Category: Bisnis.com

  • Otorita Jamin Tak Ada Investor IKN Kabur Usai HGU 190 Tahun Dibatalkan

    Otorita Jamin Tak Ada Investor IKN Kabur Usai HGU 190 Tahun Dibatalkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme Hak Atas Tanah (HAT) yang membatalkan skema (Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN sama sekali tidak menggoyahkan minat investor.

    Basuki menjelaskan, kekhawatiran investor disebut telah terakomodir lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut tentang keberlanjutan pengembangan IKN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi [dengan kepastian tersebut] Insya Allah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” kata Basuki di Kompleks Parlemen RI, Selasa (25/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Basuki juga menegaskan perubahan skema pemberian hak menjadi bertahap ini dinilai sebagai penyesuaian regulasi yang tidak berdampak fundamental pada rencana bisnis investor.

    Untuk diketahui, daya tarik Ibu Kota Negara (IKN) menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) 190 tahun. MK memutuskan batas waktu penggunaan HAT dalam UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945. 

    Sebelumnya, UU IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun. UU itu kemudian dibatalkan karena MK menilai ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. 

    Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

  • Dampak Internet Rakyat Rp100.000, CELIOS: Persaingan Makin Merata

    Dampak Internet Rakyat Rp100.000, CELIOS: Persaingan Makin Merata

    Bisnis.com, JAKARTA— Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kehadiran layanan Internet Rakyat dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge dapat memberikan dinamika baru bagi persaingan bisnis internet di Indonesia. 

    Menurutnya, hadirnya Internet Rakyat membuka lebih banyak opsi bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan internet.

    “Dengan harga yang lebih murah, saya juga melihat pasar akan semakin tidak terkonsentrasi ke satu pemain saja,” kata Huda kepada Bisnis pada Selasa (25/11/2025).

    Huda menilai masuknya Surge dapat memicu persaingan harga yang berpotensi memperbaiki struktur pasar internet yang selama ini sangat terkonsentrasi, sekaligus mendorong tarif internet di Indonesia menjadi lebih terjangkau. 

    Dia juga menyoroti kesenjangan harga dan kualitas internet Indonesia yang selama ini tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN. “Selama ini, dibandingkan dengan negara ASEAN, internet Indonesia dibanderol dengan harga paling mahal, tapi kecepatan lelet,” katanya.

    Dari sisi teknologi dan pemerataan infrastruktur, dia menilai ekspansi Surge yang menyasar wilayah Jawa hingga kawasan non-Jawa berpotensi mempercepat distribusi layanan digital. 

    “Saya rasa masuknya Surge dan menyasar ke Jawa dan daerah non Jawa, bisa membuat pembangunan digital semakin merata dan cepat,” katanya.

    Dia menambahkan wilayah Indonesia timur yang selama ini didominasi operator pelat merah kini memiliki alternatif layanan dengan harga lebih kompetitif. 

    “Memang ada teknologi satelit milik starlink, tapi harganya jauh lebih mahal. Masuknya Surge ke pasar Indonesia Timur saya rasa bisa menjembatani kebutuhan internet dan kemampuan masyarakat yang terbatas,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai Internet Rakyat masih bersifat solusi sementara. Menurutnya, meski harga murah mampu meningkatkan minat masyarakat, hal itu tidak serta-merta menjamin kualitas dan keberlanjutan bisnis. Dia menyebut pengembalian investasi dan kesiapan teknologi menjadi tantangan signifikan bagi model layanan bersubsidi atau berbiaya rendah.

    “Pengembalian investasinya berikut teknologi kedepannya menjadi tantangan tidak mudah [bisa saja penyesuain tarif atau ada subsidi dari regulatornya] sehingga bisa bertahan dengan program dan komitmennya,” kata Kamilov kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025).

    Dia menilai tarif murah pada layanan Fixed Wireless Access (FWA) seperti Internet Rakyat merupakan strategi promosi yang seharusnya dibatasi waktu. Meski demikian, layanan ini tetap berpotensi mendukung pemerataan akses internet di area yang belum tersentuh jaringan fiber. “Untuk pemerataan akses internet dapat membantu wilayah non-fiber tetapi berapa lama bisa bertahannya [penting dukungan Komdigi],” ujarnya.

    Kamilov juga memprediksi persaingan layanan FWA tidak akan terasa signifikan dalam satu hingga dua tahun ke depan, tetapi kompetisi akan menguat di sektor penyedia layanan internet (ISP). Dia menilai pengembangan investasi digital ke depan membutuhkan kolaborasi multipihak antara penyedia layanan, pemerintah daerah, Komdigi, dan kementerian/lembaga lain.

    “Model investasi kedepannya penting peran komdigi dan pemda bersama danantara kolaborasi, agar kesediaan infrastruktur 5G FWA menjadi nyata,” ujarnya.

    Internet Rakyat sendiri merupakan layanan internet berbasis jaringan 5G FWA dengan kecepatan 100 Mbps yang dibanderol sekitar Rp100.000 per bulan. Layanan yang dihadirkan Surge ini tersedia di beberapa wilayah, termasuk Pulau Jawa, Maluku, dan Papua.

    Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu melakukan pra-registrasi melalui laman resmi Internet Rakyat, mengisi data pribadi seperti nama, email, nomor ponsel, dan alamat domisili, serta menandai lokasi tempat tinggal di peta.

    Selain Internet Rakyat, Surge mengoperasikan Starlite, layanan internet berbasis Wi-Fi dan FWA untuk segmen rumah tangga, sekolah, komunitas, hingga pelaku usaha. 

    Starlite sebelumnya meluncurkan jaringan Wi-Fi 7 pertama di Indonesia dengan kecepatan hingga 2 Gbps. Layanan ini menawarkan paket 200 Mbps seharga Rp100.000 per bulan tanpa FUP, sudah termasuk sewa modem, PPN, pemasangan gratis, dan gratis bulan pertama.

    Untuk kebutuhan bandwidth lebih besar, tersedia paket 500 Mbps seharga Rp250.000 per bulan, sementara layanan premium Wi-Fi 7 berkecepatan hingga 2 Gbps ditujukan bagi institusi pendidikan dan jaringan berskala besar.

  • Telkomsel Kuasai 67% Pasar Fixed Broadband RI

    Telkomsel Kuasai 67% Pasar Fixed Broadband RI

    Bisnis.com, JAKARTA— Laporan terbaru OpenSignal mengungkap Telkomsel menjadi pemimpin di pasar fixed broadband Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 67%. 

    Dominasi tersebut diperoleh melalui layanan xDSL dan fiber yang beroperasi di bawah merek IndiHome, serta layanan Fixed Wireless Access (FWA) Orbit yang memperluas jangkauan Telkomsel hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau infrastruktur kabel.

    Posisi ini menempatkan Telkomsel sebagai operator dengan cakupan wilayah dan populasi terbesar untuk layanan internet tetap di Indonesia.

    Di bawah Telkomsel, Indonesia Comnets Plus (ICON+) berada di posisi kedua dengan pangsa pasar sekitar 9%, disusul MyRepublic yang menguasai sekitar 6,5%. Sementara itu, XLSMART yang merupakan hasil penggabungan XL dan Smartfren mengantongi lebih dari 6% pangsa pasar dan menjadi pemain yang kian diperhitungkan di industri fixed broadband.

    Data TeleGeography menunjukkan layanan internet berbasis fiber terus mendominasi, mencapai hampir 89% dari total pelanggan broadband tetap. 

    Sementara itu, teknologi lama seperti xDSL dan kabel terus kehilangan relevansi di pasar domestik. Namun, meski pertumbuhan fiber kuat, penetrasi broadband tetap secara keseluruhan masih tergolong rendah yakni sedikit di atas 20% per Juni 2025. 

    Tantangan geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau menyebabkan pembangunan jaringan kabel menjadi lebih sulit dan mahal sehingga memperlambat penetrasi layanan internet tetap.

    Untuk menutup kesenjangan konektivitas di daerah pelosok, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong pengembangan layanan 5G Fixed Wireless Access (FWA). Blok 80 MHz di pita 1,4 GHz telah dialokasikan untuk tujuan ini, dengan Surge dan MyRepublic memenangkan lisensi regional dalam proses lelang.

    OpenSignal melaporkan sejumlah operator pun semakin agresif mengembangkan layanan FWA mereka. Indosat memperpanjang kerja sama dengan Nokia melalui implementasi solusi FWA FastMile di wilayah strategis, sementara Nokia juga bekerja sama dengan SURGE dan OREX SAI untuk menghadirkan layanan FWA 5G berbiaya terjangkau. XLSMART, di sisi lain, memperluas layanan FWA 4G ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur.

    Meski dianggap sebagai solusi efektif untuk daerah yang belum terlayani jaringan kabel, adopsi FWA dinilai masih lambat, terutama karena harga paket dan perangkat yang relatif tinggi. Selain FWA, layanan satelit Starlink juga muncul sebagai ‘pengganggu’ besar di pasar broadband Indonesia. 

    Penjualannya meningkat sangat cepat hingga sempat memaksa perusahaan menghentikan pendaftaran baru sementara waktu. Starlink terutama populer di daerah pedesaan dan terpencil, di mana layanan berbasis satelit mampu memberikan akses internet yang stabil tanpa perlu infrastruktur kabel. Namun, tingginya harga perangkat dan paket data tetap menjadi tantangan untuk adopsi massal di Indonesia.

  • Mensesneg Sebut Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP Setara Pembebasan

    Mensesneg Sebut Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP Setara Pembebasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga eks PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi, pada dasarnya setara dengan pembebasan vonis hukum.

    Hal itu dia sampaikan usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025) bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Saat ditanya mengenai dampak pemberian rehabilitasi kepada eks direksi PT ASDP, Prasetyo memberikan jawaban singkat kepada wartawan. 

    “Kira-kira begitulah [setara pembebasan vonis hukum], oke,” ujarnya.

    Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga mantan pejabat ASDP yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui proses kajian hukum dan pertimbangan pemerintah. 

    Dengan rehabilitasi ini, Prasetyo memastikan bahwa langkah selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Mensesneg Beberkan Proses Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Mensesneg Beberkan Proses Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang divonis hukuman bersalah atas kasus akuisisi PT JN. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan proses yang terjadi antara pemerintah dan DPR yang berujung pada pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sejak awal menerima banyak masukan terkait kasus-kasus yang bergulir, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024.

    “Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, nah selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujarnya di Kantor Presiden RI, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh pemerintah melalui berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum.

    “Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” politisi Gerindra tersebut. 

    Mensesneg menegaskan bahwa rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan atas kasus tersebut.

    “Dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau [rehabilitasi] di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” katanya.

    Kasus yang dimaksud adalah perkara yang telah berjalan lama dan menimpa tiga pejabat ASDP—Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Prasetyo menambahkan bahwa berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Presiden Ke-8 RI itu memberikan persetujuan.

    “Alhamdulillah, baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan kepada publik,” ucapnya.

    Dia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian,” pungkas Prasetyo.

  • KPPU Pelototi Layanan Internet Satelit Langsung Terhubung ke Smartphone

    KPPU Pelototi Layanan Internet Satelit Langsung Terhubung ke Smartphone

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami mengenai teknologi Non-Terrestrial Network (NTN) direct-to-device (D2D) berbasis satelit dan dampaknya terhadap persaingan di industri telekomunikasi.

    Diketahui, NTN D2D adalah teknologi yang memungkinkan perangkat seluler seperti ponsel atau laptop terhubung langsung ke satelit tanpa bergantung pada menara Base Transceiver Station (BTS).

    Teknologi ini bertujuan untuk memperluas akses konektivitas digital ke wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan yang sulit dijangkau oleh jaringan darat .

    NTN D2D memanfaatkan pita frekuensi seperti 2 GHz untuk komunikasi langsung antara perangkat dan satelit, mirip dengan layanan Direct to Cell milik Starlink.

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan teknologi NTN D2D merupakan suatu keniscayaan dalam perkembangan telekomunikasi.

    KPPU menaruh perhatian pada teknologi dengan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait dampak dari teknologi tersebut terhadap persaingan di industri telekomunikasi.  

    “Saat ini KPPU masih terus melakukan monitoring dan pengumpulan data,” kata lelaki yang akrab disapa Ifan dikutip Selasa (25/11/2025). 

    Ifan menambahkan dalam menetapkan sebuah teknologi sebagai pelanggaran persaingan, KPPU membutuhkan bukti yang kuat.

    Misalnya, perihal predatory pricing, perusahaan satelit yang menggelar layanan harus terbukti jual rugi (below cost) dan ada niat untuk menyingkirkan pesaing (eliminatory intent). 

    Ifan mengatakan jika perusahaan satelit memberikan promo untuk mendorong penetrasi pasar jangka pendek, KPPU masih memperbolehkan.

    “Namun, jika ini berlangsung terus-menerus hingga pesaing mati, dan kemudian harga dinaikkan (monopoli), maka KPPU akan bertindak tegas,” ungkap Ifan. 

    Saat ini, lanjut Ifan, KPPU menerima masukan dari berbagai pihak dan akan melakukan kajian mendalam pasca Kementerian Komdigi melakukan konsultasi publik.

    Ifan menemukan kekhawatiran di pasar ketika perangkat NTN D2D didiskon besar-besaran sehingga harganya menjadi sangat rendah dibandingkan biaya wajar penyedia VSAT lokal atau layanan internet lainnya.

