Category: Bisnis.com

  • Usai Kasus Kolaka Timur, KPK Usut Dugaan Korupsi di 31 RSUD

    Usai Kasus Kolaka Timur, KPK Usut Dugaan Korupsi di 31 RSUD

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di 31 proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dugaan ini setelah KPK menetapkan 8 tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami proyek-proyek dari Kementerian Kesehatan.

    “Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Termasuk, kata Asep, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa pihak-pihak di Kementerian Kesehatan mulai dari jajaran bawah ke jajaran atas atau dari pegawai hingga tingkat Dirjen. Hal ini sekaligus mengusut aliran dana yang diduga diterima oleh beberapa pihak.

    Namun, Asep tengah bekerja sama dengan Deputi Pencegahan untuk mencegah tindak pidana korupsi, khsusunya pada proyek pembangunan RSUD.

    “Nah ini kan kickback-nya tidak langsung ke top managernya, dan ini melalui orang-orang atau bawahannya,” ujar Asep.

    Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

    Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka.

  • Terancam Diblokir, Cloudflare Audiensi dengan Komdigi Bahas Kepatuhan PSE

    Terancam Diblokir, Cloudflare Audiensi dengan Komdigi Bahas Kepatuhan PSE

    Bisnis.com, JAKARTA— Cloudflare melakukan audiensi secara daring dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (25/11/2025). 

    Audiensi tersebut berlangsung di tengah kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang harus dipenuhi seluruh platform asing termasuk Cloudflare untuk menghindari potensi pemutusan akses.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal dialog antara pemerintah dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia.

    “Pertemuan ini menunjukkan dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Sabar dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    Dalam diskusi yang turut dihadiri Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, Komdigi menyoroti dua isu utama yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta penguatan kolaborasi moderasi konten digital.

    Sabar mengatakan Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran. Perusahaan  juga menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten. 

    Meski Cloudflare menegaskan perannya hanya sebagai penyedia infrastruktur dan bukan pengkurasi konten, Sabar mengatakan Komdigi menyambut baik langkah penyediaan kanal laporan tersebut. Pemerintah menilai upaya itu sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap agenda keamanan ruang digital nasional.

    Namun, Komdigi menekankan proses dialog ini tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Cloudflare tetap diwajibkan mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan regulasi.

    “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Sabar.

    Kementerian memastikan pengawasan akan dilakukan secara transparan dan proporsional. Komdigi juga menegaskan bakal terus memantau perkembangan kepatuhan Cloudflare serta mengambil tindakan terhadap PSE yang belum memenuhi ketentuan.

    “Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sabar.

    Cloudflare merupakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Jimly Asshiddiqie Klaim Pimpinan Polri Lakukan Perbaikan

    Jimly Asshiddiqie Klaim Pimpinan Polri Lakukan Perbaikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pimpinan kepolisian saat ini menunjukkan kesiapan untuk berubah dan melakukan perbaikan internal.

    Hal tersebut disampaikan Jimly usai melaksanakan audiensi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025), ketika menanggapi pertanyaan mengenai pernyataan Waka Polri di DPR terkait banyaknya Kapolsek, Kapolres hingga Dirkrimum yang dinilai underperform.

    Jimly menjelaskan bahwa isu-isu teknis seperti kinerja pejabat di tingkat operasional sebenarnya dapat langsung ditangani oleh Kapolri tanpa menunggu rekomendasi dari komisi.

    “Ya, hal yang sifatnya operasional begitu, itu tentu kan bisa langsung diambil tindakan oleh Kapolri secara internal. Ya kan bisa saja kita bahas di komisi, tetapi bisa juga itu langsung, karena itu menyangkut kewenangan internalnya polisi,” ujarnya.

    Menurut Jimly, penting untuk mencatat bahwa pimpinan Polri justru secara terbuka mengakui berbagai persoalan internal tersebut. 

    “Tapi satu hal yang harus dicatat, Waka Polri saja ngomongnya kayak begitu. Dan itu sama dengan statement Pak Kapolri beberapa kali dalam rapat kami maupun di pers. Menggambarkan bahwa pimpinan kepolisian kita itu memang siap untuk beradaptasi, siap untuk berubah. Jadi dia tidak denial, tidak menolak gitu lho. Bahkan dia mengungkapkan sendiri banyak masalah,” tuturnya.

