Category: Bisnis.com

  • Polisi Tangkap Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

    Polisi Tangkap Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS yang diduga telah membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Informasi penangkapan itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang telah diringkus tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini SSS sudah menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan.

    “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, tersangka yang diduga mahasiswi kampus ternama di Bandung itu diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE).

    “Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Trunoyudo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengunggah meme vulgar atau “ciuman” itu di media sosial X. Salah satu akun X @bengkeldodo sempat mengunggah tangkapan layar meme vulgar tersebut dan disandingkan dengan foto yang diduga pembuatnya.

  • Data sebagai ‘Minyak’ Baru dan Bernilai

    Data sebagai ‘Minyak’ Baru dan Bernilai

    Bisnis.com, JAKARTA — Hampir setiap saat, kita memproduksi data raksasa atau big data. Proses untuk memperoleh data juga mulai beragam dan makin mudah, melalui ponsel, email, transaksi, sosial media, sensor, dan perangkat teknologi informasi yang berkembang saat ini.

    Jika dianalisis data tersebut bisa menggambarkan tren atau kecenderungan yang terjadi di masyarakat untuk menyusun strategi yang akan digunakan dalam memenangkan persaingan. Dengan kata lain, data dapat digunakan untuk kepentingan bisnis dan politik dalam membangun strategi .

    Data raksasa merupakan sumber daya atau resources dan komoditas baru yang sangat bernilai di dunia. Data menciptakan cara baru dalam persaingan (Economist, terbitan 6—12 Mei 2017).

    Data membuka cara baru dalam melakukan bisnis. Menciptakan model bisnis yang baru. Mendorong disrupsi diberbagai bisnis dan paradigma.

    Dulu rempah-rempah, logam-logam, dan emas merupakan komoditas yang diperebutkan. Kemudian minyak, gas, dan uranium menjadi komoditas yang sangat berharga. Sebelumnya minyak menjadi keunggulan suatu bangsa (Stephen Leeb, 2004).

    Tapi kini data sudah menjadi kekuatan yang luar biasa dari suatu organisasi atau negara karena bernilai ekonomi yang tinggi.

    Mengapa Data Bernilai dan Diperebutkan?

    Perusahaan memiliki  dua jenis resources yaitu pertama, tangible resources (seperti gedung, pabrik, kantor, dan lain-lain). Kedua yaitu intangible resources, seperti knowledge, skill, brand, networking.

    Big data merupakan fondasi mengatrends/trends dan knowledge sebagai arah yang harus dipahami para pengambil keputusan seperti pebisnis, politisi, korporasi, dan negara untuk menghasilkan sebuah keputusan yang tepat dalam memenangkan pertarungan dan persaingan.

    Pada masa lalu, perebutan data memang sudah ada. Data itu, semisal berupa laporan, hasil riset dan teknologi, atau data yang sangat penting lainnya yang disebut small data.

    Saat ini berbagai jenis data, dari mulai teks, peta, suara, video, foto, kebiasaan di media sosial  yang disebut big data diperebutkan lagi. Pasokan big data itu berasal dari koneksi internet, baik dari komputer maupun telepon pintar (smartphone) seperti SMS, WhatsApp, email, Facebook, Twitter, Instagram, percakapan online, data pribadi di perusahaan teknologi, termasuk data kependudukan.

    Data yang semula dianggap remeh sekarang menjadi sangat bernilai ketika mereka bisa melakukan ekstraksi data itu. Dengan menggunakan algoritma dan bantuan para ahli, dapat diperoleh informasi dan knowledge yang berharga seperti megatren, tren, dan behavior dari penghuni dunia ini.

    Produk-produk kecerdasan buatan (artificial intelligence), seperti mobil tanpa sopir, layanan taksi daring, hingga layanan konsumen, muncul dari big data.

    Awalnya semua perkembangan ini tak memunculkan masalah. Namun, karena kemudian data itu memberi nilai ekonomi (economic value) bagi organisasi. Perburuan, pencurian, dan sengketa data mulai muncul. ketika mereka berhasil melakukan pengambilan dan pengolahan data maka data memberikan nilai ekonomi yang tinggi.  

