Category: Bisnis.com

  • KPK Beberkan Penyebab Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Negara Rp1,25 triliun

    KPK Beberkan Penyebab Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Negara Rp1,25 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan alasan kerugiaan negara di kasus korupsi proses akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    Salah satu pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Dirut ASPD, Ira Puspadewi periode 2017-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana putusan pengadilan bahwa akuisisi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun.

    Budi menjelaskan, nilai kerugian yang besar merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP. Pernyataan ini sekaligus menepis isu di masyarakat yang membela Ira karena dinilai telah menguntungkan PT ASDP dari proses akusisi tersebut.

    “Kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akusisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pengkondisian akusisi diketahui oleh Direksi PT ASDP, sedangkan nilai valuasi saham disesuaikan dengan keinginan Direksi, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.

    Lembagai antirasuah juga menilai akuisisi kapal terjadi ketika kondisi kesehatan keuangan PT JM mengalami kontraksi berupa menurunnya rasio profitabilitas, serta macetnya kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas.

    “Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” lanjut Budi.

    PT JN memiliki utang sebesar Rp580 miliar. Budi menuturkan bahwa proses dan hasil due diligence tidak berlangsung objektif sehingga berdampak pada harga transaksi yang terlalu mahal.

    Terlebih, kata Budi, 95% kapal yang diakuisisi berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya telah dinaikkan sehingga memengaruhi biaya pemeliharaan kapal hingga transaksi pembelian kapal antar afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

    Budi menambahkan, berdasarkan penghimpunan data, investasi ini dianggap tidak layak karena seperti mengejar keuntungan 4,99% dengan modal yang bunganya sebesar 11,11%.

    “Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar,” jelasnya.

    Pihaknya juga menjelaskan adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

    “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp96,3 miliar,” pungkas Budi.

  • Alasan Munculnya Desakan Mundur Terhadap Gus Yahya sebagai Ketum PBNU

    Alasan Munculnya Desakan Mundur Terhadap Gus Yahya sebagai Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didesak mundur dari jabatannya.

    Desakan terhadap Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU tersebut bermula dari rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025.

    Dalam rapat tersebut membahas tentang kelembagaan perkumpulan Nahdlatul Ulama dengan dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta dua Wakil Rais Aam PBNU, yaitu KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.

    Berdasarkan Risalah Rapat, terdapat sejumlah kesimpulan atau putusan dari Rapat Harian Syuriyah, di antaranya yakni:

    1. Pengurus menilai perihal diundangnya narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

    2. Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

    3. Tata kelola keuangan di PBNU yang diduga terjadi pelanggaran terhadap hukum syara. Hal ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai dapat berdampak buruk terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

    4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

    5. Kemudian musyawarah antara Rais Aam dan para Wakil Rais Aam memutuskan dua hal yaitu KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

    “Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tulis putusan rapat.

    Tanggapan Gus Yahya

    Menanggapi permintaan tersebut, Gus Yahya menjelaskan bahwa ia tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai tuntutan yang dilayangkan terhadapnya.

    “Kemudian dibikin narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu dengan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga, keputusannya adalah keputusan sepihak,” katanya dikutip dari NU Online, Minggu (23/11/2025).

    Padahal menurutnya, di dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, seseorang bisa diberhentikan secara tidak hormat hanya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

    ”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” lanjut Gus Yahya.

    Gus Yahya kemudian melontarkan gagasan tentang rekonsolidasi PBNU agar kepengurusannya tetap solid.

    Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan ini harus dilandasi dengan rasa ingin mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan.

  • Penjelasan Gus Yahya soal Tuntutan Dirinya Mundur dari Ketum PBNU

    Penjelasan Gus Yahya soal Tuntutan Dirinya Mundur dari Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didesak mundur dari jabatannya.

    Desakan terhadap Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU tersebut bermula dari rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025.

    Dalam rapat tersebut membahas tentang kelembagaan perkumpulan Nahdlatul Ulama dengan dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta dua Wakil Rais Aam PBNU, yaitu KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.

