Category: Bisnis.com

  • Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta kepada komisi terkait untuk membahas kasus kematian bocah bernama Alvaro yang sempat hilang selama 8 bulan.

    Puan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang menimpa bocah 6 tahun itu. Menurutnya, hal ini merupakan sinyal situasi darurat yang harus ditanggapi secara bersama.

    Penanganan serta pencegahan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan negara sehingga meminta kepada seluruh stakeholder terkait menindaklanjuti kasus Alvaro secara serius.

    “Di DPR, kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil dan menindaklanjuti hal ini secara serius untuk bisa melakukan langkah-langkah yang komprehensif dan mengevaluasi,” jelas Puan kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dia mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun penculikan anak di bawah umur.

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus kekerasan terhadap anak.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan terutama terkait dengan soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan.

    Diketahui, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    Sedangkan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

  • Peringati Hari Guru, Abdul Mu’ti Janji Tingkatkan Kesejahteraan dan Jamin Perlindungan Hukum

    Peringati Hari Guru, Abdul Mu’ti Janji Tingkatkan Kesejahteraan dan Jamin Perlindungan Hukum

    Bisnis.com, SURABAYA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan hingga menjamin perlindungan hukum terhadap para guru.

    Mu’ti menjelaskan, pada 2026 mendatang pihaknya akan mengadakan berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengajaran para guru. Pelatihan itu terdiri atas coding, bimbingan konseling (BK), pembelajaran mendalam, dan lain-lain.

    “Yang pertama tadi kami sampaikan untuk 2026, akan ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, kepekaan, dan sebagainya. Kita lanjutkan lagi di masa depan,” ucap Mu’ti saat ditemui usai upacara memperingati Hari Guru Nasional di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).

    Selanjutnya, Mu’ti menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan beasiswa pendidikan S-1 kepada untuk 150 ribu guru pada tahun 2026 mendatang. Adapun beasiswa tersebut adalah senilai Rp3 juta per bulan. Tak hanya itu, Kemendikdasmen juga akan meningkatkan bantuan intensif bagi guru honorer pada tahun depan.

    “Kemudian guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp300 ribu. Mulai tahun depan, kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp400 ribu per bulan,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen juga akan mempersiapkan perlindungan hukum bagi setiap guru, dengan menggandeng aparat kepolisian. 

    Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan antara guru dengan murid maupun wali atau orang tua, sebut Mu’ti, akan ditempuh melalui jalan Restorative Justice (RJ).

    “Kami sudah ada MoU dengan Kapolri, di mana persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan, kedisiplinan di sekolah, diselesaikan dengan damai melalui Restorasi Justice, tidak melalui penyelesaian sebagaimana yang sekarang-sekarang ini, kita lihat banyak guru yang harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

    Dirinya menegaskan, kebijakan tersebut dijalankan supaya para guru dapat melaksanakan tugasnya, yakni memberikan pengajaran kepada setiap siswa, tanpa dihantui rasa kekhawatiran yang berlebihan. Sehingga, mereka dapat mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.

    “Kami ingin guru tenang di dalam mengajar, guru fokus untuk mendidik, sehingga dengan cara demikian mudah-mudahan guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti yang terbaik, dalam rangka mencerdaskan bangsa,” beber Mu’ti. 

    Dia juga menegaskan bahwa program RJ saat ini telah berlaku di segenap sekolah yang berada di seluruh penjuru negeri. Kemendikdasmen pun juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mensosialisasikan program tersebut.

    “Agar masyarakat semakin tahu bahwa persoalan-persoalan pendidikan ini janganlah selalu diselesaikan melalui ranah hukum. Mari kita selesaikan dengan cara yang damai, kita bangun kembali budaya saling percaya, kita menghormati semua jerih payah para guru agar anak-anak kita juga dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. 

  • DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus penculikan anak seiring dengan maraknya kasus tersebut. 

    Salah satu kasusnya adalah penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis yang hilang di Makassar kemudian ditemukan di Jambi. 

    Selain itu, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    “Tentu kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cakap tanggapan untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait dengan soal penculikan,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus tersebut. 

    Selain penculikan, DPR menginginkan angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah menurun dan tidak lagi terjadi. Pasalnya, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

    Terbaru, kematian bocah Alvaro tengah menjadi perbincangan publik karena sempat dinyatakan hilang 8 bulan berakhir meninggal dunia.

    Puan menegaskan, agar seluruh stakeholder bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut melalui langkah-langkah yang komprehensif. 

    Dirinya meminta agar komisi terkait memangil pihak-pihak yang bertanggungjawab menangani perkara itu.

    “Jangan sampai hal ini kemudian terulang lagi,” pungkas Puan.

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

    Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan perumusan arah kebijakan dan draf revisi Undang-Undang Kepolisian rampung pada akhir Januari 2026.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers seusai kegiatan serap aspirasi masyarakat di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Jimly mengatakan bahwa tahap awal kerja komisi, yakni membuka ruang masukan publik selama bulan pertama, telah berjalan sesuai rencana dan mendapat respons besar dari masyarakat.

    “Ya intinya banyak yang peduli gitu untuk memberi masukan. Jadi, apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujarnya.

    Menurut Jimly, komisi menerima lebih dari seratus surat dari kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan masukan maupun melakukan audiensi.

    Setelah proses penyaringan awal, komisi akan mulai masuk pada tahap penyusunan arah kebijakan reformasi pada bulan kedua. Jimly menegaskan bahwa sebagian besar masukan publik kemungkinan besar akan mengarah pada kebutuhan perubahan regulasi.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” ujarnya.

    Tahap berikutnya, yakni pada bulan ketiga, komisi akan menyusun rumusan undang-undang yang menjadi dasar reformasi Polri.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.

  • Kemendikdasmen Janji Tambah Bantuan Insentif untuk Guru Honorer pada 2026

    Kemendikdasmen Janji Tambah Bantuan Insentif untuk Guru Honorer pada 2026

    Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana akan menambah bantuan intensif terhadap para guru honorer di seluruh Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Penambahan bantuan intensif bagi guru honorer tersebut senilai Rp400 ribu, dari bantuan sebelumnya sejumlah Rp300 ribu.

    “Kemudian guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp300 ribu, mulai tahun depan kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp400 ribu per bulan,” ungkap Mu’ti saat ditemui awak media usai upacara memperingati Hari Guru Nasional di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).

    Selain menambah nominal bantuan intensif bagi guru honorer, Mu’ti menyebut bahwa pihaknya menyiapkan beasiswa pendidikan D-4 atau S-1 kepada sebanyak 150 ribu guru pada tahun 2026 mendatang. Adapun beasiswa tersebut adalah senilai Rp3 juta per bulan.

    “Kemudian beasiswa S1 untuk 150 ribu guru di tahun 2026, mendapatkan beasiswa Rp3 juta per bulan,” tegasnya.

    Selain itu, Kemendikdasmen juga akan mengadakan berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengajaran terhadap para guru. Pelatihan itu terdiri atas coding, bimbingan konseling (BK), pembelajaran mendalam, dan lain-lain.

    “Yang pertama tadi kami sampaikan untuk tahun 2026, akan ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, kepekaan dan sebagainya. Kita lanjutkan lagi di masa depan,” paparnya.

    Kemendikdasmen juga telah mempersiapkan perlindungan hukum bagi setiap guru, dengan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Mu’ti menjelaskan, penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan antara guru dengan murid maupun wali atau orang tua akan ditempuh melalui jalan Restorative Justice (RJ).

    “Kami sudah ada MoU dengan Kapolri, di mana persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan, kedisiplinan di sekolah, diselesaikan dengan damai melalui Restorasi Justice, tidak melalui penyelesaian sebagaimana yang sekarang-sekarang ini, kita lihat banyak guru yang harus berurusan dengan hukum,” tutupnya.

  • Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memaparkan perkembangan kerja komisinya selama satu bulan pertama masa tugas.

    Dia menegaskan bahwa tahap awal berupa pembukaan ruang partisipasi publik telah berjalan baik dan mendapat respons luas dari masyarakat.

    “Apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa bulan pertama digunakan untuk menghimpun seluruh bentuk aspirasi masyarakat. Menurutnya, lebih dari 100 kelompok telah mengirimkan surat untuk menyampaikan pendapat maupun permintaan audiensi.

    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangkan, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

    Setelah penyaringan aspirasi pada bulan pertama, komisi akan memasuki tahap kedua berupa seleksi dan pemetaan arah kebijakan.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” tutur Jimly.

    Dia menegaskan bahwa perumusan rancangan kebijakan reformasi yang memerlukan perubahan regulasi akan dipersiapkan pada bulan ketiga.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

    Jimly juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk terbagi dalam dua kategori isu yang membutuhkan kebijakan jangka panjang dan kasus operasional yang dapat ditangani langsung.

    “Jadi ada dua macam nanti yang sifatnya ke depan memerlukan policy reform gitu. Itu satu kelompok, yang kedua itu yang kira-kira yang operasional kasus. Kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini. Langsung dikerjain,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Jimly menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dalam pernyataannya dia sebut memberikan keterbukaan dan respons cepat dalam menyikapi masukan publik.

    “Intinya, kita berharap Kapolri dan itu dia tunjukkan sebagai sikap Kapolri dan juga, kemarin saya diundang ke MABES diklat Brimob, semua petinggi Polri hadir. Saya juga sampaikan bahwa polisi saya syukuri dibawah kepemimpinan Pak Sulistyo Sigit,” ujar Jimly.

    Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit menunjukkan karakter adaptif dan bersedia menjalankan rekomendasi konkret.

    “Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” tambahnya.

    Jimly juga menyampaikan adanya perubahan tema besar dalam orientasi Polri yang disampaikan Kapolri kepada komisinya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri diperkirakan akan memasuki fase krusial pada awal 2026 saat konsep kebijakan dan draft reformasi mulai dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR.

    “Jadi, Pak Sigit kemarin menyampaikan ada perubahan tema dari mengawal, menjaga, mencegah ke melayani. Jadi polisi ke depan diharapkan lebih mengayomi, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

  • DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 Anggota Komisi Yudisial untuk segera dilantik. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. 

    Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana Soediro mengatakan 7 nama tersebut lebih dulu menjalankan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, sampai psikologi. Pada tahap ini, mereka berhasil lolos dari total 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

    Pada 12 November 2025, mereka diajukan untuk diuji kelayakan dan fit and proper tes dengan Komisi III DPR RI sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI No T/548/PW.11.01/11/2025. 

    Pada 17 November 2025, mereka melaksanakan uji kelayakan dan fit and proper tes yang salah satunya adalah membuat makalah dan menyajikanya kepada anggota Komisi III.

    Kemudian, para 7 calon anggota KY mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi partai untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat. Setelahnya, nama-nama tersebut diajukan ke presiden untuk disahkan dan ditetapkan.

    Usai memaparkan pernyataan di atas, Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada tamu undangan agar 7 calon anggota KY dapat diangkat dan dilantik menjadi anggota KY.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

    Berikut daftar anggota KY yang disetujui DPR:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Papua, Prabowo Langsung Perintahkan Audit

    Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Papua, Prabowo Langsung Perintahkan Audit

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan audit terhadap rumah sakit di Provinsi Papua.

    Perintah tersebut terkait kabar seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian melaporkan bahwa pihaknya sudah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi rumah korban, sekaligus memberi bantuan.

    “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten dan yang (rumah sakit) swasta,” kata Tito saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/5/2025).

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemendagri juga telag berada di Jayapura untuk segera melakukan audit rumah sakit.

    Tito menjelaskan bahwa audit yang dilakukan dari Kemendagri akan mencakup tentang aturan yang ada, termasuk peraturan kepala daerah.

    “Peraturan Bupati itu kan melibatkan Rumah Sakit Kabupaten Jayapura, kemudian juga aturan dari Peraturan Gubernur karena yang terakhir kan di rumah sakit umum provinsi namanya RSUD,” katanya.

    Sementara itu, Menkes Budi juga telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan, guna mengetahui pokok permasalahan dan segera melakukan perbaikan, baik dari segi fasilitas, tata kelola, SDM atau aturannya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menyusul adanya perhatian publik terhadap kasus meninggalnya seorang ibu hamil asal Kampung Hobong.

    Direktur RSUD Yowari drg. Maryen Braweri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Hasilnya, tim akan melakukan investigasi terhadap kasus ini. 

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.