    Komoditas ini menjadi barang yang bisa diperjualbelikan dan kini telah ada upaya memberi valuasi data yang sangat berguna bagi perusahaan. Tanpa disadari, setiap hari kita telah membagi aneka informasi pribadi, mulai dari perbincangan sosial, kebiasaan belanja, pola bepergian, hingga transaksi keuangan, melalui berbagai aplikasi berbasis internet yang kita miliki.

    Dunia baru menyadari ketika data dalam jumlah besar itu telah dipegang perusahaan-perusahaan teknologi yang besar, seperti Facebook, Google, Amazon, dan Microsoft.

    Beberapa negara mulai mempermasalahkan penguasaan data itu meski belum ada langkah yang signifikan. Setiap negara akan mencari alasan untuk mendapatkan setidaknya memperoleh keuntungan ekonomi dari data yang diambil oleh perusahaan-perusahaan besar itu.

    Saatnya semua kalangan mulai memikirkan cara pandang dan langkah menghadapi era komoditas baru ini. Pengusaha dan organisasi perlu memutar visi bisnis, pemerintah perlu memperhatikan kemungkinan munculnya masalah baru, dan perguruan tinggi perlu menyiapkan sumber daya yang kompeten menghadapi era komoditas data.

    Aliran data yang luar biasa besar memberi beberapa perusahaan kekuatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebuah komoditas baru menumbuhkan industri yang menguntungkan dan cepat untuk sekelompok perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, Amazon, dll.

    Perusahaan teknologi diatas memberi mereka kekuatan yang sangat besar. Berpikir dengan cara lama tentang persaingan seperti yang tercipta di era minyak, terlihat ketinggalan jaman dalam apa yang kemudian disebut “ekonomi data”.

    Perusahaan yang masih berpikir untuk berinvestasi di teknologi big data harus segera bersiap sebelum terlambat untuk tetap kompetitif. Dapat disimpulkan bahwa big data merupakan fondasi dari semua megatrends dan trends yang akan terjadi hari ini, besok, lusa, dan yang akan datang.

    Megatrends dan trends adalah opportunity bagi seorang entrepreneur, pebisnis, politikus, organisasi, partai, perusahaan dan negara.

  • Mendag AS Ungkap Negosiasi Tarif dengan Negara Asia Butuh Waktu Lebih Lama

    Mendag AS Ungkap Negosiasi Tarif dengan Negara Asia Butuh Waktu Lebih Lama

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick mengatakan kesepakatan dagang dengan Korea Selatan dan Jepang dapat memakan waktu lebih lama untuk diselesaikan daripada kerangka perjanjian AS-Inggris, sebagai sinyal bahwa beberapa mitra Asia mungkin harus menunggu keringanan tarif.

    “Anda harus menghabiskan banyak waktu dengan Jepang dan Korea Selatan. Ini tidak akan menjadi kesepakatan yang cepat,” kata Lutnick dalam sebuah wawancara dikutip dari Bloomberg, Jumat (9/5/2025).

    Lutnick menambahkan bahwa India telah berusaha keras dan negara itu berpeluang menjadi salah satu negara berikutnya yang mencapai kesepakatan. Namun, dia memperingatkan bahwa untuk mencapai hal itu banyak pekerjaan yang harus ditempuh.

    “Ketika Anda berbicara tentang India, mungkin ada 7.000 baris tarif yang harus diubah atau dimodifikasi berdasarkan kesepakatan hipotetis. Itu hanya butuh waktu, dan itu hanya butuh kerja keras. Jadi, beri kami kesempatan, jangan memaksa dan terburu-buru,” ujar Lutnick.

    Pada saat yang sama, Lutnick berharap kesepakatan awal dapat berfungsi sebagai contoh bagi masing-masing wilayah, membantu menggambarkan konsesi seperti apa yang dicari Trump sebagai imbalan atas keringanan tarif.

    “Kami mencoba menunjukkan kepada orang-orang kerangka kerja tentang cara berbisnis sehingga kami dapat bergerak lebih cepat, bukan?” kata Lutnick.

    Kepala Departemen Perdagangan AS itu mengatakan bahwa tarif dasar 10% Trump tetap menjadi garis bawah, tetapi banyak negara akan mengalami tarif yang lebih tinggi kecuali mereka bergerak agresif untuk membuka ekonomi mereka. 

    Dia juga mengatakan kesepakatan Inggris menunjukkan cara-cara agar negara-negara dapat melihat Trump mencabut tarif sektoral yang dikenakannya pada produk-produk seperti mobil dan logam yang dianggap presiden sebagai prioritas keamanan nasional.

    Lutnick berbicara beberapa jam setelah Trump mengungkap kerangka perjanjian, yang memberi AS akses pasar yang lebih besar dan proses bea cukai yang lebih cepat untuk ekspor dengan imbalan keringanan terbatas dari pungutan atas mobil, baja, dan aluminium. 

    Namun, pejabat di Inggris dan AS mengakui masih ada rincian penting yang harus diselesaikan, serta kekhawatiran yang belum terselesaikan tentang masalah yang sudah berlangsung lama seperti pajak layanan digital dan standar pangan Inggris.

    Setelah pengumuman tersebut, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa dia sangat dekat untuk menandatangani lebih banyak perjanjian. “Kami memiliki banyak kesepakatan,” kata Trump.

    Trump mengungkap kesepakatan Inggris tersebut sesaat sebelum Menteri Keuangan Scott Bessent dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dijadwalkan berangkat ke Jenewa, untuk pertemuan akhir pekan dengan pejabat China terkait perdagangan. 

    AS dan China telah saling mengenakan tarif yang memberatkan menyusul pengumuman Trump awal tahun ini, dalam aksi saling balas yang mengancam ekonomi global.

    Upaya tersebut kemungkinan akan jauh lebih rumit daripada upaya Trump untuk mendapatkan konsesi dari sekutu dan mitra tradisional, meskipun Trump pada hari Kamis mengisyaratkan bahwa dia bersedia mengurangi tarif jika pembicaraan berjalan dengan baik. “Saya pikir kita akan memiliki hubungan yang sangat baik,” katanya.

  • Indeks Kenyamanan Investasi Asing: RI Kalahkan Vietnam, Masih di Bawah Thailand-Malaysia

    Indeks Kenyamanan Investasi Asing: RI Kalahkan Vietnam, Masih di Bawah Thailand-Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Laporan Kearney bertajuk ‘The 2025 Kearney FDI Confidence Index: World at inflection’ menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang mendapatkan sentimen positif dari investor global.

    Dalam riset yang menggambarkan persepsi investor terhadap arus penanaman modal asing (PMA atau foreign direct investment/FDI) dalam tiga tahun ke depan itu, Indonesia tercatat berada di peringkat ke-12 pada klasemen khusus negara berkembang, masih sama dengan capaian tahun sebelumnya. 

    Lantas, dibandingkan para jiran sesama negara Asia Tenggara (Asean), Tanah Air ternyata hanya kalah oleh Thailand di peringkat ke-10 dan Malaysia di peringkat ke-11. Sementara itu, Filipina berada di peringkat ke-16 dan Vietnam hanya mampu menempati peringkat ke-19. 

    Presiden Direktur Kearney Indonesia Shirley Santoso menjelaskan bahwa keberhasilan Thailand, Malaysia, dan Indonesia menempati posisi 15 besar ditopang persepsi akan kualitas sumber daya manusia (SDM) negara terkait. 

    “Para investor menyebut kualitas dan keterampilan tenaga kerja sebagai alasan utama berinvestasi. Tepatnya di Indonesia sebesar 32% [dari total responden], Thailand 34%, dan Malaysia 30%,” jelasnya dalam keterangan resmi pada laporan tersebut, Kamis (8/5/2025).

    Selain faktor SDM, sebanyak 28% investor menyebut Indonesia juga menonjol berkat kekayaan sumber daya alamnya. Terutama, sebagai produsen nikel terbesar di dunia dan penghasil utama tembaga, emas, bauksit, serta industri logam.

    Indonesia hadir sebagai destinasi utama untuk proyek greenfield (pengembangan kawasan dari nol), salah satunya ditandai oleh investasi senilai US$11 miliar dari Xinyi Group, produsen kaca dan produk tenaga surya asal China.

    “Indonesia menawarkan peluang investasi yang sangat menarik, didorong oleh populasi muda, kelas menengah yang terus berkembang, serta lokasi yang strategis,” tambah Shirley. 

    Menurutnya, upaya berkelanjutan Indonesia untuk membuka ekonominya terhadap PMA telah berperan penting dalam mempertahankan posisinya pada urutan ke-12 pada 2023, dan kembali mempertahankannya di peringkat tersebut pada 2024. 

    Sebaliknya, beberapa negara jiran Indonesia tampak mengalami penurunan peringkat. Misalnya, Thailand dan Malaysia turun satu peringkat dari tahun lalu karena perkembangan pesat Afrika Selatan yang berhasil merangsek dari posisi ke-11 menjadi posisi ke-7.

    Alhasil, sejumlah reformasi yang membuat Indonesia semakin ramah investor patut menjadi catatan positif. Mulai dari deregulasi, penegakan hukum yang lebih kuat, peningkatan kepastian berusaha, hingga insentif pajak yang beragam.

    Terlebih, riset yang digelar pada Januari 2025 dengan melibatkan 536 responden eksekutif perusahaan multinasional ini mencatat bahwa efisiensi proses legal dan regulasi sebagai indikator paling penting dalam keputusan investasi, tepatnya dipilih 16% dari total responden.

    Performa ekonomi domestik juga tampak menjadi prioritas para responden (16%). Menyusul kemudian, ada kemampuan inovasi & teknologi (15%), kemudahan arus kapital keluar-masuk (14%), perpajakan yang jelas dan mudah (13%), kualitas infrastruktur (13%), serta loyalitas pemerintah memberikan insentif buat investor (13%).

    Selain itu, investor juga mencermati kelihaian partisipasi pemerintah negara tersebut dalam berbagai perjanjian bilateral, keberagaman rantai pasok, beban biaya karyawan, serta potensi pangsa pasar domestik, sebagai indikator yang dipilih di atas 10% dari total responden.

    Namun, patut dicatat bahwa optimisme investor terhadap Thailand masih jauh lebih tinggi dari Indonesia, menjadikannya negara berkembang di Asean dengan peringkat tertatas, alias paling dekat dengan Singapura yang notabene telah masuk klasemen khusus negara maju. 

    “Meskipun tantangan global dan kompleksitas regulasi masih menjadi perhatian investor, komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan infrastruktur dan reformasi regulasi telah menciptakan lingkungan investasi yang semakin menarik dan kompetitif,” tutupnya.

  • Cek Progres Proyek KPBU Pelabuhan Anggrek yang Telan Anggaran Rp1,4 Triliun

    Cek Progres Proyek KPBU Pelabuhan Anggrek yang Telan Anggaran Rp1,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengungkap progres konstruksi proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Anggrek di Gorontalo mencapai 65%.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan bahwa proyek tersebut memiliki nilai investasi mencapai Rp1,4 triliun. Di mana, Pelabuhan Anggrek itu merupakan pelabuhan transhipment pertama di Indonesia Timur yang digarap dengan pola kerja sama pemerintah dan swasta. 

    Secara lebih terperinci, Adjib menjelaskan bahwa pembangunan Pelabuhan Anggrek yang digarap Hutama Karya terbagi menjadi dua area utama, dengan progres pekerjaan sisi laut telah mencapai 85% sementara sisi darat masih sekitar 30%.

    “Untuk sisi laut, pekerjaan utama yang telah diselesaikan mencakup pembangunan struktur dermaga, trestle (jalan akses), serta pekerjaan pemancangan dan proteksi pantai,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/5/2025).

    Dengan capaian tersebut, Adjib mengaku optimistis dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sisi laut pada akhir bulan Agustus 2025.

    Meski berkomitmen merampungkan proyek sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, Adjib menyebut pengerjaan sisi darat proyek memang disebut masih menghadapi sejumlah tantangan pembebasan lahan.

    Sebagai informasi, Pelabuhan Anggrek didesain untuk dapat menampung hingga tiga kapal besar secara bersamaan, area penampungan kontainer seluas 19.000 meter persegi, depo empty seluas 9.700 meter persegi, area pergudangan, perkantoran, dan area pengelolaan limbah. 

    Secara keseluruhan, Pelabuhan Anggrek dirancang dalam area pengembangan seluas 4,8 hektar dari total luas 9,3 hektare sesuai Rencana Induk Pelabuhan.

    Nantinya, Pelabuhan Anggrek akan berfungsi sebagai pelabuhan transhipment atau pelabuhan alih muat yang berperan dalam memfasilitasi perpindahan barang, khususnya peti kemas, dari kapal besar ke kapal-kapal feeder untuk didistribusikan ke pelabuhan-pelabuhan pengumpul lainnya di Kawasan Timur Indonesia. 

