Category: Bisnis.com

  • Internet Rakyat  vs Starlite, Paket Surge (WIFI) Mana yang Lebih Menarik?

    Internet Rakyat  vs Starlite, Paket Surge (WIFI) Mana yang Lebih Menarik?

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia kini memiliki dua produk internet murah seharga Rp100.000-an dengan kecepatan hingga 100 Mbps. Kedua produk tersebut adalah Internet Rakyat dan Starlite. Keduanya berasal dari perusahaan yang sama yaitu PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge dan anak usahanya.

    Starlite Surge adalah layanan internet berbasis Wi-Fi dan FWA (Fixed Wireless Access) yang dihadirkan oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge. Layanan ini bertujuan menyediakan akses internet berkecepatan tinggi dengan harga terjangkau ke berbagai segmen—mulai dari rumah tangga, sekolah, komunitas, hingga UMKM di Indonesia. Starlite baru saja meluncurkan jaringan Wi-Fi 7 pertama di Indonesia, menawarkan kecepatan hingga 2 Gbps.

    Starlite sendiri memiliki beberapa macam paket seperti paket 200 Mbps yang dibanderol dengan harga Rp100.000 per bulan. Paket ini unlimited tanpa FUP, sudah termasuk sewa modem, PPN, gratis biaya instalasi, dan gratis bulan pertama pemakaian.

    Ada juga paket 500 Mbps seharga Rp250.000 per bulan. Paketnya unlimited tanpa FUP, fasilitas namun ditujukan untuk UMKM atau pelaku usaha dengan kebutuhan bandwidth tinggi.

    Untuk paket premium, WIFI menawarkan Wi-Fi 7, kecepatan yang bisa dicapai hingga 2 Gbps ditawarkan untuk sekolah, institusi, atau paket khusus.

    Sementara itu, Internet Rakyat adalah paket layanan internet berbasis FWA 5G yang dibanderol dengan harga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps.

    Berbeda dengan Starlite yang memiliki kecepatan hingga 500 Mbps, Internet Rakyat hanya menawarkan satu produk yaitu 100 Mbps. Selain itu, untuk mendapatkan layanan ini masyarakat harus melakukan preregistrasi dulu.

    Layanan Internet Rakyat hanya terdapat di Pulau Jawa, Maluku, dan Papua. 

    Cara Mendaftar Internet Rakyat

    Layanan Internet Rakyat tersedia di Jawa, Maluku, dan Papua. Bagi masyarakat ingin menggunakan layanan ini harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara:

    -Kunjungi laman resmi: https://internetrakyat.id/register

    -Isi data diri seperti nama, email, nomor HP, serta data domisili lengkap (provinsi, kota, kecamatan, desa).

    -Tentukan lokasi domisili pada peta yang tersedia dan kirim formulir pra-registrasi.

  • Divonis 4,5 Taun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

    Divonis 4,5 Taun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN.

    Hal tersebut diungkap oleh Ira usai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menurut Ira, perlindungan hukum harus diberikan kepada profesional BUMN yang ingin melakukan terobosan.

    “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobos besar untuk bangsa,” ujar Ira.

    Dia menegaskan perlindungan itu jangan serta merta diberikan kepada profesional BUMN. Namun, perlindungan hukum itu spesifik diberikan kepada profesional yang ingin berdedikasi untuk bangsa.

    Ira pun menyinggung terobosan itu salah satunya dilakukan oleh dirinya bersama pejabat ASDP lain dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Menurut Ira, akuisisi PT JN ini bertujuan agar bisa memperkuat layanan di daerah 3 T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal.

    “Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. dan, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Mengenal Internet Rakyat Rp100.000 dan Cara Daftarnya

    Mengenal Internet Rakyat Rp100.000 dan Cara Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akan memiliki internet rumah dengan harga murah tanpa serat optik atau fixed wireless access (FWA) 5G yang diberi nama Internet Rakyat. Langkah ini bertujuan untuk menghadirkan layanan data yang inklusif dan dapat digunakan oleh siapapun. 

