Category: Bisnis.com

  • Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Profesional

    Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemidanaan terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dinilai bakal mengancam profesional di di BUMN untuk bertindak ke depannya.

    Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengatakan pemidaan terhadap Ira dkk dapat meninggalkan jejak negatif bagi kaum profesional di RI.

    “Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

    Di samping itu, Rhenald menuding hakim tidak mampu memahami praktik bisnis yang baik sehingga tetap menyatakan Ira dkk melakukan perbuatan pidana.

    Dengan demikian, dia menyarankan agar hakim pada tindak pidana korupsi bisa memperdalam soal materi edukasi terkait dengan proses manajemen hingga perhitungan bisnis lainnya.

    “Kalau cara kerjanya seperti ini maka sangat beresiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara dibawah Danantara dan BUMN. Orang baik berprestasi akan menghadapi kondisi yang sama,” pungkasnya.

    Hakim Tolak Ada Kriminalisasi

    Di samping itu, Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak adanya bentuk kriminalisasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Sebelumnya, Ira menyampaikan dalam nota pembelaan alias pleidoi bahwa dalam akuisisi PT JN ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Pemberitaan mengenai hal itu pun tersebar di media sosial.

    Berkaitan dengan ini, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa isu kriminalisasi dalam aksi korporasi ASDP dalam mengakuisisi PT JN merupakan upaya framing negatif.

    “Terdapat upaya framing negatif di media sosial yang seolah-olah aparat penegak hukum memaksakan kasus ini,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan, majelis hakim tidak dalam koridor mengadili opini publik atau narasi yang beredar di media sosial. Sebab, hakim hanya mengadili fakta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP.

    Selanjutnya, hakim juga telah menimbang bahwa Ira Puspadewi dkk telah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam proses akuisisi PT JN sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 UU 31 1999 Jo UU 20 Tahun 2001

    “Dengan demikian, pertimbangan keseluruhan unsur tindak pidana tersebut meniadakan dalil kriminalisasi dan membuktikan adanya tindak pidana,” imbuhnya.

    Majelis hakim, kata Nur Sari, berpendapat narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang berjalan.

    “Oleh karenanya, pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya korban kriminalisasi atau korban framing media sosial adalah pembelaan yang tidak menyentuh substansi perkara sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” pungkasnya.

  • Punya Harta Rp3 Miliar, Ini Aset Milik Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung

    Punya Harta Rp3 Miliar, Ini Aset Milik Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga terlibat korupsi pembayaran pajak 2016-2022. 

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencekalan bertujuan untuk mencegah Ken berpergian ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung.

    “Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran penyidik,” kata Anang, Kamis (20/11/2025).

    Selain Ken, Kejagung juga mencekal Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, Ken terakhir melaporkan harta kekayaan pada 3 Juli 2018 atau tahun akhir menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan lebih dari Rp3 miliar. Berikut rinciannya:

    Pada aset tanah dan bangunan memiliki total harta Rp2,8 miliar. Dia tercatat memiliki tanah seluas 1.965 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp1,8 miliar.

    Kemudian tanah dan bangunan seluas 240 m2/250m2 di Depok dari hasil sendiri senilai Rp685 juta. Lalu, tanah seluas 375 m2 di Malang dari hasil sendiri senilai Rp263 juta.

    Pada aset transportasi dan mesin, Ken hanya memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Sedan tahun 2006 dari hasil sendiri senilai Rp175 juta.

    Harta bergerak lainnya sebesar Rp356 juta; kas dan setara kas Rp82 juta; harta lainnya Rp41 juta. Dia tidak memiliki surat berharga dan utang.

  • Profil Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

    Profil Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah mencekal lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2016-2022.

    Salah satu orang yang dicekal adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia dicekal bersama dengan Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencekalan dilakukan karena pihaknya khawatir Ken Cs berpergian ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung.

    Dengan demikian, apabila Ken Cs berpergian ke luar negeri maka dinilai akan menghambat proses penyidikan kasus pajak yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    “Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke LN dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan,” ujar Anang saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

    Lantas, bagaimana profil Ken Dwijugiasteadi?

    Ken merupakan lahir 8 November 1957 di Malang, Jawa Timur. Ken menyelesaikan pendidikannya di Universitas Brawijaya pada 1983.

    Setelah itu, dia memperoleh gelar master of science in tax auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda pada 1991. 

    Karier Ken di pemerintahan menjabat sebagai staf di Sekretariat DJP. Secara bertahap, satu per satu tangga birokrasi dijabat Ken.

    Misalnya, dia sempat Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada 1989. Selanjutnya, menjadi Kasi Wajib Pajak Perseorangan pada 1992

    Pada 2003, Ken diangkat menjadi Direktur Informasi Perpajakan.

    Selang tiga tahun kemudian, dia ditugaskan menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur periode 2006–2008 dan kantor DJP Jawa Timur periode 2008–2015.

    Setelah melanglangbuana di lingkungan DJP, Ken akhirnya ditunjuk menjad Dirjen Pajak pada Desember 2015. Dia menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. 

    Adapun, dia juga tercatat telah mencanangkan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Program ini dimunculkan untuk menggenjot peneromaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.

