajakonline-coretax.online

        •    coretaxpelayananonline.com

    Contoh pertama, coretaxdjp.go.id, meski menggunakan akhiran .go.id, bukan merupakan situs resmi Coretax. DJP menekankan perbedaan terletak pada struktur domain resmi yang benar, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.

    Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, DJP mengimbau agar masyarakat selalu mengecek ulang alamat situs Coretax sebelum mengakses, hanya menggunakan kanal resmi Ditjen Pajak, serta membagikan informasi mengenai situs-situs palsu kepada kerabat agar tidak ada yang tertipu.

  • Pengamat: Minat Investasi Warga RI Pengaruhi Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas

    Pengamat: Minat Investasi Warga RI Pengaruhi Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Minat investasi masyarakat Indonesia terhadap emas dinilai menjadi salah satu motif pemerintah untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor produk emas mulai 2026. 

    Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai bahwa keputusan pemerintah itu lebih didorong oleh kebutuhan akan produk emas yang meningkat di pasar dalam negeri. 

    Salah satunya yakni untuk mendorong perusahaan tambang emas agar lebih memilih memasarkan produknya di dalam negeri. Utamanya, untuk peningkatan hilirisasi pada komoditas emas. Motif ini semakin diperkuat dengan tingginya minat investasi masyarakat Indonesia terhadap emas. 

    “Mengingat saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang menanamkan investasinya pada produk emas, sementara berdasarkan laporan Antam beberapa waktu lalu, mereka cukup kesulitan di dalam mendapatkan bahan baku produk logam mulia,” terang Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kendati demikian, Sudirman mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam pengenaan bea keluar emas. Hal ini dinilai olehnya penting untuk menjaga harga emas di dalam negeri tetap stabil. 

    Sikap hati-hati itu juga dinilai penting agar tidak menimbulkan fluktuasi yang tajam sebagai akibat dari peningkatan pasokan produk emas ke pasar domestik sebagai akibat dari penerapan bea ekspor. 

    Di sisi lain, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA David Sumual turut meyakini bahwa motif pemerintah di balik pengenaan bea keluar ekspor emas itu adalah untuk menggenjot hilirisasi. Dia menyebut ada nilai tambah bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    “Ini mungkin terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” terangnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).

    Namun demikian, David menyebut pengenaan bea ekspor terhadap emas tidak akan berpengaruh sebab motornya berasal dari harga pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” tegasnya. 

  • Industri Lokal Teriak Perjanjian Dagang Antarnegara Bikin RI Rugi

    Industri Lokal Teriak Perjanjian Dagang Antarnegara Bikin RI Rugi

    Bisnis.com, JAKARTA — Perjanjian dagang antara Indonesia dengan sejumlah negara dinilai makin merugikan industri lokal. Pasalnya, beberapa negara justru menerapkan tarif tinggi untuk produk Indonesia yang diekspor ke negara tersebut. 

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai perjanjian dagang dengan negara lain. Ketidakseimbangan tarif akibat perjanjian dagang justru dapat merugikan industri yang sudah mampu bersaing. 

    “Kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi di banyak komoditas produk lain dengan negara-negara lain dengan selain negara Asean, Asia dan lainnya,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (19/11/2025). 

    Misalnya, impor bioetanol yang belakangan dikeluhkan produsen lokal. Sebab, 90% impor bioetanol berasal dari Pakistan dengan tarif masuk ke pasar domestik 0%, sedangkan Indonesia mengekspor ke Pakistan dikenakan tarif 50%-90%. 

    Kondisi tersebut diduga lantaran adanya perjanjian kerjasama Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang berlangsung sejak 2012 lalu.

    Menurut Faisal, kondisi di mana ekspor Indonesia dikenakan tarif tinggi, sementara barang impor justru menikmati tarif rendah merupakan masalah struktural yang muncul akibat minimnya evaluasi perjanjian dagang serta lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian. 