    Jimly menilai sikap terbuka tersebut merupakan pertanda positif bahwa reformasi akan berjalan.

    Dia juga menyebut bahwa Komisi Transformasi Internal yang telah dibentuk Polri menunjukkan adanya keseriusan untuk berbenah. Jimly optimistis dalam waktu dekat akan terlihat langkah-langkah konkret dari Polri. 

    “Jadi optimis saja bahwa selama 3 bulan ke depan ini akan ada perbaikan,” ucapnya.

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa reformasi Polri hanyalah langkah awal dari evaluasi yang lebih luas.

    “Nah tapi tadi juga banyak yang menyarankan, ya kan saya lupa tadi bahwa reformasi kepolisian ini ya baru pintu awal. Karena semua lembaga-lembaga penegak hukum harus dievaluasi semua, gitu lho. Termasuk advokat, kejaksaan, kehakiman, gitu,” jelasnya. 

    Jimly menyebut pembaruan sistem ketatanegaraan secara menyeluruh perlu dilakukan setelah 27 tahun reformasi.

    “Bahkan keseluruhan sistem ketatanegaraan kita perlu evaluasi sesudah 27 tahun reformasi. Nah cuma kan kita mulai dari polisi dulu,” ujarnya.

    Dia berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan kuat bagi reformasi di sektor kepolisian.

    “Insyaallah mudah-mudahan dari gelagat sikapnya Bapak Presiden, memang ada ya keinginan untuk ada perbaikan yang lebih menyeluruh, dan mulai dari polisi. Mudah-mudahan ini berhasil,” tandas Jimly.

  • Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Lantas, apa itu rehabilitasi?

    Definisi Rehabilitasi 

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

    “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Seiring berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya dokumen yang beredar dalam bentuk digital, pemerintah menghadirkan meterai elektronik atau e-Meterai sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

    Kehadiran e-Meterai ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik.

    Meterai elektronik sendiri adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. 

    Meterai elektronik memiliki ciri-cirinya kode unik 22 digit yang dihasilkan oleh sistem, gambar garuda pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dan nominal bea meterai Rp10.000. E-Meterai dapat dibeli dan digunakan melalui portal resmi e-Meterai di pos.e-meterai.co.id.

    Cara Membuat Akun e-Meterai

    Sebelum membeli atau membubuhkan meterai elektronik, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Kunjungi portal: pos.e-meterai.co.id

    2. Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale

    3. Isi data diri, termasuk Nama lengkap, NIK, Tanggal lahir, Email dan NPWP (jika ada)

    4. Unggah scan/foto KTP (maksimum 1 MB untuk akun personal)

    5. Tekan “OK”, lalu lakukan verifikasi lewat email

    Setelah akun siap, ikuti langkah berikut untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen PDF:

    1. Masuk ke portal dan pilih menu “Pembubuhan”

    2. Unggah dokumen PDF yang ingin diberi meterai

    3. Pilih halaman dan geser ikon meterai ke posisi yang diinginkan

    4. Isi tanggal serta nomor dokumen (jika diperlukan)

    5. Masukkan PIN 6 digit milik Anda

    6. Tekan “Submit”

    7. Unduh kembali dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai

    Cara Membeli Kuota e-Meterai

    Saat pertama kali menggunakan layanan ini, jumlah kuota e-Meterai Anda masih nol. Jadi, Anda perlu membeli kuota terlebih dahulu.

    Pembelian kuota dapat dilakukan melalui:

    • QREN (pembayaran menggunakan QR Code)

    • Metode pembayaran bank Mandiri, BNI, dan Permata

    Kuota e-Meterai tersedia dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian Rp2.000.000.

    Setelah pembayaran berhasil, kuota akan otomatis bertambah dan Anda bisa langsung melakukan pembubuhan.

    Jika Sistem Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?

    Apabila sistem e-Meterai mengalami gangguan, Anda tetap dapat membayar bea meterai dengan membuat kode billing menggunakan:

    • Kode akun pajak: 411611

    • Kode jenis setoran: 100

    Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya. (Nur Amalina)

  • Komisi Reformasi Polri akan Bahas Kurikulum Pendidikan, Termasuk Usulan Demiliterisasi

    Komisi Reformasi Polri akan Bahas Kurikulum Pendidikan, Termasuk Usulan Demiliterisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa aspek pendidikan kepolisian, termasuk kurikulum, turut menjadi bagian dari pembahasan dalam agenda reformasi yang tengah digarap komisinya.

