Category: Bisnis.com

  • FINI Ungkap Jurus Tarik Investor Hilirisasi Nikel ke RI

    FINI Ungkap Jurus Tarik Investor Hilirisasi Nikel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai percepatan hilirisasi nikel membutuhkan langkah strategis untuk menarik lebih banyak investasi, khususnya dari sektor swasta.

    Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan, pembangunan industri bernilai tambah dianggap menjadi kunci agar Indonesia mampu memperluas kapasitas produksi dan menghasilkan produk jadi yang lebih kompetitif.

    “Pertama adalah kaitannya dengan jaminan investasi, insentif fiskal karena negara-negara di Asean maupun Asia Timur berlomba-lomba menarik investor sehingga kita perlu ada strategi bagaimana bisa menarik investor ke dalam negeri,” kata Arif dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF), Kamis (20/11/2025). 

    Arif menambahkan, untuk menarik investor, maka diperlukan pengembangan infrastruktur yang memadai, penyederhanaan kerangka regulasi serta kepastian kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menekankan bahwa keberlanjutan dan aspek lingkungan juga perlu diperhatikan agar industri hilir dapat tumbuh secara bertanggung jawab. Selain itu, Arif menilai kualitas sumber daya manusia menjadi komponen paling penting. 

    “Yang paling penting adalah pengembangan tenaga kerja dan kerangka teknologi, kita harus menginvestasikan secara serius bagaimana pengembangan tenaga kerja ini bisa menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, andal yang bisa terlibat di dalam industri digital,” ujarnya.

    Sejumlah kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan industrialisasi nikel ke arah yang lebih hilir. Pasalnya, saat ini Indonesia baru mampu mengolah bijih nikel hingga ke produk intermediate. 

    “Harapannya kami dapat memfokuskan pada produk-produk prioritas dan juga untuk mengisi rantai pasok yang masih kosong,” tuturnya. 

    Senada, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan menambahkan pihaknya sepakat bahwa diperlukan terobosan baru dan insentif tambahan untuk meningkatkan daya tarik investasi ke Indonesia. 

    “Selama ini yang sudah kita berikan ada beberapa seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk atau master list untuk bahan baku dan mesin, dan ada tax deduction,” jelasnya, dalam kesempatan yang sama. 

    Namun, berakhirnya aturan terkait tax holiday pada 2025 serta penerapan Global Minimum Tax (GMT) mendorong pemerintah mencari skema alternatif yang tetap kompetitif. 

    Di sisi lain, dukungan terhadap kegiatan riset dan pengembangan juga diperkuat melalui skema super tax deduction sebesar 200–300% dari nilai investasi untuk mendorong perusahaan meningkatkan aktivitas research and development (R&D) di dalam negeri.

    Saat ini, kementerian terkait termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM disebut sedang membahas bentuk insentif baru bagi sektor-sektor pionir. 

    “Memang kalau selama ini kita bisa dibilang insentif itu bukan utama dalam penentuan keputusan investor dalam melakukan investasi di Indonesia tapi itu menjadi nilai tambah,” pungkasnya. 

  • BGN Tegaskan Tak Ada Polisi Aktif di Struktur Kelembagaan

    BGN Tegaskan Tak Ada Polisi Aktif di Struktur Kelembagaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memastikan bahwa tidak ada anggota polisi aktif yang menduduki jabatan di lembaganya.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Saat ditanya mengenai keberadaan polisi aktif di BGN, lantaran putusan Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menjabat di jabatan sipil, Nanik justru balik bertanya.

     “Emang di BGN ada?” katanya singkat.

    Wartawan kemudian menyebut nama Sony Sanjaya, yakni Wakil Kepala BGN. Nanik menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.

    “Pak Sony kan sudah pensiun. Lagi pula Pak Sony ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh. Yang enggak boleh itu kan yang, kayaknya yang, yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia menambahkan bahwa status pensiun tersebut sudah resmi berlaku.

    “Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” tegas Nanik.

    Sebelumnya, anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

  • BGN Siapkan Kerja Sama dengan Persagi untuk Atasi Kekurangan Ahli Gizi

    BGN Siapkan Kerja Sama dengan Persagi untuk Atasi Kekurangan Ahli Gizi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa persoalan kekurangan ahli gizi tidak disampaikan dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Menanggapi pertanyaan mengenai isu minimnya jumlah ahli gizi untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Nanik menilai bahwa masalah tersebut masih dapat diatasi melalui kolaborasi lintas pihak.

    Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti ratas bersama Presiden dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    “Enggak lah, ini kan bisa kita atasi, bismillah kita bisa atasi. Memang Persagi sendiri kan mengatakan bahwa sampai akhir tahun ini hanya ada 16.000 dan itu kan sebagian juga sudah kerja,” ujarnya.

    BGN menilai dukungan ahli gizi menjadi komponen penting dalam penguatan kualitas program MBG, termasuk di tahap implementasi dan pengawasan gizi di daerah.

    Dia menjelaskan bahwa BGN akan menjalin kerja sama dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli yang cukup. Hal ini termasuk penyusunan rekomendasi dan pemetaan sumber daya manusia di bidang gizi.

    “Ya mudah-mudahan kita akan kerjasama dengan berbagai pihak, yang paling penting adalah sarjana yang masih basisnya mungkin, nanti kita akan minta inilah, bagaimana rekomendasi dari Persagi, kita akan kerjasama dengan Persagi supaya bagaimana untuk penyediaan ahli gizi ini,” tandas Nanik.

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Stafsus yang dimaksud bernama Jurist Tan. Lembaga antirasuah nantinya akan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspos bersama pimpinan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana keduanya saling berkaitan hanya saja KPK menangani perkara Google Cloud atau software terkait Chromebook.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tuturnya.

  • KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024-2029, Parwanto (PW) dan anggota DPRD OKU 2024-2029 Robi Vitergo (RV) diduga terkait suap di Dinas PUPR OKU.

    KPK juga menetapkan dan menahan Ahmat Thoha (AT) selaku pihak swasta dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).

    Dalam konstruksi perkara, anggaran tahun 2025 Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

    Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.

    Namun, nilai anggaran turun menjadi Rp35 miliar. Anggota DPRD OKU meminta jatah 20% sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Lalu, APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR mengalami peningkatan Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

    Dalam hal ini, Ahmat bersama Muhammad Fauzi (MFZ) yang lebih dulu ditetapkan tersangka serta Mendra bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selalu swasta menjadi pihak pemberi. Sedangkan Robi dan Parwanto merupakan pihak penerima uang dari pihak swasta. 

    Parwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

  • Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mencekal Roy Suryo dkk ke luar negeri usai menjadi tersangka di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.

    “Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan, Roy Suryo dkk masih bisa ke luar kota. Namun, kewajiban melapor seminggu sekali masih melekat pada tersangka kasus ijazah Jokowi itu.

    “Tapi bukan tahanan kota. Kalo mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan kembali ini merupakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan penarikan kembali polisi dengan pangkat bintang dua ke lingkungan Polri itu terjadi usai Kelompok Kerja (Pokja) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kajian cepat.

    Kajian cepat yang dimaksud yaitu dilakukan terhadap putusan MK dan berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait seperti MK, Kemenkeu, Kemenkum, BKN hingga Menpan RB.

    “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.

    Trunoyudo menegaskan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

    “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang rampasan terkait kasus investasi fiktif kepada PT Taspen sebesar Rp883 miliar. 

    Perlu diketahui, korupsi dilakukan oleh eks Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih pada tahun anggaran 2019 yang saat ini ditetapkan terdakwa. Sehingga terjadi di periode yang berbeda. Kosasih melakukan investasi fiktif ke PT Insight Investments Management (PT IIM) yang turut menyeret Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Adapun Rp883 miliar berasal dari Ekiawan dari total kerugian negara Rp1 triliun. Sisanya masih menunggu status inkrah dari Kosasih yang saat ini mengajukan banding.

    Lantas mengapa uang tersebut tidak diberikan ke kas negara?

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan bahwa uang tersebut diberikan ke PT Taspen dan terhitung masuk ke negara.

    “Putusannya dirampas untuk negara cq Taspen persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Terhadap putusan aquo Jaksa telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025,” ujar Asep, Kamis (20/11/2025).

    Cq sendiri bermakna bahwa suatu arahan dalam surat ditujukan untuk pihak tertentu melalui perantara atau struktur kepengurusan yang tepat. Sehingga dalam hal ini, negara memberikan penunjukan pelimpahan rampasan negara harus diterima oleh PT Taspen.

    Pelimpahan uang ke PT Taspen dari Ekiawan karena status perkara hukum telah inkrah atau tetap. Lalu kerugian negara telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Penyerahan uang dilakukan pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu KPK juga mengembalikan 6 unit efek pada 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen.

    Kepada publik, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar dari Rp883 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. 

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sekitar 6,5% hingga 10,5%. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5% sesuai tuntutan buruh?

    Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.

    Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751