Category: Bisnis.com

  • Menhub Buka Posko Pusat Nataru 2025/2026, Pantau Pergerakan 119,5 Juta Masyarakat

    Menhub Buka Posko Pusat Nataru 2025/2026, Pantau Pergerakan 119,5 Juta Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi resmi membuka Posko Pusat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (18/12/2025) malam. 

    Posko yang akan memantau pergerakan 119,5 juta masyarakat di berbagai moda transportasi tersebut akan berlangsung mulai hari ini, hingga 5 Januari 2026 mendatang.

    “Posko ini menjadi pusat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan terpadu dan tepat waktu,” ujar Dudy. 

    Dudy menegaskan, pihaknya menyoroti empat hal dalam posko Nataru tahun ini. 

    Pertama, keamanan dan keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Seluruh jajaran wajib melakukan antisipasi dan mitigasi risiko secara konsisten untuk mencegah kejadian kecelakaan maupun fatalitas.

    Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengimbau adanya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di sejumlah wilayah. 

    Kedua, sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan tindakan di lapangan berjalan selaras. 

    Ketiga, memberikan perhatian terhadap hal-hal yang kecil. Setiap aspek operasional, sekecil apapun, tidak boleh diabaikan dan harus diawasi secara cepat. 

    Keempat, antisipasi ketidakpastian dan kondisi tidak terduga, terutama terkait cuaca ekstrem dan potensi bencana alam dengan menyiapkan skenario dan langkah respon yang cepat dan tepat.  

    “Dengan berpegang pada empat poin tersebut, saya berharap penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman, lancar, dan berkendali,” tutupnya. 

    Melalui posko ini, Kemenhub bersama pemangku kepentingan seperti BMKG hingga Basarnas turut memantau pergerakan masyarakat melalui layar-layar yang menunjukkan aktivitas di setiap moda transportasi. 

    Mulai dari naik turun penumpang dan kendaraan di pelabuhan, serta pergerakan penumpang kereta api maupun bandara. 

    Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT), pergerakan masyarakat selama libur Nataru 2025/2026 akan mencapai 42,01% dari total penduduk atau sekitar 119,50 juta orang.

    Masyarakat yang lalu lalang pada Nataru meningkat 24,83 juta orang atau 26,22% dari Nataru tahun lalu, yang realisasinya mencapai 94,67 juta. 

    Sementara volume lalu lintas diperkirakan ada 2,9 juta kendaraan keluar dari Jakarta. Sebanyak 1,3 juta kendaraan bergerak ke arah Cikampek, kemudian 880.000 kendaraan ke arah Barat, dan 670.000 kendaraan ke arah Selatan.  

    “Kemungkinan bahwa puncak [arus mudik] itu akan terjadi pada 20 Desember, kemudian puncak kedua pada 24 Desember. Arus balik pada tanggal 1 dan 4 [Januari 2026],” tambah Dudy. 

  • Banyak Tiket Kereta Api Belum Terjual Jelang Nataru, Bos KAI: Beli Go Show!

    Banyak Tiket Kereta Api Belum Terjual Jelang Nataru, Bos KAI: Beli Go Show!

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Bobby Rasyidin mengaku bahwa tiket kereta api untuk liburan Nataru 2025/2026 masih banyak yang belum terjual.

    Bobby menyampaikan, penjualan tiket kereta api yang baru melampaui setengah dari kapasitas tempat duduk karena masyarakat lebih memilih pembelian langsung atau go show di stasiun keberangkatan.

    “Biasanya go show,” ujarnya kepada wartawan di Stasiun Gambir, Kamis (18/12/2025) malam.

    Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa penjualan tiket untuk periode Nataru 2025/2026 mengalami peningkatan sebesar 5%—10%, baik KA jarak jauh maupun KA lokal.

    Berdasarkan pantauan Bisnis dalam laman resmi pembelian tiket KAI, rute Gambir–Yogyakarta untuk keberangkatan 24 Desember maupun 25 Desember, tiket masih tersedia.

    KAI mencatat okupansi tempat duduk kereta api telah mencapai 49,8% hingga H-7 Natal atau per 18 Desember pukul 08.00 WIB.

    Penjualan tiket untuk periode keberangkatan 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mencapai 1.747.125 tiket dari total 3.506.104 tempat duduk yang disediakan selama periode libur akhir tahun.

    Penjualan tiket kereta api jarak jauh tercatat sebanyak 1.630.549 tiket, atau 59,1% dari kapasitas 2.761.048 tempat duduk. Sementara itu, penjualan tiket kereta api lokal mencapai 116.576 tiket, setara 15,6% dari total 745.056 tempat duduk.

    Berdasarkan pemantauan sementara, tingkat okupansi tertinggi tercatat sebesar 65,8% pada Minggu, 28 Desember 2025. Angka tersebut diperkirakan masih akan meningkat seiring berjalannya proses penjualan tiket.

    Pada masa Nataru ini, KAI juga memberikan diskon tarif sebesar 30% yang berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan total 1.509.080 tempat duduk yang disiapkan untuk program tersebut.

    Hingga 18 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, tiket diskon yang telah terjual mencapai 695.966 tiket, atau 46% dari total kapasitas yang tersedia untuk kereta api ekonomi komersial.

    Adapun Bobby mengimbau masyarakat untuk menaati rambu-rambu perlintasan kereta api guna menghindari fatalitas, terutama di perlintasan sebidang.

    Dalam rangka menjaga kelancaran pergerakan selama Nataru, KAI juga telah melakukan antisipasi di titik rawan banjir dan longsor di tengah imbauan curah hujan tinggi, utamanya di Daop 4 Semarang.

  • PP Pengupahan 2026 Disahkan, Kadin Waswas Pertumbuhan Manufaktur Melambat

    PP Pengupahan 2026 Disahkan, Kadin Waswas Pertumbuhan Manufaktur Melambat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencemaskan dampak dari pengesahan aturan kenaikan upah minimum 2026 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

    Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan aturan tersebut berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas atau manufaktur, utamanya berisiko pada biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.

    “Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Adapun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026 menetapkan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.

    Menurut Saleh, peningkatan upah minimum melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.

    Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya pada subsektor padat karya.

    Saleh menilai perusahaan industri akan makin waspada dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru. Kondisi ini juga memicu strategi penyesuaian yang umumnya berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja, yang dapat membatasi kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dari sisi investasi, ketidakpastian akibat perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering berpotensi menahan realisasi investasi baru di industri pengolahan nonmigas,” jelasnya.

    Pihaknya memperkirakan sikap investor pun akan cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke sektor atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil, sehingga laju pembentukan modal tetap (PMTB) di sektor manufaktur dapat melambat.

    Alhasil, dengan situasi tersebut akan terjadi penurunan pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi.

    Di sisi lain, Saleh juga menyoroti kebijakan pengupahan terbaru ini yang berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri.

    Meski demikian, dia melihat terdapat efek positif terhadap permintaan domestik yang cenderung naik bertahap dan tidak langsung, sementara dampak kenaikan biaya produksi bersifat lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri.

    “Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersih terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas berpotensi moderat hingga cenderung menahan laju pertumbuhan, terutama pada subsektor yang berorientasi ekspor dan menghadapi persaingan global ketat,” tuturnya.

    Secara keseluruhan, Kadin menilai PP 49/2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

    Dalam hal ini, menurut Saleh, tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya.

  • KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan dan Kantor Bupati Disegel

    KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan dan Kantor Bupati Disegel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap. Kali ini berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam tangkap ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres. Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” kata Budi, Kamis (18/12/2025) malam.

    Budi belum menyampaikan detail perkara terkait OTT tersebut. Kendati, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan.

    Di sisi lain, melansir Antara, tiga orang penyidik KPK menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis pukul 19.00 WIB.

    “Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata petugas sekuriti Gedung Bupati Bekasi.

    Ketiga orang itu langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi dan keluar setengah jam kemudian dengan posisi dua pintu sudah tersegel. 

    Tidak ada yang tahu perginya ketiga penyidik KPK tersebut, diduga mereka meninggalkan gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain.

    Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Banten yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025). Dalam perkara ini, ada 9 orang diamankan.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasehat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Sama seperti OTT di Bekasi, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap. Hanya saja para pihak yang diamankan tengah diperiksa secara intensif dan segera diumumkan kepada publik.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan di Banten.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

    Asintel Kejati Jakarta Hutamrin mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Hutamrin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Hutamrin menjelaskan modus operandi RAS dalam kasus ini yakni diduga memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam untuk pencairan BPJS 10%.

    RAS meminjam identitas karyawan perusahaan dengan mengiming-imingi fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Adapun, identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJD, hingga rekening peserta BPJS di sejumlah perusahaan.

    Dalam menjalankan operasinya ini, kata Hutamrin, RAS diduga bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.

    “Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2],” imbuhnya.

    Hanya saja, Hutamrin belum menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Dia hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.

    “Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, penyidik pada Kejati Jakarta mengungkap bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.

    Di samping itu, terhadap RAS telah dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun, RAS juga kini sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (18/12/2025).

  • Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo ke eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Dkk.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah itu ditunjukkan dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

    “Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang tengah ditangani kepolisian.

    Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian ijazah itu dalam serangkaian penyidikan yang ada.

    “Kami sudah mengonfırmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Iman telah mengungkap bahwa hasil gelar perkara khusus itu tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dkk masih tetap jadi tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

  • Beban Dunia Usaha Kala Pemerintah Getol Tarik Penerimaan dari Minerba

    Beban Dunia Usaha Kala Pemerintah Getol Tarik Penerimaan dari Minerba

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah makin getol mencari tambahan penerimaan negara salah satunya dari industri pertambangan mineral dan batu bara. Mulai dari kebijakan kenaikan tarif royalti hingga pengenaan bea keluar untuk mendongkrak penerimaan. 

    Untuk diketahui pada tahun ini, pemerintah mengerek tarif royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, hingga bauksit. Sementara itu, pada 2026, pemerintah juga berencana mengenakan tarif bea keluar terhadap batu bara dan emas.

    Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch Ferdy Hasiman mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut memang efektif dan potensial untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Namun, implementasi kebijakan tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak disusun secara sistematis.

    Menurut Ferdy, pola kebijakan yang ditempuh pemerintah cenderung reaktif. Ketika penerimaan negara menurun, pemerintah langsung menaikkan berbagai pungutan tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. 

    “Dari sudut pandang korporasi, kebijakan seperti ini menjadi tidak menarik dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” kata Ferdy kepada Bisnis, dikutip Kamis (18/12/2025). 

    Apalagi selama ini perusahaan-perusahaan tambang sudah menanggung beban royalti yang cukup besar, ditambah lagi dengan pajak-pajak lain di luar royalti. 

    Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter, seperti pada komoditas tembaga, yang nilai investasinya bisa mencapai puluhan hingga lebih dari Rp60 triliun. Menurutnya, secara ekonomi pembangunan smelter tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya layak. Namun, tetap dijalankan karena merupakan kewajiban undang-undang.

    Padahal, pembangunan smelter memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang besar, mulai dari peningkatan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi lokal, hingga berkembangnya industri turunan. 

    Namun, Ferdy menilai setelah kewajiban pembangunan smelter dipenuhi, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan agar manfaat ekonomi tersebut dapat terus diperluas.

    “Kalau kewajiban sudah dijalankan, mestinya pemerintah kasih insentif. Jangan justru bebannya terus ditambah. Kalau bebannya makin berat, ini jadi tidak menarik bagi perusahaan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong pemerintah untuk segera menyusun desain industrialisasi pertambangan yang lebih komprehensif. Menurut Ferdy, saat ini smelter yang dibangun sebagian besar masih menghasilkan produk antara, sementara industri hilir lanjutan belum siap. 

    “Jika diarahkan dengan benar, hilirisasi lanjutan justru bisa meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan,” jelasnya. 

    Ferdy menilai, sebagai jalan tengah, kenaikan royalti atau bea keluar seharusnya dilakukan secara proporsional dan melalui dialog dengan para produsen. 

    Dengan begitu, pemerintah dapat menentukan titik yang adil sehingga ketika perusahaan memperoleh keuntungan, penerimaan negara juga meningkat, tanpa mendorong perusahaan ke risiko kerugian atau kebangkrutan yang berujung pada berkurangnya lapangan kerja.

    “Perusahaan-perusahaan yang sudah menjalankan hilirisasi mestinya diberi insentif agar bisa masuk lebih jauh ke industri hilir. Dampak ekonominya besar, tapi ini sering tidak terlihat oleh pemerintah,” pungkasnya.

    Ferdy menegaskan bahwa kebijakan peningkatan penerimaan negara melalui kenaikan royalti memang memiliki tujuan baik. Namun, tanpa desain yang matang dan berimbang, kebijakan tersebut berisiko menekan dunia usaha dan justru melemahkan fondasi ekonomi jangka panjang.

    Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menarik penerimaan negara dari perusahaan tambang kontras dengan upaya mengendalikan produksi. 

    “Pengendalian produksi bertujuan menjaga harga, keberlanjutan SDA [sumber daya alam], dan stabilitas pasar, sementara monetisasi agresif tersebut berorientasi pada optimalisasi penerimaan jangka pendek,” terangnya, dihubungi terpisah. 

    Oleh karena itu, Bisman menilai perlu rancangan kebijakan terpadu selaras dan tidak kontradiktif. Sebab, jika produksi ditekan, tetapi biaya usaha dinaikkan maka margin pelaku usaha berkurang sehingga akan pengaruh pada investasi. 

    Dalam jangka pendek, menurut dia, kebijakan ini relatif efektif menambah penerimaan negara, khususnya saat harga komoditas tinggi dan terdapat stockpile besar. Namun secara struktural, kontribusinya tidak berkelanjutan.

    “Potensi penerimaan bisa signifikan, tetapi sangat bergantung pada harga global, volume produksi, dan kepatuhan pelaku usaha. Tetapi sebaliknya jika beban keuangan pelaku usaha terlalu berat, justru berisiko menurunkan produksi,” tambahnya. 

    Alih-alih mengejar penerimaan negara dari monetisasi komoditas minerba, Bisman menyarankan pemerintah sebaiknya fokus pada perbaikan tata kelola dan pengawasan, seperti menekan kebocoran penerimaan, transfer pricing, dan tambang ilegal. 

    “Selain itu peningkatan nilai tambah hilirisasi dan pengembangan industri turunannya atau bisa juga menerapkan skema fiskal adaptif atau royalti progresif berbasis harga, artinya besarnya persentase royalti fluktuatif mengikuti harga komoditas. Ini akan lebih fair dan proporsional,” pungkasnya. 

    Respons Pelaku Usaha

    Industri pertambangan nasional diproyeksikan menghadapi tahun yang penuh tantangan pada 2026. Tak hanya gejolak harga komoditas, pengusaha juga dihadapkan pada tekanan kebijakan yang memicu penambahan biaya produksi. 

    Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai tahun 2026 bukanlah periode yang mudah bagi sektor ini karena ketidakpastian gejolak ekonomi global dan dinamika regulasi domestik yang terus bergerak.

    “Jadi uncertainty-nya masih menjadi tantangan, dan juga kita di domestiknya tentu saja banyak regulasi yang berubah dan juga ada tambahan kewajiban dari berbagai regulasi ini yang membuat perusahaan-perusahaan ini yang menjadi tantangan ya,” kata Hendra, belum lama ini. 

    Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah wacana penerapan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara. Sebab, tak hanya meningkatkan biaya produksi, dia juga menilai kebijakan tersebut kurang tepat secara fungsi karena mestinya bea keluar digunakan untuk melindungi kebutuhan domestik.

    Hendra menyebut penerapan bea keluar emas dan batu bara ini akan berdampak signifikan pada ongkos produksi penambang yang memicu tekanan margin profit. 

    “Menurut kami bukan instrumen untuk penerimaan negara, tapi untuk melindungi industri domestiknya, sementara kan kebutuhan domestik batu bara kita kan masih sangat kecil ya, masih 30%, jadi harusnya sih itu nggak diterapkan,” ujarnya.

    IMA juga menyoroti kebijakan pemerintah yang tetap berkomitmen menerapkan bea keluar meski harga komoditas tengah melemah. Kondisi ini diperparah oleh potensi meluasnya aturan tersebut ke komoditas lain seperti nikel dan mineral strategis lainnya.

    “Itu yang ketidakpastian regulasi juga menjadi tantangan, dan belum tahu lagi nih ada cukai juga kan, bisa saja nanti diterapkan,” jelasnya.

    Dengan bertambahnya wacana pungutan dan kewajiban baru, ketidakpastian regulasi dipandang sebagai salah satu risiko terbesar yang harus diantisipasi perusahaan tambang pada tahun mendatang. 

    Penambang menilai dibutuhkan kejelasan dan konsistensi agar industri dapat merancang strategi jangka panjang dengan lebih pasti.

  • UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 7,10% jadi Rp3,9 Juta

    UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 7,10% jadi Rp3,9 Juta

    Bisnis.com, PALEMBANG— Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di Sumatra Selatan untuk tahun 2026 direkomendasikan naik sebesar 7,10% menjadi Rp3,9 juta. 

    Anggota Dewan Pengupahan Sumatra Selatan (Sumsel) Cecep Wahyudin mengatakan bahwa usulan kenaikan itu telah disepakati bersama oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, serta serikat pekerja. 

    Namun, kata Cecep, keputusan final dari besaran kenaikan itu masih harus menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru. 

    “Rekomendasinya [UMP Sumsel 2026] naik 7,10%, kemudian ini tinggal mengajukan ke gubernur untuk disahkan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025). 

    Dia menjelaskan kenaikan yang setara dengan nilai sekitar Rp261.391, menggunakan besaran alfa 0,7 atau telah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021.

    “Dengan begitu, UMP Sumsel 2026 [diperkirakan naik] menjadi Rp3.942.963,” kata dia.

    Cecep menambahkan peningkatan yang sama juga diimplementasikan untuk UMSP Sumsel pada 9 sektoral di 2025. 

    “Alhamdulillah kita tetap dapat mengamankan UMSP pada 9 sektoral untuk 2026,” tambahnya. 

    Adapun, rincian 9 sektor diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, serta sektor industri pengolahan. 

    Selain itu, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pengangkutan dan pergudangan, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya. 

    Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP seharusnya memang mengalami kenaikan sejalan dengan kebutuhan hidup masyarakat yang juga terus berkembang. 

    Meski begitu, dia menegaskan kenaikan yang ditetapkan harus berimbang dan tidak memberikan tekanan bagi sektor usaha atau korporasi. 

    “Secara logika harus naik, tapi naiknya tidak membebani korporasi,” tuturnya. 

  • Menteri PU Dody Akui Masih Ada Desa Terisolasi di Aceh

    Menteri PU Dody Akui Masih Ada Desa Terisolasi di Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap Provinsi Aceh menjadi wilayah yang paling parah mengalami kerusakan pasca imbas bencana banjir dan longsor menimpa tiga provinsi di Sumatra bagian Utara. Dody bahkan menyebut, masih terdapat sejumlah wilayah di Aceh Tengah yang terisolasi.

    “Per detik ini dari pantauan kami yang paling parah Aceh. Aceh Tengah belum 100% terbuka, masih terisolasi,” jelasnya saat ditemui di Kementerian PU, Kamis (18/12/2025).

    Dody menuturkan saat ini kendaraan roda empat yang bisa melintas di Aceh masih terbatas. Untuk itu, mobilisasi masyarakat saat ini masih menggunakan kendaraan roda dua. Dia menyebut, upaya pemulihan terus dilakukan seperti jalan nasional Genting Gerbang–Celala–Batas Aceh Tengah/Nagan Raya telah dapat dilalui kendaraan roda dua.

    Sementara itu, akses dari sisi Nagan Raya masih dalam tahap perbaikan, khususnya pada penghubung menuju Jembatan Krueng Beutong.

    Selain ruas Genting Gerbang–Celala–Batas Aceh Tengah/Nagan Raya, pemulihan jalan dan jembatan putus pascabencana Aceh juga menunjukkan perkembangan positif pada sejumlah ruas jalan nasional lainnya. 

    Ruas Jalan Kota Banda Aceh–Meureudu kini telah kembali terhubung guna memperlancar akses utama dari wilayah barat menuju pesisir utara Aceh.

    Selanjutnya ruas Jalan Meureudu–Batas Pidie Jaya/Bireuen telah berfungsi kembali setelah oprit jembatan yang runtuh selesai ditimbun dan jembatan dinyatakan fungsional sejak 12 Desember 2025. 

    Di wilayah timur Aceh, ruas Jalan Batas Kota Lhokseumawe/Batas Aceh Utara–Kota Langsa juga sudah dapat dilalui usai pembersihan sedimen yang rampung pada 10 Desember 2025.

    Penanganan terus dilanjutkan pada ruas Jalan Kota Langsa–Kota Kuala Simpang yang saat ini masih dalam tahap pembersihan sedimen dengan target penyelesaian 19 Desember 2025. 

    Adapun ruas Jalan Kota Kuala Simpang–Batas Provinsi Sumatera Utara juga telah fungsional dan dapat dilalui oleh semua jenis kendaraan, meski di beberapa titik akses sinyal masih terbatas dan pembersihan material lumpur serta kayu terus dilakukan.

  • Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu ijon pajak yang dilakukan pihaknya untuk menutup target penerimaan yang masih kurang Rp442,5 triliun sampai dengan akhir November 2025. 

    Bimo menjelaskan bahwa yang dilakukan pihaknya adalah dinamisasi pajak. Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada November 2025 lalu.

    Dinamisasi, terang Bimo, sesuai dengan aturan pada pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip, angsuran bulanan PPh pasal 25 dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.

    Oleh sebab itu, ketika tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 

    Penyesuaian juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak, lanjut Bimo, apabila ada perubahan kegiatan maupun size usaha, serta peningkatan bisnis dari WP. 

    “Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026,” terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

    Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa otoritas fiskal pusat tidak memberikan target spesifik untuk penerimaan yang berasal dari upaya dinamisasi itu. Sebab, dia menyebut upaya-upaya dimaksud dilakukan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). 

    Yon menjelaskan bahwa upaya dinamisasi juga bukan hal yang luar biasa. “Enggak ada target masing-masing itu kan masing-masing KPP saja. Enggak ada secara angka,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga Ditjen Pajak bakal melakukan ijon pajak seiring dengan risiko shortfall penerimaan pajak akan relatif besar dengan kondisi tersebut. Hal itu kendati defisit diperkirakan masih dalam batas 3% terhadap PDB. 

    “Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak; paling tidak ini informasi yang beredar dari para pelaku usaha,” ujar ekonom yang pernah menjabat penasihat ekonomi bagi Gubernur Jakarta hingga Wakil Presiden ini.

    Sampai dengan akhir November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.067,9 triliun.

    Realisasi itu lebih rendah dari penerimana bruto Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.