    Hal itu disampaikan Jimly usai melaksanakan audiensi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Ketika ditanya apakah reformasi yang sedang disusun akan menyentuh hingga pada struktur kurikulum pendidikan Polri, Jimly membenarkan bahwa isu tersebut sudah mulai masuk dalam pembicaraan awal.

    “Oh pendidikan. Ya tadi dibicarakan. Nanti akan kami bahas. Ya misalnya ada usul demiliterisasi kurikulum pendidikan dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

    Menurut Jimly, berbagai usulan yang masuk, termasuk dari kelompok masyarakat sipil, akan menjadi bahan kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    “Ya nanti kita bahas. Ya sumbernya ya masuk dari [agenda audiensi] tadi aja ya,” katanya.

  • Pendapatan NFC Indonesia (NFCX) Turun 37%, Bisnis Agregator Produk Digital Lesu

    Pendapatan NFC Indonesia (NFCX) Turun 37%, Bisnis Agregator Produk Digital Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX) perusahaan yang bergerak di bidang jasa informasi, digital dan telekomunikasi mengalami penurunan pendapatan pada kuartal III/2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, rugi bersih perusahaan membaik. 

    Merujuk pada laporan keuangan perusahaan, Selasa (25/11/2025), pendapatan NFCX pada kuartal III/2025 tercatat sebesar Rp3,07 triliun atau turun 37,2% secara Year on Year (YoY). Adapun, pada kuartal III/2024 perusahaan membukukan pendapatan sebesar Rp4,88 triliun.

    Pendapatan itu berasal dari bisnis agregator produk digital sebesar Rp2,80 triliun atau turun 39,4% YoY. Bisnis iklan berbasis cloud sebesar Rp165,8 miliar atau meningkat naik 29,36% YoY. Produk layanan energi bersih sebesar Rp95,36 miliar atau turun 6,33% YoY. Konten dan hiburan sebesar Rp235, 85 juta.

    Pada kuartal III/2025 NFCX menghapus bisnis grosir digital yang pada kuartal III/2024 membubukan pendapatan Rp17,3 miliar. 

    Di tengah penurunan pendapatan, beban pokok perusahaan juga menurun 37,6% menjadi Rp2,97 triliun pada kuartal III/2025, yang didominasi oleh barang tersedia untuk dijual persediaan akhir dan beban pokok penjualan.

    Sejalan dengan pencapaian tersebut, rugi bersih berjalan NFC Indonesia menurun dari Rp99,3 miliar menjadi Rp17,7 miliar pada kuartal III/2025. Angka tersebut menurun signifikan sebesar 82,2% di bandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Dari sisi aset, aset lancar NFCX tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp30,94 miliar. Pada 2025, perusahaan memiliki aset lancar senilai Rp896 miliar, meningkat dari Rp865 miliar pada kuartal III/2024. Dengan demikian, aset lancar NFCX tumbuh sekitar 3,57%. 

    NFC Indonesia sendiri menyediakan infrastruktur kendaraan listrik (EV) yang lengkap mulai dari pembuatan sepeda motor listrik hingga stasiun pertukaran baterai.

    Tidak hanya berfokus pada sektor kendaraan listrik, perseroan juga menawarkan berbagai solusi platform aktivasi pemasaran, seperti aggregator produk digital, iklan berbasis cloud, layanan grosir digital, serta konten dan hiburan

    Pada Juli 2025, anak usaha NFC Indonesia, Volta Indonesia Semesta, bekerja sama dengan PT Gesits Motor Nusantara menghadirkan produk baru GV1 Gesits by Volta. Motor listrik ini tampil lebih fresh dan modern cocok untuk wilayah urban. 

    CEO Volta Group Okie Octavia Kurniawan mengatakan, kolaborasi antara Gesits dan Volta bertujuan untuk memperkuat jaringan distribusi yang dimiliki kedua pihak dalam menghadirkan produk dengan teknologi dan inovasi terkini guna mendorong percepatan program kendaraan listrik nasional yang berkelanjutan. 

  • Harga RAM Tak Terkendali, Toko Komputer Ubah Sistem Tarif seperti Restoran Seafood

    Harga RAM Tak Terkendali, Toko Komputer Ubah Sistem Tarif seperti Restoran Seafood

    Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan harga RAM di Amerika Serikat (AS) beberapa waktu terakhir benar-benar tak masuk akal. Situasinya begitu kacau hingga beberapa toko komputer mulai menggunakan sistem harga mirip restoran seafood. 

