Category: Bisnis.com

  • Kapal Tanker LCO Seharga Rp1,17 Triliun Gagal Dilelang, Kejagung Buka Suara

    Kapal Tanker LCO Seharga Rp1,17 Triliun Gagal Dilelang, Kejagung Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pelelangan satu unit kapal Tanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah ringan atau Light Crude Oil (LCO) dengan nilai Rp1,17 triliun masih belum terealisasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan lelang tanker babak pertama itu gagal lantaran peminat yang mengajukan masih belum memenuhi persyaratan.

    “Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

    Dia menambahkan saat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tengah melakukan evaluasi terkait pelelangan kapal tanker perdana itu.

    Oleh sebab itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya masih belum memastikan apakah kapal itu akan dilelang atau dieksekusi melalui mekanisme lain.

    “Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, lelang kapal tanker itu bakal dilakukan pada Selasa (2/12/2025). Lelang itu dilakukan secara daring melalui situs https://lelang.go.id.

    Kapal tanker terkait terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

    Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel. Kapal tanker ini memiliki nilai Rp1,17 triliun.

  • Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui stakeholder terkait telah berkoordinasi untuk menyiapkan pengamanan terkait perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 alias Nataru.

    Dari sisi pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri menggelar operasi lilin 2025 untuk memastikan pelayanan dan pengamanan optimal dalam momen Nataru. 

    Tak hanya Polri, operasi ini bakal menggandeng TNI, Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Pariwisata hingga pihak terkait lainnya untuk memaksimalkan kelancaran libur Nataru. 

    Pengerahan Personel

    Secara total, operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan mulai dari Polri, TNI hingga stakeholder terkait lainnya. Operasi lilin 2025 bakal digelar selama 14 hari mulai dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, 77.637 dari personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI dan 55.289 dari seluruh stakeholder terkait,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

    Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan ratusan ribu personel itu bakal disebar ke 44.436 objek pengamanan yang terdiri dari gereja, pusat belanja, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, objek wisata dan objek perayaan. 

    Selain itu, posko pengamanan juga bakal dibangun di sekitar tempat ibadah hingga wisata untuk mengatur kegiatan yang digelar oleh pihak-pihak terkait.

    Secara keseluruhan ada 763 pos pelayanan yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik. Selain itu, pemerintah juga membuka 333 pos terpadu sebagai pusat komando operasi lilin 2025.

    Antisipasi Bencana

    Sigit juga telah meminta kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk terus memantau ramalan cuaca dan imbauan dari BMKG ketika massa Nataru berlangsung. 

    Bila perlu, kata Sigit, objek wisata yang rawan akibat cuaca yang tidak menentu bakal ditutup sementara untuk mengantisipasi jatuhnya korban atau peristiwa yang tidak diinginkan.

    “Kemudian objek wisata ini juga menjadi atensi kita, sehingga kemudian rekan-rekan betul-betul harus terus bekerja sama memonitor BMKG,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Sigit menegaskan personel kepolisian sudah siap ditempatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah yang berpotensi maupun sudah terjadi bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

    “Tolong sekali lagi tolong belajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang ada di Sumatera. Rekan-rekan bisa mempersiapkan dengan jauh lebih baik,” papar Sigit. 

    2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta 

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memproyeksikan bakal ada 2,9 juta kendaraan yang bakal meninggalkan Jakarta pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan jumlah kendaraan tersebut meningkat 0,9% (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode liburan Nataru pada 2024.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru. Proyeksinya 2,915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap [aktivitas] normal. Naik 0,9% (26,328) terhadap 2024,” ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan data yang ada, Agus menjelaskan jutaan kendaraan itu mengarah ke Cikupa, Merak sebanyak 888.000 kendaraan; 960.000 kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa; 672.000 mengarah ke Bandung termasuk Ciawi.

    Agus menambahkan perhitungan mobilitas kendaraan ini sangat menentukan pihaknya dalam menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun arteri.

    Dengan demikian, kata Agus, penerapan atau penindakan untuk mengantisipasi penumpang kendaraan saat libur panjang Nataru 2025-2026 bisa optimal dengan adanya data tersebut.

    “Sehingga cara bertindaknya harus ada perhitungan dengan parameternya,” pungkasnya.

  • PDN Belum Beroperasi, IDPRO Singgung Interoperabilitas Sistem hingga Tata Kelola

    PDN Belum Beroperasi, IDPRO Singgung Interoperabilitas Sistem hingga Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai faktor keamanan, tata kelola operasional, hingga interoperabilitas menjadi penyebab Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang tak kunjung menyala.

    Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan proses penilaian PDN memang melibatkan aspek yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar kesiapan fisik infrastruktur, seperti bangunan, listrik, atau sistem pendingin.

    “Tetapi mencakup verifikasi yang komprehensif terhadap cyber security posture, tata kelola operasional, interoperabilitas sistem,” kata Hendra kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Interoperabilitas sistem data centern merujuk pada kemampuan berbagai sistem atau aplikasi untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan bekerja sama secara efektif tanpa intervensi manusia yang signifikan. Konsep ini penting dalam teknologi informasi untuk memastikan kolaborasi antar platform yang berbeda.

    Selain itu, menurut Hendra, kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan PDN juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

    “Jadi memang melibatkan komponen; people, process dan teknologi,” tambahnya.

    Dia menegaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai otoritas yang berwenang melakukan uji kelayakan keamanan siber memiliki mandat untuk memastikan PDN tidak hanya secure by design, tetapi juga secure in operation.

    Penilaian tersebut mencakup pengujian kontrol akses, sistem deteksi dan respons insiden, enkripsi data, segmentasi jaringan, serta berbagai aspek teknis lainnya.

    Seiring meningkatnya risiko dan kompleksitas ancaman siber, terutama terhadap fasilitas vital seperti PDN, Hendra menilai kehati-hatian dan ketelitian dalam proses uji kelayakan menjadi sangat krusial.

    Karena itu, lanjut dia, durasi penilaian yang relatif panjang bukan merupakan bentuk keterlambatan, melainkan wujud tanggung jawab untuk memastikan PDN benar-benar tangguh dan tepercaya sebagai tulang punggung transformasi digital nasional.

    Berdasarkan pengamatan IDPRO, standar keamanan PDN dirancang mengacu pada praktik terbaik global serta regulasi nasional. Beberapa kerangka kerja yang menjadi rujukan antara lain ISO/IEC 27001, ISO/IEC 20000, NIST Cybersecurity Framework, serta berbagai regulasi BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Selain itu, penerapan prinsip zero trust architecture, multi-layered security, serta keberadaan Security Operation Center yang aktif 24/7 menjadi bagian integral dari sistem pertahanan PDN. Ini untuk menghindari terjadinya kebocoran data dan juga cyber security incident lainnya Mbak,” tutur Hendra.

    Dia menegaskan IDPRO mendukung penuh langkah BSSN dan Komdigi dalam memastikan seluruh aspek keamanan PDN dipenuhi secara menyeluruh. Menurutnya, PDN harus menjadi rujukan praktik terbaik dalam pengelolaan pusat data nasional.

    “PDN harus menjadi contoh nyata best practice dalam pengelolaan data center yang aman, andal, dan berdaulat,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan proses penilaian kelayakan PDN oleh BSSN masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan PDN masih berada pada tahap evaluasi keamanan.

    “Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

  • Aturan Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah Bakal Diundangkan Akhir 2025

    Aturan Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah Bakal Diundangkan Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang akan mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM baru. 

    Regulasi tersebut ditargetkan diundangkan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. 

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tahapan konsultasi publik atas RPM tersebut telah rampung dan seluruh masukan dari pemangku kepentingan sudah diakomodasi ke dalam draf aturan.

    Dia menyampaikan saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi, baik secara internal maupun eksternal bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan apabila seluruh proses berjalan lancar, regulasi itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid. 

    “Target penetapan akhir tahun sebenarnya. Cuma kalau keburu. Kalau enggak ya awal tahun penetapan ini,” kata Edwin ditemui usai talkshow bertajuk”Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Edwin menjelaskan, penerapan kewajiban face recognition akan dilakukan secara bertahap. Dalam masa transisi awal, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru. 

    “Sampai enam bulan ke depan itu sifatnya sukarela untuk kebukaan kartu baru, tapi setelah 1 Juli itu sudah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” jelasnya.

    Dia menegaskan adanya masa transisi agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu untuk beradaptasi.  Terkait perlindungan data pribadi, Edwin memastikan penerapan face recognition dalam registrasi SIM Card tidak menimbulkan risiko tambahan terhadap data pelanggan. 

    Hal itu karena proses verifikasi langsung terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

    Menurut Edwin, mekanisme verifikasi biometrik tersebut serupa dengan layanan perbankan digital yang telah lebih dulu menggunakan data kependudukan. “Sama aja seperti Livin atau Wonder. Wonder kan juga sebuah biometrik. Itu kan dia ini juga data yang didukcapil,” ucapnya.

    Kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama. 

    Edwin menyinggung hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu melibatkan nomor telepon.

    “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.

    Sebelumnya, Komdigi membuka konsultasi publik terkait RPM Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler sebagai bagian dari program kerja tahun anggaran 2025. Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.

    Selama bertahun-tahun, registrasi kartu seluler mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, dalam praktiknya skema tersebut kerap disalahgunakan.

    “Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025). 

  • Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Berlaku Penuh per 1 Juli 2026

    Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Berlaku Penuh per 1 Juli 2026

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan  kewajiban registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition) akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penerapan face recognition akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama enam bulan mulai Januari 2026. 

    Dalam periode tersebut, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru. Namun, setelah masa transisi berakhir, seluruh registrasi kartu baru wajib menggunakan pengenalan wajah.

    “Tapi setelah 1 Juli itu udah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” kata Edwin ditemui usai talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Edwin, ketentuan masa transisi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan peraturan. Dia mengatakan proses penyusunan regulasi saat ini telah melewati tahap konsultasi publik dan seluruh masukan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam rancangan aturan.

    “Saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi internal maupun eksternal bersama Kemenkumham [Kementerian Hukum dan HAM] sebelum nantinya ditandatangani oleh Menteri,” katanya.

    Edwin menegaskan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang terus meningkat. Dia menyinggung hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

    “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.

    Tanggapan ATSI

    Dari sisi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut penerapan biometrik menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi keamanan digital saat ini.

    “1 Juli 2024, sudah full biometrik. Karena situasi kita itu banyak sekali situasi yang merugikan masyarakat sekarang. Sudah lah saatnya kita berpindah,” kata Marwan.

    Marwan mengatakan pembahasan peraturan menteri telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan. Pihaknya berharap peraturan tersebut dapat ditandatangani pada akhir tahun ini. Nantinya, operator akan mendapatkan masa uji coba selama enam bulan sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh pada 1 Juli 2026. Marwan menyebut masa uji coba ini penting untuk menilai kesiapan implementasi di lapangan.

    “Uji coba enam bulan masih dua jalur. Yang lama 4444 masih jalan, yang baru [biometril] ditambahkan. Enam bulan nih, kita evaluasi. Kita lihat enam bulan ini,” ujarnya.

    Marwan menambahkan kebijakan tersebut akan diterapkan sepenuhnya apabila tidak ditemukan kendala di lapangan. Namun, apabila implementasinya menimbulkan kegaduhan atau menunjukkan masyarakat masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, skema penerapannya akan dievaluasi.

    “Misal oh di masyarakat terjadi kegaduhan atau ternyata di masyarakat masih butuh waktu,” katanya.

    Meski demikian, dia menegaskan masyarakat selama ini justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat maraknya penipuan digital, seperti phishing, spoofing, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

  • KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang ratusan juta ketika saat menggeledah tiga titik di wilayah Lampung Tengah. 

    Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dilakukan di kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melanjutkan pencarian informasi dengan menggeledah Dinas Kesehatan Lampung Tengah. 

    Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Budi.

    Budi menyebut tim KPK akan menelusuri dinas-dinas lainnya yang diduga berkaitan kasus dugaan suap hingga Rp5,75 miliar ini.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. 

    Hal ini dilatar belakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • Pemulihan Listrik di Aceh Baru 65-70% PascaBanjir dan Longsor

    Pemulihan Listrik di Aceh Baru 65-70% PascaBanjir dan Longsor

    Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengatakan suplai listrik masih terkendala pascabanjir bandang dan tanah longsor melanda sebagian besar wilayah Aceh pada akhir November lalu.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan persentase pemulihan listrik di Aceh hingga saat ini masih sekitar 65%-70%. Di daerah yang terdampak cukup parah seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tengah-Tenggara, dan Kabupaten Bener Meriah, persentasenya bahkan masih di bawah 45%.

    “Menurut informasi dari pihak PLN, akibat gagal interkoneksi arus tegangan tinggi maka suplai listrik masih terjadi kendala,” kata Muhammad MTA kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa listrik untuk wilayah Aceh akan menyala 93% pada Minggu (7/12) malam. Namun, kerusakan besar pada sistem kelistrikan Aceh terutama pada jaringan transmisi membuat target itu meleset.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo mengatakan kerusakan terparah terjadi di jalur transmisi Bireuen-Arun. Banjir bandang membuat 6 (enam) tower di jalur itu roboh. Kondisi diperparah dengan badan sungai yang meluas hingga ratusan meter, membuat pembangkit di Arun tidak dapat mengaliri Banda Aceh secara optimal sehingga pemadaman bergilir dilakukan.