    Situasi ini dianggap telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap daya saing pelaku industri dalam negeri. Dia menambahkan bahwa struktur tarif yang timpang menyebabkan pelaku usaha nasional kesulitan bersaing.

    “Memang ada dorongan memudahkan untuk impor karena ini bisnis yang sangat profitable karena pasar Indonesia itu sangat menjadi incaran banyak eksportir luar dan importir dalam negeri itu karena bisnis impor ini sangat menarik pasarnya besar demand-nya besar,” terangnya. 

    Dia pun mendesak pemerintah untuk memperbaiki berbagai perjanjian dagang yang telah berlangsung agar kebijakan perdagangan dapat sejalan dengan upaya penciptaan lapangan kerja serta pengembangan industri nasional.

    Industri Merugi

    Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mencatat total impor bioetanol Indonesia mencapai 11,8 juta kiloliter pada 2024, meningkat dari tahun sebelumnya 5,5 juta kl. 

    Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman mengatakan, kondisi ini dapat mengancam produsen lokal, sekaligus menekan laju pengembangan industri bioetanol dalam negeri. 

    Saat ini terdapat lima perusahaan lokal yang mampu memproduksi bioetanol fuel grade atau untuk bahan bakar. Adapun, empat perusahaan berada di Pulau Jawa dengan kapasitas 55.000 kiloliter dan satu perusahaan berlokasi di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter. 

    “Jadi Indonesia ready 75.000 kiloliter bioetanol fuel grade yang siap untuk mendukung program E10 yang berada di Indonesia,” kata Izmirta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/11/2025). 

    Secara total, industri bioetanol saat ini memiliki kapasitas sekitar 300.000 kiloliter dengan produksi rata-rata sekitar 165.000 kiloliter. Industri kini menyerap hampir 660.000 ton molase dari petani dan pabrik gula di seluruh Indonesia.  

    Namun, kapasitas tersebut didominasi food grade untuk kebutuhan domestik dan ekspor dengan rata-rata 40.000-50.000 kiloliter ke berbagai negara.  

    Tak hanya bioetanol, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga mengeluhkan hal serupa lantaran makin besarnya free trade agreement (FTA) yang dilakukan Indonesia dengan berbagai negara. 

    Wakil Ketua Inaplas Edi Rivai mengatakan, pihaknya melihat hal tersebut memang menjadi angin segar untuk beberapa sektor memperluas pangsa pasar. Namun, bagi industri petrokimia hal ini dapat mengancam industri dalam negeri. 

    “Apalagi ke depan adanya kebijakan dan negosiasi dari Gulf Cooperation Council [Dewan Kerja Sama Teluk] yang akan memberikan kebebasan importasi terhadap industri kimia, khususnya plastik,” jelas Edi. 

    Kesepakatan tersebut dinilai tidak menguntungkan, apalagi Indonesia dalam proses pengembangan industri kimia hulu. Misalnya, pabrik naphtha cracker dan kawasan terintegrasi petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) baru diresmikan. 

    Edi menyebutkan, industri saat ini membutuhkan kebijakan untuk mengurangi barang impor petrokimia. Sebab, jika impor terus dibuka maka kepastian pasar domestik tidak menguntungkan bagi industri lokal. 

    “Untuk itu, kami mengusulkan kiranya FTA negara-negara yang sifatnya merugikan kepada kita sehingga dapat dievaluasi kembali,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Thailand justru hanya menguntungkan Negeri Gajah Putih tersebut.

    “Kami kok ke Thailand itu enggak bisa masuk, ban dari Indonesia enggak bisa masuk ke Thailand, tetapi mereka bisa masuk ke sini,” ujar Aziz, belum lama ini. 

    Tak hanya Thailand, dia juga menyoroti perjanjian perdagangan dengan India hingga Turki yang tarif masuk ke Indonesia rendah sementara untuk masuk ke negara-negara tersebut dikenakan tarif tinggi. 