    Pelabuhan ini akan terhubung dengan pelabuhan-pelabuhan strategis seperti Makassar, Bitung, Ternate, Sorong, serta pelabuhan besar di Indonesia bagian barat.

    “Pengembangan Pelabuhan Anggrek akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo dan kawasan sekitarnya. Dengan kapasitas sekitar 30.000 sd 35.000 TEUs per tahun, biaya logistik diperkirakan dapat turun hingga 15-25% dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.

    Selain itu, pengembangan Pelabuhan Anggrek juga diyakini bakal meningkatkan daya saing  komoditas lokal seperti jagung, ikan, dan hasil perkebunan serta menciptakan sekitar 500 hingga 700 lapangan kerja baru.

  • Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini (9/5) Makin ‘Pedas’

    Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini (9/5) Makin ‘Pedas’

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga daging ayam ras di tingkat konsumen mencapai Rp36.038 per kilogram (kg) dibandingkan hari sebelumnya Rp34.670 per kg, sedangkan cabai rawit merah naik menjadi Rp65.000 per kg dari sebelumnya Rp56.755 per kg.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Jumat pukul 06.52 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp15.792 per kg naik tipis dari sebelumnya di harga Rp15.563 per kg.

    Lalu, beras medium di harga Rp13.744 per kg naik tipis dari hari sebelumnya Rp13.715 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog di harga Rp12.400 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp12.618 per kg.

    Komoditas jagung Tk peternak tercatat Rp5.400 per kg turun dari sebelumnya Rp6.161 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.458 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp10.792 kg.

    Berikutnya bawang merah di harga Rp39.750 per kg turun dari sebelumnya Rp40.504 per kg, bawang putih bonggol di harga Rp43.915 per kg naik dari hari sebelumnya tercatat Rp43.174 per kg.

    Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp60.364 per kg naik tipis dari sebelumnya tercatat Rp52.689 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp55.625 per kg naik dari hari sebelumnya tercatat Rp46.955 per kg.

    Bapanas juga mencatat komoditas daging sapi murni di harga Rp131.111 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp135.583 per kg, telur ayam ras Rp29.327 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp29.130 per kg.

    Gula konsumsi di harga Rp18.271 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp18.540 per kg.

    Kemudian, harga minyak goreng kemasan di harga Rp19.042 per liter naik dari sebelumnya tercatat Rp20.781 per liter; minyak goreng curah di harga Rp16.819 per liter turun dari sebelumnya tercatat Rp17.831 per liter; Minyakita di harga Rp17.092 per liter turun dari sebelumnya di level Rp17.617 per liter.

    Selanjutnya, tepung terigu curah di harga Rp9.450 per kg atau turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp9.805 per kg; lalu tepung terigu kemasan di harga Rp12.341 per kg atau naik tipis dari sebelumnya tercatat Rp12.976 per kg.

    Berikutnya, komoditas ikan kembung di harga Rp40.815 per kg naik dari sebelumnya tercatat Rp40.566 per kg; ikan tongkol di harga 35.556 per kg naik dari sebelumnya Rp33.730 per kg; lalu ikan bandeng di harga Rp33.579 per kg naik dari sebelumnya Rp34.123 per kg.

    Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp10.435 per kg naik dibandingkan dari harga sebelumnya tercatat Rp11.641 per kg. Sementara itu, daging kerbau beku (impor) di harga Rp92.000 per kg turun dari sebelumnya Rp108.191 kg.

  • Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan dua saksi itu ada penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

    “Saksi hari ini Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Adapun, Rossa dan Rizka merupakan penyidik KPK yang mengusut perkara Hasto Kristiyanto. Namun, Rizka sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang atau UU No.1/2025 tentang BUMN diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh Muhammad Jundi Fathi beserta dua orang lainnya, yaitu A. Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma.

    Ketiga penggugat itu mempersoalkan norma imunitas dan penegasan tentang keuntungan atau kerugian Danantara bukan bagian dari risiko keuangan negara, yang menurut mereka justru akan menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.

    “Kami menilai hal ini justru menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” tutur Jundi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Selain itu, implementasi norma-norma hukum tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurutnya, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi seperti yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika pelakunya merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

    “Hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara itu tidak tepat,” kata Jundi.

    Dia kemudian menekankan seharusnya persoalan penetapan kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.

    “Kami juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai atau karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara,” ujarnya.