    Rapat menghasilkan beberapa risalah, salah satunya yakni memuat permintaan Gus Yahya turun dari jabatannya.

    Tanggapan Gus Yahya

    Menanggapi permintaan tersebut, Gus Yahya menjelaskan bahwa ia tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai tuntutan yang dilayangkan terhadapnya.

    “Kemudian dibikin narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu dengan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga, keputusannya adalah keputusan sepihak,” katanya dikutip dari NU Online, Minggu (23/11/2025).

    Padahal menurutnya, di dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, seseorang bisa diberhentikan secara tidak hormat hanya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

    ”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” lanjut Gus Yahya.

    Gus Yahya kemudian melontarkan gagasan tentang rekonsolidasi PBNU agar kepengurusannya tetap solid.

    Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan ini harus dilandasi dengan rasa ingin mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan.

    Tuntutan yang dilayangkan kepada Gus Yahya

    Adapun permintaan mundurnya Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU disinyalir lahir karena sejumlah isu, di mana pengurus menilai perihal…

  • Kronologi Gus Yahya Didesak Mundur sebagai Ketua Umum PBNU

    Kronologi Gus Yahya Didesak Mundur sebagai Ketua Umum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya belakangan ini ramai diperbincangkan di masyarakat karena didesak mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Alhasil, ketegangan pengurus PBNU juga tidak terhindarkan. Polemik ini bukan tanpa sebab. Pada Kamis, 20 November 2025 pengurusan PBNU menggelar Rapat Harian Syuriyah PBNU di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Rapat berlangsung sejak pukul 17.00-20.00 WIB.

    Melansir nu.or.id, rapat dihadiri total peserta rapat sebanyak 37 orang dari 53 pengurus harian Syuriyah. Dalam forum membahas mengenai Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

    Rapat menghasilkan beberapa risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Salah satu isi surat memuat permintaan Gus Yahya turun dari jabatannya.

    Para pengurus menilai perihal diundangnya narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. 

    “Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” bunyi isi hasil risalah, Minggu (23/11/2025).

    Kepengurusan juga menyoroti tata kelola keuangan di PBNU yang diduga terjadi pelanggaran terhadap hukum syara. Hal ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

    Pelanggaran ini dinilai dapat berdampak buruk terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Atas pertimbangan tersebut, peserta rapat menyerahkan keputusan ke Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

    Setekah berunding, Rais Aam dan Wakil Rais Aam memutuskan Gus Yahya mundur dari jabatannya terhitung sejak 3 hari setelah diterimanya keputusan rapat harian

    “Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi putusan Rais Aam beserta para wakilnya

    Merespons hasil Rapat Harian Syuriyah, pada Jumat, 21 November 2025, Gus Yahya menyatakan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk meluruskan poin-poin yang dituntut. Dia menilai hasil rapat merupakan keputusan sepihak sehingga munculnya justifikasi terhadap dirinya.

    Menurutnya, pemberhentian terhadap seseorang dengan cara tidak hormat ketika melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan. 

    ”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” kata Gus Yahya.  

    Dia mengatakan perlu rekonsilidasi antar pengurus PBNU untuk membahas putusan tersebut agar pengurus PBNU tetap solid. Dia menegaskan permasalahan ini sepenuhnya menjaga keutuhan organisasi PBNU, bukan mempertahankan persaingan antara Tanfidziyah dengan Syuriyah atau sebaliknya.

    Polemik memicu ketegangan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Ketua PWNU Sumatera Utara Marahalim menjelaskan seharusnya pengurus di daerah turut dilibatkan dalam mengambil keputusan jika ada pembahasan menuntut mundur Ketum PBNU. 

    Baginya, hal ini bukan hanya milik Rais Aam dan Ketum PBNU. Bahkan, katanya, tidak menutup kemungkinan pemimpin PBNU tingkat daerah mengalami nasib yang serupa.

    Selain itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan polemik seperti ini adalah hal yang biasa di organisasi. Permasalahan juga sudah ditangani oleh jajaran Syuriyah sesuai mekanisme internal yang berlaku.

    “Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul.