    “Ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah deklarasi yang kuat akan visi, komitmen, dan tindakan bersama menuju Indonesia yang berdaya digital,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dilansir dari Antara, Kamis (20/11/2025).

    Internet Rakyat hadir setelah penandatanganan kontrak komersial antara SURGE melalui PT Telemedia Komunikasi Pratama, OREX SAI Jepang, dan distributor lokal.

    Nezar menegaskan kolaborasi penyediaan layanan internet cepat menjadi terobosan nyata untuk mempercepat akses digital di seluruh Indonesia.

    Teknologi yang diadopsi dalam proyek ini berbasis Fixed Wireless Access (FWA) 5G di frekuensi 1,4 GHz. Teknologi ini memungkinkan layanan internet berkecepatan tinggi tanpa perlu menunggu pembangunan jaringan fiber optik yang selama ini menjadi kendala utama di banyak wilayah.

    “Ini bukan hanya tentang menghubungkan orang. Ini tentang menyediakan akses berkecepatan tinggi yang terjangkau. Teknologi ini dirancang untuk melewati proses pemasangan fiber optik bagi semua orang yang tradisional, mahal, dan memakan waktu,” ujar Nezar.

    Sementara itu dilansir dari lama resmi, Telemedia membanderol layanan Internet Rakyat dengan harga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps untuk 30 hari. Harga tersebut penyesuaian dari harga sebelumnya yaitu Rp29.000 untuk 7 hari, Rp49.000 untuk 14 hari dan Rp79.000 untuk 30 hari.

    Cara Mendaftar Internet Rakyat

    Layanan Internet Rakyat tersedia di Jawa, Maluku, dan Papua. Bagi masyarakat ingin menggunakan layanan ini harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara:

    -Kunjungi laman resmi: https://internetrakyat.id/register

    -Isi data diri seperti nama, email, nomor HP, serta data domisili lengkap (provinsi, kota, kecamatan, desa).

    -Tentukan lokasi domisili pada peta yang tersedia dan kirim formulir pra-registrasi.

    Selamat mencoba!

  • Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

    Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa seharusnya eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa orang divonis onslag atau bebas dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Hal tersebut diungkap Sunoto dalam dissenting opinion saat memutus perkara Ira Puspadewi. Menurut Sunoto bahwa tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi.

    “Para terdakwa [Ira Puspadewi] seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan jika perangkat hukum mempidanakan Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN.

    Pasalnya, kata dia, dengan adanya proses pidana ini menjadikan jajaran direksi perusahaan akan takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Pasalnya, berpotensi untuk dikriminalisasi.

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dis memandang bahwa keputusan Ira dkk untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.

    “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Ira divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

    Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa seharusnya eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa orang divonis onslag atau bebas dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Hal tersebut diungkap Sunoto dalam dissenting opinion saat memutus perkara Ira Puspadewi. Menurut Sunoto bahwa tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi.

    “Para terdakwa [Ira Puspadewi] seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan jika perangkat hukum mempidanakan Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN.

    Pasalnya, kata dia, dengan adanya proses pidana ini menjadikan jajaran direksi perusahaan akan takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Pasalnya, berpotensi untuk dikriminalisasi.

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dis memandang bahwa keputusan Ira dkk untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.

    “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Ira divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

    KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp883 miliar dari Rp883 miliar yang disita dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Uang tersebut diberikan secara simbolis. Sebab, secara keseluruhan uang telah ditransfer oleh KPK ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya hanya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.

    “Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar,” kata Asep, Kamis (20/11/2025).

    KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen (persero).

    Pada kasus ini kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Asep menjelaskan sisa uang lainnya menunggu mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.

    Pasalnya, terdakwa Kosasih masih mengajukan banding atas putusannya sehingga belum berstatus hukum tetap. Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.

  • Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun

    Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya tak menerima keuntungan dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Hakim Anggota Nur Sari Baktiana mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum yang ada, para terdakwa dalam perkara ini tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan fakta persidangan ini relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN yang menyatakan bahwa Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

    “Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan,” imbuhnya.

    Terlepas dari itu, Nur Sari mengemukakan bahwa perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap dinilai merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata hakim, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN.

    Selain menguntungkan orang lain, Ira dkk juga disebut telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

    “Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan yang kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban pt JN kepada BUMN kepada ASDP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.

  • Cara Gunakan Satu Nomor WhatsApp di Banyak Smartphone, iOS dan Android

    Cara Gunakan Satu Nomor WhatsApp di Banyak Smartphone, iOS dan Android

    Bisnis.com, JAKARTA—WhatsApp  mendukung penggunaan satu akun pada beberapa perangkat ponsel sekaligus. Melalui perluasan fitur multi-device, pengguna dapat mengaktifkan satu nomor WhatsApp di beberapa ponsel secara resmi, tanpa harus mengandalkan metode kloning aplikasi pihak ketiga.

    WhatsApp menyebut perangkat tambahan tetap dapat mengirim dan menerima pesan meski ponsel utama tidak terhubung ke internet. Namun, akun akan otomatis keluar dari seluruh perangkat jika ponsel utama tidak aktif dalam waktu tertentu.

    Sebelum menyambungkan perangkat tambahan, pastikan aplikasi WhatsApp telah terpasang pada ponsel sekunder, seluruh perangkat menggunakan versi terbaru, serta ponsel sekunder terhubung ke jaringan Wi-Fi atau data seluler.

    Cara Menghubungkan WhatsApp ke Ponsel Kedua: 

        1.    Instal dan buka WhatsApp di ponsel sekunder, lalu ketuk Agree and Continue.

        2.    Ketuk ikon tiga titik di kanan atas.

        3.    Pilih Link a device.

        4.    Di ponsel utama, buka Settings → Linked Devices.

        5.    Ketuk Link a Device lalu lakukan verifikasi biometrik.

        6.    Pindai kode QR yang muncul di ponsel sekunder. 

    Setelah terhubung, satu akun dapat digunakan hingga empat perangkat dengan enkripsi ujung ke ujung. Seluruh perangkat bekerja secara mandiri dan tidak bergantung pada koneksi internet ponsel utama.

    Meskipun fitur ini telah dirilis, opsi Link a Device belum sepenuhnya tersedia di iOS. WhatsApp disebut akan menambahkan opsi tersebut langsung pada halaman masuk dalam waktu dekat. Sementara menunggu pembaruan, pengguna iPhone dapat menggunakan WhatsApp Web sebagai alternatif.

    Metode ini memungkinkan akses pesan dari iPhone kedua, tetapi fitur terbatas tampilan antarmuka versi desktop, tidak mendukung panggilan suara/video, dan tidak memungkinkan unggah status.

    Langkah-langkah menggunakan WhatsApp Web di iPhone kedua:

        1.    Buka Safari di iPhone kedua dan akses situs WhatsApp Web.

        2.    Ketuk ikon AA lalu pilih Request Desktop Website.

        3.    Di iPhone utama, buka Settings → Linked Devices.

        4.    Pilih Link a Device dan pindai kode QR di layar iPhone kedua.

    Setelah terhubung, pesan dapat diakses melalui browser.

    Menambahkan WhatsApp Web ke Layar Utama iPhone

        1.    Buka WhatsApp Web di Safari dan pastikan sudah login.

        2.    Ketuk ikon Share.

        3.    Pilih Add to Home Screen.

        4.    Ketuk Add untuk konfirmasi.

  • Tidak Terbukti Lakukan Korupsi jadi Hal Meringankan Vonis Eks Dirut ASDP

    Tidak Terbukti Lakukan Korupsi jadi Hal Meringankan Vonis Eks Dirut ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan vonis eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk.

    Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan ada sejumlah hal yang meringankan vonis ini yaitu perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi.

    Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini merupakan kelalaian yang dilakukan tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.

    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.

    Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.

    “Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” imbuhnya.

    Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.

    Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.

    “Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan pt ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini (20/11) 4 jam yang lalu

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini (20/11)

    4 jam yang lalu