Category: Bisnis.com

  • Kunci Mencapai Target Produksi Migas Nasional di Lapangan Mature

    Kunci Mencapai Target Produksi Migas Nasional di Lapangan Mature

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan target lifting minyak sebesar 610.000 barel per hari (bph) pada 2026 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut meningkat dari target lifting minyak pada APBN 2025 yang sebesar 605.000 bph.

    Peningkatan target itu juga didasari optimisme pemerintah, di mana realisasi lifting minyak pada November 2025 diklaim telah mencapai level 610.000 bph.

    Kendati demikian, target peningkatan produksi migas yang telah ditetapkan pemerintah pada dasarnya tidak mudah untuk dicapai, mengingat sebagian besar lapangan existing yang menjadi andalan sudah dalam kondisi mature.

    Di sisi lain, ketergantungan terhadap lapangan mature menjadi salah satu penyebab menurunnya produksi migas nasional selama periode 2014–2024. Secara rata-rata, produksi minyak selama periode tersebut turun sebesar 3,42% per tahun, sementara produksi gas turun sekitar 1,72% per tahun.

    Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengatakan, penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk dapat mencapai target produksi migas nasional yang sebagian besar telah berada pada kondisi mature.

    Perbaikan kebijakan fiskal menjadi faktor penentu utama untuk meningkatkan investasi hulu migas nasional. Laporan IHS Markit (S&P Global) pada Juni 2025 mencatat bahwa overall attractiveness iklim investasi hulu migas Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 14 negara di Asia Pasifik.

    Dari empat indikator penilaian, yaitu legal and contractual, fiscal systems, oil and gas risk, serta activity and success, Indonesia tercatat memperoleh rating rendah pada aspek fiscal systems (5,11), dan legal and contractual (5,34).

    Sementara itu, dua indikator lainnya yaitu oil and gas risk dan activity and success mendapatkan rating masing-masing sebesar 5,53 dan 6,03.

    Menurut Komaidi, munculnya permasalahan pada aspek fiskal di sektor hulu migas nasional akibat hilangnya elemen fundamental dari regulatory framework pada sektor hulu migas yaitu penerapan prinsip assume and discharge. 

    Sebagai landasan hukum utama dalam kegiatan hulu migas, imbuhnya, Undang-Undang Migas No. 22/2001 tidak lagi menerapkan asas lex specialis (assume and discharge).

    “Melalui Pasal 31, UU Migas No.22/2001 menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku,” kata Komaidi dalam sebuah diskusi, Kamis (4/12/2025).

    Dengan kondisi saat ini, ReforMiner menilai perlu adanya penyempurnaan regulasi, khususnya pada aspek fiskal, agar kembali selaras dengan konsep kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dan dilakukan secara menyeluruh, baik pada level praktis maupun pada aspek-aspek fundamental.

    Pada tataran praktikal, perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Cost Recovery, yang mencakup pengembalian prinsip assume and discharge untuk menjamin kepastian atas pajak tidak langsung; revisi PP 79/2010 jo. PP 27/2017 dengan menyederhanakan proses pengajuan insentif perpajakan tanpa persyaratan keekonomian yang berlapis; serta penegasan ketentuan fiskal terkait PBB, PPN, dan PPNBM melalui regulasi yang lebih konsisten dan otomatis. Penyusunan pedoman insentif berbasis parameter objektif (marginal field, frontier, mature field) juga diperlukan.

    Sejalan dengan itu, penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Gross Split juga diperlukan di antaranya melalui revisi PP 53/2017 dengan memperluas pembebasan pajak tidak langsung hingga tahap eksploitasi; pemberlakuan mekanisme pembebasan otomatis, khususnya untuk PPN/PPNBM; penyediaan fasilitas perpajakan tanpa persyaratan surat keterangan fasilitas perpajakan (SKFP); serta pengurangan PBB 100% untuk seluruh tahapan operasi secara otomatis.