    Harga dapat berubah sesuai “tangkapan hari ini”. Bedanya, yang ditangkap bukan lobster, melainkan dompet para pelanggan.

    Contohnya, Central Computers di San Francisco memasang pengumuman bahwa harga RAM berubah setiap hari karena keterbatasan pasokan dan tingginya permintaan. 

    Mereka tidak dapat menampilkan harga tetap. Informasi ini pertama kali mendapat perhatian setelah difoto oleh Steve Lin dan dibagikan secara luas. Tidak hanya satu toko, ternyata Micro Center juga melakukan hal serupa. Di dalam tokonya, terpajang tulisan, “Karena perubahan harga pasar yang tidak stabil, silakan tanya langsung ke sales kami.” 

    Dilansir dari The Verge, Rabu (26/11/2025) foto ini dibagikan oleh pengguna Reddit dan makin memperkuat fakta bahwa harga RAM benar-benar lagi naik turun seperti roller coaster. 

    Kenaikan harga RAM terjadi begitu cepat hingga memengaruhi berbagai perangkat teknologi. Komputer, konsol game, hingga ponsel pintar semuanya memerlukan RAM, sehingga krisis ini berpotensi berdampak luas.

    Salah satu contoh konkret, hanya dalam waktu tiga bulan, sebuah kit RAM 32GB yang sebelumnya dibeli seharga $130 kini mencapai $440. Versi yang lebih umum yang tadinya sekitar $105 kini naik menjadi sekitar $400. Untuk kapasitas 64GB DDR5, harga dapat menembus $700 hingga $900.

    Peluncuran Produk Baru Ikut Terhambat

    Krisis memori ini juga mengganggu perencanaan beberapa perusahaan besar. Valve, misalnya, menyebutkan bahwa mereka belum dapat mengumumkan harga pasti untuk Steam Machine karena ketidakstabilan harga RAM.

    Di sisi lain, meskipun harga GPU sempat menurun, kenaikan harga memori dapat memicu peningkatan harga kartu grafis berikutnya. GPU sangat bergantung pada VRAM dalam jumlah besar, dan kabarnya Nvidia serta AMD sedang mempertimbangkan penyesuaian harga untuk mengimbangi kenaikan biaya komponen tersebut.

    Bocoran dari beberapa sumber menyebutkan bahwa harga Xbox mungkin akan naik jika kondisi ini terus berlanjut. Sementara itu, Sony dilaporkan telah menyiapkan stok RAM yang cukup untuk menjaga stabilitas produksi PS5 dalam beberapa bulan ke depan.

    Menurut CEO Epic, Tim Sweeney, lonjakan harga RAM ini dipicu oleh meningkatnya kebutuhan industri AI. Banyak pabrik mengalihkan kapasitas produksi DRAM terbaik mereka untuk memenuhi pesanan pusat data, yang bersedia membayar jauh lebih tinggi dibanding produsen perangkat konsumen. Alhasil, pasokan untuk pasar umum menjadi semakin terbatas. (Nur Amalina)

  • Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Pertanda Potret Buram Peradilan RI?

    Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Pertanda Potret Buram Peradilan RI?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja membebaskan Ira Puspadewi, karena adanya tuduhan merugikan negara saat ASDP mengakuisi PT Jembatan Nusantara.

    Ira dituduh karena dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, dia tidak terima telah dituduh merugikan negara, sebab dia mengklaim tidak ada uang sepeserpun masuk ke pribadinya.

    Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

    Kasus Ira mendapatkan banyak perhatian masyarakat di Indonesia dan menjadi viral. Kasus ini dianggap mirip kasus Tom Lembong dalam kasus gula. Saat di pengadilan, Tom juga mengaku bahwa tidak ada mengantongi dana sepeserpun dan tidak ditemukan mens rea.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

    Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

    Lalu, pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

    Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

    Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

    Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. 

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    Dasco mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    “Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco.

    Alur Pembebasan Ira Puspadewi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP yang sebelumnya terseret kasus korupsi akusisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan menghormati putusan tersebut.

    “Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak preoregatif dari Presiden ya kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    KPK menjelaskan alur pembebasan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

    “Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

    Dia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.

