Category: Bisnis.com

  • Mentan Amran Minta Satgas Pangan Tindak Tegas Mafia Beras

    Mentan Amran Minta Satgas Pangan Tindak Tegas Mafia Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya upaya manipulasi data stok beras yang dilakukan oleh oknum tertentu. 

    Amran menyampaikan, saat ini oknum tersebut telah diproses oleh Satgas Pangan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi petani dan menjaga ketersediaan pangan nasional.

    “Sekarang beras kita banyak, tapi ada yang mencoba-coba memainkan data sehingga kelihatannya beras kita kurang pasokannya. Ternyata setelah diperiksa, itu benar,” ungkap Amran dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

    Amran mengatakan, oknum tersebut telah meminta maaf atas perbuatannya. Kendati begitu, dia meminta Satgas Pangan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

    “Mereka meminta maaf ke Satgas Pangan, tapi saya katakan tidak! Pemeriksaan harus tetap dilanjutkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

    Menurutnya, tindakan manipulasi data tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, ketika stok beras dalam negeri kurang, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan melalui impor.

    Namun, ketika data tersebut dimanipulasi, hal tersebut dapat merugikan para petani dalam negeri dan menurunkan semangat untuk berproduksi.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Amran menegaskan bahwa pemerintah terus memberi perhatian dan kemudahan bagi sektor pertanian, termasuk melalui bantuan pupuk dan kebijakan harga yang menguntungkan petani.

    “Jadi jangan dizalimi petani. Kalau negara mau kuat, ingat petani. Petani kita, baik pangan, perkebunan, maupun peternakan, jumlahnya mencapai 150-160 juta. Nah, kalau ini diperkuat, pasti Republik ini kuat,” pungkasnya. 

  • Menhut Hentikan Sementara Penerbitan Izin Penggunaan Kawasan Hutan Baru di Raja Ampat

    Menhut Hentikan Sementara Penerbitan Izin Penggunaan Kawasan Hutan Baru di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah untuk tidak menerbitkan sementara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas sebagai respons untuk menjaga kawasan konservasi tinggi. 

    “Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dilansir dari Antara, Jumat (6/6/2025).

    Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

    Ade mengatakan, keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

    Raja Ampat sendiri merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Untuk itu, lanjut Ade, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan itu.

    Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.

    “Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” ujar Ade. 

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

  • Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan. Lantas kapan BSU 2025 disalurkan?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Dia menuturkan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran.

    “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah turut menyiapkan sejumlah paket stimulus yang ditujukan kepada sejumlah segmen masyarakat, seperti diskon tiket dan tarif tol pada periode Juni-Juli 2025.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025. 

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global. 

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

    Sejalan dengan hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No.5/2025 yang mengatur syarat penerima BSU.

    Syarat yang harus dipenuhi yakni:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
    Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • Harga Pangan 6 Juni: Daging hingga Cabai Kompak Turun Saat Iduladha 2025

    Harga Pangan 6 Juni: Daging hingga Cabai Kompak Turun Saat Iduladha 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan, mayoritas komoditas pangan secara rata-rata nasional mengalami penurunan harga di tingkat konsumen pada Jumat (6/6/2025) atau pada perayaan Iduladha 2025. Kendati begitu, masih ada komoditas pangan yang tercatat naik seperti beras SPHP dan minyak goreng curah.

    Merujuk data Panel Harga Bapanas, Jumat (6/6/2025), pukul 09.09 WIB, harga beras SPHP pagi ini dibanderol sebesar Rp12.957 per kilogram (kg). Angka tersebut meningkat sebesar 2,73% dibanding hari sebelumnya Rp12.613 per kg.

    Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas minyak goreng curah. Pagi ini, harga minyak goreng curah mencapai Rp17.742 per liter atau naik 0,18% dari hari sebelumnya Rp17.710 per liter.

    Sementara itu, mayoritas komoditas pangan terpantau bergerak turun. Di tingkat konsumen, Bapanas mencatat bahwa harga beras jenis premium dan medium turun dibanding hari sebelumnya.