    Komaidi menegaskan, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme transisi fiskal terkait dengan perubahan skema kontrak dan pengelolaan Tax Loss Carry Forward (TLCF), dengan memastikan kompensasi kerugian tetap berlaku dalam skema baru; pemberlakuan surut; penyediaan formula transisi untuk mencegah lonjakan beban pajak dan menghindari peningkatan Direct Tax Loss (DTL); serta penegasan bahwa biaya komitmen pasti (K3P) dapat diakui kembali sebagai biaya operasi dalam skema Cost Recovery.

    “Dalam tataran fundamental, penyelesaian segera atas proses revisi undang-undang migas yang ada menjadi kebutuhan mendesak. Dua prinsip utama yaitu assume and discharge dan lex specialis, perlu ditegaskan kembali sebagai landasan fiskal dalam pengusahaan PSC,” tuturnya.

    Prinsip assume and discharge (A/D) menetapkan bahwa kontraktor hanya menanggung pajak langsung, sementara pajak tidak langsung dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah.

    Dengan demikian, porsi bagi hasil antara negara dan kontraktor merupakan penerimaan bersih karena seluruh komponen pajak telah diperhitungkan melalui mekanisme ini.

    Reformasi migas untuk menjaga stabilitas..

  • Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok rencana perombakan skema penyaluran subsidi energi BBM hingga listrik. Rencana kebijakan ini dilakukan agar anggaran negara yang dikucurkan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Rencana perombakan skema subsidi BBM dan listrik ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, dan Komisi XI DPR, Kamis (4/12/2025).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah dan Danantara akan mendesain ulang (redesign) strategi penyaluran subsidi dalam dua tahun ke depan.

    Pada rapat tertutup selama 2,5 jam itu, Purbaya mengungkap bahwa DPR dan pemerintah memandang perlunya efisiensi penyaluran subsidi. Dia menyebut adanya analisis yang menunjukkan terdapat kendala dalam hal desain hingga penyaluran subsidi.

    Masalah subsidi yang tidak tepat sasaran diakui Purbaya menjadi bahasan antara pemerintah, Danantara serta DPR terkait dengan subsidi maupun kompensasi pada APBN 2025 itu.

    “Masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya di Indonesia mungkin yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kami lihat gimana perbaikannya. Kami simpulkan sih tadi dalam dua tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Skema Baru Subsidi

    Purbaya pun memberikan bocoran terkait dengan rancangan skema baru kebijakan subsidi, salah satunya yakni mengurangi jumlah masyarakat menengah ke atas yang menerima subsidi. Misalnya, apabila merujuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka gambaran kategori desil meliputi 1-10.

    Desil 1-5 meliputi kategori masyarakat miskin esktrem hingga pas-pasan atau mendekati kelas menengah, serta 6-10 yakni kelompok menengah ke atas atau dinilai mampu.

    “Mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kami balikkan ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN, Danantara,” jelas Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku dirinya memiliki waktu enam bulan untuk menggodok ulang strategi penyaluran subsidi.

    “Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengoordinasikan desain tadi,” jelasnya.

    Adapun mengenai kebijakan kompensasi, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

    Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%. 

    Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

    Menurut Purbaya, Danantara merespons positif kebijakan baru itu karena bakal mendukung arus keuangan perseroan.

    “Mereka senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik, mereka enggak perlu pinjem ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya,” ungkapnya

    Respons Danantara

    CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya saat ini pun sudah memulai proses untuk mengefisienkan proses subsidi dan kompensasi. Khususnya kompensasi, hal tersebut sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

    “Bagaimana kalau dari BUMN ini kami lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri. Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

    Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

    Secara umum, pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menilai pembayaran dari kompensasi dan subsidi dari pemerintah kepada BUMN sudah berjalan lebih baik.

    “Sangat membantu BUMN ini yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa public service obligation yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya. 

    Adapun dikutip dari Buku II Nota Keuangan APBN 2026, outlook belanja subsidi pada APBN 2025 senilai Rp288,1 triliun yang mencakup energi dan nonenergi. Pada 2026, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp318,9 triliun. Sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi belanja subsidi energi dan nonenergi sudah mencapai Rp194,9 triliun. Sementara itu, kompensasi sudah dibelanjakan Rp120 triliun. Keduanya total mencapai Rp315 triliun. 

  • Danantara, Coretax, dan QRIS Puncaki Pencarian Google 2025

    Danantara, Coretax, dan QRIS Puncaki Pencarian Google 2025

    Bisnis.com, ​JAKARTA — Google kembali merilis laporan tahunan Year in Search 2025 yang memotret pergeseran minat dan perilaku masyarakat Indonesia sepanjang tahun ini. 

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi momen krusial bagi adopsi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), perhatian pada kebijakan ekonomi, hingga pergeseran tren gaya hidup sehat.

    ​Secara garis besar, tren pencarian tahun ini menyoroti bagaimana masyarakat Indonesia makin perhatian terhadap teknologi sekaligus reaktif terhadap isu-isu kebijakan publik.

    ​Dalam kategori “Top Trending” dan “Apa”, tingginya volume pencarian untuk istilah “Gemini AI” dan pertanyaan “Gimana cara bikin foto AI” mengindikasikan bahwa literasi digital masyarakat telah bergerak dari sekadar konsumsi konten menjadi pemanfaatan alat berbasis teknologi canggih.

    ​Selain teknologi, aspek kebijakan ekonomi dan pemerintahan juga mendominasi perhatian publik. Munculnya kata kunci “Coretax”, “Danantara”, dan “QRIS” di jajaran pencarian teratas juga mencerminkan tingginya atensi masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi keuangan dan dinamika pemerintahan baru. 

    ​Di sektor gaya hidup dan ekonomi olahraga, tahun 2025 menandai lonjakan popularitas olahraga Padel. Selain menjadi tren kesehatan, cabang olahraga ini juga memicu permintaan pasar baru. 

    Hal ini terlihat dari spesifiknya kata kunci yang dicari, mulai dari “Sewa lapangan padel”, “Harga raket padel”, hingga “Outfit padel wanita”.

    ​Tren ini berjalan beriringan dengan kategori “Olahraga” dan “Lari”, di mana pencarian seputar “Marathon”, “Hyrox”, dan “PB lari” (Personal Best) menunjukkan bahwa belanja konsumen untuk kesehatan dan kebugaran terus mencatatkan pertumbuhan positif.

    ​Sementara itu, pada sektor kuliner, preferensi masyarakat terlihat seimbang antara cita rasa internasional dan lokal. Pencarian resep “Matcha” bersanding dengan masakan nusantara yang kaya rempah seperti “Sop Buntut Sapi”, “Coto Makassar”, dan “Dendeng Batokok”.

    ​Di industri hiburan, film nasional seperti “Jumbo”, “Sore: Istri dari Masa Depan”, dan “Pangku” berhasil masuk daftar tren paling dicari di Google 2025.

    ​Berikut daftar lengkap hal-hal yang paling banyak dicari di Google 2025 untuk Indonesia:

    ​Kategori: Top Trending (Umum)