    Dia mengajak agar seluruh pihak tetap kondusif dan menghindari informasi yang cenderung menyesatkan sehingga tidak timbul kesalahpahaman yang dapat meluas.

  • Anwar Iskandar Terpilih jadi Ketum MUI, Ma’ruf Amin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

    Anwar Iskandar Terpilih jadi Ketum MUI, Ma’ruf Amin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

    Bisnis.com, JAKARTA — KH Anwar Iskandar kembali mengemban amanah sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025-2030, setelah diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu.

    Sidang Pleno ke-12 dipimpin Ketua SC Munas XI, KH Masduki Baidlowi. Pembacaan hasil rapat di tim formatur disampaikan oleh Buya Amirsyah Tambunan.

    KH Anwar Iskandar menjabat sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar pada 2023.

    Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, Jawa Timur ini terpilih melalui sistem musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur. Sebanyak 19 orang menjadi formatur.

    Sementara itu, Munas XI menetapkan Wakil Ketua Umum, yaitu KH M Cholil Nafis, KH Marsudi Syuhud, dan Buya Anwar Abbas. Sedangkan Sekjen MUI periode 2025-2030 dijabat Buya Amirsyah Tambunan.

    Hal ini berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor:01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.

    Pemilihan Ketua Umum MUI dan Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI dilaksanakan dengan tahapan pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan MUI, pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan, dan penyusunan Dewan Pertimbangan.

    Jumlah formatur ditetapkan sebanyak 19 orang, terdiri atas tiga orang unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum).

    Kemudian, satu orang dari unsur Dewan Pertimbangan, tujuh orang dari unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi, enam orang unsur pimpinan Ormas Islam yang terdiri atas NU dan Muhammadiyah sebagai unsur tetap, dan ormas lain secara proporsional/bergantian.

    Kemudian, satu orang unsur cendekiawan Muslim/Perguruan Tinggi Islam dan satu orang unsur Pondok Pesantren.

    Berikut Nama Tim Formatur:

    1. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Periode 2020-2025, KH Ma’ruf Amin

    2. Ketua Umum MUI Periode 2020-2025, KH Anwar Iskandar

    3. Sekretaris Umum MUI Periode 2020-2025, Buya Amirsyah Tambunan

    4. Bendahara Umum MUI Periode 2020-2025, H Misbahul Ulum

    5. Perwakilan Ormas Islam: Rais Syuriah PBNU, KH Cholil Nafis

    6. Perwakilan Ormas Islam: Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas

    7. Perwakilan Ormas Islam: Al Irsyad, H Faishol Nasar bin Nasr

    8. Perwakilan Ormas Islam: KAHMI, Syamsul Qomar

    9. Perwakilan Ormas Islam: Ketua Umum Wahdah Islamiyah, KH Zaitun Rasmin

    10. Perwakilan Ormas Islam: Ketua Umum GUPPI Prof Fasli Jalal

    11. Perwakilan Perguruan Tinggi Islam: Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir

    12. Perwakilan Pondok Pesantren: Pengasuh Pesantren Darul Uchwah, KH Marsudi Syuhud

    13. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MPU Aceh, Tengku Abu Faisal Ali

    14. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Bengkulu, Prof Zulkarnain Dali

    15. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz

    16. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah

    17. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Maluku Utara, KH Salman

    18. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Gorontalo, KH Zulkarnain Sulaiman

    19. Perwakilan MUI Provinsi: Sekretaris Umum MUI Kalimantan Utara H Alwani Saputra

  • Oleh-oleh KTT G20 Afsel: MoU Pendirian Fasilitas Bahan Ledak hingga Hulu Migas Pertamina

    Oleh-oleh KTT G20 Afsel: MoU Pendirian Fasilitas Bahan Ledak hingga Hulu Migas Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah ada setidaknya dua nota kesepahaman kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dan Afrika Selatan pada sela-sela kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. 

    Pada konferensi pers yang disiarkan dari Johannesburg, Afrika Selatan, Airlangga menyebut sudah ada dua memorandum of understanding (MoU) yang diteken antara dua BUMN Indonesia dan perusahaan-perusahaan mitra di negara tersebut. 