  • Terima Hasil Rampasan Rp883 Miliar dari KPK, Taspen Bakal Investasikan di SBN

    Terima Hasil Rampasan Rp883 Miliar dari KPK, Taspen Bakal Investasikan di SBN

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menerima uang lebih dari Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari rampasan terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan uang akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) yang kemudian dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).

    “Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

    Dia menilai pengelolaan investasi ke SBN tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya yang dianggap efektif untuk dikelola di pasar uang.

    Pada dasarnya, kata Rony, 60% investasi Taspen disalurkan ke SBN. KPK juga menyerahkan enam unit efek, diantaranya adalah KLK EBA Garuda, 2 seri obligasi WIKA, dan 3 seri obligasi PT PP.

    Rony menjelaskan untuk saat ini, enam efek tersebut belum dikelola karena dari ketiga efek masih dalam kondisi restruct sehingga tidak memperoleh nilai penuh.

    “Kalau kita valuasi itu nilainya tidak 100% atau kalau kita jumlahkan dari 6 itu sekitar jumlahnya itu 30-an lah. Rp30 miliaran,” jelasnya

    Diketahui total nilai yang harus dikembalikan adalah Rp1 triliun, di mana sisanya berada di terdakwa Anotius Kosasih selaku mantan Direktur PT Taspen. Kosasih mengajukan banding sehingga status hukumnya belum inkrah dan kerugian negara dari Kosasih juga belum tetap.

    Pada hari ini, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar kepada PT Taspen. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.

    “Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar,” kata Asep,

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

  • Respons Putusan MK, Bahlil Polisi Aktif Duduki Jabatan di ESDM Sangat Membantu

    Respons Putusan MK, Bahlil Polisi Aktif Duduki Jabatan di ESDM Sangat Membantu

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan personel Polri dan jaksa yang bertugas di lingkungan Kementerian ESDM selama ini berkontribusi besar terhadap kinerja kementeriannya.

    Pernyataan itu disampaikan usai dia bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2025), ketika dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di kementerian.

    “Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil.

    Saat ditanya apakah keberadaan aparat penegak hukum aktif membantu kinerja kementerian, Bahlil menegaskan hal tersebut sangat positif.

    “Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujarnya.

    Bahlil memastikan Kementerian ESDM akan bersikap sesuai regulasi yang ditetapkan, sembari tetap menjaga kesinambungan kerja dan koordinasi antar-lembaga di sektor energi dan pertambangan.

    Termasuk terkait kemungkinan penyesuaian posisi para perwira Polri aktif di ESDM pasca putusan MK, Bahlil menyatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah.

    “Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil.

  • KPK Beberkan Alasan Hanya Terima Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus PT Taspen

    KPK Beberkan Alasan Hanya Terima Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus PT Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan lebih dari Rp883 miliar dari kasus PT Taspen (Persero). Uang tersebut berasal dari rampasan terdakwa kasus investasi fiktif bernama Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    Pada hari ini, Kamis (20/11/2025) KPK secara simbolis menyerahkan Rp300 miliar di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan. Dari kasus tersebut Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sisa uang yang belum dikembalikan masih menunggu status inkrah dari terdakwa lainnya atas nama Antonius Kosasih (ANS) selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.

    Pasalnya, Kosasih mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim tipikor sehingga status hukumnya belum tetap atau inkrah.

    “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan adalah saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding,” kata Asep.

    Sedangkan, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga vonis yang diberikan berkekuatan hukum tetap. Asep menyebut bahwa kerugian negara dari Kosasih masih ada sekitar Rp100 miliar. Nantinya total kerugian negara menjadi Rp1 triliun.

    “Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” ujar Asep.

    Selain itu, KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.

    Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan uang Rp883 triliun akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) yang kemudian dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).

    “Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham,” katanya.

    Dia menilai pengelolaan investasi ke SBN tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya yang dianggap efektif untuk dikelola di pasar uang.

    Pada dasarnya, kata Rony, 60% investasi Taspen disalurkan ke SBN. KPK juga menyerahkan enam unit efek, diantaranya adalah KLK EBA Garuda, 2 seri obligasi WIKA, dan 3 seri obligasi PT PP.

    Rony menjelaskan untuk saat ini, enam efek tersebut belum dikelola karena dari ketiga efek masih dalam kondisi restruct sehingga tidak memperoleh nilai penuh.

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.

  • Kejagung Beberkan Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak – Bos Djarum Cs ke Luar Negeri

    Kejagung Beberkan Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak – Bos Djarum Cs ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal alasan mencekal mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Total ada lima orang yang diajukan cekal. Selain Ken, Kejagung juga turut mencekal Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.

    “Adanya kekhawatiran dr penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

    Dia menekankan pada intinya pencekalan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    “Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya.

    Hanya saja, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Dia hanya mengungkap bahwa kelimanya masih berstatus saksi.

    “Iya [berstatus saksi],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung mengungkap kasus ini diduga adanya kongkalikong antara oknum Ditjen Pajak dengan wajib pajak.