    ​Jumbo

    ​Gemini AI

    ​Purbaya Yudhi Sadewa

    ​Titiek Puspa

    ​Coretax

    ​Timnas Indonesia

    ​Pabrik Gula

    ​Danantara

    ​Diogo Jota

    ​Brave Pink Hero Green

    ​Kategori: Resep

    ​Resep Matcha

    ​Resep Rempeyek Kacang Tanah

    ​Resep Cabe Gendot

    ​Resep Es Teler Creamy

    ​Resep Udang Keju

    ​Resep Bolu Kukus Ketan Hitam

    ​Resep Sop Buntut Sapi

    ​Resep Ayam Goreng Kipas

    ​Resep Coto Makassar

    ​Resep Dendeng Batokok

    ​Kategori: Apa

    ​Apa itu Stecu

    ​Apa arti Velocity

    ​Apa itu Yapping

    ​Apa itu Padel

    ​Apa itu Coretax

    ​Apa itu MBG

    ​Apa manfaat jalan kaki

    ​Apa itu Abolisi

    ​Apa itu SPPI

    ​Danantara itu apa

    ​Kategori: Siapa

    ​Siapa Kenny Austin

    ​Siapa Gustiwiw

    ​Siapa Purbaya

    ​Siapa Ahmad Sahroni

    ​Siapa Alyssa Daguise

    ​Siapa Aloy

    ​Siapa penemu sound horeg

    ​Siapa Menpora sekarang

    ​Siapa pencipta AI

    ​Siapa pencipta lagu Tabola Bale

    ​Kategori: Gimana

    ​Gimana cara bikin foto AI

    ​Gimana sih cara mulai main padel

    ​Gimana cara baca QRIS

    ​Gimana rasa wasabi

    ​Gimana cara isi token listrik

    ​Gimana cara mengedit foto

    ​Gimana cara membuat blog

    ​Gimana cara membuat artikel

    ​Gimana cara daftar BSU

    ​Gimana cara membuat surat undangan resmi

    ​Kategori: Lirik Lagu

    ​Lirik Garam Madu

    ​Lirik Tabola Bale

    ​Lirik Terserah Raisa

    ​Pica-pica Lirik

    ​Memori Baik Lirik

    ​Terbuang dalam Waktu Lirik

    ​Alamak Lirik

    ​Lirik Nina

    ​Lirik Batas Senja – Kita Usahakan Lagi

    ​Lirik Bunga Maaf

    ​Kategori: Film

    ​Jumbo

    ​Sore: Istri dari Masa Depan

    ​Film Komang

    ​Film Pangku

    ​Pabrik Gula

    ​Pengepungan di Bukit Duri

    ​Perayaan Mati Rasa

    ​Final Destination

    ​Film Norma

    ​Film Qodrat 2

    ​Kategori: Olahraga

    ​Marathon

    ​Olahraga Pilates

    ​Olahraga Squash

    ​Olahraga Hyrox

    ​Jalan Kaki

    ​Olahraga Sambo

    ​Olahraga Barre

    ​Padel

    ​Pickleball

    ​Olahraga Kardio

    ​Kategori: Padel

    ​Raket padel

    ​Aturan main padel

    ​Sewa lapangan padel

    ​Perbedaan padel dan tenis

    ​Harga raket padel

    ​Sepatu padel

    ​Outfit padel wanita

    ​Padel vs Pickleball

    ​Tas padel

    ​Net padel

    ​Kategori: Lari

    ​PB lari

    ​Event lari

    ​Shuttle run

    ​Cara menghitung pace lari

    ​Outfit lari wanita

    ​Lari trail

    ​Lari marathon

    ​Aplikasi lari

    ​Sepatu lari

    ​Elevasi lari

    (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Harga Pangan Hari Ini 5 Desember: Harga Beras Premium & Medium Kompak Turun

    Harga Pangan Hari Ini 5 Desember: Harga Beras Premium & Medium Kompak Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga rata-rata nasional komoditas pangan di Indonesia menunjukkan pergerakan beragam pada hari ini, Jumat (5/12/2025) dibandingkan dengan hari sebelumnya.

    Berdasarkan laman panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pukul 08.30 WIB, harga rata-rata beras premium di Tanah Air turun 1,26% menjadi Rp15.329 per kilogram dibandingkan kemarin.

    Harga beras medium juga turun 1,83% ke Rp13.252 per kilogram, sedangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog lebih murah 0,4/65% ke Rp12.366 per kilogram.

    Komoditas lainnya seperti jagung peternak turun 3,52% ke Rp6.632 per kilogram, serta kedelai biji kering impor turun 2,51% menjadi Rp10.457 per kilogram. Sementara itu, bawang merah turun 2,54% ke Rp44.158 per kilogram, sedangkan bawang putih bonggol juga lebih murah 2,96% ke Rp36.136 per kilogram.

    Harga aneka cabai juga menurun. Cabai merah keriting turun 2,82% ke Rp58.349 per kilogram, cabai merah besar turun 6,24% ke Rp51.980 per kilogram, dan cabai rawit merah turun 1,05% menjadi Rp62.778 per kilogram.

    Sementara itu, harga daging sapi murni turun 0,34% menjadi Rp134.558 per kilogram. Harga daging ayam ras naik 0,29% ke Rp39.306 per kilogram, sementara telur ayam ras naik 0,35% menjadi Rp30.964 per kilogram.

    Lebih lanjut, harga gula konsumsi terpantau turun 0,47% ke Rp17.893 per kilogram, garam konsumsi turun 4,54% ke Rp10.911 per kilogram, tepung terigu curah turun 2,56% ke Rp9.433 dan tepung terigu kemasan turun 4,75% ke Rp12.258.

    Untuk minyak goreng, harga kemasan dan curah masing-masing turun 2,10% dan turun 0,80% menjadi Rp20.428 dan Rp17.443 per liter. Sementara itu, Minyakita turun 2,94% menjadi Rp16.996 per liter.

    Perubahan harga juga terjadi pada daging kerbau segar lokal yang naik 1,68% ke Rp140.588 per kilogram, serta daging kerbau beku impor yang turun 5,83% ke Rp100.290 per kilogram.

    Adapun, harga komoditas ikan bergerak beragam. Ikan kembung naik 3,01% ke Rp43.901 per kilogram, ikan tongkol turun 0,20% ke Rp35.023 per kilogram, sedangkan ikan bandeng turun 2,58% menjadi Rp34.331 per kilogram.

  • Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    “Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

    Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

    “Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.

  • Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu.

    Dia mengungkapkan perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.

    “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ungkap Purbaya dikutip, Jumat (5/12/2025).

    Purbaya juga menuturkan bahwa Danantara Indonesia mengajukan keringanan pajak untuk BUMN, salah satunya dalam hal melaksanakan sejumlah aksi korporasi.

    Permintaan keringanan pajak untuk BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Purbaya saat bertemu di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurut Purbaya, keringanan pajak kepada pelat merah bisa diberikan untuk sejumlah aksi korporasi yang akan banyak dilakukan BUMN dalam dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

    “Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [Rosan] bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan,” terangnya.

    Dia menilai permintaan keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN itu masih masuk akal untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, dia memastikan setelahnya aksi korporasi BUMN yang kini di bawah Danantara bakal dipungut pajak.

    “Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga [mengerjakan] proyek pemerintah,” ucapnya.

    Pada Rabu (3/12/2025), CEO Danantara Rosan Roeslani turut mendiskusikan soal keringanan pajak ini dengan Purbaya saat bertemu di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Selain itu, Danantara turut membicarakan soal opsi penyertaan APBN dalam penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    “Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan. 

  • Menhut Akui Belum Periksa Perusahaan Terkait Gelondongan Kayu di Sumatra

    Menhut Akui Belum Periksa Perusahaan Terkait Gelondongan Kayu di Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui belum memeriksa perusahaan terkait gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatra.

    Raja Juli mengatakan pihaknya masih melakukan proses identifikasi terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam temuan gelondongan kayu tersebut.

    “Ya sekali lagi, belum pada tahap pemeriksaan tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan,” ujar Raja Juli di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam.

    Dia menambahkan, sejauh ini kementerian masih belum mengetahui asal usul dari gelondongan kayu itu. Menurutnya, temuan kayu itu bisa jadi berasal dari pembalakan liar, pembukaan sawit maupun tambang.

    Juli juga mengungkap kemungkinan kayu tersebut berasal dari modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal dengan menumpang pada skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

    “Jadi ada beberapa modus tadi dibicarakan di dalam tapi nanti lebih baik ketika sudah ada fakta-fakta yang lebih konkret ya, fakta-fakta lebih faktual ya. Nanti akan kita sampaikan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya.

    Di samping itu, Raja Juli menekankan bahwa pihaknya telah menggandeng Polri untuk mengusut perkara dugaan pelanggaran di area hutan ini. Dia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan apabila memang ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

    “Nanti kerja sama dengan Polri kita bisa sesegera mungkin mengungkap dari mana asal muasal kayu tersebut dan tentu apabila ada unsur pidananya, akan kita tegakkan bersama-sama,” pungkasnya.

  • Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menekankan bahwa pendekatan sistemik menjadi kunci dalam mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi nilai transaksi barang alias underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor.

    Kepala LNSW Oza Olavia menjelaskan bahwa strategi utama lembaganya bukan sekadar mengejar target penerimaan negara semata, melainkan membangun ekosistem yang memaksa tingkat kepatuhan pengguna jasa meningkat secara otomatis.

    Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerapan superset data dalam Indonesia National Single Window (INSW). Melalui mekanisme ini, sambung Oza, integrasi data antar-kementerian/lembaga (K/L) diperkuat sehingga dokumen yang disampaikan pelaku usaha menjadi lebih komprehensif dan sulit dimanipulasi.

    “Jadi secara LNSW, bagaimana kita untuk yang underinvoicing-nya? Kita lihat dengan upaya antar K/L. Kita gunakan superset data yang kita mintakan kepada pengguna jasa, agar mereka mengisi dokumen dengan baik,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Oza menekankan bahwa peran LNSW berada pada penyediaan infrastruktur data dan dokumen. Seluruh informasi yang diinput oleh pelaku usaha akan menjadi basis data bagi unit teknis terkait untuk melakukan analisis mendalam.

    Dalam konteks penindakan underinvoicing, Oza menegaskan adanya pembagian peran yang jelas di lingkungan Kementerian Keuangan. LNSW bertugas memastikan ketersediaan dan validitas data dalam sistem, sementara kewenangan analisis nilai pabean dan penindakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Dokumen dan data mereka infokan semua [ke LNSW]. Selanjutnya yang melakukan analisa adalah unit-unit yang berkepentingan dan memang diberikan mandat. Sepanjang mereka diberikan mandat, ya itu dilakukan,” jelasnya.

    Pemanfaatan AI

    Terkait penggunaan teknologi, Oza tidak menampik bahwa Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau akal imitasi.

    Kendati demikian, implementasi AI di LNSW saat ini belum difokuskan secara langsung untuk mendeteksi underinvoicing secara spesifik, mengingat hal tersebut merupakan ranah pengawasan teknis Bea Cukai. Di samping itu, dia tidak menutup peluang integrasi sistem di masa depan.

    “Ke depannya, kita akan lihat konektivitasnya seperti apa,” jelas Oza.

    Maraknya Praktik Underinvoicing

    Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jumlah wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik underinvoicing terus bertambah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan memeriksa 282 WP Badan yang diduga terlibat praktik underinvoicing dimaksud. Teranyar, ada dugaan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi melakukan praktik serupa ini mencapai 463 WP.

    Bimo menegaskan bahwa pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah kepada para WP dimaksud. Namun, sejauh ini otoritas pajak mengendus adanya modus penghindaran pungutan ekspor serta dividen yang terselubung.

    “Jadi targetnya dari kemarin 282 [WP], setelah kami coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya, ini masih dugaan, prejudice of innocent itu sekitar 493 wajib pajak. Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation, kemudian pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung,” terangnya pada media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Temuan indikasi praktik tersebut bermula saat pengungkapan dugaan underinvoicing oleh sejumlah perusahaan dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) senilai Rp47,98 triliun dari 282 perusahaan.

    Bimo mengaku sudah melaporkan dugaan praktik underinvoicing itu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar mereka bisa segera melakukan pemeriksaan.

    Dia menjelaskan ada dua modus yang digunakan oleh 282 perusahaan tersebut. Pertama, modus penyamaran komoditas ekspor sebagai fatty matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) sendiri sudah mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah (CPO), namun dilaporkan sebagai fatty matter. Puluhan kontainer itu sendiri diekspor ke China oleh PT MMS.

    Adapun dari data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

    “Potensi kerugian negara, kami estimasi dari Rp2,08 triliun, dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” ungkap Bimo usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Kedua, modus pelaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, POME (palm oil mill effluent) sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7% dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.

    Data menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (mirror gap).

    Bimo mengungkapkan sepanjang 2021-2024, diidentifikasi 257 perusahaan yang diduga melakukaN praktik underinvoicing lewat modus POME, dengan nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

    “Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya POME atau bukan. Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak [DJP], khususnya di Direkturat Penegakan Hukum di DJP,” jelasnya.

  • Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal besar berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang sangat signifikan sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah menambahkan bahwa kontribusi investor tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak (income after tax). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi. Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, hingga destinasi wisata dimana dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat dan lingkungan IKN.

    Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

    Pemangkasan HGU oleh MK: Latar yang Mengubah Hitungan Investor

    Insentif pajak jumbo ini muncul di tengah perubahan besar terkait pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang sebelumnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

    Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh HGU dengan durasi maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, yang kemudian seluruh siklus tersebut dapat diperpanjang kembali. Namun MK menilai durasi superpanjang ini bertentangan dengan UUD 1945.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN.

    “Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa seluruh hak yang sudah diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

    Nusron juga menilai putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Menurutnya, koreksi tersebut memperkuat kepastian hukum dan fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat lokal di Penajam Paser Utara.

    Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah dalam Pasal 16A UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak yang wajar. MK juga mengoreksi aturan serupa untuk HGB dan HPL.

    Merespons keputusan tersebut, muncul kekhawatiran megaproyek IKN Nusantara akan kesulitan mendapatkan investasi. Namun, OIKN memastikan bahwa pembatalan durasi HAT hingga 190 tahun tidak akan menghambat pembangunan.

    Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan MK dan siap berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penyelarasan aturan teknis.

    Menurut Troy, proses pembangunan sarana dan prasarana dasar IKN tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif pada 2028 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025.

    “OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.

  • Pemanis Aksi Korporasi BUMN, Injeksi Modal Danantara hingga Keringanan Pajak Purbaya

    Pemanis Aksi Korporasi BUMN, Injeksi Modal Danantara hingga Keringanan Pajak Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah BUMN yang sedang menyiapkan aksi korporasi berpeluang mendapatkan tambahan modal Danantara dan keringanan pajak dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Syaratnya, usulan tersebut diterima oleh otoritas yang berwenang.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang mengakui sedang mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang sedang menyiapkan sejumlah aksi korporasi. BUMN yang masuk kategori penerima keringanan pajak adalah perusahaan yang sedang dalam proses restrukturisasi hingga aksi konsolidasi.

    Adapun, permintaan keringanan pajak untuk BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Purbaya saat bertemu di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    “Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan. 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah BUMN tengah mengajukan permintaan modal kepada Danantara Indonesia, termasuk PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) dan PT Timah Tbk. (TINS) guna memperkuat operasi dan ekspansi bisnis.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhib Sadewa

    Sementara itu, Menkeu Purbaya mengemukakan bahwa keringanan pajak kepada pelat merah bisa diberikan untuk sejumlah aksi korporasi yang akan banyak dilakukan BUMN dalam dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

    “Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [Rosan] bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan,” terangnya kepada wartawan usai rapat kerja (raker) bersama Danantara dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Purbaya menilai permintaan keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN itu masih masuk akal untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, dia memastikan setelah aksi korporasi BUMN yang kini di bawah Danantara bakal dipungut pajak.

    “Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga [mengerjakan] proyek pemerintah,” ucapnya.

    Di sisi lain, Purbaya turut mengungkap permintaan Rosan untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu. Untuk itu, dia menyebut tidak bisa memenuhi khusus permintaan tersebut. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengungkap perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.

    “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tuturnya.

    BUMN Minta Modal Danantara 

    Di sisi lain, sejumlah BUMN sedang mengajukan permintaan modal kepada Danantara Indonesia, termasuk PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) dan PTTimah Tbk. (TINS) guna memperkuat operasi dan ekspansi bisnis. 

    Emiten anggota MIND ID, TINS, diketahui tengah menyiapkan proposal bisnis untuk memperoleh suntikan modal dari Danantara Indonesia. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat program hilirisasi. 