    “PLN Sempat melakukan sinkronisasi sistem dari pembangkit Arun menuju jaringan Aceh. Namun, saat proses perluasan sinkronisasi menuju Sigli dan Banda Aceh terjadi hambatan teknis sehingga penyaluran listrik terpaksa dihentikan sementara,” jelas Darmawan dilansir dari laman resmi PLN.

    Lebih jauh, robohnya lima tower di jalur transmisi Langsa-Pangkalan Brandan telah memutus sistem kelistrikan Aceh dengan Sistem Besar Sumatera dan meningkatkan risiko gangguan saat proses sinkronisasi.

    Darmawan menegaskan pihaknya bergerak cepat dalam pemulihan pasokan listrik di tengah tantangan berat di lapangan.

    Untuk mengurangi dampak pemadaman selama masa pemulihan, PLN terus menambah pasokan genset untuk kebutuhan darurat di fasilitas-fasilitas layanan publik seperti rumah sakit, pusat pemerintahan, posko pengungsian, dan infrastruktur telekomunikasi.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyaraka Aceh. Tidak ada alasan apapun yang bisa menghapus ketidaknyamanan ini,” kata Darmawan.

    Tim teknis PLN terus mengebut pemulihan suplai listrik di Aceh pascabencana banjir bandang dan tanah longsor. Dok PLN

  • PIP Desember 2025: Cek Penerima, Syarat, hingga Jadwal Pencairannya

    PIP Desember 2025: Cek Penerima, Syarat, hingga Jadwal Pencairannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Desember 2025 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang merata.

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

    Mekanisme penyaluran bantuan PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

    Melansir laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, Program Indonesia Pintar bertujuan mencegah terjadinya putus sekolah akibat kendala ekonomi, sekaligus mendukung pelaksanaan wajib belajar hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

    Syarat Penerima PIP

    Tidak semua peserta didik secara otomatis menerima bantuan PIP. Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. Adapun syarat penerima Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi:

    Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
    Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus.
    Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
    Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
    Peserta didik yang terdampak bencana alam.
    Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
    Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau menjadi korban musibah.
    Peserta didik dari keluarga dengan orang tua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Peserta didik yang tinggal di daerah konflik.
    Peserta didik dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan.
    Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
    Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Cara Cek Penerima PIP

    Status penerima PIP dapat dicek secara online melalui ponsel (HP) dengan mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Ini merupakan situs resmi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan orang tua, siswa, dan pihak sekolah mengecek apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima bantuan.

    Adapun langkah-langkah pengecekan status PIP adalah sebagai berikut:

    Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
    Masukkan data pada kolom “Cari Penerima PIP”, data tersebut berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
    Sistem akan menampilkan status penerima PIP, termasuk nama siswa, sekolah, dan informasi status pencairan dana.

    Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

    Aktivasi Rekening sebagai Syarat Pencairan

    Perlu diketahui, terdaftar sebagai penerima PIP belum otomatis membuat dana bantuan dapat dicairkan. Setiap penerima wajib memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Rekening SimPel berfungsi sebagai sarana pencairan dana bantuan agar penyaluran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    Prosedur Aktivasi Rekening PIP

    Bagi peserta didik yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima PIP dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Nominasi, aktivasi rekening SimPel menjadi tahapan wajib. Proses aktivasi umumnya difasilitasi oleh pihak sekolah bekerja sama dengan bank penyalur.

    Orang tua atau wali siswa perlu hadir dengan membawa dokumen pendukung seperti:

    Identitas diri orang tua/wali
    Kartu Keluarga
    Buku tabungan SimPel atau surat keterangan dari sekolah

    Bank Penyalur Dana PIP

    Mengutip ketentuan Kemendikdasmen, penyaluran dana PIP dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah, antara lain:

    Bank BRI
    Bank BNI
    Bank Mandiri
    Bank Syariah Indonesia (BSI)

    Pemilihan bank penyalur disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan wilayah domisili peserta didik.

    Besaran Bantuan PIP 

    Berdasarkan ketentuan pencairan dana PIP yang berlaku pada 2025, besaran bantuan yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:

    SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
    Khusus siswa baru atau kelas 6: Rp225.000 saja.
    SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
    Khusus kelas akhir (kelas 9): Rp375.000.
    SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
    Khusus kelas akhir (kelas 12): Rp900.000

    Nominal ini diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, maupun biaya transportasi.

    Jadwal Pencairan Desember 2025

    Penyaluran dana PIP pada 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin, dan termin ketiga mencakup periode Oktober hingga Desember 2025. Pada tahap ini, pencairan ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025, meskipun waktu pastinya dapat berbeda antardaerah tergantung proses aktivasi rekening dan validasi data penerima.

  • Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek disidangkan pada Selasa (16/12/2025).

    Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. 

    Sidang juga ditujukan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Namun dia absen dari persidangan karena sakit. Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mereka didakwa bersama-sama melaksanakan program tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tanpa melalui evaluasi harga yang tidak didukung referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Fakta-fakta persidangan tiga terdakwa

    1. Kerugian Negara hingga Rp2,1 Triliun

    Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, dia bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian berdasarkan akumulasi perhitungan. 

    “Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun),” kata jaksa.

    Perhitungan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada program digitalisasi itu bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kerugian juga terjadi di pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.

    Oleh sebab itu, jika dijumlahkan, kerugiaan negara mencapai Rp2,1 triliun.

    2. Terbentuk Grup WA Sebelum Nadiem Menjabat

    Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri telah terbentuk grup di WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan

    (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud.

    Tak hanya itu, Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama “TIM Paudasmen” yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa

    Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem.

    “Adapun tujuan Grup WA bernama “TIM Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan,” kata salah satu Jaksa.

    3. Jurist Tan dan Fiona jadi Representasi Nadiem

    Pada tanggal 2 Januari 2020 Nadiem mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar. 

    Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu-Isu Strategis. Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.

    Nadiem menyampaikan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kaya saya.”

    4. Pengadaan Lab Komputer Berubah menjadi Laptop

    Pada 17 April 2020, Jurist Tan dengan Fiona melakukan rapat zoom untuk membahas kebutuhan lab komputer. Rapat online dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuningsih (waktu masih selaku Kasubdit di Direktorat SD); Ibam, Totok Suprayitno (Kapalitbang); Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen),;

    Sutanto (Sesditjen PAUD Dasmen); Hasbi (Direktur PAUD), Khamim (Direktur SD); Poppy Dewi Puspitawati Direktur SMP), Purwadi (Direktur SMA); Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama); dan Fiona Handayani (SKM), 

    Mereka memaparkan kebutuhan lab komputer untuk proses belajar mengajar. Saat penyampaian rapat, Fiona mengatakan direktorat tidak perlu mengadakan kan komputer dan diubah menjadi laptop untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

    5. Sebanyak 25 dari Perorangan dan Korporasi Menerima Aliran Dana

    Terdapat 25 pihak dari perorangan atau suatu korporasi yang memperkaya atau menerima aliran dana, yaitu

    1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

    2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

    3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,

    4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000 

    5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000 

    6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

    7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

    8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

    9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

    10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

    11. Susanto sebesar Rp50.000.000

    12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

    13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

    14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

    15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

    16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 

    17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

    18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

    19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

    20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

    23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

    24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05 

    25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

  • Jaksa Sebut Nadiem Muluskan Proyek Chromebook Agar Google Tingkatkan Investasi ke Gojek

    Jaksa Sebut Nadiem Muluskan Proyek Chromebook Agar Google Tingkatkan Investasi ke Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum mengungkap siasat Nadiem Makarim meloloskan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan diduga untuk kepentingan bisnis.

    Hal itu terungkap dari surat dakwaan mantan Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen, Sri Wahyuningsih yang dilihat pada Rabu (17/12/2025).

    Mulanya, jaksa membeberkan soal realisasi pembayaran atas pengadaan TIK Chromebook untuk SD SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.

    Namun, pembayaran itu terdapat kemahalan harga karena unit laptop chromebook dan CDM pada e-katalog tidak dilakukan kajian pembentukan harga yang wajar oleh Pokja LKPP.

    “Dan menggunakan spesifikasi yang dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim melalui Permendikbud Nomor 5 tahun 2021,” ujar jaksa.

    Sementara itu, Nadiem juga sudah mengetahui laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T.

    Menurut jaksa, realisasi pengadaan Chromebook ini diduga hanya untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

    “Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” tutur Jaksa.

    Dalam surat dakwaan itu, jaksa juga membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem. Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,9 juta dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar US$349,9 juta.

    Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD59,9 juta. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$276 juta pada Mei-Oktober 2021.

    Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

    “Peraturan tersebut menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud berupa Google Workspace for Education melalui Google Workspace yang dapat digunakan di Kemendikbud RI mengingat penggunanya bisa mencapai 50 juta pengguna di ekosistem Pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

    Di samping itu, Nadiem juga telah mengundurkan diri dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKB karena diduga dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari proses pengadaan Chromebook ini.

    Meskipun begitu, jaksa menyebut Nadiem telah menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem sebagai pengendali saham pendiri di Gojek dan PT AKAB.

    “Untuk tidak terlihat adanya “conflict of interesť” kedudukan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” pungkasnya.