Category: Bisnis.com

  • Jreng! Mentan Bongkar 250 Ton Beras Ilegal Thailand Masuk ke RI

    Jreng! Mentan Bongkar 250 Ton Beras Ilegal Thailand Masuk ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sebanyak 250 ton beras impor ilegal asal Thailand masuk ke Indonesia, tepatnya di wilayah Sabang, Aceh.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan impor beras ilegal tersebut masuk tanpa mengantongi persetujuan impor dari pusat. Bahkan, Amran juga mengungkap importir tersebut tetap melakukan importasi meski risalah telah menolak. Adapun, importir tersebut adalah PT Multazam Sabang Group (MSG).

    “Kami terima laporan tadi sekitar jam 14.00 bahwasanya ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton, tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat,” kata Amran dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Atas laporan itu, Amran menyatakan Kementan langsung menelepon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) untuk menyegel gudang pabrik PT MSG.

    “Hari ini kami sampaikan bahwa itu kami segel, dan kami minta ditelusuri siapa pelaku-pelakunya,” imbuhnya.

    Dia juga meminta agar beras impor ilegal itu tidak diperbolehkan keluar ke pasar Sabang, Aceh.

    “Nanti keputusan di pengadilan [terkait apakah beras impor ilegal dikembalikan atau dimusnahkan], itu kan panjang, tetapi yang jelas tidak boleh keluar,” jelasnya.

    Di sisi lain, Amran menambahkan, stok beras di Sabang juga dalam volume besar, yakni hampir 402 ton atau setara dengan kebutuhan selama 3 bulan.

    Lebih lanjut, Amran juga menegaskan Indonesia memiliki stok beras tertinggi sehingga keran impor tidak diperlukan.

    Apalagi, dia juga menyebut importasi beras tersebut tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak mengimpor beras.

    “Kalau sudah Panglima Tertinggi, seluruh Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa tidak boleh impor, karena stok kita banyak, seluruh warga negara Indonesia, apalagi aparat atau pegawai seluruh Indonesia harus patuh pada perintah Panglima Tertinggi, perintah Bapak Presiden,” pungkasnya.

  • Purbaya Kaji Penambahan Bea Masuk Anti Dumping Cs Buat Tangani Impor Ilegal

    Purbaya Kaji Penambahan Bea Masuk Anti Dumping Cs Buat Tangani Impor Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menangkal barang impor ilegal yang dinilai merugikan industri domestik. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu tengah mengkaji penambahan tarif BMAD dan BMTP. 

    Adapun merujuk pada definisinya, BMAD adalah pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya di negara asal (dumping). 

    Sementara itu, BMTP merujuk pada bea masuk atau pungutan yang dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 

    “Jadi Pak Febrio [Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal] sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik,” terangnya, dikutip Minggu (23/11/2025). 

    Selain pengenaan BMAD dan BMTP, mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu menuturkan bahwa pemerintah juga tengah menata impor tekstil ilegal dalam bentuk balpres serta yang berada di kawasan berikat. 

    Khusus mengenai impor tekstil ilegal, Purbaya juga menyoroti soal industri penjualan pakaian impor bekas di dalam negeri (thrifting). Dia menegaskan bahwa pakaian impor bekas dari luar negeri adalah ilegal, sehingga tak akan dikenai pajak. 

    Hal itu ia sampaikan meskipun penjual pakaian thrifting meminta agar produk tersebut dilegalkan dan dikenai kewajiban pembayaran pajak.

    “Enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal. Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah itu barang itu legal? Kan enggak,” terangnya. 

    Selain itu, Purbaya turut menyatakan bakal memperketat pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada pintu-pintu jalur masuk utama barang-barang dari luar negeri, salah satunya pelabuhan utama. Dia merespons kritik dari anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu yang menyebut bahwa impor tekstil ilegal juga banyak yang berasal dari China. 

    “Nanti kami cegat di pelabuhan, kami periksa lebih teliti lagi. Kami akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan ketahuan nanti siapa yang importirnya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lagi,” ungkapnya.

  • Otorita Pantura Godok Pembangunan Proyek Giant Sea Wall, Ini Bocorannya

    Otorita Pantura Godok Pembangunan Proyek Giant Sea Wall, Ini Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Otorita Pengelola (BOP) tanggul laut Pantura tengah mempercepat penyelesaian rencana konstruksi tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall yang akan membentang di sepanjang Pantai Utara Jawa (Pantura).

    Dalam informasi terbarunya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengungkap bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan BOP Pantura terkait dengan realisasi sejumlah program yang bakal dicanangkan.

