Category: Bisnis.com

  • Internet Rakyat Pakai FWA 5G, Ini Perbandingan Harganya dengan Verizon

    Internet Rakyat Pakai FWA 5G, Ini Perbandingan Harganya dengan Verizon

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akan memiliki layanan internet rumah dengan harga murah tanpa serat optik atau fixed wireless access (FWA) 5G yang diberi nama Internet Rakyat.

    Langkah ini bertujuan untuk menghadirkan layanan data yang inklusif dan dapat digunakan oleh siapapun. Layanan ini dibanderol dengan harga Rp100.000 untuk kecepatan hingga 100 Mbps.

    Teknologi 5G FWA bukan hal baru. Beberapa operator di dunia telah mengkomersialisasikan teknologi ini, dengan menggunakan spektrum frekuensi 5G pada umumnya seperti 2,6 GHz, 3,5 GHz dan lain sebagainya.

    Lantas bagaimana perbandingan dengan layanan berteknolgi serupa di luar negeri yang digelar oleh operator besar seperti Verizon di Amerika Serikat hingga JIO di India? Berikut penjelasannya:

    Amerika Serikat

    Amerika Serikat memiliki dua operator telekomunikasi yang merupakan pionir dari layanan FWA 5G yaitu Verizon dan T-Mobile. Mereka komersialisasi 5G FWA sejak 2019. Mereka menawarkan berbagai paket internet rumah berbasis 5G, dengan kecepatan hingga 1 Gbps dan skema tarif flat per bulan. 

    Dilansir dari berbagai sumber, diketahui T-Mobile menawarkan paket dengan harga US$50/bulan atau Rp750.000. Nilai tersebut dapat diturunkan menjadi US$30/bulan atau Rp450.000 jika dibundel dengan paket seluler. 

    Sementara itu Verizon menawarkan paket US$60/bulan atau Rp900.000. Nilai tersebut dapat ditekan menjadi US$35/bulan atau Rp525.000 bagi pengguna paket seluler 5G tertentu.

    India

    Sementara itu di India ada Jio, yang juga operator terbesar 5G FWA di dunia, dengan lebih dari 37 juta pengguna 5G FWA pada 2025. Paket FWA diluncurkan secara nasional, menargetkan pelanggan rumahan dan usaha kecil di kota besar maupun rural.

    Jio AirFiber / AirFiber Max dibanderol mulai dari US$7,2/bulan atau Rp108.000 untuk kecepatan 30 Mbps.

    Eropa dan Asia

    Di Eropa ada Elisa (Finlandia), TIM dan Vodafone (Italia & UK), serta KDDI (Jepang) sudah menjalankan layanan komersial FWA 5G sejak 2023–2024 untuk rumah, kantor, dan segmen enterprise. Beberapa operator menawarkan paket dengan jaringan slice khusus seperti gaming atau remote work, dengan garansi kecepatan minimal dan integrasi AI pada perangkat CPE.

    Elisa menawarkan paket US$34/bulan atau Rp510.000 tahun pertama, dengan biaya pemasangan US$5/bulan atau Rp75.000. Operator TIM di Italia menawarkan paket dengan harga US$16–US$26/bulan atau Rp240.000–Rp390.000, biaya aktivasi US$10 atau Rp150.000.

    Vodafone Wireless Home 4G/5G (Italia & UK) menawarkan harga mulai US$22/bulan atau Rp330.000, internet tak terbatas hingga 300 Mbps, panggilan rumah dan seluler, peralatan gratis.

    Timur Tengah: Uni Emirat Arab

     Du dan Etisalat (e&) di UEA menawarkan paket FWA 5G untuk berbagai segmen, termasuk paket khusus untuk gamer dan bundling dengan perangkat Android TV/set-top box. Harga mulai dari US$62/bulan atau Rp930.000, unlimited data, tanpa biaya perangkat.

    Adapun hingga 2025, lebih dari 241 operator telekomunikasi di seluruh dunia telah menawarkan paket FWA komersial berbasis 5G di lebih dari 100 negara. Namun tidak banyak yang menggunakan frekuensi 1,4 GHz untuk FWA 5G sehingga ini turut mempengaruhi harga yang diberikan (Nur Amalina)

  • KPK Ungkap Kapal yang Diakuisisi ASDP Berusia Tua dengan Harga Mahal

    KPK Ungkap Kapal yang Diakuisisi ASDP Berusia Tua dengan Harga Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harga dan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang diakuisisi PT ASDP (Persero).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan data yang dihimpun dari Internasional Maritime Organization (IMO) yang berisikan daftar kapal-kapal diakusisi ASDP.

    Asep menjelaskan, terdapat kapal yang diproduksi dari tahun 1959 yang masih beroperasi. Dia turut memaparkan foto-foto kondisi kapal yang sebagian besar dipenuhi karat.

    “Ada yang buatan tahun 59, ada yang tahun 66, ada yang tahun juga rata-rata di 64 ada. Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59,” ungkap Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Bahkan, katanya, ada kapal yang berusia lebih dari 60 tahun. Padahal hal itu berbahaya bagi keselamatan pelanggan. Asep mengemukakan telah terjadi manipulasi data berupa perubahan tahun kapal oleh PT JN agar dinilai berusia muda.

    Namun, pengecekan usia kapal diabaikan oleh ASDP. Asep turut membandingkan harga kapal PT JN dengan PT ASDP. Salah satunya adalah kapal Portlink 5 milik ASDP tahun 2011 seharga sekitar Rp100 miliar.

    Sedangkan kapal Mabuhay Nusantara milik PT JN tahun 1990 seharga sekitar Rp108 miliar.

    “Satu lagi, kapal Farina Nusantara. Ini masih Jembatan Nusantara juga. Ini tahunnya 1994. Jauh, lebih tua. Tapi nilai akuisisinya Rp116,64 miliar. Dengan tahun yang lebih tua tetapi diakuisisi dengan harga yang lebih mahal,” ucap Asep.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan terkait perubahan surat Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86. Perubahan bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN (Jembatan Nusantara) dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian.

    Secara garis besar, keputusan nomor 35 menyatakan KSU tidak bisa dilakukan, tetapi diubah melalui keputusan 85 sehingga KSU bisa dilaksanakan.

    Pada 11 Oktober 2019, Asep mengatakan Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi KD.237/HK.002/ASDP.2019 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menggantikan Keputusan Direksi Nomor KD.86/HK.201/ASDP.2009.

    Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU yang muncul pada beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Jadi hanya waktu Keputusan Direksi Nomor 86 ini, berlaku 7 bulan. Kemudian dirubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237.

    Kata Asep, keputusan Direksi Nomor 237 mengatur ketentuan awal yakni Keputusan Direksi Nomor 35, tetapi menambahkan penjelasan di pasal 25 yang berbunyi:

    “Terhadap proses kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum Keputusan Direksi ini berlaku, tetap menggunakan KD.35 Jo KD.86.”

  • Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sita satu Toyota Alphard dan dua motor gede (Moge) terkait kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kendaraan bermotor itu disita dari penggeledahan pada Minggu (25/11/2025).

    “Ya, sementara itu aja [Toyota Alphard dan 2 Moge disita],” ujar Anang di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan di delapan tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Anang tidak menjelaskan secara spesifik itu berkaitan dengan siapa. Dia hanya mengemukakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain penyitaan mobil dan motor, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pajak. 

    “[Mobil dan motor] oleh Pidsus atau penyidik diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

  • Jaksa Agung Tunjuk Syarief Sulaeman Nahdi jadi Dirdik Jampidsus Baru

    Jaksa Agung Tunjuk Syarief Sulaeman Nahdi jadi Dirdik Jampidsus Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Syarief Sulaeman Nahdi menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI.

    Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan No.1064/2025 per tanggal 25 November 2025.

    Kabar pengangkatan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna.

    “Benar [Syarief jadi Dirdik Jampidsus],” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Dengan begitu, melalui surat keputusan ini Syarief yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Jaksa Agung bakal menggeser posisi Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Sementara itu, Nurcahyo bakal menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Sekadar informasi, sebelum nantinya diangkat menjadi Dirdik Jampidsus, Syarief setidaknya sempat menjabat di dua posisi strategis di lingkungan Kejaksaan RI.

    Misalnya, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2022-2024 dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada 2024.

  • Tak Ada Nama WIFI dalam Laporan Kecepatan Internet Opensignal November 2025

    Tak Ada Nama WIFI dalam Laporan Kecepatan Internet Opensignal November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA— Opensignal mengeluarkan laporan Broadband Experience edisi November 2025 yang mengungkapkan gambaran menyeluruh tentang pengalaman pengguna internet rumah di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut, Opensignal mengukur kualitas layanan. Delapan penyedia layanan terekam dalam laporan tersebut yaitu: Indosat HiFi, XL Home, MyRepublic, ICON+ (Icon Plus), Biznet Home, Oxygen.id, CBN, dan IndiHome. 

    Tidak ada nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge dalam daftar ISP yang dievaluasi. Padahal WIFI telah menjual layanan internet Starlite dengan kecepatan hingga 200 Mbps dan memiliki 1,51 juta home pass dengan 831.000 home connect per Oktober 2025.

    Dengan pencapaian tersebut, jumlah pelanggan WIFI lebih banyak dari Oxygen.id yang diperkirakan mencapai 300.000-an. Namun, perusahaan pemenang spektrum 1,4 GHz itu justru tidak terdata dalam laporan Opensignal. 

    Bisnis mencoba menghubungi Opensignal mengenai hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan Opensignal belum merespons.

    Opensignal menilai kualitas layanan berdasarkan kecepatan unduh dan unggah, kestabilan jaringan, pengalaman video, hingga keandalan koneksi. 

    Pengukuran dilakukan pada 1 Agustus—30 Oktober 2025 dan mencerminkan pengalaman riil pelanggan, tanpa mempertimbangkan paket yang mereka beli. Dengan kata lain, laporan ini menilai kualitas jaringan aktual yang dirasakan pengguna sehari-hari.

    Di daerah pedesaan, Indosat HiFi mencatat konsistensi kualitas terbaik dengan skor 62,4%, disusul XL Home (59,8%) dan MyRepublic (58,3%). Konsistensi ini menunjukkan persentase pengujian yang memenuhi ambang kinerja minimum untuk kebutuhan umum seperti streaming video HD, konferensi video, dan bermain gim.

    Sebaliknya, IndiHome layanan broadband Telkomsel menduduki posisi paling akhir dalam konsistensi pedesaan dengan skor 41,1%.

    Dalam kategori kecepatan unduh di wilayah pedesaan, Oxygen.id berada di posisi teratas dengan 30,7 Mbps, sedikit unggul dari XL Home yang mencatat 28,2 Mbps. Sementara itu, MyRepublic, Biznet Home, dan CBN sama-sama berada di kisaran 26 Mbps. Indosat HiFi meski unggul dalam konsistensi jaringan mencatat kecepatan unduh lebih rendah, yakni 22,3 Mbps.

    Untuk unggah, Oxygen.id kembali teratas dengan 24,1 Mbps, diikuti MyRepublic (21,7 Mbps) dan CBN (21,4 Mbps). IndiHome berada di posisi buncit dengan hanya 8,9 Mbps.

    Indosat HiFi juga unggul dalam keandalan dengan 433 poin, disusul XL Home (410) dan Biznet Home (408). IndiHome kembali berada di posisi terakhir (240 poin).

    Dalam pengalaman menonton video, hasilnya relatif ketat. Indosat HiFi memimpin dengan skor 65,5, sedikit di atas Oxygen.id (65,3) dan Biznet Home (64,5).

    Secara nasional, XL Home dinobatkan sebagai penyedia paling andal dengan 463 poin di kategori Reliability Experience.

    Biznet Home menjadi yang tercepat untuk unduh, sementara Oxygen.id unggul dalam unggah.

    Secara regional, Biznet, yang kuat di Jakarta dan sebagian besar Jawa, memenangkan empat dari lima kategori di wilayah ibu kota. Biznet juga mendominasi Bali–Nusra.

    XL Home tampil superior di Kalimantan, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan menyapu bersih semua kategori mulai dari kecepatan hingga pengalaman video.

    Opensignal menegaskan hasil pengukuran sangat dipengaruhi oleh campuran teknologi yang digunakan ISP mulai fiber, kabel, hingga xDSL serta kualitas perangkat router di rumah pengguna.

    Surge sendiri tengah agresif membangun bisnis fiber to the home (FTTH) melalui WIFI. Hingga September 2025, WIFI telah mencapai 1,51 juta home pass dan 831.000 home connect, dengan take-up rate 55%.

    “Target akhir tahun ini yaitu 2,5 juta home pass dan 1,5 juta home connect dengan take-up rate 60%, menunjukkan pertumbuhan signifikan,” ujar Direktur Solusi Sinergi Digital Surge, Shannedy Ong, dalam paparan publik WIFI di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Dalam laporan kinerjanya, manajemen menjelaskan bahwa WIFI berperan sebagai distributor perangkat telekomunikasi seperti router, switch, server, serta perangkat jaringan optik (DWDM, OLT, ONT). Perusahaan juga akan fokus pada teknologi fixed wireless access (FWA) berbasis 1,4 GHz untuk wilayah Jawa, Maluku, dan Papua, serta menyewakan infrastruktur FTTH dengan target kapasitas terpasang 200.000 unit pada 2025 dan 585.000 unit pada 2030.

    Terbaru, WIFI menghadirkan layanan Internet Rakyat, yakni internet berbasis jaringan 5G FWA berkecepatan 100 Mbps dengan harga sekitar Rp100.000/bulan. Layanan ini tersedia di sejumlah wilayah Pulau Jawa, Maluku, dan Papua. Masyarakat dapat melakukan pra-registrasi melalui laman resmi Internet Rakyat.

    Selain itu, Surge juga mengoperasikan Starlite, layanan internet berbasis Wi-Fi dan FWA untuk rumah tangga, sekolah, komunitas, hingga pelaku usaha. Starlite pernah meluncurkan jaringan Wi-Fi 7 pertama di Indonesia dengan kecepatan hingga 2 Gbps, menawarkan paket:

        •    200 Mbps: Rp100.000/bulan (tanpa FUP, sudah termasuk modem, PPN, pemasangan gratis, dan gratis bulan pertama)

        •    500 Mbps: Rp250.000/bulan

        •    Paket premium Wi-Fi 7 hingga 2 Gbps untuk institusi pendidikan dan jaringan besar

  • Usai Kasus Kolaka Timur, KPK Usut Dugaan Korupsi di 31 RSUD

    Usai Kasus Kolaka Timur, KPK Usut Dugaan Korupsi di 31 RSUD

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di 31 proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dugaan ini setelah KPK menetapkan 8 tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami proyek-proyek dari Kementerian Kesehatan.

    “Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Termasuk, kata Asep, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa pihak-pihak di Kementerian Kesehatan mulai dari jajaran bawah ke jajaran atas atau dari pegawai hingga tingkat Dirjen. Hal ini sekaligus mengusut aliran dana yang diduga diterima oleh beberapa pihak.

    Namun, Asep tengah bekerja sama dengan Deputi Pencegahan untuk mencegah tindak pidana korupsi, khsusunya pada proyek pembangunan RSUD.

    “Nah ini kan kickback-nya tidak langsung ke top managernya, dan ini melalui orang-orang atau bawahannya,” ujar Asep.

    Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

    Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka.

  • Terancam Diblokir, Cloudflare Audiensi dengan Komdigi Bahas Kepatuhan PSE

    Terancam Diblokir, Cloudflare Audiensi dengan Komdigi Bahas Kepatuhan PSE

    Bisnis.com, JAKARTA— Cloudflare melakukan audiensi secara daring dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (25/11/2025). 

    Audiensi tersebut berlangsung di tengah kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang harus dipenuhi seluruh platform asing termasuk Cloudflare untuk menghindari potensi pemutusan akses.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal dialog antara pemerintah dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia.

    “Pertemuan ini menunjukkan dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Sabar dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    Dalam diskusi yang turut dihadiri Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, Komdigi menyoroti dua isu utama yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta penguatan kolaborasi moderasi konten digital.

    Sabar mengatakan Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran. Perusahaan  juga menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten. 

    Meski Cloudflare menegaskan perannya hanya sebagai penyedia infrastruktur dan bukan pengkurasi konten, Sabar mengatakan Komdigi menyambut baik langkah penyediaan kanal laporan tersebut. Pemerintah menilai upaya itu sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap agenda keamanan ruang digital nasional.

    Namun, Komdigi menekankan proses dialog ini tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Cloudflare tetap diwajibkan mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan regulasi.

    “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Sabar.

    Kementerian memastikan pengawasan akan dilakukan secara transparan dan proporsional. Komdigi juga menegaskan bakal terus memantau perkembangan kepatuhan Cloudflare serta mengambil tindakan terhadap PSE yang belum memenuhi ketentuan.

    “Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sabar.

    Cloudflare merupakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Jimly Asshiddiqie Klaim Pimpinan Polri Lakukan Perbaikan

    Jimly Asshiddiqie Klaim Pimpinan Polri Lakukan Perbaikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pimpinan kepolisian saat ini menunjukkan kesiapan untuk berubah dan melakukan perbaikan internal.

    Hal tersebut disampaikan Jimly usai melaksanakan audiensi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025), ketika menanggapi pertanyaan mengenai pernyataan Waka Polri di DPR terkait banyaknya Kapolsek, Kapolres hingga Dirkrimum yang dinilai underperform.

    Jimly menjelaskan bahwa isu-isu teknis seperti kinerja pejabat di tingkat operasional sebenarnya dapat langsung ditangani oleh Kapolri tanpa menunggu rekomendasi dari komisi.

    “Ya, hal yang sifatnya operasional begitu, itu tentu kan bisa langsung diambil tindakan oleh Kapolri secara internal. Ya kan bisa saja kita bahas di komisi, tetapi bisa juga itu langsung, karena itu menyangkut kewenangan internalnya polisi,” ujarnya.

    Menurut Jimly, penting untuk mencatat bahwa pimpinan Polri justru secara terbuka mengakui berbagai persoalan internal tersebut. 

    “Tapi satu hal yang harus dicatat, Waka Polri saja ngomongnya kayak begitu. Dan itu sama dengan statement Pak Kapolri beberapa kali dalam rapat kami maupun di pers. Menggambarkan bahwa pimpinan kepolisian kita itu memang siap untuk beradaptasi, siap untuk berubah. Jadi dia tidak denial, tidak menolak gitu lho. Bahkan dia mengungkapkan sendiri banyak masalah,” tuturnya.

    Jimly menilai sikap terbuka tersebut merupakan pertanda positif bahwa reformasi akan berjalan.

    Dia juga menyebut bahwa Komisi Transformasi Internal yang telah dibentuk Polri menunjukkan adanya keseriusan untuk berbenah. Jimly optimistis dalam waktu dekat akan terlihat langkah-langkah konkret dari Polri. 

    “Jadi optimis saja bahwa selama 3 bulan ke depan ini akan ada perbaikan,” ucapnya.

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa reformasi Polri hanyalah langkah awal dari evaluasi yang lebih luas.

    “Nah tapi tadi juga banyak yang menyarankan, ya kan saya lupa tadi bahwa reformasi kepolisian ini ya baru pintu awal. Karena semua lembaga-lembaga penegak hukum harus dievaluasi semua, gitu lho. Termasuk advokat, kejaksaan, kehakiman, gitu,” jelasnya. 

    Jimly menyebut pembaruan sistem ketatanegaraan secara menyeluruh perlu dilakukan setelah 27 tahun reformasi.

    “Bahkan keseluruhan sistem ketatanegaraan kita perlu evaluasi sesudah 27 tahun reformasi. Nah cuma kan kita mulai dari polisi dulu,” ujarnya.

    Dia berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan kuat bagi reformasi di sektor kepolisian.

    “Insyaallah mudah-mudahan dari gelagat sikapnya Bapak Presiden, memang ada ya keinginan untuk ada perbaikan yang lebih menyeluruh, dan mulai dari polisi. Mudah-mudahan ini berhasil,” tandas Jimly.

  • Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Lantas, apa itu rehabilitasi?

    Definisi Rehabilitasi 

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

    “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Seiring berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya dokumen yang beredar dalam bentuk digital, pemerintah menghadirkan meterai elektronik atau e-Meterai sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

    Kehadiran e-Meterai ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik.

    Meterai elektronik sendiri adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. 

    Meterai elektronik memiliki ciri-cirinya kode unik 22 digit yang dihasilkan oleh sistem, gambar garuda pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dan nominal bea meterai Rp10.000. E-Meterai dapat dibeli dan digunakan melalui portal resmi e-Meterai di pos.e-meterai.co.id.

    Cara Membuat Akun e-Meterai

    Sebelum membeli atau membubuhkan meterai elektronik, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Kunjungi portal: pos.e-meterai.co.id

    2. Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale

    3. Isi data diri, termasuk Nama lengkap, NIK, Tanggal lahir, Email dan NPWP (jika ada)

    4. Unggah scan/foto KTP (maksimum 1 MB untuk akun personal)

    5. Tekan “OK”, lalu lakukan verifikasi lewat email

    Setelah akun siap, ikuti langkah berikut untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen PDF:

    1. Masuk ke portal dan pilih menu “Pembubuhan”

    2. Unggah dokumen PDF yang ingin diberi meterai

    3. Pilih halaman dan geser ikon meterai ke posisi yang diinginkan

    4. Isi tanggal serta nomor dokumen (jika diperlukan)

    5. Masukkan PIN 6 digit milik Anda

    6. Tekan “Submit”

    7. Unduh kembali dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai

    Cara Membeli Kuota e-Meterai

    Saat pertama kali menggunakan layanan ini, jumlah kuota e-Meterai Anda masih nol. Jadi, Anda perlu membeli kuota terlebih dahulu.

    Pembelian kuota dapat dilakukan melalui:

    • QREN (pembayaran menggunakan QR Code)

    • Metode pembayaran bank Mandiri, BNI, dan Permata

    Kuota e-Meterai tersedia dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian Rp2.000.000.

    Setelah pembayaran berhasil, kuota akan otomatis bertambah dan Anda bisa langsung melakukan pembubuhan.

    Jika Sistem Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?

    Apabila sistem e-Meterai mengalami gangguan, Anda tetap dapat membayar bea meterai dengan membuat kode billing menggunakan:

    • Kode akun pajak: 411611

    • Kode jenis setoran: 100

    Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya. (Nur Amalina)