    “Turki itu kita mengadakan perjanjian tapi begitu ditandatangani, seminggu kemudian impor tarifnya naik, dan Afrika Utara juga begitu,” jelasnya. 

    Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi  Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho yang menilai kesenjangan tarif dalam perdagangan dengan mitra negara FTA menjadi contoh nyata ketidakadilan mekanisme yang berlaku.

    Andry menekankan perlunya peninjauan kembali struktur tarif yang berlaku. Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus memastikan industri lokal menjadi pihak yang menerima manfaat terbesar.

    Andry menilai kurangnya koordinasi antar kementerian membuat tujuan kebijakan perdagangan dan industri sering tidak sejalan. Dia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar perdagangan internasional dapat berjalan lebih adil dan tidak menghambat kemampuan industri domestik. 

    “Menurut saya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang harusnya menjadi jalan tengah terhadap kondisi ini,” pungkasnya. 

  • Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa lahan seluas 16 hektare (Ha) di Makassar, Sulawesi Selatan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla kian memanas. Pasalnya, kedua kubu mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menjelaskan bahwa pernyataan terbaru kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut legalitas kepemilkan hak atas lahan yang digenggam GMTD tidak mendasar adalah sebuah misinformasi.

    Pasalnya, Ali menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Pada saat yang sama, manajemen PT GMTD turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate.

    Ali menegaskan, pernyataan tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Pasalnya, mengacu pada beleid tersebut tujuan usaha PT GMTD meliputi Industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain. 

    “Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung,” pungkasnya.

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

    Sebelumnya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

    Respons Menteri ATR

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

    “Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

    Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

    Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

    Menteri Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

    “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.

    Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

    “Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

    Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

    Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

    “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.

  • Diplomasi Buntu, Konflik China-Jepang Berpotensi Melebar ke Ekonomi

    Diplomasi Buntu, Konflik China-Jepang Berpotensi Melebar ke Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketegangan China–Jepang kembali memanas setelah upaya awal meredakan konflik gagal. Hal ini memperbesar risiko gesekan diplomatik dan ekonomi di tengah saling balas pernyataan keras kedua negara

    Melansir Bloomberg pada Rabu (19/11/2025), Direktur Jenderal Departemen Urusan Asia di Kementerian Luar Negeri China Liu Jinsong menyatakan dirinya tidak puas dengan hasil pertemuannya pada Selasa waktu setempat dengan diplomat Jepang Masaaki Kanai.

    Hubungan Beijing–Tokyo memanas setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menjadi pemimpin Jepang pertama dalam beberapa dekade yang secara terbuka mengaitkan potensi krisis Selat Taiwan dengan kemungkinan pengerahan pasukan Jepang. Komentar tersebut memicu respons keras dari Beijing, yang memperingatkan akan ada tindakan lanjutan.

    Sementara itu, Kanai menegaskan kembali bahwa posisi Jepang terkait Taiwan tidak berubah. Kanai juga mengecam pernyataan yang sangat tidak pantas dari Konsul Jenderal China di Osaka Xue Jian.

    Xue sempat menuliskan ancaman akan memenggal kepala Takaichi dalam unggahan di X sebelum akhirnya dihapus. Tokyo menuntut tindakan segera terhadap diplomat tersebut.

    Rentetan saling balas komentar ini menunjukkan ketegangan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Beijing telah memperingatkan warganya untuk tidak bepergian ke Jepang—kebijakan yang membuat setidaknya dua agen perjalanan BUMN China membatalkan tur kelompok yang sudah dipesan berbulan-bulan sebelumnya. 

    Peringatan tersebut sempat memicu aksi jual saham perusahaan wisata dan ritel terbesar Jepang sebelum sebagian pulih. Sejumlah perusahaan milik negara China juga mengimbau karyawan untuk menghindari perjalanan ke Jepang, dengan beberapa perusahaan investasi, bank, pialang, hingga korporasi lainnya mengeluarkan pesan kewaspadaan kepada staf sepanjang pekan ini.

    Kekhawatiran juga meningkat bahwa China dapat kembali menggunakan perdagangan sebagai senjata. Hal tersebut pernah terjadi dalam sengketa dengan Jepang, Australia, Korea Selatan, dan negara lainnya. 

    Lebih dari satu dekade lalu, ketika Beijing dan Tokyo berselisih soal wilayah, China sempat menghentikan sementara pasokan logam tanah jarang.

    Industri Jepang khawatir langkah serupa bisa kembali terjadi. Ketua Foreign Trade Council Tatsuo Yasunaga mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menepis kemungkinan masalah ini memicu ketidakpastian baru dalam pasokan mineral kritis. Dia menambahkan, pelaku usaha akan meminta pemerintah mengambil tindakan yang tepat.

    China juga telah menuntut Takaichi menarik ucapannya, sementara media pemerintah mengecam komentar tersebut dan menyebutnya sebagai peringatan keras bahwa militerisme Jepang sedang dibangkitkan kembali.

    Kementerian Keamanan Negara China juga ikut angkat suara melalui unggahan di media sosial, menyatakan bahwa Takaichi sedang “bermain api” dan mengancam konsekuensi yang tidak dijelaskan apabila ia tidak menarik pernyataannya. 

    Unggahan itu juga menyebut bahwa China telah mengungkap sejumlah kasus spionase yang melibatkan Jepang dalam beberapa tahun terakhir dan berjanji akan melindungi keamanan nasional, tanpa memberikan rinciannya.

    Zhu Fenglian, juru bicara kantor Beijing yang menangani urusan Taiwan, mengatakan bahwa pernyataan Takaichi merupakan upaya untuk menghidupkan kembali militerisme yang menginjak-injak keadilan internasional.

    Dia menambahkan bahwa Beijing mendesak Jepang untuk segera berhenti mencampuri urusan dalam negeri China serta menghentikan provokasi dan pelanggaran.

  • Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Meski begitu, pengesahan tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada sejumlah pasal yang menyangkut wewenang penyelidikan.

    Gelombang penolakan RKUHAP telah menggema di jagat media sosial, jauh sebelum aturan peninggalan zaman kolonial itu disahkan. Poster-poster terkait dengan pasal kontroversial banyak diunggah oleh warganet.

    Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan pada Selasa (18/11/2025).

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan poster yang beredar di media sosial mengenai RKUHAP adalah hoaks.

    Poster tersebut menuding jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Habiburokhman Selasa (18/11/2025).

    Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat.

    Dia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

    “Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru.

    Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim. 

    Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

    Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

    Dia menegaskan bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

    Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.

    Dalam KUHAP baru, tambahnya, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.

    “Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Pasal Kontroversi Jadi Sorotan

    Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pemerintah bersama dengan DPR tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Di sisi lain, mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Bahwa kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    Dalam pernyataan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai rancangan KUHAP baru dinilai memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian.

    “Sehingga rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” sebut pernyataan resmi yang diterbitkan pada Selasa (18/11/2025).

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

     

  • Histori Cloudflare Tumbang Selama Periode 2020-2025, Terbesar Tahun Ini

    Histori Cloudflare Tumbang Selama Periode 2020-2025, Terbesar Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA— Penyedia layanan CDN dan DNS, Cloudflare yang digunakan jutaan bisnis untuk menjaga kecepatan serta keamanan situs web, ternyata cukup sering mengalami gangguan besar dalam enam tahun terakhir. 

    Ketika Cloudflare bermasalah, dampaknya langsung terasa di seluruh dunia mulai dari e-commerce, layanan game, aplikasi komunikasi, hingga perbankan.

    Berikut rangkuman 9 insiden Cloudflare dikutip dari laman ControlD pada Rabu (19/11/2025): 

    1. Salah Rute Internet Lumpuhkan Shopify dan Discord (17 Juli 2020)

    Kala itu, router backbone di Atlanta mengirim rute keliru yang berdampak luas. Shopify, Discord, Medium, Patreon, hingga berbagai layanan populer ikut mengalami gangguan. 

    Bahkan halaman status Cloudflare ikut tumbang. Gangguan selama satu jam pada waktu tersebut menegaskan rapuhnya infrastruktur internet di tengah pandemi.

    2. Error CenturyLink Ganggu Situs di AS dan Eropa (30 Agustus 2020)

    Pada saat itu, kesalahan IP transit CenturyLink memicu lonjakan error 522 dan 503 di berbagai layanan Cloudflare. Hulu, Feedly, hingga Xbox Live termasuk yang terdampak. Gangguan ini mengulang insiden CenturyLink 2018 yang kala itu juga memukul layanan vital seperti 911 dan ATM.

    3. Fitbit dan Peloton Tak Bisa Diakses (21 Juni 2022)

    Pada waktu tersebut, Cloudflare mengalami insiden P0 selama 1,5 jam yang membuat banyak pengguna mendapati error 500. Layanan yang bergantung pada Cloudflare, termasuk Fitbit dan Peloton, untuk sementara tidak dapat diakses.

    4. Cloudflare Down 121 Menit karena Error Service Token (24 Januari 2023)

    Kala itu, kesalahan perilisan kode membuat banyak service token tidak valid. Dampaknya terasa pada Cloudflare Workers, solusi Zero Trust, hingga beberapa fungsi CDN. Gangguan berlangsung lebih dari dua jam sebelum layanan dipulihkan.

    5. Ribuan Situs Offline, Harga Bitcoin Salah Tampil (2 November 2023)

    Pada saat itu, gangguan selama 20 menit membuat ribuan situs tidak dapat diakses. Coindesk bahkan menampilkan harga Bitcoin yang keliru US$26 alih-alih US$10.300 dan memicu kebingungan pengguna aset kripto.

    6. DNS 1.1.1.1 Alami SERVFAIL Massal (4 Oktober 2023)

    Kala itu, masalah internal DNSSEC membuat 1.1.1.1, WARP, dan Zero Trust mengeluarkan respons SERVFAIL selama hampir tiga jam. Insiden dipicu pembaruan root zone (ZONEMD) yang ternyata tidak diuji secara memadai.

    7. Zoom dan HubSpot Terganggu di Banyak Negara (16 September 2024)

    Pada waktu tersebut, gangguan jaringan selama 1,5 jam membuat aplikasi seperti Zoom dan HubSpot sulit diakses di Amerika Serikat, Eropa, UEA, dan Filipina. Insiden ini sempat menghambat aktivitas bisnis dan kerja jarak jauh.

    8. Rotasi Kunci Gagal Picu Gangguan Global (21 Maret 2025)

    Kala itu, kesalahan teknis saat rotasi kredensial karena parameter  env production tidak disertakan membuat layanan produksi kehilangan akses. R2 Gateway tidak dapat melakukan operasi tulis dan sebagian operasi baca selama lebih dari satu jam.

    9. Bug Berantai Lumpuhkan ChatGPT dan Layanan Besar Lainnya (18 November 2025)

    Pada insiden terbaru ini, Cloudflare kembali mengalami gangguan besar yang membuat ChatGPT dan ratusan layanan daring lainnya tidak dapat diakses. CTO Cloudflare, Dane Knecht, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan akar masalah berasal dari bug laten dalam sistem mitigasi bot.

    “Bug laten pada layanan yang mendasari kemampuan mitigasi bot kami mulai mogok setelah perubahan konfigurasi rutin. Hal itu memicu degradasi luas di jaringan kami dan layanan lainnya. Ini bukan serangan,” kata Knecht di X. 

    Dia menegaskan lamanya durasi dan besarnya dampak gangguan tersebut tidak dapat diterima. Cloudflare kini berkomitmen memperkuat sistem dan mencegah insiden serupa, terutama karena gangguan itu menimbulkan kesulitan langsung bagi banyak layanan serta memengaruhi kepercayaan pelanggan.