    Modusnya, melalui ‘kongkalikong’ ini wajib pajak atau perusahaan telah memperkecil pembayaran pajak. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak  diduga mendapatkan keuntungan atau imbalan dari operasi itu.

  • Hakim Sunoto Nilai Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Dkk Bisa Pengaruhi Aktivitas BUMN

    Hakim Sunoto Nilai Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Dkk Bisa Pengaruhi Aktivitas BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan proses hukum terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk bisa berpengaruh pada jalannya dunia usaha, khususnya BUMN.

    Hal tersebut diungkap Sunoto dalam dissenting opinion saat memutus perkara Ira Dkk. Dia mengatakan setelah Ira dkk dipidana maka bakal berpotensi mempersempit gerak jajaran direksi untuk mengambil keputusan.

    Sebab, para direksi BUMN nantinya bakal memiliki rasa takut saat melakukan aksi korporasi atau mengambil keputusan bisnis bagi perusahaan.

    “Menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis,” ujar Ira di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Padahal, kata Sunoto, aksi korporasi ini dibutuhkan untuk perkembangan perusahaan ke depannya. Namun, dengan adanya pemidanaan Ira dkk ini malah membuat preseden “buruk” bagi dunia usaha.

    Nantinya, jajaran profesional BUMN akan sangat berhati-hati saat ingin mengambil keputusan bisnis. Sebab, apabila keputusan itu tidak optimal maka dikhawatirkan bakal dikriminalisasi.

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kata Sunoto, hal tersebut bakal merugikan aktivitas usaha BUMN yang seharusnya bisa membuat terobosan untuk berkembang dan bersaing di tingkat global.

    “Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Ira divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Internet Rakyat  vs Starlite, Paket Surge (WIFI) Mana yang Lebih Menarik?

    Internet Rakyat  vs Starlite, Paket Surge (WIFI) Mana yang Lebih Menarik?

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia kini memiliki dua produk internet murah seharga Rp100.000-an dengan kecepatan hingga 100 Mbps. Kedua produk tersebut adalah Internet Rakyat dan Starlite. Keduanya berasal dari perusahaan yang sama yaitu PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge dan anak usahanya.

    Starlite Surge adalah layanan internet berbasis Wi-Fi dan FWA (Fixed Wireless Access) yang dihadirkan oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge. Layanan ini bertujuan menyediakan akses internet berkecepatan tinggi dengan harga terjangkau ke berbagai segmen—mulai dari rumah tangga, sekolah, komunitas, hingga UMKM di Indonesia. Starlite baru saja meluncurkan jaringan Wi-Fi 7 pertama di Indonesia, menawarkan kecepatan hingga 2 Gbps.

    Starlite sendiri memiliki beberapa macam paket seperti paket 200 Mbps yang dibanderol dengan harga Rp100.000 per bulan. Paket ini unlimited tanpa FUP, sudah termasuk sewa modem, PPN, gratis biaya instalasi, dan gratis bulan pertama pemakaian.

    Ada juga paket 500 Mbps seharga Rp250.000 per bulan. Paketnya unlimited tanpa FUP, fasilitas namun ditujukan untuk UMKM atau pelaku usaha dengan kebutuhan bandwidth tinggi.

    Untuk paket premium, WIFI menawarkan Wi-Fi 7, kecepatan yang bisa dicapai hingga 2 Gbps ditawarkan untuk sekolah, institusi, atau paket khusus.

    Sementara itu, Internet Rakyat adalah paket layanan internet berbasis FWA 5G yang dibanderol dengan harga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps.

    Berbeda dengan Starlite yang memiliki kecepatan hingga 500 Mbps, Internet Rakyat hanya menawarkan satu produk yaitu 100 Mbps. Selain itu, untuk mendapatkan layanan ini masyarakat harus melakukan preregistrasi dulu.

    Layanan Internet Rakyat hanya terdapat di Pulau Jawa, Maluku, dan Papua. 

    Cara Mendaftar Internet Rakyat

    Layanan Internet Rakyat tersedia di Jawa, Maluku, dan Papua. Bagi masyarakat ingin menggunakan layanan ini harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara:

    -Kunjungi laman resmi: https://internetrakyat.id/register

    -Isi data diri seperti nama, email, nomor HP, serta data domisili lengkap (provinsi, kota, kecamatan, desa).

    -Tentukan lokasi domisili pada peta yang tersedia dan kirim formulir pra-registrasi.

  • Divonis 4,5 Taun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

    Divonis 4,5 Taun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN.

    Hal tersebut diungkap oleh Ira usai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menurut Ira, perlindungan hukum harus diberikan kepada profesional BUMN yang ingin melakukan terobosan.

    “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobos besar untuk bangsa,” ujar Ira.

    Dia menegaskan perlindungan itu jangan serta merta diberikan kepada profesional BUMN. Namun, perlindungan hukum itu spesifik diberikan kepada profesional yang ingin berdedikasi untuk bangsa.

    Ira pun menyinggung terobosan itu salah satunya dilakukan oleh dirinya bersama pejabat ASDP lain dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Menurut Ira, akuisisi PT JN ini bertujuan agar bisa memperkuat layanan di daerah 3 T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal.

    “Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. dan, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.