    Harga beras premium turun 0,22% menjadi Rp15.665 per kg dan beras mdeium turun 0,6% menjadi Rp13.880 per kg.

    Kemudian, harga jagung di tingkat peternak merosot signifikan, yakni 14,97% dari hari sebelumnya, menjadi Rp5.357 per kg. Harga kedelai biji kering impor turun 0,25% menjadi Rp10.821 per kg.

    Berbagai jenis bawang juga bergerak turun. Bapanas mencatat, harga bawang merah di tingkat konsumen turun signifikan 3,16% menjadi Rp38.162 per kg dan bawang putih bonggol turun 5,07% menjadi Rp38.327 per kg.

    Sama halnya dengan komoditas cabai. Di tingkat konsumen, harga cabai merah keriting turun signifikan 5,54% menjadi Rp44.560 per kg, cabai merah besar turun 5,54% menjadi Rp45.468 per kg, dan cabai rawit merah turun 0,74% menjadi Rp50.833 per kg.

    Harga daging sapi murni turun 2,58% menjadi Rp134.512 per kg. Berbagai produk unggas seperti daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing turun 1,26% dan 0,92% dibanding hari sebelumnya.

    Selanjutnya, Bapanas mencatat harga gula konsumsi di tingkat konsumen turun 1,43% menjadi Rp18.278 per kg, minyak goreng kemasan turun 1,62% menjadi Rp20.562 per liter, dan minyakita turun 1,84% menjadi Rp17.253 per liter.

    Bapanas juga merekam, harga tepung terigu curah turun 1% menjadi Rp9.698 per kg dan tepung terigu kemasan turun signifikan 3,11% menjadi Rp12.591 per kg.

    Harga garam konsumsi turun 1,4% menjadi Rp11.468 per kg. Harga daging kerbau beku impor turun 3,13% menjadi Rp102.396 per kg dan daging kerbau segar lokal turun 1,48% menjadi Rp143.000 per kg.

    Lalu, harga ikan kembung turun signifikan 5,63% menjadi Rp38.548 per kg, ikan tongkol turun 2,95% menjadi Rp32.812 per kg, dan ikan bandeng turun 6,2% menjadi Rp32.548 per kg. 

  • Teka-teki Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Siapa Tanggung Jawab?

    Teka-teki Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Siapa Tanggung Jawab?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kelestarian destinasi wisata Raja Ampat disebut terancam keberadaan pertambangan nikel. Kekhawatiran ini pun terbukti dengan penemuan pelanggaran di beberapa penambangan.  

    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun telah menindak tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat tersebut.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    Adapun terdapat 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel. Keempat perusahaan tersebut menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

    “Seluruhnya telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan [PPKH],” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/6/2025). 

    KLH Beberkan Bukti Pelanggaran 

    Hanif mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Akan ada penegakan Hukum pidana atas dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan oleh ASP. Di lokasi tersebut, kami memasang plang peringatan di area akses masuk PT Anugerah Surya Pratama sebagai bentuk penghentian aktivitas,” ucapnya.

    Kemudian, PT Gag Nikel merupakan PMA dari Australia yang beroperasi di Pulau Gag bedengan luas 6.030,53 hektare. Hingga 2025, total bukaan tambang Gag Nikel seluas 187,87 hekare dan total luas bukaan lahan yang telah direklamasi adalah 135,45 hektare.

    Gag Nikel tidak melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian, namun belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

    Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan
    kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag baik rawa, dermaga, maupun sungai dalam keadaan jernih.

    “Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai,” katanya. 

    KLH akan melakukan evaluasi Persetujuan Lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Gag yang memiliki luas 6.500 hektare yang tergolong Pulau Kecil yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. 

    Hanif menuturkan saat ini tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka izin lingkungan mereka akan dicabut. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tuturnya. 

    Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memiliki IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013
    seluas 2.193 hektare yang berada di kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK 783/Menhut-II/2014.

    PT Mulia Raymond tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    “Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area PT Mulia Raymond Perkasa. Kami mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan,” ujar Hanif. 

    Selanjutnya, PT Kawei Sejahtera Mining memiliki IUP berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining tanggal 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare. 

    “KSM punya PPKH dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel tahun 2024. Penambangan berada di blok C dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare,” katanya. 

    KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    “Perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata atas adanya dugaan bukaan lahan kegiatan pertambangan di luar persetujuan pengunaan kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan sedimentasi pada areal outfall sediment pond Salasih dan Yehbi,” ucap Hanif. 

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

    Siapa Terbitkan Izin?

    Aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh  PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat menuai polemik. Padahal, kalau dirunut ke bekalang, izin operasi produksi PT GAG telah terbit sejak 2017.

    Dalam catatan Bisnis, saat itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignasius Jonan. Dia adalah menteri di periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Sekadar informasi, Greenpeace Indonesia menyoroti aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Mereka mengkritik hilirisasi industri nikel dinilai mengancam kawasan pariwisata di Raja Ampat tersebut.

    Salah satu perusahaan yang diketahui telah ‘menduduki’ lokasi kekayaan laut tersebut adalah PT Gag Nikel di Pulau Gag.

    Dalam hal ini, aktivitas atau izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel telah dicabut per Kamis (5/6/2025). Pencabutan itu dilakukan seiring dengan rencana investigasi pemerintah di lapangan.

    “Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantornya, Kamis (5/6/2025).

    Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya menjelaskan bahwa pihaknya menerima keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara kegiatan operasional penambangan bijih Nikel perseroan.

    Meski demikian, Arya memastikan bahwa operasional penambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai standar. Selain itu, dia juga memastikan PT Gag Nikel memiliki seluruh dokumen dan izin operasional.

    “Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

    Di samping itu, Arya juga menyebut bahwa Gag Nikel beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Di mana, izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.

    “Gag Nikel juga telah berkordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang,” tandasnya.

    Pada saat yang sama, manajemen PT Gag Nikel menyebut sejak mendapatkan izin operasi produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan.

    Di antaranya melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, melakukan reklamasi area tambang, melakukan konservasi terumbu karang, hingga melakukan pemantauan kualitas lingkungan sepanjang 2024.

    Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Gag Nikel dalam melaksanakan eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.

    “Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” tegas Arya Arditya.

  • Alarm Data Ekonomi AS Usai Penerapan Tarif Trump

    Alarm Data Ekonomi AS Usai Penerapan Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Rilis data makroekonomi Amerika Serikat tampil kurang memuaskan setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor ke sejumlah negara mitranya.

    Indeks saham acuan di Wall Street melemah beriringan dengan depresiasi dolar AS, sementara harga emas sebagai aset safe haven menguat.

    Sektor jasa AS mengalami kontraksi pada bulan Mei untuk pertama kalinya dalam hampir setahun, sementara bisnis membayar harga input yang lebih tinggi, sebuah pengingat bahwa ekonomi masih menghadapi risiko perlambatan pertumbuhan dan kenaikan inflasi.

    “Dampak tarif kemungkinan akan menaikkan harga yang dibayarkan oleh perusahaan sektor jasa,” kata Kepala Ekonom LPL Financial, Jeffrey Roach, dikutip dari Bloomberg pada Jumat (6/6/2025).

    Laporan Ketenagakerjaan Nasional ADP menunjukkan bahwa pengusaha swasta AS pada Mei 2025 menambah jumlah pekerja paling sedikit dalam lebih dari dua tahun. Investor menunggu data nonfarm-payrolls pada Jumat (6/6/2025) untuk tanda-tanda lebih lanjut tentang bagaimana ketidakpastian perdagangan memengaruhi pasar tenaga kerja AS.

