Category: Bisnis.com

  • Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Papua, Prabowo Langsung Perintahkan Audit

    Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Papua, Prabowo Langsung Perintahkan Audit

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan audit terhadap rumah sakit di Provinsi Papua.

    Perintah tersebut terkait kabar seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian melaporkan bahwa pihaknya sudah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi rumah korban, sekaligus memberi bantuan.

    “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten dan yang (rumah sakit) swasta,” kata Tito saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/5/2025).

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemendagri juga telag berada di Jayapura untuk segera melakukan audit rumah sakit.

    Tito menjelaskan bahwa audit yang dilakukan dari Kemendagri akan mencakup tentang aturan yang ada, termasuk peraturan kepala daerah.

    “Peraturan Bupati itu kan melibatkan Rumah Sakit Kabupaten Jayapura, kemudian juga aturan dari Peraturan Gubernur karena yang terakhir kan di rumah sakit umum provinsi namanya RSUD,” katanya.

    Sementara itu, Menkes Budi juga telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan, guna mengetahui pokok permasalahan dan segera melakukan perbaikan, baik dari segi fasilitas, tata kelola, SDM atau aturannya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menyusul adanya perhatian publik terhadap kasus meninggalnya seorang ibu hamil asal Kampung Hobong.

    Direktur RSUD Yowari drg. Maryen Braweri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Hasilnya, tim akan melakukan investigasi terhadap kasus ini. 

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara jadi Undang-Undang

    DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang, Selasa (25/11/2025).

    Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Sebelum disahkan, Ketua Pasus Edipat Wijaya menyampaikan pembentukan RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melibatkan berbagai pakar seperti pakar hukum ruang udara, pakar pertahanan nasional, hingga dengan maskapai penerbangan udara.

    Dia mengatakan, Undang-Undang menjadi payung hukum untuk memperkuat tata kelola aturan Pengelolaan Ruang Udara. Termasuk dalam menindak pelanggaran ketika pesawat pesawat atau wahana asing memasuki wilayah Indonesia melalui lintas udara. 

    Beleid itu sekaligus mengatur penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyetujui agar RUU disahkan menjadi UU.

    Menurutnya, belum adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administrasi.

    Supratman menjelaskan, pengelolaan ruang udara harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan global. Sebagai negara kepulauan, katanya, harus memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, kondisi ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

    Setelah memaparkan proses pembuatan RUU hingga disahkan menjadi UU. Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Ahmad Dasco meminta persetujuan kepada tamu undangan.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.

    Para tamu undangan serentak menyatakan setuju agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.

  • Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    “Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.

    Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.

    Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.

    Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.

    Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

  • Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disebut membuat proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menceritakan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

    Pada 2016 sampai dengan 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis penjualan DES PT Telkom, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

    Namun, sesungguhnya digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

    “Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ungkap JPU.

    Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan pun menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur.

    Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

    Adapun, sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    JPU mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

    Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

    Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Pesantren Lirboyo Ajukan Dua Syarat Apabila Jadi Tuan Rumah Pertemuan Polemik PBNU

    Pesantren Lirboyo Ajukan Dua Syarat Apabila Jadi Tuan Rumah Pertemuan Polemik PBNU

    Bisnis.com, SURABAYA – Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengajukan dua syarat sebelum mereka bersedia menjadi tuan rumah pertemuan para ulama atau kiai, guna membahas polemik yang saat ini tengah terjadi di dalam tubuh internal organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Juru Bicara Ponpes Lirboyo, KH Oing Abdul Muid Shohib mengungkapkan, melalui pesan yang ia terima dari salah satu pengasuh Lirboyo, yakni KH Athoillah Anwar, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pertemuan tersebut harus dihadiri jajaran PBNU yang sedang berkonflik.

    “Lirboyo bersedia menjadi tuan rumah. Kalau pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

    Namun, Gus Muid sapaan akrabnya enggan untuk membeberkan lebih lanjut mengenai kedua belah pihak yang dimaksudnya itu. Menurutnya, masyarakat telah mengetahui pihak-pihak internal PBNU yang saat ini tengah bersitegang.

    “Ya [pihak] yang sekarang [berkonflik] siapa itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, syarat kedua adalah pertemuan tersebut juga harus mengundang para ulama atau kiai sepuh, yang tergabung dalam jajaran Syuriah PBNU, termasuk di antaranya adalah para pengasuh pondok pesantren. 

    “Ya, tentu mungkin ya yang dimaksud Gus Atho ya Syuriyah atau dan kiai-kiai sepuh pemangku pesantren karena bagaimanapun juga kan owner-nya, dalam tanda kutip, owner-nya NU ini kan ya Ashabul Ma’had, para pemangku pesantren itu,” ungkapnya.

    Gus Muid pun menyatakan bahwa Ponpes Lirboyo saat ini telah memutuskan bersedia menjadi lokasi pertemuan itu. Sebab, dua pengasuh utama mereka telah memberikan lampu hijau dan restu terhadap pertemuan tersebut digelar di tempat mereka.

    “Atas pengetahuan dan restu pengasuh yaitu KH Anwar Manshur serta KH Kafabihi Mahrus, Lirboyo bersedia menjadi tuan rumah. Ini didasari keprihatinan dengan kondisi NU saat ini,” ucapnya.

    Mengenai tanggal pertemuan itu akan digelar, Gus Muid mengaku belum mengetahui hal itu lebih lanjut. Kepastiannya masih akan menunggu kesediaan dari semua pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut.

    “Nah, ya kalau memang sudah ada kata sepakat, silahkan dijadwalkan. Kita siap jadi tuan rumah,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan para ulama dijadwalkan bertemu di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, untuk membahas polemik yang sedang terjadi di dalam internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

    “Insyaallah nanti akan digelar pertemuan yang lebih luas dengan menghadirkan para kiai sepuh (yang lebih senior) dan unsur-unsur kepemimpinan dalam lingkungan NU, di mana yang jadi tuan rumah adalah Pesantren Lirboyo di Kediri,” ucapnya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025) malam.

    Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat ini tengah menghadapi isu upaya pemakzulan dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Isu itu terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pertanggal 20 November 2025.

    Risalah rapat harian Syuriah PBNU tersebut juga ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

    Yahya mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.

  • Propam Periksa 2 Anggota Piket Usai Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Bunuh Diri di Ruang Konseling

    Propam Periksa 2 Anggota Piket Usai Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Bunuh Diri di Ruang Konseling

    Bisnis.com, JAKARTA — Propam Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggota buntut tewasnya ayah tiri Alvaro (6), Alex Iskandar di ruang konseling.

    Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto mengatakan pihaknya memeriksa dua anggota piket dalam insiden tersebut.

    “Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” kata Bayu kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11).

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Alex bunuh diri usai berstatus tersangka.

    Kemudian, Alex berada di ruang konseling karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

    Dia menjelaskan, Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025). Alex kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hingga Minggu (23/11/2025).

    Pada Minggu pagi, Alex meminta izin ke toilet dengan alasan buang air. Setelah itu, dia meminta ganti celana pendeknya karena alasan kotor dengan celana panjang miliknya. 

    Singkatnya, Alex ditemukan pada pukul 09.00 WIB telah gantung diri dan dilihat oleh saksi berinisial G yang saat itu tengah diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

    “Melalui saksi kunci dilihat dari pintu-itu ada bilah kaca di tengah, melihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” pungkasnya.

  • WIFI-Sinar Mas Juara, Komdigi Setor Rp805 Miliar ke Negara

    WIFI-Sinar Mas Juara, Komdigi Setor Rp805 Miliar ke Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menutup lelang frekuensi 1,4 GHz dengan PT Telemedia Komunikasi Pratama memenangkan regional I dan PT Eka Mas Republik mendapat regional II dan regional III.

    Dengan berakhirnya lelang ini, Komdigi juga akan berkontribusi terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp805,5 miliar per tahun, dengan tahun pertama 2x dari angka yang disetorkan. 

    Mengutip laman resmi, Selasa (25/11/2025),  sesuai ketentuan Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) resmi memenangkan lelang regional I yang meliput Pulau Jawa, Maluku, dan Papua. Telemedia menang dengan harga penawaran Rp403,7 miliar.

    Sementara itu Eka Mas Republik, perusahaan telekomunikasi milik Sinar Mas, mendapat regional II dengan harga penawaran Rp308,8 miliar, dan regional III dengan harga penawaran Rp100,8 miliar.

    Adapun regional II meliputi Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara, sementara regional III meliputi Kalimantan dan Sulawesi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menetapkan kemenangan mereka melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital no.489/2025, 490/2025, dan Kepmen no.491/2025 tanggal 24 November 2025.

    “Penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 bersifat final dan mengikat,” tulis Komdigi dalam websitenya.

    Komdigi juga menyampaikan pemenang seleksi wajib melunasi  Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk Tahun Kesatu dan  menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

    “Pemenang Seleksi berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio setelah memenuhi ketentuan,” tulis Komdigi.

  • Harga Paket, Cara Daftar, dan Cakupan Wilayah

    Harga Paket, Cara Daftar, dan Cakupan Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Internet Rakyat kini menjadi salah satu perhatian banyak orang karena layanan penawaran internet cepat dengan harga murah meriah.

    Sebagai salah satu program pemerintah, Internet Rakyat hadir untuk memenuhi kebutuhan rakyat seluruh Indonesia untuk tetap terkoneksi ke dunia digital, meski memiliki keterbatasan akses dan ekonomi.

    Program Internet Rakyat hadir untuk menjawab permasalahan kebutuhan internet yang sangat mahal, dan tetap memakan biaya mahal, sehingga internet cepat hanya bisa dinikmati segelintir orang.

    Dengan teknologi 5G Fixed Wireless Access (FWA) yang beroperasi pada frekuensi 1.4 GHz dan menggunakan konsep Open Radio Access Network (Open RAN), membuat Internet Rakyat menjadi jaringan komersial pertama di Indonesia yang memakai teknologi Open RAN FWA 1.4.

    Sebagai layanan pemerintah, Internet Rakyat akan membuka peluang belajar untuk anak-anak di desa maupun kota, memberi ruang usaha digital bagi UMKM agar bisa berkembang, menghubungkan keluarga meski jarak memisahkan, dan menyebarkan inspirasi positif melalui konten kreatif.

    Daftar Paket Internet Rakyat

    Internet Rakyat menawarkan berbagai paket internet murah dengan Wi-Fi yang cepat:
    – Paket 10 Mbps: Rp150.000/bulan
    Cocok untuk penggunaan ringan sehari-hari, browsing, dan sosial media.
    – Paket 15 Mbps: Rp165.000/bulan
    Cukup untuk streaming video dan download file dengan lancar untuk satu orang.
    – Paket 20 Mbps: Rp190.000/bulan
    Nikmati pengalaman internetan yang lebih cepat untuk seluruh keluarga, bisa streaming video dan download file bersamaan dengan cepat.
    – Paket 40 Mbps: Rp220.000/bulan
    Main game online tanpa lag dan streaming video berkualitas tinggi. Keluarga dapat lebih cepat menonton atau download file.
    – Paket 50 Mbps: Rp250.000/bulan
    Internetan sepuasnya untuk semua anggota keluarga dengan koneksi super cepat.
    – Paket 100 Mbps: Rp350.000/bulan
    Kecepatan ultra untuk download, upload, dan streaming tanpa batas.
    – Paket 200 Mbps: Rp399.000/bulan
    Paket terbaik untuk pengalaman internetan maksimal tanpa lag.
    – Paket 300 Mbps: Rp450.000/bulan
    Kecepatan super kencang untuk pengalaman internet tanpa batas apapun.

    Dengan membayar harga sesuai paket, Anda juga akan mendapatkan “bonus” berupa:

    – Kuota unlimited
    – Gratis biaya langganan pada bulan pertama
    – Gratis sewa modem (CPE)
    – Gratis biaya pemasangan internet ke dalam rumah.
    – Perangkat yang mendukung sistem OpenWRT berupa 1 unit modem, ditambah 1 boks dan buku panduan
    – Perangkat memakai antena omni dengan penguatan sinyal hingga 3,5 dBi dan teknologi WiFi 5 2+2 (AC1200).

    Cara Daftar Internet Rakyat

    Jika daerah Anda sudah terkoneksi dengan Internet Rakyat dan tertarik untuk mendaftar internet tersebut, berikut cara mendaftar layanan Internet Rakyat murah dan cepat:

    1. Buka situs resmi https://my.ideoo.net.id/registration
    2. Pilih menu “Daftar Sekarang”.
    3. Di halaman tersebut, pengguna dapat melihat berbegai informasi paket yang ditawarkan untuk satu bulan.
    4. Isi data diri awal berupa nama lengkap, nomor NIK, alamat email pendaftar, dan nomor WhatsApp.
    5. Klik “Kirim OTP”, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp. Dilarang menyebarkan kode ini ke siapapun.
    6. Lanjutkan mengisi data lokasi yang ingin dipasangi secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kode pos, hingga alamat lengkap.
    7. Pengguna dapat menambahkan penanda lokasi dan titik koordinat melalui peta yang disediakan.
    8. Centang pernyataan persetujuan terhadap “Syarat dan Ketentuan” serta “Kebijakan Privasi” setelah membaca dan memahami persetujuan tersebut.
    9. Klik “Registrasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

    Cakupan Wilayah Internet Rakyat 

    Melansir situs MyTeleMedia, salah satu penyelenggara Internet Rakyat, layanan Internet Rakyat sudah hadir di wilayah berikut:

    1. Jawa Barat
    2. Jawa Tengah
    3. Jawa Timur
    4. Banten
    5. DKI Jakarta
    6. DI Yogyakarta
    7. Bali
    8. Maluku
    9. Maluku Utara
    11. Seluruh Papua

    Bagi wilayah Anda yang belum terkoneksi layanan Internet Rakyat ini, jangan bersedih karena pemerintah terus meratakan layanan ini hingga daerah pelosok. Pemerintah memperkirakan target selesainya koneksi Internet Rakyat di seluruh Indonesia pada kuartal IV/2026. (Stefanus Bintang Agni)

  • Lisensi Internet Satelit Amazon Digugat, Ambisi Kuiper Jeff Bezos Terancam

    Lisensi Internet Satelit Amazon Digugat, Ambisi Kuiper Jeff Bezos Terancam

    Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi Amazon untuk menghadirkan internet satelit berkecepatan tinggi di Eropa sedang menghadapi rintangan besar.

    Di Prancis, sebuah serikat pekerja telekomunikasi resmi menggugat keputusan regulator nasional yang sebelumnya memberikan izin spektrum radio kepada raksasa teknologi tersebut.

    Gugatan itu diajukan pada Senin oleh serikat pekerja Telekomunikasi CFE-CGC, yang meminta pengadilan administrasi tertinggi Prancis membatalkan keputusan regulator Arcep pada Juli lalu. Keputusan tersebut memberikan Amazon hak penggunaan frekuensi selama 10 tahun bagi jaringan satelit orbit rendahnya (LEO), yang merupakan bagian dari proyek internet satelit Amazon dikenal sebagai Project Kuiper.

    Serikat pekerja menilai Arcep tidak melakukan proses yang memadai sebelum memberikan frekuensi yang dianggap sangat langka dan berharga itu. 

    Mereka menuduh regulator tidak melakukan analisis pasar, tidak berkonsultasi dengan otoritas persaingan usaha, dan tidak membuka proses penawaran kompetitif.

    Amazon maupun Arcep menolak memberikan komentar mengenai gugatan ini.

    Pertarungan hukum ini menjadi contoh terbaru bagaimana Prancis terhadap dominasi perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat, terutama saat kompetisi layanan internet satelit semakin memanas.

    Amazon berniat meluncurkan lebih dari 3.000 satelit LEO dalam beberapa tahun ke depan. Layanan awal ditargetkan mulai tersedia pada akhir 2025, dengan peluncuran penuh sekitar 2026. Saat ini, 27 satelit pertama Amazon telah berhasil diluncurkan pada April lalu.

    Selain isu prosedural, serikat pekerja juga menyoroti aspek keamanan. Mereka menilai Arcep tidak cukup meninjau risiko keamanan nasional, perlindungan data, serta keselamatan publik, terutama untuk operator non Eropa.

    Menurut mereka, akses yang diberikan kepada penyedia asing dapat menimbulkan ancaman terhadap komunikasi penting, termasuk layanan darurat.

    Dampak Ekonomi dan Persaingan Industri

    Sebuah studi dari Oxford Economics menyebutkan bahwa Prancis bisa menjadi salah satu negara yang paling diuntungkan dari kehadiran Project Kuiper, terutama melalui kerja sama dengan Arianespace, penyedia layanan peluncuran satelit.

    Namun Amazon bukan satu-satunya pemain di sektor ini. Pasar LEO global kini dipimpin oleh Starlink milik Elon Musk, dengan sekitar 8.000 satelit orbit rendah dan Eutelsat dari Prancis, yang mengoperasikan sekitar 648 satelit.

    Ketergantungan Eropa pada Starlink bahkan menjadi sorotan sejak muncul kekhawatiran bahwa akses layanan tersebut yang penting untuk komunikasi militer Ukraina dapat sewaktu-waktu diputus.

    Starlink sendiri telah memegang lisensi 10 tahun di Prancis sejak 2021, meski jumlah penggunanya di negara itu tidak pernah dipublikasikan secara resmi.

    “Kami bahkan tidak melihat kedatangannya (Starlink). Mereka diberi lisensi begitu saja dan sampai sekarang kami tidak tahu berapa banyak pelanggan yang mereka miliki,” ujar Sebastien Crozier, ketua serikat pekerja CFE-CGC di Orange. (Nur Amalina)