    Menurutnya, pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara juga telah mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan pada perusahaan pelat merah. 

    “Ini sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang bisa merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.

    Kekhawatiran KPK

    Keberadaan pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN itu juga dikhawatirkan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka cukup khawatir jika aturan itu justru kontraproduktif dan menyulitkan penyidik untuk menangani perkara yang menjerat direksi BUMN.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Setyo menuturkan KPK telah menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Pasal Kebal Korupsi

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Erick Thohir Koordinasi 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Bahlil Sebut Partai Golkar Bakal Kaji Isu-isu Global

    Bahlil Sebut Partai Golkar Bakal Kaji Isu-isu Global

    Bisnis.com, Jakarta — Partai Golkar bakal memfokuskan diri pada perkembangan isu geopolitik dan geostrategi yang seringkali terjadi belakangan ini sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan ke pemerintahan.

    Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap isu internasional, kemudian dirumuskan jadi strategi yang tepat untuk diimplementasi ke kebijakan pemerintahan.

    “Inilah bentuk kehadiran Partai Golkar agar mengikuti perkembangan dunia sekaligus merumuskan strategi untuk pemerintahan,” tutur Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Dia optimistis Partai Golkar bisa memberi solusi untuk pemerintah dalam menghadapi situasi global saat ini, terutama masalah perang dagang yang sedang terjadi antara Amerika Serikat dan China.

    “Saya pikir masalah perang dagang ini pun harus didiskusikan dan dicarikan formula yang tepat untuk menghadapinya,” katanya

    Bahlil berpandangan bahwa situasi dunia belakangan ini sangat sulit untuk ditebak, maka dari itu Indonesia harus siap dengan segala perubahan situasi global.

    “Kita tahu semua kalau dunia saat ini susah untuk ditebak dan penuh ketidakpastian, jadi kita harus memperjelas posisi kita di mata dunia,” ujarnya.

  • Menteri HAM Pigai Puji Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

    Menteri HAM Pigai Puji Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambut positif kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang “mendidik” anak-anak bermasalah di Jabar ke barak militer.

    Pigai mengaku seusai dirinya berdialog dengan Dedi, dirinya banyak mendapat informasi untuk memajukan bangsa Indonesia di masa yang akan datang, terkhusus dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    “Kami Kementerian Hak Asasi Manusia memberi apresiasi kepada Pemerintah Jawa Barat, dalam hal ini Gubernur [Dedi Mulyadi] dengan gagasan-gagasan yang visioner,” ungkapnya di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Dia beranggapan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi ini dapat memajukan SDM yang unggul dalam pendidikan, keterampilan, peningkatan kompetensi, mental karakter, kualitas, hingga tanggung jawab.

    Pigai melihat peningkatan sumber daya tersebut sebenernya menyertai target pemerintah, yakni menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang.

    “Dalam Indonesia Emas itu kita bagi 3 segmen atau 3 rentang waktu. Rentang waktu pertama 2025-2035 adalah transformasi bangsa menyiapkan SDM yang unggul,” bebernya.

    Maka demikian, pria yang vokal dalam memperjuangkan isu HAM ini menekankan pendidikan yang dicanangkan oleh Dedi Mulyadi ini orientasinya adalah peningkatan kualitas SDM dalam pengetahuan, peningkatan keterampilan, dan peningkatan mental, produktivitas, disiplin, hingga tanggung jawab.

    “Kalau variabel-variabel ini seirama, senasib, sejiwa dengan Hak Asasi Manusia, berarti nggak ada dong, tidak masuk ke wilayah-wilayah yang bertentangan dengan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakannya ini dimaksudkan untuk membentuk pola pendidikan karakter melalui peningkatan kualitas hidup yang disiplin dengan mengubah pola hidup menjadi lebih baik lagi.

    Menurut KDM, sapaan akrabnya, ada beberapa masalah anak yang sudah tak bisa lagi diselesaikan di internal sekolah maupun lingkungan keluarganya. Dengan demikian, harus ada upaya jangka pendek yang bisa dilakukan melalui pola pendidikan disiplin siswa. 

    “Inilah barangkali langkah yang dilakukan oleh kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kebupaten/kota di seluruh Jawa Barat sebagau bagian upaya kami untuk menyongsong generasi Indonesia Emas tahun 2045,” tutupnya dalam kesempatan yang sama.