    Diana mengungkap, BOP Pantura telah mengajukan permohonan penugasan pegawai Kementerian PU yang nantinya akan ikut serta mengeksekusi pembangunan Giant Sea Wall di Pantura.

    “Beliau [Wakil Ketua II BOP Pantura Jawa] meminta ada beberapa personel dari Kementerian PU. Saat ini masih bersurat dengan beliau dan kita diskusikan siapa [yang akan ditugaskan], dan saya bertanya kebutuhannya apa saja,” kata Diana saat ditemui di kantornya, Jumat (21/11/2025).

    Diana menambahkan, sebagai lembaga baru, dalam melaksanakan tugasnya BOP Pantura akan menjalin koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) lain. Hal itu dilakukan demi mendorong realisasi program sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkap tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall sepanjang 535 kilometer (Km) akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.

    Dalam penjelasannya, infrastruktur tersebut sangat diperlukan guna menahan penurunan muka tanah, khususnya di sepanjang pesisir utara Jawa.

    “Ini untuk menyelamatkan 50 juta penduduk, air laut naik 5 cm setahun, jadi harus segera kita selamatkan,” jelasnya dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Kabinet Merah Putih di Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Terlebih, tambah Prabowo, hampir 60% pusat industri di Pulau Jawa berlokasi di sekitar pesisir Pantai Utara Jawa. Apabila tidak diselamatkan, hal itu dikhawatirkan akan menghambat performa ekonomi nasional.

    Selain itu, Pantura Jawa juga menjadi salah satu pusat lumbung pangan, khususnya komoditas padi. Pengembangan Giant Sea Wall diperlukan untuk memastikan sawah-sawah di sekitar Pantura tetap produktif.

    “Dan puluhan ribu hektare sawah-sawah yang subur juga di situ [Pantura Jawa] harus kita selamatkan,” pungkasnya.

  • INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Survei yang dilakukan Continuum INDEF menyebutkan 83,96% Publik menyampaikan sentimen positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil atau rangkap jabatan.

    Metode survei menyasar sentimen publik di media sosial X sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan. Survei menggunakan analisis eksposur perbincangan, analisis sentimen, dan analisis topik perbincangan. Waktu survei berlangsung 13-17 November 2025.

    Business Head Continuum INDEF, Arini Astari menjelaskan, dalam pelaksanaan survei telah menyingkirkan akun buzzer dan akun media sehingga sehingga memperoleh opini publik yang organik.

    “Dari sisi sentimen, ada 83,96% percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sementara 16,04% ini bernada negatif. Jadi ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi,” katanya dikutip akun YouTube INDEF, Minggu (23/11/2025).

    Arini menjelaskan, apresiasi publik tidak lepas dari banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Selain itu, putusan MK sekaligus memperkuat supremasi sipil dan mendorong putusan segera dilaksanakan.

    Publik juga menilai putusan menekan angka konflik kepentingan di tubuh lembaga atau Kementerian pelat merah dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

    Pada sisi sentimen negatif, mengkritik bahwa putusan ini seharusnya diberlakukan untuk instansi lainnya, kemudian berpotensi memicu kecemburuan antar instansi, serta banyak masyarakat yang sudah jengah dengan praktik rangkap jabatan.

    “Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan dan di sini perlu kita pahami bersama bahwa narasi kritis ini penting diberitakan bukan sebagai penolakan keputusan, tetapi sebagai dorongan agar reformasi tidak berhenti di satu institusi saja,” jelas Arini.

    Adapun publik mendesak agar rangkap jabatan juga tidak terjadi di TNI, KPK, DPR, dan BNN.

  • KPK Beberkan Penyebab Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Negara Rp1,25 triliun

    KPK Beberkan Penyebab Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Negara Rp1,25 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan alasan kerugiaan negara di kasus korupsi proses akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    Salah satu pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Dirut ASPD, Ira Puspadewi periode 2017-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana putusan pengadilan bahwa akuisisi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun.

    Budi menjelaskan, nilai kerugian yang besar merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP. Pernyataan ini sekaligus menepis isu di masyarakat yang membela Ira karena dinilai telah menguntungkan PT ASDP dari proses akusisi tersebut.

    “Kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akusisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pengkondisian akusisi diketahui oleh Direksi PT ASDP, sedangkan nilai valuasi saham disesuaikan dengan keinginan Direksi, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.

    Lembagai antirasuah juga menilai akuisisi kapal terjadi ketika kondisi kesehatan keuangan PT JM mengalami kontraksi berupa menurunnya rasio profitabilitas, serta macetnya kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas.

