Category: Bisnis.com

  • Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

    Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

    Dilansir dari Antara, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

    Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.

    Inilah informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU yang dirangkum dari berbagai sumber.

    Syarat penerima BSU 2025

    Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:

    • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

    • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

    • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

    • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

    Cara cek penerima BSU 2025

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

    • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

    • Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

    • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025 

    Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas. Berikut detail-nya:

    • Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan

    • Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000

    • Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

    • Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

     

     

     

  • 15.000 Ilmuwan Beri Peringatan soal Ancaman Kiamat Iklim

    15.000 Ilmuwan Beri Peringatan soal Ancaman Kiamat Iklim

    Bisnis.com, JAKARTA — Belasan ribu ilmuwan telah memperingatkan bencana alam dahsyat yang disebabkan perubahan iklim akan terjadi pada akhir abad ke-21. Tanda bahaya kiamat iklim di planet ini disebut telah muncul dan memicu bencana global. 

    Peringatan dari 15.000 ilmuwan dari 161 negara tentang kiamat iklim tersebut tertuang dalam jurnal BioScience yang telah dirilis sejak Oktober 2023 lalu dengan judul The 2023 state of the climate report: Entering uncharted territory. 

    Studi tersebut menunjukkan keresahan para ilmuwan akan perubahan iklim yang cepat dan makin mengepung bumi. Kondisi ini juga dinilai akan mendorong kehancuran ekologi bagi umat manusia. 

    “Selama beberapa dekade, para ilmuwan secara konsisten memperingatkan masa depan yang ditandai oleh kondisi iklim ekstrem karena meningkatnya suhu global yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang sedang berlangsung yang melepaskan gas rumah kaca berbahaya ke atmosfer. Sayangnya, waktu sudah habis,” tulis ilmuwan dalam makalah tersebut, dikutip dari Futurism, Minggu (8/6/2025). 

    Penulis utama dari penelitian pascadoktoral di Oregon State University (OSU) Christopher Wolf menegaskan keseriusan temuan dalam penelitian yang dilakukan , namun juga menyampaikan secercah harapan yang disertai dengan solusi mitigasi utama.

    “Tanpa tindakan yang mengatasi akar masalah kemanusiaan mengambil lebih banyak dari Bumi daripada yang dapat diberikan dengan aman, kita sedang dalam perjalanan menuju potensi runtuhnya sistem alam dan sosial ekonomi dan dunia dengan panas yang tak tertahankan dan kekurangan makanan dan air tawar,” ujarnya. 

    Dalam studi itu, Wolf bersama 11 penulis lainnya mengungkapkan sejumlah data mencengangkan, menunjukkan bahwa pada tahun 2023, berbagai rekor iklim terpecahkan dengan margin yang sangat besar. 

    Mereka menyoroti musim kebakaran hutan yang luar biasa di Kanada sebagai contoh dan menyebutnya sebagai titik kritis ke dalam rezim kebakaran baru, yang dinilai sebagai ungkapan yang relatif optimis dalam tulisan ilmiah.

    Di sisi lain, William Ripple, profesor kehutanan dari OSU yang juga terlibat dalam studi tersebut, menambahkan bahwa tahun ini memperlihatkan kekhawatiran lebih besar dan sangat disayangkan manusia belum menunjukkan banyak kemajuan untuk mengatasi permasalahan ini.

    “Kami juga menemukan sedikit kemajuan untuk melaporkan sejauh umat manusia memerangi perubahan iklim,” kata Ripple dalam pernyataannya.

    Seperti banyak ilmuwan lainnya sebelumnya, kedua belas penulis studi dan ribuan penandatangan makalah ini tidak hanya menyalahkan industri bahan bakar fosil yang menghasilkan polusi tinggi, tetapi juga menyoroti peran pemerintah yang memberikan subsidi kepada industri tersebut sebagai faktor utama dari krisis iklim yang terus memburuk. 

    Berdasarkan data dalam makalah tersebut, antara tahun 2021 dan 2022, subsidi untuk bahan bakar fosil hampir dua kali lipat, dari US$531 miliar menjadi lebih dari US$1 triliun, hanya di Amerika Serikat saja.

    “Kita harus mengubah perspektif kita tentang keadaan darurat iklim dari sekadar masalah lingkungan yang terisolasi menjadi ancaman sistemik dan eksistensial,” tulis para penulis makalah 

    Menurut ribuan ilmuwan tersebut, beralih arau mengurangi penggunaan bahan bakar fosil menjadi langkah utama yang harus segera diambil untuk menghindari bencana lebih besar sebelum abad ke-21 berakhir.

  • Kepala Bapanas Jamin Kualitas Baik Bansos Beras 10 Kg, Anggaran Rp4,9 Triliun

    Kepala Bapanas Jamin Kualitas Baik Bansos Beras 10 Kg, Anggaran Rp4,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kilogram (kg) per bulan untuk Juni—Juli 2025 memiliki kualitas yang baik.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bansos beras 10 kilogram selama Juni—Juli ini untuk membantu 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.

    Arief mengestimasikan penyaluran bansos beras ini dilakukan pada akhir Juni hingga Juli 2025. Adapun, dia mengungkap pemerintah mengalokasikan anggaran senilai sekitar Rp4,9 triliun untuk bantuan pangan beras di tahun ini.

    “Bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan untuk Juni—Juli 2025. Beras yang disalurkan harus kualitas yang baik,” kata Arief kepada Bisnis, Minggu (8/6/2025).

    Arief menjelaskan bahwa bantuan pangan beras ini menjadi salah satu bagian dari stimulus pertumbuhan perekonomian kuartal II/2025. Keputusan ini mengacu pada rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 di Istana Merdeka.

    Nantinya, penerima bansos beras ini mengacu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Inpres 4/2025).

    Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa saat ini Bapanas tengah dalam proses administrasi penganggaran untuk selanjutnya menugaskan Perum Bulog menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP).

    “Paralel Badan Pangan Nasional sudah menugaskan Bulog untuk persiapan packaging dan logistik penyaluran beras kepada KPM,” terangnya.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga beras di pasar akan turun seiring dengan adanya bansos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari gudang Perum Bulog sebanyak 360.000 ton beras untuk Juni—Juli 2025.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan mengintervensi harga beras yang melambung melalui bansos beras ini, terutama untuk daerah dengan inflasi tinggi.

    “Ya [bansos beras bisa mengendalikan harga yang naik di pasar], karena di daerah inflasi terjadi inflasi, beras diintervensi di sana, tetapi yang daerah rendah jangan dong, terpuruk nanti,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Amran mengungkap bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) berada di level 106,51 pada April 2025. Angkanya lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 108,95.

    “Artinya produksi banyak. Ini juga menunjukkan bahwa produksi di lapangan masih tinggi,” sambungnya.

    Tercatat, sampai dengan 3 Juni 2025 pukul 04.30 WIB, stok beras yang diamankan Bulog telah mencapai 4,05 juta ton. Angkanya tertinggi sepanjang 57 tahun terakhir.

    “Kita pakai stok ini [4 juta ton stok di gudang Bulog]. kita pakai stok ini kan ada 360.000 [ton beras] untuk dua bulan. Caranya adalah supaya harga di tingkat petani tidak tertekan,” jelasnya.

    Dia menjelaskan penerima bansos beras ini terdiri dari tiga kategori. Pertama, bansos beras yang akan disalurkan dari stok di gudang Bulog akan diprioritaskan kepada daerah bukan penghasil padi. Kedua, penerima bansos beras adalah daerah yang harga sudah tinggi.

    Kemudian, ketiga adalah daerah kota. Dia berharap dengan adanya bansos beras ini akan mengintervensi harga beras di masyarakat tanpa mengganggu kesejahteraan petani.

    “Jadi semua nyaman konsumennya nyaman, petani yang tersenyum,” terangnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyalurkan 10 kg bantuan beras gratis selama dua bulan ke depan, di samping memberikan tambahan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan.