    Salah satu nota kesepahaman kerja sama dimaksud adalah terkait dengan pendirian fasilitas bahan ledak yang dilakukan oleh BUMN PT Dahana (Persero), yang berada di bawah Holding Industri Pertahanan DEFEND ID.  

    “Pendirian fasilitas bahan ledak nanti teknisnya diteliti. Kemudian, hulu migas dengan perkiraan investasi  teknsi nay nanit diteliti kemudian hulu migas dengan perkiraan investasi sekitar US$2,6 miliar namun ini masih tahap lanjutan baik Pertamina dengan mitranya,” terang Airlangga, dikutip Minggu (23/11/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang memimpin delegasi Indonesia di KTT G20 tahun ini turut melaksanakan pertemuan bilateral dengan sejumlah pimpinan pemerintahan serta organisasi internasional. 

    Pertemuan bilateral di sela-sela KTT G20 itu yakni dengan Perdana Menteri Ethiopia, Perdana Menteri Vietnam, Presiden Anggola yang juga merupakan Chair African Union, Presiden Finlandia, Direktur Jenderal World Trade Organization (WTO), dan Sekretaris Jenderal  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). 

    Airlangga menyebut khusus PM Ethiopia dan Presiden Angola secara khusus meminta kesempatan untuk berkunjung ke Indonesia. Mereka disebut ingin mendalami peluang kerja sama dengan Indonesia pada ektor pertanian. 

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu lalu menyebut nantinya akan memberi perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk ditindaklanjuti dengan kunjungan pendahuluan menteri terkait ke dua negara tersebut. 

    “Salah satunya Ethiopia beberapa investor Indonesia sudah masuk di sana, lima sampai enam perusahaan. Tentunya mereka juga membutuhkan support dari Indonesia terutama di sektor agriculture dan juga sektor-sektor yang mereka sangat butuhkan yaitu derivatif dari kelapa sawit,” tuturnya. 

    Selain itu, lanjut Airlangga, Presiden Finlandia pada pertemuan dengan Gibran juga disebut menyatakan minatnya untuk ikut berinvestasi di data center. 

    “Seperti Finlandia, negara dengan teknologi tinggi mereka berminat untuk masuk di dalam data center dan juga untuk terkait telekomunikasi,” pungkas Airlangga. 

  • Profil Gus Yahya yang Didesak Mundur dari Ketum PBNU

    Profil Gus Yahya yang Didesak Mundur dari Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminya mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU.

    Desakan mundurnya Gus Yahya berdasarkan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dalam risalah disampaikan bahwa kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) bertentangan dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

    Rapat juga menilai bahwa pelaksanaan AKN NU di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

    Dalam aturan itu dijelaskan pemberhentian tidak dengan hormat bagi fungsionaris yang dianggap melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

    Gus Yahya didesak untuk mundur sejak risalah disampaikan. Adapun jika Gus Yahya tidak mundur maka akan diberhentikan oleh Rais Aam dan dua wakil Rais Aam yang ditunjuk sebagai pengambil keputusan

    Melansir NU.or.id, Gus Yahya ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU untuk periode 2021-2026 melalui sidang Pleno V yang berlangsung di Universitas Lampung.

    Pada periode sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Katib Aam PBNU masa khidmat 2015-2020. 

    Pria yang lahir pada 15 Februari 1966 di Rembang ini merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.

    Dia merupakan jebolan pondok pesantren Madrasah Al Munawwir Krapyak, Kota Yogyakarta, asuhan KH Ali Maksum.

    Usai mengeyam pendidikan di pesantren, dia melanjutkan jenjang perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mahasiswa Sosiologi.

    Di pemerintahan, Gus Yahya pernah menjadi Juru Bicara Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Di era Joko Widodo, dia menjadi salah satu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Dari latar belakang keluarga, dia merupakan anak dari tokoh ternama di NU yakni Muhammad Cholil Bisri.