    “Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Hukum untuk nantinya ditindak lanjuti. Asep menjelaskan, wewenang jaksa lembaga antirasuah adalah saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

  • Harga BBM BP dan Vivo Hari Ini Usai Beli Pasokan dari Pertamina

    Harga BBM BP dan Vivo Hari Ini Usai Beli Pasokan dari Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Vivo dan BP-AKR telah terisi kembali usai badan usaha swasta tersebut membeli pasokan base fuel dari PT Pertamina Patra Niaga.

    Terbaru, PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) kembali menyerap 100.000 barel pasokan base fuel atau BBM murni dari Pertamina. Secara total, BP-AKR telah membeli 200.000 barel base fuel dari perusahaan pelat merah itu sejak akhir Oktober 2025.

    Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menuturkan, dengan tambahan itu, pasokan bensin besutan BP-AKR yakni BP 92 mulai didistribusikan secara bertahap ke jaringan SPBU BP.

    “Secara bertahap, jaringan SPBU BP kini telah dapat kembali memberikan layanan pembelian bahan bakar berkualitas BP 92. Kami berterima kasih atas kepercayaan pelanggan dan akan terus memastikan dalam menjaga standar kualitas dan keandalan layanan di seluruh jaringan SPBU BP,” ujar Vanda melalui keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).

    Dia menegaskan, base fuel RON 92 yang digunakan telah memenuhi spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan BP internasional. Adapun, proses uji mutu dijalankan sesuai prosedur sehingga konsumen mendapatkan kualitas dan performa BP 92 yang konsisten.

    Sementara itu, PT Vivo Energi Indonesia membeli 100.000 barel base fuel dari Pertamina.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyampaikan BBM yang dipasok kepada Vivo ini telah memenuhi seluruh requirements dari Vivo sebagai bentuk komitmen tindak lanjut atas arahan pemerintah.

    “Penyaluran pasokan BBM untuk BU Swasta Vivo ini sebanyak 100.000 barel yang akan digunakan untuk SPBU-SPBU Vivo, setelah sebelumnya pada tahap pertama juga telah disalurkan pasokan BBM kepada PT APR [BP-AKR] sebanyak 100.000 barel”, jelas Roberth melalui keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

    Stok BBM jenis bensin di SPBU Vivo, yakni Revvo 92 (RON 92), berangsur terisi sejak Minggu (23/11/2025). Namun, untuk Revvo 95 (RON 95) masih kosong.

    “Kini, BBM Revvo 92 sudah tersedia kembali di SPBU Vivo secara bertahap mulai hari ini. Petugas kami siap mengisi penuh tangki dengan bahan bakar berkualitas untuk performa mesin yang lebih optimal,” tulis Vivo melalui akun Instagram resmi, @spbuvivo.

    Harga BBM

    Harga BBM di SPBU BP mengalami penyesuaian per 1 November 2025. Harga BP 92 kini dipatok Rp12.680 per liter, turun dari bulan sebelumnya yang seharga Rp12.890 per liter. Jenis BP Ultimate juga turun menjadi Rp13.260 per liter, dari bulan lalu sebesar Rp13.420 per liter.

    Sementara itu, harga BP Ultimate Diesel mengalami kenaikan dari Rp14.270 menjadi Rp14.410 per liter.

    Harga BBM di SPBU Vivo juga mengalami perubahan. Mengutip laman resmi Instagram Vivo, per 23 November 2025, Revvo 92 dipatok seharga Rp12.680 per liter. Harga ini turun apabila dibandingkan dengan Oktober 2025 yang dipatok Rp12.890 per liter.

    Untuk Diesel Primus Plus dibanderol seharga Rp14.410 per liter pada November 2025. BBM jenis ini mengalami kenaikan harga dibandingkan Oktober 2025 yang dipatok Rp14.270 per liter.

    Berikut daftar harga BBM SPBU BP, Vivo, dan Pertamina per 26 November 2025:

    Harga BBM SPBU Vivo

    Revvo 90: –
    Revvo 92: Rp12.680 per liter
    Revvo 95: –
    Diesel Primus Plus: Rp14.410 per liter

    Harga BBM SPBU BP

    BP Ultimate Rp13.260 per liter
    BP 92 Rp12.680 per liter
    BP Ultimate Diesel Rp14.410 per liter

    Harga BBM SPBU Pertamina

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Solar subsidi Rp6.800 per liter
    Pertamax Rp12.200 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.100 per liter
    Pertamax Green Rp13.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter