Category: Bisnis.com

  • Menilik Rapor 100 Hari Pemerintahan Donald Trump Jilid 2

    Menilik Rapor 100 Hari Pemerintahan Donald Trump Jilid 2

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandai 100 hari pertamanya kembali menjabat dengan rapat umum di Macomb County, Michigan, pada Selasa (29/4/2025) waktu setempat.

    Dalam kurun waktu lebih dari tiga bulan, Trump telah menandatangani lebih banyak perintah eksekutif daripada presiden lainnya, membuat pasar bergejolak karena tarif, dan sebagian besar berpegang pada kebijakan America First, kecuali jika menyangkut Israel.

    Berikut adalah beberapa keputusan besar yang dikeluarkan Trump pada 100 Hari pertamanya dikutip dari Al-Jazeera:

    Ratusan Perintah Eksekutif

    Trump telah menandatangani sedikitnya 142 perintah eksekutif sejauh ini, yang menurut American Presidency Project, lebih banyak daripada presiden AS lainnya dalam 100 hari pertama masa jabatan mereka.

    Perintah eksekutif adalah arahan yang dikeluarkan oleh presiden kepada lembaga federal yang memiliki kekuatan hukum tetapi tidak memerlukan persetujuan kongres.

    Pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat, Trump menandatangani 26 perintah, yang meliputi pengampunan lebih dari 1.500 orang yang dihukum pada tanggal 6 Januari 2021, tuduhan kerusuhan Capitol; menarik diri dari Organisasi Kesehatan Dunia; dan mengganti nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika.

    Mayoritas perintah eksekutif Trump berfokus pada imigrasi dan keamanan perbatasan serta energi dan perdagangan.

    Tarif dan Ekonomi

    Pemerintahan Trump telah menerapkan serangkaian tarif untuk mengurangi defisit perdagangan AS, memperbaiki kebijakan perdagangan yang tidak adil terhadap AS, mengembalikan lapangan kerja manufaktur ke negara tersebut, dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah AS.

    Dimulai pada 1 Februari, Trump mengenakan tarif sebesar 25% pada barang-barang Kanada dan Meksiko, termasuk pungutan sebesar 10% pada energi Kanada, dan mengenakan tarif sebesar 10% pada barang-barang China.

    Pada minggu-minggu berikutnya, Trump menargetkan baja dan aluminium serta impor mobil dengan tarif sebesar 25%. Pada bulan April, Trump telah mengenakan tarif dasar sebesar 10% pada barang-barang yang diimpor dari seluruh dunia.

    China menerima tarif tertinggi sebesar 145%. Namun, beberapa pengecualian telah diterapkan pada barang-barang yang terkait dengan teknologi, seperti telepon pintar.

    Kanada dan Meksiko menghadapi tarif sebesar 25% atas barang-barang yang tidak mematuhi perjanjian dagang trilateral USMCA yang mereka miliki dengan AS, yang memengaruhi perdagangan senilai $63,8 miliar, menurut Bloomberg News. Uni Eropa menghadapi tarif yang saat ini ditangguhkan sebesar 20%

    Reaksi Wall Street

    Sejak menjabat, Trump telah mengirimkan gelombang kejutan ke pasar, sebagian besar karena pengumuman tarifnya yang berubah-ubah, yang telah menyebabkan ketidakpastian dan volatilitas.

    Sejak pemilihan November, meskipun terjadi lonjakan awal, semua indeks utama telah jatuh. Tercatat, indeks S&P 500 turun sekitar 3,3%, Nasdaq turun sekitar 4,5%, sementara itu indeks Dow Jones telah melemah 5,3%.

    Kemudian, sejak hari pelantikan Trump pasar saham telah jatuh lebih jauh, dengan indeks S&P 500 anjlok sekitar 7,9%, Nasdaq turun sekitar 12,1%, serta Dow Jones melemah 8,9%.

    Sikap terhadap Ukraina, Gaza, dan Yaman

    Sejak menjabat, Trump mengatakan bahwa ia mempertahankan kebijakan America First. Mengenai Ukraina, Trump mengkritik skala pengeluaran AS di bawah mantan Presiden Joe Biden, dengan menyatakan bahwa negara-negara Eropa harus menanggung beban yang lebih besar. 

    Pada 3 Maret, Trump menghentikan semua bantuan militer ke Ukraina, sebuah langkah yang menuai kritik tajam dari sekutu Eropa. Pemerintahan Trump telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pejabat Ukraina dan Rusia untuk mencoba mengakhiri pertempuran.

    Di Timur Tengah, Trump telah mengajukan usulan untuk mengambil alih kendali Gaza dan membangunnya kembali, sebuah ide yang dikecam luas karena menyiratkan pembersihan etnis terhadap 2,3 juta warga Palestina. Pada saat yang sama, pemerintahannya terus mengirim bom AS ke Israel, termasuk bom seberat 900 kg (2.000 pon), yang memperkuat dukungan AS yang tak tergoyahkan terhadap Israel.

    Sejak pelantikan Trump pada 20 Januari, pasukan Israel telah menewaskan sedikitnya 2.392 orang di Gaza dan 105 orang di Tepi Barat yang diduduki. Selain itu, sekitar 3.000 orang telah meninggal karena luka yang diderita dalam serangan Israel atau mati di bawah reruntuhan.

    Di tempat lain di Timur Tengah, AS telah meningkatkan aksi militernya secara signifikan di Yaman dengan serangan terhadap pemberontak Houthi yang didukung Iran. Operasi Rough Rider dimulai pada 15 Maret, yang tujuannya adalah untuk membendung serangan Houthi terhadap pengiriman barang di Laut Merah.

    Dari 15 Maret hingga 18 April, setidaknya 207 serangan AS tercatat di Yaman, yang mengakibatkan sedikitnya 209 kematian, menurut Proyek Data Lokasi dan Peristiwa Konflik Bersenjata (ACLED).

    Pemangkasan dan PHK DOGE

    Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) milik miliarder teknologi Elon Musk dibentuk oleh Trump melalui perintah eksekutif pada tanggal 20 Januari, di mana ia memberi DOGE mandat untuk memangkas pengeluaran pemerintah.

    Menurut angka-angka yang dipublikasikan di situs web DOGE, organisasi tersebut memperkirakan telah memangkas US$160 miliar dari anggaran federal, yang mewakili sekitar 8% dari US$2 triliun yang awalnya dijanjikan Musk untuk dihemat.

    DOGE mengatakan pemangkasan terbesar telah dilakukan pada Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (US$47,4 miliar), Badan Pembangunan Internasional (US$45,2 miliar) dan Departemen Luar Negeri (US$2,6 miliar). Namun, angka-angka ini telah dikritik karena tidak memiliki cukup bukti untuk mendukungnya.

    Pengampunan untuk Perusuh

    Sejak kembali menjabat, Trump telah mengampuni lebih dari 1.500 orang, termasuk para pendukungnya yang dihukum terkait dengan kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 setelah ia kalah dalam pemilihan presiden 2020. Pengampunan penting lainnya termasuk Ross Ulbricht, pendiri pasar web gelap Silk Road, yang menjalani hukuman atas perdagangan narkoba dan pencucian uang.

  • Gibran Minta Dana Abadi Pesantren Diprioritaskan untuk Beasiswa Santri

    Gibran Minta Dana Abadi Pesantren Diprioritaskan untuk Beasiswa Santri

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menerima audiensi dari Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

    Dalam pertemuan tersebut, Gibran tidak hanya mengapresiasi langkah HEBITREN dalam mempercepat penguatan ekonomi melalui unit usaha di lingkungan pondok pesantren, tetapi juga turut mendorong kemandirian ekonomi serta memperluas kontribusi santri terhadap pembangunan nasional.

    Selain itu, Gibran menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara pihak HEBITREN dan pemerintah pusat demi terwujudnya kesejahteraan pesantren.

    Ketua Umum HEBITREN, K.H. Hasib Wahab Hasbullah mengungkapkan bahwa Wapres Gibran menilai sinergi itu sangat strategis untuk memperkuat peran pondok pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

    “Wapres berpesan bagaimana program-program yang disusun HEBITREN dapat bersinergi dengan pemerintah. Ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan kewirausahaan dan industri kreatif untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi rakyat,” tuturnya di Jakarta, Selasa (29/4).

    Lebih lanjut, Kiai Hasib juga mengatakan bahwa Wapres Gibran turut memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Dana Abadi Pesantren.

    Wapres Gibran, kata Kiai Hasib berpesan agar Dana Abadi Pesantren diprioritaskan untuk mendukung pendidikan para santri.

    “Fokus Pak Wapres tadi, sebaiknya utamakan untuk beasiswa santri itu Dana Abadi Pesantren. Sebaiknya utamakan untuk beasiswa, beasiswa santri,” katanya

    Menurutnya, program akselerasi penguatan ekonomi umat yang telah disusun HEBITREN memiliki potensi besar dalam membangun kemandirian ekonomi pesantren. Saat ini, katanya, HEBITREN tercatat telah berhasil menghimpun lebih dari 10.000 pesantren sebagai anggotanya.

    “Sangat besar potensinya jika kita mengembangkan unit-unit usaha pesantren, baik dalam bidang ekonomi maupun bisnis. Nah, kita sudah memiliki wadah untuk itu, yaitu HEBITREN,” ujarnya.

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Setuju Revisi UU Ormas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi peluang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

    Bobby mengaku setuju dengan peluang revisi UU Ormas asalkan dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Terlebih, revisi UU Ormas juga dapat berdampak pada kemudahan berinvestasi di Indonesia.

    “Ya pasti kalau untuk kebaikan setuju ya. Apalagi untuk bicara tadi, untuk kemudahan ataupun investasi kegiatan masyarakat dan masyarakat pasti setuju,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Selain itu, dia juga berpandangan bahwa organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berpotensi melakukan premanisme haruslah segera ditertibkan.

    “Premanisme tentu saya lihat ada organisasi-organisasi tertentu memang yang menjadi cikal bakalnya, yang perlu ditertibkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito mengatakan peluang merevisi UU Ormas ini dikarenakan seiring maraknya aksi premanisme ormas di Tanah Air.

    Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. 

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025). 

    Dia menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. 

    Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

  • Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait tudingan ijazah palsu miliknya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi tiba bersama dengan rombongan sekitar 09.50 WIB. Dia tiba mengenakan batik berkelir coklat.

    Adapun, setelah turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2329 SXI, Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyampaikan bahwa dalam pelaporan itu Jokowi didampingi oleh empat pengacara.

    “Ada bang Yakup, bang Andra, dan 2 orang lagi,” tuturnya.

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah pihak yang getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. Misalnya, Eks Menpora Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo dkk. itu juga sempat dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, laporan dari Peradi Bersatu itu ditolak dan disarankan ke Polda Metro Jaya.

    Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan bahwa alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo dkk itu agar publik tidak dibuat gaduh atas tudingan ijazah palsu itu.

    “Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” ujar Ade di Bareskrim, Kamis (14/4/2025).

    Namun, organisasi pengacara itu akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

  • Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas aturan main di media sosial (medsos) yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat umum.

    Dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar di mana dia memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main di media sosial.

    Beberapa pasal yang dimohonkan untuk diubah adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7), UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Pemohon atas nama Jovi tersebut menilai tidak hanya dirinya saja tetapi masyarakat juga dirugikan dengan adanya pasal itu. Bahkan, Jovi mengaku dirinya pun sempat mengalami kriminalisasi akibat pasal yang telah dimohonkan untuk diubah.

    Meskipun banyak pasal yang telah digugat, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).

    “Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber” bunyi putusan itu.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa pembentuk undang-undang (UU) sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. 

    Selain itu, MK menilai menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” tulis pertimbangan putusan itu.

  • Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.

    Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya Hari Ini (30/1), Laporkan Ijazah Palsu

    Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya Hari Ini (30/1), Laporkan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bakal melaporkan pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (30/4/2025).

    Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan kliennya bakal hadir langsung untuk melaporkan tudingan itu ke Polda Metro Jaya.

    “Betul ya rencananya seperti itu,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

    Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah juga membenarkan laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

    Menurutnya, Jokowi bakal didampingi oleh sejumlah pengacara dalam pelaporannya itu.

    “09.30 di SPKT Polda Metro Jaya,” tutur Syarif.

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah pihak yang getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. Misalnya, Eks Menpora Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo dkk itu juga sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, laporan dari Peradi Bersatu itu ditolak dan disarankan ke Polda Metro Jaya.

  • Mensesneg: Prabowo Belum Ambil Keputusan soal Surat Resign Hasan Nasbi

    Mensesneg: Prabowo Belum Ambil Keputusan soal Surat Resign Hasan Nasbi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons Presiden Prabowo Subianto terkait pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatannya selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan.

    Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai permohonan pengunduran diri tersebut, tetapi belum mengambil keputusan final.

    “Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya,” ujarnya melalui pesan teks, Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Presiden Prabowo, termasuk penandatanganan surat pengunduran diri maupun proses pencarian pengganti.

    “Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken, apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” pungkas Prasetyo.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

    Saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telefon, Hasan mengaku telah mengirimkan surat pada Senin, 21 April 2025 untuk mundur dan keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan bukan tindakan yang bersifat emosional maupun mendadak.

    “[Mundur dari kepala PCO] Ya benar saya sudah memasukan surat tanggal 21 April,” katanya kepada Bisnis saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menyatakan bahwa keputusan untuk mundur diambil karena merasa ada persoalan yang tak lagi dapat lagi dia atasi, dan bahwa sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada figur lain yang lebih tepat.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa jika ada sesuatu yang tidak bisa lagi saya atasi, maka saya akan tahu diri dan menepi. Dan hari ini, sepertinya saat itu sudah tiba,” ujarnya.

    Hasan menandatangani surat pengunduran dirinya dan mengirimkannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. 

    Dia menekankan bahwa keputusan ini dilakukan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.

    Tak hanya itu, Hasan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat, belum mampu memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.

    “Menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih adalah kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya. Namun saya sadar, sudah waktunya saya duduk sebagai penonton,” katanya.

    Hasan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses transisi kepemimpinan di kantor komunikasi kepresidenan, apabila dibutuhkan.

    Meski mundur dari jabatan struktural, Hasan memastikan dirinya tidak akan jauh dari dunia politik dan pemerintahan. Dia menyiratkan bahwa peran sebagai pengamat dan pelaku di balik layar tetap akan dijalankannya.

  • Di Hadapan DPR, Sri Sultan HB X Ngaku DIY Masih Kekurangan ASN

    Di Hadapan DPR, Sri Sultan HB X Ngaku DIY Masih Kekurangan ASN

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui bahwa wilayahnya masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencukupi kebutuhan pelayanan publik.

    Hal ini dia sampaikan langsung kala rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    “Jumlah total ASN Pemerintah Daerah DIY sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Oleh karena itu tahun 2024 DIY mengajukan kebutuhan PNS dan PPPK,” ungkapnya.

    Dia melanjutkan saat ini pemerintah daerah (Pemda) DIY mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 378 orang, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.617 orang.

    “Keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 318 orang ditetapkan pada 30 April 2025 dan telah disetujui oleh Menpan-RB. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan proses rekrutmen ASN dan PPPK,” bebernya.

    Sri Sultan turut menyebut pada 30 April 2025, sebanyak 60 formasi CPNS dilaporkan kosong, karena terdapat formasi yang tidak dilamar sehingga tak memenuhi passing grade dan para peserta mengundurkan diri saat pemberkasan.

    Di lain sisi, dia menuturkan penyerahan keputusan pengangkatan PPPK tahap satu pada 2 Mei 2025 sebanyak 2.361 orang. Kemudian, untuk PPPK tahap dua saat ini masih dalam proses seleksi kompetensi.

    “Diikuti sebanyak 176 peserta dan empat peserta optimalisasi dan akan selesai pada September [20250],” pungkasnya.

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.