    Mereka masih bersaudara dengan Menteri Agama RI sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor KH Yaqut Cholil Qoumas. Kakeknya KH Bisri Mustofa, merupakan penyusun Kitab Tafsir Al Ibris.

    Nama Bisri Mustofa cukup terkenal dikalangan PBNU, sebab dia adala Mustasyar PBNU yang juga pernah menjabat Rais Aam PBNU tahun 2014-2015.

    Di sisi lain, Gus Yahya juga kerap membicarakan perdamaian dunia, salah satunya mendirikan institut keagamaan di Amerika Serikat yang bernama Bayt ar-Rahmah li ad-Da‘wa al-Islamiyyah Rahmatan li al-‘Alamin.

  • Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi Google Cloud kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan calon tersangka yang merupakan pihak sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, yakni Nadiem Makarim (NM).

    Jika menarik mundur, perkara Google Cloud sempat redup dari pemberitaan media massa. Sebab, KPK menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara karena masih tahap penyelidikan.

    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah pada bulan 7 Agustus 2025. Kala itu, dia didampingi Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem diperiksa sekitar 9 jam mulai dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan pemeriksaannya berlangsung lancar dan mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus ini.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem, Kamis (7/8/2025).

    Nadiem enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait materi pemeriksaan. Dia mengatakan ingin segera menemui keluarga dan langsung bergegas menuju mobil untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Semenjak pemeriksaan itu, KPK tidak memanggil kembali Naidem Makarim. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mulai menjalankan penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook yang turut menyeret Nadiem. 

    Pada dasarnya Google Cloud dan Laptop Chormebook merupakan kasus yang saling beririsan. Google Cloud dari aspek software, sedangkan Laptop Chromebok aspek Hardware.

    Nadiem beberapa kali diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Pada 13 Oktober 2025, sidang praperadilan dilaksanakan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Terbaru, Kejagung telah limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    KPK Umumkan Calon Tersangka Google Cloud

    Awak media sempat menanyakan beberapa hal terkait kasus Google Cloud, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Barulah pada Selasa, 18 November 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sosok tersangka di kasus Google Cloud.

    Setyo mengatakan sosok tersangka perkara Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung.

    “Ya, tersangkanya sama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Setyo menyebut para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

    “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

    Tak hanya itu, Setyo turut mengemukakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan juga sekaligus meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya setelah pelimpahan perkara akan naik ke penyidikan.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Setyo.

    Nama Nadiem begitu kuat sebagai calon tersangka setelah diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Senada dengan Setyo, Asep menyampaikan sosok tersangka adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung. Bahkan Asep menyebut inisial tersangka yaitu NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Kendati demikian, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

  • Sempat Lumpuh Imbas Erupsi Semeru, Kementerian PU Tangani Jalan Lumajang-Malang

    Sempat Lumpuh Imbas Erupsi Semeru, Kementerian PU Tangani Jalan Lumajang-Malang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan penanganan pemulihan akses Jalan Nasional Lumajang – Malang yang terdampak material abu vulkanik imbas erupsi Gunung Semeru.

    Menteri PU Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa penanganan tersebut dilaksanakan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali yang telah menerjunkan alat berat untuk mendukung upaya penanganan darurat pasca erupsi Gunung Semeru, khususnya pada ruas Jalan Nasional Lumajang–Malang dan Jembatan Besuk.

    “Kami memastikan dukungan peralatan dari balai-balai teknis bisa digerakkan kapan pun diperlukan, termasuk untuk membuka akses dan membantu proses evakuasi,” ujar Dody dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).

    Sementara itu, Kepala BBPJN Jatim-Bali, Javid Hurriyanto, menjelaskan bahwa tim teknis sudah bergerak sejak Sabtu pagi (22/11/2023) untuk membersihkan jalan nasional dan jembatan yang tertutup abu.

    Untuk mendukung pembukaan akses darurat ini, Kementerian PU telah mengerahkan 2 unit excavator, 1 unit loader, 1 unit tangki air, dan 2 unit dump truck. Khusus loader dan tangki air, saat ini difokuskan untuk pembersihan material abu vulkanik di area Jembatan Besuk Kobokan.

