Category: Bisnis.com

  • Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025, mengingat banyaknya jemaah yang kecewa dengan sejumlah pelayanan selama pelaksanaan puncak haji.

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Muslim Ayub menyebut, pembentukan Pansus Haji 2025 diperlukan untuk mengevaluasi layanan katering, akomodasi hingga transportasi yang kini diprotes ribuan jemaah haji asal Indonesia.

    Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga membeberkan sejumlah jemaah bahkan ada yang sempat terlantar hingga berjam-jam dan menghabiskan waktu satu hari penuh di dalam kendaraan tanpa kejelasan.

    Menurut Muslim, hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah, sehingga tidak boleh kembali terulang pada musim haji tahun-tahun berikutnya.

    “Ketidakbecusan penyelenggara ini sangat terlihat. Karena itu, kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,” kata Muslim, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Pansus tersebut, jelas Muslim, akan menelusuri secara komprehensif pelaksanaan teknis ibadah haji mulai dari aspek katering, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

    Dia juga menyoroti peristiwa inisiatif jemaah dari kloter Aceh yang memilih berjalan kaki sejauh 7 kilometer dari Muzdalifah ke Mina karena lamanya antrean bus. “Itu bentuk ikhtiar luar biasa. Tapi seharusnya tidak perlu terjadi kalau manajemen transportasi haji berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Muslim berharap agar persoalan penyelenggaraan haji yang terjadi pada tahun ini dapat menjadi pelajaran sehingga tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Selain itu, dia juga mengapresiasi semangat para jemaah yang tetap sabar dalam menghadapi situasi sulit di tengah ibadah.

    “Haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal martabat dan keselamatan jemaah. Pemerintah harus hadir dengan sistem yang tangguh dan manusiawi,” tutur Muslim.

    Dalam perkembangan lain, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar.

    Dia menilai, pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana haji justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.

    Kendati demikian, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi. “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” ujarnya.

    Dia memaparkan bahwa hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, dia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tuturnya.

  • Fakta di Balik Data Bank Dunia, Penduduk Miskin Indonesia Lebih Tinggi dari Vietnam

    Fakta di Balik Data Bank Dunia, Penduduk Miskin Indonesia Lebih Tinggi dari Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa ketimpangan pendapatan yang besar membuat persentase penduduk miskin di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam, seperti yang diungkapkan Bank Dunia.

    Menurut Anggota DEN Arief Anshory Yusuf, ada yang beranggapan metode penentuan garis kemiskinan Bank Dunia bermasalah.

    Pasalnya, pendapatan per kapita Indonesia jauh lebih tinggi dari Vietnam, tetapi persentase penduduk miskin Indonesia malah jauh lebih besar dari Vietnam.

    Kendati demikian, Arief menyebut keganjilan tersebut bisa dijelaskan dengan mudah lewat analisis ketimpangan pendapatan.

    “Karena ini kalau misalkan income per kapita-nya tinggi, tapi kemiskinannya banyak, berarti pendapatan per kapita-nya itu terkerek oleh orang-orang yang income-nya sangat tinggi,” kata Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Bank Dunia mencatat pendapatan per kapita Indonesia mencapai US$4.810 pada 2023, sementara Vietnam baru mencapai US$4.110 pada 2023. Di sisi lain, dengan standar negara berpendapatan menengah, Bank Dunia mencatat penduduk miskin Indonesia mencapai 68,2% dari total populasi pada 2024, sementara Vietnam hanya 21,5% dari total populasi pada 2022.

    Menurut Arief, data Bank Dunia itu malah bisa menunjukkan ketimpangan pendapatan di Indonesia jauh lebih tinggi daripada di Vietnam. Dia pun tidak heran apabila masyarakat Vietnam lebih setara daripada Indonesia.

    Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu mengingatkan bahwa sejak awal Vietnam merupakan negara dengan pemerintahan komunisme.

    “Mereka [Vietnam] dari dulunya itu melakukan land reform, segala macam. Jadi wajar ketimpangan mereka rendah, dan data yang saya punya, yang dari Standardized Income Inequality Database, itu menunjukkan Indonesia sebenarnya GINI-nya itu lebih tinggi daripada yang diumumkan BPS, itu 0,46. Sementara Vietnam itu hanya 0,3,” ungkap Arief.

    Oleh sebab itu, Arief mendorong agar pemerintah atau para pemegang kepentingan tidak boleh menafikan data yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia.

    Dia mengungkapkan bahwa keberhasilan suatu pembangunan itu tidak hanya terlihat dari masa ke masa, tetapi juga melalui perbandingan antarnegara. Data perbandingan itu, sambungnya, didapatkan dari lembaga-lembaga internasional.

    “Jadi garis-garis kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan lembaga-lembaga lainnya, itu harus dijadikan introspeksi dalam merumuskan arah kebijakan nasional supaya lebih komplit,” tuturnya.

    Adapun, persentase penduduk miskin di Indonesia versi Bank Dunia yang mencapai 68,2% atau setara 194,4 juta orang pada 2024 itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Pada September 2024, BPS mencatat penduduk miskin hanya sekitar 8,57% atau setara 24,06 juta orang.

  • Tujuan KPK Gandeng DJP di Kasus BJB: Penanganan Kasus Secara Komprehensif

    Tujuan KPK Gandeng DJP di Kasus BJB: Penanganan Kasus Secara Komprehensif

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak alias DJP untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) secara komprehensif.

    Sekadar informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Sementara itu, Ditjen Pajak juga tengah mengusut dugaan pidana di lingkungan BJB di tingkat penyidikan. 

    Saat ditanya ihwal koordinasi antara KPK dan Ditjen Pajak, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidiknya akan menangani kasus dugaan korupsi itu secara menyeluruh atau komprehensif. 

    “Intinya Penyidik, secara komprehensif menangani perkara dimaksud melalui koordinasi dengan stakeholder lain,” ujar Asep kepada Bisnis, Senin (9/6/2025). 

    Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut otoritas pajak telah memulai penyidikan terhadap dugaan pidana perpajakan yang terjadi di BJB. Sehingga KPK dan Ditjen Pajak telah berkoordinasi untuk melakukan audit bersama-sama.

    “Kebetulan rekan-rekan dari DJP kan sudah memang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Mereka kemudian koordinasi kepada kita, apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan terkait dengan mungkin barang bukti yang mereka perlukan,” terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Koordinasi, ujar Budi, dilakukan dengan secara bersama-saa menghitung dugaan kebocoran yang terjadi di BJB. Audit juga nantinya dikaitkan dengan beberapa barang bukti yang telah disita KPK guna menjadi bekal bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. 

    KPK berharap agar koordinasi dengan DJP dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal BJP bisa membuat pengungkapan perkara lebih komprehensif.

    “Jadi kami bersinergi dengan DJP untuk hal ini sehingga nanti untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik dari sisi periklanan saja, maupun secara corporate langsung di BJB-nya,” terang Budi.

    Adapun Budi menyebut audit keseluruhan kewajiban pajak BJB diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

  • Dewan Ekonomi Nasional Usul Standar Kemiskinan Nasional Minimal Rp765.000 per Bulan

    Dewan Ekonomi Nasional Usul Standar Kemiskinan Nasional Minimal Rp765.000 per Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan standar garis kemiskinan nasional minimal Rp765.000 per orang per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas garis kemiskinan nasional saat ini senilai Rp595.243 per orang per bulan.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf menjelaskan bahwa usulan ambang batas garis kemiskinan itu tidak terlalu jauh dari standar yang dipakai oleh Bank Dunia yang telah menaikkan standar garis kemiskinannya per Juni 2025.

    Arief memaparkan bahwa Bank Dunia menentukan garis kemiskinan berdasarkan median atau nilai tengah garis kemiskinan nasional negara di kelompok miskin, berpendapat menengah rendah, dan berpendapat menengah atas.

    Perinciannya, garis kemiskinan internasional (kemiskinan ekstrem) menjadi $3 per orang per hari (dari sebelumnya $2,15); garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah bawah menjadi $4,20 per orang per hari (dari $3,65); dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah atas menjadi $8,30 per orang per hari (dari $6,85).

    Adapun, kenaikan itu didasarkan pada pengadopsian nilai purchasing power parity (PPP) 2021 di tiga kelompok negara. Sebelumnya, Bank Dunia masih menggunakan basis PPP 2017 di tiga kelompok negara.

    “Jika dikonversikan ke rupiah maka $1 PPP 2021 setara dengan sekitar Rp6.000-an. Jumlah tersebut meningkat dari konversi $1 PPP 2017 senilai Rp5.506,5,” kata Arief kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Guru Besar FEB Universitas Padjajaran itu juga mengungkapkan bahwa standar kemiskinan ekstrem versi Bank Dunia sebesar $3 per orang per hari itu setara Rp545.000 per orang per bulan. Jumlah tersebut sudah mendekati standar garis kemiskinan nasional Indonesia sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

    “Padahal, negara-negara [miskin] itu pendapatan per kapitanya itu paling tinggi juga cuma US$1.100. Kita [Indonesia] sudah US$4.810. Jadi, ini menurut saya peringatan kepada kita. Kita mau terus dikategorikan sebagai negara miskin nih? Garis kemiskinannya mirip dengan mereka,” ujarnya.

    Arief menggarisbawahi pentingnya revisi standar garis kemiskinan nasional. Hanya saja, dia menilai Indonesia belum layak memakai standar kemiskinan negara berpendapatan menengah atas versi Bank Dunia sebesar $8,3 per orang per hari atau sekitar Rp1,5 juta per orang per bulan.

    Arief tidak menampik bahwa Bank Dunia sudah mengategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas sejak 2023 usai mencapai gross national income (GNI) atau pendapatan nasional bruto sebesar US$4.580 per kapita.

    Sebagai gambaran, Bank Dunia mengklasifikasikan sebuah negara sebagai negara berpendapatan menengah atas apabila memiliki GNI di kisaran US$4.466—US$13.845 per kapita.

    Artinya, jelas Arief, GNI Indonesia (US$4.580) masih berada di kisaran batas bawah GNI negara pendapatan menengah atas (US$4.466—US$13.845). “Jadi kalau kita pakai median mereka, agaknya kejauhan, agaknya terlalu ketinggian,” jelasnya.

    Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, jika Indonesia memakai standar kemiskinan negara berpendapatan menengah, maka persentase penduduk miskin mencapai 68,2% dari total populasi atau setara 194,4 juta orang pada 2024.

    Oleh sebab itu, Arief menilai Indonesia minimal mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah sebesar $4,2 per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan.

    “Jadi, nanti kemiskinannya itu akan sekitar 20% [dari total populasi], dibanding 8% [persentase penduduk miskin versi BPS]. Nah, ini yang menurut saya lebih masuk akal. Mudah-mudahan nanti juga angkanya akan mendekati ke arah sana,” katanya.

    Menurut Arief, standar garis kemiskinan nasional saat ini memang sudah tidak relevan karena sudah berusia 26 tahun. Selama itu, imbuhnya, pendapatan per kapita masyarakat sudah meningkat tajam dan pola konsumsi sudah banyak berubah.

    Itu sebabnya, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Forum Masyarakat Statistik, dan Dewan Ekonomi Nasional saat ini menggodok standar garis kemiskinan yang baru.

    Adapun, BPS selama ini menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dalam menghitung standar kemiskinan nasional. Kebutuhan dasar tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni komoditas makanan dan komoditas bukan makanan.

    Untuk makanan, BPS memakai standar kebutuhan gizi versi Kementerian Kesehatan yaitu minimum 2.100 kilokalori (kkal) per kapita per hari. BPS pun menggunakan 52 jenis komoditas makanan untuk menentukan kebutuhan 2.100 kkal tersebut seperti beras, kue basah, hingga rokok kretek filter.

    Untuk bukan makanan, BPS menggunakan 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditas di pedesaan yang dirasa diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti perumahan, listrik, hingga pajak kendaraan motor.

    BPS pun mengalkulasi garis kemiskinan sesuai nilai pengeluaran masyarakat untuk membeli komoditas makanan dan bukan makanan tersebut. Kalkulasi garis kemiskinan tersebut dilakukan lewat Susenas yang diadakan dua kali dalam setahun yaitu pada Maret dan September.

    Hasilnya, berdasarkan Susenas September 2024, didapati ambang batas garis kemiskinan nasional senilai Rp595.243 per orang per bulan. Pada saat yang sama, BPS mencatat rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan nasional sebesar Rp2.803.590 per rumah tangga.

    Hanya saja, BPS menggarisbawahi bahwa garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil perhitungan total semua wilayah Indonesia sehingga kurang cocok digunakan secara spesifik.

    BPS menyatakan garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi—yang kemudian di bagi lagi berdasarkan wilayah perkotaan, dan perdesaan. Misalnya, ambang batas garis kemiskinan di Jawa Tengah Rp521.093 per orang per bulan atau Rp2.318.864 per rumah tangga per bulan.

    Sementara itu, ambang batas garis kemiskinan di Jakarta senilai Rp846.085 per kapita per bulan, sedangkan di Papua Pegunungan sebesar Rp1.079.160 per kapita per bulan atau Rp3.841.810 per rumah tangga per bulan.

    Dengan demikian, seorang penduduk Papua Pegunungan yang pengeluarannya sebesar Rp900.000 per bulan tetap tergolong miskin meski pengeluarannya berada di atas garis kemiskinan nasional karena tetap berada di bawah garis kemiskinan provinsi per bulan.

  • Pengamat: Seharusnya Menteri dan Wamen Akur, Saling Sinergi

    Pengamat: Seharusnya Menteri dan Wamen Akur, Saling Sinergi

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menanggapi munculnya isu persaingan antara menteri dan wakil menteri di sejumlah kementerian dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut pengamat komunikasi politik itu kabar tersebut bukanlah sesuatu yang mengejutkan karena sudah menjadi pembicaraan yang cukup lama di kalangan publik.

    “Ya kan memang banyak desas desus ada persaingan Menteri dan Wamennya, bukan hal baru,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa para menteri dan wakilnya diangkat oleh Presiden Prabowo dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk hubungan kerja yang harmonis antara keduanya.

    “Sejatinya menteri tidak memilih wakil menterinya, tapi presiden yang memilih wakil menteri untuk menterinya, dan itu sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk chemistry,” ujarnya.

    Hendri menambahkan bahwa fenomena ini tidak hanya terbatas pada satu atau dua kementerian, melainkan juga terlihat di beberapa kementerian lainnya.

    Sebagai ilustrasi, dia menyebut dinamika antara Menteri Maruarar Sirait dan Wakil Menteri Fahri Hamzah di Kementerian Perumahan Rakyat, serta antara Menteri Erick Thohir dan Wakil Menteri Dony Oskaria di Kementerian BUMN.

    “Seharusnya tidak ada persaingan di antara menteri dan wamen, karena seharusnya yang ada hanyalah visi dari Presiden Prabowo yang dijalankan oleh kabinetnya,” katanya.

    Meski begitu, Hendri mencatat bahwa tidak semua kementerian menunjukkan indikasi rivalitas tersebut.

    Dia menyoroti kerja sama harmonis di antara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro, serta antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wamen Sudaryono.

    Terkait dengan Kementerian BUMN, Hendri memberikan perhatian pada posisi Dony Oskaria yang disebut kerap menempati posisi kedua dalam struktur hierarki.

    Dony, selain menjabat sebagai Wamen BUMN di bawah Erick Thohir, juga berada di bawah Rosan Roeslani dalam struktur kepemimpinan PT Danantara.

    “Erick, Dony, dan Rosan ini dipilih oleh Prabowo, sehingga ketiganya diyakini membawa misi dan visi yang sejalan dengan Prabowo,” jelasnya.

    Hendri menekankan pentingnya kolaborasi antara menteri dan wakil menteri dalam menjalankan program-program utama Presiden Prabowo.

    Tanpa sinergi, menurut Hendri, berbagai agenda prioritas seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga penguatan BUMN dapat terhambat.

    “Seharusnya menteri dan wakil menteri saling bahu-membahu membawa visi dan misi Presiden Prabowo, serta menjaga keberlangsungan program-program kerja Prabowo,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia pun menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat tergantung pada kemampuan para pembantu presiden untuk mengedepankan kerja kolektif.

    “Dengan visi besar Presiden Prabowo, menteri dan wakil menteri harus mampu menunjukkan kerja tim yang solid,” pungkas Hendri.

  • KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas penyadapan yang dilakukan  tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu berawal dari pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang Hasto, Kamis (5/6/2025). Ahli berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan harus disertai izin Dewas apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang KPK, sebelum diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XVII/2019 pada 2021 lalu. 

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendapat ahli dari tim JPU KPK itu merupakan dinamika persidangan. Oleh sebab itu, pihak terdakwa maupun penuntut umum secara subyektif memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda. 

    “Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, di antaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia. Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/6/2025). 

    Budi menyampaikan, tim JPU KPK dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim. 

    “Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa  benar terdakwa lah [Hasto] pelakunya,” lanjutnya.

    Budi mengatakan bahwa perbedaan tafsir terhadap pendapatn ahli akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal itu akan dimuat dalam tuntutan JPU maupun nota pembelaan dan pledoi dari terdakwa, serta Majelis Hakim melalui putusan. 

    Pendapat Saksi Ahli

    Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan ahli, Kamis (5/6/2025), ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik KPK tanpa seizin Dewas. 

    Hal ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan JPU KPK sebagai ahli dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Fatahillah mengatakan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah MK membatalkan pasal di revisi UU KPK yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

    “Berarti setelah putusan MA, ke depan, engga perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?,” tanya penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). 

    “Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah. 

    Fatahillah lalu menuturkan, apabila hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin. “Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” jelasnya. 

    “Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?,” tanya Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK.

    “Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” jawab Fatahillah. 

    Lanjut Fatahillah, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah. 

    “Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang No.19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk engga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?,” tany Febri. 

    “Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

    Fatahillah kemudian menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan atau dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Dia menjelaskan, alat bukti tidak bisa digunakan dalam proses persiangan apabila tak memiliki justifikasi.

    “Kalau tidak ya berarti alat buktinya tidak bisa dipakai atau ada hal yang memang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Tapi kalau ada justifikasinya dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” kata Fatahillah. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Harun kini masih berstatus buron. 

    Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada di antaranya anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

  • Pernyataan Lengkap Jokowi usai Gibran Digoyang Isu Pemakzulan

    Pernyataan Lengkap Jokowi usai Gibran Digoyang Isu Pemakzulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai wacana pemakzulan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden. Wacana itu diketahui disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.

    “Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi sebagaimana dilansir dari Solopos, Senin (9/6/2025).

    Jokowi menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi. Artinya, lanjut dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” ujar dia. Jokowi menjelaskan Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres.

    Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan apa yang terjadi di Filipina. “Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” kata dia.

    Sehingga Jokowi menyatakan penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. “Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

    Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

    “Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” kata dia.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Respons Pimpinan MPR

    Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani akhirnya merespons ihwal surat kiriman dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Akan tetapi, Muzani hanya irit bicara dan mengaku hingga hari ini belum masuk kantor lantaran bertepatan menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H.

    “Saya belum masuk kantor beberapa hari ini karena mau lebaran ini,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

    Lebih lanjut, Sekjen Gerindra ini enggan menjawab apakah surat itu akan segera dibahas di pihaknya atau tidak.

    Adapun, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

  • Curhat Pengguna yang Tinggalkan Samsung Galaxy S25 Edge

    Curhat Pengguna yang Tinggalkan Samsung Galaxy S25 Edge

    Bisnis.com, JAKARTA — Samsung Galaxy S25 Edge memang memikat banyak orang berkat desainnya yang super tipis. Namun di sisi lain, kapasitas baterai menjadi hal yang dikeluhkan.

    Dengan ketebalan hanya 5,8 mm, ini adalah seri Galaxy S paling ramping yang pernah dibuat. Dengan layar besar mencapai 6,7 inci, tetap terasa ringan di tangan. 

    Di atas kertas, spesifikasinya juga premium yakni menggunakan chipset Snapdragon 8 Elite dan dilengkapi sistem pendingin uap berukuran besar. Namun di balik semua keunggulan itu, mulai banyak pengguna yang merasa kecewa, terutama soal baterainya.

    Melansir laman SamMobile pada Senin (9/6/2025) salah satu pengguna membagikan pengalamannya setelah menggunakan Galaxy S25 Edge sebagai ponsel utama. 

    Awalnya, dia masih bisa menerima keterbatasan daya tahan baterai. Namun semua berubah ketika ibunya harus dirawat di rumah sakit selama seminggu untuk pemeriksaan medis.

    “Bukan situasi darurat, tapi saya harus ada di sana setiap saat, dan satu-satunya cara tetap terhubung ke keluarga dan pekerjaan adalah lewat ponsel,” tulisnya dalam artikel tersebut.

    Saat itulah dia mulai menyadari bahwa Galaxy S25 Edge bukanlah ponsel yang bisa diandalkan dalam situasi penting. Meski Samsung mengklaim baterainya tahan seharian, dalam praktiknya, pengguna kerap harus mengecas ulang di siang atau sore hari, apalagi jika menggunakan data, multitasking, atau sekadar mengakses media sosial.

    Lebih parahnya lagi, meskipun sudah dibekali sistem pendingin besar, bodi ponsel yang sangat tipis justru membuat panas terjebak di dalam. 

    Akibatnya, Galaxy S25 Edge terasa cepat hangat, bahkan saat hanya dalam kondisi standby.

    “Yang saya pikir sebelumnya bisa saya toleransi, ternyata berubah menjadi kekhawatiran. Kalau ini situasi darurat, bagaimana saya bisa andalkan ponsel ini?” tulisnya.

    Dia akhirnya memutuskan untuk mengganti ponsel dan kembali memakai Galaxy S24 Ultra, yang punya baterai lebih besar dan performa lebih stabil. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tidak semua orang punya ponsel cadangan.

    “Sebagian besar orang hanya punya satu perangkat utama. Kalau sudah keluar lebih dari Rp15 juta untuk Galaxy S25 Edge, lalu ponselnya malah bikin khawatir saat dibutuhkan, tentu itu mengecewakan,” lanjutnya.

  • Polisi Didesak Proses Pidana Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Polisi Didesak Proses Pidana Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, Jakarta — DPR mendesak Polisi memproses pidana perusahaan tambang dan seluruh oknum pejabat yang terlibat dalam pengrusakan ekosistem hutan di Raja Ampat Papua.

    Anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat sekitar, termasuk pemilik hak ulayat.

    Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Soalnya masalah AMDAL di Papua ini sudah cukup lama diabaikan pemerintah termasuk di Raja Ampat,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Maka dari itu, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

    “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” katanya.

    Menurutnya,  perizinan tambang tersebut harus dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat Papua memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

    “Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” ujarnya

  • Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

    Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara dalam menanggapi isu yang berkembang terkait rencana pemekaran wilayah Provinsi Banten untuk membentuk calon provinsi baru bernama Provinsi Tangerang Raya.

    Isu tersebut mencuat seiring dengan wacana beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan, yang dikabarkan berencana “pamit” dari Provinsi Banten dan bergabung bersama sejumlah wilayah lain membentuk provinsi baru.

    Namun, Bima Arya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

    “Belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran,” ujar Bima singkat saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Senin (9/6/2025).

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah wilayah yang disebut akan bergabung dalam Provinsi Tangerang Raya berdasarkan wacana yang berkembang. Mulai dari kota Tangerang Selatan, kota Tangerang, dan kabupaten Tangerang.

    Ketiga daerah ini saat ini berada di bawah naungan Provinsi Banten. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, muncul dorongan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat lokal agar ketiganya membentuk provinsi tersendiri dengan nama Tangerang Raya, mengingat pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang pesat.

    Meski begitu, wacana ini masih berada pada tahap usulan dan belum masuk ke proses legislasi formal. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga belum memberikan sinyal persetujuan atas pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Tangerang Raya.