    Washington menggandakan tarif impor baja dan aluminium menjadi 50%, dan Rabu juga merupakan batas waktu Trump bagi mitra dagang untuk mengajukan penawaran terbaik mereka guna menghindari pungutan impor yang memberatkan lainnya agar tidak berlaku pada awal Juli.

    Investor fokus pada negosiasi tarif antara Washington dan mitra dagang, dengan Trump dan pemimpin China Xi Jinping diperkirakan akan berbicara pekan ini karena ketegangan meningkat antara dua ekonomi terbesar dunia.

    “Jika kita tidak dapat mencapai kesepakatan dengan China, perang tarif akan menjadi isu utama selama beberapa bulan mendatang dan akan berdampak pada ekonomi domestik dan internasional,” kata CEO Ladenburg Thalmann Asset Management, Phil Blancato.

    Harga emas menguat seiring dengan melemahnya dolar dan data ekonomi AS yang lemah, karena investor bergulat dengan meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan politik.

    Melansir Reuters pada Kamis (5/6/2025), harga emas di pasar spot naik 0,8% menjadi US$3.378,22 per ons, setelah naik sebanyak 1% pada sesi sebelumnya. Sementara itu, harga emas berjangka AS menguat 0,7% pada US$3.399,20 per ons.

    Indeks dolar AS terpantau turun 0,5%, membuat emas lebih murah bagi pembeli yang memegang mata uang lain, sementara patokan imbal hasil obligasi Treasury AS 10-tahun sedikit lebih rendah.

    Wong melanjutkan, penutupan kembali di atas US$3.400 akan memicu kenaikan ke titik tertinggi baru sepanjang masa.

    Institute for Supply Management mengatakan purchasing managers index (PMI) nonmanufaktur turun menjadi 49,9 bulan lalu, angka terendah sejak Juni 2024, sementara data ADP menunjukkan pengusaha swasta AS menambahkan pekerja paling sedikit dalam lebih dari dua tahun.

    “Ada ketidakpastian geopolitik yang cukup besar dengan Rusia-Ukraina, Iran, Suriah, dan China yang mendorong orang untuk membeli emas… dan meskipun pedagang mungkin tidak mengharapkan emas naik secepat itu, masih ada banyak keuntungan,” kata Daniel Pavilonis, ahli strategi pasar senior di RJO Futures.

    Presiden AS Donald Trump mengatakan mitranya dari China Xi Jinping keras dan sangat sulit diajak berunding, hanya beberapa hari setelah menuduh Beijing melanggar kesepakatan untuk mencabut tarif.

    Selain itu, Washington menggandakan tarif impor baja dan aluminium dan mendesak mitra dagang untuk mengajukan penawaran terbaik mereka guna menghindari pungutan impor yang lebih besar.

    Perhatian investor akan tertuju pada laporan penggajian AS yang rilis Jumat (6/6/2025) untuk mendapatkan petunjuk tentang langkah Federal Reserve selanjutnya.

  • Polisi Bongkar Kasus Penipuan Catut Nama Taspen, Begini Modusnya

    Polisi Bongkar Kasus Penipuan Catut Nama Taspen, Begini Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah membongkar kasus penipuan yang mencatut nama PT Taspen (Persero) melalui modus file aplikasi pdf jaringan internasional.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menangkap dua tersangka yakni EC (28) dan IP (35).  Selain itu, terdapat DPO sekaligus tersangka berinisial AN (29). Dia merupakan pelajar yang saat ini berada di Kamboja. Korban dalam perkara ini mencapai 100 orang.

    “Untuk pelaku tiga orang [EC, IP, dan AN],” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

    Di lain sisi, Kasubdit Siber IV, Kompol Herman Eco Tampubolon menjelaskan modus para tersangka dalam menipu korbannya. Dia menuturkan mayoritas korbannya adalah pensiun PNS dengan umur di atas 60 tahun. Tiga pelaku mengincar pensiunan PNS ini lantaran diduga mudah dimanipulasi.