    “Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” lanjut Budi.

    PT JN memiliki utang sebesar Rp580 miliar. Budi menuturkan bahwa proses dan hasil due diligence tidak berlangsung objektif sehingga berdampak pada harga transaksi yang terlalu mahal.

    Terlebih, kata Budi, 95% kapal yang diakuisisi berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya telah dinaikkan sehingga memengaruhi biaya pemeliharaan kapal hingga transaksi pembelian kapal antar afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

    Budi menambahkan, berdasarkan penghimpunan data, investasi ini dianggap tidak layak karena seperti mengejar keuntungan 4,99% dengan modal yang bunganya sebesar 11,11%.

    “Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar,” jelasnya.

    Pihaknya juga menjelaskan adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

    “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp96,3 miliar,” pungkas Budi.

  • Alasan Munculnya Desakan Mundur Terhadap Gus Yahya sebagai Ketum PBNU

    Alasan Munculnya Desakan Mundur Terhadap Gus Yahya sebagai Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didesak mundur dari jabatannya.

    Desakan terhadap Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU tersebut bermula dari rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025.

    Dalam rapat tersebut membahas tentang kelembagaan perkumpulan Nahdlatul Ulama dengan dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta dua Wakil Rais Aam PBNU, yaitu KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.

    Berdasarkan Risalah Rapat, terdapat sejumlah kesimpulan atau putusan dari Rapat Harian Syuriyah, di antaranya yakni:

    1. Pengurus menilai perihal diundangnya narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

    2. Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

    3. Tata kelola keuangan di PBNU yang diduga terjadi pelanggaran terhadap hukum syara. Hal ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai dapat berdampak buruk terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

    4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

    5. Kemudian musyawarah antara Rais Aam dan para Wakil Rais Aam memutuskan dua hal yaitu KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

    “Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tulis putusan rapat.

    Tanggapan Gus Yahya

    Menanggapi permintaan tersebut, Gus Yahya menjelaskan bahwa ia tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai tuntutan yang dilayangkan terhadapnya.

    “Kemudian dibikin narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu dengan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga, keputusannya adalah keputusan sepihak,” katanya dikutip dari NU Online, Minggu (23/11/2025).

    Padahal menurutnya, di dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, seseorang bisa diberhentikan secara tidak hormat hanya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

    ”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” lanjut Gus Yahya.

    Gus Yahya kemudian melontarkan gagasan tentang rekonsolidasi PBNU agar kepengurusannya tetap solid.

    Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan ini harus dilandasi dengan rasa ingin mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan.

  • Penjelasan Gus Yahya soal Tuntutan Dirinya Mundur dari Ketum PBNU

    Penjelasan Gus Yahya soal Tuntutan Dirinya Mundur dari Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didesak mundur dari jabatannya.

    Desakan terhadap Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU tersebut bermula dari rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025.

    Dalam rapat tersebut membahas tentang kelembagaan perkumpulan Nahdlatul Ulama dengan dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta dua Wakil Rais Aam PBNU, yaitu KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.

    Rapat menghasilkan beberapa risalah, salah satunya yakni memuat permintaan Gus Yahya turun dari jabatannya.

    Tanggapan Gus Yahya

    Menanggapi permintaan tersebut, Gus Yahya menjelaskan bahwa ia tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai tuntutan yang dilayangkan terhadapnya.

    “Kemudian dibikin narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu dengan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga, keputusannya adalah keputusan sepihak,” katanya dikutip dari NU Online, Minggu (23/11/2025).

    Padahal menurutnya, di dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, seseorang bisa diberhentikan secara tidak hormat hanya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

    ”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” lanjut Gus Yahya.

    Gus Yahya kemudian melontarkan gagasan tentang rekonsolidasi PBNU agar kepengurusannya tetap solid.

    Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan ini harus dilandasi dengan rasa ingin mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan.

    Tuntutan yang dilayangkan kepada Gus Yahya

    Adapun permintaan mundurnya Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU disinyalir lahir karena sejumlah isu, di mana pengurus menilai perihal…

  • Kronologi Gus Yahya Didesak Mundur sebagai Ketua Umum PBNU

    Kronologi Gus Yahya Didesak Mundur sebagai Ketua Umum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya belakangan ini ramai diperbincangkan di masyarakat karena didesak mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Alhasil, ketegangan pengurus PBNU juga tidak terhindarkan. Polemik ini bukan tanpa sebab. Pada Kamis, 20 November 2025 pengurusan PBNU menggelar Rapat Harian Syuriyah PBNU di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Rapat berlangsung sejak pukul 17.00-20.00 WIB.

    Melansir nu.or.id, rapat dihadiri total peserta rapat sebanyak 37 orang dari 53 pengurus harian Syuriyah. Dalam forum membahas mengenai Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

    Rapat menghasilkan beberapa risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Salah satu isi surat memuat permintaan Gus Yahya turun dari jabatannya.

    Para pengurus menilai perihal diundangnya narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. 

    “Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” bunyi isi hasil risalah, Minggu (23/11/2025).

    Kepengurusan juga menyoroti tata kelola keuangan di PBNU yang diduga terjadi pelanggaran terhadap hukum syara. Hal ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

    Pelanggaran ini dinilai dapat berdampak buruk terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Atas pertimbangan tersebut, peserta rapat menyerahkan keputusan ke Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

    Setekah berunding, Rais Aam dan Wakil Rais Aam memutuskan Gus Yahya mundur dari jabatannya terhitung sejak 3 hari setelah diterimanya keputusan rapat harian

    “Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi putusan Rais Aam beserta para wakilnya

    Merespons hasil Rapat Harian Syuriyah, pada Jumat, 21 November 2025, Gus Yahya menyatakan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk meluruskan poin-poin yang dituntut. Dia menilai hasil rapat merupakan keputusan sepihak sehingga munculnya justifikasi terhadap dirinya.

    Menurutnya, pemberhentian terhadap seseorang dengan cara tidak hormat ketika melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan. 

    ”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” kata Gus Yahya.  

    Dia mengatakan perlu rekonsilidasi antar pengurus PBNU untuk membahas putusan tersebut agar pengurus PBNU tetap solid. Dia menegaskan permasalahan ini sepenuhnya menjaga keutuhan organisasi PBNU, bukan mempertahankan persaingan antara Tanfidziyah dengan Syuriyah atau sebaliknya.

    Polemik memicu ketegangan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Ketua PWNU Sumatera Utara Marahalim menjelaskan seharusnya pengurus di daerah turut dilibatkan dalam mengambil keputusan jika ada pembahasan menuntut mundur Ketum PBNU. 

    Baginya, hal ini bukan hanya milik Rais Aam dan Ketum PBNU. Bahkan, katanya, tidak menutup kemungkinan pemimpin PBNU tingkat daerah mengalami nasib yang serupa.

    Selain itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan polemik seperti ini adalah hal yang biasa di organisasi. Permasalahan juga sudah ditangani oleh jajaran Syuriyah sesuai mekanisme internal yang berlaku.

    “Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul.

    Dia mengajak agar seluruh pihak tetap kondusif dan menghindari informasi yang cenderung menyesatkan sehingga tidak timbul kesalahpahaman yang dapat meluas.

  • Anwar Iskandar Terpilih jadi Ketum MUI, Ma’ruf Amin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

    Anwar Iskandar Terpilih jadi Ketum MUI, Ma’ruf Amin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

    Bisnis.com, JAKARTA — KH Anwar Iskandar kembali mengemban amanah sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025-2030, setelah diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu.

    Sidang Pleno ke-12 dipimpin Ketua SC Munas XI, KH Masduki Baidlowi. Pembacaan hasil rapat di tim formatur disampaikan oleh Buya Amirsyah Tambunan.

    KH Anwar Iskandar menjabat sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar pada 2023.

    Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, Jawa Timur ini terpilih melalui sistem musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur. Sebanyak 19 orang menjadi formatur.

    Sementara itu, Munas XI menetapkan Wakil Ketua Umum, yaitu KH M Cholil Nafis, KH Marsudi Syuhud, dan Buya Anwar Abbas. Sedangkan Sekjen MUI periode 2025-2030 dijabat Buya Amirsyah Tambunan.

    Hal ini berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor:01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.

    Pemilihan Ketua Umum MUI dan Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI dilaksanakan dengan tahapan pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan MUI, pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan, dan penyusunan Dewan Pertimbangan.

    Jumlah formatur ditetapkan sebanyak 19 orang, terdiri atas tiga orang unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum).

    Kemudian, satu orang dari unsur Dewan Pertimbangan, tujuh orang dari unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi, enam orang unsur pimpinan Ormas Islam yang terdiri atas NU dan Muhammadiyah sebagai unsur tetap, dan ormas lain secara proporsional/bergantian.

    Kemudian, satu orang unsur cendekiawan Muslim/Perguruan Tinggi Islam dan satu orang unsur Pondok Pesantren.

    Berikut Nama Tim Formatur:

    1. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Periode 2020-2025, KH Ma’ruf Amin

    2. Ketua Umum MUI Periode 2020-2025, KH Anwar Iskandar

    3. Sekretaris Umum MUI Periode 2020-2025, Buya Amirsyah Tambunan

    4. Bendahara Umum MUI Periode 2020-2025, H Misbahul Ulum

    5. Perwakilan Ormas Islam: Rais Syuriah PBNU, KH Cholil Nafis

    6. Perwakilan Ormas Islam: Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas

    7. Perwakilan Ormas Islam: Al Irsyad, H Faishol Nasar bin Nasr

    8. Perwakilan Ormas Islam: KAHMI, Syamsul Qomar

    9. Perwakilan Ormas Islam: Ketua Umum Wahdah Islamiyah, KH Zaitun Rasmin

    10. Perwakilan Ormas Islam: Ketua Umum GUPPI Prof Fasli Jalal

    11. Perwakilan Perguruan Tinggi Islam: Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir

    12. Perwakilan Pondok Pesantren: Pengasuh Pesantren Darul Uchwah, KH Marsudi Syuhud

    13. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MPU Aceh, Tengku Abu Faisal Ali

    14. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Bengkulu, Prof Zulkarnain Dali

    15. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz

    16. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah

    17. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Maluku Utara, KH Salman

    18. Perwakilan MUI Provinsi: Ketua Umum MUI Gorontalo, KH Zulkarnain Sulaiman

    19. Perwakilan MUI Provinsi: Sekretaris Umum MUI Kalimantan Utara H Alwani Saputra

  • Oleh-oleh KTT G20 Afsel: MoU Pendirian Fasilitas Bahan Ledak hingga Hulu Migas Pertamina

    Oleh-oleh KTT G20 Afsel: MoU Pendirian Fasilitas Bahan Ledak hingga Hulu Migas Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah ada setidaknya dua nota kesepahaman kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dan Afrika Selatan pada sela-sela kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. 

    Pada konferensi pers yang disiarkan dari Johannesburg, Afrika Selatan, Airlangga menyebut sudah ada dua memorandum of understanding (MoU) yang diteken antara dua BUMN Indonesia dan perusahaan-perusahaan mitra di negara tersebut. 

    Salah satu nota kesepahaman kerja sama dimaksud adalah terkait dengan pendirian fasilitas bahan ledak yang dilakukan oleh BUMN PT Dahana (Persero), yang berada di bawah Holding Industri Pertahanan DEFEND ID.  

    “Pendirian fasilitas bahan ledak nanti teknisnya diteliti. Kemudian, hulu migas dengan perkiraan investasi  teknsi nay nanit diteliti kemudian hulu migas dengan perkiraan investasi sekitar US$2,6 miliar namun ini masih tahap lanjutan baik Pertamina dengan mitranya,” terang Airlangga, dikutip Minggu (23/11/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang memimpin delegasi Indonesia di KTT G20 tahun ini turut melaksanakan pertemuan bilateral dengan sejumlah pimpinan pemerintahan serta organisasi internasional. 

    Pertemuan bilateral di sela-sela KTT G20 itu yakni dengan Perdana Menteri Ethiopia, Perdana Menteri Vietnam, Presiden Anggola yang juga merupakan Chair African Union, Presiden Finlandia, Direktur Jenderal World Trade Organization (WTO), dan Sekretaris Jenderal  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). 

    Airlangga menyebut khusus PM Ethiopia dan Presiden Angola secara khusus meminta kesempatan untuk berkunjung ke Indonesia. Mereka disebut ingin mendalami peluang kerja sama dengan Indonesia pada ektor pertanian. 

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu lalu menyebut nantinya akan memberi perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk ditindaklanjuti dengan kunjungan pendahuluan menteri terkait ke dua negara tersebut. 

    “Salah satunya Ethiopia beberapa investor Indonesia sudah masuk di sana, lima sampai enam perusahaan. Tentunya mereka juga membutuhkan support dari Indonesia terutama di sektor agriculture dan juga sektor-sektor yang mereka sangat butuhkan yaitu derivatif dari kelapa sawit,” tuturnya. 

    Selain itu, lanjut Airlangga, Presiden Finlandia pada pertemuan dengan Gibran juga disebut menyatakan minatnya untuk ikut berinvestasi di data center. 

    “Seperti Finlandia, negara dengan teknologi tinggi mereka berminat untuk masuk di dalam data center dan juga untuk terkait telekomunikasi,” pungkas Airlangga.