    Sebelumnya, KPPU juga telah menerbitkan surat tentang Saran Pertimbangan Kajian Industri Penyedia Jasa Internet kepada Presiden RI. Kajian tersebut mengungkap struktur pasar internet Indonesia yang oligopolistik dan potensi distorsi akibat masuknya teknologi LEO yang beroperasi tanpa integrasi dengan ekosistem nasional.

    KPPU menemukan, teknologi LEO, termasuk layanan NTN D2D, memiliki kemampuan memberikan layanan langsung ke perangkat tanpa perantara infrastruktur nasional.

    Dengan hadirnya HP Satelit, kemampuan tersebut berpotensi meningkat menjadi integrasi vertikal penuh dari perangkat hingga layanan yang mengunci pasar, menggeser pelaku industri nasional, dan menggerakkan perilaku konsumen.

    Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi teknologi satelit yang dapat langsung terhubung ke ponsel atau direct-to-device (D2D) saat ini masih dalam tahap kajian awal. 

    Dikutip dari laman resmi pada 21 Oktober 2025, Komdigi telah mengundang partisipasi publik dalam konsultasi atas dokumen Call for Information (CFI) Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz. 

    Kajian ini disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. 

    Melalui konsultasi tersebut, Komdigi bertujuan menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari berbagai pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.

  • BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. 

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    Dasco mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    “Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peluang eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diperiksa di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan saat ini kans memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.

    “Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (25/11/2025).

    Dia menekankan kembali bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang sudah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

    “Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Anang mengungkap pihaknya telah memeriksa total 40 saksi dalam perkara ini. Namun, dia tidak menjelaskan pihak yang sudah diperiksa terkait ini.

    Anang hanya menyatakan bahwa 40 saksi itu ada yang berasal dari internal pemerintah atau birokrat dan di luar pemerintah yakni swasta, termasuk orang yang dicekal dalam perkara ini.

    “Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Registrasi Kartu Sim Pakai Biometrik, Tanggung Jawab Pengelola Data Disorot

    Registrasi Kartu Sim Pakai Biometrik, Tanggung Jawab Pengelola Data Disorot

    Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta pemerintah memperjelas kewajiban pengelola data jika sistem registrasi kartu SIM dengan biometrik diterapkan. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan data biometrik merupakan jenis data pribadi spesifik yang diatur dalam UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan selalu memiliki risiko untuk disalahgunakan.

    “Oleh karena itu pemanfaatan biometrik dalam registrasi SIM harus dibuat ketentuan yang jelas siapa pengendali data dan siapa pemroses data yang paling bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan data pribadi spesifik tersebut,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Selasa (25/11/2025). 

    Sarwoto menambahkan, Mastel berharap regulasi baru nantinya mengatur secara spesifik hak dan kewajiban pengendali dan pemroses data, termasuk mekanisme pengawasan.

    “Juga perlu dibuat mekanismenya dan sistem pendukungnya,” katanya.

    Dia juga menyoroti pentingnya pembaruan Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai bagian dari penguatan perlindungan data biometrik.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan baru terkait registrasi kartu SIM yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan identitas pada registrasi kartu seluler, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan. Selama ini, proses registrasi mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

    Dalam catatan Komdigi, penyalahgunaan NIK dan KK untuk pendaftaran nomor seluler tanpa hak terjadi bertahun-tahun dan kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penyempurnaan mekanisme registrasi agar lebih valid, aman, dan efektif.

    Melalui aturan baru ini, registrasi pelanggan seluler baik prabayar maupun pascabayar akan mewajibkan pencantuman NIK, nomor pelanggan (MSISDN), serta data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Untuk calon pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, verifikasi akan menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga.

    RPM tersebut juga mengatur kewajiban registrasi bagi pengguna eSIM, yang harus tetap melalui verifikasi biometrik. Selain itu, Komdigi menyusun ketentuan terkait keamanan data, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan, pengendalian, serta masa transisi.

    Penerapan regulasi dilakukan bertahap. Selama satu tahun sejak aturan diundangkan, registrasi masih bisa menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi, biometrik wajah akan menjadi wajib untuk registrasi baru.

    Pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tidak diwajibkan mendaftar ulang, meski diperbolehkan memperbarui data mereka.

    Komdigi menegaskan penyusunan regulasi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan sosialisasi dan ruang masukan publik sebelum aturan ditetapkan. Pemerintah mengundang masyarakat untuk memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan pada 17–26 November 2025 melalui email resmi: kejasatel@mail.komdigi.go.id.

  • Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.

    “Udah 40-an. 40 [orang] lebih mungkin, hampir 40-an [saksi],” kata Anang, di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Namun, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan sosok yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di perkara pajak ini.

    Termasuk, ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam perkara itu.

    “Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.