    Mulanya, pelaku mencari data korban. Setelah memperoleh data, pelaku menghubungi korban dengan mengonfirmasi data diri korban. Selanjutnya, pelaku kemudian mengaku sebagai petugas PT Taspen untuk melancarkan aksinya itu.

    Modusnya, pelaku selalu melakukan konfirmasi kepada korban apabila ingin mencairkan tunjangan pensiunan PNS. Setelah mengiyakan ajakan pelaku, korban kemudian bakal diminta kontak WhatsApp dan mengirimkan file aplikasi Taspen palsu.

    “Kemudian pelaku akan mengirimkan file PDF dan mengarahkan korban untuk mendownload dan mengisi dari dokumen PDF tersebut,” katanya.

    Setelah diterapkan, korban kemudian diminta untuk melakukan video call dengan tujuan melakukan verifikasi wajah dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan izin akses dari ponsel korban. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban untuk memasukkan username dan password yang biasa digunakan pada aplikasi Taspen.

    “Nah disitulah biasanya korban dengan spontan akan membuat username dan password yang biasa digunakan mereka, karena korban mayoritas adalah pensiunan yang umurnya sudah tua,” ucapnya. 

    Singkatnya, setelah akses ponsel korban diperoleh, pelaku kemudian menggasak uang pada aplikasi m-banking korban yang telah berhasil diambil alih pelaku. Dalam hal ini, EC berperan sebagai admin yang menghubungi korban dengan tugas memperoleh kode otp milik korban. IP merupakan bendahara penipuan Taspen palsu. Sementara itu, AN merupakan tim perekrut WNI yang ingin bekerja di Kamboja untuk melakukan scam tersebut.

    “Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami subdit siber, direktorat siber polda metro jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerjasama dengan instansi terkait, guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri,” tutur Herman. 

  • Proyek Infrastruktur Pemerintah Melambat, Penjualan Semen Turun 7,4% Awal 2025

    Proyek Infrastruktur Pemerintah Melambat, Penjualan Semen Turun 7,4% Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat penurunan penjualan semen hingga 7,4% (year-to-date/YTD) pada kuartal I/2025 dengan volume mencapai 13,4 juta ton, sementara periode yang sama tahun lalu mencapai 14,5 juta ton. 

    Secara bulanan, pada Maret 2025 volume penjualan semen tercatat sebesar 3,8 juta ton atau turun 21,6% dibandingkan Maret 2024 sebesar 4,9 juta ton.

    Ketua Umum ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan kontraksi penjualan tak lepas dari pelemahan daya beli masyarakat dan melambatnya proyek-proyek infrastruktur pemerintah, serta momentum Ramadan dan ikut menekan laju penjualan. 

    “Pada triwulan I/2025 (YTD) penjualan semen dalam negeri mengalami penurunan sebesar -7.4% dengan volume 13,4 juta ton, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025). 

    Lilik memperkirakan industri semen akan menghadapi tekanan berat sepanjang tahun ini. Hal ini dipicu kondisi ekonomi global yang masih belum menentu sementara di dalam negeri yang masih menghadapi masalah excess-capacity. 

    Secara rinci, penjualan semen di seluruh wilayah Indonesia mengalami tren penurunan. Adapun, penurunan terbesar terjadi di Kalimantan sebesar -21,8%, Bali—Nusa Tenggara sebesar -15,2%, dan Sulawesi -13,9%.

    Sementara, penjualan semen di Jawa -6%, Maluku—Papua -4,4% dan Sumatera -0,2%. Penurunan di Kalimantan ini tak lepas dari melambatnya proyek IKN akibat pemotongan anggaran oleh pemerintah. 

    Lilik membeberkan sejumlah tantangan dan isu yang menjadi tekanan bagi industri semen nasional, mulai dari kebijakan karbon global hingga masalah kelebihan kapasitas dalam negeri.

    Pertama, kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Australia pada 2027–2028 untuk produk impor seperti semen dan clinker. Kebijakan ini akan membebankan pajak karbon jika kandungan emisi melebihi ambang batas. Hal ini berpotensi mengganggu ekspor clinker Indonesia ke Australia yang mencapai rata-rata 1 juta ton per tahun.

    Kedua, sektor semen dalam negeri juga tengah mengalami kelebihan kapasitas produksi dengan utilisasi hanya 56,5%. Untuk itu, pengusaha semen mendorong diberlakukannya moratorium pembangunan pabrik baru guna menjaga stabilitas pasar dan mendorong efisiensi industri.

    Ketiga, dari sisi lingkungan, industri semen menunjukkan komitmen pada target Net Zero Emission 2050, dengan pengurangan emisi karbon sebesar 21% sejak 2010 atau dari 724,10 kg CO2/ton cement eq (2010) menjadi 570 kg CO2/ton cement eq (2024). 

    Langkah dekarbonisasi dilakukan melalui pemanfaatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan teknologi penangkap karbon (CCUS).

    Untuk itu, pihaknya memerlukan dukungan dari Kementrian terkait seperti Kementrian Perindustrian, KLH, PUPR dan ESDM yang berhubungan dengan policy, insentif dan skema Nilai Ekonomi Karbon yang yang jelas sehingga memotivasi industrui semen untuk melakukan inisiatif inisiatif dekarbonisasi. 

    Keempat, terkait kebijakan zero ODOL, ASI menyatakan dukungan namun meminta penerapan bertahap agar tidak memicu lonjakan biaya logistik dan inflasi. 

  • Bos Ciputra Buka Suara Soal Batas Minimal Luas Rumah Subsidi

    Bos Ciputra Buka Suara Soal Batas Minimal Luas Rumah Subsidi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan minimal dari 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

    Di sisi lain, besaran maksimal luas rumah subsidi tidak berubah dimana luas tanah maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah menggodok regulasi untuk mengubah luas tanah dan luas lantai rumah subsidi. Hal itu tertulis dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Draf ini nantinya akan mengubah standar sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

    Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Budiarsa Sastrawinata mengatakan draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah MBR ini memperluas dan memberikan pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di tengah lahan yang semakin terbatas dan harga yang tinggi di perkotaan. 

    “Ini menjadi pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di kota yang lahannya sudah mahal dan juga pilihan bagi konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin tinggal di kota,” ujarnya saat menghubungi Bisnis, Kamis (5/6/2025). 

    Pihaknya tak menampik saat ini lokasi rumah subsidi berada di pinggiran kota dan tak jarang jauh dari transportasi umum. Hal ini karena lahan di perkotaan yang sudah tinggi sehingga tak bisa dibangun rumah subsidi. Lokasi yang berada di pinggiran kota dan bahkan pelosok membat MBR enggan membeli dan tinggal di rumah subsidi. 

    Menurut Budiarsa, dengan adanya perluasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan menjadi pilihan bagi MBR agar bisa memiliki rumah pertama. Draft beleid batasan minimal rumah subsidi tersebut bukan menjadi kewajiban yang harus diikuti. Pengembang masih bisa membangun rumah dengan ukuran luas bangunan maksimal 36 meter persegi. 

    Terkait kelayakan huni, rumah dengan ukuran 18 meter persegi ini juga dinilai layak menjadi tempat tinggal bagi MBR yang yang baru mulai bekerja. Dia meyakini seiring dengan kenaikan pendapatan, MBR pasti akan berpindah rumah dengan ukuran lebih besar. 

    “Ini kan pilihan tempat tinggal pertama, kalau dia sudah naik pendapatannya, maka akan mencari dan berpindah hunian yang ukurannya lebih besar,” katanya. 

    Dia berharap pemerintah juga menyesuaikan harga rumah susbidi untuk ukuran luas bangunan 18 meter persegi.

    Untuk diketahui, harga rumah subsidi tahun 2025 masih sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam beleid tersebut, harga rumah subsidi untuk luas bangunan berukuran 21 meter persegi hingga 36 meter persegi mulai dari Rp166 juta hingga Rp240 juta. 

    “Jadi misalnya di kota harga rumah subsidi bisa Rp150 juta dengan ukuran 18 meter persegi, lalu dipinggiran harga rumah subsidi berbeda dengan ukuran yang lebih besar yakni 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. Ini kan jadi pilihan untuk MBR. Kalau dia tidak mau rumah subsidi ukuran kecil ya bisa mencari di pinggiran kota yang lebih besar,” ucap Budiarsa. 

    Pihaknya berkomitmen dalam mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

    Adapun Ciputra Group telah membangun lebih dari 2.000 unit rumah subsidi yang salah satunya berada di Citra Maja City yang berada di Kota Baru Maja, Banten. Perumahan Citra Maja City salah satu proyek bagian dari Kota Baru Maja yang dicanangkan pemerintah sebagai Kota Baru Publik dalam RPJMN 2019-2024.

    Proyek perumahan terpadu yang menawarkan hunian berkualitas dengan harga terjangkau yang dirancang dan dikembangkan Pemerintah sebagai salah satu kota baru publik berdasarkan Perpres no. 52/2023. Hingga saat ini, Citra Maja City telah membangun 20.000 baik rumah subsidi dan komersial serta ruko yang kini dihuni oleh lebih dari 12.000 jiwa. Kawasan ini menerapkan Konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan Stasiun KA Maja sebagai simpul pergerakan.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan rencana pemangkasan batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan guna memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.

    “Tapi tujuan saya [penyusunan draft peraturan] sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak [masyarakat] yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik,” ujarnya. 

    Dia menilai ukuran bangunan rumah yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lahan yang semakin terbatas. Dia meyakini dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

    Pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Terlebih, dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

  • Kasus APD Covid-19: Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Bui dan Pengusaha 11 Tahun

    Kasus APD Covid-19: Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Bui dan Pengusaha 11 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara. 

    Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti mengatakan salah satu dari tiga orang terdakwa itu yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek APD, Budi Sylvana. Dua terdakwa lainnya adalah pengusaha yang menggarap proyek pengadaan APD sebanyak 5 juta set yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik. 

    Terdakwa Budi mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dari dua orang pengusaha itu yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair kurungan 2 bulan.

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). 

    Sementara itu, kedua pengusaha yang menggarap proyek APD selama pandemi Covid-19 dengan total 5 juta set itu mendapatkan masing-masing sekitar 11 tahun. 

    Bagi terdakwa Satrio, pengusaha itu dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsidair 3 tahun penjara. 

    Sementara itu, terdakwa Taufik dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang diminta oleh Pengadilan untuk dibayar Taufik jauh lebih tinggi yakni Rp224,18 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

    Keduanya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp319 miliar sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” terang Hakim Ketua. 

    Apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Budi awalnya dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Satrio 14 tahun dan 10 bulan penjara serta Taufik 14 tahun dan 4 bulan penjara. 

    Adapun pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada Satrio dan Taufik sama besarannya sebagaimana yang dituntut oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, anggaran yang digunakan untuk pengadaan APD itu berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik KPK pun mengendus dugaan penggelembungan harga pengadaan APD atau mark-up.

    Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD saat awal pandemi Covid-19 sekitar empat tahun lalu. Pengadaan dilakukan dengan turut melibatkan aparat seperti TNI dan Polri.  

    Bahkan, APD itu langsung diambil oleh TNI dari Kawasan Berikat berdasarkan instruksi Kepala BNBP yang saat itu memimpin Gugus Tugas Covid-19. Dia tidak lain dari Letjen TNI Doni Monardo, yang kini sudah meninggal dunia.  

    APD lalu diambil aparat pada 21 Maret 2020 untuk disebar ke 10 provinsi. Namun, pengambilan dilakukan tanpa kelengkapan dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesananan.