Category: Bisnis.com

  • KPK soal Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP: Itu Hak Prerogatif Presiden

    KPK soal Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP yang sebelumnya terseret kasus korupsi akusisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan menghormati putusan tersebut.

    “Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak preoregatif dari Presiden ya kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Hukum untuk nantinya ditindak lanjuti. Asep menjelaskan, wewenang jaksa lembaga antirasuah adalah saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

    Setelah diputuskan oleh pengadilan, merupakan hak dari majelis persidangan, begitupun terbitnya surat keputusan rehabilitasi. Menurutnya, pemberian rehabilitasi di luar kewenangan KPK.

    “Jadi secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024.

    Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI.

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco

  • Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Dalam Sel, Bela Ayah di Kasus Korupsi Minyak

    Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Dalam Sel, Bela Ayah di Kasus Korupsi Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak tersangka Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan ayahnya tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    Kerry mengaku kegiatan sewa menyewa antara terminal BBM dengan Pertamina merupakan kegiatan usaha dirinya sendiri tanpa melibatkan Riza Chalid.

    “Jadi kegiatan saya ini, hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya,” ujar Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Dia menyatakan kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan plat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    Bahkan, berdasarkan klaim Kerry, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan,” Imbuhnya.

    Di samping itu, Kerry mengemukakan telah menumpahkan isi pikirannya terkait dalam perkara ini melalui surat yang telah ditulisnya saat berada di sel tahanan.

    Berikut isi surat lengkap yang ditulis Kerry di tahanan pada Senin  (24/11/2025):

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.

    Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.

    Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yang menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.

    Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.

    Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

    Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan.

    Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?

    Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.

    Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun. Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.

    Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.

    Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.

  • Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo Diperketat Usai Perusakan Pos Komando

    Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo Diperketat Usai Perusakan Pos Komando

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperketat pengamanan di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo setelah pos komando operasi penertiban dirusak sekelompok orang yang menolak penertiban kebun sawit ilegal.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya berkomitmen menyelamatkan TN Tesso Nilo sebagai habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), termasuk Domang, anak gajah yang menjadi ikon kawasan tersebut.

    Untuk memperkuat pengamanan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam dan 20 personel Polisi Kehutanan serta SPORC. Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi massa yang merusak fasilitas negara di pos komando taktis tersebut.

    “Publik mengenal Tesso Nilo lewat sosok gajah kecil bernama Domang. Bagi kami, Domang bukan sekadar tokoh viral, tetapi simbol generasi baru gajah Sumatera yang berhak atas rumah yang utuh dan bebas dari kebun ilegal,” ujar Dwi dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Tesso Nilo difokuskan untuk memulihkan kawasan sebagai habitat gajah, bukan hamparan kebun sawit. Operasi penertiban dirancang untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan dengan menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat, bukan masyarakat kecil.

    Dwi menyebut pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, namun menegaskan perusakan fasilitas negara dan upaya menghalangi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.

    Tambahan personel polisi kehutanan disiagakan untuk memperkuat patroli, menjaga titik rawan perambahan, mengawasi pos jaga, portal, dan parit batas, serta mengawal pemulihan ekosistem yang menargetkan 8.000 hektare areal prioritas.

    Sejak operasi berjalan, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai TN Tesso Nilo, dan instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal. Langkah di lapangan meliputi penertiban tempat penampungan TBS ilegal, pembongkaran pondok, penghentian pembukaan lahan baru, perusakan akses ilegal seperti jalan dan jembatan liar, pembuatan parit batas, serta pemasangan papan larangan dan penandaan subjek-objek penguasaan lahan.

    Pendekatan persuasif diberikan kepada masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan. Mereka diberi penjelasan mengenai status kawasan, alur penguasaan lahan, dan konsekuensi hukum aktivitas di dalam taman nasional. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak memburu masyarakat yang bekerja sama, melainkan fokus pada aktor yang menjadikan Tesso Nilo sebagai komoditas ilegal.

    Dwi memastikan Kemenhut bersama Satgas PKH akan melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Tesso Nilo secara terpadu.

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PTPP Senilai Rp46,8 Miliar

    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PTPP Senilai Rp46,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai total Rp46,8 miliar di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

    Plt. Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan setelah penyidik menghimpun barang bukti yang cukup.

    Keduanya adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

    Divisi EPC memiliki sejumlah proyek baik bersifat konsorsium atau joint operation periode 2022-2023. Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan proyek Cisem dan tender yang dimenangkan Divisi EPC.

    Terjadi pengkondisian penunjukan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy. Mereka diminta membuatkan purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi atas dokumen pembayaran.

    Setelah dana dicairkan dan dibayar ke masing-masing vendor fiktif, Didik dan Herry menerima dana tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas.

    Selain itu, terdapat proyek fiktif lainnya atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

    Asep menyebutkan dalam kurun waktu Juni 2022 – Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar untuk dikerjakan Divisi EPC PT PP.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Bisnis.com, DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebagian dari 201 penunggak pajak besar tidak lagi dapat dilacak keberadaannya. Otoritas pajak membuka peluang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat penagihan piutang negara yang masih tertahan.

    Berdasarkan data DJP per 24 November 2025, nilai pembayaran tunggakan oleh para penunggak pajak besar mencapai Rp11,99 triliun. Pembayaran dilakukan secara lunas maupun dengan skema angsuran oleh 106 dari total 201 wajib pajak (WP).

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sejumlah wajib pajak telah menunggak kewajiban lebih dari 10 tahun. Sebagian dari mereka tidak dapat ditemukan lagi, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengusulkan penghapusan tunggakan tersebut.

    “Ada juga yang memang keberadaannya tidak bisa diacak lagi karena sudah tidak di Indonesia misalkan. Nah, itu yang memang berdasarkan audit dari BPK juga memang diusulkan untuk dihapus,” kata Bimo dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Bimo menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak menghapus hak negara untuk menagih. Upaya pemulihan tetap dapat dilakukan melalui entitas usaha terafiliasi yang masih aktif beroperasi di Indonesia.

    “Kalaupun tidak, badan usaha yang lama misalnya dibubarkan, tapi kami bisa mendeteksi pindah ke badan usaha yang baru. Jadi aset-asetnya masih bisa terdeteksi juga, akun-akun rekeningnya juga masih aktif segala macam, ya kami amankan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa pemulihan aset akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. “Bisa nanti menjadi last resort untuk tindakan-tindakan penagihan atas [piutang-piutang, red] negara, tetapi tentu kami memaksimalkan, semaksimal mungkin tindakan itu bisa kita kembalikan,” ujarnya.

    Koordinasi dengan Kejagung juga dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), terutama untuk WP yang menghadapi persoalan hukum. Upaya penagihan turut diperkuat melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan.

    Namun, tidak seluruh WP dapat ditagih secara aktif. Menurut Bimo, sebagian besar masih menjalani proses hukum. “Dari 201 wajib pajak belum bisa kami tagih secara aktif karena belum inkrah. Setelah inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai,” katanya.

    DJP masih menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari para penunggak pajak besar hingga akhir 2025. Dari total 201 WP, sebanyak 91 WP sudah melakukan pembayaran termasuk angsuran, 59 WP diproses dengan tindak lanjut lain, 27 WP dinyatakan pailit, 5 WP mengalami kendala likuiditas, dan 4 WP berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

    Selain itu, asset tracing telah dilakukan terhadap 5 WP, terdapat 9 WP yang dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaatnya, dan 1 WP disandera oleh aparat penegak hukum.

  • Prabowo Siapkan Motor Listrik untuk Penyuluh KB dalam Distribusi MBG

    Prabowo Siapkan Motor Listrik untuk Penyuluh KB dalam Distribusi MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan bantuan motor listrik kepada para penyuluh Keluarga Berencana (KB) sebagai bentuk dukungan terhadap tugas lapangan dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hal itu diungkapkan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji seusai menghadap Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).

    “Presiden InsyaAllah tadi menyampaikan, memerintahkan juga untuk mengkoordinasikan terus sekaligus tadi insyaallah, mohon doanya, beliau akan memberikan bantuan motor untuk penyuluh-penyuluh,” kata Wihaji.

    Dia menambahkan bahwa jenis kendaraan yang akan diberikan kemungkinan berupa motor listrik. 

    Selain fasilitas operasional, lanjutnya, Presiden Ke-8 RI itu juga menaruh perhatian pada kesejahteraan Tim Pendamping Keluarga (TPK).

    “Kemudian tentu yang terakhir, sebelum terakhir, InsyaAllah juga untuk kesejahteraan para tim pendamping keluarga nanti akan dipikirkan oleh beliau. Seperti apa, InsyaAllah kita mohon doanya dari teman-teman media semuanya,” ucapnya.

    Mengingat, kata Wihaji, alasan inisiatif ini diberikan oleh Kepala negara secara khusus lantaran orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan apresiasi kepada para penyuluh dan TPK yang selama ini bekerja langsung di lapangan.

    “Tentu kita akan melaksanakan apapun perintah Bapak Presiden. Itu yang disampaikan beliau nanti seperti apa, kita menerima saja bantuan itu. Saya serahkan kepada beliau. Tentu saya tugasnya sebagai pembantu beliau nanti mendistribusikan kepada siapa dan biar kelihatan manfaatnya kepada rakyat Indonesia,” tandas Wihaji.

  • Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Diberi Rehabilitasi

    Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Diberi Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mengecek surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.

    “Akan mengecek apakah surat itu sudah sampai atau belum. Kalau memang sudah sampai tentukan kita akan mengajukan pembebasan,” katanya, Senin (25/11/2025).

    Soesilo mengatakan pemberian rehabilitasi kepada kliennya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi karena adanya kekeliruan dalam proses hukum dan telah melewati banyak pertimbangan.

    “Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemilihan kembali hak dan martabatnya,” jelasnya.

    Soesilo tidak dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pemberian rehabilitasi karena merupakan wewenang Sekretariat negara.

    Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga mantan pejabat ASDP yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui proses kajian hukum dan pertimbangan pemerintah. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Indosat HiFi Kuat di Desa, Biznet di Kota

    Indosat HiFi Kuat di Desa, Biznet di Kota

    Bisnis.com, JAKARTA— Kinerja layanan internet fixed broadband di Indonesia menunjukkan persaingan ketat antarpemain besar, terutama ketika dipisahkan antara performa di wilayah perkotaan dan pedesaan. 

    Temuan terbaru laporan Fixed Broadband Experience edisi November 2025 dari Opensignal mengungkapkan gambaran menyeluruh tentang pengalaman nyata pengguna di delapan penyedia layanan, antara lain Indosat HiFi, XL Home, MyRepublic, ICON+ (Icon Plus), Biznet Home, Oxygen.id, CBN, dan IndiHome. Laporan tersebut menilai kualitas layanan mulai dari kecepatan unduh dan unggah, kestabilan jaringan, hingga pengalaman streaming video.

    Laporan ini disusun berdasarkan pengukuran selama periode 1 Agustus-30 Oktober 2025 dan merefleksikan pemakaian internet rumah oleh masyarakat, apa pun paket langganan mereka. Pengujian tidak mempertimbangkan spesifikasi paket yang dibeli, sehingga data yang muncul menggambarkan kualitas jaringan aktual yang dirasakan pelanggan sehari-hari.

    Di daerah pedesaan, Indosat HiFi tampil sebagai penyedia dengan konsistensi kualitas terbaik, mencatat skor 62,4%, disusul XL Home (59,8%) dan MyRepublic (58,3%).

    Konsistensi kualitas menunjukkan persentase pengujian yang memenuhi ambang kinerja minimum untuk kebutuhan sehari-hari seperti menonton video HD, konferensi video, dan bermain gim.

    Sementara itu, IndiHome layanan broadband milik Telkomsel justru berada di posisi akhir untuk konsistensi di pedesaan dengan skor 41,1%.

    Dalam kategori kecepatan unduh, Oxygen.id memimpin di pedesaan dengan 30,7 Mbps, sedikit di atas XL Home (28,2 Mbps). MyRepublic, Biznet Home, dan CBN berada di kisaran 26 Mbps. Indosat HiFi, yang unggul dalam konsistensi, mencatat kecepatan unduh lebih rendah yaitu 22,3 Mbps.

    Untuk kecepatan unggah, Oxygen.id kembali mendominasi dengan 24,1 Mbps, diikuti MyRepublic (21,7 Mbps) dan CBN (21,4 Mbps). 

    IndiHome berada di posisi paling bawah dengan unggah hanya 8,9 Mbps, yang menjadi salah satu penyebab rendahnya performa layanan di kategori lain.

    Keandalan yang mengukur kemampuan jaringan untuk tetap terhubung dan menyelesaikan tugas seperti membuka laman atau memutar video tanpa terputus menempatkan Indosat HiFi di posisi teratas di pedesaan dengan 433 poin. XL Home mengikuti dengan 410 poin, sementara Biznet Home mencatat 408 poin. Skor paling rendah kembali ditempati IndiHome dengan 240 poin.

    Dalam pengujian pengalaman menonton video, kategori yang sangat relevan dengan kebiasaan streaming masyarakat, hasilnya cukup berdekatan.

    Indosat HiFi memimpin dengan skor 65,5, disusul Oxygen.id (65,3) dan Biznet Home (64,5). Di tingkat nasional, Opensignal menemukan pola yang cukup berbeda. XL Home dinobatkan sebagai penyedia paling andal di Indonesia, meraih skor 463 poin dalam kategori Reliability Experience.

    Biznet Home unggul dalam kecepatan unduh, sementara Oxygen.id menjadi juara kecepatan unggah. Secara regional, Biznet mendominasi di Jakarta dan sebagian besar wilayah Jawa, termasuk memenangkan empat dari lima kategori di ibu kota.

    Biznet juga menjadi pemimpin di Bali-Nusra. Sementara itu, XL Home tampil sangat kuat di Kalimantan lokasi Ibu Kota Nusantara dengan menyapu bersih semua kategori, termasuk kecepatan dan pengalaman video.

    Opensignal menegaskan hasil pengukuran sangat dipengaruhi campuran teknologi yang digunakan para ISP, mulai dari fiber, kabel, hingga xDSL. Perangkat router pelanggan juga memberi pengaruh terhadap kualitas pengalaman internet di rumah.

  • Shell Buka Suara Usai Dikabarkan Sepakat Beli BBM Pertamina

    Shell Buka Suara Usai Dikabarkan Sepakat Beli BBM Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Shell Indonesia buka suara usai dikabarkan sepakat membeli 100.000 barel base fuel atau BBM murni dari PT Pertamina Patra Niaga.

    President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian tak membantah maupun membenarkan kabar tersebut. Dia hanya mengatakan, Shell saat ini memasuki tahap final dalam negosiasi secara business to business (B2B) dengan Pertamina Patra Niaga.

    “Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini pembahasan B2B terkait pasokan impor base fuel dari Pertamina Patra Niaga memasuki tahap akhir,” ucap Ingrid kepada Bisnis, Selasa (25/11/2025).

    Adapun, kabar Shell sepakat membeli base fuel dari Pertamina Patra Niaga disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Dia menyebut, kesepakatan pembelian base fuel oleh Shell memang telah memasuki tahap final.

    Menurutnya, kesepakatan antara kedua perusahaan telah resmi pada Selasa (25/11/2025) ini.

    “Shell sudah terdapat kesepakatan dengan Pertamina. Ini direncanakan tanggal 24 atau 25 ini sudah sampai di tempat titik serah yang disepakati antara Pertamina dengan Shell,” ucap Yuliot.

    Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memastikan stok BBM di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, hingga Vivo kembali terisi pada akhir November 2025.

    Dia menuturkan, negosiasi pembeli base fuel oleh Shell kepada Pertamina Patra Niaga saat ini sudah mencapai tahap final.

    Dia pun memberi sinyal bahwa perusahaan asal Eropa itu bakal membeli base fuel dari Pertamina Patra Niaga. Setelah itu, maka stok bensin di SPBU Shell bisa kembali tersedia.

    “Kalau dari informasi yang ada. Akhir bulan ini [stok BBM di SPBU Shell kembali hadir],” ucap Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Laode pun menuturkan, saat ini BU swasta yang telah sepakat membeli base fuel dari Pertamina Patra Niaga adalah BP-AKR sebanyak 200.000 barel dan Vivo 100.000 barel base fuel.

    Terbaru, stok BBM SPBU Vivo pun mulai membanjiri pasar usai perusahaan membeli 100.000 barel base fuel dari Pertamina, Minggu (23/11/2025). Stok bensin yang mulai tersedia itu yakni Revvo 92 (RON 92).

  • KPPI Selidiki Lonjakan Produk Impor Tirai hingga Barang Perabot

    KPPI Selidiki Lonjakan Produk Impor Tirai hingga Barang Perabot

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah barang impor tirai hingga barang perabot.

    Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan perpanjangan TPP atas impor tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

    Adapun, pengumuman KPPI itu dengan nomor 04/KPPI/PENG/11/2025. Hal itu sebagaimana pengumuman dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (25/11/2025).

    “Penyelidikan dilakukan atas permohonan secara resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia [API] tanggal 17 November 2025 mewakili produsen kepada KPPI,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Pemohon meminta agar KPPI melakukan penyelidikan perpanjangan untuk pengenaan TPP atas impor tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang mencakup delapan kode HS delapan digit.

    Julia menuturkan, kode HS delapan digit tersebut di antaranya 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00. Adapun, uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

    “Setelah dilakukan penelitian atas permohonan dimaksud, KPPI memperoleh bukti awal yang mengindikasikan masih terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon dan perlu tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya,” tulisnya.

    Dia mengatakan, KPPI menetapkan dimulainya perpanjangan pengenaan TPP atas lonjakan jumlah barang tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Hal ini berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan.

    KPPI juga telah menyediakan kuesioner untuk diisi oleh produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui https://kemend.ag/Tirai. Kemudian, kuesioner yang telah diisi harus disampaikan kembali kepada KPPI paling lambat 18 Desember 2025.

    Lebih lanjut, KPPI menyatakan bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelidikan ini diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini.

    Setelahnya, disampaikan kepada KPPI Kementerian Perdagangan di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta, 10110.