    Selain itu, Krakatau Steel meminta suntikan modal kerja senilai US$500 juta atau setara dengan Rp8,3 triliun kepada Danantara. Dana itu bertujuan mempercepat restrukturisasi utang serta pemulihan bisnis perseroan.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham KRAS berada di level Rp386 per saham atau melonjak 282,18% year to date (YtD). Adapun saham TINS turut melesat 200% YtD menuju level Rp3.210 per saham. 

    Direktur Utama Krakatau Steel, Muhammad Akbar Djohan, menyatakan bahwa kenaikan harga saham tersebut sepenuhnya merupakan respons pasar atas kinerja dan langkah transformasi yang dilakukan perseroan.

    “Fluktuasi saham KRAS ini murni didorong oleh respons pasar dan tidak ada informasi atau kejadian material yang belum diumumkan ke publik,” ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/11/2025). 

    Akbar menjelaskan bahwa Krakatau Steel saat ini masih fokus menjalankan program transformasi yang mencakup efisiensi operasional, perbaikan struktur biaya energi, hingga optimalisasi portofolio anak usaha. 

    Ilustrasi Krakatau Steel

    Oleh karena itu, dia menilai penguatan harga saham KRAS mencerminkan persepsi positif investor terhadap perbaikan kinerja perusahaan, mulai dari restrukturisasi operasional, perbaikan keuangan, hingga potensi meningkatnya permintaan baja sejalan dengan proyek hilirisasi industri nasional.

    “Namun sekali lagi, ini adalah persepsi pasar dan bukan sesuatu yang dapat kami kontrol. Kami menghargai kepercayaan investor dan akan terus memastikan tata kelola yang kuat,” tuturnya

    Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah, Fina Eliani, menuturkan kenaikan harga komoditas timah dan penertiban tambang ilegal disebut menjadi dua faktor utama pemicu lonjakan saham TINS. 

    Dia menuturkan harga timah terus menguat dan sempat menyentuh level US$ 38.000 per ton. Kenaikan harga komoditas ini membuat saham TINS yang sebelumnya berada di kisaran Rp1.000 per saham kini telah menyentuh level Rp3.000, sehingga memberikan keuntungan besar bagi banyak investor. 

    “Hal tersebut merupakan salah satu sweetener bagi investor untuk mengoleksi saham PT Timah,” ucapnya dalam paparan publik, Kamis (20/11/2025).

    Tanggapan Pengamat

    Associate Director BUMN Research Group FEB UI, Toto Pranoto, mengatakan pengajuan dana oleh BUMN kepada Danantara Indonesia dinilai wajar, khususnya untuk kebutuhan restrukturisasi maupun ekspansi bisnis.

    Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 1/2025, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMN, termasuk hasil keuntungan dan dividen berada di bawah kewenangan Danantara. Dampaknya, penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah untuk perusahaan pelat merah menjadi lebih terbatas.

    “Oleh karena itu, pengajuan dana ke Danantara perlu dilengkapi dengan proposal bisnis yang jelas dan komprehensif, terutama terkait kelayakan investasi untuk ekspansi bisnis,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/12/2025). 

    Sementara untuk proposal restrukturisasi, lanjutnya, perlu ada rencana yang terperinci mengenai kapan perbaikan kinerja akan terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap keberlanjutan atau going concern BUMN bersangkutan.

    Toto menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap penyaluran dana dari Danantara memberikan nilai tambah yang nyata bagi BUMN dan mendukung efisiensi pengelolaan aset negara. 

    Terpisah, Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menyatakan bahwa upaya optimalisasi BUMN memang perlu dilakukan. Untuk itu, permintaan likuiditas menjadi penting dalam upaya tersebut. 

    “Dalam rangka ekspansi bisnis ini mampu memperkuat kinerja perseroan depan, dan ini sudah price in oleh kondisi kenaikan harga saham, terutamanya TINS dan KRAS. Jadi dukungan modal itu juga penting,” ucap Nafan.