    “Mereka juga akan mendapatkan 10 kg beras bantuan beras gratis untuk 2 bulan, jadi akan dapat 20 kg beras. Dalam hal ini, total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah Rp11,93 triliun,” jelas Menkeu Sri Mulyani seusai rapat terbatas yang dikutip di YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (3/6/2025).

    Dia menjelaskan bansos beras ini akan dilaksanakan oleh Bapanas dan Kementan. Dalam hal ini, Kementan akan menjaga agar penyaluran beras bisa membantu kelompok paling miskin dan rentan tanpa menyebabkan harga beras turun di tingkat petani.

    “Karena kita selalu harus mencari keseimbangan antara harga beras yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan harus dijaga nilai tukar petaninya dengan harga beras yang dijangkau oleh masyarakat, terutama kelompok miskin perkotaan agar bisa terjangkau,” tuturnya.

    Adapun, Bendahara Negara RI itu menambahkan bahwa nantinya bantuan beras ini akan ditetapkan pelaksanaannya pada Juni dan Juli tanpa mengganggu harga beras yang ada di tingkat petani.

  • Kemendag Getol Lakukan Pengawasan, Pergerakan Impor Ilegal Masih Tak Terbendung

    Kemendag Getol Lakukan Pengawasan, Pergerakan Impor Ilegal Masih Tak Terbendung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan yang ketat untuk memerangi barang impor ilegal dengan harga murah yang berasal dari pasar gelap (black market). Langkah tersebut belum berjalan efektif.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan upaya terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.

    “Baik edukasi kepada konsumen maupun monitoring dan pengawasan terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen serta K3L [keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan],” kata Isy kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

    Isy menjelaskan bahwa Ditjen PKTN, baik secara mandiri ataupun bersama-sama dengan kementerian/lembaga maupun unit teknis lainnya akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum sesuai tugas dan fungsi.

    Di samping itu, Isy menambahkan bahwa pemerintah juga secara intensif melakukan pengawasan terpadu dalam melindungi UMKM, menjaga daya saing industri nasional, dan perlindungan konsumen.

    Terlebih, Isy mengungkap bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, yang terdiri atas kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum dan Ditjen PKTN juga tergabung serta selalu berkoordinasi dalam desk tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebut barang yang dijual dengan harga murah berasal dari black market alias ilegal masih banyak ditemukan. Barang tersebut membuat nasib buruh makin menyedihkan. 

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut fakta adanya barang ilegal murah melalui black market itu ia temukan usai berdialog dengan beberapa pemilik kios di pasar.

    “Kami sempat ngobrol dengan beberapa yang punya los toko, jadi dalam mereka mendapatkan barang itu mereka istilahnya ada namanya black market. Artinya barang-barang memang yang barang tidak asli, barang ilegal sehingga kemudian harganya jauh lebih murah,” ungkap Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Sementara itu, Ristadi meyakini pemerintah telah mengetahui adanya praktik barang impor ilegal sejak lama dengan membentuk Satgas pemberantasan impor ilegal.

    “Tapi itu waktu pertama-pertama saja, sampai sekarang ini kita tidak pernah mendengar lagi ada aktivitas daripada Satgas tersebut,” ujarnya.

    Berdasarkan penelusuran KSPN, pasar tekstil dalam negeri terus dibanjiri produk-produk impor dengan harga yang murah. Alhasil, produk tekstil sandang alas kaki dan aneka barang kebutuhan lainnya yang diproduksi oleh pabrik dalam negeri tidak terserap di pasar domestik.

    Ristadi menuturkan bahwa kondisi itu membuat stok barang menjadi menumpuk dan perusahaan mengambil tindakan menurunkan produktivitas hingga menghentikan total produksinya serta menutup pabriknya, yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tak terbendung di industri padat karya, termasuk tekstil.

    “[Penyebab] hasil produksi pabrik-pabrik tempat kami bekerja tidak laku, karena ternyata di pasar-pasar domestik kita, pasar-pasar besar seperti Tanah Abang dan lain sebagainya, itu mayoritas sudah diisi [dan] dikuasai oleh barang-barang tekstil dari luar negeri yang harganya jauh lebih murah,” ucapnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan keberadaan barang impor ilegal bisa mengganggu struktur persaingan usaha menjadi tidak sehat di Tanah Air.

    “Dunia usaha sangat prihatin dengan maraknya peredaran barang impor ilegal yang tidak hanya merugikan industri nasional, tetapi juga mengganggu struktur persaingan usaha yang sehat,” kata Shinta kepada Bisnis.

    Di samping itu, Shinta menuturkan bahwa barang impor ilegal yang berasal dari black market juga memberikan tekanan besar bagi industri padat karya.

    “Barang-barang dari pasar gelap yang dijual jauh di bawah harga wajar tentu memberi tekanan besar, khususnya bagi sektor-sektor padat karya yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat dari sisi permintaan global maupun daya beli domestik,” ujarnya.

    Meski demikian, Shinta menyatakan Apindo mendukung langkah pemerintah untuk mengendalikan arus barang impor ilegal melalui penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum.

    Menurutnya, pembentukan satuan tugas atau Satgas adalah inisiatif yang positif. Namun, sambung dia, tingkat efektivitasnya sangat bergantung pada kredibilitas, independensi, dan koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

    “Solusi terhadap impor ilegal harus menyasar akar persoalan, mulai dari penegakan hukum dan penguatan sistem pengawasan, hingga reformasi regulasi yang adil, efektif, dan berpihak pada keberlanjutan industri nasional,” pungkasnya.

  • Harga Pangan Minggu (8/6): Beras Masih Mahal, Cabai Rawit Turun

    Harga Pangan Minggu (8/6): Beras Masih Mahal, Cabai Rawit Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga rata-rata aneka beras mulai dari beras premium, beras medium, hingga beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) secara nasional terus merangkak naik pada Minggu (8/6/2025).

    Melansir Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pukul 09.10 WIB, harga rata-rata beras premium dan beras medium di tingkat konsumen masing-masing naik menjadi Rp15.627 per kilogram dan Rp13.728 secara nasional.

    Untuk diketahui, harga eceran tertinggi (HET) nasional untuk beras premium dan beras medium masing-masing adalah Rp14.900 per kilogram dan Rp12.500 per kilogram.

    Senada, harga rata-rata beras SPHP Bulog juga melampaui HET, atau dibanderol Rp12.612 per kilogram di tingkat konsumen. Adapun, HET nasional beras SPHP secara nasional semestinya di level Rp12.500 per kilogram.

    Di sisi lain, harga rata-rata cabai rawit merah di tingkat konsumen turun menjadi Rp51.408 per kilogram. Harganya berada di dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) nasional di level Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.

    Sama halnya dengan harga rata-rata cabai merah keriting yang turun menjadi Rp45.433 per kilogram. HAP untuk komoditas ini adalah Rp37.000–Rp55.000 per kilogram. Sedangkan cabai merah besar, harga rata-ratanya adalah Rp45.766 per kilogram di tingkat konsumen.

    Beralih ke aneka bawang, Panel Bapanas menunjukkan harga rata-rata bawang merah di tingkat konsumen dibanderol Rp38.283 per kilogram, atau berada di rentang HAP Rp36.500–Rp41.500 per kilogram.

    Untuk harga rata-rata bawang putih bonggol adalah Rp39.674 per kilogram secara nasional, atau hampir mendekati HAP nasional di rentang Rp38.000–Rp40.000 per kilogram.

    Kemudian, harga rata-rata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah masing-masing dibanderol Rp20.475 per liter dan Rp17.311 per liter. Sementara itu, harga rata-rata Minyakita secara nasional adalah Rp17.371 per liter, harganya masih melampaui HET yang semestinya di level Rp15.700 per liter.

    Untuk harga pangan yang bersumber protein hewani, seperti ikan kembung, ikan tongkol, dan ikan bandeng masing-masing harga rata-ratanya dibanderol Rp40.262 per kilogram, Rp33.831 per kilogram, dan Rp33.151 per kilogram.

    Masih di tingkat konsumen, rata-rata daging ayam ras dijual seharga Rp35.561 per kilogram atau di bawah HAP nasional Rp40.000 per kilogram. Sedangkan harga rata-rata telur ayam ras dipatok Rp28.946 per kilogram di tingkat konsumen, harganya hampir mendekati HAP nasional di level Rp30.000 per kilogram.

    Sementara itu, harga rata-rata daging sapi murni mencapai Rp134.528 per kilogram, atau berada di bawah HAP nasional Rp140.000 per kilogram. Kemudian, untuk harga rata-rata daging kerbau beku impor dan daging kerbau segar lokal masing-masing adalah Rp103.129 per kilogram dan Rp138.214 per kilogram.

    Harga pangan lainnya, seperti tepung terigu kemasan dan tepung terigu curah masing-masing dibanderol Rp12.625 per kilogram dan Rp9.702 per kilogram secara nasional. Sementara itu, harga rata-rata gula konsumsi adalah Rp18.356 per kilogram dan harga rata-rata garam konsumsi Rp11.619 per kilogram di tingkat konsumen.

    Terakhir, harga rata-rata jagung pakan tingkat peternak dibanderol Rp5.934 per kilogram dan harga rata-rata kedelai biji kering impor di tingkat konsumen adalah Rp10.881 per kilogram.

  • Pakar Was-was Ledakan Pasokan Baja dan Aluminium RI Usai Trump Naikkan Tarif jadi 50%

    Pakar Was-was Ledakan Pasokan Baja dan Aluminium RI Usai Trump Naikkan Tarif jadi 50%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tarif khusus untuk impor baja dan aluminium ke Amerika Serikat (AS) menjadi 50% disebut dapat mengancam pasar domestik dan iklim usaha industri nasional.

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Telisa  Aulia mengatakan kebijakan yang diterapkan Presiden AS Donald Trump itu akan membuat negara yang menjual baja dan aluminium ke AS beralih ke negara lain. 

    “China banyak ekspor baja dan aluminium ke AS. Dengan tarif ini artinya China bisa oversupply baja dan aluminium, sehingga China akan cari pasar ekspor, nah bisa jadi ke Indonesia,” kata Telisa kepada Bisnis, dikutip Minggu (8/6/2025). 

    Dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan pengendalian dan pengawasan impor baja dan aluminium dari negara-negara produsen yang berpotensi kelebihan pasokan. 

    Sementara itu dari sisi ekspor baja dan aluminium Indonesia ke AS, menurut dia kinerja ekspor tidak akan terganggu signifikan lantaran porsinya tidak besar ke negara tersebut. 

    “Artinya waspada bertambahnya impor baja dari China dan pasar ekspor kita akan makin sulit ke pasar Amerika, tapi itu gak terlalu besar, kita lebih banyak terpengaruh di sisi impor,” tuturnya. 

    Laporan dari Wood Mackenzie menyebutkan bahwa industri baja China berada di persimpangan kritis dengan proyeksi kelebihan kapasitas mencapai 250 juta ton pada 2035.

    Saat ini, China sudah menghadapi kelebihan kapasitas baja lebih dari 50 juta ton, yang diperkirakan akan meningkat drastis dalam dekade mendatang. Di sisi lain, permintaan baja di dalam negeri China mengalami penurunan signifikan. 

    Situasi ini menggambarkan tantangan besar yang harus dihadapi China dalam menjaga keberlanjutan sektor baja mereka di tengah perubahan permintaan dan tekanan untuk mengurangi emisi karbon.

    Di  sisi lain, kinerja ekspor baja dan aluminium Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berada pada tren positif, bahkan melonjak naik secara bulanan. Kendati, industri kini dihadapkan pada lonjakan tarif bea masuk ke AS yang dipatok 50% pada Juni 2025. 

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor aluminium (HS 76) mencapai US$10,53 juta pada April 2025 dengan total volume mencapai 2,47 juta kilogram (kg). 

    Secara tahunan, nilai ekspor tersebut meningkat kisaran 98% dari periode yang sama tahun lalu yang tercatat senilai US$5,30 juta dengan volume mencapai 1,37 juta kg.

    Sedangkan, secara bulanan nilai ekspor aluminium ke Amerika Serikat (AS) meningkat 3,79% dari sebelumnya sebesar US$10,14 juta pada Maret 2025 dengan volume 2,4 juta kg. 

    Jika dilihat kumulatif periode Januari-April 2025 untuk komoditas tersebut secara nilai tercatat mencapai US$40,66 juta dengan volume 9,76 juta kg. Realisasi tersebut meningkat 26,44% dibandinkan periode kumulatif tahun lalu. 

    Di sisi lain, secara bulanan, kinerja ekspor pada April 2025 mencapai US$32,24 juta dengan volume 26,73 juta kg atau meningkat dari bulan sebelumnya pada Maret 2025 yang mencapai US$18,93 juta dengan volume 10,6 juta  kg. Sementara itu, secara tahunan nilai ekspor April tahun lalu sebesar US$44,89 juta dengan volume 58,68 juta kg. 

    Kendati demikian, jika dilihat kinerja ekspor baja (HS 72-73) pada Januari-April 2025 nilai ekspor ke AS mencapai US$134,65 juta dengan volume 131,48 kg atau turun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$186,98 juta dengan volume 238,20 juta kg. 

    Dari data tersebut ditunjukkan kenaikan ekspor secara bulanan sebelum Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk meningkatkan tarif bea masuk baja dan aluminium ke AS menjadi 50% dari sebelumnya 25%. 

  • Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

    Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

    Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Periode Berlaku: 10 April hingga 30 Juni 2025.​
    Ruang Lingkup: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. ​
    Ketentuan Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya dapat menikmati pembebasan dengan syarat membayar pajak untuk masa pajak 2025.
    Pembebasan sanksi pajak diberikan untuk tahun pajak 2025.
    Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

    Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten pada tahun 2025 bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.

    Berikut adalah beberapa poin penting yang lebih rinci mengenai program tersebut.

    Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar akan dibebaskan. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar pokok pajak tersebut asalkan mereka menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahun 2025.

    Sanksi atau denda pajak yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran atau pelanggaran administrasi lainnya akan dihapuskan. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurangi beban yang tertunda selama ini.

    1. Bebas BBNKB II
    Wajib Pajak masyarakat Banten yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, baik dari dalam daerah maupun luar daerah, dapat menikmati pembebasan biaya ini. 

    2. Diskon PKB 20 Persen
    Tersedia potongan sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten ke wilayah Banten.  

    3. Bebas Pokok dan Denda PKB
    Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya. Program ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 3 tahun.  

    4. Bebas Denda PKB
    Sanksi administratif untuk tunggakan PKB dihapuskan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, kecuali tunggakan tahun berjalan dan kendaraan yang mutasi keluar Banten.  

    Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang dan sekitarnya di Banten

    Mempersiapkan Dokumen: Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP. Dokumen-dokumen ini akan dibutuhkan saat Anda mengajukan pemutihan pajak.

    Mengunjungi Kantor Samsat: Anda perlu datang ke kantor Samsat terdekat di Tangerang. Pastikan Anda datang sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.

    Mengisi Formulir: Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemutihan pajak. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

    Membayar Pajak: Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

    Menerima Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda perhatikan:

    1. Kendaraan Terdaftar di Wilayah Tangerang
    Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Tangerang. Pastikan bahwa kendaraan Anda memiliki nomor polisi dan STNK yang terdaftar di Samsat Tangerang.

    2. Tunggakan Pajak
    Program pemutihan ini ditujukan untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan baik itu tahunan maupun lima tahunan, Anda berhak untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang sudah tidak memiliki tunggakan pajak tidak akan mendapatkan pemutihan.

    3. Dokumen Kendaraan Lengkap
    Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen kendaraan yang lengkap sebagai syarat untuk mengikuti pemutihan pajak. Dokumen yang harus Anda bawa antara lain:

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang masih berlaku

    Pastikan semua dokumen tersebut asli dan dalam kondisi baik.

    4. Tidak dalam Sengketa Hukum
    Kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak tidak boleh dalam status sengketa hukum. Jika kendaraan Anda sedang dalam proses hukum atau menjadi barang bukti, maka Anda tidak bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

  • Setor LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun!

    Setor LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun!

    Bisnis.com, Jakarta — Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier ternyata memiliki kekayaan senilai hampir Rp1 triliun.

    Hal tersebut terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan Deddy Corbuzier ke KPK pada 8 Mei 2025 lalu.

    Berdasarkan LHKPN KPK yang dikutip Bisnis Minggu (8/6/2025), Youtuber Deddy Corbuzier memiliki 19 bidang tanah yang tersebar di wilayah Tangerang dan Medan dengan nilai mencapai Rp66.599.664.431.

    Tidak hanya itu, mantan pesulap tersebut juga memiliki dua unit mobil yaitu Ford Ranger dan Jeep Rubicon yang nilainya mencapai Rp2.195.000.000.

    Selain itu, Deddy Corbuzier juga memiliki harta bergerak lainnya yang dicantumkan di LHKPN meski tidak dirinci yaitu mencapai Rp496.152.007.876, ditambah lagi surat berharga sebesar Rp386.130.385.400 dan kas atau setara kas sebesar Rp21.677.713.754.

    Deddy Corbuzier pun memiliki hutang yang dicantumkan di dalam LHKPN-nya yaitu mencapai Rp19.733.191.890. Sehingga jika ditotal harta kekayaan bersih yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier adalah Rp953.021.579.571.

  • Jepang Pecahkan Rekor Internet Tercepat di Dunia, Melampaui 1 Juta Gbps

    Jepang Pecahkan Rekor Internet Tercepat di Dunia, Melampaui 1 Juta Gbps

    Bisnis.com, JAKARTA – Jepang secara resmi memecahkan rekor dunia untuk kecepatan internet, mencapai kecepatan transfer data yang mencengangkan sebesar 1,02 juta Gbps menggunakan teknologi serat optik generasi berikutnya.

    Dilansir dari seasia, terobosan ini dimungkinkan oleh sistem serat optik 19-inti yang dikembangkan oleh Institut Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (NICT), yang secara dramatis meningkatkan kapasitas data dalam jarak jauh.

    Para peneliti menggunakan multiplexing pembagian panjang gelombang (WDM) canggih untuk mengirimkan data melalui beberapa saluran cahaya secara bersamaan, memastikan transmisi yang sangat cepat dan stabil.

    Eksperimen pemecah rekor ini menempuh jarak 51,7 kilometer, memamerkan potensi masa depan infrastruktur internet untuk mendukung AI, streaming 8K, dan seterusnya.

    Dilansir dari myelectricsparks, kecepatan internet yang dicapai 1,02 petabit per detik (Pbps) pada jarak 1.808 kilometer. Ini setara dengan mengirim lebih dari satu juta gigabita setiap detik yang cukup untuk mengunduh 10.000 film ultra-HD 4K hanya dalam satu detik.

    Sistem serat baru oleh tim gabungan dari Sumitomo Electric Industries dan Institut Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Jepang (NICT). tidak hanya tentang kecepatan. Sistem ini juga menunjukkan bahwa sejumlah besar data dapat menempuh jarak jauh tanpa kehilangan kekuatan atau kualitas. Hal ini menjadikannya salah satu teknologi yang paling menjanjikan untuk masa depan komunikasi.

    “Dalam masyarakat pasca-5G, volume lalu lintas data diperkirakan akan meningkat pesat karena layanan komunikasi baru, dan diperlukan realisasi infrastruktur informasi dan komunikasi yang canggih,” kata para peneliti.

    Teknologi baru ini dapat memainkan peran penting dalam membangun jaringan untuk mendukung kecerdasan buatan (AI), sistem nirkabel 6G, kota pintar, Internet of Things (IoT), dan bahkan realitas virtual. Teknologi ini juga menjanjikan untuk menghubungkan kota dan negara secara lebih efisien di masa mendatang, terutama karena lalu lintas data terus tumbuh dengan cepat.

    Para ilmuwan di seluruh dunia telah mencoba meningkatkan kecepatan internet dengan mengirimkan lebih banyak data melalui kabel fiber. Namun, masalahnya selalu pada jarak. Meskipun kecepatan tinggi seperti ini telah tercapai sebelumnya, hal itu hanya mungkin terjadi dalam jarak pendek — seperti 1,7 petabit per detik yang dicatat oleh tim Jepang yang sama pada tahun 2023, tetapi itu hanya terjadi pada jarak 63,7 kilometer.

  • MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI

    MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 permohonan uji materi terkait UU TNI yang dulu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

    Empat permohonan uji materi di antaranya ditolak lantaran pihak pemohon tidak punya kedudukan hukum yang kuat untuk menguji UU TNI tersebut di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, satu permohonan lainnya ditolak karena tidak mampu membuktikan kerugian konstitusional dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra mengemukakan pada permohonan uji materi nomor 79 yang diajukan oleh 6 orang mahasiswa, pemohon dianggap tidak mampu menjelaskan secara rinci hubungan langsung antara pemohon sebagai mahasiswa dengan pembentukan sampai disahkannya UU 3/2025 tentang TNI

    Tidak hanya itu, Saldi juga mengemukakan bahwa pemohon hanya menyerahkan bukti berupa leafletatau brosur pelaksanaan diskusi publik terkait dengan RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.

    “Mahkamah tidak mendapatkan bukti ada kegiatan nyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI yang membuktikan adanya kegiatan keterkaitan langsung dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 sehingga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab akibat atau causa verband antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025,” tuturnya di Jakarta, Minggu (8/6).

    Selanjutnya, permohonan uji materi nomor 74 juga ditolak oleh MK. Pasalnya, menurut Saldi, keempat orang mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) dianggap tidak bisa membuktikan partisipasi yang nyata dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. 

    Selain itu, para pemohon juga tidak jelas di dalam uraian kerugian hak konstitusional di UU TNI dan kaitan dengan para pemohon.

    “Para Pemohon tidak memberikan uraian penjelasan dan tidak terdapat bukti apapun yang mendukung aktivitas para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa,” katanya.

    Kemudian pada permohonan nomor 66, kata Saldi, pihak pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas adanya legal standing atau hubungan antara kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat dari pembentukan UU TNI. 

    Menurut pertimbangan Saldi, dalil para pemohon hanya berisi dugaan ada proses pembentukan yang tertutup dan tidak transparan serta tidak dilibatkannya para pemohon dalam partisipasi publik.

    Selain itu, bukti yang diajukan pemohon seperti tangkapan layar dari media daring, laman Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR, tidak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. 

    “Para Pemohon seharusnya bisa lebih aktif menyikapi proses pembentukan UU a quo, baik dalam bentuk diskusi, membuat kajian atau tulisan, dan menyuarakan penolakan secara publik. Keberatan semata tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan konstitusional yang dilanggar,” ujar Saldi. 

    Selanjutnya pada permohonan nomor 58, dia juga mengatakan pemohon hanya bisa menyampaikan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi pembentukan UU TNI tersebut. 

    Namun, hal itu tidak disertai dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan konkret sebagai aktivis, seperti penyampaian pendapat kepada pembentuk undang-undang, keterlibatan dalam diskusi atau seminar, maupun publikasi tulisan terkait UU TNI.

    “Walaupun para Pemohon menyatakan dirinya sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan bukti adanya aktivitas yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” tutur Saldi.

    Terakhir adalah permohonan uji materi UU TNI dengan nomor permohonan 55, di mana para pemohon tidak dapat membuktikan upaya aktifnya dalam proses pembentukan UU 3/2025. 

    Para pemohon hanya menjelaskan terkait kerugian yang dialami sebagai mahasiswa dan masyarakat sipil yang tengah kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU 3/2025 tentang TNI.

    “Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai yang menunjukkan satu pun upaya aktif dari para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan,” kata Saldi.