Category: Bisnis.com

  • Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

    Tiga PP tersebut, kata dia, merupakan bagian dari 21 PP yang harus dipersiapkan sebagai turunan dari KUHAP baru.

    “Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Dirinya optimistis ketiga PP itu akan segera selesai dan berlaku bersamaan dengan KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Selain PP, kata dia, terdapat pula Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu aturan pendukung KUHAP dan KUHP baru.

    “Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan sejauh ini KUHP maupun KUHAP baru terus disosialisasikan kepada seluruh pihak, khususnya penegak hukum hingga masyarakat, sebelum diterapkan pada tahun depan.

    Sebelumnya, Menkum pun sudah pernah mengatakan bahwa KUHAP yang baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

    “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta (18/11).

    Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

    Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

    Dia mengatakan penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

  • Jaringan Terbatas Bikin Adopsi HP 5G di Indonesia Jadi ‘Lemas’

    Jaringan Terbatas Bikin Adopsi HP 5G di Indonesia Jadi ‘Lemas’

    Bisnis.com, JAKARTA — Analis mengungkap jaringan yang belum siap menjadi penyebab masih adopsi smartphone 5G di Indonesia yang masih stagnan.

    Berdasarkan laporan Counterpoint Research, adopsi smartphone 5G di Indonesia pada kuartal III/2025 tercatat stagnan di level 35% dari total pengiriman, sama dengan capaian kuartal sebelumnya. Meski begitu, angka tersebut meningkat tipis, yakni 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone SEQARA Communications Aryo Meidianto Aji mengatakan permasalahan utama stagnansi adopsi 5G adalah jaringan yang belum siap. 

    “Cakupan jaringan 5G masih sangat terbatas dan kurang konsisten, bahkan di kota besar,” kata Aryo kepada Bisnis pada Rabu (26/11/2025).

    Dia mengatakan bagi konsumen di luar kota besar, keberadaan fitur 5G pada perangkat belum memberikan manfaat nyata karena jaringan belum tersedia merata. Aryo juga menegaskan infrastruktur 5G hingga saat ini masih belum siap.

    Tidak hanya soal jaringan, dari sisi kegunaan, 5G dinilai belum memberikan solusi baru yang benar-benar dibutuhkan pengguna. Menurutnya kecepatan tinggi hanya jadi angka-angka dalam pemasaran. 

    “Pada kenyataannya, aplikasi sehari-hari yang digunakan pengguna [medsos, streaming] sudah cukup lancar dengan 4G. Tidak ada ‘pain point’ yang dipecahkan 5G bagi rata-rata pengguna,” kata Aryo.

    Selain itu, preferensi konsumen pada kelas harga terjangkau turut menahan penetrasi perangkat 5G. Dia menjelaskan konsumen cenderung lebih mempertimbangkan selisih harga sekitar Rp200–300 ribu dan kekhawatiran terkait konsumsi baterai, ketimbang memilih perangkat dengan fitur 5G yang manfaatnya belum benar-benar terasa.

    “Value for money dan daya tahan masih jadi raja,” ujarnya.

    Aryo juga merujuk hasil survei terbaru dari Growth from Knowledge (GfK), lembaga riset pasar global. Survei tersebut menunjukkan konsumen di Indonesia saat ini lebih mengutamakan durabilitas, kualitas, dan manfaat perangkat yang dapat mereka rasakan secara langsung.

    Sebelumnya, Counterpoint menggambarkan pergerakan pangsa pasar 5G yang fluktuatif dalam empat kuartal terakhir. Pada kuartal IV/2024, pangsa perangkat 5G turun ke 25% dari 31% pada kuartal sebelumnya. Pemulihan minim terjadi di kuartal I/2025 dengan kenaikan hanya satu poin persentase ke 26%. 

    Tren positif baru muncul di kuartal II/2025 yang melonjak ke 35% dan bertahan pada kuartal III/2025. Stabilnya angka ini ditopang oleh meningkatnya ketersediaan perangkat 5G berharga terjangkau dan memperluasnya pilihan di segmen menengah.

    Secara keseluruhan, pasar smartphone domestik menunjukkan pemulihan yang lebih kuat. Counterpoint mencatat bahwa pengapalan smartphone tumbuh 12% secara tahunan pada kuartal III/2025, didorong oleh stabilitas ekonomi nasional, pertumbuhan ekspor, serta penguatan permintaan domestik.

    Segmen entry-level menjadi motor utama pasar. Pengiriman smartphone dengan harga di bawah US$150 (sekitar Rp2,49 juta) melonjak 42% dibandingkan tahun sebelumnya dan kini menguasai 55% pangsa pasar. Kondisi ini menggambarkan strategi agresif produsen dalam menawarkan portofolio perangkat terjangkau guna menyesuaikan daya beli masyarakat.

    Sebaliknya, pasar kelas menengah hingga premium tertekan. Pengapalan pada rentang US$150–349 turun 10%, kelas US$350–699 turun 11%, dan segmen premium di atas US$700 merosot 14%.

    Dari sisi merek, Samsung kembali memimpin pasar smartphone Indonesia dengan pangsa 20%, disusul Xiaomi 17%, OPPO 16%, vivo 14%, dan Infinix 12% yang mencatat pertumbuhan paling agresif dengan lonjakan 45% secara tahunan.

  • Surat Edaran Terbit, Yahya Cholil Staquf Resmi Dimakzulkan dari Ketua Umum PBNU

    Surat Edaran Terbit, Yahya Cholil Staquf Resmi Dimakzulkan dari Ketua Umum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA — Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu.

    Dilansir dari Antara pada Rabu (26/11/2025), Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025.

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

    Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

    “Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.

    Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut.

    “Ya, betul,” kata dia.

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025. Lelang berasal dari 33 perkara kasus korupsi.

    Salah satunya adalah aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 M2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar.

    “Jadi kalau untuk Setya Novanto kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto kepada jurnalis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

    Dari dokumen yang dipaparkan Mungki, aset Setya Novanto berkode ETF62G. Mungki menjelaskan, KPK melelang 176 lot dengan total lebih dari Rp289 miliar. 73 lot merupakan aset bergerak seperti mobil, tas, perhiasan, hingga robot senilai Rp6,68 miliar.

    Kemudian 103 lot merupakan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta apartemen senilai Rp282 miliar.

    Mungki mengatakan pengadaan lot kali ini lebih banyak dibandingkan lelang-lelang sebelumnya. Lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta.

    Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667.000. 

    Mungki menyampaikan bahwa ada sejumlah aset yang tidak laku di periode sebelumnya yang kemudian di lelang pada periode ini.

    “Di antaranya adalah tanah dan bangunan di daerah Halim Perdanakusuma, kemudian tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Kemang,” ujarnya.

    Lebih lanjut di Kabupaten Bogor, 12 bidang tanah di Riau, sampai tanah dan bangunan di Kompleks Golf Mediterania, Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, KPK kembali melelang robot disinfection seinlai Rp78 juta dan 10 buah face recognition.

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Barang lelang telah diumumkan sejak 10 November 2025 dan penetapan lelang pada 9 Desember 2025. Proses aanwijzing dilakukan pada 2 Desember 2025.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • Keluarga Ira Puspadewi Apresiasi Keputusan Rehabilitasi dari Prabowo

    Keluarga Ira Puspadewi Apresiasi Keputusan Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya.

    Ungkapan itu disampaikan oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Britania Raya Desra Percaya, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @desrapercaya, yang dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    Dalam unggahannya, Desra yang sedang memeluk Ira menuliskan ungkapan syukur keluarga atas keputusan tersebut.

    “Alhamdulillāhi Rabbil ‘Ālamīn. Terima kasih yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, Bapak Presiden Prabowo,” tulis Desra.

    Dia menilai perhatian Presiden Ke-8 RI itu terhadap kasus yang menimpa sang adik sangat berarti bagi keluarga.

    “Perhatian dan ketulusan Bapak telah menyentuh hati kami, meninggalkan rasa haru dan syukur yang begitu mendalam,” ujarnya. 

    Desra juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan selama proses hukum berlangsung.

    “Atas nama pribadi dan keluarga kami juga turut berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah mendukung, mengawal dan mendoakan adik saya Ira hingga saat ini,” tulisnya.

    Unggahan Desra ditutup dengan salam hormat bagi semua pihak yang telah membantu keluarga Ira.

    “Dengan rasa hormat yang tulus dan terima kasih yang tidak terhingga. Salam hormat, Desra,” tandas Desra.

    Langkah rehabilitasi ini sebelumnya diumumkan oleh pemerintah setelah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (25/11/2025).

  • Menag Sebut Ada 80 Bangunan Pondok Pesantren Rawan Ambruk di Seluruh Indonesia

    Menag Sebut Ada 80 Bangunan Pondok Pesantren Rawan Ambruk di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, SURABAYA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 80 pondok pesantren di tanah air yang memiliki kondisi fisik dengan tingkat kerawanan yang sangat tinggi. Artinya, bangunannya berisiko sewaktu-waktu ambruk.

    Hal tersebut dituturkan Nasaruddin di sela-sela menghadiri International Conference of Indonesian Islam, yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025).

    “Kita inventarisir ada sekitar 80 pondok pesantren yang punya tingkat kerawanan yang sangat tinggi,” beber Nasaruddin.

    Dirinya menyebut, hal itu terungkap setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit terhadap seluruh bangunan pondok pesantren di Indonesia, setelah tragedi ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, akhir September silam.

    “Maka itu kami kerjasama atas arahan Bapak Presiden. Sama, jangan terjadi seperti ini lagi. Maka Kementerian PU dan Kementerian Agama diminta untuk mendata pesantren yang rawan,” tegasnya.

    Nasaruddin juga menerangkan, Presiden Prabowo memberi instruksi agar pondok pesantren yang memiliki kerawanan tinggi untuk segera diperbaiki. Hal tersebut untu mengantisipasi peristiwa naas Al Khoziny yang menewaskan setidaknya 63 santri, tidak terulang di masa depan.

    “Presiden langsung memberikan instruksi itu harus diperbaiki sebelum terjadinya korban. Ya, dan inilah kita bersyukur presiden kita itu sangat proaktif untuk memberikan perhatian khusus pada pondok pesantren,” katanya

    Sementara soal Tragedi Al Khoziny sendiri, Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga mengaku langsung meninjau ke lokasi kejadian. Pihaknya juga telah memberikan berbagai macam bantuan darurat, hingga berkolaborasi dengan instansi lain untuk melakukan penanganan sesegera mungkin.

    “Maka itu kami kerjasama atas arahan bapak presiden. Sama, jangan terjadi seperti ini lagi. Maka Kementerian PU dan Kementerian Agama diminta untuk mendata pesantren yang rawan,” pungkasnya.

  • PTPP Buka Suara Soal Langkah KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif 2 jam yang lalu

    PTPP Buka Suara Soal Langkah KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif

    2 jam yang lalu

  • Laju Adopsi 5G di RI Masih Terbatas Kala Samsung Dominasi Pasar Smartphone

    Laju Adopsi 5G di RI Masih Terbatas Kala Samsung Dominasi Pasar Smartphone

    Bisnis.com, JAKARTA — Adopsi smartphone 5G di Indonesia sedikit meningkat meski lajunya masih terbatas. Laporan Counterpoint Research mencatat pangsa pasar perangkat 5G mencapai 35% dari total pengiriman smartphone pada kuartal III/2025. Capaian tersebut naik tipis, hanya 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Counterpoint juga menggambarkan dinamika pangsa pasar 5G yang bergerak fluktuatif dalam empat kuartal terakhir. Pada kuartal IV/2024, pangsa perangkat 5G sempat turun ke 25% dari 31% pada kuartal III/2024. Pemulihan belum terjadi signifikan pada kuartal I/2025, yang hanya naik 1 poin persentase ke 26%.

    Tren positif baru terlihat pada kuartal II/2025 ketika pangsa 5G kembali terdongkrak menjadi 35%, lalu bertahan pada level yang sama pada kuartal III/2025. Stabilnya pangsa tersebut terutama ditopang semakin banyaknya model perangkat 5G berharga terjangkau serta meningkatnya ketersediaan perangkat 5G di kelas menengah.

    Secara keseluruhan, pasar smartphone Indonesia menunjukkan performa yang lebih kuat dibandingkan tahun sebelumnya. Counterpoint mencatat pengapalan smartphone tumbuh 12% secara tahunan pada kuartal III/2025. Pemulihan tersebut didorong oleh stabilitas ekonomi nasional yang terbangun dari kebijakan moneter dan fiskal, pertumbuhan ekspor, serta meningkatnya permintaan domestik yang turut memperbaiki indeks kepercayaan konsumen.

    Segmen entry-level menjadi penggerak utama pertumbuhan pasar ini. Pengiriman smartphone dengan harga di bawah US$150 (sekitar Rp2,49 juta) melonjak 42% dibandingkan tahun sebelumnya dan kini menguasai 55% pangsa pasar. Kondisi tersebut mencerminkan semakin agresifnya produsen menawarkan portofolio perangkat terjangkau untuk menyesuaikan daya beli masyarakat.

    Sebaliknya, segmen menengah hingga premium masih tertekan. Pengapalan perangkat pada rentang US$150–349 (sekitar Rp2,49 juta–Rp5,81 juta) turun 10%, kelas US$350–699 (sekitar Rp5,83 juta–Rp11,64 juta) turun 11%, dan segmen premium di atas US$700 (lebih dari Rp11,66 juta) merosot 14% pada periode yang sama.

    Dari sisi merek, Samsung kembali mendominasi pasar smartphone Indonesia pada kuartal III/2025 dengan pangsa 20%. Diikuti Xiaomi sebesar 17%, OPPO 16%, vivo 14%, serta Infinix 12% yang disebut paling agresif mencatat pertumbuhan hingga 45% secara tahunan.

  • Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk jaksa Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.

    Informasi pada surat itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

    “Benar [Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala BPA Kejagung],” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

    Melalui penunjukan ini, Kuntadi bakal menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. 

    Adapun, Anang mengungkap bahwa mantan Dirdik Jampidsus Kejagung itu bakal menjalani pelantikan sebagai Kepala BPA pada besok Kamis (26/11/2025). 

    Selain Kuntadi, jaksa Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo juga bakal menjalani pelantikan besok. 

    Syarief selaku Asisten Khusus Jaksa Agung bakal menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara, Nurcahyo bakal dimutasi menjadi Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng).

    “Iya [Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok],” pungkasnya.