    Alat berat lain ditempatkan dalam posisi siaga, menunggu komando dari BPBD Jawa Timur, mengingat beberapa zona masih belum aman untuk dimasuki sesuai hasil asesmen lapangan dan rekomendasi teknis dari BNPB serta Badan Geologi.

    Adapun, sebagai tindak lanjut jangka menengah, Kementerian PU akan melakukan pengerahan alat berat dalam skala yang lebih besar untuk normalisasi alur sungai dan pembersihan jalur yang lebih terdampak.

    Rencana pengerahan skala besar ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, pukul 07.00 WIB. Total 10 unit alat berat akan dikerahkan, terdiri dari 7 unit excavator, 2 unit loader milik BBWS Brantas, serta 1 unit dozer dari Dinas PU SDA Jatim.

    Selain itu, tambah Javid, Kementerian PU juga akan melaksanakan rangkaian pekerjaan mulai dari pembuatan Alur/Sudetan sepanjang 500 meter untuk mengarahkan aliran material vulkanik. Serta, melakukan Peninggian Tangkis untuk memperkuat perlindungan terhadap permukiman dan infrastruktur di hilir.

    Dia melanjutkan, masyarakat dan petugas diimbau untuk mematuhi larangan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga 20 km dari puncak, sesuai analisis Badan Geologi, mengingat aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih tinggi. 

    “Upaya ini dilakukan untuk memastikan aliran material vulkanik dapat dikendalikan secara lebih aman, sekaligus mendukung pembukaan akses dan menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

  • Gibran Hadiri Pertemuan MIKTA dan Bilateral Negara Mitra di Sela KTT G20

    Gibran Hadiri Pertemuan MIKTA dan Bilateral Negara Mitra di Sela KTT G20

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri pertemuan forum kerja sama lima negara berkekuatan menengah, MIKTA, hingga bilateral dengan sejumlah negara mitra di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, Sabtu.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam pertemuan MIKTA yang beranggotakan Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia (MIKTA), pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Korea Selatan yang memegang keketuaan pada 2025.

    “Di kesempatan ini juga, Indonesia menyampaikan selamat dan terima kasih atas kepemimpinan Korea Selatan di MIKTA tahun ini dan tahun depan akan dipimpin oleh Australia,” kata Airlangga dilansir dari Antara, Minggu (23/11/2025).

    Airlangga menjelaskan bahwa Gibran yang melaksanakan penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri KTT G20, juga melakukan pertemuan bilateral “pull aside meeting”.

    Pertemuan bilateral itu dilaksanakan dengan Perdana Menteri Ethiopia, Perdana Menteri Vietnam, Presiden Angola yang juga Ketua Uni Afrika (African Union), Presiden Finlandia, Direktur Jenderal Ogranisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), serta Sekretaris Jenderal Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UN Trade and Development/UNCTAD).

    Dalam pertemuan bilateral itu, Airlangga mengatakan Ethiopia membutuhkan dukungan dari Indonesia dari sektor agrikultur, terutama kelapa sawit.

    Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Natsir menyampaikan bahwa dari total enam pertemuan bilateral yang dilakukan oleh Indonesia di sela-sela KTT G20, pertemuan-pertemuan tersebut secara umum membahas dorongan untuk meningkatkan kerja sama bilateral di bidang ekonomi.

    Wamenlu menyoroti keinginan dari Republik Angola kepada Indonesia untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertanian, terutama untuk komoditas perkebunan, seperti kopi dan cokelat.

    Adapun KTT G20 di Afrika Selatan menjadi momen bersejarah karena merupakan kali pertama pertemuan tingkat tinggi itu diadakan di benya Afrika.

    KTT G20 yang mengambil tema besar “Solidaritas, Kesetaraan dan Keberlanjutan” ini menandai berakhirnya estafet kepemimpinan negara Global-South di G20 yang dimulai dari kepemimpinan Indonesia di tahun 2022, dilanjutkan oleh India, Brasil, dan Afrika Selatan.